Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan menghindar dengan cara mengutus salah seorang tenaga pengajar dalam memberikan tanggapan terkait Alasan Dugaan Penahanan Ijasah Siswa. Namun tenaga pengajar tersebut enggan berkomentar dengan alasan sibuk.

    Rohmah Marlena, salah seorang guru di SMAN 3 mengaku mendapat mandat dan tanggung mewakili Kepala Sekolah. Bagi siapapun yang akan berurusan dengan kepala sekolah harus melalui dirinya termasuk dugaan penahanan ijazah siswa.

    “Saya memang sudah dimandatkan dan ditugaskan langsung oleh pihak sekolah. Siapapun yang mau menemui kepala sekolah harus konfirmasi dulu sama saya termasuk hak jawab sekolah saya yang mewakili. Itu prosedur sekolah ini karena setiap instansi ada kebijakan masing-masing,” kata Rohmah dengan nada agak sedikit marah, Selasa, 30 Juli 2024.

    Ketika dimintai tanggapan terkait alasan pihak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa, Rohmah Marlena enggan menjelaskan dan justru menjawab pertanyaan wartawan dengan sinis. “Tanggapan kami, terima kasih atas pemberitaan ini,” cetus Rohmah sembari berlalu. (Efendi/Tim)

  • Sopir Truk Kontainer Asal Sekampung Tewas Saat Parkir di SPBU Pagar Dewa?

    Sopir Truk Kontainer Asal Sekampung Tewas Saat Parkir di SPBU Pagar Dewa?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Sopir Truk Kontainer, SO (66), warga Dusun II Apur Desa Sumber Gede RT/RW 004/002, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ditemukan tewas tertidur di jok belakang kursi sopir, saat parkir di SPBU Tiyuh (Desa,red) Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat 26 Juli 2004 siang.

    Korban kali pertama ditemukan oleh temannya, Agus Tinus Hartono dan pengawas SPBU Dimas Aryo Saputra dalam posisi berbaring di belakang jok sopir. Penemuan mayat sopir itu sempat mengegerkankomplek SPBU, dan warga Tiyuh Cahy Randu.

    Agus Tinus dan Dimas membangunkan koran namun tidak bergerak dan tidak menunjukkan reaksi. Petugas SPBU melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Anggota Panit l Binmas Polsek Tulang Bawang Tengah Iptu Sulistiawan, bersama personil team Inafis Polres Tubaba meluncur ke TKP.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Syahrial mewakili Kapolres membenarkan adanya laporan petugas SPBU Tiyuh Cahyo Randu yang menemukan Sopir Truk kontainer sudah tidak bernyawa. “Atas laporan tersebut Polsek Tuba Tengah melakukan pengumpulan informasi kronologi dan saksi-saksi dengan berkoordinasi dengan unit Inafis Polres Tubaba guna olah TKP,” kata Syahrial.

    Seterusnya dari hasil olah TKP korban dibawa ke Pustu Poned Pagar Dewa untuk dilakukan pemeriksaan medis oleh dr. Siti Noorlaela Saefudin. “Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukannya kekerasan fisik, korban dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Jenazah dan barang-barang almarhum kini sudah diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Lampung Timur,” katanya. (Red)

  • Kelonin Pacar ABG Dibawah Umur di Penginapan Pemuda Ditulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

    Kelonin Pacar ABG Dibawah Umur di Penginapan Pemuda Ditulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Seorang pemuda, FAY (25), warga Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, harus berususan dengan Polres, karena melakukan persetubuhan dengan ABG di bawah umur, FR (15). FAY dilaporkan keluarga FR karena menggauli FR di penginapan di kawasan Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah, medio Minggu, 21 Juli 2024.

    FAY dilaporkan keluarga korban ke Polres Tubaba dengan tanda bukti LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 22 Juli 2024. Bahkan FAY ditangkap Tim Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tubaba saat sedang bersama korban di Tugu Rato Nago Besanding, Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan mengungkapkan kronologis awal kejadian. Minggu, 21 Juli 2024 2024 sekira pukul 20.00 WIB, korban meminta FAY mengantar ke rumah saudaranya di Panaragan Jaya. Namun saat tiba disana tidak ada orang di rumah, korban meminta diantar pulang kembali oleh FAY.

    Namun di tengah jalan, FAY mengajak korban untuk bermain ke arah Taman Pulung Kencana. Setelah itu, FAY mengajak korban ke salah satu penginapan dan membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan asusila terhadap korban. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan FAY sebagai tersangka,” kata Tosira.

    FAY dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red/*) 

  • Oknum Anggota LSM Perkosa Gadis di Kebung Singkong?

    Oknum Anggota LSM Perkosa Gadis di Kebung Singkong?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara), Kabupaten Pesawaran, Paisal (40) warga Trijarjo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, karena memperkosa wanita usai 18 tahun. Perkosaan dilakukan di perkebunan singkong, di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, medio Jumat 21 Juni 2024, lalu.

    Kasus itu baru dilaporkan orang tua korban, pada 9 Juli 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024. Dalam laporan itu disebutkan, Korban FPS (18), pada hari Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib bersama pelaku baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.

    Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dilokasi itu, pelaku mengancam FPS untuk menuruti kemauannya. Korban yang ketakutan hanya diam dan mengikuti keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya.

    “Usai melakukan perbuatannya, Pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah kejadian korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku,” kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, Jum’at 12 Juli 2024.

    Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku PS ini warga Trijarjo, Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.

    Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga bibi korban melaporkan kehilangan keponakannya itu ke Polres Tulang Bawang Barat. Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi mendapat informasi Keberadaan pelaku, yang berada di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Unyai, Kabupaten Lampung Tengah, dan sedang bersama korban FPS (18).

    “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka. Pelaku berhasil kita amankan. Kita tetapkan Tersangka pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

    DPP Mabesbara Pecat Paisal

    Ketua DPP Mabesbara, Doni YN S.Sos mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang tersandung kasus pidana, ataupun melakukan kejahatan. Karena perlakuan itu diluar urusan lembaganya, melainkan prilaku pribadi yang bersangkutan.

    “Kami selaku Pengurus Pusat Lembaga Mabesbara menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tulang Bawang Barat. Jika Paisal ini terbukti bersalah silahkan saja dihukum se berat-beratnya dan adil-adilnya,” kata Doni YN S.Sos, dilangsir kepada media ini

    Doni menjelaskan LSM Mabesbara terdaftar di Kemenkumham. “Jadi siapapun itu yang berbuat salah atau melanggar hukum kami dari pengurus pusat maupun tingkat daerah mendukung penuh aparat penegak hukum yaitu Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.

    Doni menegaskan bahwa, anggota yang melanggara hukum akan disanksi pemecatan. “Untuk sanksi yang kami berikan kepada oknum anggota Mabesbara yang melanggar hukum yaitu pemecatan. Kita sudah buatkan Surat pemecatan untuk Paisal. Paisal juga akan kita tuntut balik, karena sengaja mencemarkan nama baik Lembaga Mabesbara,” katanya.

    Doni menyebutkan perbuatan Paisal sulit untuk ditoleransi, dan pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum. “Kami sudah perintahkan Korwil serta jajaran untuk segera berkoordinasikan hal tersebut agar persoalanya terang benderang,” katanya. (Red)

  • Puluhan Guru Geruduk Kantor Pemkab Tubaba

    Puluhan Guru Geruduk Kantor Pemkab Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin, 8 Juli 2024.

    Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah melakukan penuntasan seluruh guru honorer dan tenaga didik di Kabupaten Tubaba sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Endah Suryani, salah satu anggota FGPPNS mengaku sebelumnya dirinya bersama guru lainnya sempat melakukan audensi terkait persoalan ini dengan Pemkab Tubaba. Tetapi, hasilnya tidak memuaskan. Begitupun audensi dengan DPRD Tubaba, para guru honorer justru diminta menunggu.

    “Kami sudah melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tulang Bawang Barat (Tubaba), namun hasilnya belum memuaskan. Kami ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena merasa sebagai tangan panjang kami, sebagai rakyat dan sebagai guru honorer. Setelah audensi dengan Pemerintah kami disuruh menunggu,” ujarnya

    Endah Suryani, berharap di tahun ini pemerintah dapat mengeluarkan SK P1 yang hanya 43 guru.

    “Harapan kami untuk tahun ini pemerintah bisa meng-SK-kan dan membagi SK P1 hanya 43 guru seperti yang dilakukan kabupaten lain. Yang kedua kami melakukan ini sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN harus per Desember zero,” harapnya.

    Terpisah, Novriwan Jaya. Sekretaris Daerah di Ruang rapat Sekdakab Tubaba. Beralasan Keterbatasan Keuangan Daerah tidak mampu untuk membiayai PPPK sehingga malah justru menyalahkan Pemerintah Pusat.

    “Sesuai dengan keuangan daerah, karena sudah jelas dari dewan pusat itu. Pada awalnya PPPK itu di gajih dari pusat. Setelah proses berjalan, bergeser yang ngegajih itu pemerintah daerah. Jadi pemkab tidak mungkin bisa menggajih. Jadi kita hanya bisa menyelesaikan kemampuan keuangan daerah kita.”

    Selanjutnya, Novriwan Jaya menegaskan Pemkab Tubaba belum bisa Memberikan SK kepada 43 PPPK sebagaimana dimaksud dengan alasan masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat.

    “Tidak bisa di turunkan SK nya karena ada mekanisme nya. Walaupun mekanisme nya nantinya hanya formalitas. Tapi harus di lewati itu ada regulasi nya. Saya mengerti kalian memperjuangkan hak kalian. Tapi kita juga ada kemampuan keuangan daerah kita yang harus kita pikirkan. Republik ini baru kali ini ngangkat pegawai tapi tidak ada uangnya dari pusat. Begitu di angkat, gajih nya enggak ada, malah masuk di kita,” kata dia. (Efendi/*)

  • Waduh ! Istri Bantu dan Videokan Suami Perkosa Wanita Muda di Kebun Karet

    Waduh ! Istri Bantu dan Videokan Suami Perkosa Wanita Muda di Kebun Karet

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda. RH (30) diduga membantu suaminya JL (32) memperkosa korban MS (24) di perkebunan karet, di Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis 4 Juli 2024.

    Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira mengatakan, kedua pelaku yang tak lain berstatus pasutri itu merupakan warga Tiyuh Panumangan, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba di kediamannya pada kamis, 4 Juli 2024.

    “Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB. Sedangkan RH (istri), sekitar pukul 23.00 WIB, yang saat itu nyaris di massa warga,” kata Tosira kepada wartawan di Tubaba, Jumat, 5 Juli 2024.

    Tosira menerangkan, peristiwa pemerkosaan yang melibatkan suami-istri itu bermula saat korban MS dan pelaku RH bekerja di perkebunan cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekitar pukul 09.20 WIB. Ketika jam istirahat, RH mengajak korban membeli es di warung yang tak jauh dari tempat mereka bekerja.

    Keduanya pun berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah putih untuk pergi ke warung yang dimaksud tersebut. Akan tetapi, di tengah perjalanan RH malah mengajak korban ke sebuah perkebunan karet yang diketahui milik PT HIM.

    “Setibanya di kebun karet, sudah ada suami RH yakni pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi. Pelaku JI langsung mengancam korban. Sementara, pelaku RH turun dari sepeda motor dan menghampiri JI untuk mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat,” jelas Tosira.

    Selanjutnya, kata Tosira, korban ditarik dan kedua tangannya diikat oleh JL lalu dibanting ke tanah hingga korban tergeletak. Dalam kondisi demikian, datang RH istri JL seketika membekap mulut dan mengancam korban.

    Saat korban dipegangi sang istri, pelaku JL kemudian membuka seluruh pakaian korban lalu memperkosanya. Korban MS sempat memberontak, tapi tidak berdaya karena pelaku RH memeganginya.

    Saat pemerkosaan berlangsung, pelaku RH yang memegangi korban dengan santai menyaksikan kelakuannya suaminya sendiri. Bahkan, RH sengaja memvideokan aksi pelecehan suaminya terhadap korban. “Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban kembali ke tempat kebun cabai tempat mereka bekerja,” kata Tosira.

    Perbuatan para pelaku terungkap, setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak ipar dan juga temannya. Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Kemudian, tidak sampai 24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku JL dan RH di rumahnya.

    Menurut Tosira, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Bahkan, pihaknya telah menetapkan pasutri JL dan RH sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Mengenai motif kasus pemerkosaan yang melibatkan suami-istri tersebut, media ini belum mendapat keterangan lanjutan dari pihak kepolisian. (Red/Rls)

  • Proyek Embung Tiyuh Indraloka II Way Kenanga Tulang Bawang Barat Rp541 Juta Asal Jadi dan Mubajir

    Proyek Embung Tiyuh Indraloka II Way Kenanga Tulang Bawang Barat Rp541 Juta Asal Jadi dan Mubajir

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Pembangunan embung di Tiyuh (desa) Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dikerjakan pada akhir tahun 2023 lalu menyisakan permasalahan. Selai asal jadi, proyek itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Dan kini justru merugikan masyarakat.

    Kondisi embung yang justru terbengkalai.

    Seharusnya proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan tahun 2014 melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dengan anggaran Rp.541.682.831 tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun kini justru mubajir dan merusak tanaman warga. Proyek dikerjakan oleh kontraktor CV itu berakibat menimbulkan masalah luapan air yang melimpah menggenangi perkebunan warga.

    “Sebelum ada proyek embung itu, kebun kami aman-aman saja. Tetapi semenjak dibangun embung tidak bermanfaat justru air yang meluap merendam tanaman di kebun kami sejak bulan Desember sampai sekarang. Potensinya tanaman kebun kami akan banyak yang kami,” ujar warga terdampak dilokasi Embung, Senin 24 Juni 2024.

    Selain pekerjaan yang merugikan masyarakat secara materil, berdasarkan pantauan dilokasi embung bahwa proyek tersebut sejak awal pengerjaan tidak terpasang papan nama (plang proyek) juga diduga menyalahi aturan, tidak sesuai spesifikasi dan teknis serta terkesan amburadul.

    Jika diestimasi, dengan nilai kontrak yang tertera terindikasi sangat tinggi. Dengan kondisi hasilnya yang sangat miris jauh dari anggaran yang tersedia dan diduga adanya penyimpangan anggaran yang cukup besar. (Red/Pendi)

  • Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati Bahas Jalan Rusak

    Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati Bahas Jalan Rusak

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Jalan rusak dan sumur bor masih menjadi keluhan utama masyarakat Desa Wonokerto, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat saat menghadiri giat serap aspirasi atau reses  yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati.

    Dalam reses yang dihadiri masyarakat setempat, tokoh adat, kepala tiyuh Beni, ustad Jaelani dan babinsa setempat tersebut, Budhi Condrowati mengatakan bahwa 85 anggota DPRD Provinsi Lampung pada hari ini turun ke dapil dalam rangka menggelar silaturahmi sekaligus menyerap keluhan dan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

    “Hari ini kita menggelar reses menyerap aspirasi masyarakat Tuba Tengah. Jalan rusak dan permintaan sumur bor masih menjadi atensi utama masyarakat setempat. Hal ini bakal kita tindaklanjuti segera,” ucap Budhi Condrowati yang juga merupakan anggota Komisi V DPRD Lampung ini, 26 Juni 2024.

    Infrastruktur jalan, menurutnya terbagi menjadi tiga yakni jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Hal tersebut menurutnya memiliki lokus dan fokus anggaran masing-masing.

    “Untuk jalan nasional, fokus anggaran berasal dari APBN sedangkan jalan kabupaten dan provinsi berasal dari APBD,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini. (*)

  • Polemik Lelang Proyek DPUPR Tubaba Lupa Dibahas, DPRD “Mencla-mencle”

    Polemik Lelang Proyek DPUPR Tubaba Lupa Dibahas, DPRD “Mencla-mencle”

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pada 10 Juni lalu, DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Komisi III berjanji akan membahas adanya penambahan persyaratan pada Paket Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba yang menjadi polemik dikalangan pemborong/peserta tender. Tapi, kenyataannya DPRD belum menempati janjinya dengan alasan lupa.

    “Lupa, karena terlalu banyak yang dibahas,” ujar Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol, kepada wartawan usai memandu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi dewan setempat yang digelar secara tertutup, Senin, 24 Juni 2024.

    Paisol kembali berjanji akan membahas persoalan tersebut pada hearing berikutnya yang diagendakan Juli mendatang. “Nanti kan ada hearing (RDP) lagi tanggal 7 apa tanggal 8 kita bahas,” kata Paisol.

    Berita Terkait: Lelang 2 Proyek di Dinas PUPR Tubaba Dikeluhkan, Dinilai Batasi Pelaku Usaha

    Diketahui, adanya penambahan dokumen persyaratan lelang pada proyek di PUPR Tubaba bawang Barat 2024 menjadi polemik dikalangan para pemborong. Penambahan persyaratan tersebut dinilai memberatkan peserta lelang dan diduga membatasi pelaku usaha untuk ikut melakukan penawaran.

    Berita Terkait: Lelang 2 Proyek DPUPR Tubaba Tidak Sehat

    Persoalan ini pun sebelumnya sempat disoroti salah satu lembaga masyarakat di bidang pengawasan pembangunan. Penambahan persyaratan tersebut dikatakan sangat memberatkan dan membatasi peserta lelang. Hal ini justru merugikan keuangan negara dan berpotensi terjadi kebocoran anggaran. (Efendi/Tim)

  • Lelang 2 Proyek DPUPR Tubaba Tidak Sehat

    Lelang 2 Proyek DPUPR Tubaba Tidak Sehat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Adanya penambahan persyaratan pada dokumen tender dalam proses lelang dua kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai polemik di kalangan peserta lelang.

    Penambahan persyaratan itu dinilai memberatkan para peserta lelang dan terkesan membatasi pelaku usaha.

    Adapun dua paket pekerjaan di DPUPR Tubaba yang dilelang pada 2024 ini, yakni pembangunan gedung Kantor Camat Lampu Kibang senilai Rp2.500.000.000 dan peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Pagar Dewa senilai Rp2.335.020.000.

    Adanya penambahan persyaratan lelang dua paket pekerjaan tersebut, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPBJ) Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2022.

    Surat Edaran Kepala LKPBJ RI tersebut terkait penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Surat Edaran juga tertuju kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, Para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

    Untuk itu, penambahan persyaratan dokumen lelang pada proses lelang proyek di Dinas PUPR tersebut, menyebabkan minimnya peserta lelang untuk melakukan penawaran. Sehingga terindikasi kebocoran anggaran dan berpotensi merugikan negara.

    Berita Sebelumnya: Lelang 2 Proyek di Dinas PUPR Tubaba Dikeluhkan, Dinilai Batasi Pelaku Usaha

    Adrian, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa menilai penambahan pada dokumen lelang tender mengarah pada persaingan tidak sehat. Sehingga berpotensi pada kerugian keuangan negara.

    “Penambahan persyaratan yang dilakukan Pokja ini kan sangat jelas membatasi pelaku usaha untuk mengikuti lelang. Otomatis minim peserta sehingga penawaran tidak maksimal. Seharusnya dengan banyaknya pelaku usaha yang melakukan penawaran maka akan ada selisih harga yang menguntungkan pemerintah,” kata Adrian, Kamis, 6 Juni 2024.

    Begitupun sebaliknya, kata Adrian, minimnya penawaran peserta justru akan merugikan keuangan negara.

    “Misalkan tender ini digelar dengan nilai 1 miliar. Apabila banyak peserta berlomba-lomba melakukan penawaran sampai harga terendah, maka kelebihan penawaran ini secara otomatis akan ke kas pemerintah,” jelas Adrian. (Efendi/*)