Kategori: Tanggamus

  • Muncul Nama Bupati Tanggamus Dalam Musorkab KONI Sebaiknya Mengundurkan Diri Dari Jabatan Publiknya

    Muncul Nama Bupati Tanggamus Dalam Musorkab KONI Sebaiknya Mengundurkan Diri Dari Jabatan Publiknya

    Tanggamus (SL)- Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecuali yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN, Undang-Undang No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tentang kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia dari tingkat Nasional sampai pada tingkat Kabupten/Kota.

    Direncanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus.

    Diketahui salah satu kandidat calon ketua KONI kabupaten Tanggamus adalah Bupati Tanggamus. Hal tersebut disampaikan sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI. “Berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap dan telah diberikan tanda terima dan dinyatakan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.” Terang Iyen Mulyani

    Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.

    Menanggapi hal tersebut, Forum Aktivis Mulang Pekon, mengadakan diskusi dengan tema ” Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Sebagai moderator Syolahuddin Magad (inisator aktivis mulang pekon). Diselenggarakan di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus, Jl. Gisting Atas kecamatan Gisting.

    Dalam forum diskusi tampil sebagai narasumber utama Dedi saputra Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus, dalam pemaparannya Dedi menyampaikan bahwa pereseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40. “Artian dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum.” Ujarnya

    Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah (Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus) menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat, oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringan dan calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi.

    “Bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas jelas dan tegas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik atau pejabat struktural dalam kepengurusan KONI, jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik.” Tegas Wedi Yansyah

    Senada diucapkan oleh Hendra Hadi Putra (Wakil Ketua DPC Perhimpunan Pergerakan Indonesia) kabupaten Tanggamus. “Sebagai bagian dari masyrakat Tanggamus tentu menaruh harpan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju, namun disamping itu jangan pula perhelatan Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini menabrak aturan yang ada, dan Bupati Tanggamus sebagai tokoh publik harus jadi teladan bagi kami sebagai rakyatnya untuk taat aturan. Jika masih melibatkan pejabat publik dalam kepengurusan KONI, tentu hasil musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini melanggar undang-undang dan cacat hukum, pada prinsipnya kami akan kawal terus proses Musorkab KONI Kabupaten Tanggamus ini.” tutup Hen. (Red)

  • Innalilahi, Pasutri Lanjut Usia Tenggelam di Danau Batu Tegi

    Innalilahi, Pasutri Lanjut Usia Tenggelam di Danau Batu Tegi

    Tanggamus (SL) –  Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia,  Saimun (65 )  dan Manisah  istri (60)  tengelam di Danau Batu Tegi Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Keduanya tenggelam saat menyeberang mengggunakan perahu tak layak pakai ketika hendak pulang ke rumah setelah berkebun pada Sabtu (5/02/22). Saimun dan Manisah tercatat sebagai warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo.

    Saksi mata, Meriawan, warga Tanjung Harapan  menceritakan ia melihat Sarimun berusaha menyalamatkan istrinya namun malang tak dapat di hindari, keduanya tenggelam.  Para pencari ikan berhasil menemukan Sarimun dalam keadaan meninggal dunia.

    “Kejadian sekitar jam 09.00 WIB,” kata Meriawan.

    Meriawan juga menceritakan sebelum tenggelam bareng, ia melihat Sarimun berusaha mati-matian  menyematkan istrinya setelah terjatuh dari perahu.  Tangan Sarimun beberapa kali terlihat menggapai-gapai ke air, namun gagal.

    Basarnas Kabupaten Tanggamus bersama warga telah melakukan pencarian, namun sampai berita ini diturunkan sang istri belum ditemukan. (*)

  • Dokter Pendampingi Vaksin Polres Tanggamus Menyebut Sutini Struk Bukan Karena Vaksin?

    Dokter Pendampingi Vaksin Polres Tanggamus Menyebut Sutini Struk Bukan Karena Vaksin?

    Tanggamus (SL)-Dokter pendamping percepatan vaksinasi Polres Tanggamus dr. Haidir Hamas, mengunjungi kediaman Sutini (52), warga Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, yang mengalami struk setelah tiga hari disuntik vaksin pertama 25 Desember 2021 lalu. Medis menyebutkan sakit yang diderita bukan akibat vaksin tetapi karena riwayat hipertensi.

    Baca: Tiga Hari Divaksin Program door to door Tanggamus Sutini Malah Strok Kades Salahkan Bidan?

    Kunjungan dokter melihat langsung kondisi Sutini, didampingi Suwandi Kepala Pekon Sridadi Wonosobo dan Bhabinkamtibmas Bripka Rudi. dan memberikan penjelasan terkait kondisi Sutini bukan merupakan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

    dr. Haidir Hamas menegaskan bahwa kajadian stroke pasien Sutini bukan efek samping dari pemberian vaksinasi Covid-19 atau atau KIPI dan tekanan darah pasien dalam kategori diperbolehkan divaksin yakni dibawah 180 per 110 dan saat divaksin pasien tekanan darahnya 180 per 90, serta tidak ada keluhan apa-apa.

    Hal senada di sampaikan Sekertaris Dinas Kesehatan Bambang Sutejo. “Kasus ini merupakan coinsident dan bukan kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), di lihat dari riwayat kesehatan pasien yang memiliki hipertensi,” kata Tejo.

    Mendengar keterangan tersebut, pihak keluarga menerima kenyataan tersebut. “Kami sekeluarga terima semua penjelasan medis, mungkin itu sudah kehendaknya dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah Sudi mempublikasikan keberadaan istri saya, dengan adanya berita tersebut keluarga kami mendapat perhatian dari dinas kesehatan dan saya minta maaf atas kegaduhan ini,” kata Wasis suami Sutini, dikediamannya Kamis 3 Februrai 2021.

    Bayu, anak Kandung Sutini, juga  mengaku menerima penjelasan dari tim kesehatan. Bawah ibunya struk bukan dampak dari vaksin hanya menyesalkan atas tanggapan dari pihak pemerintah pekon saat di mintai solusi. “Kami sekeluarga menerima semuanya kenyataan ini dan saya hanya berharap pihak pekon jika ada warganya minta solusi tolong di tanggapi jangan terkesan arogan dan mengacuhkan keluhan serta keberadaan warganya,” ucap Bayu.

    Bayu juga berarap semoga kejadian ibunya, tidak menimpa keluarga lain. Terimakasih juga Bayu sampaikan kepada wartawan, yang sudah membuat viral kasus ibunya, yang mengalami struk setelah divaksin beberapa waktu yang lalu.

    “”Intinya kami hanya ingin di perhatikan dan mendapatkan solusi bukan mau minta-minta. Terimakasih kepada tim AJOI, setelah di publikasikan keberadaan ibu saya mereka berbondong-bondong menjenguk ibu saya, yang sebelumnya terkesan tidak peduli,” ujarnya, katanya Jumat, 4 Februari 2022. (Wisnu/Red)

  • Tiga Hari Divaksin Program door to door Tanggamus Sutini Malah Strok  Kades Salahkan Bidan?

    Tiga Hari Divaksin Program door to door Tanggamus Sutini Malah Strok Kades Salahkan Bidan?

    Tanggamus (SL)-Tiga hari setelah mendapat vaksin pertama program percepatan vaksin Kabupaten Tanggamus memakan korban. Seorang ibu rumah tangga di Pekon (desa,red) Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Sutini (52), justru kena struk atau gangguan syaraf motorik. Divaksin 25 Desember 2021 lalu, dan kini kondisinya kini memprihatinkan.
    Sutini yang sebelumnya baik baik saja, sekarang strok pasca tiga hari di vaksin

    Keluarga korban awal enggan mempublikasikan nasib ibu mereka, karena pihak pekon (Desa,red) berjanji akan bertanggung jawab. Namun, hingga kini, pihak Pekon justru lepas tanggung jawab, dan tidak merespon mereka. Bahkan tidak ada perhatian Pemkab Tanggamus, keluarga mengadu kepada wartawan.

    Awalnya, ujar keluarga korban, bahwa Pekon gencar melakukan vaksin melalui program jemput bola door to door. Hingga akhirnya Sutini, yang malah struk alias gangguan saraf motorik/ strock setelah 3 hari divaksin. Dikatakan Wasis, suami Sutini mengatakan sebelum vaksin istribya baik-baik saja. Tapu setelah 3 hari divaksin mengalami sakit saraf/strock.

    “Sebelumnya istri saya gak kenapa-kenapa 2 hari setelah vaksin baru terlihat gejala-gejala penyakit yang timbul dan kami bawa ke rumah sakit, oleh dokter di diagnosa mengalami ganguan saraf motorik/strok,” terang Wasis kepada tim AJOI di rumahnya, Rabu, 2 Februari 2022.

    Kondisi Sutini sangat memprihatinkan dengan keadaan fisik mata sebelah kanan tidak dapat melek, jalan harus di papah dab bicarapun tidak jelas, sehingga Sutini tidak dapat lagi melakukan aktivitas sehari-hari sebagai IRT.

    Menurut Wasis selama ini pihak keluarganya diam dan tidak mau mempublikasikan keadaan istrinya. Setelah berjalan setengah bulan menurutnya belum ada perhatian khusus dari pihak pemerintah pekon maupun pemerintah kabupaten.  “Setelah kondisi istri saya seperti ini, semua pihak terkesan diam dan tutup mata, dimana tanggung jawab mereka semua, jangankan kabupaten pemerintah pekon pun acuh tak acuh,” tandasnya kesal.

    Sementara dari pihak Puskesmas sudah melakukan homecare dengan mengontrol dan memeriksa keadaan Sutini. Senada dengan dikatakan Bayu, anak Sutini yang menceritakan kronologis kegiatan vaksinasi dari pekon.

    “Sekitar jam 3.30 datang bidan desa dengan panitia covid pekon, saya dan istri setelah dinyatakan sehat kami di vaksin. Sementara ibu saya takut karena ada darah tingginya, pada kesempatan itu ibu saya hanya minta tolong untuk ditensi saja dan menolak untuk vaksin karena tensinya ternyata 180/90,” kata Bayu.

    Sementara, lanjut Bayu, menurut bidan itu normal. “Sedangkan ibu saya itu normalnya biasanya 160/90, bahkan bidan itu meyakinkan kami jika terjadi apa-apa dirinya akan bertanggungjawab,” terangnya

    Dengan keterpaksaan dan di yakikan dengan pernyataan bidan tersebut Sutini memberanikan diri untuk di vaksin. “Awalnya tidak apa-apa setelah hari kedua ibu saya mulai merasa tidak enak badan dan ambruk. Saya bingung, saya berupaya minta solusi ke pak kepala pekon bukannya di terima dengan baik malah ngomel. Akhirnya kami bawa ibu ke rumasakit tanpa pendampingan dari pihak pekon, hanya di dampingi bidan desa pekon tetangga,” tambahnya.

    Kekesalan dan penyesalan tampak pada keluarga Wasis, hal ini disampaikan Bayu kepada wartawan. “Buat apa mburu-buru warga masyarakat untuk vaksin bahkan terkesan memaksa, giliran ibu saya seperti ini gak ada tanggung jawabnya,” tutupnya.

    Di tempat berbeda saat ditemui tim AJOI bidan desa membenarkan tensi darah sutini 180/90 setelah konsultasi dengan dokter maka Sutini di perbolehkan untuk vaksin.

    Suwandi kepala pekon setempat membenarkan adanya kedatangan Bayu ke kantor pekon tapi dirinya tidak pernah memarahinya. “Ya memang benar waktu itu Bayu menghadap dan saya tidak marahi dia, saya cuma ngomong sayakan kepala pekon, sementara yang nyuntik kan bidan masak saya suruh tanggungjawab ya sana minta sama bidan yang nyuntik, hanya itu yang saya ucapkan sama Bayu,” terang Wandi.

    Saat di tanya dimana peran pihak pekon selama ini, sementara di ketahui dalan Dana desa ada poksi 8% untuk penangan covid, Wandi hanya menjelaskan bahwa dirinya pribadi sudah membesuk dirumasakit menyuruh aparatnya menjenguk ke rumah Wasis.

    “Ya andakan tau dana 8% anggaran buat covid sudah habis, kegunaannya untuk beli perlengkapan covid dan untuk membiayai konsumsi makan minum dan rokok petugas pada waktu melakukan vaksinasi masal di pekon dan itu gak cukup sekali dua kali Lo mas, emang mau ngambil dari mana masak suruh nombok,” katanya. (Wisnu)

  • Keluarga Protes Kasus Bocah Tewas Tergilas Dum Truk Lambat Diproses Tapi Paman Marah Salah Pukul Kanit Intel Sudah Dipenjara Satu Bulan Lebih

    Keluarga Protes Kasus Bocah Tewas Tergilas Dum Truk Lambat Diproses Tapi Paman Marah Salah Pukul Kanit Intel Sudah Dipenjara Satu Bulan Lebih

    Bandar Lampung (SL)-Keluarga Novi Ariani (10) pelajar SD yang tewas tergilas mobil Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP, bermuatan batu splite, angkutan proyek Jalan di Dusun Telung Kuya, Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus 23 Desember 2021, lalu mempertanyakan proses hukumnya.

    Pasalnya, kini Paman korban yang sempat mengamuk dan sempat salah sasaran tinjunya mengenai Kanit Intel Polsek sudah mendekam dipenjara sejak kurang lebih 35 hari lalu. Sementara Sopir dan pihak perusahaan proyek jalan di kampung mereka malah bebas, dan status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.

    Informasi di pihak korban, paman korban yang mendengar kabar itu datang kelokasi Plt Kades, dan menanyakan  dimana sopir. Paman korban bernama Zainudin yang marah mengamuk itu kemudian sempat memukul seseorang yang ada di kediaman Plt Kepala Desa, yang dikira sopir truk ternyata Kanit Intel Polsek Cukuh Balak, Aam Zulkarnain yang sedang ada urusan dengan Plt Kades.

    Ironisnya, sang Paman Zainudin yang salah sasaran itu dengan cepat di proses dan langsung di tahan di Polres Tanggamus. Sementara kasus kecelakaan yang menewaskan bocah itu tidak jelas proses hukumnya. Bahkan hingga kini sopir truk Hariono asik leha leha.

    Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, hukumnya Qistosi yang tergabung dalam kantor Hukum Endy Mardeny Dan Partner, mempertanyakan dimana keadilan hukumnya. Zainuddin, yang salah paham dengan hanya sedikit memukul seseorang berseragam preman (tidak tahu jika polisi,red) langsung di proses. “Sementara kasus laka lantas yang menewaskan korban tidak ditahan,” kata Qistosi, kepada sinarlampung.co, Rabu 2 Februari 2022.

    Qistosi menceritakan, lakalantas yang terjadi, saat  beberapa waktu lalu di Dusun Telung kuya Desa Banjar Manis, kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Siang itu, korban Novi Ariani (10) dibonceng mengendarai motor Nazwa Rahmawi.

    Saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP, bermuatan batu splite, angkutan proyek Jalan di Dusun Telung Kuya, dengan kecepatan tinggi, dan menyempet motor korban. dan korban terjatuh lalu tergilas truk hingga tewas dilokasi kejadian

    “Kami pihak korban mempertanyaan tanggung jawaban pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck Colt Diesel BE-8365-UP maupun dari pihak perusahaan. Pasalnya, kendaran tersebut milik sebuah proyek pembangunan Jalan yang sedang berlangsung. Lalu lalang kompoi mobil pengangkut batu seplit diduga ugal-ugalan sehingga terjadi peristiwa Lakalantas tersebut,” katanya.

    Hingga kini, kata Qistosi tidak ada itikad baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan. “Bahkan sopir aktor lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat,” ujarnya.

    Qistosi yang kerap disapa akrab Tobek itu, menilai perihal penanganan kasus lakalantas sangat lambat  dilakukan oleh unit Lakalantas Polres Tanggamus. Karena terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat inipun masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi supir.

    “Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak- tidak dari masyarakat terkait status sopir yang belum ada kejelasaannya,” ujar qistosi.

    Qistosi menjelaskan selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh Paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak. “Kesalahpahaman itu adalah reaksi Paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun menurut keterangan keluarga NA hanya sekali,” ungkap Qistosi.

    Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka bahkan sudah ditahan di rutan Polres Tanggamus, sejak kurang lebih 35 hari lalu. Sedangkan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.

    “Reaksi yang dilakukan Paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal ditempat karena tertabrak mobil, dan juga tidak ada yang responsip terkait peristiwa itu,” jelas qistosi.

    Seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Lakalantas Polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus lakalantasnya. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.

    Karena selain mereka kehilangan satu nyawa dari keluarga meraka, mereka juga Kehilangan om dari almarhum Yang sekarang Mendekam di rutan Polres Tanggamus. “Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbauan dari Kapolri,” urainya.

    Sementara Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan. “Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ucap Kuswanto, Rabu 02 Febuari 2022.

    Setelah pemanggilan itu, nantinya pihaknya akan melakukan rekontruksi peristiwa lakalantas tersebut. “Kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut. Terkait sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (Red)

  • Dua Minggu Dirawat Korban Kebakaran Kontrakan di Tanggerang Wafat di Bandar Lampung

    Dua Minggu Dirawat Korban Kebakaran Kontrakan di Tanggerang Wafat di Bandar Lampung

    Tanggamus (SL)-Dua minggu dirawat intensif di Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Bandar Lampung, Nasrudin korban kebakaran di Tangerang Banten meninggal dunia. Kabar duka itu disampaikan pihak keluarga dan relawan yang selama ini membantu dalam perawatan warga Pekon Datarlebuay, Kecamatan Air Naningan. Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Pak Nasrudin, korban luka bakar, meningggal pagi ini 07.30 WIB di RS Urip Sumoharjo,” kata salah seorang keluarganya, minggu 30 januari 2022.

    Hal sama juga disampaikan Aryon Efendi relawan Donor Darah Sukarela (DDS). “Innalilahiwainalilahirojiun telah berpulang ke Rahmatullah bpk nazaruddin pasien luka bakar dari air naningan tanggamus di RS Urip Sumoharjo,” tulisnya.

    Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, relawan dan organisasi yang telah membantu dalam seluruh proses hingga perawatan Nasrudin di rumah sakit.

    Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan, Nasrudin (55) seorang warga dari keluarga prasejahtera beralamat di Pekon Datarlebuay, tiada berdaya dengan kondisi tubuh 70% terkena luka bakar, disebabkan kontrakan yang ia huni di wilayah Tangerang Provinsi Banten dilalap si jago merah pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

    Nasrudin di Tangerang dalam rangka bekerja sebagai buruh tukang, adapun pekerjaan selama ini serabutan, untuk menopang kehidupan keluarganya. Dengan kondisi yang saat ini tiada daya dan upaya yang bisa ia lakukan, bahkan tinggal menumpang di kediaman besannya di pekon Datarlebuay, hanya terbaring dalam perawatan alternatif serta perawat desa yang diminta pihak keluarga untuk merawat dengan pengobatan ala kadarnya.

    Informasi kondisi Nasrudin, diketahui setelah foto-fotonya beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial hingga media online sebab ia adalah keluarga Prasejahtera dalam kondisi menggenaskan karena luka bakar tersebut dan sangat membutuhkan uluran tangan. Sejumlah relawan dan organisasi terjun mengalang donasi hingga membawa Nasrudin ke RS Urip Sumoharjo guna perawatannya. (Red)

  • Proyek Dermaga Jetty dan Pembangunan PPI Kota Agung Milik DKP Lampung Bermasalah Dewan Segera Hearing

    Proyek Dermaga Jetty dan Pembangunan PPI Kota Agung Milik DKP Lampung Bermasalah Dewan Segera Hearing

    Bandar Lampung (SL)-Dua proyek bernilai Rp4 miliar lebih di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung tahun anggaran 2021 disinyalir bermasalah. Dua proyek itu adalah Proyek Penahan Gelombang (breakwater) atau Dermaga Jetty di PPP Kota Agung, dikerjakan CV. Liman Jaya senilai Rp3,8 Miliar, dan Proyek Pembangunan Tempat Pemasaran atau Pelelangan Ikan di PPP Kota Agung dikerjakan Anabe Karya senilai Rp588 juta.

    Dilangsir harianpilar.com, kedua proyek tersebut baru seumur jagung sudah dalam kondisi rusak. Selain diduga dikerjakan asala jadi, kulaitas dan volume perkejaan yang tidak sesuai dengan kualitas peruntukannya. “Yang namanya pengerjaan proyek, baik itu mau dari APBD atau APBN, ya kita nggak tolerir lah kalau misalnya kerjaannya asal-asalan,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Sukur, saat dimintai tanggapan terait pekerjaan tersebut, Rabu 26 Januari 2021.

    Sahlan Sukur menyayangkan terkait adanya pengerjaan proyek di DKP Provinsi Lampung yang cenderung asal-asalan dan sarat penyimpangan itu. Pihaknya segera menyikap hal tersebut. “Kita akan mengumpulkan data terlebih dahulu. Dan kita akan turun ke lapangan untuk mengcrosscek biar semuanya sinkron. Karena ini kan juga termasuk laporan,” katanya.

    Menurut Sekretaris Internal DPD PDIP Lampung ini, bahwa segala bentuk laporan, pemberitahuan, serta keluh kesah masyarakat soal pekerjaan kontraktor sudah wajib diawasi juga. “Minimal kita mengoreksi bagaimana pekerjaannya. Sudah sesuai atau belum. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat. Makanya kita akan koordinasi dengan yang lain agar bisa melihat secara langsung proyek itu,” kata dia.

    Sahlan juga sangat menyayangkan dalih pihak DKP yang menyatakan pengerjaan proyek tersebut kurang maksimal karena terkendala dengan faktor cuaca dan mepetnya waktu pengerjaan. “Ya tapi itu kan tidak bisa juga dimaklumkan hal-hal seperti itu. Kalau faktor cuaca karena hujan, kan nggak setiap hari hujan. Dan soal jeda waktu, saya kira masih ada jeda yang cukup panjang. Dan kalau pun soal ombak, seharusnya sudah bisa diantisipasi,” jelasnya.

    Sahlan memastikan pihaknya akan memanggil pihak DKP untuk mempertanyakan terkait pengerjaan proyek tersebut. “Tidak menutup kemungkinan DKP kita Panggil. Tapi kita akan kumpulkan datanya terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya kita ingin pengerjaan seperti ini baik untuk kebermanfaatan masyarakat,” katanya.

    Sementara pihak DKP Provinsi Lampung membantah dua proyek bernilai miliaran tahun 2021 bermasalah dan tidak sesuai ketentuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DKP Provinsi Lampung, Sutaryono mengklaim pengerjaan proyek itu hanya terkendala cuaca dan waktu yang mepet.

    “Dalam pengerjaan dua proyek tersebut terkendala oleh waktu dan cuaca. Karena pengerjaan proyek ini semuanya diakhir tahun. Harusnya kan Mei udah jalan, hingga kontrol kerjanya bisa jalan dan masih ada banyak waktu,” ujar Sutaryono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 Januari 2022.

    Pelaksanaan dua proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung tahun anggaran 2021 itu diduga kuat sarat penyimpangan. Indikasi penyimpangan itu terlihat dari buruknya kualitas pekerjaan proyek tersebut. Proyek yang baru seumur jagung itu kini kondisinya sudah memprihatinkan.

    Pada proyek Penahan Gelombang (breakwater) atau Dermaga Jetty di PPP Kota Agung yang dikerjakan dikerjakan CV. Liman Jaya senilai Rp3,8 Miliar itu kondisinya sangat memprihatinkan, banyak bagian pekerjaan kondisinya terlihat tidak ada kerapian.

    Dilokasi proyek terlihat bagian struktur dermaga yang menjorok ke laut kondisinya terkesan seperti dikerjakan asal-asalan. Begitu juga bagian penambat kapal untuk mencegah gelombang, arus, dan angin bergerak secara fisik terlihat kualitasnya meragukan.

    Bahkan, kesan berantakan sangat terihat karena kayu dan papan penahan cor-coran masih menempel. Bangunan bagian cor atas dermaga ini terlihat nyaris tidak merekatkan berbagai komponen dan betonnya sangat berpori. Secara kasat mata terlihat jelas proyek ini terindikasi pengerjaanya tidak sesuai ketentuan.

    Kemudian, Proyek Pembangunan Tempat Pemasaran atau Pelelangan Ikan di PPP Kota Agung dikerjakan Anabe Karya senilai Rp588 juta, dengan kondisi tidak kalah memprihatinkan. Kondisi lantai hingga dindingnya sudah retak-retak. Bagian plafonnya juga mulai renggang dari dinding atas. Padahal proyek ini baru beberapa bulan selesai dikerjakan. (hp/red)

  • Kuncuran Dana Habis Tiap Tahun Tapi Tidak Ada Perubahan di Pekon Umbar?

    Kuncuran Dana Habis Tiap Tahun Tapi Tidak Ada Perubahan di Pekon Umbar?

    Tanggamus (SL)-Masyarakat Pekon Umbar, Kecamatan Klumbayan, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Pekon mereka. Pasalnya dua tahap APBDes Pekon Umbar tahap satu dan dua tahun 2021 nyaris serupa program dan nilai anggarannya tarusan juta, namun tidak ada perubahan pembanginan di Pekonnya.

    “Ya tiap tahapan selalu ada anggaran sesuai APBDes. Kalo dilihat nilainya lumayan untuk membangun desa. Tapi harusnya banyak kemajuan, dan perubahan di Desa Kami, tapi faktanya tidak ada perubahan. Kami curiga kegiatan banyak fiktif, dan uang di korupsi,” kata warga, yang tidak mau disebut namanya. “Mas wartawan ya, jangan nama saya mas, nanti ada apa apa lagi,” katanya.

    Ironisnya, dalam pelaksanaan dan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa 2021 tahap satu dan dua dengan angaran yang serupa, tidak terlihat wujudnya. Bahkan tidak ada perubahan yang signifikan hasil dari kucuran anggaran ratusan juta itu. “Dana yang sangat besar. Masyarakat Desa umbar mempertanyakan, ya bisa di liat sendiri gak ada perubahan dari dulu sampai sekarang masih seperti ini aja gak ada perubahan,” katanya, Kamis 20 Januari 2022.

    Warga lainya juga menyatakan hal yang sama. Bahkan dia mencontohkan program posyandu yang di anggarkan Rp37 juta, tidak jelas seperti apa peruntukannya. “Seperti posyandu kami cuman dapat bantuan roti dua bungkus untuk balita. Lalu lansia roti dan susu. Untuk anak balita ya dapat susu dan roti juga cuman itu aja gak ada yang lain,” katanya.

    Data yang diterima wartawan, yang dilangsir beritaIndonesia.co, menyebutkan anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2021 yang juga tertuang dalam data APBdes Desa Umbar, Pada tahun 2021 adalah.

    Tahap 1 Desa menganggarkan kegiatan:

    – Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp43.500.000,
    – Pelatihan Pengelolaan BUMDes (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp25.000.000,-
    – Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp26.620.000,-
    – Peningkatan kapasitas BPD Rp5.000.000,-
    – Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp44.984.000,-
    – Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp106.024.096,-
    – Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp59.780.220,-
    – Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp82.352.941,-
    – Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp86.304.348,-
    – Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp12.000.000,-

    Lalu untuk Tahap II ditahun yang sama 2021 Pekon Umbar menganggarkan kegiatan:

    – Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp43.500.000,-
    – Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp25.000.000,-
    – Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp26.620.000,-
    – Peningkatan kapasitas BPD Rp5.000.000,-
    -Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp37.500.000,-
    – Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp15.000.000,-
    – Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp44.984.000,-
    – Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp106.024.096,-
    – Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp59.780.220,-
    – Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp82.352.941,-
    – Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp5.400.000,-
    – Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp86.304.348,-
    – Pembinaan Kemasyarakatan Desa untuk Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp12.000.000,-

    Menanggapi hal itu, Kepala Pekon Umbakh Azmi Yazi enggan memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi via telepon, hanya dijawab oleh seseorang yang tidak dikenal. Pria yang menggunakan bahasa daerah itu mengaku bernama Iyan, menyatakan tersinggung dengan konfirmasi wartawan tersebut.

    “Sekolah dulu baru tulis berita, siapa yang ngomong warga itu, kalau punya otak pasti tersinggung pekon sendiri dirusuhin,” ujar Iyan dengan bahasa daerah. Bahkan Iyan menantang wartawan untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum. “Silahkan laporkan saja ke jaksa atau polisi. Laporkan, di kejaksaan saya ada, di kepolisian juga ada,” katanya. (Red)

  • Proyek Drainase di Gisting Diduga Asal Jadi, Si Mandor Pun Gugup

    Proyek Drainase di Gisting Diduga Asal Jadi, Si Mandor Pun Gugup

    Tanggamus (SL) – Kegiatan Proyek Drainase Di Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, diduga Pengerjaannya terkesan asal jadi. Pantauan awak Media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJOI) Tanggamus, Saat meninjau ke lokasi Proyek Drainase tersebut tidak terpasang papan informasi kegiatan, Kamis  27 januari 2022.

    Saat di temui tim AJOI Tanggamus para pekerja/tukang terkesan tertutup dan sudah terkondisikan. “kami disini hanya kerja dengan upah Rp 80.000 sampai Rp 100.000, semua material sudah disiapkan dan karena tidak adanya batu kecil maka kami pakai batu bata hanya untuk merapihkan saja,” terangnya.

    Sangking ahlinya para tukang hanya sekali melihat gambar model kontruksi oleh seseorang yang tidak disebut namanya. “kami di sini tidak ada kepala tukang tidak ada mandor dan tidak ada pengawas, kami hanya melihat gambar model dan ukurannya sekali saja kemaren waktu pertama oleh seseorang,” tandasnya.

    Disaat tim Ajoi Tanggamus akan meninggalkan lokasi salah satu pekerja memberitahukan pengawasnya ada di lokasi. “Bang bos proyeknya( mandor) ada diwarung bawah” katanya lirih. Saat mendatangi warung yang di maksud dijumpai 3 orang mengaku mandor dan memberi keterangan yang berbelit-belit. “Tugas saya hanya mencari tukang buat kerja kalau mau bertanya langsung aja sama Udin, Karana kalau ada LSM atau Wartawan langsung saja temui Udin,” terang mandor

    Tim menanyakan siapa Udin dan sebagai apa para mandor menjawab agak gugup. Menurut mereka Udin adalah pengawas beberapa proyek yang ada di Tanggamus. Ditempat terpisah Asep warga setempat mengatakan kepada tim Ajoi Tanggamus, “kurang lebih satu Minggu pengerjaan ini saya lihat asal jadi dari adukan saja tidak jelas seharusnya tidak seperti itu, biasanya kan 4 satu atau 5 satu tapi ini tidak terlihat asal asalan saya sangat menyayangkan pekerjaan drainase yang ada dipekon saya ini,” katanya

    Warga berharap pekerjaan yang ada dipekonnya mendapat perhatian dari dinas PUPR Tanggamus dan para anggota DPRD kabupaten Tanggamus, agar hasilnya memuaskan. Sementara Mujito Kepala pekon campang pihaknya hanya mengetahui bahwa di wilayahnya sedang ada pekerjaan proyek selebihnya tidak tahu menahu.
    “Saya tahu setelah adanya ijin mau memulai pekerjaan dari para tukang itu aja terkait berapa dananya dan ukuranya ya tidak tau wong pemborongnya tidak pernah ketemu atau menemui apalagi mau melibatkan kita orang sini,” tegasnya. (/Red)

  • Rutan Kota Agung Gelar Janji Kinerja Kemenkumham Semakin Pasti dan Berakhlak

    Rutan Kota Agung Gelar Janji Kinerja Kemenkumham Semakin Pasti dan Berakhlak

    Tanggamus (SL) – Dalam rangka mewujudkan satuan kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatangan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 dengan tema Kemenkumham Semakin Pasti dan Berakhlak Menuju Indonesia Maju, Rabu, 26 januari 2022.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kota Agung ini dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, seluruh pejabat struktural dan pegawai Rutan Kelas II B Kota Agung. Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso, S.H.,M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan agenda yang dilaksanakan pada setiap awal tahun, guna menguatkan komitmen tata nilai budaya kerja Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif) dan meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.

    “Ini merupakan agenda awal tahun untuk menguatkan komitmen pegawai di Rutan Kota Agung agar budaya kerja PASTI serta pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan baik, ” Ujarnya

    Lebih lanjut kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan selain pelaksanaan deklarasi Rutan Kota Agung juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, dan posbakum Advokat Indonesia Kabupaten Tanggamus serta launching maskot Rutan Kota Agung SI BARKA.

    “Hari ini kami melaksanakan berbagai kegiatan selain Deklarasi Janji Kinerja kami juga melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dan Posbakum Advokat Indonesia Kabupaten Tanggamus serta launching Maskot SI BARKA, Saya harapkan melalui berbagai kegiatan ini pelayanan kami ke masyarakat menjadi semakin profesional dan humanis,” Tutupnya. (/Red)