Kategori: Tanggamus

  • Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Tanggamus

    Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Pemberantasan penyalahgunaan Nakoba tidak luput dari peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, (Kamis, 09 Juni 2022).

    Kabupaten Tanggamus, menurut AKBP Abdul Haris sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba. Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan.

    “Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” kata dia.

    Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, lanjut Haris, pihaknya mencatat hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba.

    “Kami pernah wawancara tokoh, dan diinformasikan jika Biduan dan Ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko Narkoba, dan pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai,” tuturnya.

    Narasumber dalam Workshop, Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, Narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita semua. Kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Tanggungjawab, kata dia, ada di pundak kita bagainana peredaran Narkoba tidak semakin meluas.

    “Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi.

    Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang juga Narasumber dalam Workshop menegaskan, kontrol sosial itu diatur di Undang Undang Pers.

    “Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai Narkoba,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung itu.

    Kemudian, tambah Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan Narkoba, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan. Sebab, kata dia, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan dapat mempengaruhi pola pikir.

    “Jika ada peristiwa penangkapan bandar Narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya. Ini agar pelaku mendapat sanksi sosial,” tutur dia.

    Peredaran Narkoba ini, jelas Juniardi, masuk kategory kejahatan luar biasa. Karenanya, peran media menjadi sangat penting.

    “Artinya dalam setiap pemberitaan, media sudah menyelamatkan negara dari kejahatan luar biasa,” tandasnya. (Red/Wisnu)

  • Tuntut Hak BLT Warga Gedung Agung Unjukrasa Ke Rumah Ketua Badan Hippun Pemekonan

    Tuntut Hak BLT Warga Gedung Agung Unjukrasa Ke Rumah Ketua Badan Hippun Pemekonan

    Tanggamus (SL)-Pasca gagalnya rembuk pekon yang di pimpin Kadis PMD Kabupaten Tanggamus. Warga Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, melakukan aksi demo didepan rumah ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka meminta Iswandi menandatangani APBDes agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat terealisasi selama 5 bulan ini di tahun 2022.

    Selama tahun 2022 APBDes tidak kunjung di tandatangani oleh BHP/BPD Pekon mereka. Warga menilai sikap ketua BHP beserta 4 anggotanya  tidak mencerminkan wakil rakyat, dan hanya terkesan mementingkan kepentingan pribadi mereka saja.

    Pemerintah daerah sudah berulang kali melakukan rembuk pekon, namun selalu menemukan jalan buntu. Warga akhirnya ramai ramai mendatangi rumah ketua BHP, dan menuntut agar Iswandi menandatangani penandatanganan APBDes. Namun tetap saja tidak di gubris.

    Sarpan warga Gedung Agung merasa kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh BHP. BHP yang seharusnya membela dan menyerap aspirasi rakyat tapi ini malah menyusahkan masyarakat. “Bantuan BLT yang seharusnya sudah disalurkan kepada warga tapi ini sudah lima bulan belum juga disalurkan karena BHP gak mau tanda tangan APBDes,” katanya, Selasa, 7 Juni 2022).

    “Kami dan warga lainnya sudah melakukan upaya dengan mendatangi dan menanyakan secara langsung ke rumah ketua BHP (BPD) tapi mereka tetap tidak mau menandatangani APBdes. Kalau dia memang wakil rakyat seharusnya jangan menyusahkan masyarakat dong jangan ada masalah pribadi rakyat jadi korban seperti ini,” imbuhnya.

    Pria yang juga mendapatkan BLT tapi belum tersalurkan tersebut berharap kepada pemerintah daerah  agar mengambil kebijakan dan menindak tegas BHP (BPD) karena sudah menyusahkan masyarakat. “Kalau memang BHP (BPD) gak mau kerja dan tidak mikirin rakyat banyak mending mengundurkan diri saja karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak terutama kami dan 90an keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD” tegasnya.

    Kepada awak media Iswandi, mengatakan sebagai Ketua BHP pihaknya tidak mau menandatangani APBDes karena merasa BHP selama ini tidak di manfaatkan. “Selama ini kami merasa tidak pernah di hargai dan di manfaatkan pihak pekon Gedung Agung, pasalnya kami tidak pernah di ajak musyawarah dalam penyusunan APBDes tersebut” kata Iswandi, Minggu 5 Juni 2022. (Wisnu)

  • Dua Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Bos Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup

    Dua Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Bos Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup

    Tanggamus (SL)-Dua terdakwa kasus pembunuhan Dede Saputra (32), pemilik Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di kolam sawah, Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin 12 Juli 2021 lalu, dituntut hukuman seumur hidup, pada sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tanggamus, Senin 6 Juni 2022

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebutkan perbuatan kedua terdakwa, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, tergolong perbuatan sadis. Dan selama persidangan berbelit-belit memberikan keterangan, dan tidak mau mengakui perbuatannya.

    “Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata  JPU Imam Yudha Nugraha.

    Sidang dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport persidangan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU. Hadir juga belasan keluarga tersangka bersama Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

    JPU Kejari Tanggamus berkeyakinan bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan:

    Pertama menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

    “Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

    Kemudian menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. Terakhir menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

    Mendengar tuntutan tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan, tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.

    Berulang kali ia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali ia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat. “Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang disana. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya,” kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

    Ditempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.

    “Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup,” ucapnya.

    Senada dengan kakak kandung korban, Mertua korban, Suparman, juga menyampaikan bahwa ia dan keluarganya juga cukup puas. Sehingga ia berharap agar vonis tidak berubah, karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis. “Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan,”

    Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H selaku Juru Bicara PN Kota Agung  mengungkapkan bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

    “Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung.

    Persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin 12 Juli 2021.

    Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.

    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, lalu, Bakas Maulana mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

    Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau. “Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

    Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra. “Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.

    Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya. “Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya. (Wisnu)

  • Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

    Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

    Tanggamus (SL)-Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, RZ, oknum pegawai KUA BNS, dan FJ, oknum dokter, di Puskesmas, Wonosobo, diduga terlibat hubungan gelap (kumpul Kebo,red), dan tinggal satu rumah, meski keduanya sama-sama masih punya ikan dengan suami dan istri masing-masing.

    Kabar hubungan dua aparat negara itu sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, kedua sejoli yang sedang masuk asmara itu kerap bermalam dirumah dinas Puskesmas. Kepada warga keduanya mengaku sudah menikah siri, pasalnya sang dokter yang diketahui istri salah satu pejabat di Pemkab Tanggamus, saat ini memang sedang dalam proses gugatan cerai di Pengadilan.

    Data sinarlampung.co menyebutkan, FJ, adalah seorang dokter di Puskesmas tersebut. RJ juga membuka layanan praktek berobat dirumah dinas. FJ dan sauminya WH sedang dalam gugatan perceraian, dan saat ini dalam proses tahapan mediasi. Sementara RZ, oknum Staf KUA di Kecamatan BNS. Masih beristri yang tinggal tak jauh dari Puskesmas, dan meninggalkan istrinya tanpa alasan jelas.

    Pasca gugatan cerai di daftarkan di Pengadilan Agama Tanggamus, Fj terlihat sering bersama Rz. Rz kerap datang malam hari, lalu pulang pagi hari. Kepada warga sekitar, mereka mengaku sudah menikah siri. “Ya dokter sekarang diantar dan dijemput suami barunya,” kata salah petugas Puskesmas, kepada sinarlampung.

    “Ya, kalou ga salah namanya Rz sering datang ke rumah dinas. Datang tengah malam bakan menginap disana dan kadang-kadang keluar. Lalu mereka kembali lagi pagi hari saat jam kerja. Warga memang sempat resah, dan sempat menanyakan apa hubungan keduanya. Dan mereka mengatakan sudah sah menikah secara agama (nikah siri,red),” katanya.

    Sementara KUPT Puskesmas Wonsobo, Aila Wati mengaku tidak tahu pasti hubungan keduanya. “Kami dan rekan-rekan kerjanya disini tidak tau pasti hubungan yang terjalin antara mereka. Jika mereka sudah menikah kami tidak ada yang tahu kapan dan dimana menikahnya dan dokter terkesan tertutup. Dan terkesan emosi saat di tanya hal tersebut,” kata kepala KUPT kepada wartawan, yang akan bertanya kepada Kepala Pekon..

    Kepala Pekon Tanjung Kurung Effendi, yang mendapatkan kabar dugaan hubungan FJ dan RZ sempat kaget. Dan mengaku tidak tahu pasti hubungan keduanya. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dari masyarakat, Kepala pekon kemudian menanyakan langsung hubungan keduanya.

    “Karena ramainya isu yang berkembang. dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saya menanyakan kebenaran hubungan mereka (Rz dan Fj) melalui salah satu rekan sesama Kepala Pekon. terus terang saya tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana mereka menikah,” katanya.

    Effendi kemudian bertanya dengan rekannya, Suryadi, Kepada Pekon Lakaran, tempat tinggal RZ. Dan menurut Suryadi, RZ dan FJ, sudah menikah di kediaman Rz disaksikan keluarga. “Menurut keterangan rekan saya, benar mereka sudah menikah bahkan memotong kambing, hanya itu informasi yang saya dapat, dan hal tersebut sudah saya sampaikan ke KUPT-nya dan warga,” kata Effendi.

    Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Suryadi justru mengaku tidak tahu dan berdalih RZ bukan warganya. Sebagai Kepala Pekon Lakaran, Suryadi juga membantah bahwa dirinya menghadiri acara pernikahan RZ dan FJ. “Oh, kalau persisnya aku ga paham ce. Masalahnya izal itu kan bukan warga saya, tapi warga Soponyono. Kalo ada masyarakat yang ngomongin saya hadir waktu mereka izab itu kabar hoax ce, kalo pun memang ada orang yang bisa liat saya hadir waktu izab itu nanti tak kasih hadiah orangnya,” katanya.

    Sementara RZ yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ada hubungan pernikahan antara dirinya dengan dokter FJ.”Emm tidak ada pernikahan antara kita itu hanya rumor saja,” kata RZ terlihat gugup. Namun berbeda dengan dokter FJ, yang dikonfirmasi wartawan terkait tuduhan tersebut merijek berkali kali konfirmasi wartawan.

    Kabar dugaan skandal FJ dan RZ ternyata juga sampai kepada WH, suami FJ. Namun WH menyatakan tidak melarang FJ dan RZ jika ingin menikah. Tetapi WH berharap keduanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya tidak keberatan Fj menikah sama siapa saja,” kata WH.

    WH juga akan memastikan apa hubungan FJ dengan RZ yang kini juga santer menjadi buah bibir di kalangan ASN dan masyarakat. WH mengakui FJ memang amsih status istrinya, yang saat ini masih dalam proses gugatan cerai di pengadilan. “Nanti kita cari tahu kepastian ada hubungan apa dengan RZ,” kata WH menjawab konfirmasi wartawan.

    Menurut WH, RZ itu semestinya lebih paham dan tau proses hukum yang berlaku. “Jika mereka sudah nikah, kan dia tau kami masih dalam proses perceraian belum ada putusan dari pengadilan. Tapi jika belum menikah, apa artinya mereka itu berjinah atau kumpul kebo. Alangkah tidak beradapnya itu, seorang yang fasih dalam ilmu agama melakukan hal tersebut,” kata WH.

    WH mengaku juga mendapatkan kabar bahwa FJ kerap tinggal di rumah RZ. “Ya, kami juga memantau dan mencari kebenaran rumor yang ada. Dan kabar itu mengarah kepada kebenaran, karena sekarang Fj tinggal di rumah Rz. Ini ada bukti chat wa saya dengan tetangga Rz,” katanya.

    WH mengaku sangat tidak keberatan jika FJ menikah dengan RZ, tapi WH menyayangkan jika hal itu terjadi saat proses perceraian belum selesai. “Mereka itu tahu hukum. Ya silahkan jika mereka menikah, tapi ya tunggu proses putusan cerai dari Pengadilan Agama keluar. Lalu Fj menunggu masa idah selesai secara aturan agama Islam. Karena kita harus ikuti aturan hukum agama juga aturan hukum pemerintah, terlebih RZ bekerja di bidang agama harusnya lebih paham,” katanya. (Wisnu/red)

  • Komunitas Tembangan Kenangan de Roses HUT ke 3 Tahun di Gisting

    Komunitas Tembangan Kenangan de Roses HUT ke 3 Tahun di Gisting

    Tanggamus (SL)-Komunitas Tembang Kenangan de’Roses Lampung menggelar puncak kegiatan peringatan HUT yang Ke-3 di Bukit Idaman Gisting Kabupaten Tanggamus. Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Dr. Drs Imam Syafei, Pengusaha Raja Besi Tua Lampung serta 83 anggota serta pengurus Komunitas Tembang Kenangan de’Roses, Sabtu 4 Juni 2022.

    Acara dimulai dengan rangkaian kegiatan dari lomba menyanyi (Solo Song), Lomba Catur dan menyempurnakan gambar. Lomba-lomba tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Home Base de’Roses Lampung yang terangkum menjadi satu rangkaian meriah di HUT Ke-3 Komunitas tersebut.

    Puncak perayaannya de’Roses dengan menyantuni anak Yatim dengan memberikan perhatian santunan kepada 25 anak Yatim Piatu yang ada di wilayah Bukit Idaman Gisting Kabupaten Tanggamus. Pemberian bantuan santunan Ketua Umum Tembang Kenangan de’Roses Hi Darwin Ruslinur, Yang dilanjut dengan pemotongan Tumpeng sebagai wujud suksesnya de’Roses yang telah berjalan selama 3 tahun keberadaannya di Provinsi Lampung.

    Hi Darwin Ruslinur, mengatakan, di HUT yang Ke-3 tahun ini Komunitas Tembang Kenangan de’Roses yang terbentuk sejak 8 Mei tahun 2019 lalu. “Sampai hari ini alhamdulillah telah banyak memberikan kontribusi yang fositip, sesuai dengan motto, Bersilaturahmi Bernyanyi Berdiskusi Berkreasi, berjalan dengan baik dan kondusif,” kata Darwin Rusli Nur.

    “”Kita selalu kompak, sehingga pada perayaan HUT Ke-3 kali ini memilih merayakannya dilokasi Bukit Idaman Gisting Kabupaten Tanggamus tempat yang cukup menarik dengan pemandangan sangat indah, tempat ini merupakan salah satu tempat taman kreasi yang ada diwilayah Gisting Kabupaten Tanggamus,” kata Darwin Ruslinur.

    Menurutnya, pada HUT de’Roses kedepan mudah-mudahan dapat melaksanakan lebih meriah lagi . “Saya mengucapkan banyak terimakasih atas dukungannya sehingga acara puncak peringatan HUT Ke-3 de’Roses yang dilaksanakan di Bukit Idaman Gisting Kabupaten Tanggamus ini berjalan dengan baik dan sukses, karena de’Roses tidak akan besar tanpa adanya bantuan serta dukungan dari rekan-rekan semua,” ujarnya.

    Disela puncak peringatan HUT Ke-3 de’Roses tersebut selain menyantuni Anak Yatim Piatu juga dilaksanakan pembagian hadiah dari rangkaian perlombaan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, serta berbagai Door Prize kuis berhadiah. (Red)

  • BHP Pekon Gedung Agung Terkesan Arogan Dan Tidak Mencerminkan Sebagai Wakil Rakyat

    BHP Pekon Gedung Agung Terkesan Arogan Dan Tidak Mencerminkan Sebagai Wakil Rakyat

    TANGGAMUS (SL) – Masyarakat pekon Gedung Agung, kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus menjerit sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan bantuan BLT-DD Konflik hal itu disebab APBDES pekon tersebut belum di tandatangani ketua BHP nya.

    Menurut Iswandi ketua BHP pihaknya tidak mau menandatangani APBDes karena merasa BHP selama ini tidak di manfaatkan.

    “Selama ini kami merasa tidak pernah di hargai dan di manfaatkan pihak pekon, pasalnya kami tidak pernah di ajak musyawarah dalam penyusunan APBDes tersebut, kami merasa terhina dan di remehkan,” tegasnya.

    Dikatakan dalam dari penyusunan APBDes tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku. Hal ini di katakan pada saat diadakan rembuk pekon oleh pihak PMD yang dipimpin langsung oleh Arpin kadis PMD didampingi camat dan stafnya yang di hadiri Almuntasir kepala pekon beserta staf dan 5 orang BHP di aula kecamatan pulau panggung. (Minggu 5 Juni 2022).

    ” Kami mengadakan musyawarah ini bertujuan untuk adanya kesepakatan antara BHP dan Kepala Pekon sehingga APBdes dapat di tandatangani dan adapun anggapan telah terjadi kesalahan pada kepala itu sudah ada yang menangani sendiri.” jelas Arpin.

    Pihak PMD dan kecamatan berharap semua dapat memahami keadaan tidak saling menyalakan satu samalain.

    ” Mari kita lepaskan ego semua ini untuk kepentingan kita semua, terutama masyarakat Gunung Agung, yang selama ini tinggal menunggu tandatangan ketua BHP dan semua ini untuk kepentingan kita bersama,” tegas Arpin.

    Dalam musyawarah tersebut pihak BHP menjelaskan sebab dan alasan tidak mau tanda tangan dan sebaliknya kepala pekon juga menjelaskan semua bahkan minta maaf. Oleh pihak PMD dan camat untuk memkirkan kepentingan umum bukan lagi individu.

    Rembuk berjalan damai namun sangat disayangkan hasilnya tidak seperti di harapkan BHP tetap tidak mau menandatangani APBDes tersebut.

    Pihak PMD dan kecamatan merasa kecewa dari hasil musyawarah tersebut.

    ” Ini bukan salah siapa siapa ini salah kita semua terutama saya sebagai kadis tidak mampu membina pekon saya sendiri, untuk itu cukup sampai disini rebuk ini kedepan mungkin tidak adalagi acara seperti ini dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan di ambil,” tutup Arpin.

    Disamaping itu Tahlut camat Pulau Panggung sudah mohon dengan kerendahan hati untuk para BHP agar dapat menandatangani APBdes namun tidak juga ada respon positif dari pihak BHP.

    Rini warga setempat merasa kecewa mendengar hasil musyawarah itu

    ” Kami kecewa dengan BHP adapun dia punya masalah denga kepala jangan kami warga jadi korban, kita tahu semua pekon sudah bagi BLT kita belum sama sekali, tolong BHP jangan mikirin diri sendiri lihatlah kami,” celetuknya.

    Bahkan menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya bukan kali ini saja mediasi yang sudah di laksanakan tapi hasilnya sama.

    ” Kemarin saja dari pihak Polsek juga berupaya mencarikan jalan keluar tapi BHP malah ngomong ini urusan BHP tidak ada urusannya dengan polisi,” terangnya.

    Pantauan awak media setelah masyarakat mengetahui BHP tidak juga mau menandatangani APBDes, mereka berkumpul di balai pekon untuk mendatangi rumah ketua BHP untuk mempertanyakan alasannya.(Wisnu)

     

  • Pasangan Lansia Di Wonosobo Tanggamus Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

    Pasangan Lansia Di Wonosobo Tanggamus Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

    Tanggamus (SL) – Sarbani (66) dan partinem (62), sepasang lansia warga pekon Dadirejo, kecamatan Wonosobo, Tanggamus dengan kondisinya memprihatinkan. Kegiatan dan aktifitas kakek Sarbani sebagai kepala keluarga kini terhenti karena mengalami kelumpuhan, hanya bisa duduk ditikar saja dan untu memenuhi kebutuan pribadinya drinya hanya bisa ngesot, Sementara Partinem sang nenek memiliki penyakit katarak dengan pengelihatan yang kabur setiap hari membantu kakek dalam kesehariannya.

    Kepada awak media Sarbani mengatakan belum pernah berobat secara medis hanya pengobatan secara tradisional karena keadaan ekonomi yang pas-pasan.
    ” Sejak 5 bulan yang lalu saya sudah tidak bisa apa-apa, hanya duduk beralaskan tikar ini, karena keadaan saya belum ke dokter atau rumah sakit, karena mamaknya (Partinem) juga masih sakit matanya dan jaga butuh biaya,” terangnya.

    Partinem yang duduk disampingnya hanya meng iyakan ucapan suaminya.
    ” Iya bapaknya lumpuh gak bisa apa-apa lagi dan saya kena katarak mau operasi tapi kadar gula masih tinggi, kata dokter nunggu turun baru akan di operasi,” selanya.

    Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sepasang lansia tersebut mengandalkan kiriman dari anak-anak nya yang bekerja menjadi penjahit permak di berbagai daerah demi mencukupi kebutuhan hidup merka, sesekali mereka mengirimkan uang untuk kedua orang tuanya.

    Dilain pihak kepala pekon Dadirejo Rujito mengatakan pihak pekon sudah berupaya memberikan bantuan semampunya.
    ” Melihat kondisi warga kami yang memprihatinkan ini kami sudah memberikan bantuan berupa program BPNT berupa sembako, kami masukkan juga ke program lansia dan hampir semua program kami prioritaskan untuk warga yang benar-benar membutuhkan tanpa terkecuali,”tegasnya.

    Menurutnya karena keterbatasan anggaran pihaknya berharap kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Tanggamus bunda Dewi dapat memberikan bantuan dan perhatian terhadap kedua pasangan lansia di pekonnya.
    “Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pekon kami tidak bisa membantu sepenuhnya hanya dapat membantu melalui program-program yang ada di Tanggamus, dengan itu saya secara pribadi mohon kepada ibu bupati Sudi kiranya memberi bantuan terhadap warga kami dan untuk para dermawan kamipun siap menerima bantuan untuk meringankan beban warga kami,”tutupnya.

    Hal senada di katakan Sarbani sambil memperlihatkan kedua kakinya yang mengecil.
    ” Saya berharap ada dermawan yang bisa membarikan kursi roda, agar saya bisa melihat udara di luar rumah, ini kian hari kaki saya mengecil dan saat ini terasa gatal-gatal, pinggang terasa nyeri, saya juga berharap ada dermawan yang bisa meringankan beban kami demi kesembuhan kami berdua,” tutupnya sedih.(Wisnu)

  • Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu, Empat Lainnya DPO

    Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu, Empat Lainnya DPO

    Tanggamus (SL) – Berdasarkan laporan Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. TKP di rumah korban. (9 Maret 2022).

    Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka pengedar uang palsu.

    Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan.

    Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.

    “Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Hendra Sapuan, S.H., M.H., Kasatreskrim polres Tanggamus (Rabu, 1 Juni 2022).

    Kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 07 maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

    Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000,-, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban.

    Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI.

    Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,-. pecahan 100 ribuan.

    “Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” jelas Hendra Sapuan.

    Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban.

    “Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

    Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan  tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat.

    “Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti,” ungkapnya.

    Atas hal itu juga, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.

    Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. (Wisnu/rls)

  • Diduga Ada Calon Gunakan Ijazah Aspal Untuk Pemilihan Kepala Pekon di Tanggamus

    Diduga Ada Calon Gunakan Ijazah Aspal Untuk Pemilihan Kepala Pekon di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pesta demokrasi tingkat pekon (desa) di kabupaten Tanggamus tahun 2022 sudah memasuki tahapan penetapan calon. Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tanggamus no 1 tahun 2022, salah satu syarat menjadi calon kepala pekon mempunyai ijazah terakhir minimal SMP atau sederajat.

    Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media telah terjadi dugaan pemalsuan berkas calon kepala Pekon di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. Pasalnya panitia pemilihan kepala pekon meloloskan salah satu calon yang hanya menyerahkan ijazah terakhir paket B, yang berligalisir dan menunjukan ijazah paket B asli yang di dapat dari PKBM Prima tanpa menunjukkan ijasah seekolah dasar ataupun paket A.

    Saat ditemui awak media di sela-sela kunjungan Bupati, Suwarno, S.Ag camat Ulubelu mengatakan pihaknya hanya menjalankan tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. “Kami sudah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan dan petunjuk, dan kewenangan terkait verifikasi itu ada di tingkat panitia pekon dan kabupaten,” terangnya.(Senin, 30 Mei 2022)

    Dikatakan pihak Kecamatan sudah berkoordinasi dengan pihak PMD hanya ijazah terakhir yang digunakan tanpa melampirkan ijazah sebelumnya. “Awalnya kami seperti pikakon kemaren ijazah terakhir yang digunakan dengan melampirkan ijazah sebelumya, tapi pilkakon kali ini hanya ijazah terakhir saja dan menurut PMD itu sesuai dengan Perbub dan perda,” katanya

    “Dengan adanya dugaan pemalsuan berkas itu bukan wewenang kami, biar nanti yang bersangkutan yang menanggungnya, kewenangan kami hanya sebagai tempat transit dari pekon ke kabupaten dan sebaliknya, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PMD dan panitia di pekon,” tutupnya.

    Sementara Arinda PJ kepala Pekon Ulu semong saat di hubungi awak media membenarkan dugaan tersebut. “Saya pernah menegur panitia untuk mengecek keberadaan dan keabsahan berkas yang di ajukan para calon kepala pekon, jika memang itu hilang ijazah pendukungnya ya sebaiknya ada surat keterangan resmi dari pihak yang berwenang baik kepolisian maupun dinas pendidikan,” ungkapnya.

    Menurutnya keterangan Arinda panitia bersikukuh sebagai syarat berkas hanya ijazah terakhir tanpa harus memperlihatkan ijazah sebelumnya.

    Ditempat berbeda saat di hubungi awak media Rudi Hartono Ketua Panitia pemilihan kepala Pekon Ulu Semong menyatakan pihaknya sudah memverifikasi semua berkas dan telah menetapkan dua calon Kepala Pekon.

    “Sesuai peraturan yang berlaku kami sudah melakukan tahapan-tahapan dan semua berkas sudah lengkap dan kami sudah menetapkan dua calon Sarmanto dengan ijazah SMP paket dan Asiri dgn ijazah sarjana, Kami panitia hanya mengikuti peraturan dari panitia kabupaten. Menerima ijazah terakhir foto copy ligalisir dan menunjukan ijazah asli Cuma itu,” tegasnya.

    Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari kadis PMD di karenakan yang bersangkutan belum dapat ditemui.

    Diketahui dalam Perda no 1 tahun 2022 pada paragraf 2 pasal 29 ayat 1 dan 2 di sebutkan

    1. Panitia pemilihan tinggkat pekon melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.

    2. Bilamana terjadi keragu-raguan atas keabsahan administrasi calon sebagaimana di maksud pada ayat 1 (satu) panitia pemilihan tingkat pekon dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang. (Wisnu)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Ringkus Pembobol ATM Dan Kepemilikan Senpi Rakitan

    Tekab 308 Polres Tanggamus Ringkus Pembobol ATM Dan Kepemilikan Senpi Rakitan

    Tanggamus (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro dan mengungkap kepemilikan serta penggunaan senjata api illegal dari Doni Kausar (34), warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus dan telah melakukan bersama sejumlah rekannya.

    Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H tersebut, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.

    Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, pengungkapan Senpira tersebut pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semoung, Tanggamus.
    “Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf, (Sabtu 28 Mei 2022).

    Kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka Doni.

    Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.

    Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya (Matlui) yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
    “Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013  yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata Doni sebelum dbawa ke Polres Metro.

    Tindak lanjut, atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses lebih lanjut, sementara tersangka disidik di Polres Metro terlebih dahulu. (Wisnu/rls)