Kategori: Tanggamus

  • Selewengkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Dijebloskan Kepenjara

    Selewengkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Dijebloskan Kepenjara

    Tanggamus (SL)-Mastoher Mantan penjabat Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,  dijebloskan kepenjara oleh satuan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Polres Tanggamus.

    Penetapan tersangka sejak kemarin, Jumat 11 Juni 2021 dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun yang bekerja di Pol PP Kabupaten Tanggamus itu langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu 12 Juni 2021 pagi.

    Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.

    Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

    “Diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu 12 Juni 2021 siang.

    Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

    “Dari kerugian negara Rp251.896.967,- tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Iptu M. Yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967,- yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

    Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana Kec Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

    Lalu, Hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

    “Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana,” jelasnya.

    Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

    Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

    “Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)

  • Lima Komisioner KPU Tanggamus Tindaklanjuti Pembentukan DP3

    Lima Komisioner KPU Tanggamus Tindaklanjuti Pembentukan DP3

    Tanggamus (SL)-Lima komisoner KPU kabupaten Tanggamus menindaklanjuti Rapat koordinasi pembentukan  Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Kamis 10 Juni 2021.

    Hal itu sesuai dengan schedule yang telah di sepakati antara pihak KPU membantu koordinasi antara KPU provinsi dengan Pemerintah Daerah dan Desa yang menjadi locus terpilih pekon Gunung Kasih, kecamatan Pugung dan Sukabanjar kecamatan Gunung Alip.

    Pertemuan ini masih dalam tahap perencanaan setelah pemetaan dan penentuan lokus DP3; dan setelah melakukan rekruitmen calon kader atau agen sebanyak 25 orang per lokus yang masing- masing telah memenuhi persyaratan dan berasal dari keterwakilan beberapa basis pemilih seperti segmen Perempuan, Pemilih Muda, Tokoh Agama/Tokoh masyarakat. dan terutama mereka yang aktif pada kegiatan kemasyarakatan seperti ketua karang taruna (kepala Muli Mekhanai), kader posyandu.kader PKK, maupun mantan anggota badan adhoc .

    Koordinasi ini penting dilakukan oleh KPU untuk menjalin kesepakatan dan dapat diterima oleh pemerintah Desa yang telah di tetapkan sebagai lokus sesuai katagori atau kriteria DP3 .diantara nya Daerah partisipasi rendah, rawan kinflik/bencana dan Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu tinggi.

    Dengan diterimanya program DP3 ini dan disepakati oleh Pemerintahan Desa pekon Gunung kasih dan Sukabanjar, selaku ketua divisi sosialiasi pendidikan pemilih dan Parmas Amhani S penyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat pekon, badan koordinasi, dan kepada calon Agen DP3 di masing-masing lokus.dengan harapan kedepan program ini dapat terus dikawal secara konsisten hingga pencapaian output dari peserta DP3 dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang Rasional, Mandiri dan Berdaulat di lokus yang terpilih. Dan secara nasional meningkatnya kualitas Pemilu/Pemilihan di Indonesia tahun 2024

    Pada akhir sesi ketua kpu Tanggamus Angga Lazuardi menyerahkan dokumen pendukung data agen DP3 dan bahan sosialisasi Keputusan KPU No.290/PP.06-Kpt/KPU/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Kepada Aparat Pemerinatah Desa yang di sambut dengan sukacita oleh bapak Ubaydillah selaku sekdes , Mewakili Bapak Budi Rohman Kepala Desa gunung kasih dan Bapak Ammayani kepala desa Sukabanjar. (Wagiman)

  • Ketua LSM-KBPT: PT Tri Purnama Putra Terkesan Arogan Dan Tak Miliki Etika

    Ketua LSM-KBPT: PT Tri Purnama Putra Terkesan Arogan Dan Tak Miliki Etika

    Tanggamus (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM-KBPT) DPD kabupaten Tanggamus merupakan lembaga resmi yang ada di Tanggamus, yang berfungsi sebagai sosial kontrol memantau dan melaporkan jika ada suatu pelanggan.

    Berdasarkan permintaan masyarakat Pekon Kampung Baru, kecamatan Kota Agung Timur kabupaten Tanggamus, melayangkan surat laporan Kepada Bupati, ketua DPRD, Kakan BPN, Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan kadis satu pintu kabupaten Tanggamus terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra yang sedang melaksanakan penggusuran lahan yang direncanakan untuk membangun perumahan elit di pedukuhan Suka Baru, pekon Kampung Baru, Rabu 09 Juni 2021.

    “Sepengetahuan kami dan masyarakat pekon Kampung Baru, Tanjung Anom dan masyarakat kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur bahwa lokasi tanah yang digusur oleh PT Tri Purnama Putra tersebut adalah tanah hak guna usaha PT Tanggamus Indah yang telah di terlantarkan dan tidak digarap cukup lama,” terang Sanip ketua LSM KBPT.

    Diketahui selama melakukan kegiatan pengembangan PT Tri Purnama Putra belum memiliki surat izin resmi dari instansi terkait, dan bahkan pemerintah daerah kabupaten Tanggamus tidak mengetahui di wilayahnya sedang ada kegiatan pengembangan lahan yang di lakukan oleh PT Tri Purnama Putra.

    Kepada sinarlampung.co Sanip mengatakan bahwa PT Tri Purnama Putra terkesan arogan dan tidak memiliki etika. “Jelas arogan jangankan Bupati, warga penggarap tumpang sari tidak di beritahu bila akan ada pembuatan jalan dengan seenaknya langsung gusur, bahkan mereka sudah membuat surat edaran bahwa tidak akan mengganti rugi akibat gusuran tersebut,” papar Sanip.

    Berdasarkan peraturan dan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang hak dan kewajiban serta fungsi pemegang HGB, LSM KBPT DPD kabupaten Tanggamus mempertanyakan kepada pihak terkait.

    “Proses peralihan HGU PT Tanggamus Indah ke HGB PT Tri Purnama Putra, karena menurut sertifikat HGU PT Tanggamus Indah nomor 4 tahun 1991 lokasi HGB PT Tri Purnama Putra termasuk bagian dari HGU PT Tanggamus Indah, terkait izin AMDAL,” katanya.

    Selain itu, Izin untuk pengembangan pembuatan jalan, izin untuk melakukan pembangunan perumahan elit kiranya belum ada mohon diberi tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan kepada ketua DPRD Tanggamus, dengan adanya pekerjaan pengembangan yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra warga masyarakat penanam tumpangsari merasa dirugikan oleh karena itu mohon kepada beliau untuk memberikan teguran kepada pelaksana pembangunan untuk dapat mempertimbangkan atas kerugian yang diderita masyarakat. Sesuai PP RI nomor 71 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 tentang peran serta masyarakat dan LSM berhak untuk memperoleh jawaban,” pungkanya

    Selain itu LSM KBPT minta kepada Kasatpol PP untuk segera menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh PT Tri Purnama Putra, karena belum ada kejelasannya. (Wisnu)

  • Sejak 2018 Kejari Tanggamus Tak Proses Dugaan Pungli PTSL Oleh Kepala Pekon Ketapang

    Sejak 2018 Kejari Tanggamus Tak Proses Dugaan Pungli PTSL Oleh Kepala Pekon Ketapang

    Tanggamus (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM-KBPT) DPD kabupaten Tanggamus untuk kedua kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk mempertanyakan laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Sirli, Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan aparaturnya terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 yang belum ada kejelasan hingga saat ini, Rabu 09 Juni 2021

    “Berdasarkan nomor surat 016/DPD-KBPT/TGM/IV/2021, LSM- KBPT mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Kejari Tanggsmus terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Sirli.

    “Kami datang untuk yang ke-2 kalinya setelah di tahun 2018 laporan dari rekan LSM LIPAN pada saat itu tidak ada kejelasan,” kata Sanip ketua LSM- KBPT.

    Kepada sinarlampung.co Sanip ketua LSM KBPT mengatakan pungutan yang di lakukan Silri termasuk pungli karena tidak sesuai dengan SKB 3 menteri.

    “Keputusan SKB 3 menteri untuk wilayah Lampung masuk kategori IV biaya PTSL sebesar Rp 200.000 dan kegunaannya untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas pekon, jika ada kekurangan dana tersebut diperbolehkan menambah berdasarkan Perbup nomor 31 tahun 2017 pasal 7 nomor 12 berpedoman pada Permendagri nomor 111 tahun 2014, dengan total maksimal biaya permohonan PTSL /buku sekitar Rp 400.000,” ujarnya.

    Pada kenyataanya pemohon PTSL di Pekon Ketapang Kecamatan limau sebesar Rp 700.000 – Rp 1.000.000 bahkan ada yang lebih dari itu. Untuk 975 pemohon yang ada. Mengacu pada Peraturan Pekon, Pekon Ketapang Kecamatan limau Kabupaten Tanggamus tanggal 11 September 2017 untuk rancangan anggaran biaya permohonan PTSL nomor 5 tahun 2017 yang telah disetujui dan diputuskan oleh Badan Hippun Pemekonan BHP/BPD.

    Di tahun 2018 melalui LSM LIPAN kasus ini sudah dilaporkan tetapi tidak mendapat kejelasan, dengan adanya dugaan meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi yang di lakukan Sirli, LSM KBPT kembali melapor kasus ini ini ke Kejari.

    “Kami LSM KBPT memohon kembali kepada Kajari Kabupaten Tanggamus seandainya pada surat laporan kami ini menurut hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggarannya kami minta jawaban dan penjelasannya,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Budidaya Tanaman Talas Bening: Perawatan Mudah Hingga Harga Cukup Menguntungkan

    Budidaya Tanaman Talas Bening: Perawatan Mudah Hingga Harga Cukup Menguntungkan

    Tanggamus (SL)-Budidaya tanaman Talas Bening mulai digandrungi para Petani di Wonosobo, kabupaten Tanggamus. Petani pepaya yang frustasi karena serangan hama dan penyakit pada tanamannya, kini mulai beralih ke tanaman Talas bening.

    Secara ekonomi Talas Bening dinilai cukup menguntungkan, selain mudah perawatannya Talas Bening juga mudah di tanam dan tidak memerlukan pupuk dan biaya perawatan yang banyak. Di usia tiga bulanini mulai bisa di panen daun nya setiap 2 Minggu sekali hingga 2 sampai 3 tahun batang talas beneng bisa di panen.

    Asep, selaku pengepul talas beneng di pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo mengaku sudah bermitra dengan sekitar 100 orang Petani. Menurutnya, kian hari kian bertambah permintaan petani untuk bermitra guna pasokan  bibit talas bening.

    “Kami sudah bermitra dengan petani lebih dari 100 orang, ada yang baru tanam ada juga yang sudah mulai panen daunnya,” jelasnya Rabu 09 Juni 2021.

    “Daun Talas bening dari Petani yang bermitra dengan kami, kita hargai dengan seribu hingga dua ribu rupiah perkilonya, tergantung daun basah atau sudah kuning,” imbuhnya.

    Sebagai pengepul, Asep menampung daun talas beneng basah dari petani Rp.1000 hingga Rp.2000 per kilo gram nya.

    Dengan 6 orang karyawannya Asep mengolah daun talas beneng menjadi tembakau untuk di pasok di Bandar Lampung yang selanjutnya akan di ekspor ke beberapa bebera negara sebagai bahan kosmetik, obat-obatan dan rokok.

    “Setiap harinya kami merajang daun talas beneng untuk di jemur hingga kadar air di bawah 10 persen, dan selanjutnya kami packing. Dua minggu sekali tembakau Talas Bening yang kering kami bawa ke Bandar Lampung,” tutupnya. (Hardi)

  • Kepala Pekon Belu Sulap Jembatan Jadi Lebih Indah Pada Malam Hari

    Kepala Pekon Belu Sulap Jembatan Jadi Lebih Indah Pada Malam Hari

    Tanggsmus (SL)-Jembatan penghubung Kecamatan Wonosobo-Kota Agung Barat menyedot perhatian warga. Pasalnya, jembatan yang dulu gelap dan suram terkesan angker dan rawan tidak kriminal, kini berubah menjadi indah. Bagian jembatan, kini diberi lampu warna-warni, sehingga membuat jembatan tersebut makin instagramable dan menjadi salah satu spot foto kekinian.

    Jonlie Kepala Pekon Belu, kecamtan Kota Agung Barat menuturkan, selain untuk keindahan dan menghilangkan kesan angker serta menunjukan kepada masyarakat luas Belu kini berbeda dengan Belu yang dulu. “Kami ingin membuktikan kepada halayak umum bahwa Tanggsmus khususnya Belu adalah masyarakat yang santun dan ramah menerima semua kalangan,” tuturnya.

    “Sudah mulai terlihat hasilnya. Saya juga tidak menyangka akan sebegitu menariknya. ” Ini aset bersama yang harus dijaga. Jangan sampai dirusak oleh tangan-tangan jahil,” tambahnya.

    Meskipun hanya berupa jembatan, Jonlie meyakini banyak yang akan tertarik dan datang, meskipun hanya mengambil foto sejenak. Dengan demikian akan menghilangkan kesan-kesan negatif untuk wilayah Tanggamus dan merupakan ikon baru untuk Pekon Belu.

    Jonlie berharap, jembatan tersebut selain digunakan untuk keperluan utama, yakni membantu mobilitas warga untuk melewati Sungai Way Belu juga bisa dijadikan salah satu destinasi wisata terutama untuk keperluan fotography. “Yang kita harapkan seperti itu. Tidak hanya jadi tempat penyeberangan saja. Tapi keberadaan jembatan ini menjadi simbol keramahan masyarakat Belu, dan mengajak rekan-rekan kepala pekon untuk bersama-sama untuk berinovasi,” tutup Jonlie.

    Dilain sisi Davi salah satu pengunjung sangat terkesan dan tersanjung melihat keindahan jembatan Way Belu. “Saya sangat takjub melihat keindahan jembatan di malam hari. Semoga ini menjadi kebanggaan kita semua,” kata Davi.

    Jika berkunjung ke jembatan indih ini, diharapkan untuk memperhatikan keramaian lalulintas, karena di lokasi ini merupakan jalur utama penghubung antar kabupaten. (Wisnu)

  • Akhirnya Daiman Dibawa Ke RS Batin Mangunang

    Akhirnya Daiman Dibawa Ke RS Batin Mangunang

    Tanggamus (SL)– Tampak guratan senyum di sertai penuh harapan di wajah Pawit saat tim kesehatan dari UPT Semaka mendatangi kediamannya untuk membawa adiknya Daiman ke Rumah Sakit Batin Mangunang Kota Agung, Selasa 08 Juni 2021.

    Kepada Sinarlampung.co Camat Semaka Wiwin Triani menjelaskan, setelah pihaknya tau dari media bahwa warga nya ada yang menderita epilepsi maka dia langsung  gerak cepat menghubungi kepala pekon Sedayu dan KUPT Puskesmas Semaka untuk segera monitor kerumah keluarga Daiman.

    Tindakan pertama setelah berkoordinasi dengan pihak terkait Camat Semaka perintahkan UPT Semaka menjemput Daiman penderita epilepsi untuk di bawa dan di periksa di Puskesmas Semaka.

    Karena kondisi yang cukup kurang baik berdasarkan musyawarah keluarga,pihak pekon, anggota DDS dan UPT Puskesmas Sukaraja akhirnya Daiman di rujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang Kota Agung.

    “Daiman sedayu sakit Epilepsi, tadi diambil tindakan dl dipuskesmas Sukaraja, kemudian dimusyawarahkan dengan pihak keluarga,UPT Puskesmas Sukaraja,Kakon Sedayu dan Camat untuk dirunjuk ke RS Batin Mangunang untuk mendpt penanganan dan pengobatan lebih lanjut,”ungkap Wiwin.

    Lanjutnya, dalam rujukan tadi ada juga pendapingan dari DDS yang ikut mendampingi.” Imbuhnya.

    Seperti di beritakan sebelumya Daiman, (26) Warga Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus, hanya bisa terbaring lemas selama enam tahun akibat epilepsi atau sakit ayan yang di deritanya. Kondisi nya begitu memprihatinkan karena tidak pernah mendapatkan pengobatan.

    Kondisi tubuh Daiman hanya tinggal tulang dibalut kulit akibat kurang asupan gizi. Ia terbaring tidak berdaya sejak tahun 2015. Pria ini menghabiskan waktu dengan kepasrahan. Nyaris tiada gerak dan tanpa kehendak hanya di atas sebilah ranjang kayu yang mulai lapuk tanpa alas kasur sedikitpun.

    Keluarga Daiman tergolong warga miskin. Orangtuanya buruh tani sepuh dengan penghasilan tidak menentu. Sekadar memenuhi kebutuhan makan pun masih susah. Tak heran jika penderita epilepsi tersebut tidak terurus dengan baik.Dan dia berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah kabupaten Tanggamus.

  • Enam Tahun Derita Epilepsi, Keluarga Daiman Harapkan Bantuan Pemerintah Tanggamus

    Enam Tahun Derita Epilepsi, Keluarga Daiman Harapkan Bantuan Pemerintah Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Daiman, (26) Warga Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus, hanya bisa terbaring lemas selama enam tahun akibat epilepsi atau sakit ayan yang di deritanya. Kondisi nya begitu memprihatinkan karena tidak pernah mendapatkan pengobatan.

    Kondisi tubuh Daiman hanya tinggal tulang dibalut kulit akibat kurnag asupan gizi. Ia terbaring tidak berdaya sejak tahun 2015. Pria ini menghabiskan waktu dengan kepasrahan. Nyaris tiada gerak dan tanpa kehendak hanya di atas sebilah ranjang kayu yang mulai lapuk tanpa alas kasur sedikitpun.

    Keluarga Daiman tergolong warga miskin. Orangtuanya buruh tani sepuh dengan penghasilan tidak menentu. Sekadar memenuhi kebutuhan makan pun masih susah. Tak heran jika penderita epilepsi tersebut tidak terurus dengan baik.

    Pawit, kakak Daiman, mengakui keterbatasan ekonomi membuat keluarga tidak mampu membawa berobat. Selama enam tahun berjalan, Daiman belum pernah dibawa ke dokter atau rumah sakit. Adiknya hanya sekali diperiksa puskesmas dengan bantuan biaya dari kerabat.

    “Daiman mulai sakit tahun 2010 saat itu berusia 15 tahun, saat dia di vonis penderita epilepsi keluarga hanya bisa mbawa berobat ke puskesmas.” Jelas pamit, 7 Juni 2021 di kediamannya.

    Ia pun menambahkan adik saya Daiman tinggal bersama ibu dan saya dalam satu rumah, untuk makan dan membersihkan badan dia tidak bisa sendiri, semua di urusi ibu setiap harinya.” Tegasnya.

    Kami selaku keluarga hanya pasrah dengan kondisi adik saya begitu, habis mau gimana lagi untuk kebutuhan sehari-hari hanya pas-pasan buat makan, dalam hati sebenernya pingin membawa adik berobat keruma sakit biar sembuh,” pungkasnya.

    Keluarga Daiman berharap perhatian Pemkab Tanggamus atau Dinas Kesehatan dengan memberikan bantuan pengobatan dan fasilitas kesehatan. Dukungan pengobatan sudah mendesak karena kondisi Daiman makin memburuk karena kurangnya asupan gizi .

  • Satu Unit Truk Sebabkan Listrik Di Wilayah Gisting Padam Dan Trafo Listrik Rusak Parah

    Satu Unit Truk Sebabkan Listrik Di Wilayah Gisting Padam Dan Trafo Listrik Rusak Parah

    Tanggamus (SL)-Truk bermuatan minuman jenis teh gelas dari arah Pringsewu dengan tujuan Krui diamankan petugas Satlantas Polres Tanggamus, di pos lantas Batu Kramat Gisting.

    Pasalnya truk yang di kendarai oleh Wardoyo warga Pringsewu telah menyangkut kabel listrik yang menyebabkan padamnya aliran listrik di wilayah Gisting, selain itu trafo listrik rusak parah, tiang listrik patah, aliran internet terputus dan kerusakan rumah warga blok 13 Gisting.

    Menurut keterangan saksi mata, kejadian bermula saat truk muatan sayuran yang di sopiri Benu menyangkut kabel listrik yang mengakibatkan kabel kendor. “Pada saat itu kami teriak kepada Benu untuk berhenti, karena macet kami menghubungi lantas untuk mengatur lalulintas, pada saat itu ada truk lain menerobos antrian dan truk itu menyebabkan kerusakan-kerusakan itu,” kata Pian.

    Kepada sinarlampung.co, saat di temui di pos lantas Batu Kramat petugas mengatakan, pihaknya hanya mengamankan truk tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Truk sementara kami amankan di pos dan kami telah menghubungi petugas PLN untuk segera melakukan pengamanan dan perbaikan,” jelas petugas jaga.

    Dilain sisi Wardoyo mengatakan dirinya tidak mengetahui di depan kerusakan kabel listrik. “Saya kira di depan sedang ada razia, karena antrian panjang. Saat melintas saya gak nengok ke atas hanya liat sepion kanan- kiri aman tiba-tiba brak, orang berlarian melihat kabel putus,” kata Wardoyo.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, truk diamankan, Wardoyo sedang menunggu pemilik mobil. (Wisnu)

  • Mancing di Sungai, Bocah SD di Serang Ular Piton 

    Mancing di Sungai, Bocah SD di Serang Ular Piton 

    Tanggamus (SL)-Sedang asik memancing, Raditya (10), pelajar kelas tiga Sekolah Dasar (SD) diserang ular sanca kembang. Ular yang dipekirakan panjang hampir tiga meter itu langsung melilit tubuh bocah malang itu di pinggiran anak sungai Genteng Keras, Dusun Keramat Jati,  Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Sabtu 5 Juni 2021 sore.

    Radit berhasil di selamatkan warga, yang cepat datang ke lokasi kejadian. Radit dililit dan sudah tercebur di sungai yang memang dangkal itu. Saat itu  Raditya bersama rekannya, yang spontan berlari minta pertolongan warga.

    Sebelum kejadian,  Radit dan temannya asik memancing di tepi sungai dekat Batang Sawit. Tiba tiba dari atas batang sawit turun ular sanca yang langsung menggigit kaki Radit, dan pangsung melilit. Melihat itu, temannya berlari ketakukan sambil teriak memanggil warga.

    Widi, yang kebetulan teman ayahnya mendengar suara bocah berlari teriak minta tolong lalu menghampiri bocah itu, dan mengatakan temannya di mangsa ular.

    “Saya melihat bocah berlari sambil berteriak-teriak minta tolong dan saya hampiri ternyata bocah tersebut ngomong temannya dililit ular. Spontan saya berlari kearah kejadian, dan ternyata benar ada bocah yang sedang diilit ular sanca,” kata Widi, kepada Wartawan.

    Saat itu, kata Widi, dia spontan berhasil memegang bagian kepala ular itu, dan melepaskan lilitan dari tubuh bocah tersebut. “Beruntung kepala ular langsung kepegang. Panjangnya sekitar 380cm lah, ” katanya.

    Menurut Widi, dari cerita mereka berdua sedang memancing. Tiba-tiba dari pohon sawit keluar ular tersebut dan langsung mengigit dan melilit Radit. Sememtara temannya yang ketakutan langsung berlari meminta pertolongan.

    “Anak-anak itu anak tetangga saya di Dusun Keramat Jati, Pekon Air Kubang. Ini pelajaran berharga bagi anak-anak anak lainnya, dan orang tua. Agar jika memancing di sungai jangan senditian. Minimal ditemani orang dewasa atau orang tua. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (Red)