Kategori: Tanggamus

  • Identitas Mayat yang Ditemukan di Perairan Teluk Semangka Terungkap

    Identitas Mayat yang Ditemukan di Perairan Teluk Semangka Terungkap

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Misteri penemuan mayat yang mengapung di perairan Teluk Semangka, tepatnya di Pantai Sembakha, Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Syiarrohman (30), seorang nelayan asal Pekon Way Rilau. Rabu, 12 Maret 2025.

    Berdasarkan keterangan A. Zaidi Arif, Kepala Dusun Pahmungan Way Rilau, korban terakhir kali terlihat pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah berbuka puasa, ia pergi ke pantai untuk mencari ikan dengan membawa jala. Namun, hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung kembali.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Rustam (30), seorang nelayan yang sedang mencari ikan di laut. Ia melihat sosok mengapung di tengah perairan dan segera melaporkan temuannya kepada Liskori (50), petugas Rescue Tagana Cukuh Balak. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Cukuh Balak untuk tindakan lebih lanjut.

    Petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Cukuh Balak, IPDA Joko Wahyudi, bersama tim rescue dan masyarakat segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Putihdoh guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam dan mengalami benturan dengan benda tumpul, kemungkinan batu karang. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPDA Joko Wahyudi.

    Berdasarkan dugaan sementara, korban kemungkinan terpeleset atau terseret arus saat menjala ikan. Lokasi ditemukannya mayat berjarak sekitar 500 meter dari pesisir pantai. Hingga saat ini, pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, dan jenazah telah diserahkan untuk dimakamkan. (Masda)

  • Pemkab Tanggamus Buka Pendaftaran Verifikasi Media Massa 2025

    Pemkab Tanggamus Buka Pendaftaran Verifikasi Media Massa 2025

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi membuka pendaftaran verifikasi media massa tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan kemitraan publikasi hanya dengan media yang memenuhi standar kredibilitas sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id/ dengan jadwal sebagai berikut:

    Media Harian: 12 Maret 2025

    Media Mingguan: 13 Maret 2025

    Media Online, Streaming, dan Elektronik: 14 Maret 2025

    Selanjutnya, berkas fisik harus diserahkan pada 18-21 Maret 2025.

    Setiap media yang ingin bermitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Beberapa dokumen penting yang diperlukan meliputi:

    Surat Permohonan Kerja Sama yang ditandatangani pimpinan media, Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, dan NPWP perusahaan, Sertifikat dari Dewan Pers (jika ada), Kartu Identitas Wartawan dan Surat Tugas Kepala Biro di daerah, Dokumentasi kantor/perusahaan media.

    Selain itu, ada persyaratan tambahan sesuai jenis media. Media cetak wajib melampirkan bukti sebaran oplah di Tanggamus, sedangkan media online harus menunjukkan data jumlah pengunjung website serta link halaman khusus berita Tanggamus.

    Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh berkas akan diperiksa secara cermat. Jika ditemukan dokumen tidak valid atau tidak sesuai ketentuan, media terkait bisa langsung dinyatakan gugur dari proses verifikasi.

    Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di www.tanggamus.go.id.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan hanya media yang kompeten dan profesional yang dapat bermitra dalam publikasi program-program pemerintah daerah. Oleh karena itu, media yang berminat disarankan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terkendala dalam proses verifikasi. (Wisnu/*)

  • Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Tanggamus Sinarlampung.co – Kebijakan yang diterapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, terkait mekanisme Advertorial (ADV) menuai kritik dari kalangan wartawan. Pasalnya, aturan yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan ini menimbulkan kebingungan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.

    Dalam sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp, Suhartono menegaskan bahwa pendaftaran ADV harus dilakukan melalui aplikasi. Namun, ketika ditanya mengenai wartawan yang telah menayangkan ADV berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa aturan yang jelas.

    “Ya gak boleh, gak ada ADV,” ujar Suhartono, tanpa memberikan solusi konkret bagi para wartawan yang sudah mengajukan kerja sama.

    Situasi semakin membingungkan ketika Suhartono berdalih bahwa semua masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan. “Pokoknya kata bupati itu intinya lebaran, kalian bisa lebaran, tapi tetap pakai aturan. Kita nunggu Perbup ini sudah lama. Kalau ini gak direvisi dan pakai yang lama, Januari kalian sudah bisa kerja,” katanya.

    Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di kalangan wartawan. Jika aturan sudah ada sejak lama, mengapa harus menunggu revisi? Dan jika revisi memang diperlukan, mengapa prosesnya begitu lambat hingga berdampak pada kerja sama dengan media?

    Selain itu, Suhartono juga menyinggung risiko pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi, bahkan mencontohkan kasus di Sekretariat Daerah Pringsewu. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi tuntutan wartawan terhadap kejelasan regulasi ADV.

    Menanggapi situasi ini, wartawan Sinar Lampung, Sri Wisnu, menegaskan bahwa Kominfo Tanggamus seharusnya memastikan keterbukaan informasi dan mendukung kerja sama dengan media, bukan justru menghambat dengan kebijakan yang tidak jelas.

    “Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji tanpa kepastian. Jika Kominfo Tanggamus tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin ketidakjelasan ini akan menghambat hubungan pemerintah daerah dengan media dan mengganggu arus informasi,” ujar Wisnu.

    Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanggamus, untuk turun tangan dan memastikan kebijakan terkait ADV lebih transparan serta tidak merugikan pihak mana pun.(Wisnu/*)

  • Konsumen Keluhkan Pelayanan Buruk di SPBU Pekon Banjarnegeri, Gisting

    Konsumen Keluhkan Pelayanan Buruk di SPBU Pekon Banjarnegeri, Gisting

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pelayanan di SPBU 24.353.47 Pekon Banjarnegeri, Gisting, Tanggamus, dikeluhkan oleh seorang konsumen pengguna mobil baru. RR merasa diperlakukan dengan tidak sopan oleh petugas saat hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

     

    Menurut RR, insiden terjadi ketika ia menunjukkan barcode mobil milik temannya untuk mengisi BBM. Petugas yang melayaninya tiba-tiba pergi tanpa memberi penjelasan yang jelas.

    “Saya ditinggalkan begitu saja tanpa permisi, hanya berkata pada rekannya, ‘ini kamu aja yang ngisi’,” ujar RR, Senin, 10 Maret 2025.

     

    Merasa kecewa, RR melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen SPBU. “Saya syok dan sempat terdiam beberapa detik. Saya kemudian menghadap ke kantor dan menyampaikan keluhan saya. Jika memang tidak diperbolehkan, seharusnya saya diberi penjelasan dengan baik, bukan ditinggal begitu saja,” ungkapnya. Pihak manajemen menanggapi keluhan tersebut dengan janji akan menegur petugas yang bersangkutan.

     

    RR juga menyoroti kurangnya standar layanan yang baik di SPBU tersebut, termasuk tidak adanya sapaan atau keramahan dari petugas.

    “Saya datang sebagai pembeli, bukan meminta-minta. Kalau memang tidak diperbolehkan, sampaikan dengan baik. Bukan malah meninggalkan pelanggan tanpa penjelasan,” tambahnya.

     

    Atas kejadian ini, RR berharap ada perbaikan dalam pelayanan SPBU ke depannya. Ia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melayani pelanggan agar kejadian serupa tidak terulang. “Jika petugas tidak memiliki sopan santun, lebih baik digantikan dengan yang lebih berkomitmen dalam bekerja,” tutupnya.

     

    Keluhan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola SPBU agar dapat meningkatkan standar pelayanan dan memastikan kepuasan pelanggan tetap terjaga. (Wisnu)

  • Plt Ketua APDESI Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa dan Siap Bersinergi dengan Pemkab

    Plt Ketua APDESI Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa dan Siap Bersinergi dengan Pemkab

    Tanggamu, Sinarlampumg.co – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus versi Kemenkumham, Rusman, bersama jajaran pengurus menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan sambutan perdana Bupati Tanggamus periode 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Kamis, 6 Maret 2025.

     

    Usai rapat, Rusman menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Bupati Tanggamus, Hi. Muhamad Saleh Asnawi, dan Wakil Bupati Agus Suranto. Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan serta kemajuan bagi Kabupaten Tanggamus.

     

    “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Hi. Muhamad Saleh Asnawi dan Bapak Agus Suranto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Semoga kepemimpinan mereka dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta membawa daerah ini ke arah yang lebih baik,” ujar Rusman.

     

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APDESI siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mendukung program pembangunan di berbagai sektor.

     

    “Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa (Pekon), kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan demi terwujudnya perubahan yang lebih baik di Tanggamus dan mendukung visi Indonesia Emas,” tambahnya.

     

    APDESI sendiri merupakan organisasi yang menaungi kepala desa (Pekon) beserta perangkatnya. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

     

    Dengan semangat kolaborasi antara APDESI dan pemerintah daerah, diharapkan pembangunan di Tanggamus semakin optimal dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Wisnu)

  • Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus Periode 2025-2030

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Tanggamus dari Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus periode 2023-2025 kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Kamis, 6 Maret 2025

     

    Turut hadir dalam acara ini Pj. Bupati Tanggamus beserta ibu, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Wakil Bupati Tanggamus beserta ibu, Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, anggota FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, serta berbagai organisasi seperti KPU, Bawaslu, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan APDESI Kabupaten Tanggamus.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus yang baru, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menciptakan suasana kondusif di Bumi Begawi Jejama. Menurutnya, stabilitas dan kedamaian daerah merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah pendahulu, khususnya Bapak Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., yang telah mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati dengan penuh dedikasi sejak September 2023 hingga Februari 2025. Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan FORKOPIMDA serta seluruh elemen masyarakat harus terus dijaga agar pembangunan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

     

    Bupati Saleh Asnawi juga mengajak seluruh masyarakat Tanggamus untuk mendukung program kerja pemerintahan lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa keberhasilannya dalam memimpin daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    “Lembar baru perjalanan Kabupaten Tanggamus telah dibuka. Kini saatnya kita melangkah bersama, bergandengan tangan tanpa sekat, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Amanat besar ini bukan hanya tanggung jawab kami berdua, tetapi juga seluruh masyarakat Tanggamus,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan komitmen untuk merealisasikan visi, misi, serta program kerja 100 hari pertama kepemimpinannya. Dengan kerja keras dan semangat gotong royong, ia optimis Kabupaten Tanggamus akan menjadi tempat yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

     

    Acara serah terima jabatan ini menandai awal perjalanan kepemimpinan baru di Kabupaten Tanggamus. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Wisnu

  • Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tenggamus resak dengan maraknya aktivitas galian batu, secara ilegal. Aktivitas tambang dengan alat berat dan hilir mudik kendaraan dump truk selai merusak jalan juga mengganggu lingkungan dan keamanan warga. Informasi lain menyebutkan tambang batu tersebut milik seorang anggota aktiv Polri yang bertugas di salah satu Polsek di Tenggamus.

    Penyusuran wartawan dilokasi itu terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang diduga tak berizin. Para pekerja ramai melakukan pemecahan batu secara manual. Bahan hasil tambang diangkut menggunakan dump truk.  Selain mengganggu ketenangan, kegiatan tambang batu itu lokasinya dekat jalan akses menuju SD Negeri Margoyoso.

    “Kami khawatir juga dengan keselamatan bagi anak-anak sekolah. Belum lagi ancaman longsor dan kerusakan ekosistem sungai. Kalau hujan deras, takutnya tanah di sekitar tambang bisa jadi longsor. Akses jalan ke sekolah juga ramai oleh truk besar, ini berbahaya bagi anak-anak,” kata warga, kepada wartawan di sekitar lokasi tambang.

    Menurut warga yang tidak mau disebut namanya itu, jika penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait mengizinkan izin.

    “Sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan,” katanya.

    Hal yang sama dirasakan Kepala SD Negeri Margoyoso. “Ya sudah pasti mas aktivitas tambang tersebut juga mengganggu proses belajar mengajar. Suara bising dari alat berat dan lalu lalang dump truk sangat mengganggu konsentrasi siswa saat pembelajaran berlangsung. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang setiap hari melewati jalan yang sama dengan kendaraan berat tersebut,” ujarnya.

    Ironisnya, Kepala Pekon justru bersikap cuek, seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap aktivitas tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini. Pihak pekon adem ayem saja mas,” kata warga lainnya.

    Kepala Pekon Margoyoso Sudiyono mengatakan memang ada aktivitas galian disana. “Kalau masalah ijin saya tidak pernah mengeluarkan ijin bagi saya hanya tau bahwa aktipas disana memang ada empat titik,” kata kepala Pekon.

    Oknum Polisi yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang batu itu belum dapat dikonfirmasi. Para pekerja yang ada dilokasi tambang batu mengaku tidak tahu siapa nama oknum Polisi tersebut. “Kami hanya pekerja mas. Tidak tahu nama, kabarnya memang ada Polisi, tapi siapa dan sebagai apa kami tidak tahu,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, Sudiyono justru terlibat dalam penambangan batu tersebut, yang dikelola oleh menantunya. Tim Polda Lampung dikabarkan sudah pernah mendatangi lokasi tersebut. Namun hingga kini aktifitasnya masih terus berjalan. (Red)

  • Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Gubuk Warga di Semaka Warga Harap Tindakan Cepat

    Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Gubuk Warga di Semaka Warga Harap Tindakan Cepat

    Tanggamus, Sinarlampung.co-Kawanan gajah liar yang diduga berasal dari kelompok Bunga kembali masuk ke permukiman warga di Kabupaten Tanggamus, merusak puluhan gubuk di wilayah Umbul Semino dan Umbul Lapan, Register 39. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (malam) sekitar pukul 20.00 WIB dan kembali berlanjut pada Senin malam. Wilayah terdampak merupakan bagian dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang berada di bawah binaan Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka.

    Kepala Pekon Karangagung, Rohmat Amin, menyampaikan bahwa akibat amukan gajah liar tersebut, sebanyak 25 gubuk mengalami kerusakan pada Minggu malam, disusul 7 gubuk lainnya yang rusak parah pada Senin malam.

    “Pemerintah pekon telah menurunkan Satgas Satwa Liar ke lokasi untuk membantu warga dalam upaya penghalauan dan pemblokiran, guna mencegah kerusakan yang lebih parah dan menghindari jatuhnya korban jiwa,” ujar Rohmat Amin.

    Pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta tembusan kepada KPHL dan Bupati Tanggamus. Namun, hingga kini belum ada respons maupun tindakan dari dinas terkait. “Sampai saat ini, baru ada anggota Polsek Semaka, Bripka Herman SH, yang sejak Senin pagi telah siaga di lokasi membantu satgas pekon dan masyarakat dalam upaya penghalauan serta pemblokiran,” tambahnya.

    Rohmat Amin berharap pemerintah dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan kawanan gajah liar ini, guna mencegah jatuhnya korban jiwa serta mengurangi potensi kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. (Wisnu)

  • Kelompok Tani “Mitra Tani” Laporkan Kepala Pekon Gunung Tiga ke Polres Tanggamus atas Dugaan Perampasan Aset

    Kelompok Tani “Mitra Tani” Laporkan Kepala Pekon Gunung Tiga ke Polres Tanggamus atas Dugaan Perampasan Aset

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kelompok Tani Mitra Tani Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, resmi melaporkan Kepala Pekon setempat, M. Hijrah, S.P., ke Mapolres Tanggamus. Laporan tersebut terkait dugaan perampasan aset kelompok tani berupa satu unit traktor yang sebelumnya diterima sebagai bantuan pemerintah. Kamis (26/2/2025)

     

    Ketua Kelompok Tani Mitra Tani, Anjas Suryana, yang didampingi anggota kelompok serta ormas GRIB Jaya DPC Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas penguasaan traktor tersebut oleh kepala pekon tanpa alasan yang jelas.

    “Pada tahun 2023, kelompok tani kami mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian berupa satu unit traktor jenis R-4. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian Tanggamus, dengan disertai dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian, Catur, serta disaksikan aparat pekon, Babinkantibmas, dan masyarakat,” jelas Anjas.

     

    Namun, hanya dalam waktu tiga bulan, traktor tersebut diduga diambil paksa oleh M. Hijrah.

    “Saat kejadian, saya tidak berada di lokasi, hanya operator traktor yang ada di tempat. Operator menyampaikan bahwa traktor diambil oleh aparat pekon dan kepala pekon. Ketika saya menemui kepala pekon, dia membenarkan hal tersebut dengan alasan bahwa bantuan traktor itu merupakan milik pekon, bukan milik kelompok tani. Bahkan, dia mengaku memiliki dokumen serah terima dari dinas, namun hingga kini dokumen itu tidak pernah ditunjukkan,” tambah Anjas.

     

    Merasa hak kelompoknya dilanggar, Mitra Tani sempat mengadukan persoalan ini ke KUPT Pertanian Pugung dengan harapan dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

    “Aduan kami ke KUPT bertujuan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Sayangnya, hingga kini tidak ada respons dari pihak dinas pertanian,” ujarnya.

     

    Karena tidak mendapat solusi, kelompok tani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus.

    “Kasus ini telah kami laporkan ke pihak kepolisian dan diterima oleh staf Unit Serse. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

     

    Sementara itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Tanggamus, Zulhalim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan Poktan Mitra Tani terkait dugaan perampasan traktor ini. Kami berharap kasus ini diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku, agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” tegas Zulhalim. (Wisnu/*)

  • Khakhuwahan: Tradisi dan Kearifan Lokal Lampung Pesisir Sambut Ramadhan

    Khakhuwahan: Tradisi dan Kearifan Lokal Lampung Pesisir Sambut Ramadhan

    Khakhuwahan adalah sebuah tradisi lokal dan tradisi yang sudah menjadi bagian dari masyarakat Muslim untuk mendoakan para keluarga atau para leluhur yang telah meninggal dunia. Tradisi ini biasanya dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, yang sebenarnya adalah tradisi masyarakat pulau Jawa yang disebut Ruwahan. Namun saat ini membawa dampak ke tradisi masyarakat Lampung khususnya Lampung pesisir dan sekitarnya. Saat ini saya sedang menyaksikan langsung Prosesi ritual Khakhuwahan ini Rabu, 26 Februari 2025.

    Berikut fakta dan tradisi unik ini yang terjadi di Pekon Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Tradisi ini diwariskan turun temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia yang kaya. Dari tradisi berbagi makanan hingga ritual membersihkan makam para leluhur, setiap kegiatan mengandung makna mendalam sebagai bentuk persiapan spiritual dan fisik untuk menjalankan ibadah Puasa.

    Tradisi dan semarak khakhuwahan ini menunjukkan betapa pentingnya bulan Ramadhan bagi masyarakat Suku Lampung Pesisir, bukan hanya sebagai momen ibadah tetapi juga momen untuk mempererat tali silaturahmi persaudaraan dan yang paling penting ikut melestarikan warisan budaya Lampung Pesisir khususnya.

    Khakhuwahan bagi masyarakat di sini dilakukan dengan menggelar “Aminan atau Du’a” atau Selamatan untuk mendo’akan arwah para leluhur dan berbagi sedekah kepada tetangga biasanya diikuti dengan melakukan pembersihan makam para leluhur siang harinya. Kemudian pada waktu malamnya ada beberapa makanan disajikan, makanan tersebut mencakup nasi uduk atau nasi ketan dan beragam kue dan apem serta aneka buah seperti jeruk dan lainnya.

    Simbolis dari hidangan makanan tersebut terletak pada sebagai ungkapan permohonan maaf atas kesalahan pribadi dan keluarga serta leluhur mereka. Hidangan ini juga diartikan sebagai rasa kesungguhan tekad untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan membaca Tahlilan dan kirim doa kepada leluhur yang telah meninggal dunia.

    Tahun ini, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, jika sidang isbat menetapkan tanggal yang sama maka ritual Megang/Munggahan akan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2025.

    Demikian penjelasan mengenai tradisi “Khakhuwahan” di Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, semoga bermanfaat.