Kategori: Tanggamus

  • Satu Unit Truk Sebabkan Listrik Di Wilayah Gisting Padam Dan Trafo Listrik Rusak Parah

    Satu Unit Truk Sebabkan Listrik Di Wilayah Gisting Padam Dan Trafo Listrik Rusak Parah

    Tanggamus (SL)-Truk bermuatan minuman jenis teh gelas dari arah Pringsewu dengan tujuan Krui diamankan petugas Satlantas Polres Tanggamus, di pos lantas Batu Kramat Gisting.

    Pasalnya truk yang di kendarai oleh Wardoyo warga Pringsewu telah menyangkut kabel listrik yang menyebabkan padamnya aliran listrik di wilayah Gisting, selain itu trafo listrik rusak parah, tiang listrik patah, aliran internet terputus dan kerusakan rumah warga blok 13 Gisting.

    Menurut keterangan saksi mata, kejadian bermula saat truk muatan sayuran yang di sopiri Benu menyangkut kabel listrik yang mengakibatkan kabel kendor. “Pada saat itu kami teriak kepada Benu untuk berhenti, karena macet kami menghubungi lantas untuk mengatur lalulintas, pada saat itu ada truk lain menerobos antrian dan truk itu menyebabkan kerusakan-kerusakan itu,” kata Pian.

    Kepada sinarlampung.co, saat di temui di pos lantas Batu Kramat petugas mengatakan, pihaknya hanya mengamankan truk tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Truk sementara kami amankan di pos dan kami telah menghubungi petugas PLN untuk segera melakukan pengamanan dan perbaikan,” jelas petugas jaga.

    Dilain sisi Wardoyo mengatakan dirinya tidak mengetahui di depan kerusakan kabel listrik. “Saya kira di depan sedang ada razia, karena antrian panjang. Saat melintas saya gak nengok ke atas hanya liat sepion kanan- kiri aman tiba-tiba brak, orang berlarian melihat kabel putus,” kata Wardoyo.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, truk diamankan, Wardoyo sedang menunggu pemilik mobil. (Wisnu)

  • Mancing di Sungai, Bocah SD di Serang Ular Piton 

    Mancing di Sungai, Bocah SD di Serang Ular Piton 

    Tanggamus (SL)-Sedang asik memancing, Raditya (10), pelajar kelas tiga Sekolah Dasar (SD) diserang ular sanca kembang. Ular yang dipekirakan panjang hampir tiga meter itu langsung melilit tubuh bocah malang itu di pinggiran anak sungai Genteng Keras, Dusun Keramat Jati,  Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Sabtu 5 Juni 2021 sore.

    Radit berhasil di selamatkan warga, yang cepat datang ke lokasi kejadian. Radit dililit dan sudah tercebur di sungai yang memang dangkal itu. Saat itu  Raditya bersama rekannya, yang spontan berlari minta pertolongan warga.

    Sebelum kejadian,  Radit dan temannya asik memancing di tepi sungai dekat Batang Sawit. Tiba tiba dari atas batang sawit turun ular sanca yang langsung menggigit kaki Radit, dan pangsung melilit. Melihat itu, temannya berlari ketakukan sambil teriak memanggil warga.

    Widi, yang kebetulan teman ayahnya mendengar suara bocah berlari teriak minta tolong lalu menghampiri bocah itu, dan mengatakan temannya di mangsa ular.

    “Saya melihat bocah berlari sambil berteriak-teriak minta tolong dan saya hampiri ternyata bocah tersebut ngomong temannya dililit ular. Spontan saya berlari kearah kejadian, dan ternyata benar ada bocah yang sedang diilit ular sanca,” kata Widi, kepada Wartawan.

    Saat itu, kata Widi, dia spontan berhasil memegang bagian kepala ular itu, dan melepaskan lilitan dari tubuh bocah tersebut. “Beruntung kepala ular langsung kepegang. Panjangnya sekitar 380cm lah, ” katanya.

    Menurut Widi, dari cerita mereka berdua sedang memancing. Tiba-tiba dari pohon sawit keluar ular tersebut dan langsung mengigit dan melilit Radit. Sememtara temannya yang ketakutan langsung berlari meminta pertolongan.

    “Anak-anak itu anak tetangga saya di Dusun Keramat Jati, Pekon Air Kubang. Ini pelajaran berharga bagi anak-anak anak lainnya, dan orang tua. Agar jika memancing di sungai jangan senditian. Minimal ditemani orang dewasa atau orang tua. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (Red)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Lumpuhkan Pelaku Curas

    Tekab 308 Polres Tanggamus Lumpuhkan Pelaku Curas

    Tanggamus (SL)-Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AL (19) warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Tersangka yang saat ini berdomisili di Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus karena ikut mertuanya itu juga diberikan tindakan tegas pada kaki kanannya.

    Sebab, tersangka yang merupakan pengangguran dan sudah menikah selama setahun tersebut, melakukan perlawanan kepada petugas saat melakukan pengembangan kasus yang telah dilakukannya.

    Dari penangkapan tersebut terungkap, medio dua bulan terkakhir ia telah 5 kali melakukan penjambretan, 4 diantaranya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dan 1 kali di Jalinbar Kabupaten Pringsewu.

    Penjambretan tersebut diantaranya di Jalan R Gisting Permai Blok 23 Gisting, Jalinbar Ir. Juanda Taman Kota Agung, Jalinbar Ir. Juanda KUA Kota Agung, Jalinbar Sekitar SPBU Banjar Negeri dan di Kabupaten Pringsewu di Jalinbar Sekolah Yadika Pagelaran.

    Adapun dalam 5 kali penjambretan di Jalinbar Tanggamus, 3 kali dia bersama rekannya yang sama beriinisial D menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang platnya hanya dipasang bagian depan motor.

    Fakta lain terungkap, setiap kali menjambret ia berperam membawa sepeda motor selalu menyasar pengendara motor perempuan sebab menurut tersangka AL perempuan tidak mungkin melawan.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 28 April 2021 atas nama korbannya Yuliana Endang Sri Purwaningsih (51) warga Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

    “Tersangka berhasil ditangkap pada Jum’at tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka AL berada di Pekon Sopoyono, Wonosobo, Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (5/6/21).

    Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo warna merah type Y12i milik korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang kerap digunakan untuk menjambret.

    Kasat mengaku, atas keterangan tersangka telah beberapa kali melakukan penjambretan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek jajaran guna mendatakan laporan polisi yang telah masuk.

    “Atas pengakuan tersangka, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek jajaran dan mendatakan terkait Curas tersebut,” ujarnya.

    Kejadian berawal ketika korban dalam perjalanan pulang, pada Rabu, 28 April 2021 Sekira Jam 14.30 Wib. Pada saat korban tiba di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Blok 23 Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri korban dipepet oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor.

    Setelah memepet, kemudian para pelaku menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan di pundak tas berisi HP Vivo Y12i, kartu ATM Bank BNI, Kartu NPWP, kartu anggota IBI dan KTP atas nama korban serta uang tunai Rp300 ribu.

    “Akibat penjambretan tersebut korban langsung melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta,” jelasnya.

    Kasat menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana atau melihat agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek jajaran.

    “Himbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau melihat agar tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat terkait tindak pidana,” imbaunya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

    “Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara itu, menurut tersangka AL, ia melakukan penjambretan dipicu karena tidak memiliki pekerjaan setelah menikah pada tahun 2020 lalu, bahkan istrinya saat ini tengah mengandung.

    Belum ada pekerjaan, jadi saya dua bulan terkahir lakukan itu untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan kekuarga setelah menikah,” kata AL di Mapolres.

    Pria yang juga tinggal bersama mertuanya itu juga mengakui telah 5 kali melakukan aksi penjambretan dengan semua korbannya adalah perempuan berperan membawa sepeda motor.

    “Sudah 5 kali jambret, 3 kali pake motor saya dan 2 kali pake motor vixion. Semua korbannya perempuan karena mereka lemah, sehingga tidak mengejar,” ucapnya.

    Setelah ditangkap AL mengaku menyesali perbuatannya bahkan sebenarnya merasa kasihan kepada para korbannya.

    “Nyesel pak, kasihan sebenarnya sama para korban tapi mau bagaimana lagi saya kepepet tidak ada pekerjaan,” tandasnya. (Hardi)

  • KPU Kabupaten Tanggamus Bentuk desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan

    KPU Kabupaten Tanggamus Bentuk desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan

    Tanggamus (SL)-Dalam rangka menjalankan amanah Keputusan KPU no.290/PP.06-Kpt/06/KPU/2021 tentang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanggamus turun ke kecamatan bersama staff sekretariat Syamsul Hidayat dan komisioner Amhani S. Imanda selaku ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas, Jum’at 04 Juni 2021.

    Setelah pemetaan lokus yang ditetapkan bersama KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana pada tanggal 2 juni lalu, setelah menganalisa dan mencermati data yang ada maka terpilih dua desa yaitu Gunungkasih kecamatan Pugung dan Desa Suka Banjar kecamatan Gunung Alip menjadi sasaran lokus yang memenuhi kriteria Partisipasi pemilih rendah. Dengan adanya program Nasional DP3 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu/ pemilihan tahun 2024 mendatang.

    Program ini bertujuan melahirkan agen-agen pemilu /Pemilihan di tingkat desa yang secara imparsial aktif mengajak masyakarat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rasional dan bertanggungjawab, mampu membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat.

    Selain itu, memberikan edukasi masyakarat dalam memfilter informasi, sehingga masyakarat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyakarat.

    Apresiasi kami terhadap ex ad hoc pemilu 2019 yang terlibat langsung pada wilayah/ lokus pilot project KPU meluncurkan program nasional DP3 ini, yang menyambut baik dan bersinergi siap mensukseskan amanah regulasi, selain dapat menambah wawasan kepemiluan juga mendapat kesempatan pengabdian pada negara.(Wisnu)

  • Hanya Karena Status Facebook Anak Dibawah Umur di Kroyok Emak Emak Dan Dua Kerabatnya

    Hanya Karena Status Facebook Anak Dibawah Umur di Kroyok Emak Emak Dan Dua Kerabatnya

    Tanggamus (SL)-Gara gara status media sosial facebook, dua ibu rumah tangga SH (30), SW (29) dan seorang remaja, EKA,(18), warga dusun Luwok, Pekon Banjar Negri, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, dilaporkan ke Polres Tanggamus, karena melakukan pengeroyokan kepada tetangganyam yang masih dibawah umur SN (17). Ketiga melaku menyantroni korban dirumahnya yang masih bertetangga.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan Senin 24 Mei 2021 lalum SN mengunggah status di akun FBnya yang berisi curhatan pribadinya,  usai membelikan Hp untuk teman prianya. Diduga tiga pelaku yang masih kerabat Pria itu tersinggung, dan mencaci maki korban di status akunnya.

    Tidak puas dengan caci maki dan penghinaan, para pelaku sebelum juga mendatangi rumah korban, dan mengajak untuk bertemu. Korban yang sudah tahu gelagat tidak baik itu menolak untuk bertemu. Merasa kecewa ditolak diajak bertemu, para pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.

    Korban mengalami luka memar dibagian muka dan kepala bekas pukulan dan dan dibenturan di tembok. Ironisnya pengeroyokan di lakukan tiga pelaku di depan kedua orang tua korban. Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polres Tanggamus

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait, termasuk korban dan pelaku. “Korban dan para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan,” kata Kasat Jumat, 28 Mei 2021.

    Kasat menjelaskan, pemicu awal adalah unggahan di status media sosial Facebook korban, yang diduga penyinggung para pelaku. Salah satu pelakunya adalah ibu rumah tangga  berinisal SW,  kemudian menganiaya dilanjutkan oleh IN, mengeroyok korban dihadapan kedua orang tua korban. “Korban mengalami luka memar dibagian muka dan kepala bekas pukulan dan dan dibenturan di tembok. Para pelaku saat mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjambah, dan membenturkan kepala korban,” katanya. (Red)

  • Tak Tersentuh Biaya Perbaikan, SD MI Jamiatul Hidayah di Tanggamus Nyaris Roboh

    Tak Tersentuh Biaya Perbaikan, SD MI Jamiatul Hidayah di Tanggamus Nyaris Roboh

    Tanggamus (SL) – Permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah kurangnya sarana prasarana pendidikan terutama di daerah-daerah  terpencil. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam mutu pendidikan.

    Seperti yang terjadi di SD MI Jamiatul Hidayah Pekon Dadimulyo Kabupaten Tanggamus yang hampir roboh termakan usia, Ruslan Sekretaris Disdik Kabupaten Tanggamus menanggapi terkait SD MI Jamiatul Hidayah di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo  yang kondisinya memprihatinkan.

    Pasalnya, diketahui tiga lokal kelas dari 6 lokal bangunan Sekolah Madrasah ini tidak layak pakai/huni, terlihat di beberapa titik pondasi yang amblas mengakibatkan dinding bangunan sekolah banyak yang retak, kayu di bagian atas yang lapuk karena termakan usia.

    Lebih ironisnyalagi, sejak tahun 1969 hingga tahun 1975. Sekolah tersebut hingga sekarang, belum tersentuh biaya dari pemerintah untuk bangunan ataupun renovasi gedung.

    “Saya ikut prihatin dengan kondisi sekolah itu saat ini, saya akan mencoba koordinasi sama Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus mencari jalan keluarnya, karena itu sebenarnya ranah Kemenag, bukan ranah Dinas Pendidikan. Tapi berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, itu bukan hanya tugas pemerintah, atau pendidikan melainkan tugas kita semua,” ujar Ruslan.

    Ruslan mengaku, bahwa dirinya juga tidak menginginkan ada satu anak yang tidak mengeyam pendidikan di Kabupaten Tanggamus, baik itu SD atau SMP.

    “Oleh sebab itu, gimana caranya anak yang mengenyam pendidikan di Madrasah itu, mengeyam pendidikan yang layak, baik itu sarana dan prasarananya,” kata Ruslan.

    Ruslan juga menghimbau kepada Kepala Sekolah (Kepsek) seluruh Kabupaten Tanggamus, agar dalam pengisian data Dapodik harus benar-benar sesuai dengan faktor keadaan sekolah itu.

    Pihak sekolah harus jujur dalam mengisi data Dapodik, jangan isi datanya asal-asalan apalagi berbohong, jangan ada sekolah pada dasarnya itu jelek dikatakan bagus dalam mengisi data Dapodik karena mengejar Akreditasi.

    “Sehingga waktunya meminta pembenahan untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK), susah untuk terkaper, karena pengisian data di Dapodik tidak sesuai aspek kondisi sekolah itu sendiri,” tuturnya Ruslan.

    Seperti diberitakan sebelumnya SD MI Jamiatul Hidayah Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo dibangun sejak tahun 1968/1975 untuk 3 lokal kelas 1, 2dan 3 hingga kini belum ada perhatian dari pemerintah.

    Kondisi yang sangat memprihatikan dimana terdapat beberapa titik dinding yang retak akibat amblasnya pandasi , ditambah kayu yang lapuk dan harus di sangga dengan seketan kelas yang menahan agar atap tidak rubuh. (Hardi)

  • Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, PT Tri Purnama Putra: Terus Kalian Mau Apa?

    Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, PT Tri Purnama Putra: Terus Kalian Mau Apa?

    Salah satu lokasi pembangunan oleh PT Tri Purnama Putra di Tanggamus

    Tanggamus (SL) – PT Tri Purnama Putra diduga melakukan pembangunan di Tanggamus tanpa mengantongi izin dari Dinas satu pintu dan Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Perusahaan yang bergerak di bidang property/perumahan ini sedang mengadakan pembangunan badan jalan dan pengrataan bukit tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

    Tidak mengindahkan perizinan dari dinas terkait, PT Tri Purnama Putra tetap melanjutkan pembangunan, sementara pihak pemerintah daerah Tanggamus terkesan tutup mata.

    Saat sinarlampung.co menyambangi kantor PT Tri Purnama Putra di Jalan Kelapa Kelurahan Kota Sepang Jaya, Bandar Lampung. Kantor berupa bangunan perumahan tanpa ada papan nama PT Tri Purnama Putra.

    “Ini bang, mungkin kantornya soalnya setahu saya mereka baru 2 bulan pindah kesini,” kata salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

    Saat masuk sinarlampung.co ditemui Viktor yang mengaku sebagai bawahan Apung. “Kami perusahaan multi fungsi dan bergerak dalam bidang perumahan di seluruh 15 kabupaten kota yang ada di Lampung,” kata Viktor.

    Sementara Viktor tidak memahami materi yang ditanyakan oleh awak media sedangkan Apung masih mengerjakan pekerjaan di Kotabumi.

    Pada kesempatan lain Apung melalui sambungan telepon dengan nada keras mempertanyakan apa maksud dan tujuan pemberitaan ini, hal ini berbanding terbalik dengan ajakannya kepada sinarlampung.co datang ke kantor PT Tri Purnama Putra.

    “Mau apa kalian datang ke kantor, bila kami gak punya surat izin terus kalian mau apa, jika sudah kalian juga mau apa,” kata Apung melalui telepon selulernya.

    Hal tersebut berbeda dengan pekerja yang ada di Tanggamus mereka mengajak menyelesaikan permasalahan bersama.

    “Kami disini hanya diserahi tugas, bila gak dilaksanakan kita yang dimarah. Jangan ganggu kerjaan kami terkait surat izin. Tolong berkomunikasi dengan atasan,” kata Mulyono pengawas lapangan.

    Diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

    Dan sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.

    Sampai berita ini diterbitkan pekerjaan tetap berjalan tanpa ada surat izin resmi dari dinas terkait dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus belum mengambil tindakan dan terkesan pembiaran. (Wisnu)

  • Kejari Tanggamus Manfaatkan WA Untuk Pelayanan Hukum Berbasis Online

    Kejari Tanggamus Manfaatkan WA Untuk Pelayanan Hukum Berbasis Online

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meluncurkan pos pelayanan hukum berbasis online secara gratis dengan memanfaatkan Aplikasi Whatshaap (WA) di Kantor Pekon Gisting Atas, Rabu, 2 April 2021.

    Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Robby Rahditio Dharma, mengatakan, pos pelayanan hukum berbasis online kepada masyarakat terkait pelayanan hukum baik berupa pertanyaan masalah hukum yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Pelayanan Hukum ini mencakup beberapa hal misalnya, konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum yang meliputi orang perorangan atau badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara,” katanya.

    Robby menekankan bahwa saat mengirimkan pertanyaan harap menggunakan whatsapp yang valid, karena jawaban atas pertanyaan akan dikirimkan melalui whatsapp dengan nomor yang telah disediakan. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, senin s/d jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.

    “Untuk saat ini kita konsen pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, akan tetapi kita juga tidak akan membatasi orang untuk bertanya di masalah hukum yang lain. Kalau memang itu bisa kami jawab, maka kami akan jawab sesegera mungkin,” ucapnya.

    Robby melanjutkan, peluncuran pelayanan hukum secara daring itu dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Tanggamus yang cukup luas, sehingga menyulitkan masyarakat yang berada jauh jaraknya untuk datang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Di sisi lain, penggunaan telepon selular berbasis android telah banyak digunakan oleh masyarakat.

    “Kita ambil contoh wilayah Kecamatan Pugung misalnya, butuh beberapa jam untuk sampai di kantor Kejari Tanggamus hanya untuk berkonsultasi masalah hukum. Dengan adanya Pelayan Hukum Online ini dapat langsung menghubungi kami via online tanpa jauh-jauh datang ke kantor,” tandasnya.

  • Serah Terima Jabatan Kasi Intel Kejaksaan Tanggamus, Ini Pesan Kajari ke Yogy Verdika

    Serah Terima Jabatan Kasi Intel Kejaksaan Tanggamus, Ini Pesan Kajari ke Yogy Verdika

    Tanggamus (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus laksanakan serah terima jabatan (sertijab) dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) di Aula Kejari setempat, Senin (31/5/2021).

    Sertijab dan pengambilan sumpah janji dari Kasi Intel lama Muhammad Rizka Saputra, SH. MH kepada Kasi Intel yang baru Yogy Verdika, SH. MH dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH dan diikuti oleh seluruh jajarannya dengan mengedepankan protokol kesehatan.

    Dasar Sertijab tersebut, Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor, KEP-IV-344/C.4/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang keputusan memindahkan, mengangkat dengan pangkat yang sama terhadap pejabat dilingkup Korp Adyaksa, serta surat perintah Kajari Tanggamus nomor Print-32/L.8.19/Cp.1/05/2021.

    Kajari Tanggamus David P Duarsa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk meninggalkan pola lama didalam sikap tentang penugasan dan ASN sebab saat ini zaman telah berubah dan berkembang serta makin tertata menjadi lebih baik, dalam pelayanan masyarakat dan bekerjalah dengan baik dan lebih baik lagi.

    “Adapun Kasi Intel lama Muhammad Riska Saputra, SH, M.H. menjabat tugas baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Kejari Metro kepada pejabat baru Yogie Verdika, S.H, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian pada Seksi Penyidikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung,” ungkap Kajari dalam keterangan persnya.

    Kepada pejabat baru, Kajari meminta dapat meneruskan visi dan misi yang telah dibuat pada awal tahun 2021.

    “Saya minta kepada Yogy, untuk bisa meneruskan apa yang sudah dilaksanakan terkait visi dan misi yang sudah kita buat sejak tahun 2021 awal,” pintanya.

    Kajari menambahkan, ada beberapa hal yang sedang berjalan yang sudah dilaksanakan oleh Kasi Intel yang lama agar dapat diteruskan dan diselesaikan.

    “Beberapa kasus ada yang masih dalam proses penyelidikan harapannya perkara Intel bisa diselesaikan dan Bisa Masuk ke Pidsus seperti contoh Kakon Banjarmanis Kecamatan Cukuh Balak Muflihan,” tandasnya.

    Yogy Verdika, SH. MH mengatakan bahwa ia akan mendukung apa yang telah disampaika Kajari Tanggamus dalam penyelesaian laporan yang sudah masuk maupun yang sudah berjalan.

    “Seperti yang sudah disampaikan Kajari tentunya kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan baik laporan yang sudah masuk dan sudah berjalan,” tandasnya. (Hardi)

  • Rapat Perdana Dan Halal Bihalal, Ketua DPC SPRI Tanggamus Minta Anggota Tetap Solid

    Rapat Perdana Dan Halal Bihalal, Ketua DPC SPRI Tanggamus Minta Anggota Tetap Solid

    Tanggamus (SL)-Pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi yang di gelar di Rumah Makan Saung Bagja Kota Agung. Rabu 26 Mei 2021.

    Rapat sekaligus halal bihalal dipimpin langsung Ketua DPC SPRI Tanggamus, Rusdi, dihadiri Dewan Penasehat N. Muslih, Sekretaris Siswanto, Bendahara Hardi Suprapto dan berikut segenap Pengurus dan Jajaran Anggota.

    Dalam rapat Ketua DPC SPRI Tanggamus Rusdi, menyampaikan arahannya agar organisasi wartawan DPC SPRI Tanggamus dapat berperan aktif untuk meningkatkan kualitas wartawan dalam menyajikan berita yang berimbang.

    “DPC SPRI Tanggamus merupakan sebagai wadah jurnalis yang menampung hak-hak jurnalis. Disinilah kita saling bahu membahu berkerjasama dan saling menjaga satu sama lain dan berkoordinasi.” katanya

    “Maka dengan adanya DPC SPRI berdiri di Kabupaten Tanggamus, semoga kita lebih objektif dan akurat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat umum,” ujar Rusdi.

    Rusdi menerangkan, wartawan adalah profesi, yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pres atau kantor berita untuk disiarkan di publikasikan kepada masyarakat.

    “Maka dari itu kita harus profesional dalam mengerjakan tugas sebagai wartawan dalam menggali informasi,” terang Rusdi.

    Lebih lanjut, Rusdi, yang sudah tergabung di DPC SPRI Tanggamus, agar solid dan tetap menjaga marwah besar organisasi selalu tetap ber koordinasi dalam segalahal yang menyangkut kelembagaan.

    “Kita ini satu tubuh dalam organisasi, jadi kita harus bisa memahami satu sama lain, dan tetap kompak, solid serta tetap menjaga marwa besar organisasi,” pungkasnya.

    Sementara itu, N.Muslih selaku penasehat memberikan pesan agar seluruh pengurus dan anggota untuk selalu solid dalam berorganisasi. “Pengurus dan anggota SPRI Tanggamus agar seluruhnya solid dan saling mendukung,” pesannya.

    Pesan lainnya, disampaikan N.Muslih bahwa jajaran SPRI Tanggamus harus mematuhi hukum serta tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor tertib protokol kesehatan. “Patuhi hukum, patuhi tertib berlalu lintas dan dukung pemerintah terkait protokol kesehatan,” tandasnya. (Hardi)