Kategori: Tanggamus

  • Tetangkap Warga Sedang Mesum di Rest Area Gisting Pria Bertato Terisak Tangis Minta Dilepaskan

    Tetangkap Warga Sedang Mesum di Rest Area Gisting Pria Bertato Terisak Tangis Minta Dilepaskan

    Tanggamus (SL)-Sepasang remaja tertangkap warga sedang berbuat mesum, kedua sejoli itu oleh warga sempat diikat ditiang kayu di lokasi Rest Area Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu 09 Februari 2022. Setelah beberapa lama kemudian dilaporkan ke Kepolisan terdekat.

    Selain itu, video kedua remaja asal Kecamatan Bumi Agung, yang kepergok warga sedang mesum itu juga turut viral di media sosial. Remaja pria tanpa pakaian dengan tato di dada menangis saat diikat warga ke tiang kayu warung sekitar rest area. Terisak minta tolong dibebaskan.

    Diketahui Keduanya disergap warga, saat suasana sekitar rest area Gisting sedang sepi dan hujan gerimis. Padahal dilokasi itu merupakan sebuah tempat nongkrong, tempat wisata kuliner masyaraka,  dan lokasi joging dipagi hari serta wahana bermain anak-anak.

  • Terkait Sertijab, Pernyataan PJ dan Mantan Kakon Ulu Semong Kontroversial Camat Ditemui Tidak Ada

    Terkait Sertijab, Pernyataan PJ dan Mantan Kakon Ulu Semong Kontroversial Camat Ditemui Tidak Ada

    Tanggamus(SL)-Setelah purna jabatan beberapa kepala pekon definitif di Tanggamus memasuki tampuk peralihan ke Penjabat (PJ) Kepala Pekon (KAKON). Dalam masa peralihan tersebut di beberapa pekon masih banyak pekerjaan yang belum terealisasi dan selesai di kerjakan, Jumat 11 Februari 2022.

    Seperti yang terjadi di pekon Ulu Semong, kecamatan Ulu Belu, menariknya saat ditemui tim AJOI Arinda Selaku PJ mengaku belum menerima hasil Serah terima jabatan secara resmi. “Saya secara resmi belum menerima hasil Sertijab dari suadara Bahsan sebagai mantan kepala pekonnya,” ujarnya,

    Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Bahsan (mantan kepala pekon) kepada tim AJOI saat di temui di kediamannya. “Hasil Sertijab aset-aset pekon sudah saya serahkan semua dan ada dikantor pekon, hanya kegiatan pembangunan air bersih di tahun 2021 belum selesai dan anggarannya saya lupa,” ujarnya.

    Ditempat terpisah Suwito (ketua BHP) menjelaskan kegiatan pembangunan dipekonnya belum diserah terimakan. “Kami BHP belum ada laporan menyerahkan hasil kegiatan pembangunan dan terkait aset yang ada dikantor yang ada hanya laptop itupun cuma satu sementara yang lainya gak jelas,” kata Suwito.

    Wiyono selaku Kadus dusun penanggulan menjelaskan pembangunan air bersih kurang lebih panjang 3 km, jumlah paralon keseluruhan 675 batang dengan rincian ukuran 3 in 25 batang, ukuran 2 in 350 batang dan 1,5in 300 batang. “Untuk jumlah pekerja keseluruhan saya tidak tau dan sampai sekarang saya belum di gaji, untuk ketua TPK nya saya tidak tahu bahkan tidak semua Kadus mendapatkan SK dari mantan kepala,” terang Wiyono.

    Saat tim Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) mendatangi kantor kecamatan Ulu Belu. Suwarno selaku Camat sedang tidak ada dikantor dan pegawai yang lain tidak berani memberi statment serta terkesan menghindar.

  • DPC APSI Tanggamus, Semua Pejabat Publik Harus Paham Undang-Undang

    DPC APSI Tanggamus, Semua Pejabat Publik Harus Paham Undang-Undang

    Tanggamus (SL)-Menyikapi pernyataan Ketua Karteker Musorkab KONI Feri Parinusa yang dianggap ASBUN ( asal bunyi), Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Tanggamus Dedi Saputra dan Hendra wakil ketua PPI Tanggamus mengingatkan sebagai pejabat publik harus paham UU dan mengunakan etika dalam memberi statement

    Sebelumnya, Feri Parinusa meminta agar APSI cs membaca semua pasal UU Sistem Keolahragaan Nasional terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap untuk melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Pusat, terkait terpilihnya Bupati Tanggamus sebagai Ketum KONI Tanggamus.

    Menurut Dedi Saputra, dalam NKRI apapun organisasinya harus taat terhadap UU yang berlaku. Pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2005 menyatakan, Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    ” Sesuai dengan Pancasila sila ke-4, artinya bagaimana mungkin melakukan permusyawaratan tanpa hikmat dan kebijaksanaan. Kita harus menjunjung tinggi kebijakan dan kearifan serta kita harus menggunakan kepandaian dan akal Budi dalam bermusyawarah,” jelasnya, kamis,10 februari 2022.

    Pasal 38 dijelaskan tentang pengelolaan olahraga agar tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya.
    “Karena itu pemerintah kabupaten/kota sebagai penangungjawab yang dibantu oleh komite, bahwa rangkap jabatan sebagai pejabat publik sekaligus sebagai ketua komite sangat memungkinkan akan menimbulkan kerancuan dalam pengembangan organisasi profesional dalam bidang olahraga, pejabat publik adalah penentu kebijakan, sedangkan komite adalah pelaksana kebijakan,” ungkapnya.

    Sedangkan pada pasal 40, jelas mengatakan bahwa Komite Olahraga Nasional Provinsi dan Kabupaten bersipat mandiri, dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
    ” Mandiri adalah bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun, untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan keolahragaan” tegas Dedi Saputra.

    Pasalnya Statement panitia pelaksna musorkab KONI Tanggamus yang menyatakan bahwa” sekalipun dilaksanakan di bawah pohon, yang penting esiensinya rapat itu terlaksana” hal itu menunjukan ketidakseriusan dalam hal pengembangan secara professional.
    Dalam hal mempermasalahkan ketua sebelumnya kenapa tidak dipermasalahkan itu juga merupakan indikator kemunduran berfikir, tinggal persoalannya Tanggamus ini mau berbenah.

    Hendra wakil ketua PPI Tanggamus mengungkapkan terkait permasalahan ketua sebelumnya kenapa tidak dipermasalahkan itu merupakan indikator kemunduran berfikir Tanggamus harus berubah. “Hal ini sebuah hal yang dianggap melanggar aturan, selaku masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mengingatkan terhadap kesalahan dan berharap kesalahan itu tidak terulang kembali dan kami meminta kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk tetap fokus memimpin Kabupaten Tanggamus dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum, dan tidak meneruskan menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus.” Ungkap Hen.

    Dikatakan jika Bupati Tanggamus masih bertahan, maka pihaknya akan membawa permasalahan Ini kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Pusat. Semoga Tanggamus Semakin Maju dan Sejahtera. (Red)

  • Rehap TPI Pasar Mandang Menuai Kritik Geram

    Rehap TPI Pasar Mandang Menuai Kritik Geram

    Tanggamus (SL)-Proses pembangunan Dermaga zetty atau pemecah ombak dan Rehap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung Pusat, Tanggamus menuai kritik dari Lembaga Gerakan Masyarakat Tanggamus (GERAM).

    Ketua Gerakan Masyarakat Tanggamus Nizal,mengatakan proyek pembangunan Dermaga Zetty dan Rehap Tempat Pelelangan Ikan terkesan di kerjakan asal – asalan atau di duga mencari keutungan Pribadi “Hasil pengamatan kami di lapangan di duga perkerjaan yang memakan anggaran negara sangat besar tidak sesuai sesuai dengan hasil perkerjaan nya” terang Nizal, rabu 09 februari 2022.

    Lanjut Nizal, dirinya mengaku kwatir sebagai warga dan masyarakat Tanggamus, jangan sampai bangunan yang menelan dana milliyaran rupiah tidak dapat digunakan secara maksimal alias Menjadi MONUMEN yang tak berharga yang menjadi padangan mata tidak sedap” Tegas Nizal. Lembaga Gerakan Masyarakat Tanggamus (GERAM) akan terus melakukan kajian – kajian terkait Pembangunan Dermaga dan Tempat pelelangan ikan tersebut.

    “kami yakin kegiatan itu di kerjakan asal jadi, jika memang terbukti melanggar peraturan dan Undang – Udang yang berlaku, Kami atas nama masyarakat tanggamus yang tergabung dalam Lembaga GERAM akan secepat nya akan membuat surat laporan ke penegak hukum, karena Tupoksi sebuah organisasi atau lembaga masyarakan hanya bisa melaporkan tidak bisa menghakimi “Tutup Nizal.

    Pada kesempatan lain awak media mencoba menghubungi T (PPK DKP) yang menangani proyek tersebut yang bersangkutan merijek telepon dan enggan menjawab pertanyaan awak media sementara di whatapp pun tidak membalasnya. (Red)

  • AJOI Tanggamus Selamat Hari Pers Nasional 2022

    AJOI Tanggamus Selamat Hari Pers Nasional 2022

    TANGGAMUS (SL)- Dalam rangka memperingati hari pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari Rabu 9 Februari 2022, DPC Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat hari pers nasional yang Puncak peringatanya di Tahun 2022 ini diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Ketua AJOI Tanggamus Budi Hartono Mewakili seluruh jajaran pengurus AJOI Tanggamus mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022, Semoga pers Indonesia dapat berperan sebagai akselerator perubahan, dengan konsisten memberitakan kebenaran dan mampu mengedukasi masyarakat.Teruslah berkarya, menyajikan informasi yang berkualitas, mencerdaskan, Serta jadilah akselerator perubahan”, ucap budi,rabu 09 februari 2022.

    Selain itu dirinya juga menyampaikan doa dan harapan semoga kedepannya pers khusus nya di kabupaten Tanggamus semakin maju dan berkembang dan sesama insan pers tetap solid. “Semoga kedepannya pers di kabupaten Tanggamus ini lebih maju dan berkembang serta tetap solid dan saya mengajak untuk pemerintah daerah beserta OPD agar membangun sinergitas dan membuka ruang seluas-luasnya kepada insan pers dan tidak mengintimidasi pers”, jelas budi.

    Dirinya juga menambahkan “sudah menjadi fungsi pers untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun. pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya”, Tutupnya. (Red)

  • Hasil Musorkab KONI Tanggamus Dinilai Cacat Hukum, APSI Akan Gugat Ke BAORI

    Hasil Musorkab KONI Tanggamus Dinilai Cacat Hukum, APSI Akan Gugat Ke BAORI

    Tanggamus (SL)- MUSORKAB KONI Tanggamus tekah di selenggarakan dan Bupati Dewi handayani secara Aklamasi telah terpilih menjadi ketua KONI Tanggamus, selasa 08 februari 2022.

    Terpilihnya Hj. Dewi Handayani menjadi ketua KONI kabupaten Tanggamus, Dedi saputra,S.Hi Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus angkat bicara. “Berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melawan hukum, melanggar undang undang SKN Nomor 3 tahun 2005, ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan kepenegak hukum dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” Ujarnya.

    Undang undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, dikatakan bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI.

    “Dalam undang-undang tersebut sudah jelas, sekalipun UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke MK atas UU SKN terhadap rangkap jabatan namun di Tolak oleh MK, Jadi memang sudah final bahwa Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI, hal ini gunanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan.” Imbuh Dedi.

    Dikatan pula oleh Dedi, bahwa pejabat publik yang dimaksud bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR. artinya disini kan jelas, bahwa Bupati Tanggamus itu pejabat publik karena beliau itu hasil pemilihan rakyat,” pungkas Dedi.

    Ditempat yang sama wakil ketua PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) kabupaten Tanggamus. Hendra Hadi. P, menyayangkan atas tindakan panitia MUSORKAB KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. ” sebelum digelarnya perhelatan ini kami sudah mewanti-wanti agar proses MUSORKAB ini jangan menabrak aturan,” Ujarnya.

    Lanjutnya, ” Panitia MUSORKAB KONI Tanggamus itu kan orang orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang, apa lagi seorang Bupati. Kami sangat menyayangkan hal ini dengan tidak mengindahkan regulasi dengan meloloskan seorang Bupati sebagai calon ketua umum KONI dan berakhir terpilih secara aklamasi.” Tandasnya.

    Wediansyah (ketua bidang kajian informasi dan data MD KAHMI Tanggamus) bagian dari aktivis Mulang pekon saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “sudah kita sampaikan hasil diskusi beberapa hari yang lalu, bahwa ada undang-undnag yang mengatur itu, kami berharap dalam waktu dekat ada forum diskusi lagi khusus membedah pesoalan ini, kita hadirkan ahli hukum dan peengurus pengurus KONI juga para ketua cabang olah raga itu,” ungkap Wedi. (Red)

  • Realisasi DD Tahun 2021 Pekon Wayilahan Belum Diselesaikan Inspektorat Angkat Bicara

    Realisasi DD Tahun 2021 Pekon Wayilahan Belum Diselesaikan Inspektorat Angkat Bicara

    Tanggamus (SL)- Menindak lanjuti pemberitaan pekon (desa) Wayilahan, kecamatan Pulau Panggung kabupaten Tanggamus,  tentang kegiatan  pembangunan dengan pengunaan dana desa tahun anggaran 2021 sampai saat ini belum selesai Tim AJOI mendatangin kantor inspektorat untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.

    Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, Angkat bicara “kami akan mempelajari persoal permasalahan terkait kegiatan pembangunan yang belum di realisasikan, seharusnya di awal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 kegiatan pembangunan itu sudah selesai. Wajar jika Hartawan (PJ Kepala Pekon) belum mau mendatangi hasil Sertijab karena nanti semua pertanggungjawaban akan dilimpahkan ke dia(red) wajar kalau takut.” ungkapnya

    Berdasarkan pemberitaan beberapa media yang tergabung dalam AJOI Tanggamus inpektorat akan segera menelaah dan melakukan pemeriksaan.
    “Secepatnya kami akan menelaah kasus ini, karena hasil monitoring yang di lakukan dari pihak kecamatan seperti apa, mau diselesaikan atau tidak diselesaikan itu akan bermasalah,” imbuh Gustam.

    Tidak menutup kemungkinan inpektorat akan memanggil semua untuk mengklarifikasi kebenarannya. “Kalaupun dalam klasifikasi ada temuan penyimpangan, hal tersebut sudah layak dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Tutup Gustam. (Red)

  • Proyek DKP Provinsi Lampung Diduga Syarat Akan Penyimpangan

    Proyek DKP Provinsi Lampung Diduga Syarat Akan Penyimpangan

    Tanggamus (SL)-Pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Lampung tahun anggaran 2021 diduga kuat sarat penyimpangan dan kuat dugaan sebagai ajang korupsi, terlihat dari buruknya keadaan proyek tersebut dan nampak tidak ada kerapian.

    Proyek DKP provinsi Lampung baru seumur jagung namun kondisinya sudah memprihatinkan diantaranya proyek penahan gelombang (breakwater) dermaga Jetty di PPP kota Agung yang dikerjakan oleh CV. Liman jaya senilai Rp 3,8M.

    Struktur demaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan, begitu juga bagian penambat kapal untuk mencegah gelombang, arus dan angin bergerak secara fisik terlihat kualitas kamu lakukan bahkan terkesan berantakan sangat terlihat karena kayu-kayu dan papan penahan cor-coran masih menempel.

    Sementara bagian cor atas dermaga kuat dugaan pengerjaannya asal-asalan tidak sesuai aturan, terlihat betonnya sangat berpori dan tidak merekatkan antar komponen.

    Kemudian proyek Pembangunan Tempat Pemasaran/ Pelelangan ikan di PPP kota Agung dikerjakan oleh Anabae Karya senilai Rp 588 juta, proyek ini baru beberapa bulan selesai di kerjakan mulai dari lantai hingga dindingnya sudah retak-retak dan flafonnya mulai renggang dari dinding atas.

    Hal tersebut sudah masuk pelaporan ke kejaksaan tinggi Lampung.dan mendapat respon positif. Demikian pula dengan pihak Polres Tanggamus dan Polda Lampung di harpakan dapat terus memantau dan menyelidiki semua kegiatan yang di laksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (Red)

  • Pekerjaan Ditahun 2021 Banyak Yang Belum Terealisasi Pj Pekon Wayilahan Enggan Sertijab

    Pekerjaan Ditahun 2021 Banyak Yang Belum Terealisasi Pj Pekon Wayilahan Enggan Sertijab

    Tanggamus (SL)- Hartawan PJ kepala pekon Wayilahan, kecamtan Pulau Panggung, Tanggamus, Engan menandatangani Sertijab dengan pihak pekon pasalnya pembangunan dengan dana desa tahun anggaran 2021 masih banyak yang belum terealisasi.

    Saat ditemui tim AJOI Tanggamus Hartawan membenarkan haltersebut. “‘Saya belum mau tanda tangan serah terima jabatan karena pembangunan di tahun 2021 masih banyak pembangunan belum terealisasi, jika saya tandatangani nanti saya yang dapat masalah,” ungkapnya.

    Ditempat terpisah Permana (ketua TPK), mengatakan pembangunan yang belum terealisasi berupa drainase 50 meter dan 40 meter dan lampu jalan.
    ” Drainase ada di RT 1 dan RT 2 sementara lampu jalan masih dalam tahap pengerjaan, terangnya.

    Kaswanto (sekdes) mengatakan pada tim AJOI Tanggamus 2 titik drainase selesai sedangkan lampu jalan belum selesai di pasang.
    “Yang belum di realisasikan adalah pembangunan lampu jalan karena saat monetoring terakhir Winarno mantan kepala pekon sudah bikin surat pernyataan kepada Tahlut camat Pulau Panggung,” tegasnya.

    Dikantor kecamatan Tahlut sebagai ketua tim monitoring menyangkal semua pernyataan yang di sampaikan PJ dan aparat pekon Wayilahan. ” Kami sebagai tim monitoring tidak membedakan pekon satu sama lain, saya hanya mengatakan secara lisan dan bukannya perjanjian kepada siapapun, saat monitoring terakhir memang banyak pekon yang belum terealisasi, semua pekerjaan harus selesai di bulan Desember dan mereka menyanggupinya,” terangnya.

    Tahlut menyayangkan pernyataan Hartawan yang tidak mau menandatangani Sertijab.” PJ kok gak ngerti Sertijab itu, sementara kan yang diserahkan hanya jabatannya bukan pekerjaan, nanti akan saya beritahu,” tegasnya.

    Dikatakan pula sampai saat ini pihak tim monitoring belum mendapatkan laporan dan SPJ belum diterima. (Red)

  • Muncul Nama Bupati Tanggamus Dalam Musorkab KONI Sebaiknya Mengundurkan Diri Dari Jabatan Publiknya

    Muncul Nama Bupati Tanggamus Dalam Musorkab KONI Sebaiknya Mengundurkan Diri Dari Jabatan Publiknya

    Tanggamus (SL)- Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecuali yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN, Undang-Undang No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tentang kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia dari tingkat Nasional sampai pada tingkat Kabupten/Kota.

    Direncanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus.

    Diketahui salah satu kandidat calon ketua KONI kabupaten Tanggamus adalah Bupati Tanggamus. Hal tersebut disampaikan sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI. “Berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap dan telah diberikan tanda terima dan dinyatakan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.” Terang Iyen Mulyani

    Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.

    Menanggapi hal tersebut, Forum Aktivis Mulang Pekon, mengadakan diskusi dengan tema ” Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Sebagai moderator Syolahuddin Magad (inisator aktivis mulang pekon). Diselenggarakan di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus, Jl. Gisting Atas kecamatan Gisting.

    Dalam forum diskusi tampil sebagai narasumber utama Dedi saputra Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus, dalam pemaparannya Dedi menyampaikan bahwa pereseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40. “Artian dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum.” Ujarnya

    Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah (Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus) menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat, oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringan dan calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi.

    “Bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas jelas dan tegas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik atau pejabat struktural dalam kepengurusan KONI, jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik.” Tegas Wedi Yansyah

    Senada diucapkan oleh Hendra Hadi Putra (Wakil Ketua DPC Perhimpunan Pergerakan Indonesia) kabupaten Tanggamus. “Sebagai bagian dari masyrakat Tanggamus tentu menaruh harpan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju, namun disamping itu jangan pula perhelatan Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini menabrak aturan yang ada, dan Bupati Tanggamus sebagai tokoh publik harus jadi teladan bagi kami sebagai rakyatnya untuk taat aturan. Jika masih melibatkan pejabat publik dalam kepengurusan KONI, tentu hasil musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini melanggar undang-undang dan cacat hukum, pada prinsipnya kami akan kawal terus proses Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini.” tutup Hen. (Red)