Kategori: Tanggamus

  • Wartawan Korban Kekerasan Ketua Apdesi Diteror Telpon dan SMS WhatsApp Orang Tak Dikenal?

    Wartawan Korban Kekerasan Ketua Apdesi Diteror Telpon dan SMS WhatsApp Orang Tak Dikenal?

    Tanggamus (SL)-Setelah mendapatkan SP2HP yang ke dua kalinya, Sumantri Korban kekerasan terhadap wartawan oleh Aprial oknum Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menghadiri undangan penyidik Polres Tanggamus. Jum’at, 17 Maret 2023.

    Dikatakan sebelum menghadiri undangan penyidik Polres Tanggamus, Sumantri sering mendapat teror dari nomor tak di kenal berulang kali, atas kejadian ini dirinya merasa tidak nyaman dan terganggu.

    “Saya sering di hubungi nomor tidak di kenal, seperti tadi di sms lewat WhatsApp oleh nomor tak dikenal, ngakunya Kepala Pekon Teba Bunuk, ngajak ngobrol, tapi ga saya balas karena saya takut itu nomor orang lain” kata Sumantri.

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan Sumantri selaku pelapor berharap penyidik segera menentukan kepastian hukum untuk pelaku kekerasan terhadap wartawan.

    “Karena belum ada kepastian hukumnya banyak pihak berupaya untuk melakukan mediasi, sementara kami sebagai wartawan berharap pihak penyidik dapat memasukan UU Pokok Pers dalam perkara ini, karena sudah jelas Bukti secara suara, bahwa telah terjadi intimidasi secara fisik dan psikis dalam bukti video yang saya serahkan, Walaupun tidak ter-video secara lengkap.” imbuhnya.

    Terkait kasus itu, penyidik Polres Tanggamus mengatakan akan berkoordinasi dengan tim ahli terkait ada tidaknya unsur pelanggaran sesuai UU Pokok Pers.

    Sementara, Agus Setiawan wartawan Cakrawala TV, selaku saksi pelapor dalam kasus ini menegaskan bahwa tidak ada restoratif justice. “Dalam kasus kekerasan terhadap wartawan, disini sebagai korban rekan kami sendiri dan saya sebagai saksi langsung yang melihat kejadian itu,” katanya.

    “Secara pribadi dan saya mohon dukungan rekan-rekan satu profesi menegaskan tidak ada restoratif justice, kami pengennya kasus ini berlanjut hingga persidangan agar kedepan kita sebagai insan pers tidak di anggap remeh di depan para pejabat ” ujar Agus.

    Jadi, lanjut Agus, dia harap kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan membuat Sumantri semakin tertekan karena dia masih trauma dan terancam apalagi ada yang ngaku-ngaku Kepala Pekon dan lain sebagainya.

    Agus meminta pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan dapat memasukan UU Pokok pers dalam perkara ini. “Jadi jangan sampai ada pihak pihak tertentu yang mencoba kembali mengintimidasi Sumantri untuk dipaksa berdamai, biarkanlah proses hukum berjalan dan kami percayakan perkara ini ke pihak Polres Tanggamus” pungkasnya. (Wisnu*)

  • Musrenbang Tahun 2023 dan RKPD di Tahun 2024 Kabupaten Tanggamus

    Musrenbang Tahun 2023 dan RKPD di Tahun 2024 Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL)–Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023 untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Tahun 2024.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus, Hj.Dewi Handajani S.E,.M.M, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, Forkopimda kabupaten tanggamus, Kepala kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung, Tri Setio ningsih, Pimpinan BUMN & BUMD Kabupaten Tanggamus,

    Dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Lampung, Drs. Intizam, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso, S.P,.M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, para Asisten & Staf Ahli Bupati Tanggamus, Para Kepala OPD Setdakab Tanggamus, Insan Pers dan Tamu undanga

    Bastanta Sebayang mewakili Kepala Baperida dalam laporannya menyampaikan, rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2024 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2023 dengan tahapan sebagai beriku

    Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 3 – 27 Januari 2023 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 di Aula Hotel 21 Gistin.

    Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 16 Februari 2023 di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Maret 2023 di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus.

    Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat tema “Pemantapan Daya Saing Daerah untuk Mamacu Transformasi Ekonomi” dilaksanakan pada hari ini, Rabu 15 Maret 2023 di GOR Ratu Kabupaten Tanggamu

    Acara ini diikuti oleh DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kepala Pekon, Kasi Pembangunan dan Kasubbag Perencanaan, Pejabat Fungsional Perencana, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Pers.

    Dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daera

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 202

    Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah untuk Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dan hasil Musrenbang Pekon/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Rennja Perangkat Daerah Tahun 2024.

    Merumuskan dan memformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 202. Merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasionas.

    Kegunaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini yaitu tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan berbagai aspirasi masyaraka

    Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam forum Musrenbang ini yaitu, Pada acara pembukaan, seluruh peserta Musrenbang akan menyimak sambutan dan pengarahan dari Bupati Tanggamus dan Gubernur Lampung serta pokok-pokok pikiran DPR.

    Pelaksanaan sidang pleno diawali dengan Talk Show dengan tema “Peluang Pemulihan Ekonomi Di Tengah Ancaman Resesi. Setelah dilaksanakan pembukaan pada hari ini, maka akan dilaksanakan desk verifikasi usulan masyarakat melalui Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui aplikasi SIPD.

    Sementara Sambutan Bupati Tanggamus dalam Musrenbang tingkat kabupaten Tanggamus Tahun 2023 menyampaikan, melalui forum ini, kita sebagai masyarakat Lampung patut berbangga karena pada tanggal 18 Maret 2023 Provinsi Lampung genap berusia 59 tahun dengan mengangkat tema

    “Lampung Bersinergi, Lampung Berprestasi. Kita berdo’a semoga di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur, maka Provinsi Lampung akan semakin Maju dan Berjaya,” katanya.

    Selanjutnya, selang beberapa hari setelah HUT Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus juga akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2023, yang tahun ini mengangkat tema “Tanggamus Keren”.

    “Dengan momentum peringatan tersebut, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Tanggamus, marilah kita bersama-sama melakukan refleksi dan perenungan atas segala jasa dan perjuangan dari para pendahulu sampai dengan sekarang, sehingga kita dapat mencapai kondisi sebagaimana saat ini,” katanya.

    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up’

    Oleh karena itu Rancangan RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini, disusun berpedoman pada Rancangan RPD Tahun 2024-2026 sebagai pengganti RPJMD Tahun 2018-2023.

    Memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 Arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-202

    Selain itu dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat, program kegiatan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam Rancangan RKPD Tahun 2024 harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya tercapainya Standar Pelayanan Minimal.

    Hanya dengan cara ini kita secara komprehensif dapat memecahkan permasalahan pembangunan daerah, melalui penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, serta pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah yang masih dipengaruhi pasca pandemi Covid-19, sehingga tema pembangunan tahun 2024 yang diangkat yaitu “Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi

    Dalam rangka pembangunan tahun 2024 yang akan datang, Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi beberapa isu strategis yang perlu segera dibenahi antara lain, Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusi

    Salah satu indikator untuk melihat capaian peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia yaitu melalui Indeks Pembangunan Manusia, IPM Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021, baru mencapai nilai 66,65 kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2022 menjadi 67,22 dengan kategori sedan

    Meskipun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 0,57 point, hal tersebut mengakibatkan Kabupaten Tanggamus menjadi peringkat ke-11 diantara 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang nilai IPM-nya telah mencapai 70,45 dan semakin tertinggal jika dibandingkan dengan capaian IPM Nasional yang mencapai 72,9%.

    OIeh karena itu harus ditingkatkan sinergisitas berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan kolaboratif seperti Program Semua Bisa Sekolah atau SBS sehingga mampu mendorong pencapaian target IPM sebesar 68,37 pada tahun 2024.

    Disamping itu juga melaksanakan Program Sekolah Ceria atau Cerdas, Inovatif dan Asyik yang memadukan 4 pilar yaitu kurikulum merdeka belajar, delapan standar mutu satuan pendidikan, standar kompetensi guru dan inovasi serta Program Asik atau Anak Sekolah Ingin Kuliah melalui Gerakan Donasi Sepuluh Ribu Rupiah per bulan untuk membantu generasi penerus menggapai cita-citanya.

    Penguatan Ekonomi Akibat Dampak Covid-19. Awal tahun 2020 ditandai dengan merebaknya pandemic Covid-19 yang mengakibatkan perekonomian dunia terkontraksi termasuk Kabupaten Tanggamus yang terkontraksi minus 1,77 persen akan tetapi pada tahun 2021 kondisi tersebut mulai mengalami perbaikan dengan berhasil tumbuh positif 2,30 persen dan pada tahun 2022 berhasil tumbuh 4,16 persen meskipun masih dibawah Provinsi Lampung yang tumbuh 4,28 persen dan Nasional 5,31 persen.

    Oleh karena itu penguatan ekonomi terutama sektor UMKM dan sektor informal lainnya akan menjadi perhatian untuk mendorong daya beli masyarakat termasuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dapat dicapai pada tahun 202

    Pengurangan Angka Kemiskinan. Pada tahun 2021, angka kemiskinan Kabupaten Tanggamus mencapai 11,81 persen kemudian mengalami perbaikan hingga tahun 2022 sebesar 10,98 persen meskipun lebih baik dari capaian Provinsi Lampung yang sebesar 11,57 persen akan tetapi masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional 9,54 persen.

    Oleh karena itu pada tahun 2024, angka kemiskinan ditargetkan satu digit sebesar 9,49 persen sehingga konsentrasi program penanganan kemiskinan akan difokuskan pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS yang saat ini masih sebesar 13,35 persen serta pengentasan 3 Pekon Tertinggal dan 220 Pekon Berkembang sehingga mampu menciptakan Pekon Maju yang saat ini baru mencapai 76 Pekon.

    Peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja dan Pengurangan Pengangguran. Penciptaaan lapangan kerja menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan partisipasi angkatan kerja yang pada tahun 2022 mencapai 68,91 persen, meskipun meningkat dari tahun sebelumnya 68,76persen, akan tetapi TPAK Kabupaten Tanggamus masih dibawah Provinsi Lampung sebesar 70,06 persen.

    Terkait dengan hal tersebut maka harus dilaksanakan program yang kolaboratif antar stakeholders sehingga mampu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT di Kabupaten Tanggamus yang pada tahun 2022 mencapai 3,70 persen walaupun capaian tersebut lebih baik dari Provinsi Lampung sebesar 4,52 persen dan Nasional 5,89 persen dan akan terus diperbaiki untuk mencapai target 3,60 persen pada tahun 2022.

    Peningkatan Produktivitas Produk Unggulan Daerah. Pada tahun 2022 kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terhadap PDRB Kabupaten Tanggamus mencapai 38,91 persen yang salah satunya ditandai dengan produksi padi yang mencapai 173,93 Ribu Ton Gabah Kering Giling atau 101,18 Ribu Ton Beras, oleh karena itu Kabupaten Tanggamus sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan program diversifikasi dan penyuluhan pertanian sehingga target 200,05 Ribu Ton Gabah Kering Giling atau 113,79 Ribu Ton Beras pada tahun 2024 dapat tercapai.

    Sedangkan produksi perikanan tangkap untuk perairan laut pada tahun 2022 mencapai 24,35 Ribu Ton dan ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 29,55 Ribu Ton. Disamping itu, sektor-sektor lain yang berkontribusi terhadap PDRB juga harus ditingkatkan produktivitasnya seperti sektor jasa, perdagangan, konstruksi, sektor transportasi dan sektor pendukung pariwisata yaitu penyediaan akomodasi dan makan minum.

    Penanganan Bencana Alam. Kabupaten Tanggamus merupakan daerah yang tergolong rawan bencana alam seperti banjir, tsunami, dan longsor dengan Indeks Risiko Bencana pada tahun 2022 sebesar 145,56 yang mengalami peningkatan kerawanan dari tahun sebelumnya yang hanya 127,9

    Dengan tingginya resiko bencana di Kabupaten Tanggamus menuntut kita semua untuk senantiasa meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencan

    Pada tahun 2022 akibat banjir dan longsor di Kabupaten Tanggamus mengakibatkan 1.127 Ha lahan pertanian yang siap panen menjadi rusak. Menurut hasil analisis Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau BPDAS-HL Way Seputih-Way Sekampung, Wilayah di Kecamatan Semaka dan sekitarnya akan selalu terkena banjir dan longsor bila tidak ditangani dengan serius oleh semua pihak, terkait hal tersebut kami mengharapkan bantuan, kolaborasi dan sinergisitas dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani hal bencana tersebu

    Mengakhiri sambutan ini, kata Bupati, kami mengajak kepada segenap komponen untuk menatap kedepan, bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik. Dengan kekompakan, suasana damai dan kondusif, Insyaa Allah segala usaha akan dapat berhasil Di depan kita, tersedia banyak kesempatan dan peluang, yang harus kita jemput dan dapatkan

    Pekerjaan yang baik tanpa perencanaan hanya akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik tanpa pelaksanaan hanya akan menjadi arsip belaka. Marilah kita curahkan pikiran, waktu dan tenaga kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus khususnya. (Adv/Wisnu)

  • Pelapor Kekerasan Terhadap Wartawan Mendapat SP2HP ke-2 dan UU Pokok Pers Polres Akan Berkoordinasi Dengan Para Ahli

    Pelapor Kekerasan Terhadap Wartawan Mendapat SP2HP ke-2 dan UU Pokok Pers Polres Akan Berkoordinasi Dengan Para Ahli

    Tanggamus (SL) – Polres Tanggamus Mulai Periksa Saksi Kasus Kekerasan Kepada Wartawan. Sementara Sumantri Wartawan media online WawaiNews.id selaku pelapor diundang pihak penyidik dan langsung masuk ke ruangan Resum Satreskrim Polres Tanggamus. (Rabu, 15 Maret 2023).
    “Tadi saya ke ruangan Resum Polres Tanggamus karena saya diminta datang jam 10 tadi pagi” terang Sumantri.

    Oleh pihak penyidik Sumantri diminta menyerahkan barang bukti dan bukti pendukung serta menerima surat undangan klarifikasi.
    “Saya dikasih SP2HP yang ke dua kallinya sekaligus dikasih surat undangan untuk dimintai keterangan kembali hari Jum’at besok, tadi barang bukti berupa baju saat kejadian juga sudah kami serahkan” imbuhnya.

    Adapun isi surat undangan untuk Jum’at 17 Maret 2023 adalah klarifikasi dan di minta keterangan lanjutan sebagai dasar penyidik dalam menentukan ada tidaknya tindak pidananya dan dapat atau tidaknya dilakukan ke proses penyidikan.
    “Saat di singgung adanya usulan dimasukanya UU Pokok Pers yaitu UU no 40 tahun  1999 dalam kasus kekerasan terhadap wartawan, pihak Polres masih akan berkoordinasi dengan para ahli.” Pungkas Sumantri

    Sementara, Agus Setiawan wartawan Cakrawala TV, selaku saksi memaparkan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini berawal pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan kekerasan tersebut di lakukan saat wartawan sedang melaksanakan tugas.
    “Tindakan oknum Kepala Pekon ini kan lantaran pemberitaan dan timbulnya persoalan ini juga setelah konfirmasi terhadap Kakon Teluk Brak yang berkaitan dengan Pekon Way Nipah, posisi kami sedang menjalankan tugas jurnalis, saya harap pihak Kepolisian membubuhkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers” paparnya.

    Imbuhnya “Kami hanya ingin kepastian hukum, jika memang arogansi oknum kakon ini tidak masuk unsur pidana berarti boleh dong kami insan Pers ini berbuat demikian. Perlu di ketahui saat kejadian kami sengaja tidak melakukan perlawanan karena kami sangat menghargai supremasi hukum di Kabupaten Tanggamus ini, bahkan waktu itu kami sempat minta perlindungan terhadap Polsek setempat” tandasnya.  (Wisnu/*)

  • Redaksi WawaiNews.id  Minta Polres Tanggamus Kepastian Hukum Aksi Barbar Kepala Pekon Way Nipah

    Redaksi WawaiNews.id  Minta Polres Tanggamus Kepastian Hukum Aksi Barbar Kepala Pekon Way Nipah

    Tanggamus (SL) – Laporan tindak penganiayaan Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus ke Polres Tanggamus sudah 14 hari belum ada kejelasan, sejak dilaporkan pada 1 Maret 2023.

    Saat dikonfirmasi wartawan Satrekrim Polres Tanggamus Aipda Tri Junaidi, petugas kepolisian yang menangani perkara ini hanya menjawab dengan tulisan.
    “Kami masih laks riksa saksi² pak” tulisnya   (Selasa, 14 Maret 2023)

    Dan saat di konfirmasi kapan pihak pelapor dapat kepastian, terkait laporan yang telah dilayangkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
    “Kami tidak bisa memastikan berapa lamanya, yang pasti saksi-saksi selalu berkembang” pungkasnya.

    Dilain sisi Sumantri wartawan media Online WawaiNews.id menyayangkan lambannya proses penanganan laporan yang telah dilaporkan sejak awal Maret lalu. Menurut semua barang bukti seperti video aksi barbar,  visum dan pendukung lainnya sudah diberikan.
    “Saya sudah memberi keterangan apa yang terjadi. Tidak ada yang ditambah dan dikurangi, semua sudah dijelaskan. Tapi kenapa lama begini, setiap ditanya selalu ada saja alasannya,” ujarnya.

    Sementara pihak Redaksi WawaiNews.id beranggapan Polres Tanggamus lamban dalam menangani kasus yang menimpa Kabiro/wartawannya. Pihak redaksi WawaiNews.id pesimis dalam penanganannya, berencana akan mencabut laporan yang ada di Polres Tanggamus dan akan melapor ke Polda Lampung.
    “Ini kan yang dilaporkan kepala Pekon yang menganiaya wartawan saat menjalankan profesi. Redaksi sudah menyayangkan dari awal sejak SP2HP dikeluarkan terkait pasal yang dikenakan dari awal. Tapi masih menunggu keseriusan Polres Tanggamus, tapi kalo begini tentu ada pertimbangan lain,” ucap Kandar kepala Perwakilan WawaiNews.id di Lampung.

    Redaksi Wawai News meminta Polres Tanggamus bisa memberi kepastian terkait pelaporan aksi barbar kepala Pekon Way Nipah.
    ” Kami sudah meminta wartawan Wawai News untuk menanyakan langsung ke penyidik. Tapi jawabannya ngambang, semua bukti sudah diberikan, tapi sudah 14 hari tidak ada kesimpulan. Untuk itu kami tanya kendalanya apa, biar dibantu sehingga prosesnya bisa cepat,” pungkas Kandar.

    Santer terdengar di kalangan awak media Jika yang dilaporkan adalah wartawan, polisi sangat cepat bertindak. Bahkan proses peningkatan status perkara dari lidik ke sidik, bisa sangat cepat. Hanya dalam hitungan hari.

    Hal ini sangat berbanding terbalik kalau pelapornya adalah seorang jurnalis. Polisi sangat lamban menanganinya. Meski semua bukti sudah diserahkan.(Wisnu/*)

  • Sejumlah Ormas dan Lembaga Organisasi Profesi Wartawan Layangkan Pernyataan Sikap Ke Polres Tanggamus 

    Sejumlah Ormas dan Lembaga Organisasi Profesi Wartawan Layangkan Pernyataan Sikap Ke Polres Tanggamus 

    Tanggamus (SL) – Kolaborasi berbagai ormas dan lembaga organisasi profesi wartawan yang ada di Tanggamus layangkan surat pernyataan sikap ditujukan kepada Polres Tanggamus. Hal ini di lakukan Buntut dari tindakan arogansi yang dilakukan Aprial Kepala Pekon (desa) Way Nipah, kecamatan Pematang sawa, terhadap Sumantri kabiro/ wartawan media WawaiNews. (Kamis, 09 Maret 2023)

     

    Pernyataan sikap tersebut sebagai dukungan moral terhadap rekan sesama profesi, kini perkaranya tengah ditangani oleh pihak Kepolisian.

     

    Surat Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Ketua Ormas MP3, Ketua Ormas GMICAK, Ketua Ormas GMBI, Ketua Ormas YPPKM, dan Ketua Organisasi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L), IPJI serta PIJ, ditujukan langsung kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.

     

    Perwakilan Rombongan Adi Amril Ketua YPPKM, mengatakan pihaknya, meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mempertimbangkan perkaranya dengan mengaitkan pada UU Pokok Pers, yang di dalamnya ada Pasal 18.

     

    Telah diketahui bersama, dalam perkara tersebut sesuai laporan atau LP/GAR/B/76/111/2023/SPKT/polres tgms/Polda LPG tertanggal 01 Maret 2023, Surat perintah tugas nomor SPGAS/66/111/2023 Reskrim tertanggal 02 Maret 2023, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor SP2H/96/111/2023 Reskrim tertanggal 05 Maret 2023.

    “Dalam pemerapan pasal perkara rekan kami Sumantri sebagai korban, hanya sangkaan hukuman ringan terhadap pelaku Kakon Way Nipah, Aprial. Tentunya, kami hanya menyampaikan sebatas koordinasi kepada Kepolisian, untuk dapat di terapkan juga Pasal 18 UU Pokok Pers,”kata Adi.

     

    Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra menyampaikan, bahwa perkara ini sudah jelas, dirinya sudah sampaikan ini Atensi dan untuk diperhatikan. Untuk perkembangan, bisa di tanyakan langsung ke penyidik.

    “Saya sudah jamin kebebasan pers, karena saya yakin insan pers kita sudah dewasa, sudah bisa membedakan yang mana fitnah, provokasi, yang mana hasutan, yang mana kritik,”ujarnya.

     

    Masih kata Kapolres, Kepolisian pihak independen dan sudah ada ranah tugas masing-masing dengan kewenangan masing-masing. Artinya tidak bisa ada intervensi.

    “Mari bersama saling menghargai. Sudah saya tekankan berkali-kali kepada Kasat Reskrim demikian juga dengan Kasat Intel,”pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Sumantri Resmi Laporkan Kepala Pekon Waynipah ke Polres Tanggamus 

    Sumantri Resmi Laporkan Kepala Pekon Waynipah ke Polres Tanggamus 

    Tanggamus (SL)-Sumantri Kabiro media wawainews.id resmi melaporkan Aprial kepala pekon Waynipah dan ketua APDESI kecamatan Pematang sawa, kabupaten Tanggamus atas tindakan kekerasan yang telah di lakukannya. (Rabu, 1 maret 2023).

    Pantauan sinarlampung.co Sumantri di dampingi beberapa ketua lembaga profesi wartawan dan ketua LSM serta beberapa rekan-rekan media mendatangi Mapolres Tanggamus. Laporan di terima dan di tandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aipda Heri Sulistiyono, SH. Dengan nomor LP/GAR/B/76/III/2023/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Sumantri berharap agar persoalan ini ditangani sesuai peraturan yang berlaku dan berharap pihak kepolisian bekerja secara obyektif “Persoalan ini sudah saya percayakan kepada pihak kepolisian, saya berharap agar Pihak Polres Tanggamus segera menindaklanjutinya secara obyektif agar kedepan tidak lagi terjadi kepada rekan-rekan lainnya” pungkasnya.  (Wisnu)

  • DPD Pekat IB Tanggamus Soroti Dugaan Mark-up dan Korupsi di Dinas Koperindag

    DPD Pekat IB Tanggamus Soroti Dugaan Mark-up dan Korupsi di Dinas Koperindag

    Tanggamus (SL)-Adanya dugaan mark-up korupsi yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 miliar. DPD Pekat IB Tanggamus mengadakan jumpa pers di kantor sekretariatnya, Rabu, 1 maret 2023).

    Dalam jumpa pers tersebut dikatakan Irhamsah (wakil ketua) banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengrealisasiannya “Pada item Penyediaan Belanja Jasa Event Organizer Semarak UMKM Tahun 2022, Sewa Penginapan/Hotel, hingga Belanja konsultansi perencanaan (RPIK), dan Belanja Jasa Kebersihan terindikasi Penggelembungan anggaran.” Ujarnya.

    Disamping itu item yang dianggap manipulasi data karena nama dan realisasinya tidak sama. “Disini ada item untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan namun faktanya hal itu di peruntukkan untuk para TKS yang ada di UPT. mereka menggunakan SK keamanan, semuanya ada 11 orang,” imbuhnya.

    Diketahui pada tahun anggaran 2022, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dikucurkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), dengan total Rp 3.104.000.000,- guna pelaksanaan kegiatan sebanyak 171 paket.

    Menanggapi hal tersebut setelah konferensi pers DPD Pekat IB Tanggamus akan membuat laporan ke aparat penegak hukum. “Sehubungan dengan adanya dugaan terkait penyalahgunaan jabatan untuk memperkayaan diri sendiri ataupun bersama-sama, hal ini telah melanggar UU pelayanan publik, no 25 Tahun 2009 tindakan melawan hukum sesuai dengan UU tindak pidana korupsi no 28 Tahun 1999,” katanya.

    “Kami ormas PEKAT IB DPD Tanggamus akan membuat laporan resmi dan berharap agar APH (Kejaksaan Tinggi Lampung) segera memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terkait tindak pidana dan korupsi di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan kab Tanggamus,” lanjutnya.

    Sementara masih banyak item-item lain yang tidak di ungkap dalam jumpa pers tersebut karena merupakan privasi. “Masih banyak hal-hal yang tidak kita ungkapkan disini ini sifatnya privasi nanti biarkan APH yang menindak lanjuti” pungkasnya” pungkasnya. (Wisnu)

  • Tidak Terima di Beritakan AP Oknum Kepala Pekon Cekik Wartawan

    Tidak Terima di Beritakan AP Oknum Kepala Pekon Cekik Wartawan

    Tanggamus (SL)-Diduga tidak terima terkait pemberitaan oknum Kepala Pekon (Kepala Desa,red) dan juga Ketua APDESI di Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, melakukan kekerasan terhadap wartawan bernama Sumantri, Kepala Biro media onlien Wawainews.id Kabupaten Tanggamus. Selasa, 28 Februari 2023.

    Ketua APDESI Kecamatan Pematang Sawa itu meradang dan menantang duel wartawan Wawainews.id, sambil menarik-narik kerah baju dengan memaki dengan ucapan kasar, dan mencekik leher wartawan, bahkan membentrurkan kepalanya dengan kepala Sumantri.

    Diduga oknum kepala Pekon Way Nipah itu tidak terima saol pemberitaan yang dipublikasikan media Wawainews.id soal dugaan pemotongan Bantuan Tunai Langsung (BLT) oleh Kepala Pekon, yang dipublis pada Juli 2022 lalu.

    Atas peristiwa tersebut, Sumantri mengalami luka lecet di bagian leher dan kaki sebelah kiri terkilir serta mengalami mual dan pusing. “Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu tak sengaja bertemu dengan AP di jalan tugas,” ujar Sumantri.

    Dikatakan dalam perjumpaan itu awalnya biasa saja, saling tegur sapa. Namun ditengah obrolan, AP mulai meradang setelah bertanya kenapa diberitakan terkait dana desa pada Juli 2022 lalu. Sementara menurut Suman pemberitaan itu telah konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik.

    Bahkan Jika pemberitaan itu tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dipersilahkan untuk lapor ke polisi atau dewan pers. Mendengar jawaban wartawan AP selaku kepala Pekon langsung meradang dan tidak terima dirinya di beritakan. “Dia (AP) langsung menarik-narik kerah baju saya, membenturkan kepalanya di kepala saya. Tapi saya tidak melawan, sampai kaki terkilir, untung ada warga lain yang melerainya” ujar Suman.

    Atas cedera yang dialaminya Sumantri telah melakukan visum dan telah membuat laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan Ketua APDESI kecamatan Pematang sawa di kepolisian. “Kami sudah koordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan. Tapi diminta visum dulu dan laporan resmi bisa menyusul besok, Rabu 1 Maret 2023,” ujar Sumantri.

    DSebelumnya media Wawainews.id sebagai kontrol sosial masyarakat, sangat kritis menyoroti persoalan di pekon (desa) mulai dari penyaluran BLT hingga berbagai kegiatan dengan menggunakan dana desa. Terkait peristiwa yang menimpa wartawannya, Redaksi Wawainews.id mengutuk keras aksi arogansi dari AP oknum kepala Pekon di Wilayah Pematang Sawa, kabupaten Tanggamus.

    ‘Kami berharap setelah ada laporan resmi pihak kepolisian, bisa menangkap oknum Kepala Pekon arogan yang tidak memahami soal cara kerja jurnalistik, ini adalah kasus perdana kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus di tahun 2023″ ucap redaksi. (Wisnu/*)

  • Sekda Tanggamus Alergi Terhadap Wartawan?

    Sekda Tanggamus Alergi Terhadap Wartawan?

    Tanggamus (SL)-Sejumlah organisasi profesi wartawan di Kabupaten Tanggamus antara lain PWI, AWPI, AJOI, KWRI, IWO dan PWRI mendatangi kantor dinas Bupati, dengan maksud menemui Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis meminta audensi atas kebijakan yang dianggap tidak pro dengan insan pers dan keterbukaan informasi publik. Rabu, 21 Februari 2023.

    Pasalnya Hamid Heriansyah Lubis selaku sekda yang mengetuai seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara sepihak telah memangkas anggaran publikasi media dan kegiatan organisasi profesi hingga 70 persen.

    Kekecewaan para peburu berita tersebut terlihat ketika hendak menemui sekkab Hamid M Lubis, ternyata tidak berada di ruangannya kendati jam kerja bahkan ketika itu waktu menujukan baru pukul 10.00 WIB. Keterbukaan informasi publik nampak jelas dimana Sekdakab Tanggamus terkesan menghindar dan enggan menemui para ketua organisasi profesi yang hendak audensi.

    Rombongan memutuskan untuk bertemu langsung Wakil Bupati, AM Syafie. Kendati bertemu dengan orang nomor 2 di Tanggamus terkait kebijakan anggaran publikasi dan kegiatan organisasi profesi menuai jalan buntu. “Saya tidak mampu untuk menjelaskan walaupun saya wakil bupati, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke sekkab, coba tanyakan ke protokol sekda bisa gak melakukan audensi,” ujar AM Syafie.

    Suharni. Sos ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Tanggamus menyayangkan tindakan sekda dan meminta Pemkab Tanggamus lebih proaktif dengan pembangunan serta para media massa hal itu sesuai dengan asas keterbukaan publik,

    “Jangan sampai situasi tersebut berlarut-larut, hubungan media massa dengan pemkab harus tetap terjaga dengan baik, apalagi sampai alergi untuk itu, membuka dirilah hal itu dapat menjadi boomerang bagi birokrasi Tanggamus.” ujar Suharni.

    Dilain pihak Budihartono ketua DPC AJOI Tanggamus mengatakan “kami memahami kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini, meski begitu masih banyak pos anggaran yang dapat dipangkas guna menghindari pemangkasan anggaran media dan sekdakab harus lebih terbuka, jangan selalu menghindar dengan para jurnalis, selama ini sekdakab Tanggamus terkesan menutup diri,” kata Budi.

    Senada dengan Budi kekecewaan juga di ungkapkan Imron Tara selaku ketua AWPI Tanggamus. “Kami sangat kecewa dengan sikap Sekdakab yang selalu menghindar dengan kami para awak media, bahkan protokolnya saja satu orang pun tidak terlihat, padahal itu jam kerja lo.” Kata Imron

    Menyikapi sulitnya sekdakab untuk di temui dan menjelaskan pemangkasan anggaran tersebut dalam waktu dekat para media massa yang tergabung dalam Front Aliansi Organisasi Profesi akan melakukan demo besar-besaran untuk menuntut kebijakan pemkab Tanggamus tersebut. (Wisnu/*)

  • Upaya Ciptakan Jurnalis Profesional, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Online Lampung Tanggamus Gelar Rakerda

    Upaya Ciptakan Jurnalis Profesional, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Online Lampung Tanggamus Gelar Rakerda

    Upaya Ciptakan Jurnalis Profesional, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Online Lampung Tanggamus Gelar Rakerda

    Tanggamus(SL) – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Online Lampung (DPD AJO Lampung) Kabupaten Tanggamus, gelar rapat kerja tahun 2023. Khususnya menjalankan program utama organisasi AJO Lampung dalam upaya peningkatan SDM keanggotaan yang proporsional menuju jurnalis yang profesional.

    Agenda Rakerda tersebut berlangsung di Sekretariatan DPD AJO Lampung setempat. Dipimpin langsung oleh Ketua DPD Budi Widayat Marsudi didamping Sekretaris Arzal dan Bendahara Amroni dan para jajaran pengurus, serta para dewan penasehat, profesi organisasi. (Jum’at, 17 februari 2023)

    Dalam kesempatan itu, Dewan Asosiasi dan Profesi AJO Lampung DPD Kabupaten Tanggamus, Arpan AR menyampaikan, dengan Rakerda DPD kali ini, diharap bisa membawa AJO Lampung lebih maju dengan kepengurusan dan keanggotaan tergabung memiliki kemampuan atau skill dan pengetahuan yang mumpuni.

    Jurnalis tentunya menjunjung tinggi akan ketentuan yang berlaku, dan selalu independent. Jurnalis yang tergabung dalam wadah organisasi kewartawanan AJO Lampung, dapat menjalin kerjasama kemitraan kepada semua pihak, sesuai tupoksinya.

    “Tingkatkan terus kredibilitas selaku jurnalis, khususnya pada penulisan penyajian berita yang akurat. Sebab jurnalis dituntut untuk lebih cerdas, maka harus proporsional menuju jurnalis yang profesional dan kredibel,”kata Arpan.

    Di kesempatan itu juga, Ketua DPD AJO Lampung Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi menyampaikan, dengan digelarnya Rakerda tersebut, diharapkan kepada rekan rekan tergabung,harus bisa tanamkan rasa kebersamaannya, saling asah asih dan asuh, dan terus pertahankan kekompakan kesolidan yang sudah berjalan sejauh ini.

    “Jangan tinggalkan budaya saling menghargai sesama insan pers, dan sesama anggota yang tergabung di AJO Lampung, harus paham akan budaya asah asih asuh demi mempertahankan marwah organisasi,”Katanya.

    “Yang tidak kalah pentingnya, tanamkan dan tunjukan rasa memiliki media yang di naunginya serta memiliki lembaga profesi wartawan yang di ikuti. Walaupun belum bisa membuat kita seimbang,”ungkapnya. ( Wisnu* )