Kategori: Tanggamus

  • Setubuhi Remaja 17 Tahun Nolak Tanggung Jawab Pemuda di Talang Padang Digelandang Polisi

    Setubuhi Remaja 17 Tahun Nolak Tanggung Jawab Pemuda di Talang Padang Digelandang Polisi

    Tanggamus (SL)-Pemuda di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Da (19), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanggamus, karena dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku menyetubuhi SU (17), hingga berulang ulang, namun lari dari tanggung jawab. Pelaku ditangkap pada Rabu 14 April 2022 sekira pukul 21.00 malam.

    Informasi wartawan menyebutkan, Da menjalin hubungan dengan DA. Sejak Februari 2022 lalu, korban sudah tiga kali disetubuhi Da. Dua kali dirumah korban, satu kali di rumah pelaku. Korban kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan Da kepada orang tuanya. Namun saat orang tua korban meminta Da bertanggung jawab, Da justru mengelak, tak terima hal itu orang tua korban laporkan Da ke Polisi.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, membenarkan Tim Unit PPA telah mengamankan seorang pemuda, Da (19) di kediamannya, di Talang Padang, Rabu 14 Apeil 2022 malam. Pelaku diamankan atas laporan orang tua korban, tanggal 7 Februari 2022. “Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu 14 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, kepada wartawan Kamis 14 April 2022 siang.

    Menurut Kasat, dari keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban terakhir kali pada April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut di ketahui oleh orang tua korban. “Orang tua korban juga mendapat laporan anaknya yang mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban kemudian menjemput korban, dan menanyakan kepada korban siapakah pelakunya. Korban mengatakan pelakunya adalah DA,” katanya.

    Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi rumah Da, dan meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun DA menyangkal dan menolak bertanggung jawab. “Pelapor mendatangi rumah DA  untuk meminta pertanggung jawaban namun DA menyangkalnya, sehingga korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sejak tanggal 7 Februari 2022,” kata Kasat.

    Kata menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku sudah tiga kali menyeubuhi korban, didua tempat, yaitu dirumah korban dan rumah pelaku. “Dihadapan polisi pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan hal itu. Dua kali beraksi di rumah korban dan satu kali di rumah pelaku,” ujar Kasat.

    Dalam penangkapan Da, petugas juga sudah mengamankan barang bukti, berupa satu helai celana panjang dan sweter, berikut hasil visum et repertum, nomor: 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal  76D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Red)

  • Polres Tanggamus Tangkap Dua Anak Dibawah Umur Kendalikan Mobil Modifikasi Ngecor Solar di SPBU Gunung Alif

    Polres Tanggamus Tangkap Dua Anak Dibawah Umur Kendalikan Mobil Modifikasi Ngecor Solar di SPBU Gunung Alif

    Tanggamus (SL)-Polisi menangkap mobil Toyota Kijang warna silver BE-2108-VS modivifikasi berisi drum plastik yang berukuran 1000 Liter, ngecor BBM solar subsidi di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) SPBU 24.353.47 Jalan Kota Agung-Balimbing, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan Mobil modifikasi itu dikemdalikan dua remaja, NF (17) dam Er (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Mobil diamankan saat akan melakukan pengecoran. Kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar.

    “Selain kendaraan tersebut petugas turut mengamankan dua orang remaja berinsial NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung yang berada di dalam kendaraan,” kata Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

    Kasat menjelaskan, kendaraan berikut dua remaja yang berada di mobil itu diamankan dinihari tadi, Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Kronologis diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu saat pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE-2108-VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.

    Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal  SPBU Banjar Negeri dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver yang di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik yang berukuran 1000 liter yang sudah di modifikasi, satu unit mesin penyedot air da dua buah selang ukuran 1,5 meter. “Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

    Terhadap kedua remaja diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. “Kaduanya NF dan ER sementara diamankan di Polres Tanggamus sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjar Negeri,” ujarnya. (Red)

  • HUT ke 9 AWPI Bersatu Untuk Indonesia Maju

    HUT ke 9 AWPI Bersatu Untuk Indonesia Maju

    Tanggamus (SL)-Dalam memperingati hari jadi AWPI ke 9 yang bertepatan dengan Bulan suci Ramadhan 1443H mengusung tema “AWPI Bersatu untuk Indonesia Maju,” mengelar kegiatan Baksos dan bagi bagi Takzil kepada penguna jalan roda 4 mau pun roda dua di seputaran lampu merah kota agung pusat,Selasa 12 April 2022.

    Selain itu DPC AWPI Kabupaten Tanggamus yang di Nakhodai Imron Tara, akan berbagi Sembako untuk Masyarakat yang memang membutuhkan diagendakan pada Hari Rabu 13 April 2022. Kegiatan sosial ini merupakan salah satu program DPC AWPI Tanggamus melalui Pokja Bidang keagamaan, Sosial dan Kesejahteraan,

    Imron Tara sebelum melaksanakan kegiatan berpesan kepada rekan-rekan yang tergabung dalam AWPI. “Kita para wartawan juga ingin ikut berbuat meski dengan segala keterbatasan, tetapi setidaknya kita juga terus mengingatkan kepada siapa saja yang kita temui supaya tetap menggunakan masker, termasuk pada saat kita bagi takjil maupun sembako, selalu kita tekankan agar masker jangan sampai dilepas,” pesannya.

    Sementara Anton Bendahara DPC AWPI Tanggamus mengatakan, “Kami Anggota AWPI Tanggamus dalam memperingati hari jadi yang ke-9, walaupun ada sedikit rezeki kami berbagi kepada kaum fakir yang membutuhkan untuk berbagi sembako dan berbagai takzil kepada penguna jalan di seputaran lampu merah semoga membawa berkah bagi AWPI dan kita semua kebetulan di bulan suci Ramadhan momen yang tepat untuk berbagi,” ujar Anton disela-sela kegiatan. (Wisnu/Red)

  • Pj Kakon Talang Jawa di Duga Kocok Bekem Pencairan Dana Desa

    Pj Kakon Talang Jawa di Duga Kocok Bekem Pencairan Dana Desa

    Tanggamus (SL)-PJ  Kakon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, diduga mengangkangi Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 5 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan jika Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD. Dalam pengunaan Dana Desa (DD) di Tahun 2022 Pj Talang Jawa tidak melibatkan aparaturnya dalam perealisasian alias kocok bekem, khususnya dalam pekerjaan rabat beton, Minggu 10 April 2022.

    Feri selaku Kaur Keuangan mengatakan tidak tahu menahu peruntukan Dana desa yang telah di cairkan PJ.Kakon. “Begitu sudah di cairkan dari Bank, pak PJ mengambil uang itu semuanya dan pengrealisaiannya langsung ke beliau  tidak melalui saya lagi” tuturnya ketika di mintai keterangan di kediamannya pada Sabtu 9 April 2022.

    Hal Senada juga dikatakan Warham Sekretaris Desa (SekDes) yang mengaku belum mengetahui SPJ di tahun 2022.”Untuk pembanguna rabat beton di tahun ini saya selaku koordinator pengguna anggaran belum menerima baik nota BKP serta kwitansi dari TPK jadi saya tidak tau habis berapa untuk pembangunan tersebut,”kata Warham.

    Terkait pembangunan rabat beton telah direalisasikan menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya pekerjaan rambat beton itu diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB dalam pengerjaannya yang mana rambat beton diatasnya dilumuri acian semen sehingga seolah-olah kualitas sangat baik, padahal justru membahayakan.

    Menanggapi hal itu Ketua BHP Nurhasan menyayangkan adanya pengacian pada rabat beton itu, “sebenarnya saya agak heran kok rabat beton itu di  aci, memang pada awalnya kelihatan bagus cuma saya Khawatir nantinya malah jadi licin “ujar nya sambil tersenyum. Sampai berita ini diterbitkan Musholli PJ  Kakon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung tidak bisa dihubungi. (Wisnu/Red)

  • Menjelang Berbuka Puasa Warga Talang Padang Dikagetkan Rumah Anwar Terbakar

    Menjelang Berbuka Puasa Warga Talang Padang Dikagetkan Rumah Anwar Terbakar

    Tanggamus (SL)-Menjelang berbuka puasa warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten, kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dikagetkan dengan asap yang membubung tinggi ke udara, usut punya usut ternyata Rumah milik Anwar ludes dilalap si jago merah, selain melalap isi perabotan rumah. Api juga turut menghanguskan satu unit sepeda motor milik korban, Minggu sore 10 April 2022.

    Mengetahui hal itu, warga setempat langsung bergegas untuk menyelamatkan barang milik anwar  dan segera menghubungi Dinas Pemadam kebakaran Talang Padang. Menurut keterangan saksi mata saat kejadian mengatakan jika rumah dalam keadaan kosong di tinggal penghuninya.” Kepulan asap terlihat dirumah Anwar keadaan rumah terkunci mungkin yang punya sedang keluar, “kata tetangga korban yang tidak menyebutkan namanya.

    Melihat api mulai membesar lantas warga  beramai ramai berjibaku berusaha memadamkan api dengan dibantu pemadam kebakaran yang dengan sigap datang ke lokasi, menurut warga tersebut api berhasil dijinakan kurang lebih 40 menit api.

    Setibanya dirumah, Anwar lemas tak berdaya melihat rumahnya ludes bersisakan puing-puing saja. “Saya, anak dan istri sedang yasinan di tempat saudara, saya kaget ada warga yang memberitahu kalau rumah saya kebakaran,” kata Anwar.

    Dalam insiden itu tidak ada korban jiwa dan korban mengalami kerugian materil atas musibah yang menimpanya. Sampai berita ini di terbitkan belum diketahui penyebab musibah kebakaran itu. (Wisnu/Red)

  • Kepala Syahbandar Kota Agung Sedang Perawatan, Insiden Didatangi Warga Hanya Salah Paham

    Kepala Syahbandar Kota Agung Sedang Perawatan, Insiden Didatangi Warga Hanya Salah Paham

    Tanggamus (SL)-Kepala Kantor Syahbandar Kelas III Kota Agung, Capt. THR,  menyatakan penggerebek warga Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Tanggamus, adalah peristiwa misskomunikasi. Tidak ada hal hal aneh yang terjadi, dan kedatangan RV, Perawat Staf Syahbandar adalah untuk merawat cideranya.

    Baca: Kurung Staf Perawat Kepala Syahbandar Kota Agung Digerebek Warga di Rumah Dinas?

    THR mengutus Ketua DPC KOMMARI Tanggamus Firlinda, S.H., M.Kn untuk menjelaskan kepada wartawan di rumah dinasnya. “Rv itu adalah seorang tenaga medis yang di perbantukan di kegiatan unsur kemaritiman. Dan saat inipun R masih melaksanan tugasnya merawat THR,” kata Firlinda.

    Saat ini, lanjut Firlibda, RVpun sedang melakukan perawatan terhadap THR  yang sedang cidera akibat kecelakaan beberapa waktu yang lalu yang berakibat patah tangan siku sebelah kiri.

    “Dalam proses tersebut R melakukan pergantian perban 1x dalam sehari dikarenan agar tidak terjadi infeksi dan belum sembuh total maka terkesan setiap hari datang kerumah dinas selain itu Huga R juga melaksanakan infus,” Ujarnya.

    Terkait hebohnya warga beberapa hari yang lalu di rumah dinas, menurut Firlinda kejadian itu hanya kesalah pahaman dan miss komunikasi. “Peristiwa tersebut hanya kesalah pahaman saja, dengan posisi gerbang dikunci sebagai pengamanan kendaraan yang ada di halaman dan saat warga mengetuk pintu THR sedang dalam penggantian perban maka wajar jika warga melihat mereka seolah sedang dalam posisi berhadapan,” terang Firlinda.

    Adapun mengenai sikap dan watak THR yang di anggap kurang terbuka Linda mengatakan kepada awak media itu sudah karakternya. “Memang itu watak dan karakter beliau bang, sikap pendiam terkesan acuh jika dengan orang yang belum di kenal tapi jika sudah kenal orangnya baik dan ramah, terbukti di kantor semua bawahannya patuh dan segan di bawah pimpinannya,” ungkapnya.

    Bahkan, semenjak dibawah kepemimpinan Capt. Tohara, tertib administrasi terus diterapkan, terbukti dengan dibentuknya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang ada di Pelabuhan Kota Agung. “Terbentuknya unsur keluarga besar Kemaritiman yang berada di Pelabuhan Teluk Semaka,” katanya.

    Firlinda menambahkan, saat kejadian ada Danposal Pelda Muhammad Irfai telah menyakinkan warga bahwa tidak terjadi hal-hal yang negatif di rumah dinas itu. “Posisi THR saat ini sedang istirahat demi kesembuhannya dan shock kejadian beberapa hari yang lalu,” katanya. (Wisnu/red)

  • FGII Meminta Ketua DPRD Desak Disdik Tanggamus Evaluasi Tata Kelola PAUD Mawar

    FGII Meminta Ketua DPRD Desak Disdik Tanggamus Evaluasi Tata Kelola PAUD Mawar

    Tanggamus(SL)- Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, pada Kamis 31 Maret 2022, sekira pukul 15.30 WIB. Dalam hearing ini Ketua FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Abraham Saleh, S.Pd., M.M., Penasehat Isha Nurhamid, M.Pd., Wakil Sekretaris Dwi Julias, S.Ag. Bidang Humas Jamal dan Herdi Yanto, S.H.I.

    Selain itu, tampak juga dalam rombongan FGII guru PAUD Mawar Pekon Suka Banjar, Pulau Tabuan Kabupaten Tanggamus, Halimah, yang diberhentikan sepihak oleh ketua yayasan tempatnya mengajar. Rombongan DPD FGII Provinsi Lampung diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Heri Agus Setiawan, S.Sos.

    Dalam hearing ini, Ketua DPD FGII Provinsi Lampung meminta Ketua DPRD Tanggamus agar mendorong Dinas Pendidikan serta Bunda PAUD Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pembinaan dan mengevaluasi pengelola yayasan yang telah melakukan pemberhentian guru PAUD secara sepihak.

    “Kami meminta Ketua DPRD Tanggamus untuk mendesak Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelola PAUD Mawar dan yayasan yang menaunginya. Pengelola yayasan tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan guru tanpa prosedur yang jelas,” ujar Anton.

    Sedangkan Penasehat DPD FGII Lampung Isha Nurhamid mengatakan meskipun titik lokus dari peristiwa ini hanya desa, tapi dia menganggap persoalan ini adalah persoalan besar dan serius.

    “Ini persoalan besar dan serius karena yang dikorbankan adalah peserta didik dalam masa golden age. Usia PAUD adalah masa golden age, jika sampai mereka terbengkalai karena peristiwa ini maka bangsa ini yang dirugikan, jadi ini bukan persoalan sepele,” ujar Isha.

    Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan telah bertemu dengan pihak dinas terkait persoalan ini. Dia mengaku telah mendorong pihak dinas untuk mengembalikan data Dapodik guru Halimah yang dihapus oleh pihak yayasan.

    Selain itu, dia juga menyarankan Dinas Pendidikan bersama Kepala Pekon untuk mengevaluasi PAUD Mawar. “Mungkin perlu juga dievaluasi status PAUD itu, mulai lokasinya di atas tanah siapa, pengelolaannya bagaimana serta pembiayaannya berasal dari mana. Ini demi kebaikan semua. Dan kita mendorong dinas untuk mengembalikan data dapodik Bu Halimah yang sempat dihapus operator sekolah,” katanya.

    Selanjutnya dia mengatakan, Kabupaten Tanggamus sangat membutuhkan guru-guru yang rela mengajar di daerah terpencil demi meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. “Saat ini, khususnya Kabupaten Tanggamus sangat membutuhkan guru-guru kreatif yang bersedia dengan ikhlas mengajar di daerah terpencil. Apalagi ini mengajar di pulau tentu kita akan dorong pemerintah untuk mempertahankan guru-guru seperti ini,”kata Heri. (Red)

  • LKS Amanda Bersama Dinsos Tanggamus Bantu Penyandang Disabilitas

    LKS Amanda Bersama Dinsos Tanggamus Bantu Penyandang Disabilitas

    Tanggamus(SL)- Menyikapi banyaknya permintaan warga disabilitas khususnya warga dengan ke kurangan kaki dan tangan kepada LKS Alamada, pihak LKS Alamada mengambil langkah sigap dengan mendatangkan tim ahli dari balai Dr. Soeharso solo adan dari balai Ciung Wanara untuk melakukan Asesment terhadap penyandang disabilitas binaan LKS, di kantor LKS Alamanda Gisting, Selasa 29 Maret 2022.

    Adapun pengukuran kaki palsu dan tangan palsu di ikuti 14 orang dari kecamatan Wonosobo, bulok, Talang padang, dan Kota Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ismail Fikri. Kabid dari dinas sosial, Indra Mahyudin. Kasi Rehabilitasi Sosial dan jajarannya Dinas Sosil Kabupaten Tanggamus.

    Ketua LKS Alamanda Roswati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mau membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan asesment “Alhamdulillah kegiatan pengukuran kaki palsu dan tangan palsu hari ini terlaksana dengan baik tanpa ada kendala semua berkat kerjasama kita semua,” ucapnya.

    Dikatakan pula ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah kabupaten Tanggamus terhadap warga disabilitas. “Kami LKS Alamada berkolaborasi dengan dinas sosial kabupaten Tanggamus untuk mendatangkan para ahli untuk memenuhi permintaan warga yang membutuhkan bantuan baik kaki maupun tangan palsu,”katanya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Indra Mahyudin SE. Kasi Rehabilitasi Sosial. “Ini merupakan langkah awal kami dari dinas sosial yang berkolaborasi dengan LKS Alamada untuk melakukan asesment pengukuran kaki dan tangan palsu, semoga kedepan kita dapat memfasilitasi semua permintaan warga Tanggamus,”ucapnya.

    Pantauan awak media semua warga yang mengikuti acara pengukuran kaki dan tangan palsu sangat bahagia dengan adanya bantuan yang di berikan Dinas sosial dan LKS Alamada. “Alhamdulillah kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini, semoga jika sudah terealisasi kami dapat melakukan kegiatan keseharian kami seperti semula,” ujar salah satu peserta. (Red)

  • Resah Ulah Oknum Wartawan Guru di Tanggamus Lapor Polisi

    Resah Ulah Oknum Wartawan Guru di Tanggamus Lapor Polisi

    Tanggamus (SL)-Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (KSPLP) Kecamatan Air Naningan melaporkan oknum wartawan ke Polsek Pulau Panggung, karena dianggap meresahkan. Oknum wartawan salah satu media online itu kerap datang dan marah marah dan memaksa berlangganan dan meminta sejumlah uang.

    KSPLP Kecamatan Air Naningan Ardan, melaporkan oknum wartawan DA Polisi, dengan bukti laporan Polisi. Nomor : STPL/B/56/III/2022/POLSEK PULAU PANGGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG. “Wartawan itu datang marah marah, meminta kami bayar langganan media online. Padahal kami tidak langganan,” kata Ardan kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.

    Menurutnya, DA sang wartawan, mendatangi SD 3 air Kubangan, Kecamatan Air Naningan, pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 10.00 wib. DA datang meminta uang Rp400 ribu dengan alasan uang berlangganan media online. “DA datang dan marah-marah serta mengancam akan mengobrak-abrik sekolah. Karena tidak merasa berlangganan media online, pihak sekolah tidak memberikan uang tersebut,” katanya.

    Keesokan harinya DA kembali datang dan marah-marah. Karena merasa tidak nyaman dan terancam akhirnya pihaknya sekolah memberikan uang sebesar Rp250 ribu, “Karena itu sudah bukan lagi profesi wartawan, maka kami KSPLP Kecamatan Air Naningan didampingi Forum PGRI mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” katanya.

    Menurut Ardan, di Polsek Pulau Panggung, pihaknya diterima dengan baik, dan mendapat respon Polisi. “Alhamdulilah kami mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari jajaran Polsek Pulau Panggung. Forum PGRI kecamatan Air Naningan berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang berlaku tidak sopan dan meresahkan para kepala sekolah dan dewan guru,” katanya.

    Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, membenarkan bahwa pihak menerima laporan dari para guru tersebut terkait ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan. “Benar ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan DA. Kami akan analisa terlebih dahulu dan pengumpulan barang buktinya. Intinya kita proses dulu,” kata mantan Tim Tekab 308 Posresta dan Polda Lampung ini. (Red)

  • Pastikan Bebas Narkoba KPLP Rutan Kota Agung Bersama Anggotanya Tes Urine

    Pastikan Bebas Narkoba KPLP Rutan Kota Agung Bersama Anggotanya Tes Urine

    Tanggamus(SL)-Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo beserta 18 orang petugas Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, mengikuti tes urine guna memastikan terbebas dari jeratan narkotika, Jum’at 25 Maret 2022.

    Mewakili Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh, Boy menjelaskan, kegiatan ini salah satu langkah untuk menjaga komitmen petugas Pengamanan Rutan Kota Agung yakni menciptakan Rutan yang bersinar (bersih dari narkoba) dan turut serta dalam program P4GN  (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

    “Ini adalah Komitmen bersama Pegawai Rutan Kota Agung Khususnya Petugas Pengamanan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba semua jenis, dimulai dari diri sendiri,” Jelas Boy.

    Lebih lanjut Boy Naldo menjelaskan dari hasil tes urine yang kita laksanakan seluruh petugas dinyatakan negatif Narkoba. Dirinya mengharapkan, para petugas pengamanan sebagai garda terdepan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotaagung, dan pihak Rutan siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu diluar atau didalam Rutan.

    Selain pelaksanaan tes urine Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung juga memberikan Pengarahan Penguatan tugas dan fungsi petugas pengamanan. Diharapkan nya seluruh petugas pengamanan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 29 tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (Red)