Kategori: Tanggamus

  • Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

    Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

    Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.

    “Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.

    Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.

    Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

    Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

    Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.

    Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.

    Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.

    “Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)

  • Ormas Pekat IB Resmi Lapdu Dirut RSUD Batin Mangunang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

    Ormas Pekat IB Resmi Lapdu Dirut RSUD Batin Mangunang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang kabupaten Tanggamus dr. Meri yosepa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Ormas Pekat IB DPD Tanggamus, (kamis, 15 Juni 2023).

     

    Dalam laporan nya, Pekat IB menduga direktur RSUD BM melakukan tindakan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana DAK tahun anggaran 2022.

    “Sudah selayaknya kami penggiat sosial melaporkan hal ini. Karena rumah sakit yang kita banggakan ini belum dapat melayani pasien warga Tanggamus secara maksimal bahkan mereka (pasien. Red) harus berobat ketempat lain, sementara setiap tahun RSUD BM mendapatkan bantuan dana DAK yang sangat besar” ujar Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus.

     

    Dikatakan Herwin laporan tersebut terkait dengan pengadaan alkes, BLUD, dan barang.

    “Kami menduga dalam proses tender lelang ada permainan antara pihak rumasakit dengan pihak ke-3, hal ini terbukti banyak alkes dan sarpras lainnya tidak sesuai standar bahkan tidak dapat di gunakan, lebih miris lagi beberapa waktu yang lalu rumasakit tipe C ini bisa kehabisan stock obat” imbuhnya.

     

    Pada kesempatan ini Herwinsyah mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah menerima laporan dugaan KKN di RSUDBM.

    “Saya ketua Pekat IB Tanggamus sangat mengapresiasi Kejari telah menerima laporan kami dan Saya berharap kejaksaan dapat melakukan proses laporan kami secara tegak lurus dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah” pungkasnya (Wisnu)

  • Oknum ASN Tanggamus Dilaporkan Dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Oknum ASN Tanggamus Dilaporkan Dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Tanggamus – Yulia Dewi Binti Samsudin (IRT) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus di dampingi Ormas DPD Pekat IB Tanggamus telah melaporkan Cecep Hidayat oknum PNS di Polres Tanggamus atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan Sertifikat sawah. (kamis, 8 juni 2023)

    Bermula pada tanggal 26 Desember 2019, dirumah Dewi Jl. Sri Kandi No.304 RT/RW 006/002, Kel. Baros Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus datang Cecep Hidayat meminjam uang dengan jaminan sertifikat sawah dan berjanji akan bagi hasil panen.
    “Cecep dan Saniah datang mau pinjam uang ke saya dengan jaminan sertifikat sawah dan saya membarikannya karena hasil panen akan di bagi dua, namun seminggu kemudian Cecep datang lagi meminta sertifikat dengan alasan akan di tebus Saniah, tampa pikir panjang saya menyerahkan sertifikat, namun sampai saat ini tidak juga di kembalikan baik sertifikat maupun uang saya bahkan janji mau bagi hasil panen pun saya tidak pernah mendapatkannya,” terang Dewi

    Karena percaya dengan Cecep selaku PNS yang bertanggungjawab akan membayar pinjaman tersebut kwitansi yang di tanda tangani Saniah di ambil Cecep dan di ganti dengan kwitansi yang di tanda tangani Cecep.
    “Setelah 6 bulan saya telpon Cecep, jawab nya dia tidak punya uang, dan selalu berusaha konfirmasi Cecep tapi tidak ada jawaban, “imbuhnya

    Sebelumnya Pihak pelapor sudah menempuh jalan secara kekeluargaan telah berupaya agar terlapor (Cecep) dapat mengembalikan sertifikat yang belakangan di ketahui telah di jaminkan ke pihak lain untuk pinjam uang.
    ” Pada 29 mei 2023 kemarin saya di dampingi Ormas Pekat IB rembuk bareng dengan Cecep. Dan kami bersama-sama membuat kesepakatan dan membuat perjanjian secara tertulis bahwa Cecep siap mengembalikan sertifikat itu pada tanggal 2 Juni 2023, namun sampai detik ini tidak ada itikad baik nya, maka saya melaporkan saudara Cecep Hidayat oknum PNS tersebut.”pungkasnya.

    Atas kejadian tersebut pelapor Yulia Dewi Binti Samsudin mengalami kerugian uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah). Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / GAR / 8 / 188 / VI / 2023 / SPKT / POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, tanggal 08 Juni 2023.

    Sementara Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus pihaknya mendampingi pelapor agar laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    “Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah menerima laporan warga dan saya berharap kasus ini dapat segera di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Karena kita ketahui pelapor hanya ibu rumah tangga dan terlapor disini adalah oknum PNS. Dan saya yakin terhadap kepolisian akan memprosesnya secara tegak lurus.” Ujarnya.

  • Toni Aritama Kades di Tanggamus Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati, Stok 20 Kilo Terjual 14 Kilo

    Toni Aritama Kades di Tanggamus Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati, Stok 20 Kilo Terjual 14 Kilo

    Bandar Lampung, sinarlampung.co--Oknum Kepala Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama, yang nyambi sebagai bandar Narkoba, dan masuk jaringan Narkoba Lintas Sumatera. Di Lampung nama Toni Aritama juga dikenal sebagai bandar besar. Dia kini terancam hukuman mati. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup,” ujar dia.

    Erlin Tangjaya menjelaskan Toni merupakan pemilik barang bukti yang diamankan yakni 6 Kg sabu. Dia juga telah menjual 20 Kilogram sabu yang dimilikinya. Toni Aritama merupakan seorang bandar besar untuk wilayah Lampung. Dia juga termasuk dalam jaringan narkoba Pulau Sumatera. “TA ini pemilik barang, sedangkan tersangka lainnya yakni FN merupakan pengedarnya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut,” ujar Erlin.

    Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. “Kami berhasil amankan TA setelah sebelumnya kami tangkap FN. TA kami tangkap ketika tengah berada di rumah FN di Pringsewu,” Urainya.

    Dikatakan Erlin, barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu ini merupakan sisa dari 20 Kilogram yang dimiliki oleh Toni Aritama. Diketahui juga bahwa Toni Aritama telah menjalani bisnis haram sejak sebelum menjadi Kepala Desa. “Dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan ini telah bermain atau bisnis narkoba sejak dia belum menjabat sebagai Kades,” ujarnya.

    Minta Maaf

    Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Toni Aritama meminta maaf, dan mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas kelakuan saya yang memalukan ini,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    Toni Aritama mengaku melakukan bisnis terlarang itu sejak 8 bulan lalu. “Baru delapan bulan ini,” dalihnya. (Red)

  • DPD Pekat IB Tanggamus Lengkapi Data Lapdu Korupsi di Tanggamus 

    DPD Pekat IB Tanggamus Lengkapi Data Lapdu Korupsi di Tanggamus 

    Tanggamus (SL) – Ketua, sekertaris dan bendahara serta kepala bidang bagian hukum DPD Pekat IB Tanggamus melakukan koordinasi dan konsolidasi perdalam materi dan kelengkapan data Lapdu Korupsi Sekertaris Daerah, SMKN 1 Talang Padang dan RSUD Batin Mangunang bertempat di sekretariat Brigade DPD Pekat IB Tanggamus.(Rabu, 7 Juni 2023)

     

    Dikatakan Dr. Budi. MH ketua bidang hukum DPD Pekat IB Tanggamus mengatakan hal ini di lakukan setelah adanya koordinasi dengan ketua DPW dan tim lawyer DPW Pekat IB Lampung.

    “Disini kami melakukan pengumpulan data terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di beberapa instansi di Tanggamus” terangnya.

     

    Imbuhnya banyak kasus di Tanggamus kembali mencuat belakangan ini.

    “Kita ketahui banyak kasus yang terkesan gantung tidak jelas endingnya bak di telan bumi hilang begitu saja. Seperti kita ketahui kasus dugaan korupsi sekda Tanggamus dari tahun 2016 hingga kini tidak ada kejelasan dan tindakan tegas dari APH, sementara untuk pengelolaan dana bos dan pungutan komite di SMKN Talang Padang pun demikian, kemudian juga kita ketahui bahwa banyak keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUDBM, APH dan instansi terkait terkesan tutup mata.” Pungkasnya.

     

    Pada kesempatan yang sama Herwinsyah ketua Ormas DPD Pekat IB Tanggamus mengatakan sebagai penggiat sosial tergerak untuk mengkritisi dan melakukan tindakan-tindakan yang berpihak kepada masyarakat.

    “Kami sebagai kontrol sosial masyarakat tergerak adanya dugaan-dugaan tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat secara langsung. Adapun langkah awal kita sudah melakukan aksi damai bersama adik-adik mahasiswa di kantor sekretariat Bupati dan juga kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di DPW akan membawa kasus ini keranah hukum. Kami akan mengawal agar APH dapat melakukan proses hukum secara tegak lurus tanpa tebang pilih.” Jelasnya

     

    Sikap kritis yang di lakukan Ormas Pekat IB merupakan bentuk kepedulian terhadap khalayak umum.

    “Kami akan terus kritisi semua instansi-instansi yang tidak berpihak ke masyarakat dan kami berharap dapat meminimalisir tindakan-tindakan korupsi sehingga Tanggamus makmur. Saya secara pribadi berprinsip bahwa air mengalir akan sampai di muaranya.” Tutupnya.(Wisnu)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).

  • Berkas Laporan DPD Pekat IB Tanggamus di Serahkan ke Tim lawyer DPW Pekat IB Lampung

    Berkas Laporan DPD Pekat IB Tanggamus di Serahkan ke Tim lawyer DPW Pekat IB Lampung

    Tanggamus (SL) – Ajang silau Ormas Pekat IB DPD Tanggamus kekantor sekretariat DPW Pekat IB Lampung disambut langsung oleh ketua Novianti, SH. di dampingi tim lawyer Pekat IB. (Rabu, 30 mei 2023).

     

    Adapun maksud dan tujuan dari giat tersebut sebagai bentuk silahturahmi dan konsolidasi antara kepengurusan daerah dengan Provinsi, serta pembahasan terkait persoalan penangan kasus yang ada di daerah.

    “Kami rombongan disini ada ketua saya sendiri, sekertaris dan wakil ketua II sengaja silahturahmi ke DPW untuk membahas berbagai permasalahan yang ada di kabupaten Tanggamus dan mencari solusi bagaimana menyikapinya,” terang Herwinsyah Ketua Pekat IB DPD Tanggamus.

     

    Di katakan Herwin, dirinya beserta rombongan membawa oleh-oleh untuk dibahas bersama dengan DPW.

    “Selain itu kami juga membawa oleh-oleh berupa berkas laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang ada di berbagai instansi di Tanggamus, di antaranya dugaan penyalahgunaan dana bos di salah satu SMK, dugaan TPPU di salah satu pekon, dugaan KKN di rumah sakit daerah dan terkait aksi dengan mahasiswa yang mengritisi kinerja sekda Tanggamus serta adanya dugaan tindakan pidana yang di duga dilakukan oleh seda Tanggamus. Kami berkoordinasi dengan DPW dan tim lawyer untuk segera menindak lanjuti temuan kami di daerah” pungkasnya.

     

    Setelah digelar oleh ketua DPD, tim lawyer mengambil kesimpulan bahwa permasalahan ini akan segera di buatkan laporan resmi ke APH pada hari Senin mendatang.

    “Setelah kami gelar dan telaah kami mengambil kesepakatan bersama semua kasus yang ada di Tanggamus akan kami tidak lanjuti ke APH dengan tembusan ke Inpektorat, ketua komisi IV, kejaksaan Agung dan majelis kehormatan Kejaksaan serta KPK, agar kasus ini di tangani secara tegak lurus, selain itu kita akan laporkan kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk mendapat keterangan yang pasti,” terang Noviyanti, SH ketua DPW Pekat IB Lampung. (Wisnu)

  • PMII Kecam Kebijakan Pemkab Tanggamus Terkait Kinerja Sekda

    PMII Kecam Kebijakan Pemkab Tanggamus Terkait Kinerja Sekda

    Tanggamus (SL) – Sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi terkait permasalahan daerah kabupaten Tanggamus dengan mengelar aksi demo, namun pemerintah daerah kabupaten Tanggamus seolah tutup mata dan telinga terhadap aspirasi yang disampaikan.

     

    Diketahui dalam kurun 2 bulan kebelakang berbagai elemen masyarakat baik dari ormas, LSM dan mahasiswa turun langsung menggedor kantor pemerintah daerah kabupaten Tanggamus untuk mengkritik langsung kinerja para pejabat setempat.

     

    Sikap acuh seolah tidak memperdulikan aspirasi masyarakat, mendapat kecaman dari Dauri ruansyah (ketua umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Tanggamus.

    ” Sangat disayangkan pemerintah yang seharusnya memperdulikan rakyat tetapi kenapa di Tanggamus seolah tidak peduli dengan rakyatnya, sudah sering kali kami mahasiswa mengajak elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan berbagai tuntutan. Bukan 1 atau 2 kali kami turun aksi menyampaikan persoalan di daerah ini mereka tetap tidak peduli” Ujarnya

     

    Dikatakan PMII Tanggamus akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan SDM dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitar dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

    “Kami bukan tidak pro dengan pemerintah daerah, kami mahasiswa sebagai kontrol sosial,, sudah menjadi kewajiban kami untuk terus bernalar kritis terhadap kebijakan-kebijakan ataupun keputusan pemerintah yang memang membuat masyarakat menderita” Ungkapnya

     

    Lebih lanjut Ketua PMII Tanggamus mengatakan dirinya dan kawan-kawan mahasiswa akan terus membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang ada dan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi SEKDA Tanggamus tahun 2016 yang sampai hari ini tidak ada titik terang

    “Kamu tidak akan tutup mata dan telinga kami terhadap persoalan yang ada terutama menyangkut kepentingan masyarakat tanggamus, dan saya pastikan bahwa PMII Tanggamus akan terus mengawal kasus dugaan korupsi sekda Tanggamus sampai tuntas” imbuhnya

     

    PMII Tanggamus sangat kecewa terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Tanggamus membiarkan salah satu pejabat terpenting di kabupaten Tanggamus tetap di pertahankan untuk menjadi motor dalam roda pemerintahan

    “Dapat dikatakan sekretaris daerah itu adalah jantungnya pemerintah kabupaten, yang dalam hal ini sudah kami sampai ke telinga baik DPRD Tanggamus ataupun pemerintah kabupaten Tanggamus agar segera mengambil sikap tegas mengenai Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus. Jujur saja kami sangat kecewa atas hal tersebut.” Tutupnya

    (Wisnu)

  • Kaur Pemerintahan Pekon Kesugihan Tewas di Tusuk Rekannya

    Kaur Pemerintahan Pekon Kesugihan Tewas di Tusuk Rekannya

    Tanggamus (SL) – Fitra Damaza (25)  Warga Pekon Kesugihan Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus dan selaku Kaur pemerintahan pekon (desa) setempat tewas dengan luka tusukan di dada sebelah kanan, (Minggu, 28 Mei 2023)

    Kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 18:50 wib pada hari Minggu malam. Diketahui pelaku Nasruddin (40) warga Pekon Kesugihan

    Menurut Hendrawan salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan Sebelumnya Korban, pelaku dan (R) sedang duduk ngobrol didepan rumah Bunyamin.
    ” tiba-tiba Nasruddin langsung menyerang Fitra menggunakan pisau dan mengenai dada sebelah kanan, hingga korban jatuh tersungkur, mengetahui kejadian tersebut kami memberikan pertolongan dan menghubungi Kepala Pekon kemudian membawanya ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan tindakan medis.”Jelasnya.

    Lanjutnya ”Sekira Pukul 19.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang, dan kemudian korban dibawa pulang ke rumah duka dan rencananya besok akan dimakamkan di TPU Setempat .”Terang Hendrawan.

    Di lokasi Personil Polsek Kota Agung dan Babinsa Koramil 424-03/KTA terlihat mengamankan TKP, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

    Untuk motif pelaku melakukan tindakan tersebut Kini masih dalam penyelidikan dan didalami oleh pihak Aparat penegak hukum. Sementara informasi nya pelaku sudah menyerahkan diri di Polsek Kota Agung.

    Sementara’ Damsir (ayah korban) mengatakan bahwa keluarganya telah  menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian juga ia meminta hukuman maksimal atas meninggalnya sang putra.
    “Diantara keluarga kami tidak ada saling dendam, terkait musibah ini kami menyerahkan kepada pihak kepolisian dan diproses hukum yang berlaku seberat-beratnya,” katanya. (Wisnu/*)