Kategori: Tanggamus

  • Bupati Tanggamus Perintahkan Apapun Yang Mengundang Kerumunan Langsung Bubarkan Tanpa Terkecuali

    Bupati Tanggamus Perintahkan Apapun Yang Mengundang Kerumunan Langsung Bubarkan Tanpa Terkecuali

    Tanggamus (SL)-Bupati Tanggamus memerintahkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid-19, tidak terkecuali kegiatan yang bersifat kerumunan seperti hajatan harus dibubarkan. Hal ini disampaikan Dewi Handajani dalam rakor secara virtual meeting, Selasa, 27Juli 2021.

    “Apapun bentuknya yang menimbulkan keramaian seperti hajatan, agar ditindaklanjuti dan dibubarkan langsung, tanpa terkecuali. Agar menjadi efek jera bagi mereka, agar yang lain tidak melakukan dan terus menerus melakukan hajatan. Segera berkordinasi dengan Uspika dan aparat terkait lainnya tanpa terkecuali,” tegas Bupati.

    “Bukan hanya laporan dan data-data saja yang saya harapkan, tapi tindakan nyata dan gerakan langsung yang harus dilakukan,” imbuhnya.

    Bupati Tanggamus, melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan agenda pembahasan penanggulangan dan pencegahan dalam mengatasi Pandemi covid–19, secara virtual meeting, Selasa, 27 Juli 2021.

    Rakor dilakukan bupati sebagai tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Penanganan Covid 19 Tingkat Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung, serta dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

    Bupati dalam pengarahannya menegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid 19 sampai ditingkat bawah.

    Bupati mengungkapkan, bahwa saat ini Tanggamus telah berada dalam zona merah, sehingga harus segera diatasi, agar statusnya tidak menjadi zona yang tak kendali (zona hitam).

    Untuk itu Bupati meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar mengatur kembali langkah-langkah dan komitmen terhadap upaya pemutusan mata rantai dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

    Menurut Bupati, masih ada masyarakat yang kesadarannya belum ada, dengan mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan, baik dalam memakai masker atau protokol kesehatan lainnya. Dalam hal ini Bupati memerintahkan seluruh jajarannya untuk terjun langsung ke lapangan.

    “Apabila masih ada masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, lakukan penindakan, dengan cara langsung di suruh pulang atau di berikan sanksi tegas, agar menjadi efek jera bagi mereka,” kata Bupati.

    Bupati juga meminta agar Posko Covid 19 kembali didirikan, sehingga kesadaran masyarakat secara mandiri untuk tertib mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat.

    “Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, yang harus kita lakukan yaitu; mendekati masyarakat secara persuasif, beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid 19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa, dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi dimana-mana dan belum diindahkan dalam kalangan masyarakat yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya,” tegas Bupati.

    Kemudian kepada para Camat, Bupati juga meminta agar melakukan gerakan dan tindakan langsung kepada mayarakat di wilayahnya masing-masing, dengan bekerja sama dengan Uspika, Puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta Aparatur Pekon. “Tentunya harapan saya dan kita semua, semoga Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kehidupan kita kembali normal dan ekonomi kita segera membaik seperti sedia kala,” pungkas Bupati. (hardi)

  • Belajar dari Youtube, Anyaman Rotan Sumantri Warga Kota Agung Timur Kini Banyak Diminati

    Belajar dari Youtube, Anyaman Rotan Sumantri Warga Kota Agung Timur Kini Banyak Diminati

    Tanggamus (SL) – Patut diapresiasi, kegigihan seorang buruh bernama Sumantri (35) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ini dalam mengais rezeki di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

    Sejak 3 bulan lalu, ia mencoba peruntungan membuat kerajinan anyaman rotan secara otodidak mengandalkan belajar melalui youtube dalam tempo hanya empat jam hingga akhirnya berbuah manis.

    Hingga akhirnya, ayah tiga anak ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang walaupun hanya untuk menyambung kehidupan keluarganya.

    “Saya belajar dari HP selama 4 jam. Sudah tiga bulan. Semenjak saya buat kerajinan, biasanya susah sekarang sudah Alhamdulillah,” kata Sumantri saat ditemui di kediamannya, Selasa 27 Juli 2021.

    Dan usaha tidak mengkhianati hasil, usaha iseng-iseng Sumantri ternyata diminati oleh masyarakat bahkan ia sudah memiliki tempat untuk menjual kerajinanannya. “Saya sudah punya langganan di Wonosobo, saya jual disana,” ujarnya.

    Sumantri juga menunjukan hasil kerajinan yang dijual seharga Rp150 ribu jenis keranjang besar, keranjang kecil Rp100 ribu dan kerajian kecil Rp50 ribu.

    Kesempatan itu, Sumantri bersyukur usaha kerajinannya juga didukung oleh aparatur pekon yang juga membantu memasarkan di wilayah pekon setempat. “Alhamdulillah aparat pekon mendukung memasarkan, sehingga saya juga cukup terbantu,” tandasnya.

    Ditempat sama, Saring selaku aparatur pekon, Kepala Dusun IV Talang Aman Pekon Umbul Buah Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus mengaku sangat mendukung apa yang dikerjakan oleh warganya.

    “Kami sangat mendukung, kami juga membantu memasrkan ke rumah-rumah warga sekitar sehingga dapat membantu keluarganya,” kata Saring saat mendampingi Sumantri. (Hardi)

  • Rutan Kotaagung Geledah Kamar Hunian WBP

    Rutan Kotaagung Geledah Kamar Hunian WBP

    Tanggamus (SL) – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 26 Juli 2021.

    Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kota Agung.

    Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan Kegiatan Razia ini merupakan bentuk deteksi dini gangguan Keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

    “Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat, serta sebagai bentuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban”. Ujar Sobirin.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo menambahkan, di dalam razia tersebut di temukan barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, dan 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 pcs kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi.

    Penggeledahan kamar hunian ini juga dilaksanakan secara insidentil dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan selalu mengingatkan kembali kepada WBP agar tidak melanggar tata tertib, terutama kepemilikan handphone.

    “Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutup boy. (Wisnu)

  • Kepala Pekon Tanjungan Lantik Tiga Aparatur Baru

    Kepala Pekon Tanjungan Lantik Tiga Aparatur Baru

    Tanggamus (SL) – Pasca pengunduran diri 3 aparaturnya, Barzani (Kepala Pekon Tanjungan) melantik aparatur yang baru, di balai Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus,  Rabu (21/07/2021).

    Hadir dalam acara tersebut, Babinsa, babinkamtibmas, pihak kecamatan (uspika kecamatan), BHP, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Acara berlangsung dengan hikmat dan sesuai dengan yang diharapkan.

    Barzani mengatakan pelantikan ini telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dan telah melalui prosedur yang berlaku. ” Setelah rekan-rekan menyatakan pengunduran diri dengan menyertakan surat pengunduran diri bermaterai, saya selaku pimpinan segera membentuk panitia untuk melakukan penjaringan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan tidak menyalai aturan,” terangnya.

    “Setelah terbentuk panitia, mereka menempel pengumuman di setiap warung dan tempat yang strategis dan sesuai waktu yang ditentukan hanya ada 3 warga yang berminat mencalonkan diri dan kami ajukan ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi”, tambah Barzani.

    Dalam sambutannya Barzani menyampaikan pesan kepada perangkat baru untuk bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Saya berharap kedepan kita saling sinergi dan mengerti apa tugas fungsi masing-masing supaya pekon kita lebih baik dari yang sudah,” pungkasnya.

    Sementara Asrianto camat Kecamatan Pematangsawa menyampaikan ucapan selamat kepada aparatur yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada aparatur yang baru dilantik dan selamat bertugas, disini saya berharap kerjasamanya supaya permasalahan yang ada nantinya dapat diselesaikan di pekon tidak perlu disebarluaskan,” tuturnya.

    Saat ditanya terkait proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon, Asriyanto mengatakan secara administrasi pihak kecamatan menilai apa yang dilakukan Kepala Pekon Tanjungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah melaksanakan sesuai prosedur.

    Adapun aparatur yang mengundurkan diri Tamrin (juru tulis), Darjis (kasi pemerintahan), Asep Riyanto (kasi kesra) dan digantikan Rian Adi Saputra, Ropian Abidin, Andra Melyadi. (Wisnu)

  • LSM GLB Minta Penegak Hukum Usut CSR PT Tanggamus Elektrik Power

    LSM GLB Minta Penegak Hukum Usut CSR PT Tanggamus Elektrik Power

    Bandar Lampung (SL) – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GLB) Fariza Novita Icha, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan menguapnya anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT Tanggamus Elektrik Power (PT. TeP) yang melibatkan Bappelitbang Tanggamus, seperti yang diungkap tiga kepala desa (Pekon,red) di Tanggamus.

    Bahkan sempat tersiar pihak Pemda Tanggamus justru sibuk meminta para kepala desa mencabut pernyataan dengan mempertemukan dengn pihak perusahaan.

    “Kasus CSR PT TeP itu agak unik, pihak PT TEP sempat menjelaskan dengan para kepala desa yang berdekatan dengan perusahaan justru tidak tersentuh CSR, dan menyebutkan telah disalurkan melalui Bappelitbang, kemudian dibantah, dan mengaku belum pernah ada realisasi CSR sejak berdiri. Ini menimbulkan berbagai asumsi, hal ini akibat tidak transparan,” kata Icha kepada sinarlampung.co.

    Menurut Icha, pihaknya juga sudah menghubungi pihak kepala pekon, yang membenarkan jika ada ungkapan dari pihak PT TEP yang menyebutkan bahwa lebih dari Rp1 miliaran dana yang telah disalurkan PT TEP sejak beroperasinya perusahaan tersebut 2019-2020, melalui bidang Bappelitbang Pemda Tanggamus. Namun ironisnya tidak pernah sampai ke masyarakat di tiga Pekon (desa,red) di Kecamatan Semaka, Tanggamus.

    Icha menjelaskan bahwa benar berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban CSR dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Komitmen Perseroan Terbatas harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

    “Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah no 47 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” kata Icha.

    Sebelumnya tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dengan PT TEP,  yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

    “Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini, kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

    Saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belum. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan penjelasan Humas PT TEP.

    Bahkan, katanya besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum dibayarkan oleh PT,” ujar Amin.

    Karena itu ketiga pekon akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi pemda sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang belaku,” katanya.

    Sementara saat dihubungi sinarlampung.co melalui pesan WhatsApp humas PT TEP sempat membenarkan jika soal CSR pihaknya berkordibasi dengan Bappelitbang, Kabupaten Tanggamus. “Kalo untuk masalah CSR, kita kordinasi dengan dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus pak,” katanya.

    Menurut Icha proses hukum terhadap kasus CSR perusahaan di Lampung bisa menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku nakal, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

    “Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan menopang kelanjutan hidup penerima,” kata Icha. (Red)

  • Kakek Berusia 76 Tahun Warga Gisting Bawah Hilang, Diperkirakan Berada di Lereng Gunung Tanggamus

    Kakek Berusia 76 Tahun Warga Gisting Bawah Hilang, Diperkirakan Berada di Lereng Gunung Tanggamus

    Tim sar sedang melakukan pencarian terhadap Ahmad Mario di sekitar lereng gunung, Jumat (16/07/2021)Tanggamus (SL) – Ahmad Mario (76) seorang warga Dusun 2B Blok 3 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten dilaporkan tidak kembali ke rumah. Di hari pertama pencarian terhadap Ahmad Mario (76) diperkirakan berada di lereng gunung Tanggamus .

    Hal itu dikatakan Hendra, selaku koordinator SAR Tanggamus usai tim gabungan melakukan pencarian dengan teknik tracking menyusuri titik-titik yang diduga dilalui korban yang mengarah ke arah bekas kebun yang dulu pernah dikelola korban, karena laporan terakhir dari salah satu warga melihat korban berada di titik tersebut.

    “Hasil pencarian hari ini sementara masih nihil, rencana akan dilanjutkan besok pagi,” kata Hendra ditemui di Pekon Sidokaton, Jumat (16/7/2021) sore.

    Menurut Hendra, dalam pencarian tersebut pihaknya melibatkan 17 personel gabungan Basarnas, Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, komunitas pecinta alam/pendaki dan keluarga.

    “Personel yang dilibatkan Basarnas 7 orang ditambah potensi yang terlibat 1 Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang, 1 pencinta lingkungan, 1 pendaki peduli dan 8 keluarga korban,” ujarnya.

    Sambungnya, sebagi tindak lanjut atas dugaan berdasarkan pencarian yang tidak ditemukan tanda-tanda korban, pihaknya nanti malan akan berkoordinasi dengan keluarga karena ada beberapa info lain.

    “Nanti malam kami akan berkoordinasi dengan keluarga, sebab beberapa info lain yang mengatakan bahwa ada yang melihat korban berada di Kota Agung ataupun di Talang Padang,” terangnya.

    Kesempatan itu, Hendra menghimbau kepada warga yang melihat korban dengan ciri-ciri yang di posting di media sosial agar melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun Pos SAR di Sidokaton.

    “Harapan jika ada melihat, agar segera melapor ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus atau pos pencarian di pekon sidokaton Gistung,” tandasnya.

    Ditempat sama Bripka Sutarto mengaku bahwa Polres Tanggamus akan terus membantu Basarnas dalam upaya pencarian tersebut sesuai arahan pimpinan.

    “Sesuai arahan pimpinan tentunya kami akan membantu pecarian ini, harapannya jika ada yang melihat bapak Ahmad Mario agar segera melaporkan ke Polsek terdekat,” ucapnya. (Hardi)

  • Sekdes dan Bendahara Pekon Urip “Bekep” Anggaran RAPBDES 2021, Kades Mintapun Tak Diberi

    Sekdes dan Bendahara Pekon Urip “Bekep” Anggaran RAPBDES 2021, Kades Mintapun Tak Diberi

    Tanggamus (SL) – Dua aparat desa, Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus kerap semena mena dan mengambil alih pengendalian hingga perencanaan APBDes. Kedua aparat desa itu, Sutrisno selaku Sekertaris dan Eko Suparji Bendahara Desa. Mereka berdua juga tertutup dan terhadap Kepala Pekonnya sendiri soal RAPBDES 2021.

    Kepala Pekon Banyurip Santoso mengaku Sekertaris dan Bendahara Desa seperti sengaja mengerjai dirinya. “Saya merasa dibuat seperti boneka oleh kedua aparatur pekon tersebut. Sejak saya dilantik tidak pernah diberikan copyan RAPBDES tahun 2021. Sementara karena pengajuan melalui SPP hanya tandatangan itu yang saya tau, dan ajuan lainya saya tidak tau,” katanya.

    Santoso mencurigai ada sesuatu yang janggal dalam RAPBDes mereka. “Seperti anggaran covid, yang dianggarkan 8%, apa-apa yang dibelanjakan saya belum mengetahui dan belum terima laporan, dan setahu saya dana tersebut berkisar 26 jutaan,” kata Santoso.

    Selama ini, katq Santoso, dirinya hanya mengambil honornya tiga bulan, sebesar Rp10.500.000 dan tidak ada dana lebih. “Saya hanya menerima hak saya, tidak lebih makanya terkadang malu dan merasa tidak dihargai oleh bawahan karena tidak dapat menjamu sebagaimana mestinya terhadap rekan-rekan yang bertamu,” tandasnya.

    Santoso yang merasa seperti dipermainkan bawahannya itu belum dapat berbuat banyak karena takut melanggar surat edaran bupati.

    Ditempat terpisah saat di temui sinarlampung.co, Sutrisno membenarkan dirinya belum menyerahkan copy APBDES kepada Kepala Desa. Namun setiap pencairan selalu berkordinasi dengan Kepala Pekon. “Benar selama ini saya belum memberikan copian tapi di setiap pencairan kami selalu berkoordinasi sama kepala pekon,” terang Sutris.

    Terkait anggaran covid, Sutrisno menyatakan bahwa baru dicairkan 35% sementara 65% nya akan diajukan di anggaran perubahan. “Memang kami baru merealisasikan sekitar 26 jutaan sementara sisanya akan kami ajukan dalam angaran berubah dan dana covid untuk Pekon Banyu Urib 8%nya berkisar 59 jutaan,” ucapnya.

    Sementara Bendahara Desa Eko Suparji mengatakan sebaliknya dan menyebut bahwa Pak Kades belum pernah meminta copyan terkait RAPBDES. Termasuk soal anggaran kebutuhan Kepala Pekon. “Selama ini kepala pekon tidak pernah meminta RAPBDES, dan gak pernah ngomong perlu dana untuk keperluannya,” katanya.

    Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi yang mengetahui hal tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Kami selaku pembina akan segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi dibantu Urip dan akan segera melakukan pembinaan ulang secepatnya supaya tidak terjadi konflik,” katanya kepada sinarlampung.co. (Wisnu)

  • Syahrial dan Alan Rencanakan Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting Dan Sempat Bercumbu Digubuk

    Syahrial dan Alan Rencanakan Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting Dan Sempat Bercumbu Digubuk

    Tanggamus (SL)-Dua pelaku, Syahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dan Bakas Maulana (21) alias Alan warga Kecamatan Talang Padang merencanakan pembunuhan terhadap Bos Dede Cell Gisting, Dede Saputra (32), yang juga pasangan sesama jenis (gay,red). Mereka juga sempat bercumbu digubuk kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, malam sebelum kejadian.

    BACA: Keluarga Bos Dede Cell Gisting Apresiasi Polisi, Satu Pelaku Masih Kerabat Pensiunan Jenderal?

    Korban (tengah) bersama kedua pelaku saat merayakan ulang tahun korban.

    Syahrial, Alan, dan Dede Saputra, sebelumnya juga terlibat hubungan asmara. Pasalnya, sebelum Alan, Dede juga menjalin hubungan dengan Syahrial Aswad. Namun sejak Dede menikah, Syahrial menjalni hubungan dengan Alan, sementara Dede masih punya hati dengan Syahrial, tetapi juga akhirnya menjalin hubungan dengan Alan.

    Alan mengakui merencanakan untuk menghabisi korban bersama Syahrial. Alan berdalih kesal karena kerap dibohongi korban terkait bayaran usai berhubungan badan. “Saya sakit hati karena sering dibohongin. Dede sering ingkar janji usai melakukan hubungan. Jadi saya bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan,” kata Alan saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Kamis 15 Juli 2021.

    Menurut Alan, dia mengenal Dede Saputra pada tahun 2019, saat sering bermain olahraga futsal di Talangpadang. Dede sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan Dede. Lalu kemudian pada awal tahun 2020, Alan mengamh mulai intens berhubungan dengan Dede.

    Dan saat ingin menukar HP,  Dede menolak ditambah uang dan mengajak Alan pacaran. Awalnya Alan mengaku menolak berpacaran dengan Dede, tapj karena selalu dijanjikan uang, hingga Alan akhirnya mau menerima Dede. “Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban, selain itu sudah sering kali termasuk di rumahnya dan hotel,” kata Alan.

    Malam itu, kata Alan, Dia yang menjemput Dede. Sementara Syahrial sudah bersembunyi di sekitar lokasi yang direncanakan, yakni sebuah gubuk di kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

    Di gubuk itu, Alan dan Dede sempat melakukan hubungan sejenis. Usai melakukan hubungan, Alan tidak terima karena diberi bayaran Rp300 ribu, sementara sebelumnya dijanjikan diberi Rp500 ribu. Saat itulah, Alan langsung menikam korban. Kemudian Syahrial juga langsung keluar dari persembunyiannya dan membantu memukul kepala korban menggunakan batu.

    Setelah diyakini korban tak lagi bergerak, Alan dan Suahrial memasukkan tubuh korban kedalam plastik yang sudah disediakan oleh Alan. Lalu mereka membawa jasad korban dengan menggunakan motor korban, dan membuang mayatnya ke penambungan air kebun waraga, tempat ditemukan mayat korban.

    Keduanya lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Bakas membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda. Lalu mengantar Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Syahrial yang membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban. Ponsel di jual di Kota Agung, di beli oleh salah satu anak petugas kesehatan yang terkenal di Kota Agung.

    Pasca geger ditemukan mayat Dede Saputra, Tim Gabungan Tekab Polres Tanggamus dan Polsek Pugung, menangkap Syahrial dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan Tim kembali menangkap Alan di wilayah Kecamatan Talang Padang.

    “Kedua tersangka merupakan teman dekat korban. Kedua tersangka ditangkap hanya sehari setelah mayat korban ditemukan. Tersangka Syahrial ditangkap terlebih dahulu dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap Alan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, saat pres komfren di Polres Tanggamus, Kamis siang.

    Saat Konfrensi Pers, Hanya Alan yang dihadirkan, karena Syahrial terkonfirasi reaktif covid-19 dari hasil swab antigen sebelum acara konfrensi Pers.

    Ramon menjelaskan motif awal para pelaku mengakui merencanakan pembunuhan itu, dengan dalih pelaku dendam dan sakit hati karena korban selalu ingkar janji saat memberi uang usai melakukan hubungan sejenis.

    “Pelaku Alan mengaku sakit hati, lalu menghubungi Syahrial. Alan menjemput korban, sementara Syahrial bersembunyi di sekitar lokasi yang direncanakan yaitu sebuah gubuk di kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung,” katanya.

    Dilokasi gubuk itu, Alan dan korban sempat melakukan hubungan badan (sejenis). Alan mengaku tidak terima karena diberi bayaran Rp300 ribu, sementara dijanjikan Rp500 ribu. “Saat itu Alan langsung menikam korban, dan disusul Syahrial keluar dari persembunyia dan membantu memukul kepala korban menggunakan batu,” ujar Ramon.

    Kedua pelaku kemudian memasukkan tubuh korbam ke dalam plastik yang sudah disiapkan, lalu membuang jasad. Kedua lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Alan lalu membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda. Dan mengawal Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. “Motif lain,  setelah Dede menikah, Alan tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” jelas Ramon.

    Ramon menambahkan darin hasil visum di RS Bhayangkara, tubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

    DIhadapan wartawan dan Polisi, Alan sempat mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada keluarga Dede. Alan mengaku hilap. “Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan saya, saya menyesal dan khilaf melakukan pembunuh,” Ucap.

    Sementara Syahrial lebih banyak diam, saat melakukan persiapan tes swab. Syahrial hanya membenarkan jika dia dalam waktu deka  akan menikah pada Juli 2021 ini. Bahkan sebagian undangan sudah disebar.

    Syahrial enggan menjawab saat ditanya soal hubungan sesama jenis dirinya dengan korban dan Alan selama ini. “Iya bulan ini mau nikah, sudah sebar undangan dikit. Saya kecewa enggak jadi nikah,”  katanya singkat. (Wisnu/Hardi/Jun)

  • Warga Gisting Bawah Temukan Tapir “Hewan Langka” Terjebak di Lubang

    Warga Gisting Bawah Temukan Tapir “Hewan Langka” Terjebak di Lubang

    Tanggamus (SL) – Seekor tapir, hewan langka yang dilindungi terperosok masuk ke lubang sedalam 2 meter di Pekon Gisting Bawah Tanggamus, Kamis (15/7/2021).

    Tapir sebesar kerbau dewasa pertama kali ditemukan oleh Bejo warga Gisting  yang hendak meramban/merumput untuk pakan ternaknya. Tanpa diduga dia menemukan binatang yang dianggap aneh ada di lobang.
    Spontan dia langsung melaporkan hal tersebut ke kepala pekon /desa setempat. Dan akhirnya disampaikan ke BKSDAE Bengkulu Lampung.

    Pantauan sinarlampung.co di lapangan, usaha evakuasi hewan dilindungi itu dilaksanakan tim BKSDAE dengan di bantu Polri, TNI, damkar, polhut dan warga setempat.

    Dalam waktu dua jam tapir dapat dikeluarkan dengan cara menggali bibir lubang dan mengangkat tapir dengan tambang. Usaha untuk mengeluarkan tapir dari lubang berhasil, namun karena banyaknya warga yang menonton membuat tapir takut dan hilang kendali saat akan dimasukkan ke kandang. Dengan tenaga yang begitu kuat akhirnya hewan langka tersebut menerobos blokade warga dan melarikan diri.

    “Tadi sangat dramatis sekali, saat di lubang sepertinya hewan itu  tidak punya tenaga, begitu naik orang banyak yang menghalangpun dapat diterobos dan kabur”, ungkap Sudarsono warga Gisting di lokasi (15/7/2021).

    Tambahnya, karena hewan ini adalah langka dan jarang sekali maka banyak warga yang penasaran ingin melihat langsung seperti apa tapir itu.

    Tim BKSDAE Lampung Bengkulu  Irham mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak polhut berupaya mengevakuasi tapir tersebut karena mengingat hewan tersebut masuk hewan langka dan dilindungi, rencananya akan ditangkap dan diperiksa dulu oleh dokter hewan selanjutnya akan dilepas liarkan di hutan taman nasional bukit barisan Selatan.

    “Rencananya hewan tersebut akan kami evakuasi dan akan kami lepas liarkan di habitatnya di hutan taman Nasional bukit barisan Selatan, mengingat hewan tapir merupakan hewan langka dan dilindungi tentunya setelah di periksa kondisi kesehatan oleh dokter hewan”, jelasnya. (hardi)

  • Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Dede Saputra

    Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Dede Saputra

    Tanggamus (SL) – Pembunuhan bos counter Dede Cell Gisting  yang mayatnya ditemukan terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada 12 Juli 2021, terkuak. Pelaku yang merupakan teman kencan sesama jenis dengan korban pada hari Rabu (13/7/2021) berhasil diringkus Polisi bersama temannya.

    Dalam presscon nya di Mapolres Tanggamus Kasat Reskrim Polres tanggamus Iptu Ramon Zamora menuturkan, setelah adanya kejadian penemuan mayat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 13 Juli 2021, Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan bernama Zahrial Aswad.

    “Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Bakas Maulana alias Alan, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus”, Kata Ramon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sinarlampung.co, Kamis (15/7/2021).

    Iptu Ramon Zamora melanjutkan, barang bukti yang didapat yakni, motor milik korban merk honda scoopy warna abu-abu, motor milik tersangka yamaha mio warna biru, benda tumpul jenis batu, plastik ikan yang digunakan untuk membungkus korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan.

    Sementara barang yang belum di temukan HP milik korban merk Oppo, pakaian korban, benda tajam yang digunakan oleh tersangka Bagas alias Akan.

    Kasat Reskrim menambahkan, pelaku, Bakas Maulana yang merupakan teman kencan (hubungan sesama jenis) dengan Zahri Aswad yang juga merupakan mantan pacar korban (Dede Saputra_red) berencana melakukan hubungan badan dengan korban dan dijanjikan menerima pembayaran Rp500ribu.

    Namun, setelah melakukan hubungan badan sesama jenis, hanya dibayar Rp300ribu dan kata Ramon, menurut pengakuan pelaku, sebelumnya hal tersebut sering dilakukan korban kepada pasangannya.

    “Pelaku kecewa, seketika terjadi adu argument. Tersangka Bakas melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban dan Syahrial membantu dengan memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban”, beber Ramon.

    “Kemudian, setelah membuang korban, uang milik korban senilai Rp1juta diambil dan dibagi dua oleh pelaku”, tambah ucap Kasat Iptu Ramon Zamora SH.

    Dalam konferensi pers hanya dihadirkan satu orang tersangka yakni Bakas. Sementara Syahrial setelah di rapid tes anti gen hasilnya reaktif covid-19. (hardi)