Kategori: Tulang Bawang

  • Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana pencurian ternak yang ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji ini adalah seorang laki-laki berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan 2 (dua) ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).

    “Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku pencurian ternak. Ia ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/07/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak ini berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dalam laporannya, korban telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.

    “Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi, namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

    Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dengan BB berupa 2 (dua) ekor sapi bali betina.

    “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Ipda Sahmin. (*)

  • Sempat Bikin Video Percobaan Bunuh Diri, Warga Menggala Tulang Bawang Ditemukan Tak Bernyawa

    Sempat Bikin Video Percobaan Bunuh Diri, Warga Menggala Tulang Bawang Ditemukan Tak Bernyawa

    Tulang Bawang, sinarlampung.co — Tim SAR Gabungan temukan M. Mantoni (25), warga Menggala yang tenggelam di sungai jalan raya Gunung Sakti kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang pada Rabu (09 Juli 2025).

     

    Menurut keterangan warga, Selasa (08 Juli 2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB korban berjalan kaki ke arah terminal, sesampainya korban di jembatan Bujung Tenuk, korban membuat video sembari mengatakan ingin melakukan percobaan bunuh diri di jembatan tersebut. 

     

    Mengetahui hal tersebut ibu korban menuju lokasi kejadian dan sesampainya jembatan bujung tenuk korban sudah tidak berada di lokasi kejadian dan dicurigai korban meloncat ke sungai.

     

    Kemudian ibu korban kembali ke rumah dan menginformasikan kepada ayah korban dan ayah korban bergegas menuju ke sungai tersebut kemudian pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut dan meneruskan ke Basarnas untuk meminta bantuan pencarian dan pertolongan.

     

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung Deden Ridwansah mengerahkan personil Pos SAR Tulang Bawang untuk menuju lokasi kejadian. Pukul 01.35 WIB Tiba di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan unsur SAR gabungan yang terdiri dari Polsek Manggala, Kodim Tulang Bawang, BPBD Tulang Bawang, RAPI, warga setempat dan keluarga korban.

     

    Tim langsung menurunkan perahu karet dan beberapa nelayan setempat juga mengerahkan perahu untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama berselang sekitar pukul 01.43 WIB Tim SAR Gabungan telah menemukan korban Meninggal Dunia pada koordinat 4°30’6,581″S – 105° 14’33,91″T. Korban ditemukan sekitar ± 15 m dari lokasi kejadian. 

     

    Selanjutkan korban dievakuasi menuju rumah duka. Adapun data korban bernama M. Mantoni, jenis kelamin laki laki, dan usia 25 tahun. Korban merupakan warga Jl. Lintas Timur Gang Kapitan Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

     

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung Deden Ridwansah yang diwakili oleh Danpos SAR Tulang Bawang Zian Fajri mengatakan, “Hasil Operasi SAR korban tenggelam di sungai jalan raya sakti Menggala ditemukan Meninggal Dunia sekitar pukul 01.43 WIB. Selanjutnya korban dibawa menuju rumah duka.”. (Red)

  • Ketahuan Memanen Sawit Milik PT SIP, Tiga Pria di Tuba Terancam 7 Tahun Bui

    Ketahuan Memanen Sawit Milik PT SIP, Tiga Pria di Tuba Terancam 7 Tahun Bui

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tiga warga ditangkap karena mencuri buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

    Aksi pencurian terjadi Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan diungkap oleh Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

     

    Ketiga pelaku yakni VA (30), warga Lampung Tengah; AA (38) dan AS alias KS (34), keduanya warga Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. VA berprofesi petani, AA wiraswasta, dan AS juga petani.

     

    Barang bukti yang disita berupa 291 tandan buah sawit, satu obrok drum plastik biru, serta dua alat panen jenis dodos dan tojok.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap penangkapan di lokasi berbeda.

     

    VA ditangkap terlebih dahulu saat mencuri di kebun sawit PT SIP pada Rabu malam, pukul 22.00 WIB. Setelah pengembangan, petugas menangkap AA dan AS pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya.

     

    “Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” kata Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah.

     

    Pihak PT SIP melaporkan kejadian itu ke polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Semua buah sawit hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

     

    Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

  • Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar

    Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengoptimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk kehadiran personel Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman terutama di malam akhir pekan.

     

    KRYD yang dilakukan oleh personel Polsek Banjar Agung ini berlangsung hari Sabtu (28/06/2025), pukul 22.00 WIB s/d selesai, yang dipusatkan di sepanjang Jalan Etanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

     

    “Semalam, kami mengerahkan 10 (sepuluh) personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Intelkam Polsek Banjar Agung, Ipda Yuswanda, SE, menggelar KRYD yang dipusatkan di sepanjang Jalan Etanol, Kampung Tunggal Warga,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (29/06/2025).

     

    Lanjutnya, tujuan utama digelarnya KRYD ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Selain itu, juga sebagai antisipasi tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta street crime (kejahatan jalanan) terutama di malam hari.

     

    “Cara bertindak yang dilakukan oleh petugas kami adalah dengan mendatangi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan, lalu diberikan imbauan kamtibmas agar tidak terlibat aksi balap liar yang sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, kemudian juga dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

     

    Kapolsek menambahkan, dengan rutinnya petugas kami menggelar KRYD pada lokasi dan jam yang dianggap rawan terutama di malam akhir pekan, diharapan bisa mengurungkan niat para pelaku untuk melakukan aksinya, sehingga akan tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. (*)

  • Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-ASN dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji, Tulang Bawang, Alwi Yanto (50), sempat ditangkap Tim Gasat Narkoba, Polres Tulang Bawang, bersama tiga orang lainya, saat sedang pesta Narkoba. Mereka ditangkap di salah satu rumah, di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, belakang Polsek Menggala, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa 22 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Penangkapan Alwi warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, bersama RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itupun ramai dimuat media karena dirilis Polres Tulang Bawang, Kamis 24 April 2025.

    Dari penangkapan itu, petugas mengaku menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

    Kapolres menyebut penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

    Kepada empat pelaku yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Sepekan Alwi Terlihat Sudah Ngantor

    Pasca enam hari penangkapan, warga dikejutkan dengan munculnya Alwi, yang sudah berkatifitas masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekertaris Camat. Melihat itu, kasusnya kembali enjadi sorotan dan iral media sosial, dan mulai kembali dirilis media.

    Menanggapi kabar yang beredar atas bebasnya oknum PNS dan dua rekannya dalam kasus narkoba itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, merankap Plh Kasat Narkoba AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga pelaku menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan begitu saja.

    “Oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu 23 April 2025, pasca penangkapan keempat pelaku pada Selasa 22 April 2025,” kata Novriarif kepada wartawan.

    Menurut Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

    Namun untuk satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Jadi untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

    “Hari Senin 28 April 2025, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Alumni Akpol 2016 ini.

    Plh. Kasat Narkoba menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. Namun ironisnya, belum sampai dua bulan, ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran di Tulang Bawang, bukan di pusat rehabilitasi BNNK Lampung Timur. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam operasi Gasak Narkoba, di Sebuah Lapo Tuak Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kamis (24 April 2025).

    Petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang diketahui berhasil menangkap kedua pengedar berinisial RF (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain itu, dalam operasi Gasak Narkoba ini juga, turut disita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kepala charger handphone (HP) merek Oppo, HP merek Oppo warna kuning, HP merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.

    “Hari Kamis (24/04/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (26/04/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lapo Tuak ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    “Saat petugas kami tiba di Lapo Tuak yang dimaksud, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

    Kapolres menambahkan, dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Lapo Tuak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Bastian/ Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Preman yang Peras Supir di Simpang Portal Indo Lampung Tulang Bawang Ditangkap 

    Preman yang Peras Supir di Simpang Portal Indo Lampung Tulang Bawang Ditangkap 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terduduk lesu di kantor kepolisian. Dia ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan premanisme di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, pada Rabu 16 April 2025.

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa mesin pemanen padi. Tak lama usai menerima pengaduan tersebut, Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak menangkap pelaku.

    “Jumat, sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, MU ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra,” ucap Yuliansyah, Sabtu, 19 April 2025.

    Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, lanjut Yuliansyah, yakni berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp65 ribu, dan handphone milik pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada korban yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” jelasnya.

    Yuliansyah menegaskan Polres Tulang Bawang tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Dirinya pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor Whatsapp 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.

    “Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah. (***)

  • Ratusan Polisi Amankan Peringatan Jumat Agung di Tulang Bawang 

    Ratusan Polisi Amankan Peringatan Jumat Agung di Tulang Bawang 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan 106 (seratus enam) personel gabungan untuk mengamankan hari raya keagamaan Kristen yakni Good Friday (Jum’at Agung), yang diperingati untuk mengenang wafatnya Isa Almasih atau Yesus Kristus.

    Kegiatan pengamanan hari raya keagamaan Kristen Good Friday (Jum’at Agung) ini dilakukan oleh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran hari Jum’at (18/04/2025), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di 26 (dua puluh enam) gereja yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang.

    Sebelum melaksanakan kegiatan pengamanan, terlebih dahulu dilakukan apel pengecekan serta pemberian arahan yang dilakukan oleh Kabag Ops dan Para Kapolsek jajaran, sehingga personel yang bertugas di lapangan benar-benar faham dan mengerti akan tugas serta tanggung jawabnya.

    “Hari ini, kami dari Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran mengerahkan 106 (seratus enam) personel gabungan untuk mengamankan hari raya keagamaan Kristen Good Friday (Jum’at Agung) di 26 (dua puluh enam) gereja yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

    Lanjutnya, dengan kehadiran personel kami di gereja-gereja yang melaksanakan hari raya keagamaan Kristen Good Friday (Jum’at Agung), diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga umat kristiani bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan lebih khusyuk.

    “Perayaan Good Friday (Jum’at Agung) merupakan hari suci umat kristiani untuk mengenang wafatnya Isa Almasih atau Yesus Kristus, dan menjadi pengingat terhadap pengorbanan besar yang telah Yesus lakukan untuk seluruh umat manusia,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

    Kapolres menambahkan, Good Friday (Jum’at Agung) ini menjadi hari untuk mengingat belas kasih dan cinta Tuhan kepada manusia, serta menjadi simbol dari harapan dan awal yang baru. Hari ini juga menjadi hari raya keagamaan Kristen di seluruh dunia termasuk Indonesia.

    “Untuk itu, kami menjamin seluruh umat kristiani di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur bisa merayakan Good Friday (Jum’at Agung) di seluruh gereja, tanpa adanya rasa takut atau intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (***)

  • Aparatur Kampung Mekar Indah Jaya Ikuti Pelatihan Optimalisasi Pengaduan Masyarakat

    Aparatur Kampung Mekar Indah Jaya Ikuti Pelatihan Optimalisasi Pengaduan Masyarakat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Aparatur Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Pelatihan Optimalisasi Pengembangan Unit Pengaduan Masyarakat se Kabupaten Tulang Bawang, selasa (15 April 2025).

    Pelatihan di yang digelar di Hotel Sapa Dia, Unit ll, Kecamatan Banjar Agung itu, diikuti perwakilan pemerintah kampung yakni Sekretaris Kampung Mekar Indah Jaya, Asep Saripudin dan Kasi Pemerintahan, M Rifdi Afandi.

    Asep mengatakan, pelatihan itu sangat berguna bagi pihaknya karena bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat kampung dalam mengelola pengaduan masyarakat secara efektif, transparan, dan profesional.

    “Kegiatan pelatihan itu sangat penting bagi kami sebagai aparatur kampung agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menanggapi dan menyelesaikan pengaduan secara tepat dan profesional,” ujar Asep.

    Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Suharyo berharap, seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan secara serius sehingga ilmu yang diperoleh dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Semoga seluruh peserta dapat segera memahami fungsi dari aplikasi tersebut. Meskipun dapat dikatakan masih baru, namun saya yakin aplikasi tersebut nantinya dapat membuat koordinasi antara pemerintah kampung dengan Kejaksaan Negeri Tulangbawang menjadi semakin mudah, efektif, dan efisien,” kata dia. (Mardi)

     

    Media Siber Lampung

  • Berlebaran Dua Bocah Tewas Tenggelam di Way Bawang Latak Menggala

    Berlebaran Dua Bocah Tewas Tenggelam di Way Bawang Latak Menggala

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Dua bocah wanita, Aulia (12) dan Anita (6), putri dari Agustori, warga asal Lampung Timur, tewas tenggelam di perairan Way Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Tulang Bawang, Kamis 3 April 2025 pagi sekitar pukul 10.00.Kedua tewas setelah perahu getek yang dikemudikan pamanya, bersama empat sepupunya lain terbalik. Pengemudi getek hanya berhasilenyelamatan 4 bocah, sementara dia korban hilang.

    Awal mulanya Keluarga Agustori dari Sukadana Lampung Timur berkunjung lebaran kerumah saudaranya bernama Hotman (33) yang berada di Tulang Bawang daerah Bawang Latak Menggala, lokasi kejadian tak jauh dari rumahnya yang berada di dekat jembatan Bawang Latak.

    Perahu itu dinaiki oleh Aulia (12), Anita (6), Rangga (7), Riki (12), Haris (12), kelimanya warga asal Lampung Timur dan Hani Bin Hotman merupakan warga Bawang Latak dan pemilik lokasi tempat kejadian.

    Menurut salah satu keluarganya Joni, awal mula kejadian mereka bermain perahu di sungai bersama pamannya, tiba tiba perahu ketek yang mereka naiki terbalik. Seketika paman korban panik berusaha menyelamatkan ponakan dan anaknya.

    Namun hanya empat anak yang berhasil terselamatkan dan yang dua ponakannya langsung tenggelam, dan ditemukan tewas berpelukan.

    “Mereka bersama pamannya bermain perahu di Way Bawang Latak, tiba tiba perahu ketek yang mereka naiki terbalik, pamannya hanya sempat menyelamatkan 4 orang saja dan 2 ponakannya tak sempat lagi diselamatkan langsung tenggelam,” jelasnya. (Red)