Kategori: Tanggamus

  • Kabel Listrik Menyentuh Tanah di Tanggamus PLN Lempar Tanggung Jawab ke Pemborong

    Kabel Listrik Menyentuh Tanah di Tanggamus PLN Lempar Tanggung Jawab ke Pemborong

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Kabel bertegangan tinggi milik PLN dibiarkan menjuntai hingga menyentuh tanah di pinggir jalan Pedukuhan Pihabung Tengah, Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa perbaikan, menimbulkan keresahan warga yang setiap hari melintasi area tersebut.

     

    Meski bukan kawasan padat penduduk, jalur ini kerap dilalui warga beraktivitas, termasuk anak-anak yang penasaran dengan kabel berbahaya itu. “Kadang anak-anak mendekat karena mengira itu tali biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

     

    Ketua RT 04, Bainuri, membenarkan kondisi memprihatinkan ini. Ia mengatakan, persoalan bukan hanya pada satu titik, namun kabel menjuntai juga ditemukan di beberapa lokasi lain.

    “Sejak awal tiangnya berdiri, kabel itu tidak pernah dipasang sesuai standar. Tidak ada penyangga, kabel malah melintang seperti tali jemuran dan ada yang nyangkut di pohon,” ungkap Bainuri geram. Kamis, 24 April 2025

     

    Bahkan dirinya pernah mengalami kejadian nyaris maut. Saat membersihkan rumput di kebunnya, sabit miliknya mengenai kabel, dan sontak dirinya terpental karena aliran listrik. “Alhamdulillah saya selamat. Tapi saat saya laporkan ke PLN, mereka malah bilang itu bukan tanggung jawab mereka, tapi tanggung jawab pemborong. Lho, ini kan kabel listrik, tanggung jawab PLN dong!” tegas Bainuri.

     

    Dirinya heran dengan sikap PLN yang terkesan abai. “Warga yang telat bayar listrik langsung diputus. Tapi kalau kabelnya bahaya dan bisa membunuh, PLN malah buang badan. Ini gak adil,” tambahnya.

     

    Pihak ULP PLN Kota Agung melalui Heru dari bidang teknis menyebut mereka telah melakukan survei. “Pak Yusuf sudah survei ke lokasi. Memang sebagian kabel itu dulunya ditarik sendiri oleh warga, bukan dari PLN. Maka belum ada tiangnya. Ke depan kami akan usulkan penanaman tiang baru agar kabel bisa dipasang sesuai prosedur,” terang Heru.

     

    Meski demikian, belum ada tindakan konkret di lapangan hingga hari ini. Warga pun berharap PLN segera turun tangan sebelum ada korban jiwa. Keamanan publik bukan hal yang bisa ditawar. (Wisnu)

  • Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 22 April 2025.

    Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta gratifikasi dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024.

    Ia menyebutkan bahwa terdapat empat proyek Dinas PUPR Tanggamus yang diduga bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejati, yaitu:

    Proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota senilai Rp1,999 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan.

    Proyek penataan/rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) senilai Rp1,594 miliar yang dikerjakan oleh CV Abinaya Prima Makmur.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Sumanda senilai Rp9,017 miliar yang dikerjakan oleh CV Affika Karya Mandiri.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Perbatasan Kluwih–Jatiringin senilai Rp9,716 miliar yang dikerjakan oleh CV Bunga Mutiara.

    Romli menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi DPP Pematank, pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek-proyek tersebut.

    “Bahkan, kami meminta Kejati untuk menarik seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun 2024, karena terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya DPP Pematank telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 kepada Dinas PUPR Tanggamus terkait empat proyek tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak dinas. (***)

  • Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 mencatat temuan pembukaan rekening di luar mekanisme resmi alias bodong untuk pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), terutama untuk aliran dana Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat, dilakukan oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ironisnya meski sudah tiga tahun berjalan, belum ada tindakan dari penegak hukum.

    Padahal temuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan larangan atas pencatatan palsu, penghilangan data, hingga pengaburan informasi dalam laporan keuangan bank. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp200 miliar.

    Karena itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. “APH wajib memanggil, memeriksa, dan memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik,” kata Alian Hadi, Rabu 16 April 2025.

    Alian menilai tindakan pihak Bank telah mencederai prinsip perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepercayaan (fiduciary principle), serta transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good governance.

    Alian menyebut persoalan itu juga telah memperburuk citra pemerintah daerah, terutama di tengah upaya pemulihan fiskal pasca defisit anggaran. Dengan jumlah hutang belanja daerah yang mencapai Rp145 miliar, kondisi keuangan Pemkab Tanggamus dinilai kian kritis. “Selama ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah beban. Ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi dalam pengelolaan APBD,” ungkapnya

    Alian juga memberikan catatan penting kepada Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dan berharap kepemimpinan baru bisa membawa perubahan nyata dan tidak hanya sekadar melanjutkan jargon “jalan lurus”, tetapi menjadi jalan lurus yang maju demi kesejahteraan rakyat Tanggamus.

    Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan sebelumnya. “Alih-alih menyejahterakan, mereka malah meninggalkan beban hutang. Rakyat lagi yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.

    Kabar pelanggaran oleh Bank Lampung ini kini menjadi simbol dari persoalan lebih besar: lemahnya tata kelola keuangan dan kurangnya pengawasan. “Kami mendesak agar APH segera bertindak demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah,” katanya.

    Sebelumnya tim investigasi dari Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mutasi dana kas daerah di Kabupaten Tanggamus. GMPDP juga telah melaporkan permasalahan itu secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (Red)

  • DPD PKS Tanggamus Resmikan Kantor Baru dan Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

    DPD PKS Tanggamus Resmikan Kantor Baru dan Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tanggamus menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan peresmian kantor baru DPD PKS Tanggamus di Kecamatan Gisting, Minggu (20/4/2025).

     

    Acara ini menjadi momen penting bagi PKS Tanggamus dalam mempererat silaturahmi antar kader sekaligus meneguhkan komitmen untuk mendukung kepemimpinan Bupati H. Saleh Asnawi dalam membangun Tanggamus ke arah yang lebih maju.

     

    Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW PKS Provinsi Lampung, H. Mufti Salim, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada seluruh kader dan tamu undangan. Ia juga menegaskan kesiapan PKS untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

    “Insyaallah, melalui etalase kami Bu Marini Sari dan Bapak Nursalim, serta Ketua DPD, sampaikan kepada Bupati bahwa PKS secara totalitas siap bersinergi dan berkolaborasi di bawah kepemimpinan Bupati H. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati, demi Tanggamus yang lebih baik ke depan,” ujar Mufti Salim.

     

    Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MPW PKS Johan Sulaiman, Sekretaris DPW PKS Agus Kurniawan, Ketua Bidang Pembinaan Joko Mulyono, jajaran pengurus DPD dan DPC PKS Tanggamus, Dewan Pakar PKS, serta perwakilan dari Komunitas Ojek, Pedagang, dan Bunda Kreatif.

     

    Ketua DPD PKS Tanggamus, H. Heni Susilo, dalam sambutannya mengucapkan “Taqabbalallahu minna wa minkum”, serta menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan kantor DPD PKS yang telah melalui proses renovasi sejak tahun 2022.

    “Kantor ini dibangun secara gotong royong dengan iuran dan dukungan tenaga serta pikiran dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, Komunitas Ojek, Pedagang, dan Bunda Kreatif. Terima kasih atas kontribusi semua pihak, semoga menjadi amal baik,” ujarnya.

     

    Ia juga berharap, selesainya pembangunan kantor baru ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh kader untuk terus bertumbuh dan berkembang dalam menjalankan visi dan misi partai.

    “Semoga gedung ini bisa dipenuhi oleh kader-kader baru yang terus tumbuh sehingga PKS Tanggamus semakin solid dan maju,” tutupnya. (Masda)

  • Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, mengharapkan setelah pelantikan Rabu 23 April 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Kuntadi yang telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur.

    Hal ini dikatakan Aan Ansori, Forwakum, Minggu (20/04/2025), mengingat masih banyak PR yang belum dituntaskan dan hanya memilah satu kasus diakhir tugasnya yaitu dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Tahun 2022 dengan tersangka Mantan Bupati Lampung Timur, hingga menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat Lampung khususnya masyarakat peduli pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dikatakan Aan, masih banyak PR Kejati sebelumnya yang tidak dilanjutkan alias mangkrak.

    “Harapan masyarakat, kasus kasus yang sudah berulang kali tersebar diruang publik dan berlarut larut prosesnya, dapat dituntaskan agar tidak menjadi buah bibir dalam penanganannya,” ujar Aan Ansori.

    Diantara kasus yang masih menjadi buah bibir diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participate interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Di kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

    Kemudian, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 dan Kasus Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al-Wasi’i) Unila Tahun 2023-2024.

    Selain itu, kasus Korupsi dugaan Mark up anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Serta beberapa kasus lainnya.

    Dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, Kuntadi, S.H., M.H., resmi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjadi Kajati Lampung, sedangkan Kuntadi sendiri dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.

    Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

    Danang Suryo Wibowo sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024, atau belum genap satu tahun. Sebelum itu, ia sempat menjabat Wakajati Kalimantan Selatan selama sekitar 2,5 bulan sejak 6 Juni 2024. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Diduga Tipu 4 Rekan, Kabur Usai Cairkan Pinjaman Puluhan Juta Lewat BTPN Syariah

    Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Diduga Tipu 4 Rekan, Kabur Usai Cairkan Pinjaman Puluhan Juta Lewat BTPN Syariah

    Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga asal Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, diduga melakukan penipuan keji terhadap empat rekannya sendiri.

     

    Dengan modus meminjam KTP dan KK, Kusriah berhasil mencairkan pinjaman puluhan juta rupiah atas nama teman-temannya di BTPN Syariah, lalu kabur bersama suaminya. Kini rumahnya kosong, dan para korban menanggung beban hutang yang bukan milik mereka.

    “Saya hanya dipinjam KTP dan KK oleh Kusriah, katanya dia yang akan tanggung jawab angsur. Tapi setelah 10 kali angsuran, dia kabur! Sekarang bank nagih ke saya, dan motor saya diambil paksa,” ujar Sri Wahyuni, salah satu korban yang kini menjerit karena merasa dijebak.

     

    Tak hanya Sri, tiga korban lainnya juga merugi besar: Erna dan Aini masing-masing Rp8 juta, serta Sumiati Rp10 juta. Semua uang masuk ke tangan Kusriah, yang tak lagi bisa ditemukan.

     

    Mirisnya, motor milik Sri Wahyuni yang diklaim tidak pernah dijaminkan, kini raib dibawa pihak bank. “Motor itu bukan agunan! Saya tidak pernah jamin, tapi diambil begitu saja,” tegas Sri.

     

    Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Erlin, manajer BTPN Syariah, membantah keras tuduhan perampasan. “Berita itu tidak benar. Kami tidak pernah merampas motor,” tulisnya. Namun anehnya, setelah menjawab, semua pesan Erlin dihapus.

     

    Erlin berdalih motor Sri hanya dititipkan ke nasabah lain, karena Sri dianggap tidak kooperatif. “Kami hanya minta dia bayar Rp520 ribu, tapi tidak ada usaha. Jadi motor kami titipkan ke Ibu Mimin, nasabah kami,” katanya sambil mengirim foto bukti motor.

     

    Lebih lanjut, Erlin menyebut bahwa pinjaman sebenarnya atas nama Sri Wahyuni sendiri, dan penggunaan oleh Kusriah terjadi tanpa sepengetahuan pihak bank. Ia menuding Sri telah menyalahgunakan dana dan melakukan pemalsuan data. “Kalau benar dipakai Kusriah, mana buktinya? Semua data atas nama Sri,” ujarnya tajam.

     

    Kini, Sri Wahyuni sudah melapor ke Polres Tanggamus, menuntut keadilan atas motor yang diambil serta kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kusriah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian setempat.

     

    Kasus ini membuka borok praktek pinjaman kelompok yang rawan disalahgunakan dan merugikan warga kecil. Sri dan ketiga korban lainnya kini hanya bisa berharap ada keadilan sementara pelaku utama masih bebas berkeliaran. (Wisnu)

  • AROGAN! Diduga Rampas Motor Nasabah, Oknum BTPN Syariah Beraksi Bak Preman di Tanggamus

    AROGAN! Diduga Rampas Motor Nasabah, Oknum BTPN Syariah Beraksi Bak Preman di Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Tindakan sewenang-wenang oknum petugas BTPN Syariah terhadap warga Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Lampung, memicu kemarahan publik. Perlakuan kasar dan diduga di luar prosedur itu menimpa Sri Wahyuni binti Kasminto (alm), salah satu nasabah yang mengaku dirugikan secara materiil dan psikologis.

     

    Insiden bermula pada Kamis, 28 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah petugas yang dipimpin oleh seseorang bernama Erli, mengaku sebagai manajer BTPN Syariah, mendatangi rumah Sri. Mereka menagih pinjaman atas nama Kusriah, meskipun menurut Sri, bukan dirinya yang meminjam dan cicilan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dengan nominal Rp520.000 per bulan. Bukti pembayaran pun telah dikantongi Sri.

    “Saya bukan peminjamnya, tapi mereka datang marah-marah seperti preman. Saya dipaksa cari uang, bahkan tangan saya sempat ditarik saat sedang duduk,” ungkap Sri kepada sinarlampung.co, Jumat (18/4/2025).

     

    Puncaknya terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melihat motor Honda Beat milik Sri dan langsung memaksa mengambil kunci. Saat Sri berusaha mempertahankan motornya, ia justru dibentak dan diacuhkan. Motor tetap dibawa paksa.

     

    Akibat insiden itu, Sri mengaku menderita kerugian hingga Rp15 juta dan telah mengadu secara resmi ke Polres Tanggamus untuk mencari keadilan. “Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan prosedur yang manusiawi,” tegasnya.

     

    Parahnya lagi, menurut warga lain yang enggan disebutkan namanya, perilaku arogansi petugas BTPN Syariah bukan baru sekali ini terjadi. “Sebelum kejadian Sri, ada juga warga yang disita tabung gas 3 kg-nya karena belum bisa nyicil. Gila itu.”

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTPN Syariah. Dugaan pelanggaran SOP dan tindak perampasan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap praktik penagihan bank yang diduga mengarah pada intimidasi. (Wisnu)

  • Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang

    Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan berupa CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958,20.

     

    Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fachruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025

     

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, penyidik Kejari Tanggamus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marijan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat kesehatan CT-Scan Tahun Anggaran 2023, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.

    “Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 April hingga 5 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung,” jelas Adi Fachruddin.

     

    Diketahui, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13.433.800.000 untuk pengadaan alat CT-Scan. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi alat dari yang semula direncanakan CT-Scan Philips 64 Slices menjadi CT-Scan Siemens 64 Slices, tanpa dokumen pendukung perubahan perencanaan. Nilai realisasi pengadaan alat CT-Scan Siemens tersebut mencapai Rp13.150.000.000.

     

    Modus yang diduga dilakukan tersangka adalah melakukan pembelian alat CT-Scan Siemens Somatom Go.All (Routine) melalui aplikasi e-catalog tanpa perencanaan yang sah dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

     

    Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (Wisnu/*)

  • Dana BOS dan Uang Komite SMKN 1 Kota Agung Barat Rp2,7 Miliar Sarat Penyimpangan

    Dana BOS dan Uang Komite SMKN 1 Kota Agung Barat Rp2,7 Miliar Sarat Penyimpangan

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus tahun anggaran 2024, dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran Komite dari Siswa senilai Rp2,77 miliar diduga sarat dengan praktik penyimpangan.

    Informasi di SMK Negeri 1 Kota Agung menyebutkan total anggaran yang bersumber dari penarikan iuran kepada 763 orang siswa, setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar atau (Rp1.526.000.000,00), kemudian anggaran dana bos mencapai Rp1,2 miliar. Belum termasuk pungli LKS, Biaya PKL, ekstrakulikuler, dll.

    Dari temuan sementara DPP Pergerakan Mayarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, terdapat anggaran mencurigakan dan berpotensi fiktif yaitu:

    — Biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru sebesar Rp31 juta
    — Biaya pengembangan Perpustakaan sebesar Rp30 juta
    — Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp84,2 juta
    — Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran sebesar Rp317,9 juta
    — Biaya administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp355,7 juta
    — Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp159,3 juta
    — Biaya pembayaran honor sebesar Rp266 juta lebih.

    “Dari penggunaan dan penerimaan anggaran tersebut, maka patut diduga bahwa dalam praktik alokasi penggunaan anggaran, terbuka peluang untuk untuk melakukan manipulasi dan mark-up yang tidak sesuai dengan senyatanya,” kata Ketua DPP Pematank Suadi Romli, Selasa 8 April 2025.

    Karena itu, Suadi Romli meminta hal ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Sudah sepatutnya Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di SMKN 1 Kota Agung Barat tersebut dan bilamana perlu dapat juga melibatkan Inspektorat Provinsi guna memeriksa lebih jauh tentang adanya dugaan dimaksud,” ujarnya.

    “Kita akan melakukan fungsi dan peran masyarakat. Dan kita akan menindak-lanjuti dugaan tersebut dan kalaupun terdapat bukti yang cukup maka segera akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

    Tiap Tahun, PIP di Sunat Pungli LKS, PKL Hingga Ekstrakulikuler

    Kabar lain menyebutkan SMKN 1 Kota Agung Barat, dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat terjadi sejak tahun 2022. Bahkan tahun 2025 juga ada proyek rehap tiga ruang kelas, Kantor Sekolah, yang dikerjakan asal jadi, melibatkan kepala sekolah dan Komite Sekolah.

    Dugaan penyimpangan dana Bos dan PIP SMK N Kota Agung Barat mencuat karena disinyalir pengelolaan anggaran yang tidak Teransparan. Bahkan setelah kasus pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ramai menjadi sorotan, pihak SMK N 1 Kota Agung Barat, langsung mengumpulkan seluruh siswa siswi yang pernah mendapatkan bantuan dana PIP melalui Grup WA Sekolah SMK.

    Sekolah meminta para penerima PIP untuk menandatangani surat persetujuan pencairan Dana PIP kepada pihak sekolah. Dan para wali murid dipaksa tanda tangan, tanpa dijelaskan isi surat yang ditanda tangani itu. “Saya enggak tahu apa isi yang ditandatangani, karena waktu saya minta untuk melihat isi surat yang mau ditandatangan itu, Ibu guru enggak mau ngasih tahu, cuma disuruh tanda tangan aja, alasannya untuk pencairan PIP berikutnya,” kata seorang wali murid penerima PIP tahun 2020.

    Mereka juga diminta menulis nama orang tua, nama murid, dan nilai PIP yang diterima. Dengan anggka Rp800 ribu untuk biaya sekolah dan 200 ribu untuk siswa. Padahal setiap pencairan PIP walimurid hanya membawa berkas berupa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua ke sekolahan. Tanpa diberi kartu PIP dan ATMnya. Meski keberatan para penerima PIP tidak bisa berbuat banyak.

    Bukan hanya itu saja, dugaan pungli marak di sekolah itu, mulai dari praktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), hingga siswa- siswi harus membayar jutaan rupiah saat akan melakukan PKL (Praktek Kerja Lapangan), sejak jama Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Jamnur Hardy tahun 2020.

    Saat itu (2020) diketahui, dana BOS di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat tahun 2020 yakni Triwulan I dengan nilai Rp250.460.000, Triwulan II Rp501.120.000, Triwulan III Rp250.260.000, dan Triwulan IV Rp265.280.000. Belum termasuk Komite. Kemudian LKS ditarik Rp10 ribu permata pelajaran. Belum termasuk bayaran bulan ekstrakurikuler dan pembelian lat secara mandiri. (Red)

  • Luapan Sungai Way Pihabung Rusak Bantaran dan Lahan Warga, Warga Tanggamus Harap Pemerintah Segera Bertindak

    Luapan Sungai Way Pihabung Rusak Bantaran dan Lahan Warga, Warga Tanggamus Harap Pemerintah Segera Bertindak

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Hujan deras yang mengguyur wilayah Tanggamus menyebabkan luapan Sungai Way Pihabung di Dusun 4 RT 04 Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur hingga mengikis bantaran sungai dan merusak timbunan krokos di sisi kiri bendungan, yang akhirnya jebol.

    Menurut keterangan Zamroli, salah satu anggota BHP setempat, banjir yang terjadi diduga tidak hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga disebabkan oleh pembangunan bangunan check dam yang tidak sesuai ketentuan teknis.

    “Banjir kemarin menciptakan aliran sungai baru yang merusak bantaran dan tanah milik warga, sehingga menimbulkan kerugian materiil. Hal ini terjadi karena ukuran bendungan kecil dan di sampingnya tidak dilengkapi bronjong,” jelas Zamroli.

    Ia menambahkan, sejak awal pembangunan check dam warga sebenarnya telah mengusulkan pemasangan bronjong atau talud untuk mencegah abrasi. Namun, usulan tersebut tidak terealisasi. “Saat pembangunan dulu, kami sudah mengusulkan adanya bronjong atau talud sebagai antisipasi abrasi. Sayangnya tidak direspons, dan sekarang kekhawatiran kami terbukti,” imbuhnya.

    Guna menghindari kerusakan yang lebih luas, warga kini berharap pemerintah Kabupaten Tanggamus segera turun tangan untuk membangun talud atau bronjong di sisi kiri bendungan. “Agar abrasi tidak meluas dan kerugian tidak bertambah, kami berharap Pemkab bisa segera membangun talud atau bronjong,” pungkas Zamroli. (Wisnu)