Kategori: Tanggamus

  • Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Ahli Waris di Tambak Udang Way Rilau

    Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Ahli Waris di Tambak Udang Way Rilau

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah di lokasi tambak udang PT. Windu Mantap Mandiri (PT. WMM), Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dibubarkan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 15 Maret 2025 sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

     

    Para pengunjuk rasa mendatangi pintu masuk tambak dan mendirikan tenda sebagai bentuk protes atas klaim mereka terhadap tanah yang disebut sebagai peninggalan leluhur mereka. Mereka berencana bertahan di lokasi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Namun, aksi tersebut dihentikan oleh aparat kepolisian dengan alasan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

     

    Kasat Polairud Tanggamus, AKP Hasbullah, SH, menyampaikan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi berlangsung hingga menjelang malam.

    “Iya, mohon saudara-saudara karena ini sudah hampir malam, maka saya minta semuanya bubar,” ujarnya kepada para pengunjuk rasa.

     

    Aksi ini merupakan bentuk protes ahli waris yang menuntut pihak tambak untuk mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. Mereka menduga tanah tersebut telah dijual secara sepihak oleh oknum tertentu kepada perusahaan tambak udang.

    “Kami minta kepada pihak tambak agar segera mengembalikan tanah peninggalan leluhur kami,” tegas Pedian, salah satu ahli waris.

     

    Sebagai tindak lanjut, para ahli waris berharap adanya kejelasan dari hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Polres Tanggamus pada 19 Februari 2025.

    “Hari ini kami datang untuk meminta kejelasan tindak lanjut mediasi yang pernah dilakukan. Harapan kami, tanah kami segera dikembalikan atau dibayar sesuai permintaan kami,” tambah Pedian.

     

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan para ahli waris. Sementara itu, kepolisian mengimbau agar semua pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. (Masda)

  • Pria di Tanggamus Terungkap jadi Predator Keponakan Sendiri, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat dan Pendampingan Korban

    Pria di Tanggamus Terungkap jadi Predator Keponakan Sendiri, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat dan Pendampingan Korban

    Tanggamus, sinarlampung.co – Tekab 308 dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang tak lain paman korban berinisial BS (24), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban sedang merantau dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Palembang. Sementara saat kejadian, korban dititipkan ibunya di rumah neneknya.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang berstatus pelajar kelas satu SD mengalami pendarahan di area sensitifnya diduga imbas dari perbuatan pamannya. Melihat hal itu, sang nenek mengira cucunya habis terjatuh.

    “Ia (nenek korban) menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. Ibu korban yang tidak bisa pulang meminta kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya,” ucap AKP Khairul kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Baca Juga: Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Awalnya korban tidak terbuka soal apa yang dialaminya. Namun karena terus dibujuk ia akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya di sebuah selokan belakang rumah pelaku. Kaget dengan pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke ke Mapolres Tanggamus hingga pelaku pun ditangkap.

    Saat ini tersangka BS berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.

    Hukuman Pidana Pelaku Ditambah

    Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

    “Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.

    Polisi Beri Pendampingan Serius  Terhadap Korban 

    Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

    Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2Α (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

    “Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

    Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

    “Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya. (*)

  • Lapor Pak Kapolda, Enam Bulan Kasus Kepala Balai TNBBS Yang Dilaporkan Lecehkan Staf Belum Diproses?

    Lapor Pak Kapolda, Enam Bulan Kasus Kepala Balai TNBBS Yang Dilaporkan Lecehkan Staf Belum Diproses?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, Ismanto, kepada stafnya S (33) seperti mandek. Bahkan pihak Kementrian Kehutanan belum memberikan sanksi apapun. Korban merasa kasusnya di sepelekan.

    Baca: Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Cabuli Bawahannya 

    Hingga kini Ismanto dikabarkan masih bertugas dan berkantor di TNBBS Tanggamus. Kasusnya sudah dilaporkan suami korban, Y (33) ke Polda Lampung sejak September 2024 dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September 2024, atau sudah berjalan lebih dari enam bulan lalu dan, belum ada kejelasan hukum.

    Mengetahui pelaku masih bebas mengantor sebagai kepala balai, suami dan keluarga korban bersama masyarakat ramai ramai mendatangi kantor Balai. Puluhan massa yang mengaku sebagai keluarga korban menggelar aksi di TNBBS di Kabupaten Tanggamus, Senin 10 Maret 2025.

    Dalam Vidio yang beredar sempat terjadi kericuhan di kantor Balai itu. Vidio itu juga beredar di media sosial.  Dalam video amatir itu terlihat suami korban, Y (33) mendatangi kantor TNBBS untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban kepala balai, Ismanto selaku terlapor.

    “Kami kecewa atas kasus ini. Lapor Polisi sudah enam bulan. Pihak kehutanan juga tidak memberikan sanksi. Jadi bagaimana kami harus mencari keadilan. Apakah kami harus mencari keadilan dengan cara kami. Pejabat itu melecehkan dan berbuat asusial terhadap istri orang,” Kata warga geram.

    Dilokasi Y terlihat marah besar. Bahkan warga harus menenangkan Y dan kerabatnya agar bisa menahan diri. “Istri saya dilecehkan, bahkan bukan hanya sekali, tapi berulang. Banyak teman istrinya saya yang tahu kelakuan Ismanto itu. Karena taat hukum saya laporkan ke Polda,” Kata Y, yang berteriak meminta Ismanto keluar dari kantor.

    Menurut Y, terakhir kejadian Ismanto dengan sengaja, menarik masker yang menutup sebagian wajah dan mulut S, ditarik dan lalu Ismanto mencium pipi S. “Kelakuan biadab Ismanto ini gak bisa di maafkan dan saya minta Ismanto wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” Ujarnya Y yang juga berharap Polda Lampung segera menindak tegas Ismanto sesuai hukum yang berlaku.

    “Saya sebagai suami merasa kasus ini seperti disepelekan. Hari ini kami berada di kantor Balai TNBBS untuk meminta Ismanto segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sudah melapor, baik ke tingkat Kementerian maupun Polda Lampung, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi,” ucap  Y bersuara lantang..

    Dalam rekaman video yang beredar, terlihat massa aksi membawa spanduk, sementara Y memimpin barisan dengan menggunakan pengeras suara. Di hadapan mereka, jajaran aparat kepolisian tampak bersiaga, mengamankan jalannya aksi. Namun, hingga massa membubarkan diri, tidak terlihat satu pun perwakilan dari pihak Balai TNBBS, termasuk Ismanto.  (Red)

  • Agus Suranto Resmi Ambil Berkas Pencalonan Formatur DPD PAN Tanggamus

    Agus Suranto Resmi Ambil Berkas Pencalonan Formatur DPD PAN Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, secara resmi mengambil berkas pencalonan sebagai formatur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 14 Maret 2025. Langkah ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi PAN di daerah tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Agus didampingi sejumlah anggota Fraksi PAN DPRD Tanggamus yang menunjukkan dukungan terhadap langkah politiknya. Kedatangannya ke Sekretariat DPD PAN di Rumah PAN, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip, disambut hangat oleh para pengurus dan kader partai.

     

    Agus menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam pencalonan formatur merupakan bagian dari tekadnya untuk membangun PAN di Tanggamus agar semakin solid dan lebih dekat dengan masyarakat.

    “Saya berterima kasih atas dukungan dari Fraksi PAN serta seluruh kader yang telah memberikan semangat. Semoga proses ini berjalan lancar dan PAN Tanggamus semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” ujar Agus, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Tanggamus.

     

    Sementara itu, perwakilan Fraksi PAN DPRD Tanggamus menyatakan dukungan penuh terhadap Agus. Mereka menilai bahwa kepemimpinannya dapat membawa perubahan positif dan memperkuat posisi PAN di tengah masyarakat.

     

    Ketua Steering Committee (SC) pemilihan formatur, Ikrom, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang mendaftar, termasuk Ketua Fraksi PAN DPRD Tanggamus, Iflah Haza, serta beberapa anggota Fraksi lainnya. Pendaftaran sendiri akan ditutup pada 17 Maret 2025.

     

    Dengan pengambilan berkas ini, Agus Suranto bersiap mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dalam proses pemilihan formatur DPD PAN Tanggamus, yang diperkirakan akan berlangsung kompetitif di antara para kader potensial PAN di daerah tersebut. (Wisnu)

  • Bupati Tanggamus Hadiri Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2025-2030

    Bupati Tanggamus Hadiri Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2025-2030

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, menghadiri sekaligus mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK dan melantik Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus masa bakti 2025-2030. Acara ini berlangsung di Aula Islamic Center, Pekon Kuripan, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 14 Maret 2025.

     

    Dalam sambutannya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus, Siti Maimudah Saleh Asnawi, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap para pengurus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta bekerja sama dalam menyusun dan melaksanakan program kerja yang inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pengurus sebelumnya yang telah mengabdikan diri dengan berbagai prestasi yang membanggakan. Semoga dedikasi yang telah diberikan menjadi inspirasi bagi pengurus yang baru,” ujar Siti Maimudah.

     

    Ia melaporkan bahwa jumlah pengurus yang dilantik sebanyak 40 orang, terdiri dari sekretaris, bendahara, ketua bidang, serta anggota kelompok kerja (Pokja). Mayoritas pengurus adalah perempuan, sesuai dengan karakter PKK sebagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam pembangunan masyarakat.

     

    Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pengurus lama dan berharap kepada pengurus baru agar dapat menjalankan amanah dengan baik.

    “PKK merupakan gerakan yang tumbuh dari masyarakat, dengan tujuan utama menciptakan keluarga yang sejahtera. Oleh karena itu, pengurus PKK harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk peningkatan sumber daya manusia, pencegahan stunting, serta pemberdayaan ekonomi keluarga,” ujar Bupati.

     

    Ia juga menekankan bahwa visi PKK sejalan dengan budaya kerja yang sedang diterapkan di Kabupaten Tanggamus, yaitu “Budaya Kerja Jalan Lurus.” Dengan semangat ini, diharapkan PKK dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, partisipatif, dan sadar hukum.

    Bupati mengajak seluruh jajaran pengurus untuk segera menyesuaikan diri, menyusun program kerja, serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Ia juga menegaskan pentingnya peran PKK dalam membimbing dan membina masyarakat di tingkat kecamatan hingga pekon agar tercipta keluarga yang mandiri dan sejahtera.

     

    Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan organisasi perempuan seperti Persit Kartika Chandra, Bhayangkari, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

     

    Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program-program yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat. (Wisnu/*)

  • Wabup Tanggamus Buka Pasar Murah Bersubsidi, Warga Antusias Berburu Sembako

    Wabup Tanggamus Buka Pasar Murah Bersubsidi, Warga Antusias Berburu Sembako

    Tanggamus, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar Bazar Pasar Murah Bersubsidi di Terminal Kecamatan Kota Agung, Rabu (13/3/2025), sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan.

     

    Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, secara resmi membuka kegiatan ini dengan tujuan membantu warga mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau, mengingat lonjakan harga yang sering terjadi selama bulan puasa.

     

    “Setiap Ramadhan, permintaan bahan pokok meningkat dan harga ikut naik. Pemerintah hadir dengan memberikan subsidi agar masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga lebih murah,” ujar Agus Suranto dalam sambutannya.

     

    Pasar murah ini menyediakan paket sembako bersubsidi seharga Rp 60.000 per paket, berisi minyak goreng, gula pasir, dan tepung terigu. Warga yang ingin membeli hanya perlu membawa fotokopi KTP serta kupon subsidi yang telah disiapkan.

     

    Sejak pagi, ratusan warga Kota Agung tampak antusias mengantre untuk mendapatkan sembako murah. Salah satu warga, Ibu Siti (45), mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

     

    “Harga minyak goreng dan gula biasanya naik saat Ramadhan, tapi di sini lebih murah. Semoga kegiatan ini sering diadakan,” ujarnya dengan senyum bahagia.

     

    Tak hanya di Kota Agung, pasar murah juga akan digelar di empat kecamatan lainnya:

    17 Maret 2025 – Kecamatan Gisting

    18 Maret 2025 – Kecamatan Talang Padang

    19 Maret 2025 – Kecamatan Bandar Negeri Semuong

    20 Maret 2025 – Kecamatan Bulok

     

    Setiap lokasi akan menyediakan 1.500 paket sembako, sehingga total 7.500 paket disiapkan untuk masyarakat Tanggamus. Pemkab berharap program ini dapat membantu meringankan beban warga selama bulan puasa. (Wisnu)

  • Pasien Ditolak Puskesmas Putihdoh, Kepala KUPT: “Jangan Dipublish!”

    Pasien Ditolak Puskesmas Putihdoh, Kepala KUPT: “Jangan Dipublish!”

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Seorang warga Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, Cici (30), mengaku ditolak berobat di Puskesmas Putihdoh meskipun menggunakan BPJS. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025.

    “Saat saya berobat menggunakan BPJS di puskesmas, saya langsung ditolak. Alasannya, saya tidak terdaftar di faskes Puskesmas Putihdoh. Teman saya juga mengalami hal yang sama,” ungkap Cici.

     

    Cici, yang menderita sakit lambung kronis, menegaskan bahwa sesuai prinsip portabilitas BPJS, peserta JKN seharusnya bisa berobat di faskes lain tanpa pindah faskes hingga tiga kali dalam sebulan.

     

    Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 11 Maret 2025, Kepala KUPT Puskesmas Putihdoh, Sariman, justru meminta agar masalah ini tidak dipublikasikan.

    “Tolong masalah ini jangan dipublish, karena seharusnya pasien ini bisa dilayani saat itu. Tapi tidak boleh keterusan walaupun pakai BPJS. Ibaratnya saya punya sawah dan saya yang menggarapnya, kok orang lain yang memanennya? Kan gitu…,” ujarnya.

     

    Seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Putihdoh membenarkan kejadian ini. Ia menyarankan pasien untuk pindah faskes atau mengakses aplikasi JKN, tetapi pasien tidak memiliki handphone untuk melakukannya.

     

    Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas BPJS Republik Indonesia, Siruawa Utamawan, menegaskan bahwa peserta JKN bisa berobat di faskes lain hingga tiga kali dalam sebulan tanpa perlu pindah faskes.

    “Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” tegasnya.

     

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hak pasien dalam sistem BPJS benar-benar dihormati, atau justru masih ada aturan tak tertulis yang menghambat pelayanan kesehatan? (Masda)

  • Bupati Tanggamus Gelar Sidak Pastikan Kedisiplinan Pegawai

    Bupati Tanggamus Gelar Sidak Pastikan Kedisiplinan Pegawai

    Tanggamus,sinarlampung.co – Usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) perdana dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama berkantor, Senin (10/3/2025), Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor OPD pada Selasa (11/3/2025).

     

    Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah (Sekda) Suaidi, Inspektur Tanggamus Ernalia, Kepala BKPSDM Belli Palupi, Plt. Kepala BPKAD Ali Yasmir, Kepala Dinas PUPR Riswanda, serta Kabag Hukum Arief Rakhmat.

    Sidak ini bertujuan memastikan kedisiplinan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Beberapa OPD yang menjadi sasaran sidak antara lain Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan.

     

    Dalam kesempatan itu, Bupati Saleh Asnawi mengecek absensi pegawai guna memastikan tingkat kehadiran ASN maupun tenaga honorer. “Pada bulan suci Ramadan ini, jam kerja dimulai lebih awal, yaitu pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan kedisiplinan pegawai. Secara umum, tingkat kehadiran cukup baik, meskipun ada beberapa yang berhalangan hadir karena sakit atau urusan keluarga,” ujarnya.

    Bupati juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan terus memastikan pegawai disiplin dan menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada kendala, segera selesaikan. Untuk perbaikan kantor dinas, kami akan anggarkan agar lebih nyaman dan layak,” tambahnya.

     

    Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. (Wisnu)

  • Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Pimpin Rakor Perdana, Tegaskan Disiplin dan Efisiensi Kerja

    Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Pimpin Rakor Perdana, Tegaskan Disiplin dan Efisiensi Kerja

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Mengawali hari pertama bertugas, Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi langsung bergerak cepat dengan memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus di Aula Utama Kantor Pemkab, Senin (10/3/2025).

     

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati Saleh Asnawi memperkenalkan diri kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menegaskan pentingnya sinergi dalam menjalankan program pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemimpin, tetapi juga kerja sama seluruh jajaran pemerintahan.

    Salah satu poin utama yang ditekankan dalam rakor ini adalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer. Bupati menegaskan bahwa semua pegawai, baik di OPD, kecamatan, sekolah, maupun fasilitas kesehatan, harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

    “Jika ada pegawai yang tidak disiplin dan tidak bisa bekerja dengan baik, maka akan kita evaluasi. Kita akan salurkan mereka untuk bekerja di luar Pemkab Tanggamus. Kedisiplinan dan kinerja yang baik harus diutamakan,” tegasnya.

     

    Dalam upaya mempercepat pembangunan daerah, Bupati Saleh meminta laporan dari 20 kecamatan mengenai titik-titik infrastruktur yang membutuhkan perbaikan. Langkah ini diambil agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan dilakukan secara efisien.

    Ia juga menekankan bahwa seluruh kepala OPD harus siap bekerja tanpa batasan waktu demi kepentingan masyarakat Tanggamus.

    “Kita akan melakukan rapat tidak hanya pada jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja, bahkan pada malam hari. Kepala OPD harus siap bekerja 24 jam,” ujarnya.

     

    Kepala Bapperida Kabupaten Tanggamus, Doni Sengaji Berisang, menyampaikan kesiapan dalam menjalankan program unggulan 100 hari kerja Bupati Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto. Program ini difokuskan pada pembangunan yang terukur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Rakor ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Suaidi, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah. (Wisnu)

  • Kejati Garap Lagi Korupsi Perjas Fiktif DPRD Tanggamus, Dua Mantan Sekwan Kembali Diperiksa

    Kejati Garap Lagi Korupsi Perjas Fiktif DPRD Tanggamus, Dua Mantan Sekwan Kembali Diperiksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas Fiktif tahun 2021 di Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu 12 Maret 2025.

    Baca; Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?

    Baca: Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Tim penyidik memriksa dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus sdr. HA dan sdr. Sbrdn. Keduanya diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

    Sebelumnya, pada Selasa 11 Maret 2025 sejumlah pihak terkait dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pun turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. “Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

    Namun pihak Kejati Lampung belum menjelaskan rinci perihal hasil pemeriksaan. “Akan tetapi apakah pihak-pihak yang diminta keterangan sudah hadir, Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut”, kata Ricky.

    Sebelumnya Kajati Lampung, Dr Kuntadi, memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus yang tengah ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. “Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kuntadi kepada wartawan waktu lalu.

    Dirinya melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik. “Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum”, jelas Kuntadi. (Red)