Kategori: Tanggamus

  • Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Tanggamus (SL) – Setelah melalui proses panjang, Aprial (Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang sawa) pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan Wawainews.id, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanggamus.

     

    Surat tembusan dari pihak penyidik polres tangamus sudah di sampaikan ke inspektorat dan bupati tanggamus , (Kamis, 04 Mei 2023).

     

    Melalui pesan WhatsApp Gustam Apriansyah sekjen inspektorat membenarkan adanya surat tembusan dari pihak Polres Tanggamus.

    “kemarin kami menerima surat dari polres tanggamus terkait kasus kepala pekon waynipah bahwa status sudah di tetapkan tersangka, saya sekarang tidak ada dikantor masih di bandarlampung.” Katanya.

     

    Sementara dikantor sekretariat bupati salah satu stafnya membenarkan hal yang sama.

    “Kemaren kita Terima surat tembusan penetapan tersangka dari polres dengan nomor . B/549/V/Res.1.6/2023/Reskrim,Tanggal:03/05/2023.” jelas staf di sekretariat bupati.

     

    Menanggapi hal tersebut Adi Saputra. SH, pimpinan YPPKM Kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi kinerja Polres Tanggamus.

    “Saya sangat mengapresiasi kerja polres Tanggamus dalam penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap wartawan di pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka,” tutur Adi.

     

    Imbuhnya ini merupakan prestasi dan akan menjadi catatan sejarah penegakan hukum dengan tegak lurus tanpa tebang pilih di bumi Begawi jejama.

    “Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan prestasi yang patut di acungi jempol dan akan menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum di Tanggamus,” pungkasnya.

     

    Dalam kesempatan yang sama Agus saksi pelapor sangat berterimakasih kepada penyidik polres Tanggamus yang telah menangani kasus ini dari lidik naik ke sidik hingga penetapan tersangka walaupun belum di lakukan penahanan.

    “Alhamdulillah terlapor (kakon Waynipah) sudah ditetapkan tersangka oleh pihak polres tanggamus, semoga tersangka cepat di tahan oleh APH tanggamus,” ujar Agus. (Wisnu/*)

     

  • Jalan Berlubang di Tengah Kota Kabupaten Tanggamus

    Jalan Berlubang di Tengah Kota Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Infrastruktur jalan di kabupaten Tanggamus menjadi sorotan masyarakat, masih banyak di daerah-daerah pelosok masih banyak yang belum tersentuh pembangunan bahkan perawatan jalan oleh pemerintah daerah terkesan diabaikan. Pasalnya banyak jalan berlubang di jalan kabupaten penghubung antar pekon dan kecamatan.

    Salah seorang hendak berwisata ke pantai Kota Agung mengeluhkan adanya jalan berlubang di jantung kota kabupaten. Tepatnya di jalan Merdeka, akses jalan ke pasar, pantai tempat wisata, TPI dan pelabuhan  Kota Agung, masih ada jalan berlubang menganga dijalan tersebut diketahui sudah hampir 2 tahun belum juga di berbaiki

    Mirisnya lagi Kondisi Jalan berlubang menganga di Jl. Merdeka kota agung  50 Meter sebelum pasar Kota Agung dan tidak jauh dari rumah dinas Bupati dan wakil Bupati Tanggamus.

    Warga setempat seringkali mengajukan permohonan kepada Pemda namun tidak berubah di tanggapi, melihat hal tersebut beberapa hari yang sama warga berinisiatif yang kesekian kalinya menimbun dengan urukan seadanya sekaligus mempercantik jalan dengan diberikan bonus 1 pohon pisang.

    Sinarlampung.co mendatangi lokasi jalan berlubang tersebut sudah tertutup denga tambal dengan semen seadanya.
    “Iya bang kemaren memang sempat kita tanem pohon pisang disini, mungkin lurah lihat dia memberi satu sak semen dan uang seratus ribu nyuruh kami menambalnya,” ujar warga setempat. (Minggu, 30 April 2023)

    Imbuhnya “kami jengkel sudah sering mohon untuk di tambal tapi gak ada respon, apalagi kemeren ada yang jatuh, terus kami kasih sterofom dan pohon pisang sebagai tanda,”

    Dengan nada sinis salah satu warga yang sedang melihat pekerjaan penutupan lubang pun ikut nyeloteh
    ” Mungkin bupati kita tidak pernah belanja di pasar jadi gak ngliat jalannya rusak,” celoteh salah satu warga. (Wisnu)

  • Perkara Kekerasan Jurnalis, Praktisi Pers Senior dan Ketua JMSI Lampung Apresiasi Polres Tanggamus

    Perkara Kekerasan Jurnalis, Praktisi Pers Senior dan Ketua JMSI Lampung Apresiasi Polres Tanggamus

    Bandar Lampung– Atensi khusus dalam penanganan perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang di lakukan pihak Satreskrim Polres Tanggamus, hingga sampai tahap gelar olah TKP pada Kamis, 27 April 2023 kemarin, mendapat apresiasi dari salah satu praktisi pers senior di Lampung, Juniardi, S.I.P., SH.,MH.,Cmed dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Lampung, Ahmad Noveriwan. (Jumat, 28 Apri 2023).

    Apresiasi itu, ditujukan kepada pihak Kepolisian daerah lampung, khususnya para Pati dan tim penyidik Polres Kabupaten Tanggamus.

    Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada pihak Institusi penegak hukum di lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus, yang selama ini cukup responsif menindak lanjuti laporan oknum jurnalis korban penganiayaan. Sehingga sampai pada gelar olah TKP. Tentunya bisa dapat segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Artinya, kasus yang di tangani pihak Polres Tanggamus ini, menjadi catatan dan sejarah bagi kita semua, dan menjadi Preseden baik bagi lembaga penegak hukum di Lampung, khususnya APH di Kabupaten Tanggamus. Dan kedepan, akan menjadi catatan dimana kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi, dan para jurnalis juga akan lebih meningkatkan ke profesionalitas sebagai jurnalis,” katanya.

    Sementara salah satu praktisi pers senior lampung, Juniardi mengatakan bahwa, langkah yang di lakukan oleh pihak Polres Tanggamus menjadi catatan khusus bagi dunia jurnalis di Lampung, yang secara serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Berharap, penuntasan kasus tersebut dapat berlanjut hingga ditetapkannya dakwaan pidana. Maka, akan menjadi efek jera bagi siapapun, secara pribadi, lembaga atau kelompok, agar tidak melakukan tindak kekerasan verbal maupun fisik terhadap jurnalis.

    “Jurnalis itu dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, akan dihukum. Tentunya, apreasiasi dan suatu kebanggaan tersendiri bagi kita, kepada pihak penegak hukum Polres Tanggamus, yang cukup responsif dan serius menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis,” ungkapnya.

    Untuk di ketahui, perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Kabupaten Tanggamus yang di lakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa dengan korban Sumantri Jurnalis media online WawaiNews.id,, ditangani pihak Satreskrim Polres Tanggamus sejak awal Maret 2023.

    Kini, telah sampai pada reka TKP menghadirkan korban dan saksi, dengan memperagakan 6 adegan kejadian di dua lokasi TKP. Setelahnya, penyidik Polres Tanggamus, akan segera menetapkan Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka. (Wisnu)

  • Penyidik Polres Tanggamus Segera Tetapkan Status Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

    Penyidik Polres Tanggamus Segera Tetapkan Status Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

    Tanggamus (SL) – Babak baru proses Laporan dugaan kasus arogansi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan oknum kepala pekon Waynipah (ketua APDESI Pematang sawa). Tim penyidik Polres Tanggamus melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Kamis, 27 April 2023).

    Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Tanggamus, IPDA Raja Rizky Sihombing bersama dua anggotanya, dengan menghadirkan langsung Sumantri wartawan WawaiNews.id selaku korban kekerasan dan Agustiawan sebagai saksi.

    Sumantri memperagakan 6 adegan kekerasan yang dialaminya di dua Tempat Kejadian Perkara dalam olah TKP tersebut.
    “Saya mempraktikkan 6 adegan kekerasan yang saya alami. Pertama di lokasi Warung depan kantor Kecamatan Pematang Sawa di Pekon Way Nipah. Lalu dilanjutkan di Jalan Raya Pekon Guring,”  terangnya.

    Dalam Olah TKP tersebut peragaan dirunut dari proses awal hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan secara rinci dan detil.
    “Olah TKP digelar sekira pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.20 WIB. Peragaan kejadian dalam Olah TKP sangat mendetail tidak ada peristiwa terlupakan, Dari keterangan penyidik olah TKP ini di lakukan untuk segera melakukan penetapan status terhadap pelaku kekerasan.” Pungkas Sumantri.

    Dilain pihak penyidik Polres Tanggamus mengatakan Olah TKP secara mendetail agar perkara tersebut terbuka. Pada hari Jumat, 28 April 2023 akan ada penetapan terhadap pelaku dan segera dilakukan pemanggilan pada Selasa, 2 Mei 2023.
    “Dalam Perkara ini kami mau tegak lurus, maka gelar perkara ini kami lakukan secara mendetail agar lebih terbuka,” ungkap Rion selaku penyidik pembantu.

    Dikatakan juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan supaya kasus ini terungkap kebenarannya secara gamblang tidak ada yang di tutup-tutupi.
    “kami memutuskan untuk olah Tempat Kejadian Perkara ulang, disini kami ingin masalah ini jelas dan tidak ada yang di tutup- tutupi, biar semua gamblang, sehingga kami tidak ragu lagi untuk gelar perkara karena semua sudah sesuai dengan keterangan apa yang telah di sampaikan oleh saksi saksi, jadi semua bisa sinkron, toh kalau ada yang bertanya saya juga bisa menerangkan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui peristiwa kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah (ketua APDESI Pematang sawa) terjadi pada 28 Februari 2023 dan Laporan masuk ke Polres Tanggamus sejak 1 Maret 2023.
    (Wisnu/*)

  • Netizen Bikin Gerakan Awasi Jalan Rusak Dengan Slogan Gerakan Ayo Posting Jalan Pulang Kampung Mudik Lebaran

    Netizen Bikin Gerakan Awasi Jalan Rusak Dengan Slogan Gerakan Ayo Posting Jalan Pulang Kampung Mudik Lebaran

    Bandar Lampung–Netizen ramai berselancar dimedsosnya menyoal viralnya infrastruktur yang buruk di Provinsi Lampung. Bahkan kali ini kontrol netizen meluas keberbagai daerah salahsatunya di Kabupaten Tanggamus, dengan gerakan untuk mengawasi jalan yang rusak lalu mempostingnya di beragam media sosial di musim mudik lebaran 2023.

    Gerakan mengawasi jalan rusak tersebut dibuat dalam bentuk flyer yang disebar lewat jejaring media sosial whatsapp, Facebook dan sosial media lainnya. Berikut narasi dalam flyer gerkan mengawasi jalan rusak tersebut; “GERAKAN AYO POSTING JALAN PULANG KAMPUNG MUDIK LEBARAN 1444H /2023M ; IKHTIAR MENAKAR “ASIKNYA” TANGGAMUS”.

    Dalam flyer berwarna pelangi itu, digambarkan tentang suasana masyarakat mudik lebaran  melalui jalur darat dan udara menggunakan kereta, mobil, sepeda motor, dan pesawat terbang. Gerakan mengawasi jalan rusak tersebut menyusul viralnya video tiktoker anak muda Lampung yang sedang studi di Australia, dimana tiktoker tersebut diketahu bernama Bima Yudho Nugroho yang akhir_akhir ini gencar mengkritik pembangunan infrastruktur provinsi Lampung.

    Sebagai informasi bahwa Video kritikan Bima Yudho Nugroho tentang terbelakangnya pembangunan infrastruktur yang dibikin dengan berbagai narasi kritis ini membuat pemerintah provinsi Lampung kebakaran jenggot sampai jajaran pemerintahan daerah lainnya.

    Kritikan Bima Yudho Saputro ini membuat heboh nasional, sehingga pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung gerak cepat menambal jalan-jalan rusak yang bikin warga sengsara, bagai mana dengan pemerintah daerah Tanggamus dibawah kepemimpinan Dewi Handajani? Sudahkah ada gerak cepat itu?. (Red)

  • Wartawan di Tanggamus di Laporkan Balik Dengan Tuduhan Penyadapan dan Perekaman Transaksi Elektronik

    Wartawan di Tanggamus di Laporkan Balik Dengan Tuduhan Penyadapan dan Perekaman Transaksi Elektronik

    Tanggamus (SL) – Laporan polisi nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 1 Maret 2023 oleh Sumantri Wartawan WawaiNews.id sebagai pelapor atas tindakan kekerasan yang di lakukan Aprial (kepala Pekon Waynipah dan ketua APDESI Pematang sawa) masih dalam proses, diketahui penyidik kembali melakukan pengambilan BAP ulang terhadap pelapor dan belum ada penetapan tersangka.

    Sementara upaya restoratif justice dan segala usaha yang di lakukan pihak terlapor untuk damai gagal di tempuh. Kini kasus ini menemui babak baru. Pasalnya Aprial melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Sumantri dan Agustiawan atas tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksi elektronik di Polres Tanggamus pada Kamis, 20 April 2023.

    Pelopor diketahui atas nama Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat. Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung.

    Menanggapi laporan tersebut Budi WM ketua organisasi profesi wartawan AJOL Tanggamus angkat bicara.
    “laporan ini kian menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap pers di Tanggamus, pelapor patut dikatakan numpang tenar alias galau dan menunjukkan ketidak pahamannya terkait UU ITE dan kerja Pers,” ungkap Budi.

    Budi menilai pelapor telah menunjukkan kebodohan diri di muka umum. Karena  jelas apa yang dilakukan dua wartawan pada 28 Februari 2023 sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kemudian mereka mendapatkan penganiayaan oleh oknum kakon dan saat kejadian tersebut kedua wartawan itu spontan merekamnya yang kemudian di jadikan sebagai salah satu alat bukti di Polres Tanggamus.
    “Jangan mencari sensasi dengan menunjukkan kebodohan diri. Orang kampung seperti kami ini pun paham mana yang salah mana yang benar, saya berharap Polisi segera menetapkan kepala pekon Way Nipah sebagai tersangka”, imbuhnya.

    Dikatakan laporan penganiayaan dan sikap arogansi sang kepala pekon terhadap Wartawan sudah hampir dua bulan sejak 1 Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.
    “Jika Polisi ingin memproses laporan LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung harus mendatangkan ahli Pers. Kami saja ketika meminta agar proses penganiayaan terhadap wartawan bisa diproses dengan UU pokok Pers ditolak, karena proses panjang,” ujarnya.

    Dalam laporan pihak Kepala Pekon Waynipah, Budi mempertanyakan delik pelanggaran UU ITE, perekaman tanpa izin dan penyadapan. Terkait video rekaman yang menunjukan sikap arogansi dengan gerak tubuh, mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, dan mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan dan kemudian di jadikan sebagai alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan.
    “Jadi mari duduk satu meja, bincang soal tugas jurnalistik. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan dipakai,? Jangan mencari sensasi. Dan saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Jika ini ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis, untuk Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. Dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers,” bebernya.

    Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37.
    “Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini Wartawan dan kejadian di publikasi luas oleh media masa yang sah, Saya harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum berjalan, bukan menjadi – jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan, merasa tidak terima, sehingga memperkeruh persoalan dan menjadi boomerang,” pungkas Budi WM. (Wisnu/*).

  • Lazismu Tanggamus Bagikan Kado Ramadhan Dan Santunan Anak Yatim

    Lazismu Tanggamus Bagikan Kado Ramadhan Dan Santunan Anak Yatim

    Tanggamus (SL) – Lazismu Tanggamus bagikan Zakat serta kado ramadhan kepada Anak Yatim, Fakir Miskin n mualaf (Minggu, 25 Romadhon 1444 H / 16 April 2023)

    Bertempat di sekretariat Lazismu Tanggamus, Lantai 2 Masjid Al Munawaroh Gisting Bawah. Lazismu Tanggamus mendistribusikan hasil perolehan zakat, Infak dan Shodaqoh yang di kumpulkan oleh Pengurus Lazismu Tanggamus selama 1 Tahun yang berasal dari Muzakki dan para donatur .

    Dalam Laporannya , Ketua Lazismu Tanggamus, Bpk. Tanto mengatakan bahwa perolehan Zakat, Infak dan Shodaqoh tahun ini sedikit menurun dari tahun lalu.

    Zakat Mal yang di peroleh dari Muzakki berjumlah Rp. 43.750.000,00 yang di bagikan kepada 7 Asnaf .

    Kemudian infak dan shodaqoh yang berasal dari donatur serta kotak infak yang tersebar di berbagai tempat terkumpul sebanyak
    Rp. 65.610.000,00 yang di bagikan berupa santunan dan paket kado Ramadhan untuk Yatim piatu sebanyak 130 orang , Fakir Miskin 100 paket & Mualaf 45 paket.

    Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tanggamus, Maryono menambahkan dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Lazismu Tanggamus yang sudah berhasil mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infak & shodaqoh tahun ini, beliau juga berharap agar Lazismu memiliki program inovatif sehingga dapat memperoleh zakat, Infak, Shodaqoh di tahun depan lebih banyak lagi, tutup nya.

    Kegiatan tersebut juga , para mustahik menerima Tausiyah dari Ustad Bambang Mugiono yang menyampaikan bahwa Lazismu adalah jembatan antara Muzakki dan Mustahik dan bertugas mengumpulkan , mengelola dan mendistribusikan kepada Mustahik.

    Kegiatan ini di tutup dengan pembagian paket Sembako oleh seluruh pengurus Lazismu Tanggamus. (Wisnu/*)

  • DPD Ormas Pekat IB Tanggamus Bagikan 140 Buah Alquran di Bulan Ramadhan 1444 H

    DPD Ormas Pekat IB Tanggamus Bagikan 140 Buah Alquran di Bulan Ramadhan 1444 H

    Tanggamus (SL) – Bakti sosial atau lebih dikenal dengan baksos ini merupakan suatu kegiatan yang merupakan wujud dari kepedulian atau rasa kemanusiaan terhadap sesama. Dimana dengan adanya kegiatan ini kita dapat merekatkan rasa kekerabatan kita terhadap orang lain. Serta memberikan berbagai manfaat dan tujuan-tujuan baik lainnya.

     

    Di bulan suci Ramadhan 1444 H DPD Ormas Pekat IB Tanggamus adakan Kegiatan Bakti Sosial yang diselenggarakan di kantor sekretariat, Pekon Negeringarip, kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Acara Kegiatan dihadiri oleh kepala pekon setempat dan jajarannya, tokoh masyarakat, tokoh agama, 3 tokoh pemuda, babinkamtibmas, berserta tamu yang lainnya.

     

    Adapun bantuan berupa 140 buah kita suci Alquran yang di berikan untuk masjid-masjid dan beberapa pondok pesantren yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing, bingkisan lebaran untuk anak yatim-piatu, dan Para Manula (Jompo) masyarakat sekitar. Kegiatan ini tentunya disambut baik oleh warga sekitar, mereka sangat senang mendapatkan bingkisan secara gratis, terutama bagi mereka yang serba berkekurangan.

     

    DPD Ormas Pekat IB Tanggamus berharap agar masyarakat dapat memperoleh semangat dan produktivitas di bulan suci ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga hubungan yang baik antara Ormas, Media dengan masyarakat sekitar sehingga dapat menciptakan lingkungan yang, aman, nyaman, dan kondusif. Dapat Memberikan Kebaikan baru antara Masyarakat dengan pihak Ormas , serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada.

     

    Herwinsyah Selaku Ketua DPD Ormas Pekat IB DPD Tanggamus dalam sambutannya mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap menjaga kantibmas.

    ” Kegiatan ini dapat terlaksana atas dukungan penasehat kita dan seluruh jajaran ormas kita, sengaja kami bagikan kitab suci Alquran dengan harapan pemuda-pemuda kita dapat berubah dan tercipta kantibmas di daerah kita ini, insyaallah kegiatan seperti ini akan kami progamkan berkelanjutan khususnya di bulan Ramadhan bila perlu tiap bulan sekali atau tiga bulan sekali, supaya kita ada rasa peduli anatara sesama,” ungkapnya.

     

    Sementara Suhaili Kepala Pekon setempat mengukapkan banyak terimakasih Kepada DPD Ormas Pekat IB Tanggamus penyelenggara Bakti sosial, peduli kepada anak anak yatim serta para orang tua jompo semoga acara bakti sosial ini tetap bisa berjalan terus, “Ucapnya. (Wisnu)

     

  • Menjelang Hari Raya Idhul Fitri Rawan Aksi Kriminal  Masyarakat di Himbau Lebih Waspada

    Menjelang Hari Raya Idhul Fitri Rawan Aksi Kriminal  Masyarakat di Himbau Lebih Waspada

    Tanggamus (SL) – Menjelang Hari raya Idhul Fitri (H -10) kian marak terjadi kejahatan curanmor di wilayah Tanggamus. Menyikapi hal tersebut ketua Pekat IB Tanggamus Herwinsyah menghimbau warga lebih waspada dan berhati-hati baik dalam memarkirkan kendaraan maupun dalam perjalanan.

    “Santer di media sosial grup WA dan Facebook beredarnya video-video rekaman cctv aksi pencurian, kami dari DPD Pekat IB menghimbau kepada masyarakat Tanggamus lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan harta miliknya apa lagi ini mendekati lebaran, faktor ekonomi dengan adanya kebutuhan yang mendesak, para pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya.

     

    Dikatakan Herwinsyah selama ini  pihak kepolisian dan masyarakat sudah berupaya meminalisir aksi-aksi kejahatan di wilayahnya masing-masing.

    “Beberapa tahun terakhir bisa di katakan aksi-aksi kejahatan di wilayah kita relatif sedikit, ini berkat kerja keras aparat kepolisian yang di dukung warga dalam meminimalisir hal tersebut, namun perlu di garis bawahi aksi kejahatan terjadi bukan karena niatan para pelaku tapi karena adanya kesempatan dimana kita teledor maka dari itu kita harus lebih waspada dan jangan memancing keadaan dengan memarkir kendaraan sembarangan dan berkendaraan jalanan sepi  sendirian,”imbuhnya.

     

    Menjelang hari raya Idhul Fitri tahun 2023 ini demi menjaga keamanan dan ketertiban DPD Pekat IB Tanggamus berharap kepada aparat kepolisian agar lebih intensif memantau dan berjaga di tempat keramaian serta melakukan patroli.

    ” Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menjalankan tugas yang amat berat, namun saya berharap menjelang hari raya Idhul Fitri ini aparat kepolisian lebih intensif memberi indikasi kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Selain itu kepolisian juga harus intensif melakukan patroli di pagi hari seusai solat subuh dan sore hari menjelang buka puasa”. pungkasnya. (Wisnu)

  • Penyidik Belum Menetapkan Tersangka Dalam Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan wawaiNews.id

    Penyidik Belum Menetapkan Tersangka Dalam Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan wawaiNews.id

    Tanggamus (SL) – Setelah Restoratif Justice ditolak, Sumantri Wartawan WawaiNews.id korban dan pelapor kearogansian Aprial ketua APDESI Pematang sawa, Tanggamus, kembali di panggil penyidik Polres Tanggamus. (Selasa, 11 April 2023).

    Menurut Sumantri hal ini karena adanya pergantian penyidik di Polres dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang Meski sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  ke Kejaksaan.
    “Saya dipanggil lagi untuk perbaikan BAP. Karena penyidik yang menangani kasus ini berpindah tugas dan di ganti penyidik baru, ” ungkap Sumantri kepada awak media usai menjalani BAP ulang.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam BAP ulang itu makin jelas duduk perkaranya karena kronologinya dirunut secara detail dan diperagakan saat dilakukan BAP ulang oleh penyidik.
    “Saat BAP ulang penyidik mengakui bahwa telah memanggil pelaku penganiayaan (Kakon Way Nipah). Dikatakan ada salah satu keterangan di BAP yang dibantah oleh Kakon Way Nipah, makanya penyidik kembali melakukan BAP agar lebih jelas dan terang, ” imbuh Sumantri.

    Sumantri kembali berharap setelah menjalani BAP ulang ini, kasus yang dilaporkannya mendapat kepastian hukum dan adanya penetapan tersangka.
    “Saya berharap proses ini bisa ada ujungnya, jika memang terbukti segera tetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga bisa memberi kepastian hukum, ini sudah terlalu lama dan terkesan berlarut-larut, selain itu saya juga  berharap penyidik baru jadi semangat baru.” Tutupnya.

    Selain Sumantri penyidik juga memanggil Agus sebagai saksi korban dan diminta memberikan keterangan sejelas mungkin atas kesaksian yang pernah ia sampaikan
    “Saya diminta untuk menjelaskan kembali terkait kesaksian yang pernah saya sampaikan sebelumnya” kata Agus.

    Di ketahui BAP ulang itu berlangsung dari pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 23.00 WIB, selain itu laporan ini sudah lebih sebulan sejak awal maret 2023 namun belum ada kepastian hukum.
    “Saya berharap agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum, dan adanya penetapan tersangkanya dan dilakukan penahanan.” Pungkas Agus. (Wisnu/*)