Kategori: Tanggamus

  • Kasipenkum Kejati Lampung Minta Cabut Berita Press Rilis Korupsi DPRD Tanggamus?

    Kasipenkum Kejati Lampung Minta Cabut Berita Press Rilis Korupsi DPRD Tanggamus?

    Bandar Lampung-Pasca ekspose kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tqnggamus, tiba tiba pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta berita ekspose kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, di tarik Rabu 12 Juli 2023 malam.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, I Made Agus Putra Adnyana, berdalih permintaan itu atas perintah pimpinan dengan dalih menjaga kondusivitas Daerah.

    “Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangab dulu dinaikin beritanya,” kata I Made Agus Putra dalam WA Group ‘Jurnalis Siger Adhyaksa’

    “Dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan yang SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih,” Kata Kasipenkum yang juga mengirimkan pesan pribadi kepada wartawan dengan tulisan sama.

    Sebelumnya dalam ekspose, menyebutkan pihaknya meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan, Rabu 12 Juli 2023 malam.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, mengatakan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

    Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

    Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.  Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.(Red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kejati Lampung Akan Periksa Seluruh Anggota Dewan Tanggamus

    Bandar Lampung, (SL)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.

    Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Kejati Lampung pasca meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus naikq ke tahap penyidikan.

    Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam perkara yang diduga melibatkan seluruh anggota dewan itu, pihaknya telah memeriksa Sekretariat DPRD Tanggamus.

    Pemeriksaan terkait dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas di dalam dan luar kota, dengan kerugian negara mencapai Rp.7,7 Miliar.

    Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan

    Menurut Hutamrin, bahwa Bukti-bukti sudah kuat, meski pada prosesnya, status puluhan anggota dewan yang akan diperiksa tersebut masih berstatus saksi.

    “Penetapan tersangka, baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik nanti seperti apa.” Katanya, Rabu 12 Juli 2023.

    Hutamrin menjelaskan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021. Anggaran diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Tanggamus.

    Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

    Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.  “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandar Lampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.  Dari total seluruh anggota DPRD Tanggamus ada 45 orang. Satu orang meninggal dunia.(Red)

  • PPDB Online dan Zonasi di Tanggamus Harus Riil dan Minta Penambahan Sekolah Serta Rumbel

    PPDB Online dan Zonasi di Tanggamus Harus Riil dan Minta Penambahan Sekolah Serta Rumbel

    Tanggamus sinarlampung.co – Komisi IV DPRD Tanggamus melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Tanggamus. Hadir dalam RDP angota dewan komisi I, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, perwakilan orang tua dan para awak media. (Selasa, 11 Juli 2023)

    Pada awak media Zulkifli Qurniawan anggota komisi IV mengatakan
    “Kami sudah memanggil Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), setelah  banyak laporan masyarakat terkait sistem zonasi. Sistem zonasi ini banyak yang menyalahi aturan, maka kami selaku mitra Dinas Pendidikan, memanggil yang bersangkutan. Dimana keluhan masyarakat jarak dari rumah 200-300 tidak diterima, sedangkan diluar kecamatan jutsru diterima, memang betul ada empat sistem yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Dalam RDP ini kami berharap medapatkan solusi agar dapat merealisasikan aspirasi masyarakat khususnya siswa siswi yang tidak diterima sekolah terkait.” Jelasnya

    Adapun solusi tersebut antara lain adanya penambahan sekolah dan penambahan ruang belajar di setiap sekolahan yang sudah ada.
    “Melihat  animo siswa siswi yang ingin sekolah di wilayah mereka kita harus membangun sekolahan baru ataupun menambah ruang belajar bahkan dalam bila perlu kuota setiap rumbel kita tambah misal dalam ketentuan setiap rumbelnya ada 32 siswa kita tambah menjadi maksimal 38. Selain itu dalam penerimaan harus riil sesuai dengan ketentuan yang berlaku jangan sampai ada kegaduhan, tebang pili, ada titipan-titipan, pada intinya pada PPDB harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan ini merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan agar dapat merealisasikan harapan masyarakat bawah,” imbuhnya.

    Terkait pemberitaan SMPN 1 Kota Agung yang ramai mendapat protes dari orang tua wali murid Zulki mengatakan itu hal yang wajar.
    “Bagi saya itu sebuah fenomena yang wajar karena SMPN 1 Kota Agung merupakan salah satu sekolahan favorit di Tanggamus dari 700 calon siswa yang mendaftar hanya 200 siswa yang di terima. Intinya kedepan kami berharap sekolahan ini agar lebih selektif dan sudah selayaknya Kota Agung di tambah satu atau dua sekolahan  negeri kedepannya.” Pungkasnya

    Ditempat terpisah Herwinsyah sebagai penggiat sosial  dari ormas PEKAT IB Tanggamus mengapresiasi kinerja DPRD Tanggamus khususnya komisi IV sebagai mitra Dinas Pendidikan.
    “Sebagai penggiat sosial kami sabgat mengapresiasi kinerja komisi IV DPRD Tanggamus yang sigap menanggapi keluhan masyarakat dan mencarikan solusi bagaimana mencari jalan keluar terkait PPDB secara online. Sementara perlu kita ketahui Tanggamus kental akan budaya adat istiadat, musyawarah, mufakat, piil pesegikhi. Dan saya berharap Bupati Tanggamus segera menyikapi persoalan ini, karena terkait marwah pendidikan di Tanggamus jangan membebankan ke salah satu OPD saja.” Ungkapnya.

    Imbuhnya dimasa sulit ini dan menjelang tahun politik kita dan semua pihak harus tetap menjaga kekompakan dan kondusifitas di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini.” Tutupnya.

  • Warga Keluhkan Sistem PPDB Online dan Zonasi SMPN 1 Kota Agung Panggil Dinas Pendidikan

    Warga Keluhkan Sistem PPDB Online dan Zonasi SMPN 1 Kota Agung Panggil Dinas Pendidikan

    Tanggamus sinarlampung.co Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Agung mendapat kecaman dari puluhan orang tua calon siswa baru terkait zonasi. (Senin, 10 juli 2023)

    SMPN 1 Kota Agung dinilai telah banyak kecurangan dan tidak tranparan dalam PPDB tahun ajaran 2023 yang menggunakan sistem zonasi dan dinilai sangat merugikan warga  Kelurahan Kuripan, Pasar Madang  dan Kelurahan Baros serta warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

    Tusiman warga kelurahan Kuripan mengatakan dirinya dan orangtua  calon siswa mendatangi SMPN 1 Kota Agung, meminta penjelasan terkait sistem zonasi yang nilai banyak kejanggalan.
    “Cucu saya pendaftaran diri sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Kota Agung secara online sesuai petunjuk yang ada, namun cucu saya tidak masuk dalam hasil pengumuman PPDB, sementara jarak rumah saya ke sekolahan ini lebih kurang 200 meter yang jaraknya lebih nalah diterima,” Terang

    Hal senada disampaikan Surtini Warga Pedukuhan Bumi Baru, Pekon Kelungu. “saya merasa kecewa terkait sistem PPDB yang tidak adil dan kami ragukan hasil pengumuman ini, jarak rumah kami paling  250 meter anak saya tidak masuk, sementara ada orang yang jarak nya sangat jauh bisa diterima jadi kami minta keadilan,” ucapnya.

    Sementara Tisna Warga Gg. Bogek, Kelurahan Pasar Madang mengatakan  sebelum menuju SMPN 1 Kota Agung, dirinya dan yang lain sempat singgah ke Rumah Dinas Bupati untuk menyampaikan keluhan mereka namun Bupati sedang tidak ada di tempat.
    “Oleh Staf Bupati  kami diarahkan langsung ke SMPN 1 Kota Agung,” ungkapnya

    Sampai berita ini diturunkan pihak SMPN 1 Kota Agung belum dapat dikonfirmasi terlihat gerbang sekolahan dalam keadaan tertutup.

    Disisi lain saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamu Ida Bagus Ketut Artama, S.Pd,MM,. mengatakan,
    “ya tadi kami turun ke sekolah dan menemui para orang tua dan kalau masalah PPDB, kami tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021 tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Untuk itu kami perlu berkoordinasi pada   PPDB SMPN 1 Kota Agung.”terangnya.

    Menanggapi permasalahan PPDB di SMPN 1 Kota Agung, Buyung Zainadi anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP dan komisi IV mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
    “Kami dari komisi IV sudah secara resmi melayangkan surat dengan nomor 170/904/18/2023 kepada Bupati meminta agar Kepala Dinas Pendidikan hadir dalam RDP pada hari selasa, 11 Juli 2023 terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP secara online. Surat di tandatangani wakil ketua Tedi Kurniadi. SE,” terangnya. (Wisnu/*)

  • PMII Cabang Tanggamus Menduga LKPJ Bupati tahun 2022 ke DPRD Tanggamus  Cacat Hukum

    PMII Cabang Tanggamus Menduga LKPJ Bupati tahun 2022 ke DPRD Tanggamus Cacat Hukum

    Tanggamus sinarlampung.co – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap RANPERDA tentang pertanggungjawaban kinerja Bupati kabupaten Tanggamus tahun 2022 dan penyampaian hasil pansus LKPJ kinerja bupati kabupaten tanggamus tahun 2022. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Mendapat respon negatif dari PMII Cabang Tanggamus.

     

    Dauri Ruansyah Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanggamus menilai penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 kabupaten Tanggamus kepada DPRD Tanggamus dan penyampaian LKPJ APBD tahun 2022 yang sudah di Terima olah DPRD Tanggamus di duga Cacat Hukum.

    “Sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022 yang di Terima kemarin oleh DPRD Tanggamus merupakan sebuah produk cacat hukum, pasalnya penyampaian LKPJ kepala daerah seharusnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” Ujarnya

     

    Dikatakan dasar penyampaian LKPJ anggaran kepala daerah sudah di atur dalam PP TAHUN 2007.

    ” Sesuai PP No 3 tahun 2007 tentang LKPJ Kepala daerah. Lebih tepatnya pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyampaian laporan LKPJ anggaran harus di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. Tetapi LKPJ Bupati Tanggamus tahun anggaran 2022 baru di sampaikan bulan Juni kemarin ” terangnya

     

    Lebih lanjut Dauri sangat menyayangkan kenyataanya LKPJ Bupati Baru di bahas pada tanggal 19 Juni 2023 dan di Terima oleh DPRD Tanggamus 3 Juli 2023.

    ” Tidak ada gunanya lagi rekomendasi dari DPRD kalau sekarang udah di akhir masa jabatan Bupati. Pasti sama saja seperti tahun tahun sebelumnya” Tutupnya. (Wisnu)

  • Kejaksaan Negeri Tanggamus Akan Memanggil Pihak-Pihak yang Terlibat KKN di RSUD Batin Mangunang

    Kejaksaan Negeri Tanggamus Akan Memanggil Pihak-Pihak yang Terlibat KKN di RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus sinarlampung.co – Ormas PEKAT IB Tanggamus kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tanggamus guna mempertanyakan proses laporan dugaan tindakan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana DAK tahun anggaran 2022 di RSUD Batin Mangunang.(Senin, 3 Juli 2023)

    Herwinsyah ketua Ormas Pekat IB Tanggamus di dampingi wakil ketua II dan redaksi Perwira One disambut oleh Apriyono SH, M.H kasi Intel kejaksaan Negeri Tanggamus di ruangannya.
    “Pertama kami silaturahmi dengan pihak kejaksaan sebagai mitra dan bentuk sinergitas kita, selanjutnya kedatangan kami bermaksud menanyakan sudah sejauh mana Lapdu RSUD-BM mengingat laporan resmi kami sudah lebih dari 15 hari, kami juga mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam menanggapi Lapdu kami,” tanya Herwin kepada kasi Intel

    Dalam suasana serius tapi santai Apriyono menerangkan bahwa laporan sudah di tindak lanjuti, dalam Minggu ini pihak kejaksaan akan kroscek lapangan dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait jika memang terbukti adanya dugaan tindakan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana DAK tahun anggaran 2022 di RSUD Batin Mangunang.
    “Kami sudah memeriksa dan mengkaji point-point berkas Lapdu dari PEKAT IB. Sementara baru Minggu ini kami akan kroscek ke lapangan mohon maaf sebelumnya Minggu kemarin  bertepatan dengan Idul Adha jika memang ada temuan kami akan segera memanggil pihak RSUDBM dan yang terlibat di dalamnya,” terangnya.

    Apriyono menambahkan kejaksaan akan tegak lurus menangani Lapdu RSUD-BM karena menyangkut kepentingan masyarakat Tanggamus.
    “Kami akan tegak lurus menangani Lapdu ini, selain menyangkut kepentingan umum dan khususnya warga Tanggamus dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan Lapdu ini menjadi perhatian khusus pimpinan kami, jika memang terjadi praktik seperti yang di sampaikan PEKAT IB dalam Lapdu, kejaksaan akan bertindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. (Wisnu)

  • Pasca Banjir Di Kecamatan Semaka Salah Satu Warga Mengungsi di Musola

    Pasca Banjir Di Kecamatan Semaka Salah Satu Warga Mengungsi di Musola

    Tanggamus sinarlampung.co – Beredar video berdurasi 22 detik adanya 3 rumah warga di kecamatan Semaka, Tanggamus hanyut terbawa banjir dan longsor Kamis 29 Juni 2023.

     

    Dalam video dikatakan oleh kreatornya rumah tersebut milik Ponidi, Paiman dan Giono, Warga Mojoroto , Sukaraja Kecamatan Semaka selain itu seekor kambing turut hanyut.

    “Ada rumah 3 yang hilang, punya Wak Sisup ajur, punya Paiman ajur punya Ponidi lembut, kambingnya hanyut satu lur,” ucap kreator dalam video tersebut.

     

    Menurut keterangan warga dusun Mojoroto hujan lebat yang terjadi membawa Matrial lumpur dan kayu yang membuat aliran sungai tersumbat.

    “Itu ada kayu-kayu yang malang menutup jalur sungai, sehingga air meluap dan mengikis tebing sungai di belakang rumah mereka bertiga kemudian rumah mereka ikut terbawa banjir,” kata terangnya.

     

    Akibat musibah tersebut dua keluarga mengungsi di rumah kerabatnya dan satu keluarga menempati Mushola, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, hanya satu ekor kambing sempat terbawa banjir namun berhasil ditemukan sekitar 1 kilometer dalam keadaan hidup.

    “Korban jiwa tidak ada, cuma kerugian material. Ada juga kambing kebawa banjir tapi berhasil ditemukan hidup dengan jarak sekitar 1 kilometer, sementa Paiman dan Giono mengungsi di rumah keluarganya dan Ponidi mengungsi di Mushola,” jelasnya.,” tutupnya.

     

    Diketahui wilayah kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semuong dan Semaka kabupaten Tanggamus menjelang malam Idul Adha 29 Juni 2023 hujan lebat yang mengakibatkan terjadi banjir dan tanah longsor. Selain merendam ratusan rumah warga, lahan pertanian dan menutup jalan lintas Barat Sumatra, banyak juga bahu jalan kabupaten yang longsor. (Wisnu)

  • Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tanggamus sinarlampung.co – Berkas Kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News yang dilakukan oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P- 21.

    Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan telah melengkapi dan menyatakan P-21 setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 5 Juni 2023 sempat mengembalikan berkas perkara atas nama Apriyal untuk dilengkapi.

    Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus (SP2HP) yang telah diterima Sumantri pada 26 Juni 2023.

    Melalui SP2HP/270/VI/RES.1.6./2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Sapuan memberitahukan Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara dengan Nomor BP/29/III/RES.1.6./2023/ Reskrim tanggal 27 Maret 2023 ke JPU Kejari Tanggamus dengan petunjuk kekurangan formil dan materil yang telah dilengkapi.

    Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Tanggamus untuk sementara belum ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan.

    Rencana kegiatan selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Diketahui bahwa kasus laporan terkait penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah bergulir di Polres Tanggamus sejak Maret 2023 lalu. Aprial (Pelaku penganiayaan) resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu dan tidak ditahan.

    Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan menegaskan, tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim. Dan pertimbangan Aprial masih harus menjalankan tugas melayani masyarakat Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. (Wisnu/*)

  • Abdi Negara di Tanggamus Menjerit Kas Daerah Kabupaten Tanggamus Kosong

    Abdi Negara di Tanggamus Menjerit Kas Daerah Kabupaten Tanggamus Kosong

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kas daerah Tanggamus kosong . TKS, ASN, dan Aparat Pekon menjerit di pertengahan tahun 2023. Mereka banyak mempertanyakan tunjangan kinerja (tukin), gaji ke- 13 dan sertifikasi guru serta penghasilan tetap (gaji) aparatur Pekon (desa) belum juga dapat di cairkan. Kegelisahan ini bisa semakin. (Jum’at, 23 Juni 2023)

    Keluh kesah para abdi negara disampaikan saat ketua ormas DPD Pekat IB Tanggamus mengadakan acara ajang silau ke beberapa pekon dan sekolahan.

    Pada momen tersebut salah seorang ASN mengatakan bahwa mereka sangat berharap agar gaji 13 dapat segera dicairkan.
    “kami sangat berharap Gaji 13 ini secepatnya dapat dicairkan karena untuk persiapan anak masuk sekolah sementara sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah kabupaten Tanggamus ,” ungkapnya.

    Sementara salah seorang guru juga mengeluhkan dana sertifikasi yang belum cair hingga kini.
    “Gimana ya bang dana sertifikasi guru belum juga cair, Triwulan 1 (Januari, Februari, Maret) tahun 2023, seharusnya cair bulan April, sekarang sudah bln Juni. Tolong bang cari tahu” celetuknya.

    Dan saat menyambangi beberapa pekon (desa) kepala pekon dan aparatnya mereka mengeluhkan hal yang sama dimana selama 6 bulan bekerja di tahun 2023 baru 2 bulan siltap yang mereka terima.
    “Bak kerja rodi kami ini bang sementara pelayan dan kerjaan kami sangat padat bahkan sampai lembur namun bayaran kami belum terealisasi, sementara itu merupakan penghasilan kami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, mau sampai kapan gak kami ini terealisasi,” keluhan salah satu aparat Pekon(desa).

    Menyikapi hal tersebut Herwinsyah ketua Pekat IB merasa miris melihat keadaan keuangan di Tanggamus saat ini.
    “Saya sebagai penggiat sosial sangat miris melihat keadaan Tanggamus saat ini karena sejak berdirinya baru kali ini saya melihat dan merasakan keadaan para abdi negara yang ada di daerah kita pada menjerit dan kita tahu mereka tidak bisa berbuat apa-apa mungkin karena mereka takut jika melakukan aksi maka mereka hanya bisa mengeluh,” ujarnya

    Menurutnya semua ini tidak menutup kemungkinan hasil kinerja sekda yang kurang memperhatikan abdi negara yang ada di Tanggamus.
    “Keadaan ini sangat memprihatinkan sementara kuta ketahui tukin sekda Tanggamus sangat besar bahkan 3 besar di Indonesia. Seakan sekda hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan bawahannya. Maka dari itu kami dari ormas Pekat IB Tanggamus berharap kepada ketua dan anggota DPRD Tanggamus segera memanggil dan mengevaluasi kinerja sekda selama ini bahkan bila diperlukan memberhentikan sekda Tanggamus karena tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.” Tutupnya.

    Sementara sampai berita ini di terbitkan pihak Pemda Tanggamus belum dapat di konfirmasi. (Wisnu).

  • DPD Pekat IB Tanggamus Soroti Dana BOS SMPN 1 Sumberrejo

    DPD Pekat IB Tanggamus Soroti Dana BOS SMPN 1 Sumberrejo

    Tanggamus, sinarlanpung.co – DPD Pekat IB Tanggamus kembali menyoroti pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sumberrejo di tahun ajaran 2020 sampai dengan 2022. (Rabu, 21 Juni 2023).

    Pasalnya pengelolan dana BOS di tahun ajaran tersebut banyak ditemukan indikasi penyimpangan yang telah dilakukan pihak SMPN 1 Sumberrejo.

    Ushrul Munir sekertaris Daerah DPD Pekat IB Tanggamus mengatakan pihaknya sangat prihatin melihat keadaan lingkungan sekolah saat ini.

    “Saya sebagai penggiat sosial sangat prihatin dan miris setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke sekretariat dan membaca berita di beberapa media terkait SMPN 1 Sumberrejo, untuk mencari kebenaran maka kami tim dari Pekat IB Tanggamus melakukan observasi langsung ke sekolahan beberapa hari yang lalu” ujarnya.

    Dikata setelah melihat langsung kondisi sekolahan tersebut memang ada benarnya pemberitaan dari media.

    ” Setelah kami turun ke lapangan ternyata yang nampak bagus hanyalah bangunan baru dari dana DAK sementara rumble dan taman terkesan semrawut bahkan sudah banyak plafon mulai jebol. Rumble bak kandang kambing,” imbuhnya.

    Menurutnya di Kemanakan peruntukan dana bos selama 3 tahun ini dimana diketahui di tahun ajaran 2020 – 2021 sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring.

    “Patut kita pertanyakan alokasi penggunaan dana BOS nya selama ini, kami sudah berupaya menemui kepala sekolah saudara Tekad, namun beliau selalu sibuk dan susah untuk di temui. Maka dari itu kami Ormas DPD Pekat IB Tanggamus telah membuat laporan resmi ke APIP dalam hal ini Inspektorat kabupaten Tanggamus untuk meng audit ulang dan memeriksa kepala sekolah maupun pihak-pihak terkait dengan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terkait adanya tindakan yang merugikan negara,” tutupnya

    Dilain pihak pihak kepala sekolah saat akan di konfirmasi tidak ada di tempat dan di telpon tidak diangkat.( Wisnu).