Kategori: Tanggamus

  • Di Iming-imingi Jadi ART Remaja Putri Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kontraktor Kolega Bupati Tanggamus

    Di Iming-imingi Jadi ART Remaja Putri Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kontraktor Kolega Bupati Tanggamus

    Tanggamus Sinarlampung.co – Di iming-imingi akan dijadikan asisten rumahtangga dan ayahnya diberikan pekerjaan mengurus kebun, S (16) remaja putri putus sekolah di duga menjadi korban rudapaksa oknum pemborong proyek dan salah satu kolega Bupati Tanggamus yang berinisial SR. Dengan iming-iming tersebut SR leluasa melampiaskan nafsunya.

     

    Hal ini terungkap setelah Su (44) orang tua S melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanggamus atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

     

    Berdasarkan keterangan Su, rudapaksa yang di lakukan SR terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah SR Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

    “Kejadian saya ketahui pada hari Senin, 5 Juni 2023 setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di paksa untuk melayani nafsu SR, pada saat anak saya bekerja bersih-bersih di rumahnya,” terangnya

     

    Dikatakan sebelumnya S disuruh Membutuhkan kopi, kemudian SR menarik tangan S masuk kedalam kamar dengan paksa dan menutup pintu kemudian SR mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.

    “Apabila tidak mau maka dia bilang, dia tidak akan memberi saya kerja menggarap kebunnya, kemudian SR membuka pakaian anak saya dan menyetubuhinya,” imbuhnya.

     

    Atas hal itu, SU berharap polisi dapat memproses SR sebab telah merusak masa depan putri kesayangannya.

    “Saya harap ada tindakan hukum, akibat kejadian tersebut, maka saya melapor ke Polres Tanggamus,” harapnya.

     

    Diketahui saat ini SR telah di amankan pihak kepolisian. Saat di kofimasi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan bahwa dirinya meminta waktu untuk penjelasan penangkapan tersebut dan mengarahkan kepada bagian Humas. Rabu 26 Juli 2023.

    “Mohon waktu ya mas, nanti dapat koordinasi dengan bagian humas, terima kasih,” kata Iptu Hendra. (wisnu/*)

  • Lapdu Penyimpangan Anggaran RSUDBM Dalam Tahap Pengumpulan Data

    Lapdu Penyimpangan Anggaran RSUDBM Dalam Tahap Pengumpulan Data

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang kabupaten Tanggamus dr. Meri Yosepa masih dalam tahap fullbuket.

     

    Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH di ruang kerjanya kepada ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus (Kamis, 27 Juli 2023)

    “Setelah kita telaah lapdu dari pekat kami saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas dengan turun langsung melakukan observasi terkait point-point yang didugakan, setelah lengkap baru kami akan memanggil pihak rumasakit untuk klarifikasi dan selanjutnya akan kita tingkatkan penanganan kasusnya jika ditemukan adanya kerugian negara. Dalam setiap tahapan-tahapan ini memang cukup memakan waktu, maka kami berharap bersabar, kami akan tetap memprosesnya dan kami akan tegak lurus menangani kasus ini.”jelasnya

     

    Diluar kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus Herwinsyah ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus menyampaikan hasil konfirmasi dan harapannya serta memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    “Laporan lami masih dalam proses pelengkapan data sampai saar ini dan segera akan di tindak lanjuti ke tahapan-tahapan berikutnya.” Jelasnya

     

    Herwin berharap kejaksaan memproses laporan ini dengan serius dan teliti serta harus tegak lurus.

    ” Saya berharap kepada Kejaksaan agar serius menangani kasus ini demi nama baik Tanggamus dan keselamatan warga Tanggamus dalam bidang kesehatan, dan segera memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah. Saya yakin si usia ke – 63 Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menunjukan eksistensinya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.” Imbuhnya

     

    Dikatakan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang sejak berdirinya hingga saat ini masih banyak kekurangan baik dalam pelayanannya, Alkesnya, sarpras yang ada bahkan dalam pengadaan obat masih belum lengkap.

    “Selain itu itu kami menganggap Direktur RSUDBM telah melangggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana saat tim PEKAT IB hendak melakukan observasi dan investigasi pihak RSUDBM terkesan menghalangi dan tidak mau memberikan keterangan, sekali lagi atas azas praduga tidak bersalah kami berharap agar Kejaksaan segera memproses dan memanggil pihak rumahsakit demi kemajuan Tanggamus.” Pungkasnya (Wisnu)

  • Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Wartawan Sudah P-21 Tersangka Masih Bebas

    Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Wartawan Sudah P-21 Tersangka Masih Bebas

    Tanggamus, sinarlampunh.co – Berkas perkara kekerasan terhadap wartawan dengan tersangka oknum Kepala Pekon (desa) Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus Aprial sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. (Kamis, 27 Juli 2023)

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-666/L.8.19/Eoh.1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023.

    “Jaksa Peneliti menyatakan Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan penelitian kembali Berkas Perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19),” jelasnya.

     

    Dan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Kapan waktu dan tanggalnya belum bisa dipastikan, dikarenakan dalam hal ini Tersangka Aprial tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik,” ungkapnya.

     

    Di katakan belum ditahannya Tersangka Aprial saat ini masih merupakan kewenangan penyidik. “Penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dimana antara lain tersangka kooperatif dan juga tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon aktif, dan masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat.” tutupnya. (Wisnu/*)

  • Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus Menempati Kantor Sekretariat Baru dan Melaksanakan Rapat Koordinasi

    Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus Menempati Kantor Sekretariat Baru dan Melaksanakan Rapat Koordinasi

    Tanggamus, Sinarlampung.co – DPD PEKAT IB Tanggamus melaksanakan rapat koordinasi dan konsulidasi di pengtengahan tahun 2023, bertempat di kantor sekretariatnya, jl. Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

     

    Rapat di pimpin langsung Herwinsyah (ketua) di dampingi Ushrul Munir (sekertaris daerah), Ahwansyah (Bendahara), Irhamsyah (wakil ketua bidang OKK) serta Wisnu (wakil ketua bidang INFOKOM) dan di hadiri segenap ketua bidang ormas PEKAT IB Tanggamus.

     

    Herwin dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh jajaran yang samapi saat ini tetap solid dalam membesarkan dan mengharumkan PEKAT IB, dan Sopyan salah satu dewan pembina yang telah memberikan kepercayaan untuk dapat menepati kantor sekretariat yang baru

    “Saya ucapkan terimakasih kepada semua rekan-rekan jajaran Ormas PEKAT IB sampai saat ini masih kompak dan tetap menjaga nama baik Ormas kita dan tak lupa saya ucapkan terimakasih teruntuk Senior, guru sekaligus dewan pembina kita abang Sopyan yang telah memberikan kepercayaan kepada kita semua untuk menempati kantor sekretariat kita sekarang ini,” ucapnya.

     

    Herwin juga memaparkan hasil kinerja dan capaian PEKAT IB Tanggamus sanpai dengan pertengahan tahun 2023 dan rencana kerja hingga ahir tahun 2023.

    “Sampai saat ini evaluasi kinerja Ormas kita dalam mengawal Tanggamus dan membatu pendampingan terhadap masyarakat terbilang bagus, meskipun masih banyak kekurangan. Untuk itu kedepan kita harus lebih baik dengan program kerja yang telah kita rencanakan, selain itu menjelang tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu kita PEKAT IB harus netral dan tetap menjaga kondusifitas di Tanggamus ini khususnya,” pungkasnya.

     

    Pada kesempatan yang sama Ushrul (sekertaris daerah) menambahkan dalam organisasi harus saling mengisi dan menutupi kekurangan diantara jajaran.

    “Saya berharap kekompakan ini tetap kita pertahankan, agar kedepan kita lebih maju dan besar sebagai organisasi masyarakat yang ada di Tanggamus, maka dari itu kita harus saling pengertian, saling bahu membahu tanpa harus ada rasa curiga sesama anggota dan adanya keterbukaan, dan insyaallah di akhir tahun kita akan adakan MUSDA”ucapnya

     

    Sementara dalam menanggapi permintaan masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota PEKAT IB Tanggamus, Irham wakil ketua bidang OKK membuka pintu lebar-lebar bagi yang berminat.

    ” Kami memberi kesempatan kepada seluruh warga masyarakat Tanggamus untuk bergabung dengan PEKAT IB, dengan catatan yang bersangkutan harus loyal dan menjaga marwah nama baik ormas yang kita banggakan dan kita cintai bersama,” jelasnya.

     

    Acara dilanjutkan tanya jawab diantara pengurus harian PEKAT IB Tanggamus dan di tutup dengan yel-yel kebanggaan PEKAT IB yang dipandu sekertaris daerah PEKAT IB Tanggamus.

    ” Pekat ” Jaya

    ” Pekat ” Indonesia

    ” Pekat ” Bersatu

    ” Jaya Indonesia Bersatu”

     

    (Wisnu)

     

     

     

  • Jelang Pemeriksaan 44 Anggota DPRD Tanggamus Sekwan Mengundurkan Diri

    Jelang Pemeriksaan 44 Anggota DPRD Tanggamus Sekwan Mengundurkan Diri

    Tanggamus-Jelang pemeriksaan 44 anggota DPRD Tanggamus dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Rp7,7 miliar oleh Kejati Lampung, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sabaruddin mengundurkan diri.

    Jabatan Sekwan kini dijabat Plt Sekretaris DPRD Tanggamus dirangkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arpin. Alasan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) tersebut, tak terkait soal yang tengah ditangani kejaksaan, tapi karen kabuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007, dan akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah.

    Sabaruddin kini bertugas sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.

    Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat membenarkan mundurnya Sabaruddin. Dia juga membenarkan alasan mundur karena sakit di bagian pinggangnya. “Iya, betul pak Sabaruddin mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPRD Tanggamus. Untuk alasannya karena faktor kesehatan beliau,” kata Aan, Jumat, 21 Juli 2023.

    Menurut Aan bahwa, terganggunya kesehatan Sabaruddin, dibuktikan dengan adanya surat dari dokter. “Dalam surat dokter dijelaskan jika ada gangguan saraf atau urat di sekitar pinggang sehingga beliau kesulitan duduk atau membungkuk,” ujarnya.

    Kepada wartawan, Sabaruddin membernarkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPRD Tanggamus dengan alasan faktor kesehatan bukan karena faktor lain.

    “Saya inikqn kena syaraf kejepit pada tahun 2007 lalu. Nah, sekarang kambuh lagi dan membutuhkan pengobatan serius. Untuk berobat rencananya ke Solo Jawa Tengah,” kata Sabaruddin  yang berdalih ikhlas melepaskan jabatan eselon II nya, karena kesehatan jauh lebih penting.

    Sebelumnya Kadiskominfo Tanggamus Edi Narimo, juga mengundurkan diri dari jabatannya. (red)

  • Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus

    Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Anggota DPRD Tanggamus dari partai PDIP Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp 800 juta, pada Kamis (20 Juni 2023).

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023
    “Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023, terkait kerugian negara Rp554 juta,” kata Yunardi.

    Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000,dari Rp. 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian, Kecamatan, Ulu Belu,. Tanggamus.

    Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik dan Akibat Perbuatan Tersangka berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah)

    Akibat Perbuatan Tersangka tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Wisnu/*)

  • Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani

    Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani

    Tanggamus, Sinarlampung.co -Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP Basuki Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp800 juta, Selasa, 18 Juli 2023.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan.

    “Beberapa hari ini, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka,” kata Yunardi.

    Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri H, KTH Karya Tani Mandiri IL, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus

    “Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka,” ujar Yunardi.

    Akibat Perbuatan Tersangka “BW” berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Wisnu/*)

  • Penyidikan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Rp14,3 Miliar Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati Lampung

    Penyidikan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Rp14,3 Miliar Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati Lampung

    Bandar Lampung-Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Rp14,3 miliar lebih dengan kerugian negara Rp7,7 miliar lebih, yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tanggamus.

    Baca: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Baca: Kasipenkum Kejati Lampung Minta Cabut Berita Press Rilis Korupsi DPRD Tanggamus?

    Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Kejati Lampung. “Kita hormati proses hukum dan kita menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejati ya,” kata Heri Agus Setiawan, Kamis 13 Juli 2023.

    Heri tidak mau berkomentar banyak soal rencana Kejati Lampung yang akan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada terhadap 45 (minus 1, red) anggota DPRD Tanggamus. “Kita menunggu hasil penyidikan saja,” katanya.

    Sebelumnya dalam gelaran konferensi pers, pada Rabu siang 12 Juli 2023 Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, ke tahap penyidikan.

    Dimana dalam waktu dekat seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemeriksaan kembali. “Saat ini penanganan dugaan korupsi ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan, namun masih dalam status penyidikan umum, selanjutnya ya akan kami panggil para Anggota DPRD itu, akan kembali dilakukan pemeriksaan, setelah 22 Juli ini lah kemungkinan secepatnya,” kata Hutamrin.

    Menurut Hutamrin, saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung berusaha secepat mungkin menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus itu. Karena selesai melakukan pemeriksaan para pihak terlibat nanti.

    “Kejati bakal segera mengajukan audit kerugian negara kepada lembaga berkompeten, untuk secepatnya dilakukan penetapan Tersangka. Habis pemeriksaan nanti, baru kita lakukan audit. Yang pasti kita kerjakan secepatnya. Untuk perhitungannya diserahkan ke lembaga audit mana ya kita lihat nanti lagi,” katanya.

    Sebelumnya Kasipenkum sempat meminta wartawan mencabut pemberitaan hasil press rilis bersama Aspidus Kejati Lampung, saat mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp7,7 Miliar.

    Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Terkait dengan hal itu nanti akan ada penjelasan dari pimpinan, dalam hal ini Pak Kajati langsung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra kepada awak media saat dikonfirmasi.

    Saat ditanya lebih lanjut terkait kapan pihak Kejati Lampung akan memberikan penjelasan, Made belum bisa memastikannya. “Nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujar Made.

    Informasi lain menyebutkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Tanggamus juga terjadi di tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai juga fantastis, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. (red)

  • DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    Tanggamus, (SL) – Pasca ramai pemberitaan dan ekspose kejati Lampung pada rabu (12/7) lalu, soal dugaan mark-up perjalanan dinas, kantor DPRD Tanggamus terlihat lengang, kamis (13/7) kemarin.

    Penyusuran wartawan sinarlampung.co, baru pukul 13.00 WIB, kondisi kantor telah kosong.

    Berita Terkait: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

    Baca Juga: Kejati Lampung Minta Berita Mark-Up Dewan Tanggamus Ditarik 

    Ada yang menyebutkan para anggota dewan sudah pulang, ada juga yang mengatakan sejak kabar itu mayoritas anggota dewan tidak masuk kantor.

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD  Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021. (Wisnu Pramono)

  • Kasipenkum Kejati Lampung Minta Cabut Berita Press Rilis Korupsi DPRD Tanggamus?

    Kasipenkum Kejati Lampung Minta Cabut Berita Press Rilis Korupsi DPRD Tanggamus?

    Bandar Lampung-Pasca ekspose kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tqnggamus, tiba tiba pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta berita ekspose kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, di tarik Rabu 12 Juli 2023 malam.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, I Made Agus Putra Adnyana, berdalih permintaan itu atas perintah pimpinan dengan dalih menjaga kondusivitas Daerah.

    “Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangab dulu dinaikin beritanya,” kata I Made Agus Putra dalam WA Group ‘Jurnalis Siger Adhyaksa’

    “Dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan yang SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih,” Kata Kasipenkum yang juga mengirimkan pesan pribadi kepada wartawan dengan tulisan sama.

    Sebelumnya dalam ekspose, menyebutkan pihaknya meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan, Rabu 12 Juli 2023 malam.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, mengatakan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

    Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

    Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.  Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.(Red)