Kategori: Tanggamus

  • Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Pemuda Penjual Martabak

    Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Pemuda Penjual Martabak

    Tanggamus (SL)-DS (13) gadis belia anak guru ngaji warga pedukuhan Podomoro, Pekon Negeriagung, kecamatan Talang Padang, kabupaten Tanggamus menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh Adr (30) tetangganya sendiri. Hal tersebut disebabkan adanya cinta terpendam Adr kepada DS.

    Nurhayati ibu korban menceritakan kronologisnya kejadiannya kepada awak media di kediamannya. “Saat itu saya sedang mengajar ngaji karna memang saya seorang guru ngaji tiba tiba di kejutkan dengan suara keributan di depan rumah, awalnya saya pikir itu anak anak yang lagi bertengkar, karena memang di rumah selalu ramai anak anak mengaji, eh enggak taunya anak saya sendiri yang lagi di jambak rambutnya setelah di benturin ke tembok oleh Adr,” terangnya. (Jumat 17 Juni 2020).

    Peristiwa tersebut juga disaksikan Sri (bibi DS) mengatakan kala itu ponakannya sedang main HP di depan rumah. “Waktu itu DS sedang di depan rumah main HP, tiba-tiba Adr naik di atas pagar sembari ngomong saya mau ngaji. Dijawab ponakan sama mama aja, lalu kok tiba-tiba Adr menarik rambut DS kemudian di benturkan ketiang pendopo rumah terus di tarik ke jalan raya,” kata Sri

    Akibat perbuatan Adr tersebut DS mengalami luka memar di bagian kepala. “Dikepala DS terdapat darah yang membeku, karena tidak punya uan untuk pengobatan akhirnya sepeda motor miliknya di jadikan jaminan d rumahsakit Mitra Husada Pringsewu,” kata paman DS

    Saat ini korban sedang berbaring di rumah, dengan kondisi perban di kepalanya, menurut ibu korban anaknya trauma seperti orang linglung dan ketakutan. Disamping ibunya DS mengatakan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Adr. “Setahu saya dia (Adr) menyukai ST murid ngaji mama dan ST baru anak kelas 3 SD,” jelasnya. Atas perbuatan Adr terhadap anaknya keluarga berharap agar pelaku di hukum sesuai perbuatanya.(wisnu/rls).

  • Winarno, SE Incumbent Pekon Wayilahan, Maju Untuk Dua Periode

    Winarno, SE Incumbent Pekon Wayilahan, Maju Untuk Dua Periode

    Tanggamus (SL) – Winarno,SE lahir di Pekon Wayilahan 5 maret 1988 merupakan anak ke 2 dari pasangan bapak Miskun dan ibu Partiyah Calon kepala pekon Wayilahan kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus periode 2022-2028 dengan no 2, bertekad mengabdikan diri kembali kepada masyarakat dengan beberapa ikhtiar politiknya.

    Di priode sebelum dalam kepemimpinannya mampu mewujudkan perubahan dalam segala bidang di pekon Wayilahan meski belum maksimal seperti Mendapatkan batuan rehap 15 rumah melalui pengajuan proposal PUPR, mendapat bantuan sumur bor dari luar negeri, ditahun 2017 mendapatkan bantuan pembangunan MCK dari dinas PUPR, tahun 2018 mendapat bantuan bangunan masjid dari luar negeri mendapatkan bantuan pembangunan pansimas dari kementerian, ditahun 2021 adanya perhapan Wc, membuat sertifikasi PTSL dari BPN Tanggamus sebayak 2 tahap dan terakhir mengawal Rohan dan Rohin dan keluarga mendapat bantuan program dari kementerian sosial RI.

    Pada kontestasi kali ini Winarno optimis dapat mensejahterakan masyarakat dengan misinya “Bersatu Mewujudkan Masyarakat Wayilahan Yang Adil Makmur dan Bermartabat”.

    Sementara dalam misinya kali ini ia mengaku akan meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan pekon untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketransparanan dalam menjalankan pemerintahan pekon.

    “Dengan semangat gotong royong bekerja sama dan bersinergi dengan semua pihak kita dapat mewujudkan masyarakat Wayilahan yang aman tertib dan guyup rukun, melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan kita rasakan dengan menanam alpukat selama ini dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, di kemudian hari akan menjadi salah satu aset pendapat asli pekon Wayilahan ini,” jelasnya (Kamis, 16 Juni 2022).

    Selanjutnya, untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan pekon dan kesejahteraan masyarakat, Winarno juga akan berkomitmen dalam kebijaksanaan umum yang meliput:
    1. Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat
    – Pemberdayaan sumber daya manusia
    – Pemberdayaan sumber daya alam
    – Pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan.
    2. Menciptakan kondisi masyarakat pekon Wayilahan yang Aman, Tertib, Guyup dan Rukun dalan kehidupan bermasyarakat.
    3. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pekon Wayilahan dengan meliputi
    – Penyelenggaraan pemerintahan pekon yang tranparan dan akuntabel
    – Pelayanan masyarakat yang prima cepat, tepat dan benar.
    – pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat.
    4. Bekerjasama dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur pekon Wayilahan.

    “Saya berharap seluruh warga Pekon Wayilahan dan kita semua para calon dapat mensukseskan Pilkakon dari awal sampai akhir nanti dengan menciptakan suasana kondusif, aman, damai dan tenang. Di kemudian hari siapapun yang terpilih kita sesama warga Wayilahan harus tetap saling mendukung. Saya mohon Do’a restu, dukungan serta pilihannya,” harap Winarno.

    Winarno sendiri, merupakan calon incumbent yang maju kembali pada pilkakon Serentak 2022 di kabupaten Tanggamus. (Wisnu)

  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus

    Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Dalam meningkatan kesejahteraan masyarakat, Dinas sosial kabupaten Tanggamus, LKS Alamanda, pemerintahan pekon dan pendamping pekon melakukan kolaborasi untuk mensukseskan program tersebut.

    Pemerintah pekon melalui kaur kesejahteraan rakyat (Kesra)nya mendata warganya, mulai dari lansia, disabilas, warga sakit, dan warga prasejahtera. Pendamping pekon (desa) melakukan validasi lapangan semua data dan melakukan asesmen. Selain itu pendamping pekon juga membuat database untuk semua pekon

    Rujito kepala pekon Dadirejo mendampingi Komariah, Hermanto dan Siti Khotimah selaku Tim pendamping pekon(desa) kecamatan Wonosobo melakukan validasi asesmen di kediaman Sarbani (66) dan Partinem (62), sepasang lansia warga pekon Dadirejo, kecamatan Wonosobo Tanggamus yang mengalami kelumpuhan dan penyakit katarak. (Kamis, 16 Juni 2022).

    Komariah mengatakan pihaknya hanya melakukan validasi dan asesmen kepada pak Sarbani
    “Kami dari pendamping desa berkolaborasi dengan dinas sosial dan LKS Alamanda dalam kegiatan sosial, selain sebagai pendamping pengelolaan dana desa kami juga melakukan kegiatan sosial, karena kita mengetahui tidak semua kegiatan pekon dapat terkaver oleh dana desa,” terang Komariah.

    Dalam kesempatan yang sama Hermanto mengatakan kegitan validasi ini dalam rangka penyusunan database di setiap pekon yang ada di kecamatan Wonosobo.
    “Kami sudah melakukan validasi di seluruh pekon di kecamatan Wonosobo, dan membuat database, seperti di pekon Dadirejo ini kita dapat mengetahui jumlah warga prasejahtera, jumlah warga disabilitas, jumlah lansia dan warga yang memiliki penyakit menahun, setelah itu data kami serahkan ke Dinas sosial melalui kecamatan dan LKS Alamanda dimana kita ketahui Lembaga ini selalu aktif di bidang sosial,” terangnya

    Dari hasil validasi dan asesmen di kediaman Sarbani Komariah mengajukan asesmen berupa perlengkapan tidur untuk lansia, MCK, kursi roda dan terapi untuk Sarbani serta persiapan operasi katarak untuk Partinem.

    “Kita lihat MCK di sini kecil hanya cukup untuk cuci piring saja itupun diluar rumah dan  sementara kondisi pak Sarbani tidak bisa jalan dan perlengkapan tidurpun tidak layak untuk lansia,” kata Komariah

    Disisi lain Rujito berharap hasil validasi dan asesmen yang di butuhkan warganya dapat segera di realisasikan.
    “Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak dan dari hasil validasi ini saya mohon kepada dinas sosial dan LKS Alamanda segera dapat merealisasikannya karena melihat keadaan pak Sarbani,” ujarnya

    Melalui sambungan telepon Roswati ketua LKS Alamanda mengatakan akan segera merealisasikan semua kebutuhan setelah menerima data hasil validasi dan asesmen dari timnya.
    “Insyaallah dalam waktu dekat kita akan merealisasikan kebutuhan dari pak Sarbani seperti perlengkapan tidur lansia, kursi roda, MCK dan pendampingan dalan terapi, sementara untuk sembako kami tidak dapat memberikan karena yang bersangkutan udah mendapatkan bantuan BPNT dan PKH lansia,” jelasnya

    Kegiatan sosial ini merupakan terobosan baru, berkolaborasi dengan semua pihak diharapkan pemerintah pekon dapat melaksanakan program pembangunan lebih maksimal. (Wisnu).

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Angkat Bicara Masalah Kusta

    Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Angkat Bicara Masalah Kusta

    Tanggamus (SL)- Dinas kesehatan kabupaten Tanggamus angkat bicara dengan adanya pemberitaan di media sinarlampunh.co  ” Talang padang waspada kusta”  lewat pesan WhatsApp sekertaris dinas kesehatan Tanggamus Bambang Sutejo mengatakan kepada awak media. (Selasa, 14 Juni 2022)
    “Ya mas, kami di Dinkes  dan puskesmas melaksanakan pelayanan  dan pengobatan penyakit menular salah satunya penyakit kusta, kita melalui puskesmas memiliki kegiatan pencarian penderita kusta dan memberikan pengobatan sesuai dengn jenis  penyakit kusta yang diderita,”jelasnya

    Dikatakan pula pihaknya baru akan menindaklanjuti adanya pemberitaan tersebut.
    “terkait dengan pasien yang diduga  penderita  kusta, nanti  akan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan terkait sakitnya dan dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur  pengobatan Kusta atau  penyakit lainnya.” Imbuhnya.

    Adanya dugaan lamban dalam menangani penyebaran kusta dan terkesan ditutup-tutupi adanya wabah kusta Bambang mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan timnya.

    “Sedang kita koordinasikan dg tim kesehatan kami. Terimakasih infonya, menjadi masukan untuk kami untuk terus pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebenarnya kalau penyakit kusta  penanganannya sudah ada prosedurnya,  pengobatan juga gratis karena obatnya langsung dari Kemenkes dan dipantau Sampai tuntas”, katanya

    Diketahui Kasim dan Gunawan dirujuk ke RSUD Pringsewu sementara di Tanggamus juga memiliki RSUD salah satu alasan pihak pasien menurut Bambang karena jarak.
    “Nanti dicari info apakah karena jarak RSUD yang deket ke Pringsewu atau kendala lainnya nanti kita cari tahu, Sebenarnya penyakit kusta ini sudah  jarang kita temukan , oleh karena itu jika ditemukan kasus kusta di masyakat kita lakukan investigasi untuk mencegah penularan dan  dilakukan pengobatan.
    Nanti kita sampaikan info lengkapnya setelah investigasi,” pungkasnya.

    Sementara dr. Eka Priyatno KUPT puskesmas talang Padang saat dihubungi kembali oleh awak media belum dapat menjawab karena sedang rapat
    “Penderita kusta yang sedang dalam pengobatan di puskesma talang padang 1 orang, kemudian pak kasim merupakan pasien lama yg sudah dilakukan pengobatan. Sedangkan pasien Gunawan sedang dilakukan investigasi lanjutan,
    Sebentar pak saya sedang rapat bentar ya,” katanya.

    Semua pernyataan dari pihak dinas kesehatan Tanggamus dan puskesmas Talang Padang sangat berbanding terbalik dengan apa yang dialami Kasim, dalam penyataan kasim di media online beberapa waktu yang lalu mengatakan.
    ” Sudah tiga bulan ini tidak berobat karena BPJS sudah tidak aktif, waktu Dateng ke puskes disuruh pulang karena tidak punya biaya untuk perobatan,” penyataan Kasim

    Dan kini Kasim dan Gunawan mendapat penangan pengobatan di RSUD Pringsewu berkat perhatian dari Kemensos, dinas sosial kabupaten Tanggamus dan LKS Alamanda. Sementara informasi yang di dapat awak media bukan hanya di pekon Banjarsari kecamatan Talang Padang terdapat pasien penderita kusta namun di pekon Kalibening pun banyak penderita kusta. (Wisnu).

  • Kabupaten Tanggamus Membagikan 787 SK PPPK Formasi Tahun 2021

    Kabupaten Tanggamus Membagikan 787 SK PPPK Formasi Tahun 2021

    Tanggamus (SL) – Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Tanggamus membagikan 787 petikan surat keputusan Bupati Tanggamus tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus. (Selasa, 14 Juni 2022).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014, PP No 11 tahun 2017 yang diubah PP No 17 tahun 2020, PP No 49 tahun 2018, Perpres No 38 tahun 2020, Perpres No 98 tahun 2020, Permenpan dan reformasi birokrasi No 28 tahun 2021, Peraturan BKN No 1 tahun 2019 yang di ubah dengan Peraturan BKN No 18 tahun 2020 dan surat edaran kepala BKN No 7 tahun 2019.

    Pengadaan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus formasi tahun 2021 dilandasi dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 766 tahun 2021. Surat tersebut diantaranya menetapkan bahwa alokasi formasi PPPK jabatan fungsional untuk guru di Pemkab Tanggamus berjumlah 1201 formasi.

    Menurut keterangan Yadi Mulyadi, ST, MM Kadis pendidikan melalui kasi bidang ketenagaan Kabupaten Tanggamus mengatakan ke awak media di ruang kerjanya.
    “Dari formasi yang ada sebanyak 1201 itu yang lulus seleksi dari formasi tersebut itu adalah 787 formasi dibagi dalam dua tahap,” kata Haru Abimanyu.

    “Tahap 1 yang lulus 428 dan tahap ke- 2 lulus 359. Formasi ini formasi 2021 yang kita ajukan Per Desember 2020 di mana itu untuk mengisi kekosongan, awalnya kami mengajukan hampir 2000 formasi dan terakomodir 1201 formasi,” tambahnya.

    Dikatakan dari 787 formasi terdiri dari beberapa jabatan guru
    1. Ahli pertama guru agama Islam sebanyak 52 orang
    2. Ahli pertama guru bahasa Indonesia sebanyak 12 orang.
    3. Ahli pertama guru bahasa Inggris sebanyak 22 orang.
    4. Ahli pertama guru bimbingan konseling sebanyak 28 orang
    5. Ahli pertama guru IPA sebanyak 5 orang
    6. Ahli pertama guru IPS sebanyak 5 orang
    7. Ahli pertama guru kelas sebanyak 587 orang
    8. Ahli pertama guru matematika sebanyak 13 orang.
    9. Ahli pertama guru Penjasorkes sebanyak 47 orang.
    10. Ahli pertama guru PPKn sebanyak 10
    11. Ahli pertama guru seni budaya sebanyak 4 orang.
    12. Ahli pertama guru TIK sebanyak 2 orang.
    Proses pengangkatan PPPK dilakukan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara,” tutupnya.

    Sementara Kabid ketenangaan Helpin Rianda mengucapkan selamat pada para penerima SK PPPK.
    “Saya ucapkan selamat untuk semua penerimaan SK dan saya harap gunakan sebaik-baiknya serta dalam mengemban tugas kedepannya lebih baik dan berprestasi,” ujarnya.

    Mujiono salah satu penerima SK PPPK yang telah mengabdi selama 16 tahun merasa bersyukur.
    ” Alhamdulillah pengabdian saya selam ini sudah terbayarkan dengan adanya SK PPPK ini terimakasih ya Allah dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih pada Bupati bunda Dewi yang telah mempercayakan amanah ini dan pak Yadi serta semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, semoga amanah ini bisa saya jalankan sebaik mungkin,” katanya saat di temui setelah menerima SK PPPK.

    Pembagian SK PPPK tersebut di laksanakan di dua tempat berbeda halaman kantor dinas BKPSDM dan halaman kantor dinas pendidikan kabupaten Tanggamus.(Wisnu)

     

  • Talang Padang Waspada Kusta

    Talang Padang Waspada Kusta

    Tanggamus (SL)-Kasim dan Gunawan warga pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus yang mengalami pembengkakan kaki dan mengeluarkan cairan telah dirujuk ke rumah sakit umum Pringsewu guna perawatan intensif. Menurut keterangan dokter kedua pasien menderita penyakit kusta atau lepra.

    Kedua pasien mendapat bantuan pengobatan dari program giat Responsif Kemensos yang menggandeng dinas sosial Tanggamus dan LKS Alamanda. Sementara menurut pihak Kemensos kusta/lepra obatnya ada di Puskesmas.

    “Sebetulnya penyakit seperti kusta ini bisa di obati dari awal cukup di puskesmas karena disana sudah tersedia untuk obatnya dan kami dari dinas sosial sebetulnya menangani eks pasien kusta yang sudah sembuh,” ungkapnya.

    Kusta sendiri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae dan ditularkan melalui udara. Bakteri ini menyerang kulit, saraf perifer, saluran pernapasan atas, dan mata.

    Saat awak media mengkonfirmasi dengan adanya penyakit menular di wilayah Talang Padang, KUPT puskesmas setempat belum dapat memberi penjelasan dengan alasan masih rapat di Pemda. (Senin, 13 Juni 2022)

    Sementara tidakan untuk mengobati dan pencegahan penyakit menular (kusta/lepra) oleh dinas kesehatan terkesan belum ada, pasalnya seluruh staf yang ada diruang P2 enggan memberikan jawaban saat di tanyai wartawan.

    “Pak Kabid sedang DL (dinas luar), dan kasinya pun sedang tidak di tempat kami tidak bisa menjawabnya takut kesalahan,”  ujar mereka yang ada diruangan.

    Sementara pertanyaan tersebut hanyalah pertanyaan biasa 1. Sejauh mana dinas kesehatan mengedukasi masyarakat tetang adanya penyakit menular, 2. Langkah apa yang dilakukan dinas kesehatan menanggulanginya dan langkah apa untuk upaya pencegahannya.

    Melalui pesan WhatsApp Kabid P2 dinas kesehatan Tanggamus hanya mengatakan ada 2 pasien kusta. satu pasien sudah menjalani pengobatan selama 9 bulan, “Satu pasien nya lagi sudah menjalani pengobatan selama 3 Bulan bang” jawabnya singkat.

    Dalam pemberitaan beberapa media online, Kasim dikatakan sudah menjalani operasi sebanyak tiga kali dan karena faktor ekonomi Kasim tidak dapat berobat lagi dan BPJS nya tidak aktif lagi

    Sementara Topan Andri kepala pekon Banjarsari kecamatan Talang Padang saat di konfirmasi dirinya tidak tahu menahu dan terkesan menutup-nutupi jika di pekonnya ada warga yang terjangkit penyakit menular (kusta/lepra).

    “Jangan memvonis dulu bang belum tentu itu seperti yang di tuduhkan, nanti bisa berabek Lo. Untuk pastinya tanyakan ke staf saya karena dia kemaren yang mendampingi Kemensos merujuk kerumasakit,” katanya melalui sambungan telepon.

    Pantauan awak media diketahui Topan ikut mendampingi bahkan memberikan statmen atas bantuan dari Kemensos namun mengelak saat di tanya upaya apa pihak pekon dalam mengantisipasi dan mencegah penularan penyakit kusta yang ada di wilayahnya.

    Diketahui Kasim dan Gunawan tempat tinggalnya berdampingan. Dan menurut informasi yang di dapat awak media ada satu pasien lagi yang lebih parah terkesan di tutup-tutupi oleh pihak pekon.

    Padahal, dalam hal ini sangat penting edukasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan adanya penyakit menular baik dari pihak pemerintahan pekon, puskesmas dan dinas kesehatan. (Wisnu)

  • Kemensos dan LKS Alamanda Tanggamus Kunjungi Bayi Kembar Prematurr

    Kemensos dan LKS Alamanda Tanggamus Kunjungi Bayi Kembar Prematurr

    Tanggamus (SL)-Kementerian Sosial dengan menggandeng Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alamanda untuk mengatasi masalah sosial secara responsif. Kemensos dan LKS Alamanda di dampingi tokoh masyarakat setempat mengunjungi kediaman Wakidi orang tua Rohan dan Rohin warga dusun 4 RT 2 Tunas Jaya, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Hari ini Minggu 12 Juni 2022.

    Rombongan perwakilan membawa bingkisan berupa perlengkapan bayi dan susu serta susu untuk ibu Susi yang sedang menyusui.

    Ketua LKS Alamanda Roswati mengatakan pihaknya hari ini mengunjungi dua warga yang membutuhkan bantuan. “Hari ini kami melakukan 2 kegiatan yang pertama ke rumah pak Wakidi dengan membawa perlengkapan bayi, susu untuk bayi dan susu untuk ibu menyusui serta melihat langsung keadaan Rohan secara langsung,” terangnya.

    “Setelah ini di lanjut dengan mengunjungi warga Banjarsari, kecamatan Talang Padang untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit” imbuhnya.

    Dilain sisi Susanti dari kementerian sosial dengan melihat kondisi Rohan pihaknya akan merujuknya ke dokter spesialis. “Dengan mengemban amanah ibu menteri sosial kami akan merespon semua keluhan warga, dengan memberi bantuan dan mempermudah urusan secara birokrasi jika memang itu sifatnya urgent.” Katanya.

    Pantauan awak media Susanti melihat-lihat rumah Wakidi dan menanyakan kedua saudara Rohan dan Rohin. “Kami akan membawa ananda Rohan ke spesialis penyakit dalam(paru) untuk mendapatkan perawatan lebih intensif,” katanya.

    Selain itu dari kementrian sosial juga akan memberikan bantuan ke-2 saudaranya berupa perlengkapan alat sekolah. “Di samping itu setelah mengamati keadaan rumah Wakidi kami minta bantuan pak Winarno untuk kelengkapan berkas guna pengajuan bantuan renovasi rumah,” katanya.

    Sementara itu pada kesempatan yang sama Winarno tokoh masyarakat yang mendampingi rombongan merasa berterima kasih ke semua pihak. “Alhamdulillah berkat pemberitaan rekan-rekan yang tergabung dalam AJOI hari ini ananda Rohan dapat perhatian dari Kemensos selain itu ada bantuan tamban buat kakak dan ayuknya bahkan akan diberi bantuan berupa renovasi rumah, sekali lagi saya ucapkan terimakasih ke semua pihak,” tutupnya. (Wisnu)

  • Bayi Kembar Asal Way Ilahan Prematur dan Miliki Kelainan Keluarga Butuh Uluran Dermawan

    Bayi Kembar Asal Way Ilahan Prematur dan Miliki Kelainan Keluarga Butuh Uluran Dermawan

    Tanggamus (SL)- Muhamad Rohan Maulana dan Muhamad Rohin Prasetyo, bayi kembar delapan bulan, lahir prematur. Buah hari ke-3 pasangan buruh harian lepas, Wakidi Hasan (32) dan Susi Subella (31) ibu rumah tangga warga dusun 4 RT 2 Tunas Jaya, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, membutuhkan perhatian dan bantuan dari dermawan, termasuk pemeritah.

    Pasalnya, bayi kembar itu mengalami kelainan sejak lahir dan lahir dengan satu ari-ari. “Mereka terlahir prematur di umur kandungan 8 bulan. Rohin lahir dengan berat 2kg sementara Rohan hanya 1,2 kg.” kata Susi.

    Rohan mengalami kelainan pada saluran pernafasan dan sejak umur satu bulan menjalani perawatan insentif di Pringsewu dan di tangani dokter spesialis anak. “Rohan yang terlahir lebih kecil awalnya di diagnosa oleh dokter ada gangguan saluran pernafasan dan 5 bulan terakhir di diagnosa paru-paru,” tambahnya.

    Menurut Susi selama dalam pengabatan dirinya tidak dapat menggunakan BPJS baik yang mandiri maupun BPJS gratis milik pemerintah. “Dari awal mulai umur 1 bulan Rohan wajib kontrol dan itu di anjurkan selama 6 bulan sementara Kami tidak bisa menggunakan BPJS karena kami pakai dokter spesialis yang tidak menerima BPJS. Biaya sekali berangkat biaya untuk perobatan dan perjalanan kami harus mengeluarkan biaya Rp 500.000 sampai 1 juta.” Katanya

    Dilain sisi ASI yang di miliki Susi kurang mencukupi untuk kedua anaknya dan harus di tambah susu sapi. “Asi saya gak cukup untuk kedua anak saya maka harus di sambung susu sapi untuk memenuhi kebutuhan itu bapaknya harus mencari nafkah di pulau Jawa sebagai buruh harian lepas, sudah 5 bulan tidak pulang hanya mengirim uang untuk beli susu anak-anaknya dan pengobatan Rohan,” pungkasnya.

    Wakidi dan keluarga tinggal numpang di rumah orang tuanya, seorang janda dengan rumah yang sangat sederhana. Winarno. SE tokoh masyarakat setempat mengunjungi kediaman Wakidi dengan memberikan santunan. Sabtu, 11 Juni 2022.

    “Sebagai sesama warga saya disini hanya sekedar memberikan sedikit bantuan dan berusah mencarikan bantuan baik melalui dinas sosial maupun lembaga-lembaga sosial dan semua pihak yang dapat membantu meringankan beban keluarga Wakidi,” ujar.

    Selain itu sebagai salah satu tokoh masyarakat Winarno telah mengupayakan BPJS untuk Rohan dan Rohin ke dinas sosial.

    “Kami beserta aparat pekon sudah meminta BPJS untuk anak-anak kita ini ke dinas sosial tertapi sementara ini menurut pihak dinas belum ada kuota bagi BPJS gratis dan harus menunggu sementara pengobatannya tidak bisa menunggu ini masalah keselamatan nyawa,” katanya.

    Maka dari itu mewakili keluarga Wakidi mohon kepada bupati Tanggamus melalui dinas sosial. “Untuk dapat mengabulkan permohonan kami dan untuk para penggerak sosial serta para dermawan Sudi kiranya memberikan sebagian hartanya untuk membantu meringankan beban keluarga Wakidi,”ucapnya,

    Sampai berita ini di turunkan Winarno sudah menghubungi beberapa lembaga sosial yang ada di Tanggamus. (Wisnu)

  • Tanggamus Zona Merah Narkoba Juniardi Minta Pemkab Tidak Abai

    Tanggamus Zona Merah Narkoba Juniardi Minta Pemkab Tidak Abai

    Bandar Lampung (SL)-Kabupaten Tanggamus sudah menjadi zona merah peredaran Narkoba, terutama jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus, mendata lebih dari 60 persen Nelayan terpengaruh penggunaan Narkoba.

    Bahkan 90% biduan dengan 80% ranjernya menjadi pemakai. Termasuk 60% Kepala Desa, dan 70% dari 500 penghuni Lapas terlibat narkoba. Dari pemusnahan barang bukti bersama Kejari, terdata bahwa 50 barang bukti kejatahan itu adalah kasus Narkoba.

    “Data itu dari penelusuran BNNK Tanggamus, dalam dua terakhir yang diungkapn dalam workshop Kamis 9 Juni 2022 kemarin. Hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba. Bahkan sampai menasar anak-anak. Ini sudah luar biasa, dan Pemkab Tanggamus belum berbuat nyata,” kata Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang menjadi Narasumber dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, Kamis, 09 Juni 2022.

    Jika demikian, kata Juniardi, Tanggamus sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba, Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan dan jalan Lintas Barat, dengan potensi tinggi menjadi target peredaran. “Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” katanya.

    Karena itu, untuk menanggulangi hal itu, tidak hanya dilakuakn BNNK sebagi wakil negara, tapi juga Pemerintah daerah, seluruh komponen, termasuk peran pers dan media, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba. “Pers juga punya peran penting dalam penanggulangan bahaya narkoba ini,” katanya.

    Juniardi menjelaskna, secara international, kejahatan narkoba masuk dalam katagori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa antara, sama dengan kejatahan korupsi, terorisme, perdagangan Manusia. “Penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk dalam katagori extra ordinary, atau kejahatan luar biasa,” ujar pimred sinarlampung.co ini.

    “Karena sifat dan dampak buruk yang ditimbulkannya, maka penanganan terhadap kejahatan seperti itu juga harus luar biasa. Karena itu kita (pers,red) harus melawan dengan pemberitaannya yang harus luar biasa. Porsinya mesti headline, breaking news, atau berita utama yang link-nya dipasang terus pada setiap berita,” kata Juniardi.

    Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu, bahwa perang terhadap narkoba merupakan sikap pribadi dan sikap profesional seorang wartawan sebagai bagian dari upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

    “Tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang pemuatan iklan narkotika dan barang-barang berbahaya lainnya. Tercantum pada Pasal 13 huruf b, bunyi Perusahaan pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata mantan Duta Anti Narkoba Tahun 2010-an itu.

    Hebatnya pendahulu, bahwa para pembuat UU Nomor 40 Tahun 1999 memiliki semangat untuk menjauhkan pers nasional dari sumber dana yang berasal dari promosi narkoba. “Bagi pelanggar pasal tersebut juga jelas dan tegas seperti tercantum pada  Pasal 18 ayat (2), bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,” ujarnya Alumni Magister Hukum Unila ini.

    Adanya dua pasal tersebut, kata Juniardi, menunjukkan insan pers membuat jarak secara diametral dalam posisi sebagai musuh dengan pelaku kejahatan narkoba. Karena itu perang terhadap narkoba tidak bisa dinegosiasikan, dikoordinasikan, atau dikomunikasikan. “Pesannya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan kini, bebas narkoba juga menjadi sarat menjadi wartawan,” katanya.

    Karena itu ajak Juniardi, saat pers menggunakan fungsi nya sebagai kontrol sosial. Berita penyaahgunaan narkoba harus berhasil membuat masyarakat dan aparat menjadi waspada, tapi tetap dilengkapi dengan unsur-unsur berita yang lainnya untuk memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. “Artinya dalam menulis berita-beritanya, wartawan menegaskan keberpihakan pada masyarakat untuk mengajak mereka bersama-sama memerangi penyalah gunaan narkoba,” katanya.

    Tapi, Juniardi juga mengingatkan bahwa penulisan karya jurnalistiknya, harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi berita, keberimbangan, iktikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko

    “Tetap menjaga kepekaan jurnalistik untuk menentukan rambu-rambu berita di luar UU dan kode etik dengan hati nurani. Kita memperhatikan tujuan P4GN yaitu antara lain mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran gelap narkoba,” katanya.

    Sementara Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, Narkoba adalah musuh bangsa. Sehingga Jangan sampai anak cucu menjadi korban. “Tanggungjawab ada di pundak kita bagainana peredaran Narkoba tidak semakin meluas. Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi. (Red)

  • Kemenag Tanggamus Periksa Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Skandal Dengan Oknum Dokter Puskesmas

    Kemenag Tanggamus Periksa Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Skandal Dengan Oknum Dokter Puskesmas

    Tanggamus (SL)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus memeriksa RZ, oknum ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Negeri Semuong (BNS), yang ramai diduga terlibat skandal kumpul kebo dengan oknum dokter Puskesmas, yang masih bersuami dalam proses cerai di Pengadilan Negeri Agama Kota Agung.

    Baca: Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

    Kepala Kemenag Tanggamus, DR HM Aris Yarusman mengatakan pihaknya sudah memangil Rz sesuai dengan peraturan yang berlaku di ASN dan Kementerian Agama. “Saya selaku Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tanggamus, sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada RZ dengan melayangkan surat pemanggilan,” kata Aris Yarusman diruang kerjanya, Kamis 9 Juni 2022.

    Menurut Aris Yarusman, RZ sudah datang memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pemeriksaan. “Yang bersangkutan sudah menghadap bahkan kami sudah melakukan Berita Acara Pemeriksa (BAP) kepada yang bersangkutan Rz sesuai dengan cara kami di Kementrian Agama,” katanya.

    Dari hasil BAP, kata Aris, Rz mengakui belum melakukan nikah siri dengan Fj. RZ juga membantah dan tidak mengakui telah melakukab kumpul kebo. “Rz membantah nikah siri dan tidak melakukan kumpul kebo. Dan RZ menyatakan sudah bercerai dengan istrinya pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, dengan dibuktikan Akta cerai dari Pengadilan Agama,” katanya.

    Aris Yarusmab, menegaskan bahwa terkait sanksi terhadap Rz, itu ada bidang yang menangani sendiri dan bukan menjadi kewenangan kementerian agama. “Kalau memang RZ nanti terbukti melanggar Disiplin Kepegawaian itu bukan ranah kami. Kementrian Agama tidak ada hak untuk memvonis RZ telah melanggar disiplin Kepegawaian. Nanti ada birokarasi tersendiri yang menyimpulkan,” katanya.

    Pernyataan RZ dalam BAP yang disebutkan Kepala Kemenag Tanggamus Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu kerabat RZ, yaitu saudara sepupu RZ yang mengatakan kepada awak media via WA, bahwa RZ sudah menikah secara Agama dengan Fj. “Abang saya suaminya dokter fajar itu mas. Suaminya yang sekarang anaknya pak de saya mas. Kalau di agama udah nikah mereka mas,” katanya tapi menolak ditulis namanya.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanggamus dr. Yudi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran kode etik dokter FJ tersebut. Dihubungi di Sekretariat IDI Tanggamus Yudi sedang tidak di tempat. (Red/Wisnu)