Kategori: Tanggamus

  • Pembangunan Badan Jalan Yang Dikerjakan PT Tri Purnama Putra Tak Miliki Izin?

    Pembangunan Badan Jalan Yang Dikerjakan PT Tri Purnama Putra Tak Miliki Izin?

    Tanggamus (SL)-Pembangunan badan jalan yang dikerjakan oleh PT. Tri Purnama Putra yang telah berjalan selama dua bulan di Pekon Kampung Baru rupanya tidak memiliki izin dari Dinas satu pintu dan Dinas Likungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.

    Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Asep, Kabid Perizinan DLH Kabupaten Tanggamus enggan memberikan jawaban. “Coba ke bagian pengaduan, soalnya saya mau rapat,” kata Asep, Senin 24 Mei 2021.

    Saat ditemui Purwanto, Kasi pengaduan kepada Sinarlampung.co mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti jika tidak ada laporan yang masuk.

    “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pekon kampung baru untuk memastikan dampak yang sebenarnya, kami hanya sebatas pembinaan hanya menyarankan untuk membuat ijin dan tidak dapat memberikan sangsi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

    Terpisah, Jonsen Vanesa Plt. Kepala Dinas Satu Pintu yang juga sebagai Asisten II Pemkab Tanggamus mengatakan,  pihaknya baru mengetahui kegiatan PT Tri Purnama Putra setelah adanya pemberitaan. “Kami baru tahu adanya kegiatan PT tersebut hari ini, coba nanti saya akan kan dengan Kabid perizinan, maaf saya ada panggilan,” kata Jonsen Vanesa, diruangan kerjanya Selasa 25 Mei 2021.

    Diketahui, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

    Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

    Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan. PT Tri purnama putra mengklaim hanya memiliki Eijin dari birokrasi terdahulu dikatakan Asrani merawi (Aang) perwakilan dari PT Tri purnama putra di balai Pekon kampung baru. (Wisnu)

  • Pesta Sabu dalam Mobil Box Es Krim Keliling, Pecatan Polisi Ditangkap di Pantai Karang Putih

    Pesta Sabu dalam Mobil Box Es Krim Keliling, Pecatan Polisi Ditangkap di Pantai Karang Putih

    Tanggamus (SL) – Mantan anggota Polri pecatan tahun 2015, FR (34), warga Kemiling, Bandar Lampung ditangkap Tim Reskrim Polsek Cukuh Balak, saat sedang pesta sabu bersama dua rekannya OP (29) warga Lampung Selatan dan MA (29) warga Durian Payung, Bandar Lampung, di pinggir Pantai Karang Putih, Putih Doh, Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, modus jualan es krim mobil box keliling, Sabtu (22/05/2021).

    Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, mengatakan, ketiga pelaku FR, OP, dan MA, diamanakan saat petugas melaksanakan patroli di area pantai Putih Doh. Petugas mendapati mobil box L300 warna hitam B-9496-BCW yang mencurigakan terparkir di pinggir Pantai Karang Outih Pekon Putih Doh. Setelah diperiksa terdapat satu di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengonsumsi jenis sabu-sabu. Sedangkan dua orang lainnya duduk di depan mobil.

    “Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putih Doh pada pukul 10.00 WIB,” kata Ipda Eko Sujarwo, dalam keterangan persnya, Minggu (23/05/2021).

    Saat dilakukan interogasi, kata Kapolsek FR mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmsi ke Biro SDM Polda Lampung dan diketahui terduga FR diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di dipecat pada 2015 karena desersi atau meninggalkan tugas. “Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor  KEP/754/XII/2015,” kata Ipda Eko Sujarwo.

    Dari hasil penggeledahan di dalam boks mobil tersebut di dalam mobil berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuh Balak dan sekitarnya. Para pelaku kemudian dilakukan test urine dan hasilnya diketahui dua positif metafetamine.

    Petugas juga mengamankan barang bukti plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, dua kotak rokok, lima potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32,2 juta dan dompet  berisi uang Rp2,5 juta dan empat handphone.

    “Sesampainya di Polsek, dilakukan tes urine, diketahui urine FR dan OP positif sabu,” kata Kaposlek.

    Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga terduga diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam dilanjutkan pada pukul 09.00 Wib di pantai Putih Doh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri. “Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai,” kata FR.

    FR mengakui Sabu tersebut dibeli dari Bandar Lampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. “Belinya Rp300 ribu di Bandar Lampung,” kata FR. (Red)

     

    )

  • Asmara Remaja Talang Padang Yang Berujung Penjara Kurdianto Mencari Keadilan Selamatkan Masa Depan Anaknya

    Asmara Remaja Talang Padang Yang Berujung Penjara Kurdianto Mencari Keadilan Selamatkan Masa Depan Anaknya

    Bandar Lampung (SL)-Sudah dua pekan lebih, Yi (16) pelajar SMA, yang tinggal di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus itu mendekam di penjara Rutan Polsek Talang Padang, Dia harus bercampur dengan penjahat lainnya. Yi, ditahan atas laporan Abdul Husen, ayah pacarnya Sf (15), dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur dan dugaan persetubuhan. Padahal, Yi sudah berkali kali memaksa Sf untuk diantar pulang, karena Yi mengaku trahuma kejadian tahun lalu, medio 12 Juni 2020.

    Kini, sejak tanggal 21 Mei 2021, perkara Yi, sudah di kirim ke Cabjari Talang Padang, dan kembali diperpanjang Penahananya hinggal 25 Mei 2021, untuk proses hukum. “Ya sejak 8 Mei 2021 lalu, anak saya Yi ditahan di Polsek Talang Padang. Dalam Surat penahanan terhitung sejak 8 Mei-14 Mei 2021 di tempatkan di rutan Polsek. Tapi selama di Polsek kami belum juga terima perpanjangan penahanan. Baru ini di panggila Jaksa dapat surat perpanjangan. Dan kami bingung dengan kasus anak saya ini, tuduhannya macam macam, tapi anak saya juga dibawah umur, dan masa depannya sudah terancam rusak,” kata Kurdianto, petani, pekon Sinar Semendo, didampingi kerabatnya, yang datang ke kantor redaksi sinarlampung.co, Minggu 23 Mei 2021.

    Selama itu, kata Kurdianto, diapun kesulitan menemui anaknya yang di sel, karena berbagai alasan pihak Polsek. Selama itu hanya satu kali pada lebaran 13 Mei 2021 dia bisa bertemu anaknya. “Kasus anaknya itu untuk kedua kalinya. Dulu malah anak saya ditahan tiga hari di Polsek karena di tuduh macam macam dengan pacarnya SF. Lalu damai bersama kedua orang mereka dan kami, di saksikan Kepala Pekon, dan kami harus cari hutangan untuk keluar biayaRp12 juta,” kata Kurdi.

    Pada kejadian tahun lalu itu, Kurdianto dan keluarganya mengaku sempat geram dan kesal tapi karena menghormati proses hukum mereka diam. Keluarga kesal karena hanya Yi dan SF katanya berpacaran, kemudian diketahui lewat chat whatshaap. Lalu Yi diminta datang kerumah Sf memenuhi undangan keluarga pacarnya itu. Namun, sesampai di rumah SF, Yi justru di aniaya oleh keluarga SF, hingga YI sempat pingsan. Saat itu juga, Yi langsung dibawa keluarga SF ke Polsek Talang Padang.

    “Selama 3 hari , YI di tahan pihak Polsek Talang Padang tanpa surat penahanan dan surat pemberitahuan dari pihak Polsek setempat. Tanggal 12 Juni 2020 lalu damai dengan surat perjanjian damai bermaterai di Mapolsek Talang Padang dan diketahui Kepala Pekon setempat. Uang damai Rp.7 Juta untuk orang tua SF, Rp5 Juta untuk Polsek yang diterima JP. anggota Polsek Talang Padang,” katanya.

    Sejak peristiwa itu, YI dan SF putus hubungan dan hilang komunikasi. Kabarnya SF pindah sekolah dan mentap di Jawa. Entah bagaimana  ceritanya, atau mungkin pulang kampung, Yi tiba tiba di hubungi SF, dan minta dijemput dengan alasan kabur dari rumah. “Cerita Yi, dia sudah ingatkan jangan lagi bertemua nanti orang tuanya marah. Dan Yi ingin mengantar SF pulang kerumanya, tapi SF tetap menolak.

    Lalu, pada tanggal 7 Mei 2021 kemarin, Yi dan Sf sedang makan di depan Hotel Pelangi, Kota Agung. Tiba tiba mereka di sergap keluarga SF. “Anak saya Yi ditangkap pihak orang tua SF bersama kerabatnya di sebuah Rumah Makan depan Hotel Pelangi, Kota Agung. YI diperlakukan seperti penjahat, dengan tangan terikat di belakang dan di sunduti rokok yang kemudian di bawa ke Polsek Talang Padang,” urai Kurdi berkaca kaca.

    Mereka yang menganiaya Yi dan membawanya ke Polsek Talang Padang, Ayahnya SF bernama Abdul Husen dan kawan-kawannya Warga Pekon Talang Padang, Dusun Sukamandi 2. “Cerita anak saya SF itu bertengkar dengan Neneknya, dan SF menghubungi YI untuk curhat. Saat itu, SF tidak mau pulang kerumahnya meski dipaksa, lalu Yi menitipkan SF di kediaman saudara Ale di Pekon Negeri Agung,” katanya.

    Dua hari kemudian, SF  mengajak YI pergi ke Taman Kota, Kecamatan Kota Agung, untuk membuang kejenuhan. Saat mereka sedang makan di Rumah Makan Masakan Padang, keluarga SF datang. “Kami bingung mereka berlaku kriminal dan menganiaya Yi, tapi kok tidak diproses. Mereka bukan petugas, petugas aja tidak boleh, Apalagi ada UU Perlindungan Anak, tapi saya orang kampung tidak mengerti prosedurnya. Saya ingin keadilan, juga demi masadepan anak saya,,” ungkap Kurdi. (jun/red)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pelaku Penodongan Yang Viral di Pantai Limau

    Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pelaku Penodongan Yang Viral di Pantai Limau

    Tanggamus (SL)-Tekab 308 Polres Tanggamus mengidentifikasi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di area Pantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus kembali membuahkan hasil.

    Setelah sebelumnya berhasil mengidentifikasi TKP, lalu melakukan penjemputan korban yang merupakan saat korban berada ditempat kerjanya di Bandar Lampung guna membuat laporan polisi di Polres Tanggamus.

    Sehingga, atas dasar laporan korban berinsial AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu ke Polres Tanggamus akhirnya dapat mengidentifikasi dan berhasil menangkap empat pelaku.

    Pengungkapkan bermula diamankannya Robi Yansyah (20), pelaku yang sempat memukul korban saat korban mencegahnya kabur sekaligus mengamankan motornya yamaha jupiter mx yang sempat ditahan korban kala terekam video amatir warga.

    Pelaku kedua adalah Sahriyanto (38) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, pria berbadan besar ini merupakan pelaku yang merusak kunci motor korban sekaligus eksekutor saat merampas dompet korban.

    Dua pelaku lainnya, yakni Erdiansyah (23) dan Ilham Juanda (21) yang ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu dan kembali ke Kota Agung sehingga bertemu sehingga berhasil diamankan di jalan raya Kota Agung Timur.

    Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda setelah korbannya AL didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus pada Kamis 20 Mei 2021.

    “Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat 21 Mei 2021.

    Kasat menjelaskan, kronologis kejadian Curas tersebut terjadi pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban bersama dengan temannya yang berinisial ES akan menuju kepantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cuku Pandan Pekon Padang Ratu korban bersama dengan temannya berinisial ES diberhentikan oleh 5 orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang untuk membeli rokok.

    “Kemudian dari salah satu pelaku tersebut mengambil uang sebanyak Rp700 ribu yang berada di dompet milik korban dan setelah mengambil uang milik korban tersebut lalu kemudian salah satu pelaku merusak kunci motor milik korban kemudian ke 5 orang pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

    Sambungnya, menurut hasil pemeriksaan, peran mereka berbeda-beda, dimulai dari salah satu pelaku Erdiansyah meminta uang 30 ribu, lalu pelaku Kevin (DPO) meminta 50 ribu sambil merebut hp teman korban, dengan mengatakan “Hp ini saya bawa atau ngasih uang,”. Secara replek korban kembali merebut hp tersebut.

    Usai hp ditangan korban, pelaku Kevin menggeledah dan mendapati dompet dikantong depan kanan, Kevin menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu pelaku Kevin merembut dompet dan mengambil uang Rp700 ribu.

    Bersamaan dengan perebutan hp dan pengambilan uang korban, ternyata salah satu pelaku yakni Sahriyanto berusaha mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng namun tidak berhasil.

    Setelah menguasai uang Rp700 ribu, 4 pelaku melarikan diri menggunakan 3 motor. Tetapi saat pelaku berbaju putih bertopi merah yakni Robi Yansyah hendak kabur, namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan sehingga korban memiliki kesempatan menarik kunci motor pelaku Robi.

    “Peran masing-masing pelaku yakni Kevin (DPO) eksekutor mengambil uang korban ditemani oleh pelaku Erdiansyah dan Ilham Juanda. Pelaku Sahriyanto merusak kunci motor korban dan Robi Yansyah mengawasi situasi,” jelasnya.

    Kasat mengaku, proses penangkapan berawal dari pelaku Robi Yansah yang terekam video amatir warga sehingga berhasil terungkap pelaku 4 pelaku lainnya, namun seorang pelaku telah melarikan diri.

    “Dari penangkapan Robi juga diamankan sepeda motor yang terekam kamera. Lalu dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap 3 pelaku lainnya,” ujarnya.

    Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat apabila melihat peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Polri.

    “Jika masyarakat melihat peristiwa tindak pidana, mohon segera dilaporkan ke pihak Polri, dan saksi, korban dijamin dilindungi oleh UU perlindungan terhadap saksi dan korban,” imbaunya.

    Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Terhadap keempat pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

    Menurut pelaku Robiyansyah, ia hanya mengambil uang Rp15 ribu dari tangan korban namun uang itu terjatuh saat rebutkan kunci motornya saat hendak kabur. “Saya dapet uang Rp15 ribu tapi terjatuh saat hendak kabur, korban menarik kunci motor saya,” ucap pria berbadan kurus tersebut.

    Tersangka Sahriyanto mengaku tidak diberikan uang oleh Kevin sebab dia hanya ingin mencuri motor korban walaupun tidak berhasil. “Saya niatnya curi motor untuk dijual guna kebutuhan sehari-hari,” ucap pria berbadan besar itu.

    Menurut tersangka yakni Erdiansyah  dan Ilham Juanda, mereka diberikan uang oleh Kevin sebesar Rp200 ribu yang mereka bagi dua dan telah habis guna membeli rokok. “Kami dikasih 200 ribu sama kevin, uangnya sudah habis dipakai beli rokok,” kata keduanya kompak.

    Untuk diketahui, sebelumnya video viral dengan durasi 1.37 detik, yang diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pendongan yang diduga terjadi di jalan pantai wilayah Kecamatan Kota Agung Timur hingg Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. (Hardi)

  • Kepala Pekon Kampung Baru Mediasi PT Tri Purnama Putra Dengan Warga

    Kepala Pekon Kampung Baru Mediasi PT Tri Purnama Putra Dengan Warga

    Tanggamus (SL)-Pungut Saripudin Kepala Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, kabupaten Tanggamus mengundang PT Tri Purnama Putra pihak pengembang pembangunan badan jalan untuk  melakukan mediasi dan klarifikasi dengan pihak pemerintah Pekon dan warga masyarakat setempat,Kamis 20 Mei 2021.

    Pasalnya, Masyarakat dan pemerintah pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus  mempertanyakan keabsahan lahan seluas 30 hektar dan surat ijin dari pemerintah pekon maupun Pemda Tanggamus, tentang pembangunan badan jalan di area lahan tersebut.

    Awalnya PT Tri Purnama Putra  mengeklaim bahwa lahan 30 hektar tersebut sah miliknya karena sudah bersertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tanah saya total 30 hektar sesuai dengan sertipikat dan sebagian sudah dibangun perumahan Abdi negara seluas 3 hektar sisanya 27 hektar, merupakan lahan kosong,” ujar Asrani Merawi Direktur PT Tri Purnama Putra.

    Menanggapi pernyataan hal itu,  Idrus warga Kampung Baru langsung mengajukan beberapa pertanyaan. “Bagaimana proses peralihan PT Tri Purnama Putra mendapatkan sertifikat HGB dan dari pihak mana mendapatkannya, kami berasumsi bahwa lahan itu bagian dari HGU PT Tanggamus Indah nomor 4 tahun 1991 dengan peta lokasi no 12 dimana kontraknya berakhir pada 30 Desember 2020,” tegas Idrus.

    Lanjut Idrus, pada tahun 2006 atas nama Setiawan Anta Wirya direktur PT Tanggamus Indah menguatkan tanah untuk PT Tri purnama putra sertifikat HGB nomor 89,, 90. 91 seluas 25 hektar.

    “Lahan 30 hektar tersebut milik PT Tanggamus Indah yang diberikan ke Pemda, di tahun 1998, saya minta sama Pemda untuk pembangunan perumahan dengan pembayaran, pelepasannya di tandatangani oleh Yogi S Memet Mendagri pada saat itu, yang di usulkan Ahmad Saputra (Talen) Bupati Tanggamus, Karyono ketua DPRD, Suhaili Ramli kanwil provinsi Lampung. keluar sertifikat HGB tahun 2006. Sertifikat HGB no 89 seluas 10 hektar, Sertifikat HGB no 90 seluas 5 hektar, Sertifikat HGB no 91 seluas 10 hektar sementara yang 5 hektar lain belum bersertifikat masih dalam dokumen pelepasan ini,” jawab Aang sapaan akrab Asrani Merawi.

    “Benar kontrak habis di tahun 2026 dan akan saya perpanjang, sebenarnya ini bisa dibuat atas nama pribadi tapi karena peruntukannya Sebagi perumahan maka HGB perusahaan,” tambahnya.

    Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang hak dan kewajiban serta fungsi pemegang HGB, di ketahui PT Tri purnama putra tidak memiliki surat ijin dari pemeritahan pekon maupun Pemda, untuk AMDAL harus ada ijin dari dinas lingkungan hidup, untuk perijinan melalui dinas satu pintu, karena akan di gunakan untuk perumahan harus ijin dari dinas PUPR.

    PT Tri Purnama Putra hanya memiliki surat ijin pada waktu penerimaan pelepasan dan peralihan untuk lahan 30 hektar ini bahkan sampai mendapatkan IMB.

    Warga Pekon kampungbaru yang diwakili Idrus meyakini lahan seluas 30 hektar tersebut bukan milik Pemda Tanggamus berdasarkan pengakuan PT Tanggamus Indah pada tanggal 13-8-1986 junto tanggal 3-9-1989 jelas yang di peruntukan untuk Pemda hanya 17 hektar dari luasan lahan 917,60 hektar, tahun 2005 dikurangi lagi 5 hektar untuk Pemda ada peralihannya.

    Sementara dilihat dari judul dokumen peralihan yang diterima oleh PT Tri Purnama Putra untuk lahan Seluas 30 hektar pembayaran hak ganti rugi pelepasan perumahan abdi negara. (Wisnu)

  • Kacabjari Tanggamus Tahan Pj Kepala Pekon Kemuning

    Kacabjari Tanggamus Tahan Pj Kepala Pekon Kemuning

    Tanggamus (SL)-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang menahan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, berinisial R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

    Kepala Kacabjari Talang Padang Tanggamus, Ali Habib, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dalam kegiatan pembangunan fisik.

    “Pejabat Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Ali Habib di Kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

    Selain itu, kata Ali Habib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan penghitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 192.000.000.

    “Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kacabjari di Talang Padang menetapkan tersangka inisial R, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapanya.

    Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.(Hardi)

  • Kapolda Lampung Respon Viralnya Vidio Aksi Begal Motor di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Kapolda Lampung Respon Viralnya Vidio Aksi Begal Motor di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto merespon viralnya vidio aksi pembegalan sepeda di motor di sekitar Jalan Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, wilayah hukum Polres Tanggamus, Rabu 19 Mei 2021.

    Dalam video aksi penodongqn berdurasi 01.37 menit korban berteriak teriak minta tolong, sementara pelaku dengan mengunakan bahasa Lampunh Pesisir memaki korban dan menyuruh pergi, karena korban mencoba mempertahankan motornya.

    “Korban sudah ditemukan petugas, mereka remaja asal  Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kasusnya sudah didalami oleh tim Polres Tanggamus. Korban untuk membuat Laporan,” kata Kapolda merespon viral vidio penodongan tersebut, Kamis 20 Mei 2021.

    Kapolda menegaskan petugas sudah mengidentifikasi para pelaku yang berjumlah empat orang, dan tiga diantaranya sudah diketahui identitas dan tempat tinggalnya. “Petugas sedang memburu pelaku untuk segera ditangkap,” tegasnya. (Jun)

  • Ketua IPSM Lampung Berikan Kursi Roda Kepada Mbah Warsi

    Ketua IPSM Lampung Berikan Kursi Roda Kepada Mbah Warsi

    Tanggamus (SL)-Ketua IPSM Lampung Roswati, memberikan bantuan kursi roda kepada Mbah Warsi (74) warga pekon Lambau Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Rabu 19 Mei 2021.

    Pada sunarlampung.co Muhjuri anak dari mbah Warsi mengatakan, bahwa ibu nya sudah 3 tahun tidak dapat berjalan keluar rumah karena usianya dan penyakit yang diderita.

    “Ibu saya sudah 3 tahun tidak dapat menikmati sinar matahari pagi di samping usianya yang sudah tua beliau menderita penyakit keropos tulang, jika tidak di gendong beliau hanya berbaring di tempat tidur,” kata Muhjuri.

    Dengan adanya bantuan kursi roda dari IPSM Lampung Muhjuri dan keluarga merasa bahagia dan terharu.

    ” Alhamdulillah permohonan kami kepada Bu Ros dapat di penuhi, terimakasih Bu atas bantuannya semoga ini dapat meringankan beban kami dan memudahkan ibu saya keluar masuk rumah tanpa menggendong lagi,” ujarnya.

    Kedatangan Roswati itu didampingi Pepala Pekon Lanbaw Widodo dan disambut oleh keluarga Muhjuri.

    Pada kesempatan itu Roswati memberikan bantuan kursi roda untuk Mbah Warsi. “Bertepatan dengan IdulFitri ini kami IPSM Lampung menyerahkan membantu kursi roda untuk membatu Mbah Warsi dan saya di dampingi pak Widodo,” ujar Roswati.

    Adapun donatur kursi roda tersebut atas kerja sama IPSM Lampung dengan Bank Lampung melalui Dinas Sosial Propinsi Lampung.

    “Setelah adanya pengajuan proposal oleh pihak keluarga kami bekerjasama dengan dan dinas sosial provinsi Lampung dan mendapatkan donatur yang dapat merealisasikan permohonan kami untuk mendapatkan kursi roda, selaku ketua IPMS Lampung sebelumya saya ucapkan terimakasih kepada Bank Lampung yang telah berpartisipasi dan perduli terhadap keluhan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama Widodo kepala pekon, Pekon Landbau mengucapkan terima kasih Roswati ketua IPSM

    “Terimakasih saya ucapkan kepada Bu Ros karena telah memberikan bantuan kepada warga saya , dan saya berharap bi Ros tidak bosan untuk membantu masyarakat di lansbaw khususnya dan Tanggamus umaumnya ,” ucapnya.(Wisnu)

  • Kadis Sosial Provinsi Lampung Pastikan DTKS Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

    Kadis Sosial Provinsi Lampung Pastikan DTKS Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

    Tanggamus (SL)-Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di Kabupaten Tanggamus Rabu 19 Mei 2021.

    Aswarodi menjelaskan, kunjungannya ke Kabupaten Tanggamus untuk memastikan Kabupaten/kota dapat melaksanakan kegiatan pemutakhiran DTKS dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kegiatan kami di Tanggamus mulai dari kemari Rapat kordinasi, sosialisasi dan hari ini kami melakukan monev untuk memastikan DTKS di tahun 2021 di mutakhirkan kita Verifikasi dan validasi sehingga benar-benar akurat dan baik, sejalan dengan strategi nasional tentang pemberantasan korupsi 2021 dimana diamanatkan semua sistem regulasi dan kebijakan diterbitkan secara akuntabel menutup celah terjadinya korupsi,” terangnya kepada Sinarlampung.co.

    Lanjutnya, dengan harapan tidak muncul lagi data KPM yang tidak sesuai dan sesuai dengan kriteria orang miskin yang diamanatkan oleh ketentuan. maka dinas sosial propinsi mensosialisasikan penggunaan aplikasi berbasis android. “Kami akan menerapkan aplikasi berbasis android, SIKS-DROID karena aplikasi ini tidak dapat memanipulasi data,” tambahnya.

    Aswarodi mengungkapkan, bahwa kabupaten Tanggamus telah menerapkan aplikasi SIKS-DROID untuk DTKS. “Alhamdulillah untuk Kabupaten Tanggamus sudah melaksanakan Pemda sudah menganggarkan desa sangat mendukung mereka sudah melakukan bimtek dan mengalokasikan dana untuk intensif nya,” tutupnya

    Sementara itu, Zulfadhli  Kepala Dinas Sosial kabupaten Tanggamus menyambut baik dan mendukung program tersebut. “Kami mengucapkan terimakasih atas pelaksanaanya FGD validasi dan verifikasi DTKS dan monev bansos di Kabupaten Tanggamus, segala arahan dan masukan menjadi motivasi utk perbaikan kinerja dan pelaksanaan program mendatang,” ujarnya. (Wisnu)

  • Kakon dan Anaknya jadi Tersangka Kerumunan Organ Tunggal di Tanggamus

    Kakon dan Anaknya jadi Tersangka Kerumunan Organ Tunggal di Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Terkait kerumunan akibat adanya organ tunggal di tengah pandemi Covid-19 di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka yang dibubarkan aparat gabungan TNI, Polri dan Satgas Covid-19, Polres Tanggamus telah menetapkan dua tersangka dan memburu seorang lainnya.

    Kedua tersangka itu Muhamad Rizki (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya orgen tunggal syla musik sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba, lalu Rohmat Amin (45) selaku selaku kepala pekon/kades yang berperan sebagai penyandang dana.

    Adapun seorang lainnya, berinisial AR (22) masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO yang beperan sebagai ketua penyelenggara orgen tunggal dimana AR juga merupakan ketua pemuda Pekon Karang Agung.

    Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.

    Mirisnya dalam pemberian dana oleh Kakon Rohmat Amin, uang panjar kepada pemilik organ tunggal syla musik sebesar Rp5 juta diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD) Pekon Karang Agung.

    Lebih miris lagi, menurut tersangka Muhamad Rizki ternyata para pemuda pemudi Pekon Karang Agung telah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.

    Semua hal itu terungkap, saat Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka kerumunan dan penyalahgunaan Narkoba  pada Senin (18/5/21) sore.

    “AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian, sementara MRK perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” kata AKBP Oni Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, SH., Senin (17/5/20) sore di Mapolres Tanggamus.

    Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. “Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas, dan ini yang saya janjikan di forum ini, akan kami proses tuntas semua,” tegasnya.

    Kapolres memaparkan, kronologis pembubaran yakni pada dinihari Sabtu (14/5/21) pukul 01.30 Wib hingga pukul 03.00 Wib dengan pertimbangan yakni sesuai faktanya ada keramaian di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

    Dan apa yang ada dalam kegiatan tersebut sangat rawan sebab kedepannya di wilayah hukum Polres Tanggamus, tentunya dalam keramaian tersebut akan ada Narkoba, Miras dan kerawanan C3 (Curas, Curat, Curanmor.

    Oleh karena ia mengambil sikap ini harus dibubarkan, meskipun sesuai fakta juga yang dapat dibuktikan dengan adanya dua video Polres Tanggamus dan Kodim 0424 telah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan.

    Himbauan yang pertama dilakukan oleh Ipda Arifjanto selaku Kapospol Bandar Negeri Semuong dan tidak digubris oleh para penonton. Himbauan kedua dilakukan oleh tokoh adat yang ada di Semaka dan tetap hasilnya tidak digubris oleh penonton.

    “Akhirnya kami berembuk dengan Dandim 0424 untuk melaksanakan pembubaran tersebut, karena jika tidak dilakukan pembubaran, berdasarkan info dari Intelijen, hari Sabtu ada 3 kegiatan serupa di beberapa pekon, begitu juga hari Minggu, Senin dan seterusnya. Kalo ini tidak dibubarkan bisa dibayangkan apa yang terjadi kedepannya,” paparnya.

    Sambunganya, dalam pembubaran tersebut tidak ada korban baik dari personel Polres, personel Kodim. Namun ada yang disayangkan ada 1 warga kepalanya berdarah bernama Mat Zaini (60) karena lemparan batu.

    “Pada saat pembubaran memang ada sedikit lemparan batu dari massa yang kami tidak bisa pastikan dari mana, karena situasi waktu itu gelap, namun Alhamdulillah tidak ada jatuh korban lain daripada keluarga kita, saudara kita, masyarakat pekon karang agung,” tutupnya. (Hardi)