Kategori: Tanggamus

  • Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Kembali Jadi Korban Arogansi Anggota DPRD Tanggamus

    Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Kembali Jadi Korban Arogansi Anggota DPRD Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Salah satu oknum anggota DPRD Tanggamus dari Komisi III (tiga) fraksi PDI Perjuangan berinisial Az resmi di laporkan oleh Asroli karyawan honorer di Sekretariat dewan atas dugaan Tindak Pidana Ringan. (Kamis, 7 September 2023).

    Tindakan Arogan yang dilakukan Az dilatarbelakangi adanya uang titipan dari Dinas Pendidikan Tanggamus kepada Asroli yang dianggap tidak sesuai
    “Kejadian itu di sekretariat pada hari senin 4 September 2023  sekitar jam 13.00 wib, saya di panggil Az menanyakan uang titipan dari Dinas Pendidikan sebesar 15 juta, sementara saya hanya dititipi uang 10 juta tidak lebih tidak kurang. mengetahui hal tersebut Az tidak terima lalu menampar pipi sebelah kanan saya dan banyak yang menyaksikan.” Terang Asroli.

    Menurut Asroli uang titipan dari Dinas Pendidikan sekiranya akan di serahkan kepada Az usai pembahasan  rapat DPRD,
    “Uang titipan itu akan saya serahkan usai rapat, disitulah beliau (Az) tidak terima lalu menampar saya di depan orang banyak, dari kejadian itu saya merasa malu dan takut akhirnya  melapor polres Tanggamus untuk menyelesaikan masalah ini, karena saya tidak terima,” imbuhnya

    Atas perlakuan Az, Asroli berharap laporannya segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
    “Saya harap mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai undang-undang, terlebih lagi AZ selaku wakil rakyat tidak memberikan contoh yang baik,” pungkas.

    Saat mendampingi pelaporan kakak Asroli Wahrunsyah  sekaligus sebagai penanggung jawab mengatakan.
    “Az harus bertanggung jawab Atas kejadian semua ini, Dan kepada pihak Penegak Hukum (APH) segera di proses secara hukum yang berlaku,”ucapnya.

    Terkait uang setoran tim awak media masih dalam konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. (Wisnu/*).

  • Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Tanggamus (SL) – Seorang ayah berinisial SM (44) warga Ulu Belu, Tanggamus, terpaksa diringkus aparat kepolisian akibat perbuatan bejatnya. Dia diamankan lantaran telah menggauli putri kandungnya sendiri.

    Mirisnya, pencabulan dan pemerkosaan itu berlangsung hingga 8 tahun, mulai korban berusia 5 tahun sampai menginjak usia 13 tahun. Terakhir kali dilakukan pelaku pada 30 Juli 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, pihaknya menangkap SM di rumahnya pada Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Menurut Hendra, pelaku selalu mengancam korban setiap akan melakukan aksi bejatnya. “Iya dia (korban) selalu diancam,” ujar Hendra melalui keterangannya, Kamis 7 September 2023.

    Perbuatan SM terungkap, setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berdomisili di Pekon yang sama. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan SM ke polisi.

    Hendra mengatakan, motif pelaku adalah karena tidak bisa menyalurkan hasratnya lantaran sang istri sedang bekerja di luar negeri. Sehingga ia lampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, selimut, dan bantal telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 76D Jo; Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Wanita Tomboy Pembegal Emak-Emak di Tanggamus Ditangkap, Sempat Kabur Nyamar Jadi Tukang Rongsok di Kemiling

    Tanggamus (SL) – Polisi menangkap DL (27), warga Pekon Sangi, Bandar Negeri Semoeng, Tanggamus, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada (24/2) lalu.

    Wanita berpenampilan layaknya pria itu (Tomboy), ditangkap tim Polsek Wonosobo di rumahnya, Sabtu (2/9), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah sekitar empat bulan buron, menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, peristiwa curat itu terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus. Korbannya adalah emak-emak bernama Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo.

    Peristiwa curat itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo. Dia mengendarai Honda Beat hitam bernopol F 3190 FCS dengan membonceng kedua anaknya.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan menggunakan Supra X hitam. Satu pelaku yang dibonceng langsung mencabut kunci motor Paini yang tengah melaju. Korban awalnya tidak menyadari datangnya kedua pelaku.

    Setelah motor berhenti, salah satu pelaku yang dibonceng lantas mencabut senjata tajam berupa badik dari pinggang kirinya lalu mengancam korban.

    “Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Saat itu, pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor korban, kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas hingga pelaku terjatuh,” ungkap Juniko, Rabu (5/9).

    Seketika itu, warga yang mendengar teriakkan korban langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial inisial CY. Sayangnya, DL berhasil kabur.

    “Saat ditangkap, tersangka CY telah dilakukan penyelidikan dan kini tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Juniko.

    Lanjut Juniko, usai melakukan kejahatannya, DL diketahui kabur ke Kota Bandar Lampung. DL berpindah-pindah tempat dengan menyamar menjadi tukang rongsok untuk mengelabui petugas.

    Setelah beberapa bulan buron, tim Reskrim Polsek Wonosobo mendapat informasi jika DL telah kembali ke rumahnya. Seketika itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

    “Saat ini, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Juniko.

    Menurut Juniko, DL sudah dua kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa di tempat yang sama dengan korban berbeda. DL berperan sebagai joki dengan menabrakkan sepeda motor ke calon korban.

    Sementara tersangka DL, mengakui jika dirinya telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Dia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar calon korbannya.

    “Saya perempuan, saat itu yang bawa motor saya, temen saya yang ngambil motor korban. Dua kali di tempat yang sama. Pas temen saya tertangkap itu, saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling. Di sana saya kerja rongsok,” ujar pelaku.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

  • Oknum Kepala Pekon Waypanas Diduga Jual Aset Desa ke PT PLTM

    Oknum Kepala Pekon Waypanas Diduga Jual Aset Desa ke PT PLTM

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Pekon Waypanas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus sangat mendukung program pemerintah dengan adanya Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) dengan memanfaatkan kekayaan alam di Pekon setempat.

    Namun mereka menyangkan tindakan yang di lakukan HB Kepala Pekon Setempat yang di duga telah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dalam pembangunan proyek tersebut.

    “Sebagai warga sini, kami sangat mendukung adanya PLTM dengan harapan akan berdampak positif di Pekon kami kedepan, baik di bidang ekonomi maupun wisata akan lebih maju, namun kami agak kecewa dengan ulah Kepala Pekon yang tidak pas menurut kami,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya saat awak media berada di lokasi.

    Ditahap awal persiapan pelaksanaan proyek ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pengembang untuk jalan mobilisasi alat berat dan bahan material.

    “Awalnya pembebasan lahan untuk jalan tidak ada kendala per meter di ganti Rp50 ribu. Ada dugaan kecemburuan sosial dimana jalan masuk dari perbatasan pekon sampai wisata pemandian air panas juga minta ganti rugi, semua tahu jalan tersebut telah di anggap sebagai aset pekon dulu di buka jalan dan di buat  gorong-gorong melalui program TMMD dilanjutkan adanya pengaspalan oleh PUPR Tanggamus di tahun 2010. Namun sayangnya 18 Warga dan HB meminta ganti rugi susulan dengan melakukan somasi ke PT pengembang. Mereka (red) di dampingi kuasa hukumnya. Adapun besarannya Rp 150.000 Sepajang lebih kurang 1 kilometer dengan lebar 8 meter, yang saya tahu untuk warga itu Rp 50.000 dan yang seratus untuk kuasa hukum, lebih parahnya jalan tersebut juga ikut di uangkan oleh kepala pekon untuk kepentingan pribadi, bahkan HB juga telah mengembalikan sejumlah uang ke pemilik tanah namun belum semua,” jelasnya.

    Diketahui masih ada 3 warga belum mau menerima uang kompensasi karena mereka merasa tidak menjual dan mereka.

    “Sampai detik ini kami bertiga enggan menerima uang kompensasi itu karena kami gak merasa menjual dan untuk apa kami harus mengemis ke kuasa hukum dia yang dapat untung kita yang harus ngemis,” imbuhnya

    Akibat somasi yang dilakukan 18 warga dan HB pengerjaan proyek PLTM sempat mangkrak 8 bulan.

    “Dalam mengurus somasi itu memakan waktu 8 bulan itu jelas-jelas mereka telah menghambat dan saya berharap ke Pemda Tanggamus untuk serius menanggapi hal ini, karena itu sebelumnya jalan akses wisata yang telah di perbaiki melalui TMMD kok sekarang di jual untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu” pungkasnya

    Sementara HB saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakab silahkan konfirmasi ke pihak yang mengurus masalah tersebut. “Ooh itu konfirmasi aja sama pak Yasmidona abang ku, Mereka yang ngurus abang ku,” tulisnya.

    Tak lama setelah itu kuasa hukum menelpon awak media dan memberikan keterangan.

    “Permasalahan itukan sudah selesai, sementara surat hibah untuk jalan itu tidak ada maka mereka berani membuat somasi dan yang kami somasi bukan Pemda melainkan PT pengembang, jadi gak ada masalah  dan juga jalan tersebut tidak menjadi aset daerah ” terang Yasmidona. (Wisnu)

  • Gempa Guncang Lampung Pagi Tadi

    Gempa Guncang Lampung Pagi Tadi

    Bandar Lampung (SL) – Pagi tadi Lampung sempat diguncang gempa bumi berkekuatan 4.6 dan 3.7 Magnitudo, terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (6/5/2023).

    Catatan resmi BMKG, lokasi gempa pertama kali berkekuatan 4.6 Magnitudo berpusat pada titik koordinat 6.58 LS – 104.38 BT atau tepatnya berada di tengah laut sekitar 126 km Barat Daya Tanggamus.

    Sementara gempa kedua, berkekuatan 3.7 M berlokasi di titik koordinat 6.54 LS – 104.44 BT, tepatnya di tengah laut sekitar 120 Barat Daya Tanggamus.

    Menurut BMKG, jika melihat hiposenternya, pusat kedua gempa memiliki kedalaman sekitar 10 km. Sehingga kemungkinan terjadi tsunami sangat kecil.

    Namun, masyarakat yang bertempat tinggal dekat titik pusat gempa dihimbau selalu waspada, tetap tenang, dan mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. (*)

  • Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Bandar Lampung (SL) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK Swasta Erlangga Kota Agung membuat kecewa pelapornya.

    Sumpeno (54), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, menilai LHP yang diterbitkan tim pemeriksa Inspektorat Lampung tidak memuaskan dirinya selaku pelapor.

    Sebab dalam LHP, Inspektorat menyatakan tindakan yang dilakukan oknum panitia PIP SMK Erlangga hanya kelalaian administrasi, tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana aduan Sumpeno.

    “PIP tahun 2022 senilai Rp1 juta katanya anak saya nggak dapet. Tapi di tahun 2023 rekening PIP dipersulit, setelah buku rekening dengan susah payah diminta, setelah di print koran di BNI muncul dana PIP senilai Rp1 juta telah diambil pihak sekolah dan tidak ada pemberitahuan. Mohon maaf jika hal ini dianggap tidak ada unsur penggelapan, wah saya ngak tau lagi hukum itu bang,” kata Sumpeno kepada Sinarlampung, Jumat (25/8/2023).

    Sumpeno pun menceritakan awal duduk permasalahan hingga pelaporan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

    Putranya bernama Muhammad Qiat Ayuba merupakan salah satu siswa yang mendapatkan Bantuan Dana PIP di SMK swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Erlangga itu.

    Singkatnya, pada saat pencairan, pihak sekolah menyatakan jika putranya tidak mendapatkan dana PIP tahun 2022. Hal ini disampaikan pihak sekolah langsung melalui putranya.

    Pencairan di tahun 2023, pasca kelulusan, dana pun cair. Namun, besaran uang yang diterima tidak penuh. Seharusnya Rp1.000.000, putranya hanya menerima separuhnya saja, yakni sebesar Rp500 ribu.

    Itupun, kata Sumpeno, setelah dilakukan penarikan di bank BNI, uang sebesar Rp500 ribu itu langsung dipotong pihak sekolah dengan dalih pelunasan kewajiban putranya.

    Adapun pembayaran dengan rincian, SPP triwulan Rp300 ribu, uang pembangunan Rp100 ribu, dan transportasi Rp30 ribu. Sehingga total sisa yang diterima sebesar Rp70 ribu. Padahal menurut Sumpeno, bulan pelajaran belum dijalani dan lagi-lagi tanpa koordinasi.

    “Sementara, PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, kecuali atas kesepakatan orang tua. Adapun tanggungan pembiayaan sekolah adalah tanggung jawab orang tua,” kata Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, di tahun yang sama (2023), buku tabungan Dana PIP diminta oleh siswa, namun ditahan pihak sekolah dengan berbagai alasan, sampai sekitar dua minggu lamanya.

    Sumpeno mengaku sampai mengirim surat demi untuk mempertanyakan buku rekening itu. Karena sebelumnya setelah ditanya, salah seorang guru bernama Dedi Susanto mengatakan buku rekening terselip dan lupa menyimpan. Bahkan sampai menghadap ke kepala sekolah dan guru lainnya, Sumpeno mendapat jawaban yang tidak masuk akal.

    “Dengan hal tersebut, saya mencurigai ada apa dengan ditahannya buku rekening PIP. Ternyata, setelah diprint koran, buku rekening tersebut di tahun 2022 ada transfer masuk Rp1 juta telah terambil kan oleh atas nama Dedi, yang konon nama tersebut merupakan panitia PIP. Karena dari 2022-2023 tidak ada pengakuan bahwa dana tersebut telah diambil, sehingga masalah ini masuk ke Kejari Tanggamus,” jelas Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, sejak permasalahan masuk ke Kejari Tanggamus, muncul surat seakan-akan pengambilan dana PIP tahun 2022 atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah yang dilakukan melalui musyawarah. Padahal dirinya tidak pernah dilibatkan atau hadir dalam musyawarah.

    Selang satu Minggu, muncul lagi surat kuasa siswa-siswi berjumlah 24 lengkap dengan tangan tangan termasuk Muhammad Qiat Ayuba. Setelah pembuktikan di depan Intel Kejari Tanggamus, tanda tangan putranya tidak sama dengan yang tertera di surat kuasa. Sehingga Sumpeno menduga tanda tangan putranya direkayasa alias dipalsukan.

    Setelah itu dirinya menerima surat LHP dari Inspektorat Lampung yang mengatakan jika aduannya dugaan penyimpangan tersebut merupakan kelalaian administrasi disertai sejumlah poin rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi poin (a) dalam LHP bernomor 700/1254/IV.01/50/2023, yakni pihak SMK Erlangga diminta menyerahkan bantuan dana PIP tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 kepada siswa atas nama Muhammad Qiat Ayuba.

    Namun menurut pengakuan Sumpeno, sampai detik ini dirinya belum menerima penyerahan uang sebagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut kepada pihak sekolah.

    Atas dasar kekecewaan tersebut, Sumpeno berencana akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

    “Insyaallah akan saya perjuangkan. Saya akan buat surat ke Kajati untuk keadilan. Kiranya ke depannya tidak ada lagi praktik macam ini. Saya bisa buktikan semua,” ujar Sumpeno.

    “Diadili supaya ada kepastian hukum sebagai pembelajaran dunia pendidikan. Sebab bukan kali pertama bang, pada waktu di SMP pun hal ini sudah terjadi terhadap anak saya,” pungkas Sumpeno.

    Respon Inspektorat Provinsi Lampung 

    Atas ketidakpuasan pelapor atas LHP direspon Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, melalui Inspektur Pembantu V/IV-b, Sahat Paulus Naipospos, didampingi Pembina Tingkat I (IV/Ib) Pengawas Pemerintah Madya sekaligus pemeriksa dugaan penggelapan PIP, Lislaini.

    Dijelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Dana PIP tahun 2022 pada SMK Erlangga telah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga disimpulkan terjadi kelalaian administrasi dalam penyaluran bantuan PIP tahun 2022.

    “Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke Yayasan, Sekolah, dan Pak Sumpeno sebagai pelapor. Kalaupun tidak puas, di dalam pelaksanaan PIP, ada pasalnya. Di LHP juga kami munculkan,” kata Lislaini saat diwawancara, Senin (4/9/2023).

    Lislaini menerangkan, kelalaian administrasi itu terjadi ketika pihak sekolah tidak memberi tahu orang tua saat pengambilan dana PIP tahun 2022. Namun pihaknya telah memberi teguran kepada pihak sekolah melalui surat rekomendasi.

    “Yang jelas rekomendasi kami, perbaiki, dikasih tau apa pun juga permasalahan PIP. Mau apa-apa juga itu ada pasalnya. Sesuai pasal tertentu bahwa diberitahukan kepada penerima,” tegas Lislaini.

    Lislaini menjelaskan, menurut pengakuan pihak sekolah, surat kuasa menjadi dasar pengambilan PIP. Sebab, kondisi saat itu masih pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan siswa untuk mencairkan atau mengambil sendiri. Sehingga diwakili pihak sekolah yang katanya untuk mengantisipasi kerumunan.

    “Jadi mereka itu berdasarkan surat kuasa. Pasalnya ada kok. Apabila dalam kondisi keterbatasan maka diperkenankan untuk dikuasakan. Itu boleh kok. Tapi memang buku rekening tabungannya dipegang pihak sekolah. Karena ditakutkan hilang kalau dipegang siswa,” katanya.

    Lislaini kembali meyakinkan bahwa timnya memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan dan ketentuan, ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan penyaluran PIP.

    “Jadi baca dulu aturannya, hak si penerima bagaimana dan kewajiban pihak sekolah bagaimana, supaya keliatan yang hak dan kewajiban. Apabila ada kesimpang siuran, maka itulah kita katakan administrasi yang gak pas. Bisa di pelajari di situ (peraturan PIP). Tapi Kalau kita mau gugatan hukuman, sekarang hukumannya ada di mana?” tanya Lislaini.

    Disinggung soal dugaan penggelapan dana PIP tersebut, Lisliani mengatakan apabila terjadi penggelapan, maka print rekening koran tidak akan muncul jumlah nominal.

    “Kalau memang itu digelapkan, mestinya print rekening koran di bank tersebut tidak akan muncul,” katanya.

    Menurut Lislaini, besaran uang yang diterima tetap masuk ke rekening penerima, bukan masuk ke rekening sekolah. Sehubungan ada kewajiban siswa yang harus dibayar, maka uang yang diambil dari bank diserahkan ke sekolah.

    Lisliani pun menyesalkan kebijakan pihak sekolah terkait uang PIP yang langsung dialihkan untuk memotong kewajiban siswa tersebut.

    “Kalau uang masuk ke rekening siswa bukan ke rekening sekolah. Kita juga sudah lihat keluar masuknya uang. Cuman pada saat uang dipegang Dedi, setelah pelaporan ke bendaharanya, uang langsung dialihkan ke pembiayaan, itulah kesalahan pihak sekolah. Seharusnya uang yang sudah dipegang itu diserahkan dulu,” jelas Lislaini.

    Terkait rencana Sumpeno yang bakal meneruskan laporannya ke Kejati Lampung, Lisliani menyatakan tidak melarang, karena pihaknya tidak berwenang menghalangi yang sudah menjadi hak masyarakat.

    “Niatan pak Sumpeno ini bagus. Kami sambut baik. Wali Murid harus ada yang kritis. Supaya ada koreksi. Tapi tolong pahami aturan dan ketentuan PIP. Karena menyalurkan aspirasi itu ada tempatnya,” saran Lislaini.

    Di sisi lain, Inspektorat akan terus memantau hasil perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada pihak SMK Erlangga.

    “Maka kami melihat perkembangan, apabila masih melakukan diperiode yang ini (2023). Mau diapakan sekolah silahkan, yang jelas kami sudah memberikan peringatan. Dari sisi kesalahan tadi, mereka mengakui akan melakukan perubahan ke depan. Ya kita lihat bersama,” tegas Lislaini. (Tam)

  • Hampir Dua Pekan Karyawati Bank Aman Menghilang

    Hampir Dua Pekan Karyawati Bank Aman Menghilang

    Bandar Lampung (SL) – Seorang Karyawati Bank AMAN bernama Anisa Noviani Agustin (23), warga Dusun Sembahyangan, Pekon Darussalam, Gunung Alip, Tanggamus, sudah hampir dua pekan meninggalkan rumah dan hingga kini tak kunjung kembali. Anisa dikabarkan hilang sejak (21/8) lalu.

    Menurut informasi yang diterima media ini, Minggu (3/9), Anisa terakhir kali dilihat rekan kerjanya di depan sebuah Alfamart di daerah Punggung, Tanggamus, Senin (21/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

    Saat itu, Anisa terlihat mengenakan seragam kerja warna biru muda, jaket biru dongker, kerudung warna krem, dan mengendarai Honda Scoopy Silver bernopol BE 2446 ZF.

    Sebelumnya, Anisa dikatakan sempat pamit kepada keluarga dengan alasan bekerja. Dia diketahui bekerja sebagai marketing sekaligus penagihan di sebuah perusahaan jasa layanan pinjaman online.

    Seperti informasi yang diterima, wanita yang berstatus sudah berkeluarga itu disebutkan memiliki ciri-ciri fisik, kulit kuning langsat dan tinggi sekitar 158 cm.

    “Bagi handai tolan yang melihat atau mengetahui keberadaannya melihat motor Scoopy BE 2446 ZF. langsung hubungi orang tuanya an/moh Anas dan Ibu Dedeh. Nomor WA 082289422959-081288783087,”. (***)

     

  • Bupati Tanggamus Melakukan Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    Bupati Tanggamus Melakukan Rotasi Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Orang nomor satu di Bumi Begawi Jejama Tanggamus Hj Dewi Handajani melantik 41 pejabat mulai Administrator, pengawas, camat hingga direktur RS Batin Mangunang Kota Agung. Bertempat di ruang rapat utama Sekretariat Kabupaten Tanggamus (Setdakab), Jumat, 1 September 2023.

    Penataan ulang jabatan sederajat pada Jenjang III dan IV dilakukan Bupati sebelum masa jabatannya berakhir pada tanggal 20 September 2023. Proses promosi dan mutasi Pejabat Struktural Tingkat III dan IV dituangkan dalam Keputusan Bupati Tanggamus, Nomor 821.2/947/43/2023 tentang pemberhentian, mutasi dan pengangkatan pejabat dari dan kepada jabatan-jabatan pemerintahan serta pengawasan di lingkungan Kabupaten Tanggamus.

    Pejabat struktural yang dilantik antara lain 11 orang camat, dua orang sekretaris, tiga orang kepala bagian, 22 orang kepala bagian, satu orang kepala bagian, satu orang kepala subbagian, dan satu orang lurah.

    Berikut nama-nama yang dilantik Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani.

    1. Yusef, S.E, MM Jabatan baru sebagai camat Limau,
    2. Alsep Rizam, S.ST, jabatan baru camat Cukuhbalak
    3. Mahidin, H.E, M.M, Jabatan Baru camat Kelumbayan Barat
    4. Mansyurin, S.Sos, M.IP camat Ulubelu,
    5. Kuroisin, S.E, Jabatan Baru camat Pulau Panggung
    6. Ilham Nurmay, S.IP, Jabatan Baru camat Kota Agung Timur.
    7. Firdaus, S.Pd, Camat Gunung Alip,
    8. Agus Somad, S.IP, M.M, Jabatan Baru camat Kota Agung Barat
    9. Syafrizal, S.Pd.I camat Semaka
    10. Nauval, S.Sos, Jabatan Baru camat Bandar Negeri  Semuong,
    11. Muhammad Amin, S.H, Jabatan Baru Kepala Talang Padang
    12. Feri Setiawan, S.E, M.M, jabatan baru Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Inovasi Daerah (Bapperida)
    13. Jabatan baru dr Theresia Hutabarat adalah Direktur RS Daerah Batin Mangunang Kota Agung.
    14. Wawan Mufti Sarjono, dalam jabatan baru menjabat Kepala Bidang Produksi Perkebunan pada Dinas Kehutanan Tanggamus
    15. Mega Sari, S.E, jabatan baru Kepala Desa Pasar Madang.

    Dalam sambutannnya, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan promosi jabatan dan mutasi merupakan hal yang lumrah dalam suatu organisasi dan mutasi harus melalui proses review oleh tim penilaian kinerja.
    ” kami berharap bapak dan ibu terus meningkatkan kinerjanya, memahami misi dan tingkat keahliannya, baik teknis, manajerial, dan budaya, kata Dewi Handajani, baik masyarakat maupun pemerintah.” Ucapnya

    Kemudian untuk jabatan camat kata Bupati, sebagai kepala wilayah dan koordinator pengelolaan wilayah kecamatan dalam menjalankan tugasnya yang diberi wewenang oleh Bupati untuk mengelola suatu wilayah. daerah. otonomi.l, serta melaksanakan tugas bersama pemerintahan dan kegiatan pembinaan dan pembangunan masyarakat menuju Tanggamus yang sejahtera.
    “diharapkan camat tidak bosan-bosannya berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan yang timbul di masyarakat,” pungkas Dewi Handajani. (Wisnu/*)

  • Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo Dilaporkan DPD PEKAT-IB Tanggamus ke Kejari Terkait Dana BOS T.A 2020 Serta Upaya Suap dan OTT Anggota Ormas

    Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo Dilaporkan DPD PEKAT-IB Tanggamus ke Kejari Terkait Dana BOS T.A 2020 Serta Upaya Suap dan OTT Anggota Ormas

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Berdasar adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi DPD PEKAT-IB Tanggamus kembali melaporkan SMPN 2 Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait  adanya dugaan korupsi dana BOS TA 2020 dan dana PIP di SMPN 2 Wonosobo Kabupaten Tanggamus  (Rabu, 30 Agustus 2023).

    Diketahui B (inisial) kepala sekolah SMPN 2 Wonosobo merasa kebal dan tidak akan tersentuh hukum. Selama kepemimpinannya kasus dugaan tersebut tidak pernah terungkap.
    ” berdasarkan laporan yang masuk dan saat dilakukan investigasi oleh Tim DPD PEKAT-IB Tanggamus kepala sekolah terkesan arogan di awak dan ada upaya penyuapan kepada Tim. Pasalnya saat di undang jumpa pers B tidak mau hadir di kantor sekretariat bahkan B melalui rekanannya malah mengundang kami ke sekolahan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terkait kasus tersebut bahkan ada indikasi narasi yang dibuat oleh B akan melakukan OTT dengan sangkaan pemerasan,” terang Herwinsyah usai menerima bukti laporan dari kejaksaan.

    Dikatakan Herwinsyah disaat pandemi tahun 2020 kuat dugaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo banyak di selewengkan dan tidak jelas ke peruntukannya.
    ” Pelaksanaan KBM dan ekstrakulikuler di TA 2020 oleh SMPN 2 di anggarkan sementara saat itu tidak ada KBM tatap muka bahkan kegiatan keagamaan, adanya anggaran dalam kegiatan PPDB TA 2020 yang dilaksanakan secara online, adanya kegiatan pembelajaran untuk siswa diketahui tidak ada guru mengadakan kunjungan dan pendampingan ke rumah siswa, adanya Pengembangan potensi guru
    Saat itu Disdik maupun sekolah tidak mengadakan workshop, adanya pemeliharaan melebihi ketentuan yang seharusnya hanya 15% dari pagu dana BOS, adanya penganggaran untuk Pembiayaan Daya dan Jasa  dimana itu sudah di tanggung Pemerintah, selain itu Adanya dugaan mark up dana PIP dalam pengajuan siswa penerima sebanyak 600 siswa dan hanya 450 siswa yang menerima, dari jumlah tersebut terealisasi 380 an siswa., data tersebut disinyalir Fiktif adanya siswa yang sudah pindah sekolah bahkan meninggal tetap di cantumkan nama seagai penerima PIP.” Jelasnya.

    DPD PEKAT-IB Tanggamus merespon laporan masyarakat tersebut dengan mengantar laporan dugaan ke Kejari Tanggamus untuk di tidaklanjuti sebagai bentuk tegaknya supremasi hukum di Tanggamus.
    ” demi tegaknya supremasi hukum di Tanggamus kami berharap Kejari segera memproses laporan kami dari pekat dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya.

    Sementara terkait laporan DPD PEKAT-IB Tanggamus pihak sekolahan belum dapat di konfirmasi saat dihubungi sinarlampung.co HP tidak aktif diduga nomor awak media sudah di blokir. (Wisnu)

  • KPU Tanggamus Gelar Edukasi Pemilu untuk Siswa SMPN 1 Talang Padang

    KPU Tanggamus Gelar Edukasi Pemilu untuk Siswa SMPN 1 Talang Padang

    Tanggamus (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar edukasi Pemilu untuk siswa-siswi SMP Negeri 1 Talang Padang, Kamis, 25 Agustus 2023.

    Kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila P5 dengan tema “Suara Demokrasi”.

    Narasumber pada kegiatan ini adalah Amhani Sholihin, anggota KPU Tanggamus divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan parmas. Dalam materinya, Amhani menjelaskan tentang pentingnya partisipasi pemilu bagi pelajar.

    “Pelajar adalah calon pemilih yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, pelajar harus memiliki pemahaman yang baik tentang pemilu,” kata Amhani.

    Amhani juga menjelaskan tentang tata cara pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

    Selain itu, Amhani juga mempraktekan simulasi langsung tata cara pemilihan umum dalam TPS. Simulasi ini diikuti oleh siswa-siswi SMPN 1 Talang Padang.Dalam kesempatan ini, KPU Tanggamus juga mengenalkan Maskot Sura dan Sulu serta Jinggel Pemilu 2024.

    Kepala SMPN 1 Talang Padang, Emawati, S.Pd, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa-siswi tentang pemilu.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi. Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, siswa-siswi dapat memahami tentang pemilu dan menjadikan pemilu sebagai ajang untuk menyuarakan aspirasinya,” ucap Emawati.

    Ketua Panitia, M. Amirul Hafiz, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMPN 1 Talang Padang. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk menggelar kegiatan serupa.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi. Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk menggelar kegiatan serupa,” ujar Amirul Hafiz.

    Pada akhir kegiatan, siswa-siswi SMPN 1 Talang Padang diberikan materi dan buku panduan pemilu dari KPU Tanggamus. (Wagiman)