Kategori: Tanggamus

  • Warga Tanggamus Nekat Tipu Agen BRI Link Demi Main Slot, Mau Kembalikan Kekalahan 

    Warga Tanggamus Nekat Tipu Agen BRI Link Demi Main Slot, Mau Kembalikan Kekalahan 

    Pringsewu, sinarlampung.co Pria inisial FS (30) tertangkap polisi setelah sekitar satu jam melakukan aksi penipuan di salah satu agen BRI Link di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/10/2023).

    Menurut polisi, pelaku merupakan warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Awalnya, FS mendatangi agen BRI Link dan berpura-pura ingin mentransfer sejumlah uang.

    “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya korban sudah curiga karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya,” ungkap Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh.

    Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru-buru dan mengaku warga sekitar, maka korban langsung mentransfer uang sebesar Rp7 juta ke rekening tujuan. Bahkan, pelaku meminta struk bukti transfer kepada korban.

    Pada saat struk akan diberikan, pelaku berpura-pura mengambil uang di dalam tasnya. Namun, setelah struk diberikan, pelaku segera kabur dengan menggunakan sepeda motor yang ia bawa.

    Sadar dirinya ditipu, korban langsung berusaha menghalangi dengan menarik motor pelaku dari belakang hingga terseret. Karena dihalangi korban, pelaku yang ingin kabur menginjak tubuh korban hingga warga berdatangan ke TKP. Sementara pelaku kabur dan meninggalkan kendaraannya.

    Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi. Selang satu jam, polisi akhirnya menangkap pelaku di dalam rumah warga yang jauh tak dari TKP.

    Sebelum ditangkap, pelaku sempat menyetorkan uang hasil penipuan ke rekening untuk bermain judi online.

    “Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot,” kata Kapolsek.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena kecanduan judi online jenis slot. Pelaku mengatakan telah kehilangan banyak harta benda lantaran sering kalah bermain judi slot. Sehingga, untuk memulangkan kekalahan itu, dirinya terpaksa mencari modal deposit dengan cara menipu.

    “Tidak hanya di Pagelaran saja pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus,” ucap Kapolsek.

    Kapolsek mengimbau agar pemilik agen BRI Link lebih waspada dan berhati-hati dalam melayani konsumen. Dia menyarankan agen BRI Link sebaiknya tidak melayani konsumen yang meminta ditransfer tanpa menyerahkan uang cash terlebih dahulu. (*)

  • Oknum Guru Madrasah di Sukamulya Digerebek Asoi Bersama Mahasiswi

    Oknum Guru Madrasah di Sukamulya Digerebek Asoi Bersama Mahasiswi

    Pringsewu, sinarlampung.co-Oknum guru Masrasah Aliyah di Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dikabarkan terlibat skandal dengan mahasiswi. Bahkan keduanya sempat digerebek warga saat sedang bersama wanita selingkuhan yang juga salah satu mahasiswi salah satu Kampus di Pringsewu.

    “Iya mas sudah jadi omongan warga, bahkan para guru MA tempat AA (pelaku) mengajar. Kalo yang kami dengar, yang perempuan digrebek sama pak AA itu mahasiswi, kuliahnya di Pringsewu. Para guru dan pelajar disana tidak menduga aksi nakal oknum guru yang telah memiliki istri dengan dua anak itu,” kata warga sekitar sekolah pelaku.

    Mereka berharap, sekolah memberikan saksi tegas kepada AA, apalagi dia merupakan pemegang anggaran operasional sekolah yang bersumber dari Negara. “Kalo dibiarkan seperti ini, bagaimana nasib sekolah ini. Selain beliau mencoreng sekolah agama ini, beliau juga pemegang anggaran,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan R salah satu keluarga dari Is wanita yang diduga digrebek bersama AA menyebutkan bahwa perestiwa tersebut bukan penggerebekan. Namun mereka dinikahkan lantaran AA telah 3 kali menggagahi keponakannya. “Kalo digrebek bukan bang, tapi si perempuan mengaku 3 kali digagahi oleh oknum guru tersebut. Jadi keluarga tidak terima, maka dinikahkan,” kata R, Jumat 5 September 2023 lalu.

    Sementara itu, AA saat dikonfirmasi wartawan mengenai kasus itu memilih menghindar. Dihubungi melalui sambungan tidak pernah menjawab panggilan telfon. Termasuk melalui chat whatshaap instan dibaca olehnya tetapi AA tidak memberikan jawaban. (Red)

  • Humas Pengadilan Negeri Kota Agung Sempat Emosi Saat Ditanya Proses Sidang Kekerasan Terhadap Wartawan Terkesan Tertutup

    Humas Pengadilan Negeri Kota Agung Sempat Emosi Saat Ditanya Proses Sidang Kekerasan Terhadap Wartawan Terkesan Tertutup

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang ketiga kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Aprial oknum Kepala Pekon Waynipah, kecamatan Pematang Sawa, terkesan di sembunyikan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.

     

    Pasalnya awak media yang menghadiri proses persidangan tersebut merasa kecolongan setelah sidang dinyatakan selesai di gelar digelar di ruang sidang.

    “Waduh kecolongan, kita ga tahu sidang sudah selesai, biasanya kan dikasih tahu oleh pihak pengadilan kalau sidang mau dimulai, ini tiba-tiba ada yang ngasih tahu bahwa sidang telah selesai” kata Adi (redaksi harian teropong), Rabu 27 September 2023.

     

    Adi dan rekan media lainnya standby sekitar pukul 10.00 untuk meliput jalanya proses persidangan. Hingga pukul 10.30 Tidak ada pemberitahuan kapan sidang akan dimulai.

    “Jadwalnya kan jam 10.00 WIB, dan kami tunggu selama setengah jam, tiba-tiba ada rekan lain melihat Aprial didampingi Kakon Sukajaya Dul Karim dan Ketua APDESI Tanggamus keluar dari ruang sidang” terangnya

     

    Saat dikonfirmasi bagian resepsionis pengadilan mengaku juga tidak tahu bahwa proses sidang sudah selesai.

    “Saya juga kaget kok sudah selesai, nanti dengan Humasnya saja kalau mau wawancara” ungkap Aris bagian resepsionis Pengadilan Negeri Kota Agung.

     

    Sementara Murdian Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus mengklarifikasi  melalui Konferensi Pers. Murdian sempat emosi dan menepuk meja dengan mengatakan bahwa telah menjawab semua pertanyaan kaitan posisinya sebagai Humas.

    “Saya ini juga Hakim dan dalam hal ini saya menghadapi rekan media memposisikan diri sebagai Humas. Jadi agenda sidang terdakwa Kakon Way Nipah sifatnya untuk umum jadi terbuka bagi siapapun tidak ada pemberitahuan khusus atau panggilan khusus, kecuali rekan semua pengacara,” jelasnya sambil menepuk meja.

     

    “Terkait agenda atau jadwal persidangan di PN Kota Agung ada bagian informasi di depan, dan semua bisa bertanya terkait pelaksanaan persidangan seperti waktu dan lainnya.” Imbuhnya

     

    Suasana diujung konferensi pers itu pun menjadi cair, Murdian mengaku bahwa dirinya juga orang lampung asli asal Kalianda dan memberi informasi bahwa sidang dengan terdakwa Aprial yang dilaksanakan di PN Kota Agung hari ini agenda tangkisan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus. Serta memberikan informasi tahapan selanjutnya minggu depan sesuai agenda sidang akan memasuki tahap putusan sela.

    “Perkara ini masih terus berjalan dan prosesnya masih panjang. Hari ini masih masuk dalam tahap tangkisan dan minggu depan agenda putusan sela. Setelah itu akan didengarkan putusan dari majelis hakim kaitan dari keberatan dari terdakwa apakah keberatan diterima atau ditolak,” pungkasnya dan menyarankan rekan media mengikuti minggu depan.

     

    Sementara usai pelaksanaan persidangan saat di temui awak media Andi Purnomo Kasipidum Kejari Tanggamus mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

    “Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Aprial Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara” jelasnya.

     

    Andi juga memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela.

    “Rabu depan agendanya putusan sela,”tandasnya.

    (Wisnu/*)

  • Gubernur Arinal Lantik dan Ambil Sumpah Pj Bupati Tanggamus

    Gubernur Arinal Lantik dan Ambil Sumpah Pj Bupati Tanggamus

    Bandar Lampung, (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023). Seperti diketahui, pelantikan ini guna menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 lalu.

    “Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini,” ujar Arinal.

    Arinal meminta kepada Mulyadi untuk menjadikan Tanggamus bagian dari mewujudkan Lampung Berjaya dan rakyat sejahtera menjadi prioritas utama.

    Menurutnya, kepercayaan yang telah diberikan harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.

    “Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan, dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud,” katanya.

    Arinal menyebutkan meski jabatan seorang Pj Kepala Daerah terbilang singkat, namun strategi dan langkah maju dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, pengendalian inflasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, harus dapat segera terwujud.

    “Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj Kepala Daerah, laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Arinal menekankan beberap poin penting kepada para Pj Kepala Daerah.

    Pertama, Pj dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

    Selanjutnya, Pj juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

    “Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” katanya.

    Ia menjelaskan namun hal-hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

    “Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Arinal meminta Mulyadi untuk dapat membagi waktu secara efektif, mengingat Mulyadi juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

    “Delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap unsur staf perangkat daerah yang saudara pimpin,” ujarnya.

    Ia mengajak segenap jajaran di Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama saling menjaga harmonisasi dan kondusifitas daerah serta mendukung kebijakan, program dan kegiatan dari Pj Bupati Tanggamus.

    “Ini demi terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya. Segenap stakeholder di Kabupaten Tanggamus harus optimistis, karena Pj Bupati Tanggamus saat ini yaitu saudara Mulyadi adalah ASN yang berkompeten dan dapat dapat diandalkan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Arinal menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Dewi Handajani dan AM. Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 atas bakti besar yang telah ditunaikan.

    “Perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan tingkat pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah dicapai saat ini, juga merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah saudara berikan,” ujarnya.

    Dan ucapan terima kasih juga kepada Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis yang telah melaksanakan tugas-tugas sementara Bupati Tanggamus dalam beberapa hari kemarin sebagai Pelaksana Harian.

  • AGPAII Tanggamus Beri Pemahaman Guru PAI Soal Implementasi Kurikulum Merdeka

    AGPAII Tanggamus Beri Pemahaman Guru PAI Soal Implementasi Kurikulum Merdeka

    Tanggamus (SL) – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kabupaten Tanggamus menggelar workshop implementasi kurikulum merdeka melalui platform merdeka belajar. Workshop tersebut dihadiri lebih kurang 20 guru Pendidikan Agama Islam dari seluruh jenjang di Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/9/2023).

    Workshop yang berlangsung di SMKN Talang Padang, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru Pendidikan Agama Islam tentang kurikulum merdeka dan platform merdeka belajar.

    “Workshop ini sangat penting bagi guru Pendidikan Agama Islam untuk memahami kurikulum merdeka dan platform merdeka belajar,” ujar Damhuri, selaku ketua DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus.

    Pada kesempatan ini juga, DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus melakukan musyawarah daerah (Musda) sebagai bagian dari penyebaran organisasi yang sudah habis periode kepengurusan yang lalu.

    Dalam Musda tersebut, Damhuri, selaku guru Pendidikan Agama Islam pada SDN 1 Kampung Baru, kecamatan Kota Agung Timur, terpilih sebagai ketua yang baru.

    “Saya berharap pada kepengurusan yang baru ini memberikan semangat baru dan terobosan-terobosan baru bagi organisasi, khususnya DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus,” ujar Damhuri. (Wagiman)

  • Pengadaan Bibit Pohon Pinang Sebagai Ketahanan Pangan di Pekon Tegineneng Tahun Anggaran 2022 Diduga Sarat KKN

    Pengadaan Bibit Pohon Pinang Sebagai Ketahanan Pangan di Pekon Tegineneng Tahun Anggaran 2022 Diduga Sarat KKN

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Indikasi mark-up dan KKN dalam pengadaan bibit pinang, selain itu adanya dua sumber dana untuk satu kegiatan di pekon Tegineneng, kecamatan Limau, Tanggamus dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022.

     

    Berdasar laporan warga dan data yang di himpun, di tahun 2022 di pekon Tegineneng untuk item Pembinaan Kemasyarakatan Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) dianggarkan Rp. 22.575.000. dan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Pekon sebesar Rp. 91.363.636 dan Bantuan PKK serta Karang Taruna Rp 40.200.000 .

     

    Di Bidang ketahanan pada pos Peningkatan Produksi Peternakan, Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Kandang, dll) dianggarkan Rp. 185.955.000, direalisasikan untuk pengadaan bibit pohon pinang yang di koordinir oleh CV. Lamon sebagai penyedia bibit untuk se – kecamatan Limau.

     

    Terkait hal tersebut Suroso ketua BHP (BPD) Pekon setempat saat di temui awak media memberi keterangan yang diketahuinya karena selama kepemimpinan kepala pekon Ajis Muslim BHP tidak pernah mendapatkan arsip APBDes.

    “Secara reel saya tidak tahu menahu terkait program di tahun 2022, karena kami hanya di butuhkan saat MUSDUS (Musyawarah Dusun) dan MUSDES (Musyawarah Desa) saja itu untuk perencanaan saja setelah jadi APBDes kami tidak di beri copyannya, malem diantar untuk minta tanda tangan pagi dah di tunggu mau segerah di setor ke Pemda katanya, saat di minta arsip atau copyannya selama ini gak pernah di kasih” terangnya. (Sabtu, 23 September 2023).

     

    Dikatakan untuk ketahanan pangan ada 2 skala prioritas saat MUSDES dan yang dipilih oleh Pekon Tegineneng penanaman pohon pinang karena sudah di sepakati satu kecamatan.

    “saya tidak tahu anggarannya berapa yang jelas kami mendapat 40 batang per rumah sementara di pekon kami ada 320an rumah dan itu dibagi rata, karena ada wacana penanaman di pinggir jalan Sepajang pekon kami ada yang menerima 35-38 batang. Ini sudah di sepakati satu kecamatan bang,” pungkasnya.

     

    Ditempat berbeda Ajis Muslim Kepala Pekon Tegineneng juga memberikan keterangan kepada sinarlampung.co terkait anggaran tersebut.

    ” jangan asal tembak bang, begini sebenarnya, untuk pos ronda itu saya ambil dari bekas taman wisata yang gagal untuk BUMDES pekon kami, jadi item itu kami alihkan untuk pemasangan spandek di depan kantor Pekon, karena saat itu masih pandemi sekalian buat posko Covid kan juga untuk kepentingan masyarakat, terkait anggaran untuk PKK dan karang taruna masing-masing hanya 5 juta bukan 40 juta data yang Abang dapat salah itu” terangnya.

     

    Dikatakan Muslim untuk pengadaan bibit pinang merupakan kesepakatan 9 pekon yang ada di kecamatan Limau dan sudah mendapat arahan dari pendamping desa serta persetujuan dari dinas-dinas terkait.

    “Untuk kecamatan Limau pada bidang ketahanan pangan telah di sepakati adanya budidaya pinang, sementara untuk pekon kami dengan anggar Rp. 185.955.000 mendapat 12.600 batang untuk 320 rumah masing-masing mendapat 40 batang. Terkait harga per batang saya tidak tahu berapa, karena itu satu paket Glondongan dari bibit , pembinaan, penanaman, pemeliharaan dan produksi. Bibit pinang ini juga sudah bersertifikasi dan ini tugasnya CV Lamon. Nanti saya kasih nomor direkturnya silahkan Abang konfirmasi langsung. Karena memang itu sudah menjadi program pekon di kecamatan Limau dan sudah diketahui dinas-dinas terkait” Kata Muslim

     

    Muslim juga mengatakan bahwa SPJ sudah di periksa Inpektorat Tanggamus dan Laporan Hasil Pemeriksaan akan segera di keluarkan.

    “Seperti nya terkait anggaran dana desa pekon kami tidak bermasalah karena SPJ sudah di Inpektorat dan dalam waktu 2 Minggu kedepan LHP nya segera di terbitkan,” pungkasnya.

     

    Saat sinarlampung.co survei lapangan di ketahui ukuran spandek+baja ringan berukuran 9×10 meter, dan diketahui untuk penanganan Covid ada anggaran tersendiri. Saat di tanyakan harga permeter untuk pemasangan kepada salah satu pengusaha mengatakan.

    “Biasanya saya pasang terima beres itu per meternya 150-180 ribu bang.” Terangnya.

     

    Suparno salah satu penjual bibit pinang saat ditemui awak media mengatakan harga bibit pinang hanya berkisar Rp 2500 – Rp 3500 per batang.

    ” untuk varian Pandang Wangi itu hanya 2500 dan untuk Varian Batara Rp 3500 saya jual sampai Bengkunat sana” terangnya.

     

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Melalui pesan WhatsApp mengatakan

    “Ketahanan pangan kok pinang? Kalau pinang itu ke ranah perkebunan bukan Dinas kami, Kalau berjalan bagus maka potensi pengembangan pinang gaya HKM” terang Catur

     

    Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani ke Dinas PMD sebagai bahan penggunaan dana desa 20% untuk Ketahanan Pangan sesuai dengan Permen Desa No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

    ” Semua tergantung musyawarah Yang pasti seandainya ada di pedoman umum penggunaan dana desa maka diperbolehkan,” pungkasnya.

     

    Sampai berita ini di terbitkan Inpektorat, Dinas Peternakan dan Perkebunan, PMD serta Direktur CV Lamon belum dapat di konfirmasi. (Wisnu)

  • Guru PAI Tanggamus Bentuk Wadah Perjuangan untuk Mengajukan Bantuan APBD 2024

    Guru PAI Tanggamus Bentuk Wadah Perjuangan untuk Mengajukan Bantuan APBD 2024

    Tanggamus (SL) – Sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Tanggamus membentuk wadah perjuangan untuk mengajukan permohonan bantuan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 guna mengikuti program profesi guru (PPG GPAI) skema APBD.

    Wadah perjuangan tersebut dibentuk pada Rabu (20/9/2023) di salah satu SDN di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Wadah ini diketuai oleh Diana, S.Pd, yang terpilih oleh guru PAI yang hadir.

    Diana mengatakan, wadah ini dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi guru PAI Tanggamus yang telah lulus pretest PPG. Mereka berharap pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat memberikan bantuan lanjutan kepada mereka supaya bisa juga mengikuti prosesi PPG melalui skema APBD di tahun depan.

    “Kami berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus untuk memberikan bantuan lanjutan kepada kami supaya bisa juga mengikuti prosesi PPG melalui skema APBD di tahun depan,” kata Diana.

    Diana menjelaskan, pada APBD Tanggamus tahun 2023 sebanyak 192 GPAI di kabupaten Tanggamus sudah mendapatkan bantuan APBD untuk realisasi PPG di LPTK UIN Walisongo Semarang. Realisasi PPG GPAI Tanggamus melalui skema APBD ini, hasil dari audiensi yang dilakukan oleh guru pendidikan agama Islam dengan pemerintah daerah kabupaten Tanggamus.

    “Kami berharap, usaha yang kami lakukan dapat berbuah hasil yang maksimal yaitu, realisasi PPG dari APBD Murni tahun 2024 Kabupaten Tanggamus,” ucap Diana.

    Selanjutnya, wadah perjuangan ini akan melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan asosiasi guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII), guna meminta izin untuk meneruskan perjuangan ini dengan melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dan pemerintah Kabupaten Tanggamus.

    Diana berharap, dukungan baik dari guru PAI maupun masyarakat, harapannya usaha yang mereka lakukan dapat berbuah hasil yang maksimal. (Wagiman)

  • Warga Sukomulyo Digegerkan Penemuan Mayat dengan Kondisi Terbakar

    Warga Sukomulyo Digegerkan Penemuan Mayat dengan Kondisi Terbakar

    Tanggamus (SL) – Warga Dusun Sukomulyo, Pekon Gunung kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam kondisi terbakar. Mayat itu ditemukan salah seorang warga di sebuah kebun, Rabu (20/9/2023), sekitar 12.30 WIB.

    Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi menyebut pihaknya langsung datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mayat yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tersebut diduga menjadi korban kebakaran.

    “Saat dilakukan pemeriksaan mayat itu diduga korban kebakaran bernama Samsul (50) warga Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ungkap Ori.

    Ori mengatakan korban terbakar dan meninggal dunia diduga akibat berusaha memadamkan api yang membesar dan akan menjalar ke kebun milik orang lain di sebelah kebun miliknya.

    Menurut keterangan salah seorang saksi bernama Sukono, dia mengaku sempat bertemu dan berbincang dengan korban pada Selasa (19/9) sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun milik korban di Dusun Sukomulyo, Pugung.

    Kepada saksi, korban mengatakan akan membakar sarang tawon di kebunnya itu. Setelah kurang lebih satu jam bersama Samsul, saksi lalu berpamitan pulang dan meninggalkan korban sendirian di kebun.

    Kemudian sorenya, sekira pukul 14.00 WIB, saksi kembali ke kebun. Setibanya di lokasi, saksi tidak melihat keberadaan korban. Dia hanya melihat sepeda motor dan sebagian kebun korban yang sudah terbakar. karena mengira korban sudah pulang ke rumah, saksi pun tidak kepikiran untuk mencarinya.

    Namun, hingga Rabu (20/9) Samsul tidak kunjung pulang ke rumahnya. Pihak keluarga ditemani saksi lalu mencari korban di kebun. Betapa kagetnya pihak keluarga dan saksi ketika menemukan korban dalam posisi tergeletak tak bernyawa di sebelah kebun miliknya dengan kondisi yang mengenaskan.

    “Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh terbakar di sebuah kebun yang bersebelahan dengan miliknya,” terang Ori.

    Selanjutnya, salah seorang warga bernama Rudi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pugung. Setelah menerima laporan itu, tim Polsek Pugung langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi.

    “Korban langsung dievakuasi ke RSUD Pringsewu untuk dilakukan visum luar. Dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter RSUD Pringsewu tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan terhadap korban,” jelas Ori. (*)

  • Kunjungan Kerja Perdana Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus di Limau

    Kunjungan Kerja Perdana Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus di Limau

    Tanggamus sinarlampung.co – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Tanggamus Darma Setiawan setelah beberapa hari dilantik melakukan kunjungan kerja ke TPI di Pekon Tanjungjaya dan Tegineneng kecamatan Limau. (Kamis, 21 September 2023).

     

    Dalam kunjungan perdana ini Darma didampingi para kepala bidang  meninjau dan melakukan survey juga pembinaan  langsung kelompok pengelola TPI selain itu juga Darma melanjutkan kunjungan kerjanya kepada beberapa kelompok budidaya ikan air tawar, Balai Benih ikan dan Kunjungan pada KUPT Dinas Perikanan Propinsi Lampung.

     

    Darma menyampaikan bahwa pengembangan kegiatan perikanan di wilayah Tanggamus di semua kecamatan sangat potensial untuk dikembangkan baik laut maupun ikan air tawarnya.

    “Wilayah di Pekon Tegineneng dalam waktu dekat akan di letakkan Rumah ikan/rumpon sebagai habitat baru tempat berkembang biaknya ikan di laut, Wilayah Limau yang lokasinya sangat strategis, agar potensi perikanannya semakin berkembang dan dapat menjadi salah satu penyumbang program ketahanan pangan di pekon. Untuk itu diharapkan adanya keterpaduan pengelolaan antara stakeholder, pengelola Tempat Pelelangan Ikan, pembudidaya ikan air tawar dan peran pemerintahan pekon (desa), juga kecamatan serta dinas perikanan dan yang paling penting adalah peran serta dari masyarakat.”terangnya

     

    Untuk lebih mendorong perkembangan kegiatan usaha di hadapan para kelompok budidaya ikan air tawar, Balai Benih ikan dan  KUPT Dinas Perikanan Propinsi Lampung serta nelayan, Darma menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan bersama masyarakat dan menerima keluhan para audien.

    “Hal ini kami lakukan agar dapat memberi nilai tambah bagi kelompok dan nelayan dalam mendorong pengembangan pembangunan perikanan pada umumnya.” Pungkasnya

     

    Kunjungan ini di sambut baik oleh pengelola TPI dan kelompok budidaya ikan air tawar dan para nelayan yang sudah lama mengharapkan adanya sosialisasi dan pendampingan dari Dinas perikanan kabupaten Tanggamus . (Wisnu).

  • Dalam Eksepsinya Tuding Dakwaan JPU Salah dan Menyatakan Cacat Demi Hukum

    Dalam Eksepsinya Tuding Dakwaan JPU Salah dan Menyatakan Cacat Demi Hukum

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kota Agung memasuki tahap kedua pembacaan eksepsi oleh terdakwa Aprial Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, berlangsung singkat.

     

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti serta dihadiri oleh puluhan Kepala Pekon dan awak media.

     

    Dalam persidangan itu terdakwa Aprial membacakan eksepsi nya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain. Terdakwa Aprial menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya sehingga dakwaan tidak sah serta batal demi hukum.

     

    Selain itu, JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadap terhadapnya. Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Aprial meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.

     

    Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya.

     

    Menanggapi eksepsi yang di bacakan terdakwa, Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Aprial Bin Hanafi tidak perlu diterima.

    karena esepsi tersebut tidak menyangkut hukumnya. Yang jelas locus dan tempos delicti nya membuktikan bahwa Aprial (terdakwa) telah melakukan tindakan penganiayaan, Penyidik memproses dari awal sampai persidangan dengan membawa 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.” Ujarnya.

     

    “Sangat aneh Aprial memperkarakan segi formal identitas nya sebagai terlapor/terdakwa, sehingga meminta kasusnya di batalkan demi hukum.”

     

    Adi Putra Amril meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk menolak eksepsi dari Aprial bin Hanafi (terdakwa) secara keseluruhan. Hal tersebut demi penegakkan hukum bagi insan pers di Tanggamus. (Wisnu/*)