Kategori: Tulang Bawang Barat

  • DPRD Tubaba Rekomendasikan Tutup SPBU Simpang PU

    DPRD Tubaba Rekomendasikan Tutup SPBU Simpang PU

    Tulang Bawang Barat (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) meminta pemkab setempat menutup SPBU No. 24345116 yang berada di simpang PU, Tulangbawang Tengah. Selain tidak memiliki izin, SPBU tersebut juga dikeluhkan warga karena mengutama pengecor.

    “Sudah hampir 10 tahun berdiri SPBU 116 ini tidak memiliki izin. Saya meminta SPBU ini segera ditutup karena tidak bayar pajak,” ujar Wakil Ketua DPRD setempat, Yantoni seusai menghadiri hearing lintas komisi dengan pengurus SPBU 24345116 Simpang PU, Selasa (07/08/2018).

    Bahkan, Yantoni juga meminta pihak kepolisian dapat mengungkap uang cor Rp200/liter yang telah diakui pengelola SPBU untuk uang pergaulan yang disawerkan kesejumlah oknum aparat, wartawan dan LSM. “Dalam hearing tadi, pengelola SPBU mengakui menarik uang cor dari para pengecor BBM Subsidi Rp200/liter. Uang inilah yang membuat BBM langka di SPBU. Uang cornya digunakan untuk uang peragaulan,”ujarnya.

    Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu setempat, Lukmansyah mengaku SPBU 24345116 Simpang PU tersebut tidak memiliki izin. “SPBU Simpang PU ini tidak ada izin. Sudah bebarapa kali kami tegur tapi mereka cuek. Kami minta dewan dapat mendukung langkah pemkab untuk tegas terhadap pengusaha nakal seperti ini,”ujarnya di forum hearing.

    Menanggapi hal tersebut, Fajri Rahman perwakilan SPBU mengaku tidak mengetahui jika SPBU yang dikelolanya tidak berizin. Terkait dengan pengecoran BBM bersubsidi dia mengakui tidak bisa menolak karena diminta para pengecer. Dalam pengecoran BBM bersubsidi tersebut, SPBU mendapatkan tambahan keutungan sebesar Rp200/liter.

    “Uang cor Rp200 ini kami gunakan untuk perbaikan peralatan SPBU, uang kesejahteraan karyawan dan uang pergaulan,”ungkapnya.

    Tidak dengan izin, Fajri mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik SPBU yang diakuinya salahsatu mantan penguasa. “SPBU ini punya mantan penguasa. Saya hanya pengelolanya saja,”cetusnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi C, Paisol selaku pimpinan rapat meminta pihak SPBU menghentikan semua aktifitas pengecoran khusus untuk BBM bersubsidi yakni solar dan bensin. “Pengecoran inilah yang menyebabkan BBM di Tubaba langka. Apalagi, petugasnya tegiur uang cor sudah pasti pelanggaran umum dikesampingkan,”kata dia.

    Terkait tidak perizinan, dirinya juga meminta pihak SPBU segera melakukan mengajukan perizinan kedinas terkait. “Kami baru tahu SPBU ini tidak berizin dalam hearing. Saya kaget, SPBU inikan sudah hampir sepuluh tahun berdiri,”kata dia. (nenemonews)

  • LCW  Desak Kejati Usut Indikasi Kebocoran Izin Tower BTS Tubaba

    LCW  Desak Kejati Usut Indikasi Kebocoran Izin Tower BTS Tubaba

    Bandarlampung (SL)-Lampung Coruption Wacth (LCW) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti dugaan kebocoran anggaran pada perizinan tower BTS oleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP), Marwan Aziz Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan nilai miliaran.

    LCW menilai, jika hal ini didiamkan, dikhawatirkan issu yang sudah dimuat di media menjadi informasi yang simpang siur. “Takutnya informasi yang disampaikan media membuat masyarakat bingung. Untuk itu Kejati harus turun dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ketua LCW, Dadang Keduk kepada Medinas, Minggu (05/08/2018).

    Menurut Dadang, adanya indikasi kebocoran anggaran perizinan itu merupakan bagian dari dugaan tindakan korupsi, bahwa ada tindakan seseorang yang diduga menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

    “Ini issu yang sangat bagus, artinya ada pejabat baru yang mau mengungkap ketidakberesan dalam data jumlah tower BTS. Kita patut mengapresiasi peryantaan pejabat tersebut. Dia berani mengungkap adanya perbuatan yang bias mengarah kepada adanya penyimpangan di satuan kerja yang dipimpinnya.

    Ditambahkan Dadang, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat daerah. Bahkan, luar biasanya di Provinsi Lampung sampai tiga kepala daeraah kasusnya ditangani KPK-RI.

    “ Apa yang dilakukan KPK-RI bias menjadi cambuk dan harus dicontoh aparat penegak hukum di Lampung. Jangan sampai hal ini tidak ditindaklanjuti sehingga menjadi preseden buruk. Soal berita yang disampaikan media harus disikapi dan kami dari LCW sangat mendukung penegakan hukum,” kata Dadang.

    Diberitakan, Kordinator Daerah (Korda) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Tulangawang Barat (Tubaba), Hendri Dunan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP), Marwan Aziz.

    Marwan diduga melakukan penggelapan uang hingga miliaran rupian dari ristribusi perizinan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS) tahun 2016 hingga awal 2018.

    Hendri dunan mengatakan, sebanyak dari 77 tower (BTS) yang sudah beroperasi tersebar di sembilan kecamatan di Tubaba. Dari jumlah itu hanya 59, tower (BTS) tidak mengantongi legalitas perizinan (bodong) dari dinas terkait.

    “ Maka sudah sepantasnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Lampung terhadap yang bersangkutan Marwan Aziz ,” kata Hendri Dunan saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (31/07/2018).

    Pemeriksaan itu, kata Hendri, guna mengetahui keberadaan sebanyak  59 unit tower (BTS) yang diduga illegal.  Tidak terdaftarnya 59 unit (BTS) itu dipastikan ada unsur kesengajaan oleh Marwan Aziz dan kepala dinas sebelumnya.“Tujuannya tidak lain diduga untuk meraup pundi-pundi uang ristribusi dari perizinan, sehingga berpotensi merugikan PAD tubaba hingga miliaran rupiah,” ujar Hendri.

    Hendri menegaskan, jika hal ini tidak segera ditindak tegas oleh Kejati Lampung, dikhawatirkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Tubaba akan jalan ditempat.” Aakibat permainan kong-kalikong kepala dinas terkait dan oknum ASN tubaba selama ini, “ tegasnya.

    Sebaliknya, Hendri Dunan justru mengapresiasi kepala dinas (DPM-P2TSP) Tubaba yang baru, Lukmasyah. Menurut Hendri, Kadis Lukmansyah telah berupaya menjalankan amanah tugasnya dengan baik dan jujur.

    Dikatakan Hendri, sudah menjadi kewajiban bagi Kejati Lampung untuk segera melalukan pengusutan persoalan kebocoran PAD atas perizinan tower BTS itu diuntaskan. Dirinya yakin, setelah yang Marwan Aziz dilakukan pemeriksaan maka pihak penegak hukum akan mengetahui siapa saja yang terlibat menikmati uang ristribusi perizinan 59 unit tower itu.

    Dalam persoalan ini, lanjut Hendri Dunan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan yang selama ini tidak berkelanjutan, maka Pemkab Tubaba dan kepala dinas yang baru harus tegas dan segera melakukan pembenahan dengan sepenuh hati, melakukan pengecekan jumlah tower yang ada di Kabupaten setempat dengan menghitung secara cermat dan akurat sesuai dengan fakta jumlah yang ada di lapangan.

    “Kami dari Kordinator daerah (korda) lembaga sewadaya masyaramat (LSM) jaringan Pemberantasan korupsi (JPK) kabupaten tubaba, akan terus mengkawal persoalan ini, dalam waktu dekat kita akan melakukan berkordinasi dengan dewan pimpinan nasional (DPN) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Eri Setia Negara di jakarta , karena ini adalah salah saya program atensi dari KPK-RI, agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dikordinasikan dengan KPK-RI, pungkasnya.( mds/nt/jun)

  • Kapolres Tuba Tangkap 30 Bandar Narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2018

    Kapolres Tuba Tangkap 30 Bandar Narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2018

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, hari Jumat (3/8/18) di Mapolres Tulang Bawang.

    Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edi Syafnur, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.

    Kapolres mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari TMT (terhitung mulai tanggal) 11 Juli s/d 24 Juli 2018, Satnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus.

    “Dengan tersangka sebanyak 30 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 1 orang perempuan. Yang mana 5 diantaranya merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Raswanto.

    Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 34,53 gram sabu, 2 butir pil exstacy, 0,30 gram ganja kering, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

    Kapolres menambahkan, bahwa Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti dalam memberantas para pelaku peredaran gelap narkotika.

    “Mayoritas para pelaku yang berhasil ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, merupakan warga dari Kecamatan Menggala,” terang AKBP Raswanto.

    “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar”, tandasnya.(Robert)

  • Sekda Tubaba Inspektur Upacara Pembukaan Karantina Paskibraka 2018

    Sekda Tubaba Inspektur Upacara Pembukaan Karantina Paskibraka 2018

    Tulang Bawang Barat (SL) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Herwan Sahri menjadi Inspektur Upacara Pembukaan Karantina Paskibraka tahun 2018, di halaman asrama Maskara Jelita Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, pada Kamis (2/8/18).

    Dalam sambutan bupati yang dibacakan oleh Herwan Sahri mengatakan, bahwa paskibraka adalah pasukan pengibar bendera pusaka yang memiliki tugas mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upaya memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

    “Pelaksanaannya pun dilakukan di tiga tempat yakni tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat nasional yang dilakukan di Istana Kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

    Lanjutnya, hari ini dikabupaten diselenggarakan karantina paskibraka dengan maksud tujuan agar nantinya para peserta menjadi pengibar sangsaka merah putih yang baik ketika nantinya ditugaskan ditingkat Kabupaten maupun nasional.

    “Ada 30 peserta yang terdiri dari putra dan putri. Dari ke 30 peserta tersebut agar nantinya mampu tampil energik dan unggul dari yang lain,” terangnya.

    Disamping ajang kompetisi, kegiatan ini sekaligus ajang silaturahmi bagi para peserta karantina paskibraka yang berasal dari kabupaten/kota.

    Menurutnya manfaat yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan tersebut adalah cara untuk membakitkan semangat nasionalisme serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Saya berharap kepada peserta karantina paskibraka agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

    Dirinya berpesan kepada para peserta karantina untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti latihan yang diselenggarakan selama 18 hari kedelapan.

    “Yang paling utama yakni peserta harus melakukan persiapan mental, selalu jaga kesehatan dan ikuti apa yang di anjurkan oleh para pelatih atau pembina, dengan dasar tersebut bisa membuat mereka menjadi para penerus bangsa yang baik kedepan,” pungkasnya.

    Acara ini diikuti oleh Herwan Sahri Sekdakab Tubaba, Gustami Kepala Dispora, Ahmad Zen Kabid Dispora, perwakilan dari Polsek Tumijajar, Koramil, para dewan guru dan 30 siswa-siswi peserta karantina paskibraka. (Robert)

  • Perbaiki Kabel Aliran Listrik Tiang Interkoneksi PLN Warga Tubaba Tewas

    Perbaiki Kabel Aliran Listrik Tiang Interkoneksi PLN Warga Tubaba Tewas

    Tulang Bawang Barat (SL) – Ropik, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Tulangbawang Barat, tewas tersengat arus listrik di Tiyuh Sidomakmur, Batuputih, Kamis, 2 Agustus 2018, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan Sarmin, anggota DPRD Tulangbawang Barat yang saat itu berada di lokasi kejadian, Ropik tersengat listrik saat memperbaiki kabel listrik yang berada di tiang interkoneksi di pinggir jalan.

    Ropik tersetrum kabel jalur besar bagian tengah yang terlalu dekat dengan tiang listrik pembagi KWH milik warga. Peristiwa ini mengakibatkan bagian leher korban sebelah kiri gosong, dan bagian paha melepuh. “Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

    Informasi itu tersebar dengan cepat dan masyarakat pun terus berdatangan. Petugas PLN menurunkan korban yang tewas di atas tiang listrik. Satu dari tiga kabel jalur besar bagian tengah terlihat gosong dan putus menjulur ke tanah.

    Sementara menurut Slamet, petugas PLN Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, mengatakan Ropik bukan petugas PLN, tetapi masyarakat biasa yang dimintai bantuan warga untuk memperbaiki listrik. “Yang menurunkan jasad ropik dari tiang listrik, itu petugas PLN,” katanya.

    Menurut dia, menjadi petugas PLN harus memiliki ilmu dan kemampuan. “Jangan sembarangan, akibatnya bisa fatal. Petugas PLN di lapangan disertai surat tugas dan memiliki keterampilan,” katanya. (net)

  • Dewan Bantah Tudingan Belum Bayar Sewa Kantor KUD Tubaba

    Dewan Bantah Tudingan Belum Bayar Sewa Kantor KUD Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bantah tudingan dari mantan Kepala Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sekaligus Badan Pengawasan KUD di Tiyuh setempat yang menyatakan bahwa pihak DPRD belum bayar uang sewa kantor KUD.

    Bantahan tersebut disampaikan Mawardi, Kepala Bagian (Kabag) umum DPRD Kabupaten setempat saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 01 Agustus 2018.

    “Tidak benar pernyataan Totok mantan kepala Tiyuh Mulya Kencana itu, sebab selama 4 tahun ini kami menyewa Kantor KUD itu bayar terus kok, jadi aneh saja kalau dia (Totok) bilang kami belum bayar, sebab selama ini kami tidak pernah terima penagihan terkait sewa gedung KUD itu baik secara lisan maupun secara tertulis,”ucap Mawardi.

    Saat disinggung tentang alasan Totok tidak mau menagih kepada DPRD karena tidak mau rumit, Mawardi menjelaskan alasan tersebut tidak masuk akal.

    “Mana mungkin rumit kalau memang benar kami belum bayar, logika saja, ATK DPRD dulu dalam proses pemindahannya cukup lama, kalau memang kami belum bayar sudah pasti ATK itu bisa dikeluarkan dari situ,” jelasnya.

    Untuk teknik pembayaran sewa kantor KUD Mawardi memaparkan, pembayaran tahun pertama, Bupati langsung yang membayarnya, untuk pembayaran kedua dan seterusnya melalui Kabag DPRD.

    “Kebutulan saya memang pada saat itu sudah jadi Kabag, makanya saya mengetahuinya, bisa ditanyakan juga kepada Erawan yang saat ini menjadi salah satu Irban di Inspektorat, kebetulan dulu dia pernah menjabat sebagai salah satu Kabag di DPRD, jadi keterangan yang disampaikan Totok itu tidak benar dan mengada-ada,” papar Mawardi.

    Saat dihubungi melalui via telepon seluler, Erawan yang merupakan mantan salah satu Kabag di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat membenarkan apa yang disampaikan oleh Mawardi.

    “Saya lagi rapat, tanyakan saja dengan Mawardi terkait penyewaan kantor KUD tersebut, sebab dia juga paham dan mengetahui permasalahan itu,” singkat Erawan. (Robert)

  • LSM JPK Desak Kejati Mengusut Dugaan Penggelapan PAD Miliaran Rupaih di Tubaba

    LSM JPK Desak Kejati Mengusut Dugaan Penggelapan PAD Miliaran Rupaih di Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendesak Kejati Lampung  memeriksa keterlibatan mantan kepala Dinas Penanaman Modal ‎dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Marwan Aziz, atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah dari ristribusi perizinan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS)‎ semasa jabatannya pada tahun 2016 hingga awal 2018.

    Kordinator daerah (Korda) LSM JPK Tubaba,  Hendri Dunan, menyatakan sudah ada  77 unit Tower BTS yang sudah beroperasi tersebar di 9 kecamatan yang ada di kabupaten Tubaba saat ini. Sementara 59 unit Tower BTS dinyatakan oleh kepala dinas (DPM-P2TSP) yang baru Lukmansyah, SH tidak mengantongi legalitas perizinan (bodong) dari dinas (DPM-P2TSP).

    “Maka mantan kepala dinas yang lama kinerjanya selama dirinya menjabat sudah sepantasnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Lampung terhadap yang bersangkutan Marwan Aziz, guna mengetahui penjelasan dari yang bersangkutan terkait keberadaan sebanyak  59 unit tower BTS yang ilegal tidak terdaftar di dinas yang dia pimpin semasa dirinya menjabat,”  kata Hendri Dunan kepada wartawan, Selasa (31/7/2018) melalui telepon selulernya.

    Lebih lanjut Hendri Dunan, menegaskan bahwa, tidak terdaftarnya 59 unit Tower BTS dipastikan ada unsur kesengajaan mantan kepala dinas Marwan Aziz dan kepala dinas sebelumnya untuk meraup pundi-pundi uang ristribusi dari perizinan, sehingga berpotensi merugikan PAD Tubaba hingga miliaran rupiah.

    “Jika hal ini tidak segera ditindak tegas oleh Kejati Lampung dikhawatirkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tubaba, akan jalan ditempat akibat permainan kong-kalikong kepala dinas terkait dan oknum ASN Tubaba selama ini,” tegas Hendri Dunan.

    Dikatakan olehnya bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja kepala dinas (DPM-P2TSP) Tubaba
    yang baru dijabat oleh Lukmasyah, SH yang telah berupaya menjalankan amanah tugasnya dengan baik dan jujur, serta mau mengatakan yang sebenarnya tabir yang terjadi dinas yang baru ia pimpin saat ini.

    Selanjutnya terkait dengan 59 unit Tower BTS sudah kewajiban penegak hukum Kejati Lampung untuk segera melalukan pengusutan persoalan ini sampai tuntas dan pihaknya  meyakini setelah yang bersangkutan Marwan Aziz, dilakukan pemeriksaan maka pihak penegak hukum akan mengetahui siapa saja yang terlibat menikmati uang ristribusi perizinan 59 unit Tower BTS tersebut.

    “Kami dari kordinator daerah (Korda) Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Tubaba, akan terus mengawal persoalan ini, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) JPK Dr. Eri Setia Negara, SE. SH. MH karena ini adalah salah satu program dan atensi dari KPK-RI, agar persoalan semacam ini bisa ditindak lanjuti dan di kordinasikan dengan KPK-RI ,” pungkasnya. (mds/nt/red)

  • 30 Balon Katiyuh se-Tubaba Lolos Verifikasi, Satu Orang Absen

    30 Balon Katiyuh se-Tubaba Lolos Verifikasi, Satu Orang Absen

    Tulangbawang Barat (SL) –  Sebanyak 30 dari total 31 bakal calon (balon) kepalo tiyuh di dua kecamatan yakni Tumijajar dan Tulangbawang Tengah dinyatakan lolos verifikasi dan penelitian berkas pencalonan oleh tim seleksi Pemkab Tulangbawang Barat, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati, di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (30/7).

    Dalam verifikasi berkas bacalon katiyuh tersebut, satu orang atas nama Sahri bacalon Katiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar tidak hadir lantaran sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Bandarlampung.

    “Hari ini semua bacalon katiyuh lolos verifikasi berkas, hanya Sahri yang tidak hadir. Namun, alasan ketidakhadiran tersebut kita tunggu maksimal dua hari ke depan. Kalau hari ini dia baru kirim gambar dia sedang dirawat,” terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Somad, kepada Netizenku.com, Senin (30/7).

    Dari 31 bacalon katiyuh termasuk Sahri, kata dia, nantinya panitia kabupaten akan menggugurkan satu bacalon katiyuh di Tiyuh Makarti. Sebab, di tiyuh tersebut terdapat 6 bacalon. “Untuk tiyuh ini akan ada seleksi tambahan 1-3 hari ke depan dengan mengerjakan 50 soal yang disediakan panitia, nanti hasilnya bacalon yang mendapat nilai terendah akan kita gugurkan. Karena dalam pemilihan katiyuh ini sesuai aturan maksimal 5 calon saja,” paparnya.

    Sementara untuk ketidakhadiran Sahri, jika panitia telah mendapatkan keterangan sakit dari yang bersangkutan dibuktikan dengan keterangan dokter maka akan dilakukan verifikasi langsung oleh panitia tanpa harus dihadiri yang bersangkutan. “Kalau ada keraguan berkas peryaratan yang diserahkan bacalon ini, baru kita datangi untuk dilakukan cek fisik,” tukasnya.

    Menurut Somad, dalam verifikasi berkas bacalon katiyuh di dua kecamatan tersebut dilakukan oleh unsur kepolisian, TNI, kecamatan, dinas pendidikan, panitia tiyuh, Kemenag Tubaba, dan panitia pilkati masing-masaing tiyuh dan dihadiri para bacalon beserta istri.

    Nama bacalon tersebut yakni untuk Tiyuh Gunung Menanti Elwani, Hariyanto, Sulyadi, Juliyanto, Idi yostra; Tiyuh Sumber Rejo yakni Joko Supriyanto, Supriyanto, Daryono Haryadi, Sukarjo, Siti Romandiyah; Tiyuh Makarti yqkni Maryatun, Edi Ismanto, Dalius Maliando, Sunaryo ( petahana), Budiyanto, Warino; dan Tiyuh Dayasakti yakni Sahri, SH (petahana), Heri Supari, Jiono, Ponidi, dan Ismangun Johan; sementara Tiyuh Daya Asri sedang dilakukan proses penjaringan ulang lantaran pada gelombang 1 hanya muncul satu calon yakni petahana Alif Fiantoro.

    Selanjutnya untuk bacalon di Kecamatan Tulangbawang Tengah, untuk Tiyuh Menggala Mas yakni Ahmad Nur, Sulminadi, Horman (petahana), Tiyuh Pulung Kencana yakni Hendarwan, Dul Radjak (Petahana), Indarjo, Aris Tusyah; dan Tiyuh Bandar Dewa yakni Nursilawati (petahana), Anwar, dan Emrus.

    “Masih ada 2 hari untuk verifikasi berkas pencalonan kepalo tiyuh yakni Selasa (31/7) untuk bacalon kepalo tiyuh di Kecamatan Gunung Agung, Lambu Kibang, Gunung Terang, dan Way Kenanga, dan pada Rabu (1/8) untuk bacalon katiyuh di Kecamatan Batu Putih,” pungkas Somad. (NET)

  • Inspektorat Tubaba “Mandul” Tangani Indikasi Penyimpangan Dana Hibah PC-NU

    Inspektorat Tubaba “Mandul” Tangani Indikasi Penyimpangan Dana Hibah PC-NU

    Tulang Bawang Barat (SL)-Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos), Dana hibah ratusan juta rupiah Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) kepada Pengurus Cabang Nadlatul Ulama (PC-NU) Tubaba sejak tahun 2009 – 2018, belum mendapat respon Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat .

    Kepala Inspektorat kabupatenj Tulangbawang Barat, Bustam Effendi menyatakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak terkait, inspektorat memerlukan adanya dua alat bukti yakni, laporan dari pelapor berikut  bukti ‎penguat atau dokumen pendukung lainnya.

    “Saya tidak bisa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semua pihak, sebab kami harus mendapat persetujuan, perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Herwan Sahri. Pastinya, selama ini kami tetap mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, ‎jika pemeriksaan itu tidak menemukan penyimpangan dan pelanggaran, kami juga mengamininya,” kata Bustam Efendi kepada wartawan, Kamis (26/07/2018).

    Dikatakan Bustam, sejauh ini Inspektorat belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak BPKAD Tubaba selaku pemberi Bansos melalui dana hibah Pemkab Tubaba kepada PC-NU. “Kami belum dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut, sebab dugaan kasus ini belum ada laporan resmi, soal menanggapi pemberitaan di beberapa media kami juga tidak dapat menanggapinya,” kata Bustam.

    ‎Sikap Inspektorat mendapat respon Ketua Komisi C‎ Paisol, SH yang menyayangkan atas sikap Kepala Inspektorat Bustam Efendi, yang bersikap tidak bias menanggapi pemberitaan di media atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos PC-NU tubaba tersebut.

    “Ada apa.? tugas Inspektorat itu tidak bisa menunggu perintah dari pimpinan saja, atau enggan bekerja sebelum ada dua alat bukti dari pelapor, karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk mendalami jika ada dugaa di pemberitaan Media, karena sudah jelas media tidak dapat melapor, namun untuk menindak lanjuti pemeberitaan mereka kita wajib memberikan ‎tanggapan,” kata Paisol saat di hubungi wartawan melalui telpon selulernya.

    DPRD Tubaba, kata Paisol,  pada Senin atau Selasa (30 – 31/7/2018) akan melakukan pemanggilan, untuk digelar hearing lintas Komisi, yang meliputi instansi BPKAD, Inspektorat, Kesra dan Ketua PC-NU Tubaba sebagi upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana Bansos tersebut. (mds/arf/jun)

  • KPK Awasi Dugaan Kebocoran Miliaran Rupiah PAD Izin BTS di Tulang Bawang Barat

    KPK Awasi Dugaan Kebocoran Miliaran Rupiah PAD Izin BTS di Tulang Bawang Barat

    Tulangbawang Barat (SL)-Indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait perizinan 59 bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tulang Bawangbarat mencapai miliaran rupiah. Diduga kasus itu banyak melibatkan oknum pejabat di Tulangbawang Barat.  Lembaga antirasuah, KPK RI akan awasi masalah itu karena masuk bagian optimalisasi penerima pajak daerah.

    Terkuaknya maraknya BTS memiliki izin resmi dari Dinas (DPM-PPTS) Kabupaten Tubaba, alias bodong itu, pasca pergantian kepala dinas DPM-PTSP yang lama yang saat ini baru di jabat oleh Lukmansyah. “Saya kaget melihat berdasarkan data perizinan yang ada di Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satupintu (DPM-PPTS) saat ini hanya baru 18 unit Tower BTS, yang resmi memiliki izin. Sementara sebanyak 59 unit Tower tersebut belum ada dekumen data legalitasnya secara jelas,” kata Kadis DPM-PPTS Tubaba, Lukmasyah kepada wartawan, Jumat (27/07/2018) sekira pukul 10:45:wib, dilangsir Medinaslampung.

    Kronologi terungkapnya ketidaksesuaian data tower BTS itu,kata Lukmansyah, diketahui setelah upaya penertiban terhadap sejumlah perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tubaba Nnomor 22 tahun 2018 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan nonperizinan kepada Kepala Dinas DPM-PPTS sejak (02/04/2018).

    “Perbup itu juga telah dilengkapi dengan surat keputusan Bupati No B/159/II.17/HK/Tubaba/2018 tentang, pembentukan tim teknis dan sekretariat tim perizinan non perizinan Kabupaten Tubaba tahun 2018 yang ditandatangani Bupati tubaba umar ahmad. so, pada (9/4/2018) lalu, ” ungkap Lukmasyah.

    Lukmasyah menambahkan, hal itu mengacu pada pasal 11 ayat (2) Perbub ?No 22 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas DPM-PPTS, maka perlu penetapan keputusan Bupati terkait pembentukan tim teknis perizinan non perizinan Pemkab Tubaba.

    Adapun susunan dari sejumah Tim teknis tersebut diantaranya, Pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Bidang pembangunan Ekonomi dan Sekretaris Kepala Dinas DPM-PPTS. “Sementara itu selain Pengarah, Penanggung jawab, Ketua dan Sekretaris terlibat juga sejumlah Anggota dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)Pemkab Tubaba diantaranya. Asisten bidang sosial dan pemerintahan,” katanya.

    Lalu, Asisten bidang administrasi umum, unsur bappeda, unsur BPN, unsur badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, unsur DLHD, unsur dinas PUPR,unsur Disdik, unsur Diskes, unsur Dishub, unsur Diskominfo, unsur dinas pertanian, unsur dinas perkebunan, unsur dinas peternakan, unsur dinas perikanan.

    Selain itu ada unsur Diskoprindag, unsur Dispora, unsur dinas Perkimta, Unsur Disdukcapil, unsur Disnaketrans, unsur Bagian tapem, unsur Bagian Hukum, unsur Bidang Perekonomian, Unsur Camat Kepala Tiyuh, Sekretaris DPM-PPTS, Kabid penanaman modal DPM-PPTS, dan Kabid informasi DPM-PPTS.

    Sedangkan untuk susunan sekretariat tim teknis perizinan nonperizinan itu diketua oleh, Kepala bidang pengawasan pengendalian dan pengaduan, Sekretaris. Kepala bidang perizinan dan Anggota Kepala bidang penanaman modal juga Kepala bidang informasi promosi dan pengelolaan data. “Dengan telah terbitnya Perbup ini kita berharap selain dapat melakukan penantaan administrasi perizinan non perizinan juga mampu memberikan peningkatan PAD kedepannya,” jelasnya.

    Carut-marutnya ijin 59 dari 77 unit Tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tubaba, mendapat perhatian khusus dari Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

    Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M.Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong daerah untuk melakukan optimalisasi penerima pajak daerah. “Ini salah satu program pencegahan korupsi sektor strategis, khususnya penerimaan Pajak Daerah. Intinya KPK akan mendorong daerah melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, SPT, PBB, BPHTB, Hotel, Restaurant, Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Walet, dan juga Pajak untuk Tower,” kata Adlinsyah.

    Adlinsyah berharap, untuk memastikan adanya kebocoran PAD, pemerintah daerah harus tegas dan segera melakukan pengecekan jumlah tower yang ada di Kabupaten setempat dengan menghitung secara akurat atau sesuai dengan fakta dilapangan.

    “Untuk memastikan adanya kebocoran, terlebih dahulu dilakukan pengecekan jumlah tower, pastikan izinnya apakah masih berlaku, pastikan pembayaran pajaknya apakah sesuai ketentuan yang berlaku. Bila tidak sesuai ketentuan,  tentunya segera lakukan pengalihan” tegas Adlin.

    Lanjut Adlin, pada prinsipnya KPK akan bantu daerah melakukan penagihan berbagai tunggakan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Khusus untuk hotel dan restaurant, KPK meminta daerah memasang alat rekam (tapping box) sehingga setiap harinya diketahui Hak Daerah terkait penerimaan pajak daerah, pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Busroni.,SH, menyatakan terkait dugaan 59 bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) terindikasi beraroma menjadi lahan empuk oknum yang tak bertanggungjawab itu agar di usut secara hokum.

    “Oknum pelaku harus dibawa ke jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merugikan negara dengan cara merauk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang Barat, hingga mencapai miliaran rupiah,” kata Busroni.

    Busroni didampingi Ketua Komisi C Paisol.,SH mencurigai, ketidakjelasan dokumen perizinan atas bangunan sejumlah 59 dari 77 Tower BTS Se-Kabupaten Tulangbawang Barat itu diduga telah dilegalkan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri.

    “Jika terbukti adanya indikasi atas berdirinya tower tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah juga resmi dari dinas terkait, itu patut dicurigai kuat dugaan ada penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh instansi terkait, berarti dinas tersebut sudah main belakang,” ujarnya

    Untuk itu, kata Dia, pihaknya minta kepada pihak penegak hukum Polres Tulangbawang dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebu. “Kita minta jika terbukti bangunan Tower yang tidak berizin namun tetap berdiri atas rekomendasi dari oknum pejabat tersebut, maka kami minta kepada pihak penegak hukum Polres Tulangbawang dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebut,” tambah Paisol.

    Lanjutnya, pada 2017 lalu ada pihak perusahan tower yang ingin mendirikan bangunan tower di Tiyuh (Desa) Pulung kencana tepatnya di cucian mobil dan dibelakang kantor Koramil Tiyuh Tirta makmur, namun terkendala administrasi pendanaan perizinan tersebut sangat mahal yang diminta oleh oknum dinas terkait.

    “Ironisnya kedua bangunan Tower tersebut tetap berdiri meski diketahui perizinannya tidak lengkap, jadi ini patut kita curigai sebab, oknum terkait telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Oleh karena itu, kami akan panggil semua dinas terkait, dinas kominfo dan mantan kepala dinas perizinan yang lama dan yang baru  untuk hearing degar pendapat duduk satu meja, guna mempertanyakan legalitas seluruh dokumen pendirian Tower di kabupaten Tubaba ini,” katanya. (Arp/Zan/mds/jun)