Kategori: Tanggamus

  • Rutan Kelas IIB Kota Agung Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex ke Dalam Rutan

    Rutan Kelas IIB Kota Agung Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex ke Dalam Rutan

    Tanggamus (SL) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba ke dalam Rutan, (Senin, 30 Januari 2023).

    Sesaat setelah mendapatkan informasi dari tim Intelejen Rutan, Kepala Rutan Benny M Saefulloh dan jajaran pengamanan Rutan Kota Agung bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, tim berhasil menemukan paket diduga sabu dan Inex.

    Menindak lanjuti hasil temuan, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh WBP berinisial MAD.

    “Saya mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram ini. Bagi saya pribadi, dan seluruh jajaran Rutan ini adalah bukti nyata bahwa jajaran Rutan Kotaagung berkomitmen untuk perang melawan peredaran narkoba. Kami tidak akan mentolelir sedikitpun Warga Binaan yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan petugas, kami tegaskan jangan main main dengan narkoba, jika berani kami pastikan anda tamat, tidak ada ampunan,” ancam Karutan dengan lantang.

    Guna mempercepat proses penyidikan Benny juga langsung memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Sat. Narkoba Polres Tanggamus supaya segera dilakukan pengembangan.

    “Alhamdulillah berkat sinergitas yang baik antara Rutan dan Kepolisian, tim dari Sat. Narkoba Polres Tanggamus turun ke Rutan Kotaagung sore ini untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tahap awal terhadap terduga kepemilikan narkoba,” tandas Benny. (Wisnu*)

  • Pekat Tanggamus Minta Dewan Evaluasi Kinerja KPU Soal Kocok Bekem Seleksi PPK dan PPS

    Pekat Tanggamus Minta Dewan Evaluasi Kinerja KPU Soal Kocok Bekem Seleksi PPK dan PPS

    Tanggamus (SL) – Pro-kontra dengan adanya Surat Edaran Sekda Kabupaten Tanggamus tertanggal 17 Januari 2023 tentang larangan dewan guru terlibat dalam penyelenggara pemilu 2024.

    Beberapa anggota dewan di Tanggamus dari berbagai partai politik angkat bicara terkait surat edaran itu, sementara menurut para penggiat dan pengamat sosial sebenarnya ini adalah masalah kecil yang di besar-besarkan, tidak sebanding dengan persoalan sebenarnya.

    “Menurut saya bukan tidak penting mencari solusi terkait dengan dewan guru menjadi panitia pemilu tersebut sebagaimana yang sekarang hangat diperbincangkan oleh banyak pihak. Perbincangan pun berpariatif ada yang nongkrong diwarung sambil ngopi ada juga yang adu statement melalui media dan lainnya.“ Ucap Herwinsyah selaku ketua DPD Pekat IB Tanggamus

    Pada kesempatan ini Herwinsyah berharap kepada para anggota DPRD kabupaten Tanggamus juga memberikan tanggapan atau penilaian terhadap kinerja KPU soal transparansi dan netralitas dalam rekrutmen PPK dan PPS.

    “Saya berharap kepada semua pihak secara umum, wabil khusus anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Selain menanggapi guru jadi panitia Pemilu. Coba tanggapi juga terkait transparansi dan netralitas panitia pelaksana dalam rekrutmen PPK dan PPS. dimana kita dapat melihat di medsos dan media online terkait keluhan peserta dalam pengrekutan panitia pemilu.” Imbuhnya

    Herwinsyah juga mengajak dan berharap kepada awak media soan kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus meminta tanggapan soal trnsparansi dan netralitas KPU dalam melakukan rekrutmen itu.

    “Saya berharap buat rekan-rekan media untuk silaturahmi kepada Anggota DPRD kita, tanyakan bagaimana tanggapan mereka terkait proses rekrutmen panitia pemilu, apakah mereka (DPRD) puas dengan transparansi dan netralitas KPU dalam proses rekrutmen atau sebaliknya.” Ajak Herwinsyah

    Menurutnya sebagai penggiat sosial, ormas, lsm dan rekan-rekan media sudah mempuyai beberapa alat bukti tentang beberapa dugaan ketidak transparannya KPU.

    “Gimana mau di ciptakan pemilu yang Jurdil jika sementara diawal sudah terjadi polemik untuk itu mari kita sama ciptakan pemilu yang kondusif dengan menjunjung tinggi keterbukaan tranparansi publik di utamakan biar tidak bias dan alhamdulillah undangan audensi kita degan KPU sudah siap di laksanakan,” tutup Herwinsyah (Wisnu)

  • Tiga Lembaga Penggiat Anti Korupsi Mendesak Inspektorat Melakukan Audit Ulang Laporan Pekon Kuripan

    Tiga Lembaga Penggiat Anti Korupsi Mendesak Inspektorat Melakukan Audit Ulang Laporan Pekon Kuripan

    Tanggamus (SL) – Tiga Lembaga penggiat anti korupsi yang ada di Tanggamus meragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di terbitkan oleh Inspektorat Tanggamus, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. (Kamis, 26 Januari 2023).

    Ketiga ketua lembaga tersebut Supriansyah,SH. Ketua Lembaga Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3), Junaidi Ketua Lembaga Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) dan Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus, kembali mendatangi Kantor Kejari Tanggamus guna menanyakan tindak lanjut kejari terhadap laporan Pekon Kuripan Kecamatan Limau.

    Tim ditemui langsung oleh Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH didamping Kasi Intel Kejari Apriyono beserta jajaran di Kantor kejari setempat.

    Pada kesempatan itu Junaidi menanyakan langkah yang sudah dilakukan oleh Kejari Tanggamus terkait permasalahan yang terjadi di pekon Kuripan.

    Kejari Tanggamus menyikapi hal itu dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana pekon Kuripan, Kecamatan Limau, adapun laporan tersebut tentang beberapa objek yang diduga ada penyimpangan oleh kepala pekon dalam mengelola Anggaran dana desa (ADD), tepatnya dari tahun 2016 sampai dengan 2018.

    “Kami kejaksaan negeri Tanggamus beserta dengan Tim telah berkordinasi dengan pihak inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa itu dan didapati hasil kerugian negara sebesar 116 (seratus enam belas juta rupiah) berdasarkan LHP yang diterbitkan oleh inspektorat”Jelas yunardi

    Selanjutnya kejari Tanggamus melakukan pendekatan dengan kepala pekon yang bersangkutan untuk segera mengembalikan temuan kerugian negara ke kas negara.

    Sementara pihak pelapor Masyarakat pekon Kuripan yang di dampingi oleh tiga lembaga meragukan hasil dari LHP yang di Terbitkan oleh inspektorat, sebab dari beberapa Item yang dilaporkan diduga seperti diminimalisir agar temuan nya terkesan sedikit.

    Seperti contoh pada pengadaan kWh listrik di tahun anggaran 2018 dimana dalam LHP pengadaan tersebut tidak di temukan pelanggaran sementara masyarakat menilai tidak bisa disimpulkan seperti itu dan juga terkait hilangnya beberapa berkas yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan dilakukan, sehingga menimbulkan hasil yang tidak konsisten dan terkesan di buat-buat.

    Diketahui bahwa masyarakat pekon Kuripan sebelumnya juga melaporkan
    Tentang pemangkasan BLT DD secara sepihak oleh kepala pekon kuripan Ansorudin pada tahun Anggaran 2021.

    Pada saat itu Inspektorat Tanggamus juga telah mengeluarkan LHP dengan temuan senilai 54 (lima puluh empat juta) dimana sejumlah pihak menilai bahwa kepala pekon kuripan cenderung melakukan praktik korupsi secara berulang dengan ditemukannya hasil pemeriksaan inspektorat berikutnya di setiap tahun masa jabatan kepala pekon kuripan.

    Atas hal itu Kejari Tanggamus merespon Permasalahan yang terjadi, pihak nya dalam waktu dekat akan terjun langsung ke pekon Kuripan Kecamatan Limau,dengan merangkul PMD dan Inspektorat guna memeriksa kembali kejanggalan-kejanggalan yang diduga masih ada indikasi penyimpangan.

    “Terkait dengan pekon Kuripan ini,kalau teman teman-teman baik masyarakat, Media dan LSM merasa keberatan tehadap hasil pemeriksaan inspektorat silahkan ajukan keberatan ke pihak inspektorat,dalam hal ini kami siap melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti akan melakukan audit ulang kami siap mendampingi sepanjang kami diminta oleh inspektorat, agar kasus ini lebih objektif dan transparansi. Dan Jika di kemudian hari ada lagi laporan dugaan korupsi, bahkan ada yang Fiktif dalam kegiatan DD di pekon Kuripan,maka Kejaksaan akan bertindak tegas memproses hukum Kakon Kuripan. Tak ada Ampun lagi” Terang Yunardi.

    Pada kesempatan yang sama Herwinsyah Ketua Pekat IB Tanggamus akan berkoordinasi dengan inspektorat agar segera melakukan audit ulang terhadap pekon Kuripan Kecamatan Limau dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus dan instansi-instansi terkait, baik PMD ataupun dinas-dinas lain yang pernah mempunyai program pembangunan di pekon tersebut seperti pertanian dll. sebab ada indikasi bahwa di pekon tersebut ada program pembangunan dari Dinas pemerintah daerah kabupaten Tanggamus, kemudian pembangunan yang dilakukan dianggarkan juga melalui Dana Desa alias satu kegiatan dua sumber dana. Selain meminta Audit ulang, Pekat-IB DPD Tanggamus juga akan meminta inspektorat agar melibatkan masyarakat dan kawan-kawan dari media serta Sosial kontrol lain demi terwujudnya Transparansi. Ujar Herwin

    Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan SP3 juga angkat bicara terkait dengan koordinasi yang akan dilakukan dengan inspektorat.

    “Terkait adanya permintaan kita dari tiga lembaga ini kepada pihak Inspektorat yaitu melakukan Audit Ulang terhadap kegiatan-kagiatan pekon Kuripan, kecamatan Limau sebagaimana yang sudah dilaporkan sebelumnya semua itu kita lakukan atas permintaan masyarakat.” Ucap Supriyan

    Selain itu Supriyan menjelaskan akan meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar mengikut sertakan Lembaga Sosial Masyarakat dan media

    “Secara tertulis memang tidak ada aturan mengenai lembaga sosial atau media diperbolehkan ikut dalam meng_audit akan tetapi demi transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat Kabupaten Tanggamus, saya rasa tidak berat bagi Inspektorat untuk melibatkan Lembaga Sosial Masyarakat dan media sepanjang keterlibatan lembaga sosial dan media tidak mengganggu proses Audit. Apalagi ini demi kepercayaan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Tanggamus.” Tutup Supriyan

  • Dinas Pendidikan Tegaskan Sanksi Bagi Jajaran Satuan Pendidik ikut Kesekretariatan PEMILU

    Dinas Pendidikan Tegaskan Sanksi Bagi Jajaran Satuan Pendidik ikut Kesekretariatan PEMILU

    Tanggamus (SL) – Berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang sesuai dengan Permendiknas nomor 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota dalam pasal 2 ayat (2) point b, butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan setiap guru tetap bekerja 37,5 jam perminggu di satuan pendidikan.

    Sehubungan dengan hal tersebut mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan, untuk itu disampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, koordinator SPLP, dan Kepala Sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi tenaga Kesekretariatan, Panitia dan Pengawas dalam pelaksanaan Pemilu.

    Atas dasar ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Dinas, Gunawan memberikan himbauan kepada seluruh jajaran yang dimaksud untuk segera mengundurkan dari dari keterlibatan tenaga Kesekretariatan pelaksanaan Pemilu.

    “Sudah jelas saya katakan disana ada peraturan pemerintahnya, PP 94 terutama untuk PNS jika tidak memenuhi 24 jam mengajar maka sertifikasinya tidak akan keluar”, tegas Sekdis.

    Sekdis menambahkan saya pastikan bahwa mereka yang mengemban tugas baik di PPK, PPS dan Panwas tidak akan mengganggu jam kerja saya tidak yakin itu tidak mengganggu jam kerja, kalau dia sudah terlibat disana pasti akan mengganggu jam kerja dia.

    “Saya juga paham tugas KPU, Bawaslu itu berat dan itu kita dukung harus sukses tapi kita juga tidak bisa meninggalkan dunia pendidikan sebab pastinya kita semua tau dalam dua tahun ini dampak dari Covid-19 seperti apa dalam dunia pendidikan kita,maka dari itu kita harus fokus dulu ke dunia pendidikan kita”, kata Sekdis.

    Dilain pihak Junaidi Ketua Umum Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) menyampaikan dukungannya atas pernyataan tegas dari Dinas Pendidikan terkait sanksi kepada jajaran Dinas Pendidikan yang terlibat menjadi Kesekretariatan baik di KPU juga Bawaslu.

    “Saya mendukung penuh dilarangnya jajaran satuan pendidik untuk menjadi petugas baik di KPU dan Bawaslu sebab selain mengganggu kinerja mereka Hal itu juga demi mengedepankan kenetralitasan sebagai guru”, Ungkap Junaidi.

    Junaidi juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Apalagi jika menurut ke Pasal 2 UU ASN yang salah satu¬nya berisikan asas netralitas, bertujuan supaya setiap aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Sementara pada Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (Wisnu)

  • DPD Pekat IB Soroti Dugaan Kocok Bekam Seleksi Panitia Pemilu di KPU Tanggamus

    DPD Pekat IB Soroti Dugaan Kocok Bekam Seleksi Panitia Pemilu di KPU Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Kinerja KPU kabupaten Tanggamus menjadi sorotan berbagai pihak mulai dari penjaringan seleksi dan penempatan anggota dari PPK, PPS dan KPPS yang terkesan tergesa-gesa dan kurangnya koordinasi dengan instansi lain. Diketahui banyak dugaan kecurangan dalam praktiknya dan terkesan kocok bekam, hal ini banyak disampaikan para peserta seleksi yang merasa di dzolimi oleh pihak KPU.

    Selain itu keluarnya surat edaran bupati Tanggamus yang menyatakan larangan bagi ASN khususnya guru untuk menjadi panitia pemilu setelah KPU melantik panitia pemilu.

    Menanggapi hal tersebut DPD Pekat IB Tanggamus mengajukan audensi ke KPU untuk mendapat informasi yang valid dari KPU kabupaten Tanggamus. Ketua DPD Pekat IB Tanggamus Herwinsyah juga menyoal transparansi publik terhadap penempatan anggota dari PPK PPS dan KPPS

    “Apabila memang benar adanya dugaan main mata dan adanya KKN dalam proses seleksi penerimaan para panitia itu atau semua itu hanya sebagai formalitas saja, bukan rahasia umum lagi dilapangan banyak ditemukan kejanggalan dalam penetapan PPK, PPS dan ASN (guru) yang di loloskan dalam seleksi tersebut,” kata Herwinsyah.

    “Kami DPD Pekat IB berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar sama-sama memantau segala bentuk kekeliruan yg terjadi dalam penyeleksian PPK PPS dan KPPS di KPU Tanggamus,” tambahHerwinsyah.

    Sampai berita ini di turunkan ketua KPU kabupaten Tanggamus belum dapat di konfirmasi. (Wisnu)

  • Purna Wanabakti Metro Gelar Reuni dan Baksos di Tanggamus

    Purna Wanabakti Metro Gelar Reuni dan Baksos di Tanggamus

    Tanggamus (SL)– Para mantan anggota Gerakan Pramuka Purna Wanabakti Metro menggelar reuni temu kangen yang dilaksanakan di Tanggamus. Acara temu kangen inipun berjalan dengan sukses. (Sabtu, 21 Januari 2023)

    Untuk tetap menjaga silahturahmi dan mengenang kejayaan gerakan Pramuka Wanabakti Metro, sengaja datang berkunjung ke Tanggamus untuk berjumpa dengan seniornya yang sekian lama tidak berjumpa.

    Dengan berkemah di Taman wisata Mata air dan pemandian Telogo Dwi Anom, pekon Simpangkanan, kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus. Nampak para anggota Purna Wanabakti Metro mendirikan tenda kemah dan membuat api unggun dimalam hari.

    “Setelah lebih 30 tahunan kita tidak bertemu, begitu ketemu semua sudah punya anak dan cucu, semua ini karena kita mempunyai aktifitas dan kesibukan masing-masing,” ujar Bayu.

    Dikatakan malam ini mengingatkan semasa aktif di gerakan Pramuka Wanabakti suka suka bersama.
    “Kehadiran rekan-rekan mengingatkan masa-masa indah dulu, kami bersenda gurau, bernyanyi bersama di seputar api unggun, semoga kedepan silaturahmi ini tetap terjaga serta kehangatan suasana anggota Purna Wanabakti ini akan langgeng.” Pungkasnya.

    Sementara itu Salim salah satu pimpinan rombongan dari Purna Wanabakti Metro mengatakan selain bernostalgia sesama anggota Purna Wanabakti mereka juga melakukan baksos di dua tempat berbeda di Tanggamus.
    “Reuni temu kangen ini, banyak manfaat dari pertemuan ini selain mengenang dan bernostalgia kami juga berupaya menjaga silaturahmi sesama anggota. Selain itu kami juga melakukan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.” Terangnya.

    Didampingi kepala pekon setempat anggota Purna Wanabakti Metro membagikan paket sembako ke warga pekon Simpangkanan secara simbolis
    “Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas bantuan yang di berikan ke warga kami dan semoga Purna Wanabakti tetap jaya” ujar Samiri kepala pekon setempat

    Selain itu sembako juga di bagikan untuk warga pekon Batukramat, kecamatan Kota Agung Timur dan pekon Gistingatas, kecamatan Gisting, Tanggamus.

    Suasana terasa hangat dan harmonis dengan kekompakan yang nampak pada anggota Purna Wanabakti Metro. (Wisnu)

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus  Bantah Adanya Fee Pengadaan Beras

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Bantah Adanya Fee Pengadaan Beras

    Tanggamus (SL) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Zulfadli membantah dirinya terlibat dalam pengadaan pengadaan beras di dinas sosial. Hal ini di sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada sinarlampung.co ( Sabtu, 21 Desember 2023).

    Setelah mengetahui pemberitaan sinarlampunh.co dengan tajuk “Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus”, Zulfadli mengirim pesan WhatsApp kepada Kabiro sinarlampung.co Tanggamus
    “Assalamualaikum Mohon ma’af Mas terkait berita tersebut ada beberapa hal yg perlu saya sampaikan :
    1. Saya tidak tahu, tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr Nana Sutisna, apalagi melakukan kesepakatan untuk pengadaan beras.
    2.  Saya tidak pernah menyuruh orang untuk menarik Fee atau menerima fee dari Sdr Nana Sutisna Terkait pengadan beras di Dinas Sosial.
    Demikian mohon maklumnya, terimakasih atas atensinya??”. tulisnya

    Sebelumnya Pengusaha beras di Tanggamus, Nana Sutrisna, mengaku menjadi korban penipuan dan janji palsu oleh Kepala Dinas dan Kabid, terkait kerjasama pengadaan beras di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Oknum kedua pejabat itu disebut telah menarik uang setoran atau Fee proyek Rp75 juta, untuk paket Rp400 juta.
    “Saya merasa dibohongi oleh Kadis dan Kabidnya, terkait pengadaan beras yang sudah disepakati bersama. Janji kontrak pengadaan beras nilai Rp400 juta. Tapi nihil, karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” kata Nana, kepada wartawan di Tanggamus, Rabu, 11 Januari 2023.

    Menurut Nana, dia transfer ke Kabid  Rp15 juta, Rp20 juta tahun 2021, Rp10 juta ke Andi Kholil.
    “Janjinya, dalam waktu dekat ini akan mengembalikan uang saya namun tidak ada kejelasannya,” ujarnya.

    Nana akan tempuh jalur hukum apabila total kerugian Rp75 juta yang di alaminya tidak di kembalikan dalam waktu dekat.

    Sementara saat menghubungi Kadis Sosial Tanggamus, katanya menjelaskan hari senin ini mau di kembalikan, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2023, dia mau nyicil Rp13 jt nggak saya terima.” Jelas Nana

  • PWDPI Desak Usut Rp14 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus Tahun 2021

    PWDPI Desak Usut Rp14 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus Tahun 2021

    Tanggamus (SL)-Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Tanggamus tahun 2021 sarat penyimpangan. Dari total Rp100 miliar anggaran, ada Rp14 Miliar yang diduga menyimpang, dengan modus perjalanan dinas fiktif.

    “Anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, senilai Rp100 Miliar lebih, yang bersumber dari dana APBD  Tahun 2021. Ini fantastis, dan dijadikan ajang korupsi berjamaah. Sebagian besar kegiatan dicurigai,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Sabtu, 7 Januari 2023

    Menurut Nurullah, pihaknya memilik data yang tertuang dalam Rencana Umum (RUP) pada Sekretariat DPRD Tanggamus pada Tahun 2021. Dan realisasinya diduga kuat juga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa serta peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. “Dugaan Korupsi berjamaah tersebut, diperkuat dengan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh tim kami,” katanya.

    Bahwa, katanya besarnya anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh Sekretariat dewan mencapai puluhan miliar patut dicurigai dan berpotensi adanya tidak pidana Korupsi, kolusi serta Nopotisme (KKN).

    Nurullah menjelaskan, pada RUP Tahun 2021 untuk biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung sejumlah 13 paket  dengan nomor kode pada RUP, No.413, 414, 416,701,702,703,704, 705,744,833,835 ,836 dan 840. Dari 13 paket tersebut mengahabiskan anggaran senilai, Rp2.173.378.000 (Rp2,1 miliar).

    Kemudian tahun yang sama kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Sumatra Selatan, sebannyak enam paket dengan kode RUP Nomor: 707, 717, 792, 859 ,860 serta Nomor 862, dengan anggaran sejumlah Rp9.064.287.000 (Rp9 miliar).

    Kemudian Pada Tahun 2021 pula, sekretariat dewan kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta sebannyak 16 paket,  dengan kode  Nomor : 710, 714 , 853 ,854, 856, 864, dengan menelan anggaran senilai Rp789.704.000 (Rp789 juta).

    Kemudian menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Banten sebannyak lima paket dengan kode Nomor: 788, 802, 845 ,846 , 850, dan menelan anggaran tidak sedikit yakni Rp4.422.567.000 (Rp4,4 Miliar).

    “Lagi-lagi pada Tahun 2021, sekretariat dewan kembali menganggarkan Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Jawa Barat, sebannyak tiga paket dengan kode RUP Nomor : 720, 747, 842, dan dianggarkan sebannyak Rp306 juta,” katanya.

    Nurullah menjelaskan, selain anggaran tersebut diatas, Sekretariat dewan juga menganggarkan perjalanan dinas disejumnlah daerah termasuk Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Yogyakarta, dan Kota Batam. “Lebih gilanya lagi, ada satu paket pada RUP, Nomor : 417, sekretariat dewan pernah menganggarkan, sejumlah Rp.16.664.594.000 (Rp16,6 miliar),” ujar Nurullah.

    Untuk Uang harian Perjalanan Dinas di Provinsi di kota sekretariat dewan menganggarkan untuk 33 paket dengan nilai sebesar Rp5.318.359.000 (Rp5,3 miliar). Untuk tiket Pesawat Perjalanan Dinas (PP) sebannyak 21 paket proyek dengan nilai sejumah Rp2.666.852.000 (Rp2,6 miliar).

    Sementara itu, untuk anggaran Belanja habis pakai, Belanja barang cetak ,Belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar 283 Paket dengan anggaran Rp3.391.926.274 (Rp3,3 miliar).

    Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dalam kota, kabupaten /Provinsi melingkupi, Transportasi Peserta Reses, Transportasi peserta sosialisasi, Transportasi perjalanan Dinas Kabupaten–Bandar-lampung ,PP dalam Provinsi lampung, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota, sebanyak 21 paket proyek dengan anggaran senilai Rp11.993.658.000 (Rp11,9) miliar. (Red)

  • Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus

    Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pengusaha beras di Tanggamus, Nana Sutrisna, mengaku menjadi korban penipuan dan janji palsu oleh Kepala Dinas dan Kabid, terkait kerjasama pengadaan beras di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Oknum kedua pejabat itu disebut telah menarik uang setoran atau Fee proyek Rp75 juta, untuk paket Rp400 juta.

    “Saya merasa dibohongi oleh Kadis dan Kabidnya, terkait pengadaan beras yang sudah disepakati bersama. Janji kontrak pengadaan beras nilai Rp400 juta. Tapi nihil, karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” kata Nanan, kepada wartawan ditanggamus, Rabu, 11 Januari 2023.

    Dihadapan wartawan, Nana Sutrisna menceritakan bahwa dia merasa kecewa terhadap oknum Kabid dan kadis sosial Kabupaten Tanggamus, yang diduga ada kongkalikong antara Kadis dan Kabidnya. “Kabid dan Kadis Sosial narik setoran proyek pengadaan beras tahun 2022. Tapi proyek nggak di realisasikan, sementara setoran udah masuk, tapi kegiatan gak ada,’ kata Nana.

    “Nama Kabid nya Andi Kholil, modus minta uang untuk pembuatan kontrak Rp45 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta. Bukti transfer-nya hilang. Tapi bisa diprint di Bank, rekening koran ada,” tambah Nana.

    Menurut Nana, dia transfer ke Kabid  Rp15 juta, Rp20 juta tahun 2021, Rp10 juta ke Andi Kholil. “Janjinya, dalam waktu dekat ini akan mengembalikan uang saya namun tidak ada kejelasanya,” ujarnya.

    “Saya akan tempuh jalur hukum apabila uang saya tidak di kembalikan, total kerugian Rp75 juta. Saya menghubungi Kadis Sosial Tanggamus, katanya menjelaskan hari senin ini mau di kembalikan, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2023, dia mau nyicil Rp13 jt nggak saya terima.” Jelas Nana

    Saat di konfirmasi melalui contak whatsapp  0813-6876-1XXX Kadis sosial kabupaten Tanggamus dan Kabid nya Andi Holil di no contack 0823-7764-XXXX tidak dapat di hubungi. Sejak ramai di konfirmasi wartawan, Kadis dan Kabid, kerap menghilang. (Red)

  • Nyusul Kadis Mantan PPTK DP3A Dalduk dan KB Tanggamus Mendekam di Rutan Kota Agung

    Nyusul Kadis Mantan PPTK DP3A Dalduk dan KB Tanggamus Mendekam di Rutan Kota Agung

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjebloskan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Tanggamus, ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kamis 12 Januari 2023, pukul 16:15 WIB.

    Sebagai PPTK, Yordaes alias YE diduga melakukan korupsi Rp1,5 miliar, anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021. YE sempat dua kali mangkir panggilan penyidik Jaksa, dan baru hadir pada panggilan ke dua, Kamis 12 Januari 2023.

    Kajari Tanggamus Yunardi, mengatakan YE sempat mangkir pada pangilan pertama Senin 9 Januari 2023. Pada panggilan kedua, Kamis sore 12 Januari 2023, langsung ditahan. YE diperiksa Kajari sejak pukul 10:30 WIB. Lima jam kemudian, keluar ruangan penyidik jaksa, YE sudah memakaikan rompi orange dan menggiringnya ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan setempat selama 20 hari.

    YE diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762. YE ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Januari 2023 setelah Kajari melakukan pengembangan kasus serupa Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB sebelumnya.

    “Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, kata Yunardi, Jumat 13 Januari 2023.

    Alasan penahanan, kata Kajari, tersangka dihawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bakti serta mengulangi tindak pidana serupa serta untuk mempermudah proses penyelidilan. YE diduga turut serta membantu terdakwa Edison, selaku Kepala Dinas PPPA, DALDUK dan KB Kabupaten Tanggamus dalam melakukan tipikor dengan modus operandi pemotongan dana BOKB sebesar 17,5%. (Red)