Kategori: Tanggamus

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus  Bantah Adanya Fee Pengadaan Beras

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Bantah Adanya Fee Pengadaan Beras

    Tanggamus (SL) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Zulfadli membantah dirinya terlibat dalam pengadaan pengadaan beras di dinas sosial. Hal ini di sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada sinarlampung.co ( Sabtu, 21 Desember 2023).

    Setelah mengetahui pemberitaan sinarlampunh.co dengan tajuk “Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus”, Zulfadli mengirim pesan WhatsApp kepada Kabiro sinarlampung.co Tanggamus
    “Assalamualaikum Mohon ma’af Mas terkait berita tersebut ada beberapa hal yg perlu saya sampaikan :
    1. Saya tidak tahu, tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr Nana Sutisna, apalagi melakukan kesepakatan untuk pengadaan beras.
    2.  Saya tidak pernah menyuruh orang untuk menarik Fee atau menerima fee dari Sdr Nana Sutisna Terkait pengadan beras di Dinas Sosial.
    Demikian mohon maklumnya, terimakasih atas atensinya??”. tulisnya

    Sebelumnya Pengusaha beras di Tanggamus, Nana Sutrisna, mengaku menjadi korban penipuan dan janji palsu oleh Kepala Dinas dan Kabid, terkait kerjasama pengadaan beras di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Oknum kedua pejabat itu disebut telah menarik uang setoran atau Fee proyek Rp75 juta, untuk paket Rp400 juta.
    “Saya merasa dibohongi oleh Kadis dan Kabidnya, terkait pengadaan beras yang sudah disepakati bersama. Janji kontrak pengadaan beras nilai Rp400 juta. Tapi nihil, karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” kata Nana, kepada wartawan di Tanggamus, Rabu, 11 Januari 2023.

    Menurut Nana, dia transfer ke Kabid  Rp15 juta, Rp20 juta tahun 2021, Rp10 juta ke Andi Kholil.
    “Janjinya, dalam waktu dekat ini akan mengembalikan uang saya namun tidak ada kejelasannya,” ujarnya.

    Nana akan tempuh jalur hukum apabila total kerugian Rp75 juta yang di alaminya tidak di kembalikan dalam waktu dekat.

    Sementara saat menghubungi Kadis Sosial Tanggamus, katanya menjelaskan hari senin ini mau di kembalikan, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2023, dia mau nyicil Rp13 jt nggak saya terima.” Jelas Nana

  • PWDPI Desak Usut Rp14 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus Tahun 2021

    PWDPI Desak Usut Rp14 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus Tahun 2021

    Tanggamus (SL)-Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Tanggamus tahun 2021 sarat penyimpangan. Dari total Rp100 miliar anggaran, ada Rp14 Miliar yang diduga menyimpang, dengan modus perjalanan dinas fiktif.

    “Anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, senilai Rp100 Miliar lebih, yang bersumber dari dana APBD  Tahun 2021. Ini fantastis, dan dijadikan ajang korupsi berjamaah. Sebagian besar kegiatan dicurigai,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Sabtu, 7 Januari 2023

    Menurut Nurullah, pihaknya memilik data yang tertuang dalam Rencana Umum (RUP) pada Sekretariat DPRD Tanggamus pada Tahun 2021. Dan realisasinya diduga kuat juga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa serta peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. “Dugaan Korupsi berjamaah tersebut, diperkuat dengan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh tim kami,” katanya.

    Bahwa, katanya besarnya anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh Sekretariat dewan mencapai puluhan miliar patut dicurigai dan berpotensi adanya tidak pidana Korupsi, kolusi serta Nopotisme (KKN).

    Nurullah menjelaskan, pada RUP Tahun 2021 untuk biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung sejumlah 13 paket  dengan nomor kode pada RUP, No.413, 414, 416,701,702,703,704, 705,744,833,835 ,836 dan 840. Dari 13 paket tersebut mengahabiskan anggaran senilai, Rp2.173.378.000 (Rp2,1 miliar).

    Kemudian tahun yang sama kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Sumatra Selatan, sebannyak enam paket dengan kode RUP Nomor: 707, 717, 792, 859 ,860 serta Nomor 862, dengan anggaran sejumlah Rp9.064.287.000 (Rp9 miliar).

    Kemudian Pada Tahun 2021 pula, sekretariat dewan kembali menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta sebannyak 16 paket,  dengan kode  Nomor : 710, 714 , 853 ,854, 856, 864, dengan menelan anggaran senilai Rp789.704.000 (Rp789 juta).

    Kemudian menganggarkan untuk Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Banten sebannyak lima paket dengan kode Nomor: 788, 802, 845 ,846 , 850, dan menelan anggaran tidak sedikit yakni Rp4.422.567.000 (Rp4,4 Miliar).

    “Lagi-lagi pada Tahun 2021, sekretariat dewan kembali menganggarkan Penginapan Perjalanan Dinas Di Provinsi Jawa Barat, sebannyak tiga paket dengan kode RUP Nomor : 720, 747, 842, dan dianggarkan sebannyak Rp306 juta,” katanya.

    Nurullah menjelaskan, selain anggaran tersebut diatas, Sekretariat dewan juga menganggarkan perjalanan dinas disejumnlah daerah termasuk Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Yogyakarta, dan Kota Batam. “Lebih gilanya lagi, ada satu paket pada RUP, Nomor : 417, sekretariat dewan pernah menganggarkan, sejumlah Rp.16.664.594.000 (Rp16,6 miliar),” ujar Nurullah.

    Untuk Uang harian Perjalanan Dinas di Provinsi di kota sekretariat dewan menganggarkan untuk 33 paket dengan nilai sebesar Rp5.318.359.000 (Rp5,3 miliar). Untuk tiket Pesawat Perjalanan Dinas (PP) sebannyak 21 paket proyek dengan nilai sejumah Rp2.666.852.000 (Rp2,6 miliar).

    Sementara itu, untuk anggaran Belanja habis pakai, Belanja barang cetak ,Belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar 283 Paket dengan anggaran Rp3.391.926.274 (Rp3,3 miliar).

    Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dalam kota, kabupaten /Provinsi melingkupi, Transportasi Peserta Reses, Transportasi peserta sosialisasi, Transportasi perjalanan Dinas Kabupaten–Bandar-lampung ,PP dalam Provinsi lampung, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota, sebanyak 21 paket proyek dengan anggaran senilai Rp11.993.658.000 (Rp11,9) miliar. (Red)

  • Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus

    Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pengusaha beras di Tanggamus, Nana Sutrisna, mengaku menjadi korban penipuan dan janji palsu oleh Kepala Dinas dan Kabid, terkait kerjasama pengadaan beras di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Oknum kedua pejabat itu disebut telah menarik uang setoran atau Fee proyek Rp75 juta, untuk paket Rp400 juta.

    “Saya merasa dibohongi oleh Kadis dan Kabidnya, terkait pengadaan beras yang sudah disepakati bersama. Janji kontrak pengadaan beras nilai Rp400 juta. Tapi nihil, karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” kata Nanan, kepada wartawan ditanggamus, Rabu, 11 Januari 2023.

    Dihadapan wartawan, Nana Sutrisna menceritakan bahwa dia merasa kecewa terhadap oknum Kabid dan kadis sosial Kabupaten Tanggamus, yang diduga ada kongkalikong antara Kadis dan Kabidnya. “Kabid dan Kadis Sosial narik setoran proyek pengadaan beras tahun 2022. Tapi proyek nggak di realisasikan, sementara setoran udah masuk, tapi kegiatan gak ada,’ kata Nana.

    “Nama Kabid nya Andi Kholil, modus minta uang untuk pembuatan kontrak Rp45 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta. Bukti transfer-nya hilang. Tapi bisa diprint di Bank, rekening koran ada,” tambah Nana.

    Menurut Nana, dia transfer ke Kabid  Rp15 juta, Rp20 juta tahun 2021, Rp10 juta ke Andi Kholil. “Janjinya, dalam waktu dekat ini akan mengembalikan uang saya namun tidak ada kejelasanya,” ujarnya.

    “Saya akan tempuh jalur hukum apabila uang saya tidak di kembalikan, total kerugian Rp75 juta. Saya menghubungi Kadis Sosial Tanggamus, katanya menjelaskan hari senin ini mau di kembalikan, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2023, dia mau nyicil Rp13 jt nggak saya terima.” Jelas Nana

    Saat di konfirmasi melalui contak whatsapp  0813-6876-1XXX Kadis sosial kabupaten Tanggamus dan Kabid nya Andi Holil di no contack 0823-7764-XXXX tidak dapat di hubungi. Sejak ramai di konfirmasi wartawan, Kadis dan Kabid, kerap menghilang. (Red)

  • Nyusul Kadis Mantan PPTK DP3A Dalduk dan KB Tanggamus Mendekam di Rutan Kota Agung

    Nyusul Kadis Mantan PPTK DP3A Dalduk dan KB Tanggamus Mendekam di Rutan Kota Agung

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjebloskan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Tanggamus, ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kamis 12 Januari 2023, pukul 16:15 WIB.

    Sebagai PPTK, Yordaes alias YE diduga melakukan korupsi Rp1,5 miliar, anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021. YE sempat dua kali mangkir panggilan penyidik Jaksa, dan baru hadir pada panggilan ke dua, Kamis 12 Januari 2023.

    Kajari Tanggamus Yunardi, mengatakan YE sempat mangkir pada pangilan pertama Senin 9 Januari 2023. Pada panggilan kedua, Kamis sore 12 Januari 2023, langsung ditahan. YE diperiksa Kajari sejak pukul 10:30 WIB. Lima jam kemudian, keluar ruangan penyidik jaksa, YE sudah memakaikan rompi orange dan menggiringnya ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan setempat selama 20 hari.

    YE diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762. YE ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Januari 2023 setelah Kajari melakukan pengembangan kasus serupa Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB sebelumnya.

    “Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, kata Yunardi, Jumat 13 Januari 2023.

    Alasan penahanan, kata Kajari, tersangka dihawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bakti serta mengulangi tindak pidana serupa serta untuk mempermudah proses penyelidilan. YE diduga turut serta membantu terdakwa Edison, selaku Kepala Dinas PPPA, DALDUK dan KB Kabupaten Tanggamus dalam melakukan tipikor dengan modus operandi pemotongan dana BOKB sebesar 17,5%. (Red)

  • Diduga Lakukan TPPU Pada TA 2022 BPRS Tanggamus Resmi di Laporkan ke Kejari

    Diduga Lakukan TPPU Pada TA 2022 BPRS Tanggamus Resmi di Laporkan ke Kejari

    Tanggamus (SL)-Lembaga Solidaritas Peduli Pembangunan (SP3) resmi melaporkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus perihal dugaan korupsi sewa gedung serta rehab Interior dan eksterior gedung BPRS Tanggamus, tahun anggaran 2022. (Jumat 13 Januari 2023).

    Laporan dengan No.001/SE/SPPP/LPG/I/2023 disambut langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriyono, S.H., M.H. dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kajari Tanggamus untuk di disposisikan. “Ya pak laporan telah kami terima kebetulan pak Kajari sedang tidak ada di tempat mungkin hari Senin kalau beliau sudah ada akan segara kami koordinasikan tetang laporan ini,” Kata Apriyono.

    Berawal dari penilaian sejumlah pihak atas buruknya pengelolaan keuangan BPRS Tanggamus yang di lihat dari pengelolaan dana sewa dan rehab gedung BUMD Tanggamus itu. Bangunan gedung BPRS Tanggamus yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 5, Kuripan, Kota Agung itu ternyata sudah disewa sejak Januari 2022. Sementara baru diresmikan pada 28 September 2022.

    Hal tersebut dibenarkan Direktur BPRS Tanggamus Palahi Padoli jika sewa gedung memang dimulai sejak awal tahun dan efisiensinya sejak Maret 2022. Akan tetapi karena adanya rehab bangunan gedung,baru bisa digunakan pada awal September.

    “Ditunggu awal September 2022, sesuai dengan izin dimulai dari awal tahun sekitar Maret. Jadi kalo dikatakan ada kerugian itu resiko. Tapi harus dilihat juga bahwa BPRS ini memberi PAD sampai dengan tahun ini yaitu mencapai Rp10,3 miliar untuk Tanggamus artinya kita sudah balik modal,” kata Padoli.

    Entah dilakukan secara sengaja atau tidak, pihak BPRS Tanggamus cenderung menggunakan anggaran dana yang anggap pemborosan dimana seharusnya sewa gedung sudah dapat digunakan sedari awal kontrak dimulai.

    Selain tentang sewa gedung, BPRS Tanggamus juga telah merehab interior dan eksterior bangunan yang menelan biaya hampir dua miliar rupiah dimana dalam prosesnya, diduga proyek tersebut menjadi ajang korupsi.

    Sebab dana yang begitu besar itu dibagi menjadi sepuluh paket kegiatan dengan nilai berkisar Rp200 juta per kegiatan dengan waktu pengerjaan selama satu tahun. Namun, sepuluh paket kegiatan rehab tersebut dimenangkan oleh satu perusahaan dan tidak melalui LPSE.

    Atas laporan tersebut, ketua SP3 Suriansyah menyampaikan bahwa ada beberapa item kejanggalan yang terjadi hingga adanya dugaan tindak pidana korupsi namun semua sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Semua sudah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus, adapun item kejanggalan hingga adanya dugaan Tipikor sudah kita tuangkan melalui surat resmi.”

    Selanjutnya menanggapi pernyataan dari Direktur BPRS Tanggamus terkait PAD mencapai Rp10,3 miliar, Supriansyah menyatakan. Kalau pun benar PAD BPRS mencapai 10,3 Milyar itu kita apresiasi atas keberhasilannya.

    Namun bukan berarti pihak pengelola semena-mena dalam menggunakan anggaran, dan penyataan Direktur tersebut justru menguatkan adanya dugaan kami. Mereka, baik direktur ataupun pegawai dibawahnya hanya mengelola dan mereka digaji. Adapun BPRS mendapat keuntungan itu uang Kabupaten Tanggamus, uang masyarakat Tanggamus, jadi tidak bisa seenak mereka menggunakan apa lagi sampai dikorupsi.

    Kemudian kalau BPRS mengalami kerugian bagaimana, apa mereka yang menanggung? Kan tidak. Kesimpulannya adalah pengelola BPRS tidak boleh semena-mena apa lagi melakukan tindak pidana korupsi.

    Terkait jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud Supriansyah menyampaikan. “Kita tidak bisa memastikan, tapi dugaan saya dengan adanya 10 kali kontrak tersebut ada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun di sini saya tidak memastikan, itu hanya dugaan” tutup Suriansyahv.(Wisnu)

  • Satu Tahun Lebih Proses Hukum Korupsi BOS Afirmasi SD SMP Tanggamus Rp7,86 Miliar Tahun 2020 Mandek di Polres Tanggamus?

    Satu Tahun Lebih Proses Hukum Korupsi BOS Afirmasi SD SMP Tanggamus Rp7,86 Miliar Tahun 2020 Mandek di Polres Tanggamus?

    Tanggamus (SL)-Proses hukum dugaan korupsi dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus tahun 2020 senilai Rp7.86 miliar, masih belum jelas. Proses sejak Agustus 2021 itu hingga kini belum jelas progresnya.

    Baca: Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    “Kasus dugaan korupsi modus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus tahun 2020 senilai Rp7.86 miliar itu dulu ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. Sejak Agustus 2021 lalu banyak yang sudah dimintai keterangan,” kata Ketua DPP Pematank Suadi Romli.

    Bahkan kata Suadi Romli, sudah banyak Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus yang di periksa, tapi hingga kini tidak diketahui progres penegakan hukumnya.  “Kita berharap penegakan hukumnya bis berjalan. Karena kita akan pantau progres penanganannya. Jangan sampai proses penindakan korupsi justru menimbulkan korupsi baru,” katanya.

    Sementara penetapan tersangka kasus dugaan mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Lampung.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan akan meneliti dan mengkaji sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus. “Sampai saat ini untuk nominal kerugian negara belum keluar,” kata Hendra Sapuan Jumat, 25 Maret 2022.

    Terkait kapan penetapan dan siapa yang akan menjadi tersangka, mantan Pama Polres Masuji itu enggan menyimpulkan. Dia akan mengkaji ada atau tidak tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. “Nanti ada ekspos perkara. Mungkin dalam internal pada saat gelar perkara nanti. Dan ada ekspos perkara juga nanti dengan rekan di kejaksaan,” katanya.

    Sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

    Lalu kemudian kasus itu naik ke tahap penyidikan. ”Masalah indikasi korupsi mark up pengadaan barang dan jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Aflrmasi Tahun 2020 resmi ditingkatkan ketahap penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yuyuf kepada awak media pada Rabu 29 September 2021 lalu.

    “Perkara naik statusnya ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020,” lanjutnya.

    Meski demikian, kata Yusuf, kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Penyidik, masih memeriksa beberapa saksi. “Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara,” ujarnya.

    Menurut Yusuf, dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

    Informasi wartawan menyebutkan, AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

    Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

    “Jadi semua pengadaan barang dari dana BOS Aflrmasi tahun 2020, sudah diarahkan ke vendor tertentu oleh dinas. Kami dipaksa harus lewat vendor yang sudah ditunjuk dinas,” kata salah seorang kepala sekolah penerima BOS Aflrmasi, yang minta tidak dituliskan namanya.

    Dia menjelaskan, dana BOS Aflrmasi Rp60 juta semuanya dikelola Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan. “Karena sudah diarahkan oleh Pejabat tersebut, dan dipaksa, ya kami ikut saja, walau hati kami menolak, apalagi setelah barang dikirim ke sekolah, tidak sesuai spek (spesiflkasi),” kata dia.

    Kepala sekolah lainnya mengatakan, pihak sekolah hanya menerima barang yang dikirim oleh vendor. “Sementara yang mencari barang dan membelinya, mereka semua (Dinas). Sudah itu barangnya sangat mengecewakan,” ungkapnya.

    Sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Tanggamus menerima kucuran dana BOS Afirmasi sebesar Rp7.86 miliar. “Setiap sekolah menerima anggaran sebesar Rp60 juta untuk pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah,” ujarnya.

    Perihal pemeriksaan di Kepolisian, seorang kepala sekolah membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi. “Iya saya sudah diperiksa sebagai saksi, sudah ada beberapa teman-teman kepala sekolah yang diperiksa penyidik,” kata dia yang wanti-wanti minta tidak disebutkan namanya.

    Menurut dia, penyidik menanyakan tentang sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS Afirmasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).  Dimana setiap sekolah menerima anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp60 juta yang di transfer dari pusat ke rekening sekolah. “Penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa ini memang melalui aplikasi SIPLah, tetapi belanjanya dikondisikan kepada beberapa pihak,”  katanya. (Red)

  • Mahasiswa dan KPAI Demo Dugaan Nepotisme Birokrasi Pemkab Tanggamus Massa Juga Minta kekayaan Bupati Diaudit

    Mahasiswa dan KPAI Demo Dugaan Nepotisme Birokrasi Pemkab Tanggamus Massa Juga Minta kekayaan Bupati Diaudit

    Tanggamus (SL)-Massa gabungan mahasiswa dan Lembaga Konsorsium Pemantau dan Audit Independen (KPAI) Provinsi Lampung menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus, Kamis, 05 Januari 2023.

    Dalam orasinya, massa menyebut bahwa di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah terjadi Nepotisme secara besar-besaran, sehingga apabila hal ini dibiarkan akan berdampak buruk pada sistem pemerintahan ke depannya.

    Koordinator aksi damai, Faqih Fahrozi mengatakan, sesuai lembaran petisi yang disampaikan, bahwa Kemenpan RB diminta menegur Bupati Tanggamus, Dewi Handayani atas dasar praduga tak bersalah terkait adanya Nepotisme Birokrasi di dalam tubuh kepemerintahan Tanggamus apabila benar adanya.
    Faqih dan peserta aksi juga meminta Bupati harus bersikap transparan dalam mengganti pejabat birokrasi kabupaten Tanggamus. Kemudian, poin terakhir yakni meminta KPK RI melalui LHKPN melakukan audit kekayaan yang dimiliki Bupati Tanggamus Dewi Handayani.

    Faqih menambahkan, di Indonesia nepotisme merupakan suatu praktik yang dianggap sebagai pelanggaran hukum yang bisa membuat pelaku dikenai konsekuensi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    “Ada dugaan kuat bahwa Pemkab Tanggamus ini telah terjadi nepotisme secara besar-besaran. Praduga tak bersalah ini tentu berdasarkan pantauan dan kajian kami secara kelembagaan melalui pengumpulan data-data terhadap pos-pos strategis birokrasi Pemkab Tanggamus yang diisi oleh pejabat-pejabat tertentu yang disinyalir masih ada hubungan kekerabatan dari pemangku kebijakan di Kabupaten Tanggamus saat ini,” jelasnya.

    Ditegaskan Faqih bahwa, bilamana benar praduga tak bersalah ini benar maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan sejumlah petisi, sebagai berikut,

    1. Mendesak MENPAN RB memberikan teguran/sanksi kepada Bupati Kabupaten Tanggamus untuk melakukan roling jabatan secara profesional.
    2. Mendorong KPK RI melalui LHKPN untuk meninjau ulang harta kekayaan milik Bupati Kabupaten Tanggamus.
    3. Menekankan kepada Bupati Kabupaten Tanggamus agar bersikap transfaran dan profesional dalam melakukan roling jabatan.
    4. Mendesak Bupati Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanggamus.

    “Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk elakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh paket kegiatan yang di kelola melalui kepala bagian umum pemerintah kabupaten tanggamus sesuai dengan foksinya,” pungkasnya. (Red)

  • Setelah Kadis Edison Kejari Tanggamus Tetapkan PPTK Tersangka Korupsi DAK Bantuan Operasional KB

    Setelah Kadis Edison Kejari Tanggamus Tetapkan PPTK Tersangka Korupsi DAK Bantuan Operasional KB

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021, di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kapupaten Tanggamus.

    Baca: Edison Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Pasrah di Jebloskan Penjara

    Tersangka baru itu adalah YE, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program BOKB, menyusul Kepala Dinasnya Edison yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan. Korupsi pada BOKB DAK itu merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Tersangka korupsi itu belum ditahan.

    Penetapan YE, mantan PPPK itu, disampaikan Kajari Tanggamus Yunardi S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa 3 Januari 2023.

    “Hasil pengembangan, penyidik Kejari Tanggamus kembali menetapkan salah satu Pegawai Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana BOKB pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021. Penetapan “YE” sebagai tersangka merupakan lanjutan dari hasil penyidikan yang sebelumnya menetapkan Kepala Dinas ESN sebagai tersangka. ESN kini naik statusnya menjadi terdakwa, dan menjalani persidangan,” kata Yunardi.

    Tersangka baru ini, lanjut Kajari, adalah sebelumnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program BOKB. Penetapan tersangka YE ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023.

    “YE ini berperan penting terhadap tersangka sebelumnya. Modus operandi yang dilakukan YE adalah turut serta membantu Terdakwa ESN melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5% dan menyetorkan uang tersebut kepada Terdakwa ESN selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus,” kata Kajari.

    Akibat perbiatan tersangka Inisial “YE” dan Terdakwa ESN menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar lebih sesuai Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. “Meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan terhadap YE. Tim penyidik akan melakukan evaluasi apakah tersangka perlu tidaknya dilakukan penahanan. Dan Penyidikan kasus ini juga akan terus dikembangkan, dan melihat perkebangan sidang terdakwa E, Rabu 4 Januari 202 yang memasuki agenda pemeriksaan saksi,” katanya.

    Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut. “Tim Dik menyimpulkan bahwa YE ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga diumumkan pada hari ini bahwa YE ditetapkan sebagai tersangka,” kata A Desmi.

    Menurut Desmi, tersangka inisial YE dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Edison Tersangka Pertama

    Sebelumnya mantan Kepala Dinas PPPA-Dalduk-KB Kabupaten Tanggamus, Lampung, Edison ditetapkan sebagai tersangka. Edison tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional KB atau BOKB tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka sesuai surat Nomor: TAP 86/L.8.19.FD.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

    Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan Edison dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud. Modus yang dilakukan Edison yakni dengan mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa. Selain itu, pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

    Edison juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, dan atau Pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun bui.

    Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tanggamus tidak menahan Edison. Yunardi menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak, tim penyidik tetap berpedoman pada Pasal 20 KUHP sebagaimana tercantum dengan alasan-alasan terkait dengan penahanan. “Untuk saat ini kami hanya mengumumkan penetapan tersangka. Selanjutnya ada proses-proses berikutnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian saksi-saksi lainnya,” paparnya.

    Yunardi menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti di Edison. Tetapi, masih akan dilakukan pengembangan mulai pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya. “Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” paparnya dalam ekspose di Kejari Tanggamus, Jumat 22 Juli 2022. (red/*)

  • Tim intelejen Cabjari Tanggamus Adakan Kegiatan Pamgal Tahun Baru 2023 di Wilayah Hukumnya

    Tim intelejen Cabjari Tanggamus Adakan Kegiatan Pamgal Tahun Baru 2023 di Wilayah Hukumnya

    Tanggamus (SL) – Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan giat pengamanan dalam pelaksanaan cipta kondisi menyambut perayaan akhir tahun 2022 dan tahun baru 2023, di berbagai tempat antara lain di Pos pelayanan Operasi Lilin Krakatau Polres Tanggamus (Rest Area) Jl.Raya Gisting Kecamatan Gisting Tanggamus (Sabtu, 31 Desember 2022).

    Di Lokasi Sugimin (Kasubsi Intelijen dan Datun) didampingi Anugerah Budi Perkasa,SH. (Kasubsi Pidum dan Pidsus), mewakili Kacabjari Tanggamus di Merryon Hariputra SH.MH mengatakan harapannya himbauannya kepada masyarakat.
    “Besar harapan kami dalam merayakan akhir tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023 ini, masyarakat mengisi waktunya dengan hal-hal positif. Hati-hati di jalan dan jangan berkendara dalam keadaan mabuk serta tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan yang tidak kalah pentingnya agar kita bersama tetap dapat menjaga keamanan ketertiban dan kondisifitas perayaan tahun baru 2023 di wilayah Tanggamus khususnya.” Ujarnya

    Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa giat dilakukan sebagai rangkaian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan sejak hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 dalam rangka pengamanan jelang perayaan Natal dan tahun baru 2023, terutama pada tempat-tempat ibadah dan beberapa titik objek vital lainnya, Kemudian giat akan terus dilakukan dengan melakukan koordinasi secara sinergi dengan beberapa pihak keamanan dan Instansi terkait lainya.
    (Wisnu)

  • Pekon Sinaragung Gelar Musdes Tahun 2023 Secara Transparan Pada Masyarakat

    Pekon Sinaragung Gelar Musdes Tahun 2023 Secara Transparan Pada Masyarakat

    Tanggamus (SL) – Pekon Sinaragung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan perencanaan kegiatan pembangunan juga penetapan berbagai kegiatan anggaran tahun 2023 termasuk dibahas juga anggaran peruntukan BLT-DD.

    Digelarnya Musdes tahun ini yang diselenggarakan secara transparan pada masyarakat sebagai bentuk upaya sikap transparansi aparatur pekon, juga sebagai upaya memaksimalkan penjaringan aspirasi pada masyarakat agar bisa terwujudnya berbagai kegiatan pembangunan yang mengutamakan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

    Kegiatan Musdes tersebut yang dihadiri oleh Kepala Pekon Ahmad Munzir, Ketua BHP Hendra Saputra, Babinkamtibmas Aiptu.Susman Toni, Babinsa Serma.Supriyanto, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta masyarakat pekon Sinar Agung.

    Seusai acara Kakon Sinar Agung Ahmad Munzir, mengatakan dalam musdes tahun ini digelar secara transparan kepada masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat agar bisa memberikan masukanya, ini sebagai bentuk keterbukaan aparatur pemerintahan Pekon pada semuanya, keterbukaan dalam perencanaan berbagai kegiatan pembangunan termasuk perencanaan dalam penyaluran dana BLT DD tahun 2023.

    Selain dari itu sebagai terget utama pembangunan tahun 2023, terutama pada kegiatan yang menyentuh langsung pada masyarakat seperti peningkatan kualitas irigasi pertanian karena selain sebagai perbaikan irigasi pengairan persawahan juga upaya mengatasi banjir jika datang musim penghujan, selain itu kegiatan bedah rumah warga  yang belum tersentuh oleh kegiatan pemerintah daerah maupun pusat maka dibantu melalui dana desa selain itu juga  pembangunan peningkatan kualitas pendidikan sebagai pembangunan sumber daya manusia terutama pada anak-anak sebagai generasi masa depan.

    Tentu saja berbagai kegiatan ini bukan hanya tugas aparatur pekon saja tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap masyarakat semuanya, namun yang lebih fokusnya Kaur perencanaan dan pembangunan dalam melihat berbagai peluang terbaik tercapainya target pembangunan.

    Sementara Ketua BHP Pekon Sinar Agung,  Hendra Saputra mengatakan kegiatan Musdes ini bisa tercapainya rencana pembangunan yang terbaik, sesuai harapan kita semua,

    Selain itu dalam acara musyawarah pekon dia menjelaskan tentang penetapan keluarga penerimaan manfaat atau BLT-DD untuk tahun 2023, serta laporan pertanggung jawaban dari alokasi dana desa tahun 2022.

    Saat Musrenbang Kaur Perencanaan Pekon Sinar Agung Edi Susanto mengatakan disini saya ingin menjelaskan kepada masyarakat APBD pekon Sinar Agung ada dua poin pendapatan dan belanja.

    Untuk pendapat Pekon Sinar Agung untuk pagu Dana Pekon sebesar Rp.571.juta dan retribusi dari pajak senilai Rp.4.148.000 dan alokasi dana pekon untuk tahun ini adalah Rp228.000.000.

    Adapun untuk pembelanjaannya sebagian besar untuk menjalankan roda pemerintahan pekon, untuk bidang pembangunan pekon akan dibangunkan drainase pertanian sepanjang 150meter yang tentu bisa bermanfaat untuk pertanian warga,  juga pemerintah pekon ada program bedah rumah untuk tahun ini kami berencana bedah dua rumah.(Wagiman)