Kategori: Tanggamus

  • Kunjungan Kerja Perdana Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus di Limau

    Kunjungan Kerja Perdana Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus di Limau

    Tanggamus sinarlampung.co – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Tanggamus Darma Setiawan setelah beberapa hari dilantik melakukan kunjungan kerja ke TPI di Pekon Tanjungjaya dan Tegineneng kecamatan Limau. (Kamis, 21 September 2023).

     

    Dalam kunjungan perdana ini Darma didampingi para kepala bidang  meninjau dan melakukan survey juga pembinaan  langsung kelompok pengelola TPI selain itu juga Darma melanjutkan kunjungan kerjanya kepada beberapa kelompok budidaya ikan air tawar, Balai Benih ikan dan Kunjungan pada KUPT Dinas Perikanan Propinsi Lampung.

     

    Darma menyampaikan bahwa pengembangan kegiatan perikanan di wilayah Tanggamus di semua kecamatan sangat potensial untuk dikembangkan baik laut maupun ikan air tawarnya.

    “Wilayah di Pekon Tegineneng dalam waktu dekat akan di letakkan Rumah ikan/rumpon sebagai habitat baru tempat berkembang biaknya ikan di laut, Wilayah Limau yang lokasinya sangat strategis, agar potensi perikanannya semakin berkembang dan dapat menjadi salah satu penyumbang program ketahanan pangan di pekon. Untuk itu diharapkan adanya keterpaduan pengelolaan antara stakeholder, pengelola Tempat Pelelangan Ikan, pembudidaya ikan air tawar dan peran pemerintahan pekon (desa), juga kecamatan serta dinas perikanan dan yang paling penting adalah peran serta dari masyarakat.”terangnya

     

    Untuk lebih mendorong perkembangan kegiatan usaha di hadapan para kelompok budidaya ikan air tawar, Balai Benih ikan dan  KUPT Dinas Perikanan Propinsi Lampung serta nelayan, Darma menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan bersama masyarakat dan menerima keluhan para audien.

    “Hal ini kami lakukan agar dapat memberi nilai tambah bagi kelompok dan nelayan dalam mendorong pengembangan pembangunan perikanan pada umumnya.” Pungkasnya

     

    Kunjungan ini di sambut baik oleh pengelola TPI dan kelompok budidaya ikan air tawar dan para nelayan yang sudah lama mengharapkan adanya sosialisasi dan pendampingan dari Dinas perikanan kabupaten Tanggamus . (Wisnu).

  • Dalam Eksepsinya Tuding Dakwaan JPU Salah dan Menyatakan Cacat Demi Hukum

    Dalam Eksepsinya Tuding Dakwaan JPU Salah dan Menyatakan Cacat Demi Hukum

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kota Agung memasuki tahap kedua pembacaan eksepsi oleh terdakwa Aprial Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, berlangsung singkat.

     

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti serta dihadiri oleh puluhan Kepala Pekon dan awak media.

     

    Dalam persidangan itu terdakwa Aprial membacakan eksepsi nya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain. Terdakwa Aprial menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya sehingga dakwaan tidak sah serta batal demi hukum.

     

    Selain itu, JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadap terhadapnya. Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Aprial meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.

     

    Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya.

     

    Menanggapi eksepsi yang di bacakan terdakwa, Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Aprial Bin Hanafi tidak perlu diterima.

    karena esepsi tersebut tidak menyangkut hukumnya. Yang jelas locus dan tempos delicti nya membuktikan bahwa Aprial (terdakwa) telah melakukan tindakan penganiayaan, Penyidik memproses dari awal sampai persidangan dengan membawa 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.” Ujarnya.

     

    “Sangat aneh Aprial memperkarakan segi formal identitas nya sebagai terlapor/terdakwa, sehingga meminta kasusnya di batalkan demi hukum.”

     

    Adi Putra Amril meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk menolak eksepsi dari Aprial bin Hanafi (terdakwa) secara keseluruhan. Hal tersebut demi penegakkan hukum bagi insan pers di Tanggamus. (Wisnu/*)

  • Dewi Handajani Finis, Menanti SK PJ Kemendagri Hamid Heriansyah Plh Bupati Tanggamus?

    Dewi Handajani Finis, Menanti SK PJ Kemendagri Hamid Heriansyah Plh Bupati Tanggamus?

    Bandar Lampung (SL) – Sekertaris Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus, sambil menunggu SK PJ Bupati dari Kemendagri.

    Hal itu Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6375/OTDA Tanggal 19 September 2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.

    Penugasan Sekda Hamid sebagai Plh Bupati berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani pada Rabu, (20/9/2023).

    Penugasan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

    Adapun peraturan tersebut berbunyi “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah”.

    Sebetulnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Surat Nomor 130/3978/01/2023 untuk penugasan Hamid sebagai Plh Bupati Tanggamus. Hanya saja masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tanggamus.

    Jika nanti Hamid telah resmi menjabat Plh Bupati Tanggamus, maka ia akan bertugas sampai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus. (*)

  • Tukang Ojek Tewas Terkapar di Gunung Alif, Pelaku di Tangkap di Pesawaran

    Tukang Ojek Tewas Terkapar di Gunung Alif, Pelaku di Tangkap di Pesawaran

    Tanggamus, Sinarlampung.co-Tukan ojek asal Limau, Fadli (51) yang sehari-hari mengontrak di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Sumerna, Gunung Alif, Kamis 14 September 2023 malam. Korban tewas dengan luka sayat dibagian leher, dan dada. Sementara satu unit motor Honda beat milik korban raib.

    Jasad korban kali pertama ditemukan sopir truk pisang yang melintas di lokasi kejadain. Kabar penemuan jasad Fadil sontak mengehebohkan warga Gunung Alif. “Korban pertama kali ditemukan bos pisang saat sedang melintas,” kata Suryathi, tak jauh dari lokasi penemuan korban.

    Informasi lain menyebutkan pria patuh baya itu adalah warga Kecamatan Limau yang memempati salah satu kontrakan di Pekon Banding Agung, Talang Padang. “Saya mengenenal almarhum. Dia adalah warga Kecamatan Limau yang ngontrak di Pekon Banding Agung,” kata Sudi Hamdan, warga Talang Padang.

    Tetangga korban, Azna Wati menyebutkan korban adalah sosok yang ramah, kerap menyapa dan suka bercanda. “Ya Allah masih kebayang kemarin ketemu sering ngeledek sekarang meninggal dunia dalam keadaan tragis. Mudah-mudahan Husnul Khotimah,” kata Azna.

    Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Nathin Mangunang Kota Agung.

    Pelaku Ditangkap di Pesawaran

    Tim Tekab Polres Tanggamus dan Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Tubagus Kamaludin (52), warga Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Dia diduga terlibat dalam kasus kematian Fadli (51), tukang ojek, yang ditemukan dengan penuh luka.

    Tubagus ditangkap dikawasan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Polisi juga mengamankan motor korban Fadli yaitu Honda Beat yang saat usai kejadian dibawa juga oleh pelaku. Terduga pelaku pembunuhan Fadli, diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut

    Kepala Pekon Sukamernah, Arnol membenarkan bahwa wargany Tubagus Kamaludin yang sehari hari pekerjaannya sebagai seorang petani ditangkap polisi, terkait kasus kematian Fadli. Padahal, pelaku dikenal sosok yang pendiam bahkan jarang bergaul di masyarakat.

    “Fadli dan Tubagus itu sudah saling mengenal dan sering terlihat bersama. Hal ini membuat kaget sebab Tubagus Kamaludin pribadi yang pendiam. Tubagus Kamaludin adalah warga Pekon Sukamernah, pekerjaan Tubagus sebagai petani. Antara korban Fadli dan Tubagus memang sudah saling kenal,” kata Arnol.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan yang mengatakan tersangka ditangkap tadi malam. “Benar, (tersangka ditangkap) tadi malam. Jelasnya disampaikan oleh Humas ya,” kata Iptu Hendra Safuan melalui chat instan. (red)

  • PEKAT-IB Tanggamus Mengecam Dinas Pendidikan Tanggamus Yang Terkesan Tutup Mata Dengan Permasalahan di Instansinya

    PEKAT-IB Tanggamus Mengecam Dinas Pendidikan Tanggamus Yang Terkesan Tutup Mata Dengan Permasalahan di Instansinya

    Tanggamus sinarlampung.co – Dinas Pendidikan Tanggamus terkesan tutup mata dalam menyikapi persoalan yang timbul di dunia pendidikan Tanggamus selama ini.

     

    Diketahui banyak sekolahan yang dilaporkan ke APIP maupun APH terkait banyaknya kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan pemotongan dana PIP serta dugaan pungli yang memanfaatkan komite bahkan adanya dugaan KKN yang dilakukan secara sistematik.

     

    Menyikapi adanya dugaan-dugaan tersebut sebagai kontrol sosial masyarakat ormas DPD PEKAT-IB Tanggamus telah melayangkan surat audensi ke dinas pendidikan. Namun sikap acuh dan tutup mata terkesan di perlihatkan secara terang-terangan oleh petinggi di dinas tersebut.

    “Kami selaku penggiat sosial dan kontrol masyarakat sangat menyayangkan tindakan dinas pendidikan seolah enggan untuk di kritisi terkait permasalahan yang ada di dunia pendidikan selama ini khususnya untuk kabupaten Tanggamus,” ujar Herwinsyah ketua DPD PEKAT-IB Tanggamus. (Kamis, 14 September 2023)

     

    Dikatakan saat di cek ke Dinas Pendidikan ternyata surat permohonan audensi tidak sampai ke Yadi Mulyadi Kepala Dinas Pendidikan.

    “Ini menunjukan kepada publik bahwa dinas pendidikan terkesan tertutup dan enggan di kritisi. Dan tidak memberikan contoh yang baik ke pada sekolah-sekolah binaannya. Dinas tidak mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik. Bagaimana dunia pendidikan Tanggamus akan maju jika dinasnya seperti itu,”imbuhnya

     

    Melihat tanggapan yang tidak edukatif dari Dinas Pendidikan, Herwinsyah mengadakan Jumpa pers didepan kantor Dinas Pendidikan.

    “Adanya kami melayangkan surat audensi bertujuan supaya pemangku kebijakan dan kami selaku kontrol sosial masyarakat dapat saling koreksi dan kontrol secara musyawarah dan mufakat demi kemajuan pendidikan di Tanggamus, namun jelas dinas pendidikan tidak mengindahkan niat baik kami, dalam hal ini DPD PEKAT-IB Tanggamus berkoordinasi dengan DPW PEKAT-IB Lampung mengambil sikap akan melaporkan Dinas Pendidikan Tanggamus ke Komisi Informasi Provinsi, APH, KPK dan Ombudsman terkait adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dimana hal ini tidak bisa saya ungkap di depan publik karena ini bersifat privasi dan sebagai bahan laporan kami nantinya,”pungkasnya. (Wisnu)

  • Terdakwa Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Keberatan Atas Dakwaan Yang Dibacakan JPU

    Terdakwa Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Keberatan Atas Dakwaan Yang Dibacakan JPU

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Kotaagung, menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Wartawan oleh oknum Kepala Pekon (desa), sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Nugraha Medica Prakarsa (Rabu 13 September 2023)

     

    Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Nampak hadir dalam persidangan itu Aprial Kepala Pekon Waynipah (terdakwa) dengan mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa didampingi ketua APDESI kabupaten, APDESI DPK Semaka dan beberapa rekan sesama Kepala Pekon.

     

    Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo. Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian Hakim Ketua Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait dakwaan tersebut.

     

    Terdakwa dalam status tahanan kota langsung sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.

     

    Sementara Murdian Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, menjelaskan agenda sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum dan menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.

    “Dakwaan diambil dari proses sebelumnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi” jelasnya.

     

    Dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.

    “Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa” paparnya. (Wisnu/*)

  • Masyarakat Senang, Gubernur Arinal Tinjau Langsung Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Pekon Penantian Kabupaten Tanggamus

    Masyarakat Senang, Gubernur Arinal Tinjau Langsung Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Pekon Penantian Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handayani, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Lampung meninjau langsung perkembangan pembangunan ruas jalan provinsi di Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Rabu 13 September 2023.

    Dalam kunjungannya, Gubernur Arinal  disambut antusias oleh masyarakat yang merasa senang atas dibangunnya jalan milik provinsi yaitu ruas jalan Talang Padang-Ngarip, Ngarip-Ulu Semong-Simpang Trimulyo di Kecamatan Ulu Belu yang telah lama tidak tersentuh. Selain ruas jalan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan Simpang Teluk Kiluan-Simpang Umbar, Kuripan-Simpang Kota Agung.

    Disela-sela kunjungannya, Gubernur Arinal mengatakan bahwa infrastruktur jalan merupakan prasyarat untuk mendukung semua sektor pembangunan. Infrastruktur jalan secara langsung akan mendukung distribusi barang dapat berjalan lancar.

    Sementara itu, Kepala Pekon Penantian Wahyudiono mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Arinal atas dibangunnya jalan milik provinsi yang ada di kecamatan Ulu Belu. “Masyarakat senang ada pembangunan jalan di pekon Penantian, hal ini sudah kami tunggu sejak lama, semoga Pak Gubernur sehat selau,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini pula, Gubernur Arinal berpesan kepada perangkat desa serta masyarakat untuk saling memperhatikan dan menjaga kondisi jalan yang telah diperbaiki. (*)

  • Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan Segera di Gelar Pengadilan Negeri Tanggamus

    Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan Segera di Gelar Pengadilan Negeri Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Kasus penganiayaan wartawan oleh AP kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawah, Tanggamus, segera di sidangkan.

     

    Hal ini disampaikan Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) sekaligus pendamping Sumantri wartawan waway news (Korban Penganiayaan) usai melakukan pengecekkan di Pengadilan Negeri Tanggamus.

    “Dari keterangan Veni (Staff PTSP PN. Tanggamus) berdasarkan SIPP, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 11.00 WIB mendatang akan dilakukan sidang perdana kasus penganiayaan wartawan dengan tersangka Aprial Bin Hanafi (Kepala Pekon Way Nipah)” terangnya.

     

    Imbuhnya, dalam perkara ini Sidang perdana akan di pimpin oleh wakil ketua PN Tanggamus dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak tersangka (Aprial Bin Hanafi) wajib hadir persidangan.

     

    Adi berharap Pengadilan Negeri Tanggamus tetap menjaga netralitasnya agar keadilan dapat ditegakkan.

    “Kasus ini menyangkut marwah insan pers khususnya di Tanggamus dimana profesi ini sangat di deskriditkan oleh pemangku jabatan publik. Sementara Kita ketahui profesi wartawan dilindungi undang-undang menjalan tugas dan fungsinya. Maka saya berharap kepada Pengadilan Negeri Tanggamus tegak lurus dalam menyidangkan perkara ini.” Pungkasnya

     

    Adi juga menyerukan kepada insan pers untuk meliput sidang tersebut sebagai pengawalan, transparansi dan netralitas pengadilan sehingga terwujud pengadilan yang adil, bersih, benar dan transparan. (Wisnu/*)

  • Misteri Penemuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Pesisir Pantai Lampung, Kriminolog: Ini Kejahatan Terpola

    Misteri Penemuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Pesisir Pantai Lampung, Kriminolog: Ini Kejahatan Terpola

    Bandar Lampung (SL) – Penemuan 4 mayat anonim di pesisir pantai Lampung masih menjadi misteri hingga saat ini. Sebab belum ada konfirmasi terkait motif kematian para korban. Terlebih soal kondisi jenazah, mulai kepala, kaki, dan tangan yang hilang dari organ tubuh

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain ditemukan dalam kondisi yang sama, lokasi penemuan mayat pun sama-sama di tepian pantai, walaupun berbeda wilayah. Selain itu, para korban juga ditemukan pada waktu beruntun. Alhasil, empat mayat tanpa kepala ditemukan di sepanjang Agustus-September 2023.

    Mayat pertama ditemukan mengapung di pesisir Pantai Cukuh Gayau, Pekon Teluk Berak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Selasa (15/8) lalu.

    Penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki itu sontak membuat warga heboh. Selain tanpa kepala dan kaki, mayat tersebut juga ditemukan sudah tidak memiliki jari tangan.

    Selanjutnya, mayat kedua ditemukan warga terapung di Pantai Penobaan, Kecamatan Tanjung Tua, Lampung Selatan, Rabu (6/9) lalu. Mayat berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan tanpa kepala serta lengan.

    Masih di hari yang sama, mayat wanita tanpa kepala juga ditemukan warga di Pantai Dusun Paret Dua, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Penemuan kedua ini hanya berselang beberapa jam saja dari penemuan mayat pertama.

    Kemudian terakhir, mayat tanpa kepala kembali ditemukan warga di pantai yang berada di Kabupaten Tanggamus. Mayat berjenis kelamin perempuan ini ditemukan warga tanpa kepala, lengan dan pergelangan kaki di pesisir Pantai Karang Bolong, Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada Kamis (7/9) siang.

    Masih Diselidiki Polisi

    Melansir CNN, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menyelidiki empat jasad tanpa kepala yang ditemukan di pesisir Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan jajaran untuk melakukan tes DNA keluarga terhadap empat jasad untuk mempermudah penyelidikan.

    “Kami akan melakukan penyelidikan DNA keluarga dari keempat mayat tersebut guna mengetahui identitasnya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Minggu (10/9).

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, khususnya terkait identitas empat jasad tanpa kepala tersebut, sebab ketika ditemukan keempatnya tidak terdapat identitas.

    “Oleh karena itu, untuk mempermudah penyelidikan kami meminta warga yang mengetahui memberikan informasi kepada polisi. Informasi sekecil apa pun akan sangat berarti untuk mempermudah penelusuran, kemudian bila ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya segera lapor ke kepolisian terdekat,” kata dia.

    Menurutnya, terdapat kesamaan dari empat jasad tersebut, yakni bagian kepala, tangan dan kaki hilang serta kondisi mulai membusuk.

    “Tim Biddokes Polda Lampung juga direncanakan akan melakukan autopsi jasad-jasad tersebut pada Senin (11/9). Autopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan berapa lama waktu kematian dari jasad itu,” kata dia.

    Menurut Kriminolog 

    Kriminolog Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah menilai penemuan 3 mayat tanpa kepala dalam kurun waktu dua hari di tiga pantai berbeda yakni di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus diduga memiliki hubungan dan saling berkaitan.

    “Ini kejahatan yang terpola. Saya kira kemungkinan besar ada hubungannya antara satu dengan yang lain. Kalau melihat waktunya, kemudian pola dari hasil kejahatannya dengan memotong kepalanya itu menunjukkan adanya keterkaitan. Karena terjadi dalam kurun waktu satu hari dan pola kejahatannya sama dengan dipotong kepalanya lalu dibuang ke laut,” kata Ahmad Irzal dikutip tvOnenews.com, Minggu (10/9).

    Kendati demikian, Ahmad Irzal menyusulkan agar dalam proses penegakan hukum, pihak kepolisian perlu menelusuri fenomena penemuan mayat tanpa kepala dalam kurun dua hari ini. Penegak hukum harus melihat dan menelaah jauh terhadap fenomena penemuan mayat tanpa kepala, apakah memang trend kejahatan untuk menghilangkan jejak dengan cara tersebut.

    “Ini sesuatu yang sebetulnya di luar bayangan kita sebagai manusia normal. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang penting dari aparat penegak hukum. Karena ini terlihat kejahatannya yang terpola dan dapat ditelusuri oleh penegak hukum untuk mengungkap apakah ini menjadi trend kejahatan orang yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara seperti itu,” jelas Ahmad Irzal. (Red)

  • Saling Bantah, Adanya Uang Pengkondisian Dinas Pendidikan ke Oknum Anggota DPRD Tanggamus

    Saling Bantah, Adanya Uang Pengkondisian Dinas Pendidikan ke Oknum Anggota DPRD Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Mencuatnya uang titipan dugaan pengkondisian yang disebutkan oleh Asroli (karyawan honorer) korban dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD Tanggamus inisial Az, sejumlah pihak saling bantah.

     

    Dikatakan Asroli, dalam laporannya di Polres Tanggamus latar belakang dirinya diduga ditampar oleh Az lantaran kurangnya uang titipan yang diakuinya berasal dari salah satu Kasubbag Dinas Pendidikan Tanggamus berinisial D.

    “Saya dititipi pak D, uang untuk diberikan kepada Az anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sebesar Rp 10 juta. Setelah uang itu saya berikan kepada Az, disaat itu juga Az marah-marah dan menampar muka saya karena menurutnya uang tersebut berkurang,” terang Asroli, Jumat 8 September 2023.

     

    Imbuhnya, “saya sudah menjelaskan kepada Az bahwa ada pesan dari D, uang yang diserahkan baru senilai Rp10 juta dan sisanya senilai Rp 5 juta, akan menyusul”

     

    Disisi lain Az saat dikonfirmasi membantah 2 tuduhan terhadap dirinya. Walaupun tidak mengakui penganiayaan, ia mengatakan saat kejadian itu di dalam ruang sidang dan disaksikan oleh banyak orang.

    “Tidak ada tamparan (penganiayaan), kejadian itu bukan di tempat sembunyi. Tapi di ruang sidang dan banyak saksi dewan yang melihat. Saya cuma nanya saja. Saya tidak merasa (menampar)” kata Az melalui sambungan telfon, Jumat 8 September 2023.

     

    Selain membantah penganiayaan AZ kembali membantah adanya uang setoran yang tercantum di dalam laporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Enggak ada (pemberian uang). Langkah hukum saya, akan memberikan keterangan jika dipanggil Polres, namanya kita taat hukum,” pungkasnya.

     

    Sementara itu, D juga membantah adanya titipan uang yang di berikan kepada Asroli untuk Az. D hanya membenarkan dirinya sering ke kantor DPRD untuk menanyakan jadwal Herring.

    “Kapan saya memberikannya, saya enggak pernah, enggak merasa menitipkan uang tersebut kepada AS untuk diserahkan kepada anggota DPRD inisial Az, dan saya hanya memfasilitasi untuk data, koordinasi terkait waktu dan jam untuk Herring itu saja. Kalo terkait penganggaran saya enggak faham” kata D melalui sambungan telefon, Sabtu 9 September 2023. (Wisnu/*)