Kategori: Tanggamus

  • PT TEP Bantah Soal CSR Yang Diduga Ngendap di Bappelitbang Tanggamus, Ini Penjelasan CLO

    PT TEP Bantah Soal CSR Yang Diduga Ngendap di Bappelitbang Tanggamus, Ini Penjelasan CLO

    Bandar Lampung (SL)-Pihak PT Tanggamus Electric Power (PT. TEP) membantah pernyataan tiga Kepala Pekon, terkait proses penyaluran CSR tahun 2019 dan rahun 2020. PT TEP menyatakan tidak pernah menyalurkan CSR berupa uang tunai, akan tetapi berupa fisik, yang disesuikan dengan data proposal melalui Bappelitbang Tanggamus.

    BACA: Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?

    “Kami sebagai CLO PT, Tanggamus Electric Power Electric Power (PT.TEP) tidak menyatakan kisaran angka atau jumlah bantuan CSR untuk periode 2019 dan 2020,” Kata Alvico Juliens CLO Staff (Humas PT TEP), didampingi Senior Manager Pandapotan Sinaga, dalam keterangan Pers kepada sinarlampung.co, Jum’at 2 Juli 2021.

    Menurut Alvico, bahwa PT.TEP tidak pernah memberikan bantuan berupa uang tunai, baik kepada pihak Bappelitbang atau pihak manapun.  “PT Tanggamus Electric Power selalu memberikan bantuan CSR dalam bentuk materi langsung kepada pihak terkait dan sudah dikordinasikan dengan pihak Bappelitbang dan perusahaan menyerahkan laporan kepada Bappelitbang,” katanya.

    Bahkan, kata Alvico, PT. TEP selalu melakukan kordinasi dengan pihak Bappelitbang terkait dana dan proses pendistribusian CSR. sepenuhnya ada di PT.TEP. “Jadi tidak benar jika muncul pernyataan atau pernyataan jika pihak Bappelitbang meminta mana dan jenis bantuan apa saja yang akan diberikan sesuai dengan proposal dari Bappelibang tapi sepenuhnya keputusan ada di pihak perusahaan,” katanya.

    Alvico membenarkan bahwa pihaknya sempaf menerima kedatangan tiga kepala pekon, yang menanyakan soal CSR tersebut. Dan ada dokumen dan catatan terkait pertemuan dengan tiga kepala pekon tersebut.

    “Benar ada datang tiga kepala Pekon, dan sudah kami jelaskan, mekanismw CSR yang ada. Tapi pernyataan mereka di media berbeda. Dan memang tahun 2019 dan 2020, tidak ada CSR ke tiga pekon itu, karena memang datanya tidak ada di proposal yang ada dari Balitbang,” katanya.

    Alvico berharap penjelasan PT TEP ini dapat memberikan pencerahan terkait mekanisme CSR di PT TEP, dan tidak membentuk opini publik dengan pandangan negatif terhadap pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, dan PT TEP.

    Sebelumnya, tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dan dekat dengan PT TEP, yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

    “Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR  dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

    Saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belum. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak Pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan Humas PT TEP.

    Besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1 Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum di bayarkan oleh PT,” ujar Amin.

    Karena itu ketiga Pekon itu akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi Pemda sudah menyalahi aturan dan perudangan yang belaku,” katanya.

    Sementara hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Bappelitbang Tanggamus. sinarlampung.co masih terus melakukan upaya konfirmasi Kepala Bappelitbang Tanggamus, yang dihubungi di kantornya sedang tidak ada di tempat, dan hanphonenya selalu tidak aktif. (Red)

  • Bupati Tanggamus Ikuti Seminar dan Tandatangani MoU dengan Bapelitbang Kementerian Pertanian RI

    Bupati Tanggamus Ikuti Seminar dan Tandatangani MoU dengan Bapelitbang Kementerian Pertanian RI

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengikuti kegiatan Seminar Nasional Inovasi Teknologi Pertanian Lahan Kering Masam, Mendukung Kemandirian Pangan dan Ekspor, yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Radison, Bandar Lampung, Rabu 30 Juni 2021.

    Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bapelitbang Kementerian Pertanian, Dinas TPH Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta empat kabupaten/kota lainnya.

    Bupati Dewi Handajani bersama Gubernur Lampung dan Kepala Bapelitbang Kementerian Pertanian RI Husnaini,

    Seminar sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan pertanian lahan kering masam, sehingga dihasilkan suatu arahan dalam pengembangan inovasi teknologi pertanian lahan kering masam untuk mendukung kemandirian pangan dan ekspor.

    Bupati Dewi Handajani, usai pelaksanaan seminar berharap, agar dari pelaksanaan seminar memberikan arahan kebijakan pembangunan pertanian serta manfaat bagi sektor pertanian, khususnya di Kabupaten Tanggamus.

    “Tentunya Saya berharap dari pelaksanaan seminar ini, memberikan manfaat bagi dunia ilmu pengetahuan, inovasi serta kemajuan teknolgi pada bidang pertanian, khususnya di Kabupaten Tanggamus,” pungkas Bupati Dewi.

    Seminar itu dihadiri Gubernur Lampung Hi. Arinal Djunaidi, Kepala Bapelitbang Kementerian Pertanian RI Husnaini, Kepala Dinas TPH Provinsi Lampung Kusnardi, Direktur Politeknik Negeri Lampung Dr. Ir. Sarono, M.Si, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., serta sejumlah Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung.(ADV)

  • Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?

    Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?

    Tanggamus (SL)-Lebih dari Rp1 miliaran anggaran CSR PT. Tanggamus Electric Power (TEP) Tanggamus di duga menguap alias raib tanpa sampai ke masyarakat di tiga Pekon (desa,red) di Kecamatan Semaka, Tanggamus. Sementara PT TEP telah menyalurkan dana CSR sejak beroperasinya perusahaan tersebut 2019-2020, melalui bidang Bappelitbang Pemda Tanggamus.

    Hal itu terungkap setelab tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dengan PT TEP, yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

    “Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR  dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

    Dan ironisnya, saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belun. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak Pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan Humas PT TEP.

    Besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum di bayarkan oleh PT,” ujar Amin.

    Amin menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebut Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Komitmen Perseroan Terbatas harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam pasal 2 Peraturan pemerintah no 47 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Karena itu ketiga Pekon akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi Pemda sudah menyalahi aturan dan perudangan yang belaku,” katanya.

    Sementara saat dihubungi sinarlampung.co melalui pesan WhatsApp Humas PT TEP membenarkan jika soal CSR pihaknya berkordibasi dengan Bappelitbang, Kabupaten Tanggamus. “Kalo untuk masalah CSR, kita kordinasi dengan dinas Bappelitbang kabupaten Tanggamus pak,” katanya.

    sinarlampung.co kemudian melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Bappelitbang. Namun Kaban Bappelitbang Hendra Wijaya Mega. sedang tidak berada ditempat. Dan dihubungi telephonenya sedang tidak aktif.

    Sinarlampung.co dan di temui Susi  salah satu staf kantor tersebut. “Kabban sedang dinas luar, sementara Kabid yang membidangi CSR sedang isolasi mandiri, mohon sabar jika ingin jawaban yang pasti kami belum bisa menjelaskan karena ada bidang khusus menangani hal tersebut,” kata Susi yang sempat meminta sinarlampung.co untuk tidak menulis berita soal CSR tersebut.

     “Jangan naik dulu beritanya bang nanti saya cari data CSR itu  biar imbang dan kita akan ke lokasi,” Katanya. (Wisnu/red)

  • Kerja Pansus DPRD Tanggamus Tangani Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah Mubajir?

    Kerja Pansus DPRD Tanggamus Tangani Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah Mubajir?

    Tanggamus (SL)-Selama 20 tahun, hasil kerja Tim pansus DPRD kabupaten Tanggamus dalam menganalisa adanya dugaan Pelanggaran dan penyimpangan yang di lakukan PT Tanggamus Indah pada tahun 2000 silam belum ada kejelasan hingga saat ini.

    Hasil kerja Tim pansus yang di danai dari APBD tahun 2000 silam itu tertuang di dalam surat laporan Tim pansus tanggal 22 Agustus 2000, dengan nomor surat : 02/pansus PT TI/T/ VIII/2000, ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada Bupati Tanggamus agar segera mencabut HGU PT Tanggamus Indah Nomor 16/HGU/BPN/1991, tertanggal 22 Maret 1991 dengan luas lahan 917 ha.

    Berdasarkan hasil temuan Tim pansus, PT Tanggamus Indah telah memperluas lahan tanah HGU ke areal kawasan hutan seluas 40 ha, PT TI menjual 6,238 ha kepada masyarakat umum berikut lokasi pasar seluas 40 ha, lokasi tanah yang terlantar dan ditumpangsarikan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil seluas 257,04 ha, lahan seluas 649,56 ha dengan tanaman karet dan kakao tidak terawat dan tidak lagi produktif, PT TI tidak membayar PBB dari tahun 1992 – 1999 sebesar Rp 605.853.223, pajak pemakaian air mineral dari tahun 1997-1999 sebesar Rp 13.789.100.

    Terkait ketidakjelasan hasil kerja Pansus itu, LSM Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (KBPT) bersama masyarakat kembali melayangkan surat kepada intansi terkait. “Kami LSM KBPT pada hari senin 28 Juni 2020 telah melayangkan surat kepada, Bupati, Kajari, Kaban BPN, Ka Lingkungan Hidup, Kadis Satu Pintu, Kapolres Tanggamus dan Dandim 0424 Tanggamus. guna mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan Tim pansus DPRD di tahun 2000 yang selama ini tertunda dan tidak ada kejelasannya,” terang Munsannip Amran Ketua LSM KBPT DPD Tanggamus, Senin 28 Juni 2021.

    Musannip menyebut, LSM KBPT sebagai kontrol sosial berjuang menyelamatkan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami bersama masyarakat berharap kepada Bupati dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti hasil kerja tim pansus , karena sudah 20 tahun hasil kerja Tim pansus belum menampakan hasil, perlu di ketahui Tim pansus dibiayai oleh uang negara,” tegasnya.

    LSM KBPT berharap dengan melayangkan surat ini masyarakat kabupaten Tanggamus khususnya dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan langkah-langkah pemerintah daerah kabupaten Tanggamus dalam menyelamatkan aset negara. (Wisnu)

  • Bertambah 35 Kasus Dalam Dua Hari, Kabupaten Tanggamus Darurat Covid-19

    Bertambah 35 Kasus Dalam Dua Hari, Kabupaten Tanggamus Darurat Covid-19

    Tanggamus (SL)-Dua hari dalam sepekan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus melonjak  35 orang. Dimana 15 orang diantaranya pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan tiga lainnya tenaga kesehatan (Nakes).

    Juru bicara Satgas Covid-19 Tanggamus, dr Eka Pritayanto mengatakan, pada Sabtu 26 Juni 2021 ada penambahan 16 kasus dan Minggu 27 Juni 2021 bertambah 19 kasus baru.

    “15 diantara 19 kasus tambahan pada Minggu 27 Juni 2021 merupakan pegawai dari sejumlah satker di lingkungan Pemkab Tanggamus,” kata Eka, Minggu 27 Juni 2021 malam.

    Selain itu, menurut dia, terdapat dua Nakes UPT Puskesmas Gisting dan satu Nakes UPT Puskesmas Simpang, Kecamatan Kotaagung Timur yang dinyatakan positif Covid-19.

    “Dua Nakes UPT Puskesmas Gisting itu kasus baru. Sedangkan satu Nakes UPT Puskesmas Simpang merupakan tracing dari Nakes lainnya,” ujar Eka.

    Dua Nakes UPT Puskesmas Gisting yang positif Covid-19 yakni pasien nomor 768 inisial AR (28), perempuan, warga Pekon Kejayaan, Talang Padang dan pasien nomor 769 inisial YM (52), laki-laki, warga Negeri Sakti.

    “Sementara satu Nakes UPT Puskesmas Simpang, Kecamatan Kotaagung Timur yang positif Covid-19 adalah pasien nomor 771 inisial E (31), perempuan, warga Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, yang merupakan tracing dari pasien 711, Ny US di Kotaagung,” terang Eka.

    Adapun 15 pasien pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus yakni :

    Pasien nomor 753 inisial R (58), laki-laki, warga Pekon (desa) Tekad, Pulau Panggung.

    Pasien 754 inisial M (34), perempuan, warga Pekon Menggala, Kotaagung Timur.

    Pasien 755 inisial DM (30), laki-laku, warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung.

    Pasien 756 inisial RS (33), perempuan, warga Pekon Negarabatin, Kotaagung Barat.

    Pasien 757 inisial TH (32), perempuan, warga Pekon Menggala, Kotaagung Timur.

    Pasien 758 inisial BS (38), laki-laki, warga Pekon Suka Merindu, Talang Padang.

    Pasien 759 inisial MI (36), laki-laki, warga Pekon Banjar Negeri, Gunungalip.

    Pasien 760 inisial AA (35), laki-laki, warga Madang Kelurahan Kuripan, Kotaagung.

    Pasien 761 inisial IP (27), perempuan, warga Pekon Kota Batu, Kotaagung.

    Pasien 762 inisial EB (44), laki- laki, warga Pekon Balak, Wonosobo.

    Pasien 763 inisial B (38), laki- laki, warga Pekon Kunyayan, Wonosobo.

    Pasien 764 inisial S (39)laki-laki, warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo.

    Pasien 765 inisial E (29), perempuan, warga Pekon Balak, Wonosobo.

    Pasien 766 inisial M (33), laki- laki, warga Pekon Penanggungan, Kotaagung.

    Pasien nomor 767 inisial HI (35), laki- laki, warga Pekonn Negarabatin, Kotaagung Barat.

    Kelima belas pasien tersebut merupakan hasil screening tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus terhadap pegawai Pemkab Tanggamus. Dimana dari pemeriksaan tes antigen reaktif, kemudian pemeriksaan RT-PCR positif Covid-19.

    Pasien positif Corona lainnya adalah, pasien nomor 770 inisial RS (26), perempuan, warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, yang merupakan kasus bergejala. Saat ini pasien diisolasi di Rumah Sakit (RS) Surya Asih Pringsewu.

    Adapun rincian penambahan 16 kasus positif Covid-19 pada Sabtu 26 Juni 2021 adalah :

    Pasien nomor 737 inisial KH (58), perempuan, warga Sukamaju, Kotaagung.

    Pasien nomor 738 inisial EC (35), laki laki, warga Pasarmadang, Kotaagung.

    Pasien nomor 739 inisial SU (58), perempuan, warga Gisting Bawah, Gisting.

    Pasien nomor 740 inisial S (52), perempuan, warga Terbaya, Kotaagung.

    Pasien nomor 741 inisial LN (4), perempuan, warga Gisting Permai, Gisting.

    Pasien nomor 742 inisial AT (8), perempuan, warga Gisting Permai, Gisting.

    Pasien nomor 742 inisial AT (8), perempuan, warga Gisting Permai, Gisting.

    Pasien nomor 743 inisial AF (14), perempuan, warga Gisting Permai, Gisting.

    Pasien nomor 744 inisial DF (7), perempuan, warga Gisting Atas, Gisting.

    Pasien nomor 745 inisial TH (41), perempuan, warga Gisting Atas, Gisting.

    Pasien nomor 746 inisial WA (15), perempuan, warga Gisting Atas, Gisting.

    Pasien nomor 747 inisial H (53), perempuan, warga Gisting Atas, Gisting.

    Pasien nomor 748 inisial AN (21), perempuan, warga Gisting Bawah, Gisting.

    Pasien nomor 749 inisial M (42), perempuan, warga Gisting Bawah, Gisting.

    Pasien nomor 750 inisial FH (43), laki laki, warga Kelungu, Kotaagung.

    Pasien nomor 751 inisial S (42), perempuan, warga Kelungu, Kotaagung.

    Pasien nomor 752 inisial HN (38), laki laki, warga Kuripan, Kotaagung.

    Dengan penambahan 35 pasien baru tersebut, maka jumlah total positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus sebanyak 771 kasus. Rinciannya, yang dinyatakan sembuh sebanyak 687 orang, dirawat sebanyak 52 orang dan meninggal dunia 32 orang.

  • Berawal dari Pandemi, Warga Pekon Tugu Papak Semaka Gandrungi Budidaya Lebah Klanceng

    Berawal dari Pandemi, Warga Pekon Tugu Papak Semaka Gandrungi Budidaya Lebah Klanceng

    Tanggamus (SL) – Budidaya lebah klanceng trigona mulai dikembangkan di Pekon Tugu Papak Semaka Kabupaten Tanggamus. Budidaya madu rumahan klanceng/trigona  mulai digandrungi warga Pekon Tugu Papak Semaka sejak dua tahun belakangan di awal masa pandemi covid-19.

    Disamping mudah dalam perawatan madu yang dihasilkan setiap log sarang trigona/klanceng  mencapai 1 liter atau 750 CC dengan penghasilan sebesar 320.000 per log/sarang dalam satu kali panen.

    Awalnya  Sumadi warga Pekon Tugu Papak sejak lima tahun yang lalu  secara otodidak belajar mengembangkan budidaya madu klanceng. Hanya segelintir orang yang mau budidaya madu klanceng pada saat itu namun setelah pandemi Covid-19 melanda negeri ini tidak sedikit warga yang ikut mengembangkan usaha rumahan ini. Selain berpotensi penghasilan ekonomi yang menjanjikan, perawatan dan pemeliharaan trigona klanceng tidak memerlukan biaya.

    Sudah sekitar 32 kepala keluarga membudidayakan madu klanceng, yang mana setiap rumahnya paling sedikit mempunyai 10 log/sarang dan bahkan ada yang sudah mempunyai 200 log/sarang.

    “Sejak lima tahun yang lalu saya belajar secara otodidak mengembangkan usaha madu klanceng trigona. Namun semenjak ekonomi sulit di masa pendemi banyak warga yang belajar untuk usaha madu klanceng rumahan di pekon kami”, ungkap Sumardi.

    Masih katanya, semenjak dua tahun lalu hingga kini sudah ada 32 kepala keluarga yang membudidayakan madu trigona, rata-rata setiap rumah mempunyai minimal 10 log/sarang bahkan ada yang 200 sarang.

    Trigona klanceng yang dikembangkan oleh warga pekon Tugu Papak  jenis trigona itama. Trigona itama mempunya ukuran lebih besar dan berwarna hitam pekat dan produksi madunya lebih banyak di banding jenis trigona klanceng lainnya.

    Dalam setiap log/sarang trigona jenis itama dapat menghasilkan 1 liter madu dalam 1 hingga 1,5 bulan sekali panen.

    Setiap1 liternya madu trigona dijual dengan harga Rp320.000  atau 1kg harga Rp250.000, dan kemasan botol 470 ml dengan harga Rp150.000.

    Konsumen atau pembeli dapat secara langsung membeli dengan langsung memanen di sarangnya untuk kepuasan akan keaslian madu trigona. Selain dijual di sekitar lokasi Tanggamus madu trigona tugu papak juga dijual secara online meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.

    “Konsumen atau pembeli dapat langsung kelokasi untuk memanen madu trigona tugu papak yang dijamin keaslian madunya. Selain di Tanggamus Lampung kita order juga keluar lewat media sosial ke Jawa, Bali juga Kalimantan”, tutup Sumadi. (Hardi)

  • Warga Wonosobo Dan Bandar Negeri Semuong Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

    Warga Wonosobo Dan Bandar Negeri Semuong Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

    Tanggamus (SL)-Program satu juta vaksin Nasional TNI-Polri dilaksanakan serentak di wilayah Kabupaten Tanggamus, Sabtu 26 Juni 2021. Salah satunya di Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong yang merupakan wilayah Polsek Wonosobo.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko kepada sinarlampung.co menjelaskan, pelaksanaan vaksin serentak untuk
    wilayah Polsek Wonosobo sebayak 400 vaksin yang akan di suntikan kepada perangkat pekon dan masyarakat terbagi di dua kecamatan yaitu kecamatan Wonosobo sebanyak 285 Vaksin dan kecamatan Bandar Negeri Semuong sebanyak 115 vaksin.

    “Untuk wilayah Polsek Wonosobo kita mendapatkan 400 vaksin yang hari ini kan di suntikan kepada perangkat pekon dan masyarakat, di mana untuk kecamatan Wonosobo kita laksanakan di puskesmas  Banjar Negoro Wonosobo dengan jumlah 285 vaksin, dan di puskesmas Sanggi kecamatan BNS sebayak 115 vaksin.” Jelasnya di puskesmas Banjar Negoro, Sabtu 26 Juni 2021.

    Juniko menyebut,  untuk vaksinasi di puskesmas Sanggi selesai hari ini dan puskesmas Wonosobo kemungkinan hingga besok , karena semua tergantung dengan kemampuan nakes yang melaksanakan.”tandasnya.

    KUPT Puskesmas Banjar Negoro Wonosobo  Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, vaksin untuk hari pertama akan di lakukan vaksin sebanyak 60 orang, untuk masing-masing  10 orang di setiap pekonnya.

    “Rencana kita bagi menjadi beberapa hari, hari pertama ini kita vaksin 60 orang dulu, karena sesuai aturan kemampuan nakes dalam seharinya hanya 60 orang, dan sisanya akan kita lanjutkan hari berikutnya,” ucapnya.

    Supriyanto mengatakan, dalam satu botol Vaksin di peruntukan 10  orang, jadi untuk 60 orang kita butuhkan 6 botol dan itu harus habis hari itu juga, karena vaksin yang sudah kita buka tidak boleh untuk hari berikutnya.

    Kepala Pekon Kalisari yang ikut dalam peserta vaksinas mengaku awalnya agak takut dengan jarum suntik, namun saat di vaksin dan setelah nya ia merasa biasa saja dan tidak ada keluhan yang dirasakan.

    “Saat mau di suntik lihat jarumnya agak ngeri, tapi tidak sakit nyaman dan pasca vaksin tidak ada yang saya keluhkan, aman dan halal,” ungkap Burhan.

    Kegiatan itu dihadiri oleh Edi Fahrurozi Camat Wonosobo, Kapolsek Wonosobo Iptu.Juniko, Kapten Inf.Adi Hartono Danramil Wonosobo memantau langsung pelaksanaan vaksin di kecamatan Wonosobo yang bertempat di Puskesmas Wonosobo pekon Banjar Negoro.(Hardi)

  • Seekor Buaya Kembali Serang Warga Kecamatan Semaka

    Seekor Buaya Kembali Serang Warga Kecamatan Semaka

    Tanggamus (SL)-Buaya muara sungai Semaka kembali menerkam seorang warga yang hendak mandi di pinggiran sungai Semaka, Rabu 23 Juni 2021.

    Erwinyansah (37) warga pekon Garut, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus harus di larikan ke puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan penanganan secara medis atas luka lukanya akibat serangan buaya.

    Serangan buaya terjadi saat Erwinyansah hendak mandi di pinggiran sungai Semaka  sekitar jam 17.30 wib, saat mandi tanpa di sadari seekor buaya muara secara tiba-tiba dari dalam air menyerang nya, sempat terjadi perlawanan tarik menarik antara dirinya dengan buaya,sehingga gigitan buaya terlepas.

    “Tadi sore saat saya mau mandi di pinggiran sungai,  saya melihat buaya itu ada di tengah sungai, terus saya mandi tau tau kaki saya di gigit dan di tarik.” Ungkapnya.

    “Spontan saya sadar kalau itu buaya saya sekuat tenaga  meronta dan  menjejak kepala buaya berulang kali hingga gigitan terlepas,” imbuhnya.

    Akibat berduel dengan buaya Erwinyansah menderita gigitan di betis kaki sebelah kanan sebanya  luka robek kare gigitan buaya dan harus di jahit sebayak sebelas jahitan, luka di lutut kaki kanan dan pergelangan tangan sebayak dua jahitan.

    Mendengar warganya mengalami serangan buaya Kapolsek Semaka AKP Ketut Gister membenarkan kejadian tersebut dan langsung ke lokasi (TKP) guna memastikan dan menghimbau kepada warga agar tidak beraktivitas di sungai untuk menghindari serangan buaya.

    “Kami bersama anggota langsung ke tkp untuk memastikan kejadian tersebut, dan syukur korban serangan buaya setelah di bawa ke puskesmas keadaannya sudah membaik dan sudah istirahat di kediamannya.” Terangnya.

    Saat di TKP kamipun menghimbau kepada warga di sekitar sungai agar tidak beraktivitas di sungai guna menghindari terjadinya serangan buaya kembali,” tutupnya.

    Buaya muara sungai Semaka sudah sering bermasalah dengan warga, tidak sedikit warga yang di serang buaya walaupun belum ada korban jiwa.

    Wargapun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Lingkungan Hidup dan BKSDAE agar dapat segera mengatasi persoalan tersebut karena ancaman buaya membuat warga yang mau beraktivitas di sungai semaka hingga laut somil sangat terganggu dan takut. (Hardi)

  • Mulai Besok Pemkab Tanggamus Terapkan Work From Home

    Mulai Besok Pemkab Tanggamus Terapkan Work From Home

    Tanggamus (SL)-Berdasarkan hasil rapat tim satuan tugas (Satgas) Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memutuskan untuk Work From Home (WFH) mulai Rabu 23 Juni 2021 sampai Jumat 25 Juni 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tanggamus, Sabaruddin menyebutkan keputusan kerja dari rumah diputuskan setelah menggelar rapid antigen bagi pegawai di lingkup Pemkab Tanggamus.

    Hasil rapid antigen tersebut ada 19 orang reaktif, dan selanjutnya dilakukan tes PCR. Dan menindaklanjuti hasil tersebut pula diputuskan untuk kerja dari rumah. “Menindaklanjuti hasil rapid antigen yang sudah diadakan ada beberapa pegawai yang reaktif maka diputuskan diadakan kerja dari rumah atau work from home,” kata Sabaruddin.

    Sementara bagi pegawai yang reaktif diminta isolasi mandiri sampai keluar hasil tes PCR. Apabila hasilnya positif Covid-19 maka dilanjutkan penanganan standar Covid-19. Nantinya juga keputusan kerja dari rumah diputuskan dari hasil PCR ke-19 pegawai tersebut. Maka bisa saja kerja dari rumah diperpanjang atau cukup sampai pekan ini saja. “Untuk perkembangan selanjutnya kami akan evaluasi dan bahas lagi, untuk sementara ini baru sampai 25 Juni dulu,” terang Sabaruddin.

    Kemudian teknis kerja dari rumah adalah, untuk pejabat yang berwenang maka tetap ada di Tanggamus, dan selalu siap saat ada kerja dadakan. Sedangkan untuk pegawai baik itu ASN dan tenaga kerja sukarela kerja dari rumah. “Kerja dari rumah adalah kami mengurangi kegiatan tatap muka dulu, maka nanti kerja bisa melalui media video call, telpon atau lainnya,” tandasnya.

    Sedangkan untuk pelayanan, juga sementara ditunda, kecuali jika dinas tersebut sudah melaksanakan kegiatan di lapangan maka itu diteruskan. (Wisnu)

  • Korban Dan Tim Kuasa Hukum Desak Polres Tanggamus Segera Panggil Koyim Untuk Di Priksa

    Korban Dan Tim Kuasa Hukum Desak Polres Tanggamus Segera Panggil Koyim Untuk Di Priksa

    Tanggamus (SL)-Tim kuasa hukum korban penyerobotan tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanggamus Koyim mendatangi Polres Tanggamus menanyakan proses penegakan hukum atas laporan polisi klien mereka, Senin 21 Juni 2021.

    Mewakili Tim kuasa hukum, Dainuri SH kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan lambatnya penanganan kasus yang sudah lebih dari 90 hari dari laporan polisi yang di sampaikan oleh kliennya.

    “Pertama kami mempertanyakan apa alasan belum dipanggilnya terlapor anggota DPRD Tanggamus Koyim, kedua apakah Polres Tanggamus sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur terkait dengan pemanggilan Koyim sebagai anggota DPRD Tanggamus dan apakah SPDP kasus ini sudah di keluarkan,” ungkap Dainuri SH.

    Lebih lanjut, penasehat hukum mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini termasuk dalam kasus yang mudah karena lokusnya jelas, pelakunya jelas dasar hukumnya pun jelas jadi tidak ada kesulitan di sini. “Pelaku tidak kabur, tempat kejadiannya jelas, kerusakan yang terjadi ada dan dokumen lengkap,” tambahnya.

    Diketahui berdasarkan laporan polisi No. LP/261/III/2021/LPG/RES TGMS dijelaskan bahwa pada Jum’at 05 Maret 2021 sekira jam 09 00 Wib di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah terjadi perbuatan yang diduga Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.

    Awal kejadian Jum’at 05 Maret 2021 sekira jam 09.00 tersebut, saksi Tuti Sulandari melihat banyak orang dan ada alat berat/excavator yang sedang mengambil dan mengeruk tanah disawah milik pelapor, kemudian saksi bertanya kepada orang yang sedang bekerja, mengapa mengambil dan mengeruk tanah ditempat pelapor, dimana tanah tersebut milik pelapor yang ada sertifikatnya, kemudian dijawab orang yang bekerja disuruh pak Koyim.

    Penasehat hukum korban penyerobotan tanah, Dainuri SH menegaskan perbuatan ini termasuk dalam kategori penyakit masyarakat yang oleh Kapolri secara tegas untuk di berantas.

    “Tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, main hakim sendiri dan premanisme artinya tindakan main hakim sendiri di lapangan harus segera di respon oleh pihak kepolisian sesuai dengan perintah Kapolri dan selanjutnya agar ada kepastian hukum kami penasehat hukum akan mengawal proses ini ke Polda Lampung”, jelasnya.

    Sementara dalam kesempatan yang sama mewakili Kapolres Tanggamus Kabag Humas Polres Tanggamus Yusuf mengatakan sementara proses masih berlangsung dengan telah melakukan pemanggilan saksi-saksi, untuk pelapor telah disampaikan SP2HP dan untuk perkembangan selanjutnya kita masih menunggu surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Wagiman)