Tanggamus (SL) – Penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun ) di RSUD Batin Mangunang Tanggamus, selama ini di duga tidak jelas dan patut dipertanyakan. Berawal dari sikap direktur RSUD Tanggamus Dr. Meri Yosefa terkesan tertutup dan alergi terhadap wartawan.
“Silahkan konfirmasi dengan pak Budi,” jawabnya singkat di pesan WhatsApp saat wartawan hendak mengkonfirmasi tentang LB3. (Jum’at, 31 September 2022)
Saat hendak di temui Budi selaku humas sedang ada rapat dan di alihkan ke Ester Lina Ginting selaku kasbag sarpras, Di ruangannya ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit menggunakan 2 perusahaan tranfomer dalam pengelolaan LB3 sekaligus pemusnah LB3.
” Dalam pengelolaan LB3 kami menggunakan 2 perusahaan Transformer dan pemusnah, PT Universal eco pasifik dan PT Biuteknika. Pada saat MOU kami tidak langsung survai ke perusahaan tersebut, dalam hal itu ikut dengan dinas kesehatan Tanggamus saja,” terangnya.
Dalam penanganan LB3 dikatakan teknisnya ada dibidang kesling dan bukan kewenangannya untuk menjawab mekanisme penanganan dan pengelolaan LB3.
“Itu bukan kewenangan kami, secara teknis semua di tangani oleh bidang kesling, Namaun secara umum kami sudah melakukan sesuai SOP,” imbuhnya.
Marketing LB3 di RSUDBM pun diduga tidak jelas, dalam pengangkutan LB3 waktunya tidak dapat di pastikan, manifestnya pun tidak dapat di tujukan oleh pihak RSUD, sementara manifest tersebut bukti pengangkutan LB3 selama ini.
“Abang ini dari mana si, kalau pengangkutan itu relatif bang gak pasti, soalnya bila sudah numpuk kita langsung calling perusahaan, terkait manifest saya tidak berani membeberkan ke Abang karena bukan kewenangan saya,” pungkasnya.
Dilain tempat petugas cleaning sevice RSUDAM kepada awak media mengatakan pihaknya hanya mengangkut sampah medis dan non medis dari setiap ruangan rawat inap dan ruang operasi
“setiap hari kami membersih ruangan dan mengumpulkan sampah, untuk sampah medis itu ada di plastik kuning yang sudah di pisahkan dalam safety box, lalu kami bawa ke bagian kesling untuk di timbang dan kemudian di taruh di banker itu bang,” jelasnya sembari menunjukkan tempat banker LB3. (Minggu, 2 Oktober 2022)
Dalam pengumpulan LB3 dikatakan para petugas cleaning sevice selama ini tidak menggunakan APD sesuai dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
” Kami hanya pakai sarung tangan aja gak ada baju khusus bang selain ribet memang gak pernah kami pakek mungkin gak ada bang dan gak di sediain dan Selama kami kerja disini belum pernah lihat ada mobil pengangkut LB3 bang” katanya.
Dikatan juga oleh pihak cleaning sevice didalam banker penyimpanan sementara itu mereka hanya menaruh LB3 tanpa mengetahui resikonya.
“Sifatnya kami kerja hanya apa perintah atasan kami kerjakan masalah resiko kami gak paham, dan apakah banker tersebut sesuai standar kami pun tidak tau,” pungkasnya
Keterangan berbeda di sampaikan bagian Kesling yang mengatakan pihak RSUDBM hanya bekerjasama dengan satu perusahaan bukan dua.
“Kami hanya mengunakan PT Universal eco pasifik sebagai perusahaan tranfomer dan pemusnah LB3. Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP dan dalam pengankutan kami selalu order jika sudah siap di angkut” ujarnya (Selasa, 4 Oktober 2022)
Imbuhnya “manifest ada dan itu adanya di ruangan atas di bagian administrasi dan sarpras, kami secara teknisnya saja dan Minggu ini kami akan ada pengangkutan nanti di lihat sendiri aja biar jelas,” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, 10 hari setelah konfirmasi dari pihak RSUDBM yang mengatakan pihaknya telah melakukan invoice ke perusahaan belum juga ada pengankutan seperti apa yang dikatakan bagian kesling.
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1204 tahun 2004 dinyatakan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui proses sertifikasi pihak berwenang.
Dalam waktu 10 hari investigasi dr. Meri dari baru berani angkat bicara terkait pengelolaan LB3 di RSUDBM yang di pimpinnya.
“Dari awal bulan April 2022 kami bekerja sama dengan PT Universal eco pasifik yang ada di Tanggerang, sementara untuk Beutenika kontrak tidak kami perpanjang, dan memang benar dari pihak RSUD tidak ada yang ikut survei keperusahaan, hal tersebut kami serahkan kedinas kesehatan Tanggamus” terangnya.
Dikatakan terkait pengumpulan LB3 pihaknya telah memberi pelatihan dan pengarahan kepada perusahaan outsourcing yang bertugas sebagai cleaning sevice.
“Sudah saya tanyakan ke bidang sarpras benar sebagai pemohon tentunya kami sudah mengirim invoice dan itu rahasia, terkait pengangkutan ya itu kewajiban perusahaan kami gak bisa menentukan waktunya,” terangnya.
“Terkait APD itu kewenangan dari perusahaan outsourcing, karena sejak awal MOU dan itu banyak saksinya di ruangan saya ini,” imbuhnya.
Dari pernyataan dr. Meri tersebut terkait manifest sebagai tanda bukti pengangkutan LB3 oleh perusahaan dan kendaraan apa yang di gunakan belum dapat di perlihatkan kepada awak media.
Diketahui bukan hanya LB3 saja yang menjadi persoalan di RSUD Batin Mangunang namun untuk pelayanan pasien dianggap tidak maksimal bahkan menjadi keluhan warga selama ini.(Wisnu)