Kategori: Tanggamus

  • Kasus Korupsi Dana Desa Pekon Kaur Gading Pematang Sawa Korupsi Rp500 Juta

    Kasus Korupsi Dana Desa Pekon Kaur Gading Pematang Sawa Korupsi Rp500 Juta

    Tanggamus(SL)-Anggaran dana desa Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus tahun 2015-2019 raib hingga Rp500 juta. Kasusnya sudah ditangani Inspektorat. Para pelaku melibatkan Abuzar selaku Kepala Pekon (Desa,red), dan Hasbi selaku Pj Kepala pekon tahun 2019. Abuzar dan Berli, disebutkan sudah mengembalikan sebagian uang tersebut, namun belum di proses hukum.

    Kasus dugaan korupsi dana desa sejak dijabat Abuzar selaku kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 dan Berli selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon pada Tahun 2019, di laporkan oleh Healry Egy bersama Masyarakat Kaur Gading sejak bulan Mei 2020 lalu.

    Hearly Egy kemudian mengunggah video beredar dari akun TikTok Healry Egy yang menyebut Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus masuk angin terkait laporan korupsi kepala desa atau kepala desa itu.

    Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu merugikan negara hingga Rp500 juta. Dan sudah ada di BAP Inspektorat Kabupaten tanggamus. “Jelas jelas terdapat anggaran dana desa merugi ke negara 500 juta lebih ya sampai saat ini enggak ada transparan hasil BAP 2 orang ke mana nih, ke mana aparat penegak hukum di mana ini?,” ucap Haerly Egy menanyakan.

    Healry Egy meminta kasus korupsi itu ditinjau ulang. Tak hanya itu, Akun TikTok Healry Egy mangatakan rendahnya harkat martabat hanya dibayar oleh kepala desa, juga menyebut pendidikan S1 dan S2 aparat penegak hukum. “Hanya satu kepala desa, parah ini parah 500 juta lebih loh kerugian negara jelas ini kenapa ini? Nah, untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, kenapa untuk aparat penegak hukum di tanggamus kenapa untuk inspektorat di tangamus ini, kenapa ini tolong ya tolong ya,” ungkapnya.

    Ia berharap agar APH melakukan penyelidikan secara profesional tidak hanya bicara sebab telah digaji oleh negara ya. “Digaji oleh negara untuk mengevaluasi, memantau keuangan keuangan yang ada di desa dan kalian punya tugas fungsi masing-masing. Ciut hanya satu kepala desa sudah ciut parah parah-parah banget asli parah,” tandasnya.

    terkait hal itu, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah membenarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan ADD T.A 2015 – 2019 di Pekon Kaur Gading, yang terindikasi pelanggaran dan kerugian negara. dan hasil pemeriksaan saat itu, Inspektorat Tanggamus menerbitkan rekomendasi oknum kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa agar ganti rugi Rp500 juta lebih.

    “Dan rekomendasi kami terbitkan agar oknum kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan kerugian Dana Desa yang wajib diserahkan ke kas pekon. Pengembalian itu ditujukan kepada Abuzar selaku kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 dan Berli selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon pada Tahun 2019 merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah ke aparat pekon atas pengelolaan Dana Desa,” kata Gustam

    Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, SH, MH menyebutkan bahwa sebagian uang penyelewengan telah dikembalikan kepada Kas Pekon Kaur Gading. “Terkait Pekon Kaur Gading masalah dana desa dari tahun 2015 sampai 2019 memang kita sudah melalukan proses dan pemeriksaan. Kasi Intel yang lama sudah melakukan pendalaman dan dalam SOP untuk penyimpangan dana desa tersebut diberikan tenggang waktu pengembalian kerugian negara,” kata Yunardi, di Kantor Kajari Senin 22 Mei 2023.

    Yunardi menjelaskan, dalam pengembalian kerugian negara tersebut terdapat 3 orang yang bertanggungjawab yakni, Kakon Definitif Abuzar, Bendahara Pekon Matzaini dan Pejabat Kepala Pekon (PJ Kakon) bernama Berli warga Kelurahan Baros Kota Agung.

    “Dapat kami jelaskan untuk kepala pekon definitif, Abuzar sudah mengembalikam kerugian negara melalui Kas Desa yang langsung ditransfer melalui rekening BRI sebesar Rp385 juta, yang pengembalian dilakukan pada Agustus 2021. Untuk Bendahara sudah mengembalikan kerugian negara melalui kas desa sebeasar Rp25 juta,” jelasnya.

    Disinggung terkait mantan Pj Kakon Berli, Kajari menyebut bahwa yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara sebesr Rp158 juta. Dengan tenggang waktu yang sudah habis, sehingga pihaknya terus melakukan pemanggilan. “Baru-baru ini sudah kami panggil dan yang bersangkutan meminta tenggang waktu 2 bulan. Berjanji akan mengembalikan dengan menjual aset tanah,” tegasnya.

    Terkait tenggang waktu yang telah diberikan, apabila mantan Pj Kakon Berli masih tidak mengembalikan kerugian negara maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Apabila masih mangkir, maka kami akan melakukan tindak tegas sesuai SOP kami.” tandasnya. (Red)

  • Sosialisasi 4 pilar MPR RI di Tanggamus

    Sosialisasi 4 pilar MPR RI di Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Anggota MPR RI Endro Suswantoro Yahman: “Pancasila dalam praktek kehidupan keseharian dengan membantu masyarakat miskin sebagai representasi perjuangan partainya wong cilik”.

    Kegiatan Sosialisasi 4 pilar MPR RI dilaksanakan masih dalam suasana kekeluargaan dan masih dalam semangat perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1444 H, atau di tahun 2023 menurut kalender nasional.

    “Saya sebagai anggota MPR RI mengucapkan selamat hari raya Idul fitri, mohon maaf lahir dan bathin. Satu bulan yang lalu umat Islam telah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1 bulan penuh.

    Hikmah dari puasa salah satunya adalah menghayati, menjalani serta merasakan suasana kebathinan sebagai orang yang tidak berpunya dengan merasakan lapar dan kekurangan. Suasana kebathinan yang dirasakan ini merupakan penguat spirit perjuangan kita untuk membantu sesama kita yang masih belum diuntungkan oleh sistem politik yang ada dengan cara gotong royong. Gotong royong adalah inti dari Pancasila. Mari kita perkuat melaksanakan Pancasila dalam praktek kehidupan keseharian.” Papar Endro Suswantoro Yahman, putra kelahiran Pringsewu Lampung.

    Pancasila adalah produk sejarah yang sangat monumental bangsa Indonesia, karena digali dari budaya bangsa dan menjadi “soko guru” rumah kebangsaan bernama Indonesia. Pancasila yang menjadi acuan dalam UUD tahun 1945, menjamin kebhinekaan dan sebagai perekat negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Inilah acuan dan sekaligus rambu-rambu dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga acuan pemerintah menjalankan pemerintahan.

     

    Ditangan masyarakat, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI adalah sebagai acuan untuk mengontrol pemerintah dalam menjalankan kebijakan, programnya. Sedangkan 4 pilar MPR RI ditangan pemimpin, adalah alat untuk mensejahterakan rakyat. Dengan sistem politik elektoral (pemimpin dipilih langsung berdasarkan suara terbanyak, red) perlu menambah energi/kekuatan rakyat untuk mengontrol, mengoreksi pemimpinnya. Karena sistem politik demokrasi yang dijalankan saat ini, pemimpin mulai dari kepala daerah, presiden serta wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat. Dan tugas pemimpin tersebut menjalankan pemerintahannya untuk kesejahteraan rakyat.

    “Saya sebagai anggota MPR RI/DPR RI, dan mereka kepala daerah dan presiden pada hakekatnya adalah pelayan rakyat. Tugas pemimpin adalah melayani yang dipimpinnya yaitu rakyat.” Pungkas Endro.

     

    Selain sebagai anggota MPR RI juga sebagai dosen di Universitas Trisakti.

    Pada acara tanya jawab juga banyak warga yang menyampaikan aspirasinya mengenai kondisi infrastruktur jalan yang kurang kondusif, program hutan kemasyarakatan karena wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, program jaminan sosial dari Kemensos dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

    Acara dilaksanakan dirumah Joni Ansonet, SH Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung, di Pekon Datar Lebuay , Kecamatan Airnaningan Tanggumus, Kamis 18 Mei 2023. Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini digelar mulai 13.30 ini berlangsung meriah dan antusias warga, dihadiri lebih dari 150 orang dan berakhir pk 17.30 Wib. Hadir dalam acara ini Suhartono Kepala Pekon Datar Lebuay,M. Yusuf dari BHP Lebuay, Erwinsyah Kepala Pekon Sinar Sekampung, Aipda Hi. Epri Mohansyah, SH Babinkamtibmas , Nur Zamzam tokoh tokoh Agama, tokoh Pemuda Suroso, Sutrisno, Deden Kelompok sadar wisata , Marlina kelompok ibu-ibu dan Cecep Karyono PAC PDI Perjuangan Kecamatan Airnaningan. Acara sosialisasi diisi juga oleh 2 tenaga ahli DPR RI, Agus Irwanto, SE dan Nopi Juansyah, ST.. kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan serap aspirasi. (Tim).

     

     

     

     

     

  • Kades di Tanggamus Menghilang Bawa Kabur Dana Desa Dan Hutang Miliaran?

    Kades di Tanggamus Menghilang Bawa Kabur Dana Desa Dan Hutang Miliaran?

    Tanggamus-Oknum Kepala Pekon (Desa,red) Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Asrudin dikabarkan menghilang. Dia kabur sejak tiba bulan lalu  dengan membawa kabur dana desa. Masyarakat yang geger mendesak Aparat Penegak Hukum segera bertindak, Jum’at 19 Mei 2023.

    Informasi di Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, menyebutkan Asrudin diduga kabur karna banyak persoalan terkait penggunaan anggaran desa, dan terlilit hutang piutang, sehingga lari dari tanggung jawab, termasuk sebagai Kepala Pekon Tanjungsari.

    “Kepala Pekon sudah tiga bulan menghilang. Sehingga warga kesulitan jika ingin mengurus berkas dan administrasi desa. Sudah tiga bulan ini tidak masuk kantor,” ujar Warga Tanjung Sari.

    Tokoh masyarakat dan warga meminta kepada Bupati Tanggamus untuk segera menunjuk Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW), agar roda pemerintahan pekon Tanjungsari dapat berjalan dengan baik.

    “Kepala Pekon Tanjungsari itu sudah menjabat sejak dua tahun lalu. Dan memang selama dua tahun itu banyak masalah. Mulai dari anggaran dana desa yang ikut dibawa lari,” kata anggota BHP Pekon Tanjungsari Dodi Irawan mewakili Ketua BHP Topik Khoirudin

    Masalah lainnya, kata Dodi Kakon Arsudin juga terlibat banyaknya hutang piutang dengan warga  dengan jumlah mencapai Milyaran Rupiah.

    “Tidak hanya itu  pelayanan pemerintahan pekon juga buruk, terutama soal tanggung jawab sebagai Kepala Pekon. Roda pemerintahan pekon pun terhambat,” Katanya.

    Dodi Irawan menyatakan bahwa BPH tidak pernah dilibatkan dala. Pengelolaan desa

    “Kami selaku BHP tidak pernah di libatkan dalam hal apapun terkait permasalahan Pekon Tanjungsari. Apalagi terkait masalah Anggaran Dana Desa atau pembangunan juga ” katanya.

    Dodi, juga membenarkan jika Arsudin banyak terlilit hutang-piutang dengan masyarakat hingga jumlahnya Milyaran Rupiah, “Dan yang saya dengar dirinya juga membawa kabur uang Dana Desa,” kata Dodi.

    Karena itu, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan terhambatnya pelayanan masyarakat, BPH Tanjung Sari meminta Bupati Tanggamus untuk segera melakukan PAW Kepala Oekon Tanjungsari, (Red)

  • PKB Tanggamus Optimis Targetkan 12 Kursi di Pileg 2024

    PKB Tanggamus Optimis Targetkan 12 Kursi di Pileg 2024

    Tanggamus (SL) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC- PKB) Kabupaten Tanggamus, resmi daftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)  ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tanggamus, (Sabtu, 13 Mei 2023)

    Sebelum mendaftar bakal calon legislatif bersama pengurus DPC PKB serta pendukung dan simpatisan berkumpul di kantor sekretariat, dengan mengadakan briefing yang dipimpin Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga di dampingi ketua LPP H. Nuzul Irsan, SE dilanjutkan dengan doa bersama yang di pimpin ketua dewan Syura.

    Rombongan bakal calon legislatif DPC PKB Tanggamus berkonpoi dengan kendaraan bermotor dilanjutkan berjalan kaki, sambil bersholawat yang di iringi kesenian Hadroh dan TTKKDH menuju kantor KPU.

    Rombongan di terima langsung ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy beserta anggota KPU dan jajaran. Selain Jajaran KPU diruang pendaftaran Bacaleg turut hadir dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus.

    Ketua DPC PKB, Irwandi Suralaga PKB Tanggamus mendaftarkan Bacaleg 45 calon di 6 dapil se-kabupaten Tanggamus
    ”Alhamdulillah dari 6 Dapil kita PKB 100% terisi semua, termasuk kuota perempuan 30% bahkan melebihi ketentuan persyaratan yang ada dan kami menargetkan minimal 10 kursi di Pileg 2024”, ucapnya.

    Senada dikatakan Nuzul Irsan, selaku Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB mentargetkan 12 Kursi.
    “Minimal Per Dapil PKB mendapat dua kursi. Jadi total 12 kursi”, imbuh Ketua LPP PKB. (Wisnu)

  • Tanggapan Masyarakat Tanggamus Dengan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan

    Tanggapan Masyarakat Tanggamus Dengan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan Wartawan

    Tanggamu (SL) – Setelah beredarnya berita sejumlah media terkait keputusan yang di ambil Kasatreskrim Polres Tanggamus dalam penangguhan penahanan terhadap tersangka Aprial serta tidak di temuinya awak media saat akan meminta konfirmasi resmi. Kini Kasat telah memberi klarifikasi terkait hal tersebut.(Jumat, 12 Mei 2023)

    Diterangkan saat hendak sholat dirinya (Kasatreskrim) sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum untuk melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut. Dan tidak ditahannya tersangka Aprial, berdasarkan alasan Subyektif yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP

    Menanggapi kinerja Kasatreskrim, Mirza YB Wk Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung mengapresiasi langkah-langkah dan Kinerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus dalam menangani perkara kasus tersebut.

    Sementara menurut H. Nuzul Irsan, SE, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PKB, langkah yang dilakukan oleh kasat Reskrim dari awal kasus ini masuk di polres sampai dangan sudah ditetapkannya Aprial sebagai tersangka dan tidak dilakukannya penahanan itu benar menurut KUHP, dengan pertimbangan penyidik tersangka masih kepala pekon aktif, kooperatif tidak akan melarikan diri.

    “Saya hanya berharap bahwa dalam penegakan hukum, bila itu salah maka proses hukum harus tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada” jelasnya.

    Dilain pihak Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) merasa kecewa dengan APH polres Tanggamus dalam kasus ini. Pasalnya Aprial telah ditetapkan tersangka dengan pasal 335 dan 351 KUHP. “Seharusnya pihak APH menahan tersangka, apabila tidak ditahan maka akan menjadi preseden buruk dengan penegakkan hukum di kabupaten Tanggamus. Seandainya Aprial bukan seorang kepala pekon, pasti ditahan”. jelasnya

    Dikatakan Adi Putra Amril, S.H dalam hukum ada Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
    “Saya mencontohkan ada seseorang ditahan karena kasus penggelapan yang kerugiannya hanya 8 jt rupiah, APH Polsek Kota Agung mengatakan orang tersebut wajib ditahan karena takut kabur dan sebagainya. Ingat Jadi semua orang dihadapan hukum adalah sama, tidak memandang golongan,kedudukan dan jabatan. Seharusnya pihak polres tegas dengan menahan Aprial dengan alasan takut kabur, menghilangkan barang bukti, dan melakukan rekayasa lainnya.” Katanya.

    Imbuhnya” Apa jaminannya apabila saudara aprial kabur atau melakukan perbuatan hukum lainnya?. Saya rasa pengacaranya saudara Yasmi Dona tidak bisa memberikan jaminan ketika tersangka kabur.”

    Adi Putra Amril, S.H berharap kasatreskrim polres Tanggamus menjujung tinggi supremasi penegakkan hukum tegak lurus tanpa pandang bulu.
    “Saya secara pribadi berharap dan meminta kepada Iptu Hendra Sapuan untuk menegakkan hukum sesuai ucapannya beberapa waktu lalu menyangkut kasus Sumantri wartawan wawaiNews.id, jangan sampai tidak bisa diterapkan terhadap saudara Aprial kepal pekon Waynipah,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Truk Tanki Bermuatan Solar Terguling Sopir Meningal di TKP 

    Truk Tanki Bermuatan Solar Terguling Sopir Meningal di TKP 

    Tanggamus (SL) – Truk Tanki bermuatan solar mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan di jalan lintas barat, tepatnya di Pekon Tebakbunuk, kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Jum’at 12 Mei 2023.

     

    Mobil bernomor polisi BE 9501 BF bermuatan solar dengan tujuan Bengkulu, diperkirakan mobil truk tersebut tidak mampu menanjak, kemudian mundur dan akhirnya terbalik ke kanan, akibat kecelakaan itu solar tumpah ke jalan, banyak kendaraan roda 2 tergelincir dan kemacetan panjang baik dari arah Kota Agung maupun Wonosobo.

     

    Sopir diketahui bernama Agus, meningal di tempat kejadian sedangkan keneknya bernama Deni selamat. Satlantas Polres Tanggamus dibantu anggota RAPI wilayah 03 Tanggamus BANKOM (Bantuan komunikasi) berada di lokasi kejadian Untuk mengurai kemacetan dan mengevakuasi mobil yang melintang.

     

    Menurut keterangan saksi mata kejadian sekira pukul 05.30 wib mobil dengan tujuan Bengkulu terguling di tanjakan dan melintang di tengah jalan.

    “Muatan solar tumpah, sempat terjadi kemacetan dan ada pengendara motor tergelincir,” terangnya.

     

    Sementara menurut keterangan satlantas truk Tanki sudah dapat dievakuasi sekira pukul 07.30 WIB.

     

    Diharap para pengguna jalan berhati-hati karena jalan licin dengan masih adanya sisa solar yang tercecer. (Wisnu)

  • Diperiksa Tiga Jam Sebagai Tersangka Kekerasan Kepada Wartawan Kakon Aprial Ditangguhkan

    Diperiksa Tiga Jam Sebagai Tersangka Kekerasan Kepada Wartawan Kakon Aprial Ditangguhkan

    Tanggamus (SL) – Polres Tanggamus memeriksa Kepala Pekon Waynipah Aprial, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka ditangguhkan penahanannya dengan penjmain ketua Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim, yang juga Kepala Pekob Sukajaya, Kamis, 11 Mei 2023.

    Namun belum ada penjelasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus terkait penangguhan tersangka tersebut. Sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Kasat selama berjam jam tidak diladeni Kasat Reskrim.

    Kasat enggan ditemui dan menghilang dari Polres dengan dalih akan solat. Wartawan menunggu hingga dua jam Kasat tidak kembali ke ruangannya.

    Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan ” baik kepala desa (pekon) di tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa.

    ” Maka kami beserta rekan-rekan awak media akan minta keterangan secara resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permintaan penangguhan dari tersangka dengan dalih, tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur)” terang Amroni ketua LSM GMBI mewakili rekan-rekan media yang hadir di Mapolres Tanggamus.

    Sementara di lain sisi Batin Arman Baja ketua PWRI kabupaten Tanggamus menyayangkan keputusan yang di ambil Kasatreskrim reskrim.
    “Sangat disayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan tauladan yang baik sebagai orang timur tidak ada sopan santunnya seolah merendahkan kami yang berprofesi wartawan daerah dan kami menolak atas terkabulnya permohonan tersangka” ujarnya

    Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.

    Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pukul 17.00 WIB. (Wisnu)

  • Sekda Tanggamus Kembali Tidak Mau Menemui Pendemo Saat di Kritik Kinerjanya

    Sekda Tanggamus Kembali Tidak Mau Menemui Pendemo Saat di Kritik Kinerjanya

    Tanggamus (SL)~ Aliansi mahasiswa Tanggamus Bangkit bersama ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) DPD Tanggamus melakukan Aksi Damai di depan kantor sekretariat Bupati. Aksi tersebut ditujukan kepada Sekda Kabupaten Tanggamus (Drs. Hamid Heriyansah Lubis). (Rabu, 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB).

    Koordinator Lapangan aksi Dauri mengatakan Isi tuntutan dalam aksi damai Aliansi Mahasiswa Tanggamus Bangkit dan Ormas Pekat IB DPD Tanggamus adalah

    1. Mendesak DPRD Tanggamus Untuk mengevaluasi tunjangan kinerja (TUKIN) sekda Tanggamus dan OPD Tanggamus,

    2. Mengutuk Tindakan kejahatan anggaran yang dilakukan oleh Sekda Tanggamus,

    3. Mendesak DPRD Tanggamus Untuk menganti pejabat SEKDA Tanggamus,

    4. Meminta DPRD Tanggamus Lebih professional dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus baik birokrasi maupun Pembangunan infrastruktur dan lain-lain,

    5. Mendorong DPRD Tanggamus untuk mewujudkan Pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas di kabupaten Tanggamus, dan Meminta DPRD dan Bupati Tanggamus untuk mengambil sikap atas proyek-proyek yang banyak untuk memperkaya diri.

    Dikesempatan yang sama Septian (Bokir) salah satu orator dari mahasiswa menyampaikan orasinya dengan menyoroti kinerja sekda Tanggamus yang di anggap tidak loyal terhadap masyarakat Tanggamus dengan tunjangan kinerjanya yang mencapai Rp 71 jutaan per bulan

    “Kita ketahui tunjangan sekda Tanggamus merupakan yang terbesar nomor 3 se-Indonesia, namun keberpihakan terhadap masyarakat Tanggamus tidak ada, sebagai bukti beliau perna mengikuti kompetisi sebagai sekda di provinsi Sumatra Utara dimana dari 6 peserta dirinya (Lubis) menempati urutan ke 6, artian memang kapasitas kinerja sekda Tanggamus patut di pertanyakan,” ujarnya.

    Selain itu dikatakan sekda Tanggamus terlalu egois dan terlalu mementingkan diri sendiri. “Dengan penerimaan Tukin yang fantastis sekda mengabaikan kesejahteraan masyarakat Tanggamus baik di bidang pendidikan kesehatan serta infrastruktur jalan di pelosok Tanggamus, disini nampak ketimpangan yang sangat fatal, dengan ini kami meminta audensi langsung ke sekda Tanggamus tanpa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara Herwinsyah selaku aktivis di Tanggamus yang notabene merupakan ketua Pekat IB DPD Tanggamus menyampaikan orasinya secara singkat “Siapa pun pejabat yang terbukti melakukan tindakan korupsi di Bumi Begawi Jemama silahkan angkat kaki dari Tanggamus. Kami berharap agar sekda tanggamus segera dicopot,” ujarnya.

    Aksi damai berjalan lancar dengan mendapat penanganan dari Polres Tanggamus, Unit Intel Kodim 0424/Tanggamus, Intel Kejari Tanggamus dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Usai orasi para mahasiswa dan ormas Pekat IB DPD Tanggamus akan diterima audensi oleh asisten bupati namun menolak keras. Mereka hanya ingin audensi langsung dengan Drs. Hamid Heriyansah Lubis selaku sekda Tanggamus.

    “Kami hanya ingin audensi langsung dengan sekda, supaya kami mendapat kejelasan dan kepastian, ini bukti nyata ketidak seriusan sekda menjalankan roda pemerintahan di Tanggamus dan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi yang lebih besar sampai sekda mau bertatap muka langsung dengan kami.” Pungkas Herwinsyah. ( Wisnu)

  • Kenyamanan Keluarga Korban Penganiayaan oleh Kepala Pekon Waynipah Mulai Terusik

    Kenyamanan Keluarga Korban Penganiayaan oleh Kepala Pekon Waynipah Mulai Terusik

    Tanggamus (SL)- Sumantri wartawan WawaiNews.id korban tindakan kekerasan yang dilakukan kepala Pekon Waynipah, kecamatan Pematang sawa, Tanggamus beberapa waktu yang lalu, kini mengaku  khawatir atas keselamatan keluarganya.

    Pasalnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Aprial oknum kepala pekon bertandang ke rumah orang tua Sumantri. (Senin 8 Mei 2023)

    Aprial bersama seorang wanita yang mengaku sebagai ayuknya datang ke rumah orang tua Sumantri di Pekon Way Liwok, kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Mereka hanya bertemu dengan ibunya karena Sumantri sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis.
    “saat mereka ke rumah saya masih berada di luar. Tapi sebelumnya memang ada yang telpon dan kirim pesan WhatsApp dari nomor baru mengaku ayuknya Kakon Way Nipah ingin berkunjung ke rumah bersama Aprial, “ungkap Sumantri.

    Sumantri mengaku beberapa kali mendapat telepon dan chat WhatsApp dari nomor tak dikenal namun tidak diangkat dan membalas chatingannnya tersebut
    “Nomor baru itu mengaku Ayuk Aprial, yang hendak berkunjung ke rumahnya, tapi sengaja gak saya angkat dan bales, karena saya takut” imbuhnya.

    Terkait hal itu Sumantri mengaku  khawatir atas keselamatan keluarganya, sebab pihak tersangka mendatangi keluarganya di rumah, sementara perkara yang sedang berproses di Polres Tanggamus.
    “Saya khawatir dengan keselamatan dan keamanan keluarga saya, karena persoalan saya dengan kepala pekon itu bukan masalah pribadi melainkan masalah profes.i Saya sebagai wartawan dan Aprial sebagai kepala pekon pejabat publik, kok mereka melibatkan keluarga saya, sedangkan keluarga saya ga ngerti apa-apa, kenyamanan keluarga saya terusik atas hal tersebut. ” ujarnya.

    Perlu diketahui beberapa hari lalu Aprial telah dipanggil polisi sebagai tersangka. Tapi tidak hadir dengan keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pematang Sawa.

    Atas kejadian itu Sumantri meminta Polisi segera menahan Kepala Pekon Way Nipah karena telah meresahkan.
    “Jika memang niatnya baik, kenapa baru sekarang datang ke rumah mengaku bersalah dan lainnya. Kasus ini sudah bergulir sejak awal Maret 2023 setelah hampir tiga bulan kenapa baru sekarang datang kan aneh, dua bulan kemana saja mereka,” pungkas Sumantri. (Wisnu/*)

  • Dugaan Pungli Uang Pembangunan SMK di Tanggamus Terendus, Dana BOS TA 2020 Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Uang Pembangunan SMK di Tanggamus Terendus, Dana BOS TA 2020 Dipertanyakan

    Tanggamus (SL)-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 di masa pandemi untuk SMK di Kabupaten Tanggamus patut dipertanyakan pengunaannya. Pasalnya di tahun 2020 lonjakan Corona virus-19 cukup tinggi, sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan banyak kegiatan ekstrakurikuler di tiadakan oleh pihak sekolahan.

    Sementara Sumbangan Biaya Pendidikan, tetap dipungut dari wali murid melalui siswa/siswinya. Bahkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah melarang adanya pungutan tersebut.

    Dari informasi yang didapat dari beberapa wali murid yang anaknya sekolah di SMKN 1 Talang Padang, menjelaskan bahwa memang benar anak mereka dikenakan biaya pembangunan dengan jumlah variatif. Untuk kelas 10 dikenakan iuran sebesar Rp2.850.000, dan untuk kelas 11 dan 12 dikisaran 2 juta sampai 2,5 juta.

    “Iya bang anak saya sekolah disitu dikenakan iuran senilai dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan,” kata salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya, Senin, 8 Mei 2023.

    Untuk diketahui pada tahun 2020-2022 SMKN 1 Talang Padang mendapat Dana BOS sebesar Rp1.929.600.000. Sementara dana di tahun-tahun sebelumnya dana yang cukup fantastis tersebut juga ditambahkan dengan dana iuran melalui komite sangat mencengangkan, mengingat tiga tahun kepala sekolah menjabat dari tahun 2020.

    Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Jamnur Hardi selalu tidak di lokasi dengan alasan tidak jelas. Ketika dihubungi via ponsel nomor whatsApp Jamnur Hadi tidak ada yang aktif. Kemudian awak media mencoba menginformasi melalui Humas sampai berita ini diterbitkan, belum juga ada tanggapan.

    Menyikapi adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022 ketua ormas PEKAT IB DPD Tanggamus, Herwinsyah mengadakan jumpa pers dan akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Lampung dan akan mengadakan orasi di dinas pendidikan provinsi Lampung.

    “Saya minta Kejati Lampung untuk mengaudit ulang pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Talang Padang dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli, dengan harapan ke depan hal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita,” katanya.

    “Sudah ada dana bos mereka masih juga mengadakan pungutan melalui rapat komite. Hal ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan. Bahkan hal tersebut kuat dugaan menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampaknya ke wali murid yang dibuat sengsara,” jelas Herwin yang menilai dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang padang ini sudah berlangsung lama dari tahun 2020 hingga kini. (Red/*)