Kategori: Tanggamus

  • Lagi Seorang Pejabat Publik di Tanggamus Tidak Mengindahkan Keterbukaan Informasi Publik

    Lagi Seorang Pejabat Publik di Tanggamus Tidak Mengindahkan Keterbukaan Informasi Publik

    Tanggamus (SL) – Saifullah,skm,.m.kes KUPT Puskesmas Sumanda, Kecamatan Pugung, diduga kuat melakukan Korupsi pada anggaran Badan Layanan umum Daerah (BLUD) di tahun anggaran 2021, hal tersebut diperkuat fakta di lapangan dimana saat hendak di konfirmasi perihal tersebut Satuan UPTD Puskesmas setempat terkesan menghindar (Rabu, 30 November 2022).

    Telah beberapa kali awak media mencoba untuk meminta keterangan kepada UPTD. Puskesmas Sumanda dan berulangkali pula didapati bahwa KUPT tidak berada di tempat dengan beralasan sedang Dinas Luar (DL).

    Seperti diketahui bahwa pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Sumanda mengelola secara mandiri terkait Anggaran dana BLUD dengan besaran anggaran mencapai Rp.1.779.946.460,- (Satu milar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah) dana yang begitu pantastis tersebut diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus mark-up dengan cara memanipulasi data pembelian dalam mencukupi kebutahan pelayanan puskesmas tersebut.

    Adapun perihal yang hendak dikomnfirmasi oleh awak media kepada satuan UPT Puskesmas Sumanda meliputi: Pengelolaan dana BLUD tahun 2021, tentang belanja obat-obatan, pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan limbah B3 (Bahan, Bahaya, Beracun). Juga terkait Keperuntukan dana kompensasi Covid 19.

    Atas hal tersebut sikap kepala KUPT Puskesmas  Sumanda yang terkesan Alergi terhadap wartawan sangat di sayangkan oleh Ketua Lembaga Garuda Sakti Prov. Lampung Supriansyah,SH. Beliau menilai bahwa apa yang di lakukan oleh KUPT adalah hal yang tidak pantas dilakukan sebagai pejabat publik kepada pemohon informasi publik.
    “Kami selaku bagian dari masyarakat mempertanyakan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Puskesmas Sumanda, dikarenakan anggaran tersebut dari negara untuk rakyat, adapun pemerintah daerah dalam hal ini Puskes Sumanda adalah pelaksana, jadi KUPT jangan beranggapan bahwa uang tersebut dari nenek moyangnya atau uang turun dari langit, maksudnya adalah suatu kewajaran, kami selaku kontrol sosial masyarakat mempertanyakan realiasasi anggaran tersebut” ucap Supryiansyah.

    Lebih lanjut supryiansyah menjelaskan, Semestinya pejabat publik, lebih paham dan taat akan peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUPT Puskesmas Sumanda, dimana beliau sagat tidak mengindahkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2008.

    Selajutnya DPW Lembaga Garuda Sakti akan berkordinasi kepada pihak Inspektorat Tanggamus, untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait pelaksanaan kegiatan Puskesmas Sumanda tahun anggaran 2021, yang kemudian apabila ada temuan untuk segera merekomendasikan hasil temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Sampai berita ini dimuat satuan KUPT Puskesmas sumanda belum memberikan keterangan resmi,meski sudah beberapa kali di hubungi via Telpon dan whatshapp.(wisnu).

  • Pengelolaan Anggaran Kecamatan Gisting Tahun 2021 Patut di Pertanyakan

    Pengelolaan Anggaran Kecamatan Gisting Tahun 2021 Patut di Pertanyakan

    Tanggamus (SL)- Purwanti, S.Psi.,M.M seorang camat kecamatan Gisting, Tanggamus terkesan arogan dan kebal akan hukum serta terkesan alergi terhadap wartawan.

    Pasalnya saat awak media hendak mengkonfirmasi terkait pengunaan dana anggaran kegiatan kecamatan di tahun 2021 dirinya enggan dan seolah menghindar dari wartawan, diketahui sudah ada 5 kali mendatangi kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat dan menariknya tidak satupun pegawai di kecamatan Gisting mulai dari sekertaris kecamatan hingga staf enggan memberi informasi dengan alasan takut salah memberi keterangan bahkan sewaktu awak media meminta menunjukkan bangunan fisik mereka malah menghindar.

    Adapun kegiatan yang akan dikonfirmasi diantaranya realisasi untuk Randis yang mencapai puluhan juta rupiah dan Pemeliharaan / rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dengan nilai ratusan juta.

    Menanggapi hal tersebut ketua DPW lembaga Garuda Sakti Lampung angkat bicara
    “Menanggapi hal itu saya sangat prihatin dengan sikap seorang pemimpin seperti itu, sementara dia itu pejabat publik yang harusnya memberi contoh kepada anak buahnya dan masyarakat pada umumnya”. Ujar.

    Sementara menurutnya bangunan yang ada tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
    “Kita bisa lihat sendiri bangunan untuk dapur rumah dinas kecamatan Gisting itu yang menelan anggaran puluhan juta tidak terselesaikan dan untuk rehap berat bisa kita lihat juga hanya adanya penggantian kusen di kantor tersebut yang anggarannya ratusan juta, dari dua bangunan itu patut kita pertanyakan belum lagi di kegiatan-kegiatan lainnya” pungkasnya.

    Sebagai lembaga sosial masyarakat Supriansyah akan menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait.

    Sampai berita ini di terbitkan awak media belum dapat menemui Purwanti, S. Psi, MM untuk di konfirmasi lebih  lanjut (wisnu)

  • Anggaran Balitbangda Tanggamus Rp12,3 Miliar Sarat Korupsi?

    Anggaran Balitbangda Tanggamus Rp12,3 Miliar Sarat Korupsi?

    Tanggamus (SL)-Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kabupaten Tanggamus, bersumber dari APBD Tahun 2022, Rp12,3 miliar lebih diduga syarat penyimpangan. Realisai anggaran guna menunjang kegitatan pasilitas peningkatan di Bappelitbang Tanggamus itu dikelola dalam kegiatan 324 paket proyek.

    Ironisnya dari analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada proyek-proyek pengadaan langsung maupun tender, terdapat perbedaan mencolok yang tidak Sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan oleh pihak Bappelitbang, yang mengarah kepada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) modus mark-up dan kegiatan fiktif.

    Data Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Bandar Lampung menyebutkan kejanggalan itu terlihat pada paket Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-Jasa Konsultansi Penelitian Kepariwisataan, Analisis dampak pembangunan infrastruktur jalan terhadap pertumbuhan usaha ekonomi rakyat kab.Tanggamus, Dampak kemiskinan terhdap pola mobilitas tenaga kerja antar sektor di Kabupaten Tanggamus.

    Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Dampak Bisnis Pengelolaan Sampah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Pengembangan Potensi Unggulan daerah untuk memaksimalkan daya saing daerah Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Review Rencana Aksi Daerah Sustainable Development Goals (RAD SDGs).

    Kemudian Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Tanggamus hingga Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Kajian Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kajian Pengaruh Sustainable Development Goals (SDGs) Terhadap Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tanggamus yang menghabiskan Anggaran dengan total sebesar Rp1,854 miliar lebih.

    “Ada indiasi korupsi, dan KKN. Dan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga menjadi bancakan oleh oknum-oknum Bappelitbang Tanggamus. Termasuk data belanja Kebutuhan ATK. Anggaran diahbiskan untuk memperkaya diri. Dan negara dirugikan miliaran,” kata Rendy, Sekertaris LSM Anti Korupsi di Bandar Lampung.

    Menurut Rendy, pelaksana sepertinya sengaja membuat perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan dalam sejumlah kegiyatan Pengadaan. “Bupati harusnya teliti dengan pengawasan perencanaan dalam pengajuan kebutuhan di masing-masing Intansi. Jangan sampai indikasi pemborosan anggaran berbanding terbalik dengan kemiskinan rakyat Tanggamus, yang diangka 11,81 %,” katanya.

    Karena itu, kata Rendy, pihaknya berharap penegak hukum dapat menjalankan tugas sebagai mana semestinya, sesuai dalam UUD. “Kita akan laporkan kenegak hukum di Provinsi, jika memang hal itu dibiarkan. Jangan sampai kontrol sosial dan penegakan hukum yang tebang pilih,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak Bappelitbang Tanggamus terkait realisasi anggaran Rp12,3 miliar tersebut. Sinarlampung.co masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Bappelitbang Tanggamus. (Red)

  • Rutan Kelas II B Kota Agung Siap Sukseskan Pemilu 2024

    Rutan Kelas II B Kota Agung Siap Sukseskan Pemilu 2024

    Tanggamus (SL) – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotaagung berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Kabupaten Tanggamus terkait Persiapan Pendataan Pemilih Pemilu 2024 pada TPS Khusus Rutan Kota Agung, pada Kamis (24 November 2022).

    Kepala Rutan Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh mengatakan Dalam pembahasan disepakati bahwa Disdukcapil akan membantu sepenuhnya terkait perekaman maupun verifikasi data kependudukan bagi WBP Rutan Kota Agung demi terpenuhinya Hak Pilih seluruh WBP Rutan.

    Untuk masalah teknis pelaksanaan perekaman maupun verifikasi data kependudukan WBP Rutan akan dilaksanakan secepat mungkin dan berkala apabila ada tambahan penghuni baru.
    ” Saya ucapkan Terima kasih kepada Kepala Dinas Disdukcapil Kab Tanggamus saya harap Disdukcapil dan Rutan Kota Agung dapat segera melakukan Perjanjian Kerjasama, untuk membantu penerbitan eKTP lama WBP yang hilang ketika proses penyidikan maupun eKTP baru bagi seluruh WBP Rutan setiap bulannya”. kata Benny

    Selain itu Ka-Rutan juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tanggamus. Dan langsung di sambut Angga Lazuardi Ketua KPU Kabupaten Tanggamus. Dalam Pembahasan di sepakati langkah-langkah Rutan dan KPU dalam pemenuhan Hak Pilih WBP. Teknis pendataan, penunjukan anggota KPPS dan Pembentukan TPS Khusus akan dikoordinasikan secara intensif terutama dikarenakan mobilitas isi penghuni rutan yang tinggi.
    ” Saya berharap persiapan Pemilu 2024 di Rutan Kotaagung akan berjalan lancar dan sukses”, tutup benny. (Wisnu)

  • Koordinator Pengawas Tanggamus Adakan Sosialisasi Penilaian P3K

    Koordinator Pengawas Tanggamus Adakan Sosialisasi Penilaian P3K

    Tanggamus (SL)-Koordinator pengawas Kabupaten Tanggamus melakukan sosialisasi terkait penilaian calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang sudah lulus administrasi. Penilaian kesesuaian akan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, guru senior dan pengawas di satuan pendidikan tempat calon peserta pelamar P3K, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 November 2022.

    “Ke depannya akan dilakukan penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, guru senior dan pengawas di satuan pendidikan tempat calon peserta pelamar P3K itu mengabdi saat ini. Penilaian ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 November 2022,”  Kata Koordinator Pengawas Kabupaten Tanggamus Mukino, M.Pd.

    Mukino menjelaskan bahwa ada peserta yang statusnya prioritas Utama PI atau PG 1 berjumlah 149 orang yang akan langsung mendapatkan penempatan dari pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kemudian sisanya sebanyak 265 formasi akan diperebutkan oleh sekitar 700an orang yang sudah lolos seleksi administrasi. Khusus Guru PAI formasi yang tersedia sejumlah 66 formasi.

    Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Google Meet, diikuti oleh 126 peserta terdiri dari Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Tanggamus dan beberapa dari Guru Mapel lainnya bahkan dari Luar Kabupaten Tanggamus. Sehingga memberikan kemudahan-kemudahan bagi para peserta, diantaranya adalah tidak perlu menghabiskan waktu dan akomodasi yang banyak.

    Selain itu, dapat menghemat waktu dan tenaga, di samping kelebihan itu tentunya ada kekurangannya selain faktor ke kekurangan penguasaan terhadap it faktor sinyal juga sangat mempengaruhi utuh atau tidaknya informasi yang diterima oleh peserta.

    Riduan, M.Pd I selaku inisiator kegiatan ini menambahkan, awalnya kegiatan ini dikhususkan untuk guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Tanggamus yang sudah lulus seleksi administrasi peserta P3K, namun anime guru-guru yang lain juga sangat tinggi sehingga, acara ini dibuat untuk umum pesertanya.

    Harapannya dengan kegiatan ini rekan-rekan yang lulus seleksi administrasi P3K bisa mempersiapkan diri lebih matang lagi sehingga nantinya dapat bersaing secara sehat dalam memperebutkan formasi yang telah disediakan oleh BKP SDM Kabupaten Tanggamus. (Wagiman)

  • PH Imbriana Klarifikasi Ketidak Hadirannya di PN kelas II Kota Agung Dalam Proses Aamaning Kedua

    PH Imbriana Klarifikasi Ketidak Hadirannya di PN kelas II Kota Agung Dalam Proses Aamaning Kedua

    Tanggamus (SL) – Dalam proses aamaning kedua terkait permohonan eksekusi lahan oleh penggugat (Imbriana), berdasarkan salinan putusan pengadilan negeri Kota Agung no 23/pdtG/2019/PN Kot tertanggal 31 Januari 2020. Hanya di hadiri tergugat (Y. Erwin dengan gelar Khaja Kusuma Yuda), sementara penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

    Melalui sambungan telepon Candra selaku kuasa hukum Imbriana mengatakan ketidak hadiran ya dan kliennya di karenakan waktunya bersamaan dengan kegiatan lain.
    “Ketidak hadiran kami karena jadwalnya persis sama di Polda dan saya menganggap aamaning kedua itu Menindaklanjuti bagaimana kesiapan Abang Erwin itu sendiri, menurut saya apa-apa yang menjadi keberatan tergugat piyur mohonkan ke pengadilan. Tapi sebelum tergugat mengambil langakah hukum lain pengadilan tetap melaksanakan eksekusi karena itu sudah ingkrah”terangnya.

    Dikatakan Candra sebelum tanggal 17 ada aamaning pertama, saat itu tergugat meminta waktu pada kepala pengadilan untuk bisa menyelesaikan dalam tempo 20 hari.
    “maka jawaban kepala PN kalau di hitung-hitung ini lebih 20 hari, karena sekarang aamaning pertama 2 Minggu kemudian aamaning kedua kemudian ditambah 8 hari inikan sudah 3 mingguan, belum nanti kostatering (mencocokan putusan itu dengan obyek tanahnya)” imbuhnya.

    Sementara Candra tidak keberatan dengan terbitnya berita mengenai tolakan eksekusi oleh tergugat.
    ” Untuk pemberitaan oleh rekan-rekan media itu sudah pas, cuman ada yang saya khawatirkan jangan sampai ada berita hoaks, disini ada yang menyebut nama pak bambang menurut saya masalah ini jangan sampai melebar kemana-mana, karena di sebutkan masalah tim suksesnya pak Bambang, menurut klien saya memang benar pada masa itu pak Bambang datang atas undangan bang Erwin dan acara itu diminta untuk di hadiri pak Bambang, jadi tidak ada bahasanya dana itu terpakai untuk kegiatan pak Bambang tapi sebagai bentuk loyalisnya bang Erwin saja saat itu,” ujar Candra.

    Candra mengakui dirinya hanya melanjutkan PH terdahulu Indah Mailan yang putusannya sudah ingkrah. Dan selaku PH Imbriana dirinya hanya menangani urusan sengketa, bukan yang lain-lain apa lagi yang ada kaitannya dengan Pak bambang.
    ” Karena belum eksekusi saya hanya memohonkan untuk di lakukan eksekusi, dan juga selama putusan sudah ingkrah secara kekeluargaan belum ada kesempatan duduk bersama, yang ada hanyalah bang Erwin minta untuk nyicil sementara pihak penggugat (Imbriana) maunya cash,” terangnya.

    Terkait lokasi dan jumlah kotak yang dianggap kabur Candra menjelaskan kepada tim media.
    ” Menurut saya alangkah baiknya kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dan terkait lokasi kakon sebelumnya menyebutkan waktu perjanjian jual kurung (gadai) itu ada batas-batasnya sepengetahuan saya kami tidak menyebutkan letak lokasi, kenapa adanya perbedaan persepsi kalau kotak itu kecil dan petak lebih besar, harapan saya biar tidak di besar-besarkan ayo kita duduk bareng musyawarah,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Y. Erwin Tolak Permohonan Eksekusi Tanah Karena Dianggap Kabur Dan Tidak Berdasar

    Y. Erwin Tolak Permohonan Eksekusi Tanah Karena Dianggap Kabur Dan Tidak Berdasar

    Tanggamus (SL) – Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Agung no 23/pdtG/2019/PN Kot tertanggal 31 Januari 2020 dengan penggugat Imbriana dan tergugat Y. Erwin. Dimana dalam putusan tersebut Tergugat harus membayar uang hampir 500 juta kepada Penggugat dan sebagai warga negara yang taat hukum hal itu di sanggupinya.

    Namun kasus ini kembali memanas dimana pihak penggugat mengajukan permohonan untuk eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Dalam proses amaning pertama pihak tergugat sudah beritikad baik dengan akan mencicil sebesar 10 juta setiap kali panen atau per 6 bulan. namun hal tersebut di tolak oleh pihak penggugat.

    Pada proses amaning kedua di hadiri oleh tergugat namun pihak penggugat maupun pengacaranya tidak hadir. Dalam keterangan persnya di depan kantor pengadilan negeri Kota Agung, Y. Erwin (tergugat) mengatakan dirinya merasa yakin pengadilan negeri akan membuat keputusan yang seadil adilnya,
    “Saya yakin hakim akan bertindak seadil-adilnya, karena permohonan  Imbriana (Penggugat) saya anggap telah melanggar kesepakatan dalam perjanjian gadai antara kedua belah pihak (one prestasi).”terangnya

    Menurut Erwin permohonan itu cacat demi hukum dan tidak sesuai dengan putusan inkrah serta kabur tidak sesuai substansinya.
    “Imbriana memohon ke pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi atas 130 kotak sawah milik saya, pada kenyataannya hanya 125 kotak dari mana saya nambah yang 5 kotak, disamping itu dikatakan dalam permohonan letak sawah saya ada di belakang POM, sesuai dengan perjanjian letak sawah saya berada di Kalong Ciherang,” katanya sambil tersenyum.

    Dalam hal ini Erwin merasa telah  dizolimi dan di khianati dalam persoalan ini.
    “Atas bujuk rayu manis  Febri saya gadaikan  sawah itu kepada Imbriana sebesar 150 juta. Dan uang tersebut ada yang di pakai pribadi oleh Febri dan ada juga yang masuk ke renovasi rumah Imbriana di Mincang dan sebagian besar uang itu habis di gunakan dengan kawan-kawan tim sukses kemenangan Bambang Kurniawan pada pilkada Bupati Tanggamus, periode kedua 2014- 2019. Febri kemudian  bermain proyek   dengan perjanjian Untung proyek itu untuk Nebus sawah saya itu, kenyataan nya saya di bohongi oleh Febri, bahkan sadisnya lagi saya di anggap one prestasi. atas dasar itulah saya di gugat,” imbuhnya.

    Di katakan 7 tahun lebih hasil sawah itu tidak diketahui siapa yang menikmatinya.
    “Siapa yang menerima dan menikmatinya Febri kah atau Imbriana, atau keduanya sudah bersekongkol, saya tidak tahu. Dalam hal ini saya akan pertahankan hak saya  saya akan hadapi siapapun itu yang ingin merampas hak saya, saya tidak takut  karna saya yakin Tuhan  itu adil” ungkap Erwin

    Erwin juga menyatakan siap membuka aib dan skandal yang ada di Tanggamus
    “Lebih lanjut terkait adanya persekongkolan ataupun skandal yang ada di Pemkab Tanggamus nanti saya siap beberkan,” pungkasnya

    Disisi lain kepala Pengadilan Negeri Kota Agung Ari qurniawan SH.MH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya berada di posisi netral.
    “Kami tetap menerima permohonan pemohon dan juga kami akan menerima keberatan tergugat disini kami tetap mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini  cara musyawarah kekeluargaan.” Ujarnya

    Sehubungan dengan tidak ada seorangpun dari pihak pemohon yang dalam acara amaning yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, maka para awak media tidak bisa konfirmasi terkait persoalan ini. ( Wisnu)

  • Empat Orang Anggota LSM Diduga Melakukan Pemerasan di Klumbayan Barat Tanggamus

    Empat Orang Anggota LSM Diduga Melakukan Pemerasan di Klumbayan Barat Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Beredar informasi adanya dugaan pemerasan oleh 4 oknum LSM di Pekon Batu Patah Kecamatan Klumbayan Tanggamus.

    Informasi yang dihimpun di sejumlah group jurnalis Tanggamus tampak jelas identitas seorang oknum tersebut sesuai KTPnya bernama Rudi. Juga tampak surat tugas Lembaga Aliansi Indonesia yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat.

    Selain identitas dan surat tugas yang beredar, nampak juga foto empat orang yang belum diketahui identitasnya duduk sejajar di kursi plastik serta kursi bambu diperkirakan di dalam rumah.
    “4 Aliansi ditangkap oleh polisi di klambayan Pekon Batupatoh habis meres kakon sekarang ada di sektor limau,” tulis keterangan informasi tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pekon batu patah, keempat orang tersebut mulanya meminta uang Rp7 juta pekon (desa) Klumbayan.

    Kemudian setelah itu pindah ke kampung batu patah kecamatan Klumbayan barat meminta uang Rp 10 juta, sehingga diketahui warga.

    Informasi berantai juga melalui snap WhatsApp akhirnya warga berbondong-bondong mengamankan ke-4 orang tersebut lantara tidak terima kepala pekon nya diperas.
    “Minta uang 10 juta. Setelah warga tau akhirnya mengamankan mereka. Namun untungnya emosi warga masih dapat di bendung oleh kepala desa,” kata warga setempat melalui chat instan.

    Warga itu juga menjelaskan, bahwa saksi mata kasus pemerasan tersebut sebanyak yakni Oktrianto dan Abdul Jalal.
    “Jam 5 datang kita amankan abis magrib bang,” tandasnya.

    Belum ada keterangan resmi kepolisian, namun berdasarkan pantauan di Polsek Limau, para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan. (Wisnu*)

  • Oknum Guru PAI SDN di Talang Lebar Tertangkap Ngamar di Rumah Istri Orang?

    Oknum Guru PAI SDN di Talang Lebar Tertangkap Ngamar di Rumah Istri Orang?

    Tanggamus (SL)-Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Ep kepergok abis ngamar dengan My, istri orang. Aksi nekad EP, yang dilakukan dikamar rumah sang wanita, saat suaminya berangkat kerja itu dipergoki salah satu anak My, yang pulang subuh, Selasa 8 November 2022 lalu sekira pukul 4.00.

    Kabar skandal guru itupun jadi buah bibir, dan menghebohkan warga Talang Lebar. EP, yang masih berstatus lajang dikethaui menjadi salah satu tenaga pengajar Pelajaran Agama Islam (PAI) di SDN Talang lebar. Sementara MY adalah istri sah SN dan memiliki dua orang anak.

    “Iya EP tertangkap basah oleh anak dari MY yang pulang kerumah menjelang waktu subuh. Dia melihat ada laki-laki yang bukan ayahnya sedang berada di dalam kamar. Anak kandung MY pulang dari rumah kerabatnya Selasa 8 November 2022 pagi  pukul 04.00 Wib. Saat masuk ke rumah sang anak melihat ada laki-laki di salah satu kamar yang bukan ayah kandungnya,” kata Mardi, tetangga SN, Rabu 9 November 2022.

    Karna takut, anak MY menghubungi sepupunya untuk menangkap laki-laki itu. “Karna sepupunya terlambat datang, EP keburu kabur. Sementara ayahnya SN atau suami MY sudah berangkat kerja,” katanya.

    SN, suami MY saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya mengatakan bahwa saat kejadian dia mengaku memang sedang tidak berada dirumah. Saat mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut SN mengaku kaget dan langsung bergegas pulang untuk memastikan kebenarannya.

    “Saya kaget mas pas dapat kabar dari saudara kalo ada kejadian itu. Saya langsung pulang dan menayakan kejadian yang sebenarnya pada anak-anak dan istri. Anak saya yang tua membenarkan kalau dia melihat langsung EP itu keluar dari kamar sama ibunya,” kata SN.

    Dan saat kepergok kepergok anaknya, EP sempat menyelinap ke kamar yang lain untuk bersembunyi. “Untungnya waktu itu banyak yang menenangkan saya. Jika tidak saya bisa hilap. Atas kejadian itu saya langsung melontarkan kata cerai pada istri saya itu. Karna ini bukan baru kali ini saja. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi sama laki-laki lain. Dan atas kejadian ini sudah saya laporkan ke kepala pekon,” ujar SN.

    Kepala Pekon Talang Lebar Budi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat, terkait perbuatan EP yang tertangkap basah sedang berada dirumah salah satu warga. “Untuk masalah ini udah diselesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari keluarganya,” katanya.

    Terkait kasus EP, Kepala SDN Talang Lebar Casmiah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut dari kepala Pekon. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak dan memberi sanksi EP. Karna EP adalah bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

    “Jadi saya tidak berhak 100% sanksi apa yang harus diberikan. Saya juga harus koordinasi ke atasan dulu. Untuk saat ini selagi dia mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, paling kita berikan pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi, karna kita juga tidak bisa hanya menyalahkan EP saja. Karna tidak mungkin ini terjadi kalo tidak suka sama suka, saya berharap masalah ini segera bisa di selesaikan secara kekeluargaan,” katanya. (Red)

  • Buaya Muara Babon Incar Sapi Warga Sudimoro Bangun Way Semaka

    Buaya Muara Babon Incar Sapi Warga Sudimoro Bangun Way Semaka

    Tanggamus (SL)-Buaya muara berukuran besar sekitar tiga meter, gegerkan Warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Buaya penghuni Way Semaka itu muncul mendekati kandang sapi milik warga. Binatang melata itu seperti mengintai Sapi milik, Sarep (65), Minggu 13 November 2022 malam.

    Kemunculan buaya tersebut diketahui, karean Mariah (60) istri Sarep curiga mendengar suara gaduh di kandang sapi. Menggunakan senter sebagai penerang, Mariah melihat-lihat kandang sapinya. Mariah sempat kaget melihat pantulan cahaya mata merah di pinggir kandang sapinya.

    Mariah lalu mengamati pantulan cahaya yang ternyata pantulan cahaya merah mata buaya. Mariah lalu berbalik arah dan membangunkan Sarep suaminya yang sedang tidur. Mariah memberi tahu Sarep jika ada buaya di dekat kandang sapinya.

    “Awalnya saya dengar berisik dari kandang sapi. Sepertinya sapinya kok gelisah. Saya keluar rumah dengan menggunakan senter karena malam hari. Kaget saya melihat ada pantulan cahaya merah. Tak amati ternyata itu sepasang mata buaya,” kata Mariah kepada wartawan, Senin 14 November 2022.

    Lalu Mariah bersama Sarep keluar rumah untuk mengusir buaya itu, agar menjauh dari kandang sapinya. Mereka melempari buaya itu dengan kayu. Dan buaya itu pergi. Namun keesokan harinya, pagi-pagi buaya itu kembali muncul naik kedaratan dan mendekati kandang sapi yang memang lokasinya dipinggir sungai Way Semaka.

    Warga yang mendengar kabar kemunculan buaya besar itu berdatangan menyaksikan buaya itu nyantai di pinggir sungai. Tidak sedikit mereka memotret dan memvidiokan buaya itu. Sekitar dua jam kemudian buaya tersebut kembali menceburkan diri ke sungai. (Red)