Kategori: Tulang Bawang Barat

  • PPK dan PPTK Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Tubaba 2023 Terkesan Buang Badan

    PPK dan PPTK Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Tubaba 2023 Terkesan Buang Badan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 terkesan Buang Badan.

    Sebab, belakangan ini Kepala Bagian Umum Sekdakab Tubaba dan PPTK selalu tidak berada di kantor dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan.

    Berita Terkait: Dinilai Langgar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba 2023

    Salah seorang staf (Resepsionis) bagian umum Sekdakab Tubaba. dikonfirmasi dalam beberapa hari belakangan ini tentang Keberadaan Kepala Bagian Umum Sekdakab Tubaba dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu memberikan keterangan bahwa Kabag Umum sedang tidak berada di kantor. “Bapak tidak ada di kantor mungkin ada kegiatan di luar,” beber dia.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up.

    Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/*)

  • Dinilai Langgar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba 2023

    Dinilai Langgar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 dinilai melanggar tiga aturan yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

    Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Sebab, perjanjian Kerja antara perusahaan penyedia dan perusahaan pemborong (Sekretariat Daerah) dan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia dan pekerja hingga saat ini belum terdaftar dan belum tercatat di Disnakertrans Tubaba.

    Kemudian, dalam pemaketan 9 pengadaan barang dan jasa tersebut diduga kuat dipecah menjadi beberapa paket meski dengan jenis kegiatan yang sama. Bahkan dalam penentuan HPS diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran.

    Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas 9 Paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023.

    Adrian, pengamat pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-Syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

    Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 yaitu pada Pasal 1 :

    Ayat (1) : “Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”.

    Ayat (3) : “Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban”.

    Ayat (4) : “Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban”.

    3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 20

    (1) Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

    Kemudian kata dia, diterangkan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Pasal 13

    PKWT paling sedikit memuat:

    a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

    b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;

    c. jabatan atau jenis pekerjaan;

    d. tempat pekerjaan;

    e. besaran dan cara pembayaran Upah;

    f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam

    Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

    g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;

    h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan

    i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

    Pasal 14

    (1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    (2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum

    tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    “Artinya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dan pemborong. Sementara pemborong sebagai pengguna jasa adalah Sekretariat Daerah. Jadi seharusnya perjanjian perusahaan penyedia dan Sekretariat Daerah selaku pengguna wajib didaftarkan dan dicatatkan Disnakertrans Tubaba. Kemudian perjanjian kerja antara perusahaan penyedia dan pekerja juga wajib didaftarkan dan dicatatkan Disnakertrans juga. Sebab, dalam perjanjian itu memuat Kewajiban Hak dan tanggung jawab,” cetus Adrian.

    Lanjut dia, dijelaskan juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bagian ketiga pemaketan pengadaan barang dan jasa Pasal 20 (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan Barang/Jasa, dilarang: d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

    “Artinya dalam melakukan pemaketan PPK terkesan kurang teliti dalam menentukan jenis belanja yang sama bahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK juga malah melampaui harga pasaran” Kata dia.

    Dirinya meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari kepolisian dan kejaksaan untuk bisa mengusut 9 paket pengadaan itu.

    “Ini kan sudah jelas, seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah bisa mengusut tuntas belanja itu. Harapan saya APH bisa bekerja secara profesional untuk mendalami masalah ini. Sebab pemberitaan dari beberapa media sudah bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan penelusuran,” harapnya.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Tim)

  • Pedagang Pasar Daya Murni Resah Banyak Kios Rusak Dan Bocor Tak Kunjungi Diperbaiki, Restribusi dan Sewa Bayar Tidak Telat

    Pedagang Pasar Daya Murni Resah Banyak Kios Rusak Dan Bocor Tak Kunjungi Diperbaiki, Restribusi dan Sewa Bayar Tidak Telat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Puluhan atap kios Pasar Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, dalam kondisi rusak dan bocor. Para pedagang kesal karena hingga belum adanya tindakan perbaikan dari pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Para pedagang meminta Pemda melalui dinas terkait segera memperbaiki kios terutama bagian atap. Pasalnya jika hujan bocor dan merusak dagangan mereka. “Konsiainya sangat memperihatinkan mas. Padahal kami pedagang bayar ristribusi dan sewa kios tiap bulan tidak pernah telat bayar,” kata kata salah satu pedang, Ajis diamini pedagang lainnya, Sabtu 11 Mei 2024.

    “Tapi bukanya kenyamanan yang didapati atap Toko maupun kios bocor yang mengakibatkan air masuk. Dana barang dagangan kami basah. Hal ini harusnya jangan dibiarkan kami mengharapkan jadi perhatian PJ Bupati,” tambahnya.

    Kordinator Lapangan (Korlap) Pasar Dayamurni Sahnuri mengutarakan persoalan atap kios bocor yang dikeluhkan para pedagang pasar itu sudah disampaikan kepada Pemda dan Dinas terkait. ”Keluhan pedagang sudah kita sampaikan dari tahun lalu secara lisan maupun tertulis kepada Dinas terkait agar dapat segera melakukan perbaikan, mengingat kondisi pasar sampai saat ini sangat memprihatinkan,” katanya.

    Bahkan kata Sahnuri pihaknya  juga sempat mengusulkan pada tahun 2023 lalu adanya bantuan kas dari hasil retribusi maupun sewa untuk perbaikan jika ada toko, hamparan yang butuh diperbaiki dapat segera diatasi. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan.

    ”Tahun lalu pihak kami dan pedagang sempat melakukan swadaya gunakan dana pribadi baik pedagang dan korlap untuk perbaikan beberapa titik hamparan yang rusak. Bahkan normalisasi juga dilakukan oleh pihak pengurus pasar tentunya hal itu juga sudah kita laporkan kepada Dinas,” katanya.

    Dan untuk tahun 2024 ini, lanjut Sahnuri, dia tidak bisa berbuat banyak mengingat sistem kerja samanya berdasarkan Bruto yang mana semua hasil baik dari retrebusi maupun sewa di setorkan ke kas daerah. Sedangkan segala sesuatu yang terjadi di pasar, baik itu keluhan pedagang dan lainnya tidak ada anggaran.

    “Kita selaku korlap hanya dapat membantu melaporkan ke Dinas mengenai titik lokasi pasar terparah. Saat ini di toko atau kios depan yang menggunakan atap rangka baja. Kemudian toko dan kios lama yang berdiri sejak puluhan tahun lalu mengunakan atap asbes. Dan terparah lagi bagian pasar ikan menggunakan atap baja yang saat ini sudah bocor dan rusak parah. Itulah yang menjadi penyebab utama banyak pedagang meniggalkan toko maupun kios. dan memilih menyewa di luar pasar,” katanya.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Tulang Bawang Barat, dan Dinas yang menangani Pasar di Tulang Bawang Barat. (Red)

  • Polres Tubaba Kunjungi Korban Dugaan Penipuan

    Polres Tubaba Kunjungi Korban Dugaan Penipuan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyambangi kediaman korban dugaan penipuan 1 unit kendaraan roda empat merk Grandmax warna putih dengan nomor polisi BE 8302 QW. dalam rangka menindak lanjuti laporan polisi kasus dugaan penipuan.

    Kasat Reskrim Polres Tubaba, Hardanus Tosira yang diwakili Aipda Aan Priyanto Ps, Kanit 1 Satreskrim Polres Tubaba, dalam rangka menindaklanjuti laporan, dengan menyerahkan surat yang tertuang dalam surat nomor: B/138/V/111/2024/ Satreskrim. Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara.

    Dalam kunjungannya, Aipda Aan Priyanto, kepada korban berjanji segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.

    “Segera kita tindaklanjuti dan memanggil terhadap saksi-saksi,” ujarnya Rabu, 15 Mei 2024.

    Terpisah, W.S.Jaya (korban) mengatakan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian Satreskrim Polres Tubaba, agar segera menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti

    “Kami ucapkan terima kasih atas ditindaklanjutinya laporan, dan kami berharap agar segera pelaku dan barang bukti segera bisa di amankan,”harapnya dengan nada sendu. (Efendi/*)

  • Kapolres Tubaba Akan Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Grandmax ke Kasat Reskrim 

    Kapolres Tubaba Akan Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan Grandmax ke Kasat Reskrim 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKBP Ndaru Istimawan, berjanji akan mempertanyakan laporan kasus dugaan penipuan kendaraan roda empat Grandmax ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tubaba.

    Hal tersebut disampaikan AKBP Ndaru Istimawan ketika dimintai tanggapan via Whatsapp.”Ok pak coba bsk tak konfirmasi ke kst res” balasnya, Selasa, 14 Mei 2024.

    Diberitakan sebelumnya, korban penipuan mobil Grandmax terus menanti kepastian laporannya di Polres Tubaba. Sebab, hingga saat ini laporannya belum ada kejelasan.

    Modus Penipuan yang di lakukan oleh HR dan ET dengan cara meminjam Kendaraan tersebut dengan alasan akan melayat neneknya yang meninggal di Kabupaten Mesuji. Akan tetapi setelah 1 Minggu kendaraan tersebut belum juga di kembalikan.

    Berita Terkait: Korban Kasus Penipuan Grandmax Menanti Kepastian Polres Tubaba

    Meskipun telah dilakukan upaya mediasi bersama pihak Babinkamtibmas Penumangan Baru dan Pihak Keluarga Pasutri. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan Pasutri tersebut saat ini telah meninggalkan Tiyuh Penumangan Baru (Kabur) sehingga Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba.

    W. S. Jaya. (korban) Mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba pada bulan Januari tahun 2024 lalu. sebagaimana tertuang dalam surat nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.

    “Sebelumnya kita sudah di mediasi yang di saksikan langsung oleh Babinkamtibmas. Sekitar tanggal.7 Oktober 2023 waktu itu Mereka minta bersabar dua hingga tiga hari, buktinya sampai sekarang belum ada kejelasan mobil saya hilang, orangnya Kabur.” Keluh dia. Selasa, 14 Mei 2024.

    Dirinya berharap agar Polres Tubaba segera memproses Laporan Pengaduan tersebut.

    “Laporan Ke Polres Juga sudah kita lakukan sekitar 5 bulan lalu tepatnya bulan Januari. Cuma sampai saat ini belum ada kejelasan, kami cuma berharap pihak kepolisian bisa Bekerja Secara Profesional,” harapnya. (Efendi/*)

  • Dugaan Mark Up Paket Pengadaan Sekretariat Daerah Tubaba 2023 Menguat, 2 Penyedia Tidak Terdaftar di Disnakertrans?

    Dugaan Mark Up Paket Pengadaan Sekretariat Daerah Tubaba 2023 Menguat, 2 Penyedia Tidak Terdaftar di Disnakertrans?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dugaan mark up sejumlah paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 semakin kuat. Pasalnya, dari beberapa paket Pengadaan Paket Belanja Jasa Kebersihan yang dikerjakan oleh CV. Kiluy Anugerah Sejahtera dan CV. Sarang Teknik. Akan tetapi saat ini Perusahaan Penyedia Jasa tersebut belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba.

    Bahkan, kontrak antara perusahaan penyedia dan perusahaan pemborong dalam hal ini (Sekretariat Daerah) juga hingga saat ini belum tercatat di Disnakertrans.

    Disnakertrans Tubaba hanya mencatat sekitar 300 orang penyedia Jasa yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan melalui pemerintah daerah setempat mulai dari petugas kebersihan, keamanan, sopir, dan lainnya yang bekerja di lingkup pemerintahan. Sehingga kuat dugaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba terindikasi adanya tumpang tindih.

    Berita Terkait: Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin mengaku, hingga saat ini dua perusahaan penyedia jasa kebersihan, yaitu CV. Kiluy Anugerah Sejahtera dan CV Sarang Teknik selaku penyedia jasa kebersihan sebagai Penyedia Jasa (Outsourcing) yang terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans Tubaba.

    “Belum tercatat, Termasuk Pekerjanya juga Belum Tercatat, Cuma kalau tenaga Cleaning Service Sopir, Penjaga malam, datanya ada di sini yang urusan Pemda,” kata Erwin.

    Ketika dimintai keterangan, kejelasan pencatatan pendaftaran kerjasama antara perusahaan penyedia dan pemborong (dalam hal ini Sekdakab Tubaba) Erwin berdalih hal itu bukan kewenangan Disnakertrans. Akan tetapi merupakan tanggung jawab bagian umum.

    “Memang belum tercatat memang bukan urusan kita, Itu kan urusan bagian umum dan penyedia, kontraknya mereka yang pegang” kata dia.

    Erwin menegaskan, bahwa Disnakertrans hanya mencatat sejumlah tenaga cleaning service, sopir, penjaga malam, dan lainnya yang mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui Pemda.

    “Kalau tenaga yang cleaning Slservice, sopir, penjaga malam Itu sudah tercatat di kita, karena dia sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan banyak itu sekitar 300 semua atas nama perorangan itu BPJS-nya. Anggaran Pemda yang nganggarin BPJS-nya. Kalau kejelasan dari Perusahaannya kami tidak mengerti,” elak dia.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Tim)

  • Korban Kasus Penipuan Grandmax Menanti Kepastian Polres Tubaba

    Korban Kasus Penipuan Grandmax Menanti Kepastian Polres Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan melindungi pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HR dan ET warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tubaba) terkait dugaan penipuan 1 unit kendaraan roda empat merk Grandmax warna putih dengan nomor polisi BE 8302 QW.

    Modus penipuan yang dilakukan oleh HR dan ET dengan cara meminjam Kendaraan tersebut dengan alasan akan melayat neneknya yang meninggal di Kabupaten Mesuji. Akan tetapi setelah 1 Minggu kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.

    Meskipun telah dilakukan upaya mediasi bersama pihak Babinkamtibmas Penumangan Baru dan Pihak Keluarga Pasutri. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan Pasutri tersebut saat ini telah meninggalkan Tiyuh Penumangan Baru sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba.

    W. S. Jaya. (korban) Mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba pada bulan Januari tahun 2024 lalu. sebagaimana tertuang dalam surat nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.

    “Sebelumnya kita sudah di mediasi yang di saksikan langsung oleh Babinkamtibmas. Sekitar tanggal.7 Oktober 2023 waktu itu Mereka minta bersabar dua hingga tiga hari, buktinya sampai sekarang belum ada kejelasan mobil saya hilang, orangnya Kabur,” keluh dia, Selasa, 14 Mei 2024) dikediamannya.

    Dirinya berharap agar Polres Tubaba segera memproses laporan pengaduan tersebut.

    “Laporan Ke Polres juga sudah kita lakukan sekitar 5 bulan lalu tepatnya bulan Januari. Cuma sampai saat ini belum ada kejelasan, kami cuma berharap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional,” harapnya. (Efendi/*)

  • Soal Dugaan ‘Mark Up’ Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Soal Dugaan ‘Mark Up’ Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera mendalami dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba tahun 2023.

    Baca: Sembilan Paket Pengadaan Sekretariatan Pemda Tulang Bawang Barat Sarat Penyimpangan, Ini Daftarnya?

    Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PPK dan PPTK untuk mengklarifikasi dugaan mark up sembilan paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. Namun muslim belum bisa memastikan jadwal agenda pemanggilan tersebut.

    “Kita minta klarifikasi dulu sama PPK dan PPTK untuk di mintai keterangan terkait kebenaran dari Informasi yang beredar,” tegas Muslim melalui sambungan Whatsapp, Senin, 13 Mei 2024.

    Ketika dimintai keterangan terkait langkah awal yang akan dilakukan Inspektorat guna mendalami dugaan tersebut, Muslim belum bisa berbicara lantaran masih dinas luar (DL). “Sementara tanggapan kita minta OPD terkait bisa kasih penjelasan karena ini lagi Diklat,” balas Muslim.

    Diberitakan sebelumnya, miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Red)

  • Pokja UKPBJ Sebut Memilih Perusahaan Penyedia dengan Alasan Telah Menjalin Kerjasama Pada Tahun Sebelumnya 

    Pokja UKPBJ Sebut Memilih Perusahaan Penyedia dengan Alasan Telah Menjalin Kerjasama Pada Tahun Sebelumnya 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pejabat Pengadaan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menyebutkan hanya melakukan belanja melalui e-katalog elektronik kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sedangkan Pokja Memilih Perusahaan Penyedia dengan Alasan telah Menjalin Kerjasama dari Tahun Sebelumnya.

    Sementara dalam menentukan survei harga Pasar, Pemaketan dan Kontrak dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum Sekretariat Daerah Tubaba.

    Pokja UKPBJ Tubaba, Ropiq mengaku dalam pengadaan tersebut Pokja UKPBJ hanya sebatas melakukan pengadaan. “Kami hanya belanjanya saja melalui e katalog,” kata Ropiq, Senin, 13 Mei 2024.

    Ketika dimintai Keterangan Alasan Pokja Memilih perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Ropiq menegaskan bahwasanya dipilihnya perusahaan Penyedia tersebut dengan alasan hanya perusahaan itu yang telah tercatat di e-katalog Tubaba dan Perusahaan tersebut telah menjalin kerjasama pada tahun sebelumnya.

    “Kita cari di e-katalog Bagian Umum ini biasanya beli di mana, Karena OPD itu sudah pernah membeli di warung itu, kemudian secara aturan dia sudah ada di e katalog speknya bagus kemudian harga bisa di nego, sudah kita klik. Hanya perusahaan tersebut yang tercatat di e-katalog” lanjutnya.

    Menurutnya, HPS memang telah ditetapkan oleh PPK, pejabat pengadaan hanya berperan dalam proses Pengadaan yang kemudian di verivikasi oleh PPK yang selanjutnya dilakukan Kontrak Antara PPK dan Penyedia.

    “Kalau HPS kan dari Bagian, mereka ngasih harga pasar, kan masuk ke Pejabat Pengadaan ya sudah kita proses belinya, kita liat di e-katalog barangnya ada ya sudah kita beli kita tawar kami hanya sebatas itu, Setelah itu kami serahkan ke PPK dan PPK melihat kalau kata PPK sudah ok ya sudah lanjutlah kontrak mereka,” Kata dia

    Di beritakan sebelumnya, milyaran Rupiah Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 Terindikasi Dugaan Mark Up. (Red/*)

  • Sembilan Paket Pengadaan Sekretariatan Pemda Tulang Bawang Barat Sarat Penyimpangan, Ini Daftarnya?

    Sembilan Paket Pengadaan Sekretariatan Pemda Tulang Bawang Barat Sarat Penyimpangan, Ini Daftarnya?

    Tulang Bawang, sinarlampung.coPengadaan sembilan paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 dengan anggaran Milyaran rupiah diduga mark-up harag satuan. Sembilan paket dengan metode e-kataloc diduga dibelanjakan tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya korupsi.

    Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga melampaui harga yang berlaku di pasaran. Data yang diteruma wartawan menyebutkan sembilan paket belanja tersebut dalah

    1. Paket Belanja Jasa Kebersihan Taman Kantor dengan id RUP 42486010 dengan anggaran belanja Rp 78.300.000. Harga Satuan Rp 4.350.000. jenis belanja Tenaga Kebersihan 1 sebanyak 18 orang, dengan pelaksana CV. Kiluy Anugerah Sejahtera.

    2. Paket Belanja Jasa Kebersihan Rumdis Bupati dan Belanja Jasa Kebersihan Rumdis Wabup sub kegiatan: penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan id RUP. 42486012 dengan anggaran belanja sebesar Rp 166.500.000. harga satuan Rp3.700.000 jenis belanja Tenaga Kebersihan 2 sebanyak 45 orang, pelaksana CV. Kiluy Anugerah Sejahtera.

    3. Paket Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Pemda dan Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat, dengan id RUP 43143546 dengan Pagu anggaran Rp 248.400.000. harga satuan Rp. 3.450.000. Volume 72 orang, (pelaksana CV. Sarang Teknik).

    4.Paket Belanja Modal Personal Computer dengan id RUP 42756015 dengan pagu anggaran Rp 26.325.000.
    Jenis belanja,
    1. Laptop Asus i3 volume 2 unit dengan harga satuan Rp 7.450.000. Total Rp.14.900.000.
    2. CPU/ Komputer (HP) volume 1 unit dengan harga satuan Rp 8.950.000. Total Rp 8.950.000.
    3. Printer Epson L121 Volume 1 dengan harga satuan 2.475.000.
    Total Rp. 2.475.000. Dengan (Pelaksana CV. Windi Jaya Putra)

    5. Paket Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal partisi dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer sub kegiatan penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan id RUP. 43278143 dengan pagu anggaran Rp.124.035.000.

    Jenis belanja:

    1. Laptop Acer Volume 3 unit, Harga Satuan Rp 13.700.000. Total Rp 41.100.000.
    2. Printer Epson. Volume 3 unit harga satuan Rp 2.525.000. total Rp.7.575.000.
    3. Partisi/sekat ruangan, kantor dll/ back drop. Volume 34 harga satuan Rp.1.340.000. total Rp. 45 560.000.
    4. Komputer/ PC( Axio) Volume 2 unit. Harga satuan Rp.14.900.000. total 29.800.000. (Pelaksana CV. Windi Jaya Putra)

    6. Paket Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer Printer sub kegiatan: penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan id RUP 43400737 dengan total pagu anggaran Rp.35.250.000. dengan rincian:

    1. ASUS expert book P1412CEA i3- 1115G4 SSD 256GB 14 inch FHD INTEL UHD W11 OHS -RAM 4GB. volume 3 unit harga satuan Rp.9.600.000. total Rp. 28.800.000.
    2. Epson printer L1210/ Pengganti Epson L1110 (Print only). Volume 3 unit harga satuan Rp2.150.000. total Rp6.450.000, (Pelaksana CV Kemas Helmy).

    7. Paket Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer Printer sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor. Dengan id RUP 45011441 total pagu anggaran Rp.151.950.000, dengan rincian.

    a. Laptop Asus ROG Strix G17. Volume 2 unit harga satuan Rp 24.850.000. total Rp. 49.700.000.
    b. Laptop Acer i5, volume 3 unit harga satuan Rp. 14.750.000. total pagu Rp 44.250.000.
    c. Laptop i3. Volume 4 unit, harga satuan Rp 7.300.000. total Rp 29.200.000.
    d. Printer Epson L12. Volume 5 unit dengan harga satuan Rp 2.400.000. total pagu Rp.12.000.000.
    e. Laptop Asus TUF F15. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp.16.800.000. total pagu anggaran Rp.16.800.000. (Pelaksana CV 89)

    8. Paket Belanja Modal Audio Visual, Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer sub kegiatan: Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Id RUP 43184682. Dengan pagu anggaran Rp.130.700.000. dengan rincian.

    a. Deli Screen Projector Layar Proyektor Otomatis 120 inch. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp 2.950.000. total pagu Rp.2.950.000.
    b. ASUS ROG STRIX G17 G713RC RYZEN 7 6800H 8GB 512 SSD RTX3050 OHS 17FHD. Volume 5 unit, harga satuan Rp 20.000.000. total pagu anggaran Rp.100.000.000.
    c. Xiaomi Mi Smart Compact Projektor HD. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp 7.950.000. total pagu anggaran Rp 7.950.000.
    d. Printer Brother MFC-J3540DW Inkjet – A3 Wifi LAN. Volume 2 unit dengan harga satuan Rp.9.900.000. total pagu anggaran Rp 19.800.000. (Pelaksana PT. Berkah Maju Internasional)

    9. Paket Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor – Suvenir/ Cindera Mata/ Karangan Bunga sub kegiatan: Penyediaan Bahan Logistik Kantor. Id RUP 42960364. Dengan pagu anggaran Rp.142.500.000. volume 150 harga satuan Rp950.000. total pagu anggaran Rp142.500.000. (Pelaksana CV Intan Sejahtera)

    Penyusuran di lapangan, harga yang berlaku di pasaran banyak kejanggalan harag pada kesembilan paket tersebut, dengan anggaran lebih tinggi dari harag pasaran.

    Pada jenis barang pada paket Belanja Jasa Kebersihan Taman Kantor dengan id RUP 42486010 dengan anggaran belanja Rp78.300.000. Harga Satuan Rp4.350.000. Jenis belanja Tenaga Kebersihan 1 sebanyak 18 orang. Sementara berdasarkan penyusuran di lapangan didapati bahwa petugas Kebersihan Taman hanya berjumlah tiga orang, dengan bayaran sekitar Rp800 ribu perbulan. Jadi realisasi elanja hanya sebesar Rp32,4 juta. Sehingga ada selisih pembayaran sekitar Rp45 juta.

    Lalu paket Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Pemda dan Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat, dengan id RUP 43143546 dengan Pagu anggaran Rp248,4 juta. Harga satuan Rp3.450.000. Volume 72 orang. Namun faktanya bahwa petugas Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Pemda dan Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat, berjumlah hanya 15 orang saja yang di tetapkan dengan gaji sekitar Rp800 ribu bulan. Dengan realisasi hanya sebesar Rp144 juta saja. Terdapat selisih pembayaran sekitar Rp104,4 juta.

    Untuk paket Belanja Jasa Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Belanja Jasa Kebersihan Rumah Dinas Wakil Bupati sub kegiatan: penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan id RUP. 42486012 dengan anggaran belanja sebesar Rp166,5 juta. Dengan harga satuan Rp3,7 juta. Jenis belanja Tenaga Kebersihan 2 sebanyak 45 orang. Dugaan sementara jumlahnya tidak sampai dengan 45 orang.

    Pada paket Belanja Modal Personal Computer dengan id RUP 42756015 dengan pagu anggaran Rp26.325.000,dengan jenis belanja:

    1. Laptop Asus i3 volume 2 unit dengan harga satuan Rp7.450.000 (total Rp.14.900.000).
    2. CPU/ Komputer (HP) volume 1 unit dengan harga satuan Rp 8.950.000 (Total Rp 8.950.000).
    3. Printer Epson L121 Volume 1 dengan harga satuan 2.475.000, (Total Rp. 2.475.000).

    Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati, bahwa harga Laptop Asus i3 dengan harga satuan tertinggi sekitar Rp3.430.000. Artinya belanja tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp6.860.000 saja. Sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp8.040.000.

    Lalu, belanja CPU/ Komputer (HP) volume 1 unit dengan harga satuan Rp8.950.000. Berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara spesifik produk sehingga Kuat Dugaan pengadaan tersebut tidak jelas. Termasuk belanja Printer Epson L121 Volume 1 dengan harga satuan 2.475.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Printer Epson L121 sekitar Rp1.689.000. Sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp786.000.

    Para paket Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal partisi dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer sub kegiatan penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan id RUP. 43278143 dengan pagu anggaran Rp124.035.000. Untuk belanja, Laptop Acer Volume 3 unit, Harga Satuan Rp13.700.000 (Total Rp41.100.000). Berdasarkan data dilapangan belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk sehingga pengadaan Laptop Acer Volume 3 unit, tersebut terindikasi tidak jelas

    Lalu belanjra Printer Epson volume tiga unit harga satuan Rp2.525.000 (total Rp7.575.000). yang berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk sehingga pengadaan Printer Epson. Volume tiga unit, tersebut terindikasi tidak jelas.

    Untuk proyek Partisi/sekat ruangan, kantor dll/ back drop, dengan volume 34 harga satuan Rp1.340.000 (total Rp45.560.000. Berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk. sehingga Belanja Partisi/sekat ruangan, kantor dll/ back drop terindikasi tidak jelas.

    Belanja Komputer/PC (Axio) Volume 2 unit. Harga satuan Rp14.900.000 (total 29.800.000). Ternyata berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk. Sehingga Belanja Komputer/ PC( Axio) Volume 2 unit tersebut terindikasi tidak jelas.

    Paket Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer Printer sub kegiatan: penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan id RUP 43400737 dengan total pagu anggaran Rp35.250.000. dengan rincian.

    Komputer ASUS expert book P1412CEA i3- 1115G4 SSD 256GB 14 inch FHD INTEL UHD W11 OHS -RAM 4GB. volume 3 unit harga satuan Rp9.600.000 (total Rp28,8 juta) Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati ASUS expert book P1412CEA i3- 1115G4 SSD 256GB 14 inch FHD INTEL UHD W11 OHS -RAM 4GB sekitar Rp5.999.000. Belanja tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp17.997.000 saja. Sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp10.803.000.

    Kemudian belanja Epson printer L1210/ Pengganti Epson L1110 (Print only). Volume tiga unit harga satuan Rp2.150.000 (total Rp6.450.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Epson printer L1210/ Pengganti Epson L1110 (Print only) sekitar Rp2.079.000. Sehingga Kuat Dugaan Belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp 6.237.000 saja. Sehingga Terdapat selisih pembayaran sekitar Rp213.000.

    Paket Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer Printer sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor. Dengan id RUP 45011441 total pagu anggaran Rp151.950.000, dengan rincian.
    Laptop Asus ROG Strix G17. Volume 2 unit harga satuan Rp24.850.000 (total Rp49.700.000). Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Laptop Asus ROG Strix G17 sekitar Rp 20.000.000an saja. Kuat Dugaan Belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 40.000.000 saja. Sehingga adanya selisih pembayaran sekitar Rp9.700.000.

    Belanja Laptop Acer i5, volume tiga unit harga satuan Rp14.750.000. total pagu Rp 44.250.000. Berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk. Sehingga Paket Belanja Laptop Acer i5 tersebut terindikasi tidak jelas.

    Lalu Laptop i3. Volume 4 unit, harga satuan Rp7.300.000. total Rp 29.200.000. Berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk. Sehingga Paket Belanja Laptop i3 tersebut terindikasi tidak jelas.

    Juga belanja Printer Epson L12. Volume 5 unit dengan harga satuan Rp2.400.000. total pagu Rp12.000.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Printer Epson L121 sekitar Rp1.735.000. Kuat Dugaan Belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp8.675.000 saja. Sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp3.325.000.

    Belanja Laptop Asus TUF F15. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp16.800.000. total pagu anggaran Rp16.800.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Laptop Asus TUF F15 sekitar Rp13.499.000. Jika direalisasikan hanya sebesar Rp13.499.000 artinya terdapat selisih pembayaran sekitar Rp3.301.000.

    Lalu ada belanja paket Belanja Modal Audio Visual, Belanja Modal Personal Computer Laptop dan Belanja Modal Peralatan Personal Computer sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Id RUP 43184682. Dengan pagu anggaran Rp.130.700.000. dengan rincian.

    Deli Screen Projector Layar Proyektor Otomatis 120 inch. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp2.950.000. total pagu Rp2.950.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Deli Screen Projector Layar Proyektor Otomatis 120 inch. Sekitar Rp.2.040.000. kuat Dugaan Belanja tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp. 2.040.000 saja. Sehingga terdapat adanya selisih pembayaran sekitar Rp.910.000.

    Lalu belanja ASUS ROG STRIX G17 G713RC RYZEN 7 6800H 8GB 512 SSD RTX3050 OHS 17FHD. Volume 5 unit, harga satuan Rp20.000.000. total pagu anggaran Rp100.000.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati ASUS ROG STRIX G17 G713RC RYZEN 7 6800H 8GB 512 SSD RTX3050 OHS 17FHD sekitar Rp17.399.000. Jika realisasi sebesar Rp86.995.000 saja. Sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp13.005.000.

    Kemudian belanja Xiaomi Mi Smart Compact Projektor HD. Volume 1 unit dengan harga satuan Rp7.950.000. total pagu anggaran Rp 7.950.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Xiaomi Mi Smart Compact Projektor HD sekitar Rp.7.550.000. Kuat Dugaan Belanja tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp7.550.000. sehingga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp400.000.

    Belanja Printer Brother MFC-J3540DW Inkjet – A3 Wifi LAN. Volume 2 unit dengan harga satuan Rp.9.900.000. total pagu anggaran Rp 19.800.000. Berdasarkan pantauan harga dipasaran didapati Printer Brother MFC-J3540DW Inkjet – A3 Wifi LAN. Sekitar Rp.6.799.000. Jika realisasi Rp13.598.000 saja, terdapat selisih pembayaran sekitar Rp6.202.000.

    Kemudian belanja paket Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor – Suvenir/ Cindera Mata/ Karangan Bunga sub kegiatan: Penyediaan Bahan Logistik Kantor. Id RUP 42960364. Dengan pagu anggaran Rp142.500.000. volume 150 harga satuan Rp950.000. total pagu anggaran Rp142.500.000.

    Berdasarkan data yang diperoleh belanja tersebut tidak menguraikan secara rinci Spesifikasi Produk. Sehingga Paket Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor – Suvenir/ Cindera Mata/ Karangan Bunga sub kegiatan: Penyediaan Bahan Logistik Kantor. Terindikasi Tidak Jelas.

    Salah seorang Petugas Kebersihan Gedung Sekretariat Pemda Tulang Bawang Barat mengaku bahwa jumlah petugas kebersihan di gedung sekretariat Pemda hanya berjumlah 15 orang, termasuk petugas kebersihan taman.

    ”Di lantai tiga cuma ada dua orang. Untuk lantai dua 4 orang petugas kebersihan, lantai satu kalau tidak salah 4 orang petugas kebersihan, untuk di luar gedung dan taman 5 orang petugas kebersihan. Honor atau gaji kami paling besar Rp800 ribu. Itupun di bayarkan tiga bulan kadang sampai 5 bulan baru di bayarkan,” Katanya.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak PPK dan PPTK Bagian Umum Sekretariatan Pemda Tulang Bawang Barat. Saat Di Konfirmasi Wartawan Kabag Umum Sekdakab Tulang Bawang Barat, Hade Riansyah Priala Hatang tidak ada di Kantor. Di Konfirmasi melalui Via Telepon dan WA dalam komdisi tidak aktif. (Efendi/Tim)