Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Siap-siap Inspektorat Bakal Panggil Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2023

    Siap-siap Inspektorat Bakal Panggil Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera memanggil pihak Dinas Perikanan Tubaba untuk dimintai keterangan terkait dugaan permainan sejumlah belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim, saat dikonfimasi sinarlampung.co, Kamis, 9 Februari 2024.

    Adanya rencana pemanggilan tersebut, Muslim berharap OPD terkait dapat meluangkan waktu untuk bisa mengklarifikasi persoalan yang sedang dihadapi. Dia juga sempat menyayangkan sikap pihak terkait yang terkesan menghindar dan tidak memberikan ruang untuk mengklarifikasi tentang permasalahan tersebut.

    “Harapan kita kan OPD terkait harus menyiapkan ruang untuk memberikan penjelasan. OPD kan punya hak jawab kami berharap OPD bisa menjelaskan,” tegas Muslim di ruang kerjanya.

    Menurut Muslim, klarifikasi dari pihak bersangkutan merupakan langkah awal untuk menentukan apakah dalam pelaksanaan kegiatan belanja tersebut terdapat penyimpangan yang selanjutnya akan dipelajari.

    “Langkah awal kita kita minta dulu klarifikasi dari OPD yang bersangkutan. Kalau kita selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ketika adanya Dugaan Penyimpangan sudah pasti kita pelajari, kita akan telaah sejauh mana opini ini mempengaruhi masyarakat,” kata Muslim.

    Namun, lanjut Muslim, sebelum mengagendakan pemanggilan tersebut pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal Inspektur Tubaba. “Atau kalau memang ini kita sesuatu yang urgent untuk segera kita sikapi nanti kita koordinasikan dengan pimpinan,” tutupnya.

    Berita Terkait: Bongkar Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh paket belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023 diduga syarat permainan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran media ini, terdapat kejangggalan pada kegiatan belanja yang menelan anggaran ratusan juta tersebut, mulai barang yang dibeli diduga tidak sesuai spesifikasi hingga selisih harga yang tak wajar, jauh melampaui harga semestinya. Sehingga kuat dugaan kegiatan belanja tersebut syarat penyimpangan yang mengarah kepada praktik mark up.

    Informasi lengkap terkait dugaan mark up terhadap tujuh paket belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023 tersebut bisa baca >>> di sini. (Efendi/Red)

  • Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Gustami, mengaku kurang memahami terkait belanja barang dan jasa di dinas yang ia pimpin. Hal itu dikarenakan dirinya hingga saat ini belum menerima laporan secara akurat dari kepala bidang dan bendahara penerima barang 7 paket barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023.

    Gustami juga mengaku telah menugaskan Sekretaris Perikanan untuk menanyakan kejelasan 7 paket pengadaan barang dan jasa di dinas perikanan kepada Kepala bidang dan bendahara penerima barang untuk bisa menjelaskan secara detail sejumlah belanja tersebut. Akan tetapi, hal itu belum direspon kepala bidang dan bendahara penerima barang dengan alasan masih sibuk.

    “Kalau melihat kondisi barang sampai saat ini saya belum pernah melihat barang itu, apakah sudah sesuai dengan yang harus di lakukan mereka apa belum, karena kalau kita melihat pak jati juga kondisinya masih agak sibuk,” kata Gustami kepada sinarlampung.co di ruangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

    Gustami juga beralasan kurang memahami belanja tersebut karena dirinya merasa masih baru menjabat kepala dinas. Sehingga dirinya meminta waktu untuk memperjelas masalah tersebut pada hari Selasa.

    “Saya juga baru menjabat, Pak jati juga belum menyampaikan laporan secara akurat kepada Kepala Dinas tentang barang barang yang di terima mereka karena mereka selaku kepala bidang, saya juga tidak bisa menyimpulkan kalau barang itu tidak baik sebelum saya liat jenisnya apa belanjanya apa nominalnya berapa baru saya bisa bicara apa yang harus kita lakukan,” cetusnya.

    “Besok mereka akan saya kumpulkan, sekitar jam 10 kesini aja, mereka ada semua,” terus Gustami.

    Akan tetapi saat di konfirmasi ulang pada Rabu, 7 Februari 2024, di Dinas Perikanan Tubaba, Satyono Jati selaku Kepala Bidang dan Bendahara Penerima Barang tetap tidak bisa di temui.

    Berita Terkait: Bongkar Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 paket belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya Mark Up.

    Berdasarkan data yang diperoleh, dari 7 paket belanja, terdapat 6 paket belanja yang dikerjakan oleh satu perusahaan penyedia CV. Intan Sejahtera dengan rincian sebagai berikut:

    1. Paket belanja modal peralatan produksi dengan id RUP 45474871 dengan anggaran belanja Rp100.405.000 jenis barang sebanyak 10 item, dengan jenis barang sebagai berikut:

    • Blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000.
    • Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan harga Rp.6.650.000.
    • Tabung oksigen 1 unit dengan harga Rp2.200.000.
    • Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000.
    • Bak grading sebanyak 3 unit dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp405.000.
    • Paranet volume 3 unit harga satuan Rp1.250.00 total anggaran Rp3.750.000.
    • Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000.
    • Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000.
    • Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp595.000 total anggaran Rp11.900.00.
    • Mesin pakan ekstrudel sebanyak 1 unit dengan anggaran sebesar Rp54.500.000.

    2. Belanja Natura dan Pakan-Natura, dengan id RUP 45462323 dengan anggaran belanja Rp44.850.000, dengan jenis rincian belanja barang yaitu:

    • Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500, dan pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1000 kg dengan harga satuan Rp13.000

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit.

    4. Belanja Modal Pompa dengan id RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa clup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan id RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000, dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    7. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya – Laptop dengan id RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan pada tujuh paket tersebut. Jika dilihat dari jenis-jenis dan spesifikasi serta harga satuan barang tersebut ditemukan adanya dugaan Mark Up harga yang terjadi.

    1. Indikasi Mark Up paket belanja modal peralatan produksi dengan rincian sebagai berikut:

    • Mesin pakan ekstrudel dengan realisasi belanja sebesar Rp54.500.000 untuk 1 unit. Tetapi, jenis mesin pakan tersebut diduga hasil rakitan rumahan yang tidak bersertifikat atau bergaransi. Kuat dugaan harga mesin tersebut diperkirakan kisaran harga Rp26-30 juta saja.
    • Paket blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000. Berdasarkan penelusuran, didapati blower 2 unit spesifikasi LW 200 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp5.500.000. Kuat dugaan pengadaan blower tersebut hanya terealisasi Rp11.000.000 saja.
    • Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp6.650.000. Hasil penelusuran di lapangan didapati pompa air/Alkon 1 unit WB30XN dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp4.803.000. Kuat dugaan pengadaan pompa air/alkon tersebut direalisasikan hanya Rp4.803.000.
    • Tabung oksigen sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp2.200.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati tabung oksigen 1 unit spesifikasi UK 150 dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp1.200.000. Kuat dugaan belanja tabung oksigen tersebut terealisasi sekitar Rp1.200.000 saja.
    • Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati jaringan keramba/hapa 10 unit ukuran 4×2×1 dengan harga satuan di pasaran sebesar Rp150.000. Kuat dugaan pengadaan jaring keramba/hapa tersebut terealisasi sekitar Rp1.500.000 saja.
    • Bak Greding sebanyak 3 Paket dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp.405.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati Bak Greding 10 unit dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp32.000/unit. Kuat dugaan belanja bak greding tersebut direalisasikan sebesar Rp320.000 saja.
    • Paranet volume 3 unit harga satuan Rp.1.250.00 total anggaran Rp.3.750.000, Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Paranet 3 unit, merk Mima 60 Ukuran 3m x100m shading rate 60% Berat 19Kg. Dengan harga Satuan dipasaran diperkirakan Rp600.000/1gulung. Kuat dugaan Pengadaan Paranet tersebut direalisasikan sekitar Rp1.800.000 saja.
    • Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Serok Besar 1 unit dengan harga pasaran Rp33.000. Kuat dugaan Pengadaan Serok besar tersebut direalisasikan sekitar Rp33.000 saja.
    • Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati Serok ikan kecil 4 dengan harga pasaran di perkirakan sekitar Rp22.900. Kuat dugaan belanja serok ikan kecil tersebut direalisasikan sebesar Rp91.000 saja.
    • Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp.595.000 total anggaran Rp11.900.00, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Terpal bundar 20 unit dengan harga harga Satuan dipasaran diperkirakan sekitar Rp530.000. Kuat dugaan belanja terpal bundar tersebut terealisasi sekitar Rp10.600.000 saja.

    Sehingga apabila diakumulasi terdapat selisih pembayaran kurang lebih Rp51.657.400.

    2. Indikasi Mark Up Belanja Natura dan Pakan Natura dengan rincian,

    • Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500. Hasil penelusuran didapati 8 Karung pakan 10kg Prima Feed PF 500 dengan harga pasaran Rp24.000/kg. Kuat dugaan pengadaan pakan ikan benih tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.
    • Pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1.000 kg dengan harga satuan Rp13.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 4 karung pakan HI-PRO-VITE 781-2 30kg dengan harga satuan di pasaran Rp16.000/kg. Kuat dugaan pengadaan ikan indukan tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit. Berdasarkan Hasil Penelusuran di lapangan didapati, 1 unit Genset Hyundai Diesel HDG6500DSL dengan harga pasaran Rp15.000.000. Kuat dugaan belanja modal Electric Generating Set tersebut direalisasikan sebesar Rp15.000.000 saja.

    4. Belanja Modal Pompa dengan ID RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa celup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000. Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati 4 unit pompa Celup Sunsun CEF A series 1600, dengan harga satuan di pasaran Rp1.200.000. Kuat dugaan pengadaan pompa celup tersebut direalisasikan sekitar Rp4.800.000 saja.

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan ID RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 2 unit mesin babat rumput Sthil Fr 3001 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan Rp2.000.000. Kuat dugaan pengadaan alat pembersih tersebut direalisasikan sekitar Rp4.000.000 saja.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000 dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    Petugas BBI mengaku pendistribusian bibit ikan tersebut berupa 1 Paket indukan ikan lele Sangkuriang/Mutiara sebanyak 15 ekor dengan perbandingan 10 ekor betina dan 5 ekor jantan. Kuat dugaan pengadaan belanja bahan – bahan/bibit ternak/bibit Ikan tersebut direalisasikan hanya 2 paket yaitu sekitar Rp10.900.000 saja.

    7. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya – Laptop denganID RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis Laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Pada pengadaan ini belum diketahui keberadaan barang berupa laptop tersebut. “Dibawa oleh bendahara penerima barang dan bendahara pengeluaran,” Kata Totok, staf Dinas Perikanan Tubaba.

    Hartono selaku petugas balai benih ikan mengatakan, berbagai barang tersebut dihadirkan tepatnya pada Desember 2023 hingga Januari 2024 secara bertahap. Ketika dimintai keterangan adanya bukti serah terima barang tersebut, dirinya mengaku kurang begitu memahami hal tersebut dengan alasan penurunan sejumlah barang tersebut dilakukan langsung Kepala Bidang dari dinas terkait.

    Hingga Berita di terbitkan, Satyono Jati Kepala Bidang dan Bendahara Penerima Barang Belum berhasil dimintai keterangan. (Efendi/Red)

  • Belanja Jasa Layanan Hubungan Media Diskominfo Tubaba 2024 Terindikasi Telah Diatur, Syarat yang Ditetapkan Upaya Gugurkan Penyedia?

    Belanja Jasa Layanan Hubungan Media Diskominfo Tubaba 2024 Terindikasi Telah Diatur, Syarat yang Ditetapkan Upaya Gugurkan Penyedia?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.coBelanja Jasa Layanan Hubungan Media di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 terindikasi telah diatur. Pasalnya, persyaratan yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba dinilai hanya akal-akalan dalam upaya menggugurkan penyedia pada tahapan verifikasi berkas, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa perwakilan perusahaan terafiliasi organisasi pers.

    Dalam tahap pendaftaran pada aplikasi E-media Diskominfo Tubaba juga menerapkan persyaratan minimal jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 konten per tahun. Akan tetapi, persyaratan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jumlah konten berita aktif dan positif yang dimaksud lingkup sebaran media dan jenis pemberitaannya. Oleh karenanya, persyaratan tersebut diduga kuat menjadi alasan Dinas Kominfo Tubaba untuk menggugurkan Perusahaan Media pada tahapan proses verifikasi berkas.

    Hal itu menuai keluhan dari beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba, dikarenakan persyaratan tersebut dinilai memaksakan perwakilan media independen untuk bergabung dengan organisasi pers di Tubaba. Sebab, apabila dalam pendaftaran tidak meng-upload file dokumen afiliasi organisasi perwakilan media secara otomatis pendaftaran tersebut akan ditolak sistem E-media.

    Selanjutnya, untuk persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo juga dinilai sebagai upaya pembatasan. Sebab, persyaratan tersebut tidak menguraikan secara rinci maksud dari persyaratan konten berita aktif dan positif. Sehingga, persyaratan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan untuk menggugurkan perusahaan media.

    Hal itu sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian keempat, Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf (c) menegaskan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

    Berdasarkan Dokumen yang di peroleh media sinarlampung.com didapati bahwa Dinas Kominfo Tubaba pada tahun 2024 menganggarkan dana yang sangat fantastis dengan rincian sebagai berikut.

    Pekerjaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media dengan total pagu senilai Rp6.030.100.000 dengan metode pemilihan E-Purchasing.

    Beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba mengaku ditolak dengan alasan medianya belum tergabung pada salah satu organisasi pers di Tubaba sehingga tidak meng-uploud dokumen afiliasi pers maka perusahaan tersebut ditolak oleh sistem aplikasi e-media. “Secara otomatis gagal, kan tidak bergabung di organisasi bagaimana kami meng-uploud dokumen afiliasi organisasi,” keluh mereka.

    Kabiro perwakilan media menyebutkan, persyaratan afiliasi yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba tersebut merupakan salah satu cara untuk menggugurkan Perusahaan yang akan bergabung di E-media. “Mungkin ini cara Kominfo untuk menggugurkan penyedia. Masa perwakilan media dipaksakan membuat afiliasi sementara kami tidak tergabung dalam organisasi,” kata mereka.

    Selanjutnya, salah satu Kabiro tersebut menegaskan, persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus di atas dari 300 per tahun. Hal tersebut dianggap kebijakan yang masih ambigu, sebab dalam hal itu tidak menjelaskan secara rinci.

    “Konsep konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun ini tidak jelas. Apa maksudnya dan bagaimana penjelasannya? Apakah media di Tubaba tidak boleh mengkritik, apakah tidak boleh hoaks, apakah bagaimana kan membingungkan, ini kan aneh,” kata mereka, Minggu, 4 Februari 2024.

    Terpisah, Deni, mengaku dirinya ditolak dengan alasan mengunggah Sertifikat SKW (BNSP) yang dilampirkan saat pendaftaran tidak diakui dewan pers. Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Dinas Kominfo Tubaba tidak teliti memilah mana sertifikat UKW dan SKW. “Hal tersebut merupakan salah satu cara pihak Kominfo untuk menggugurkan penyedia,” katanya. (Efendi/Red)

  • LSM Desak Kejari Proses Hukum Proyek Fiktif Dinkes Tulang Bawang Barat

    LSM Desak Kejari Proses Hukum Proyek Fiktif Dinkes Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co–Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Kabupaten Tulang Bawang Barat, melaporkan dugaan korupsi anggaran di Dinas Kesehatan, ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, terutama terkait LHP BPK RI tahun 2022.

    Ketua LSM Trinusa Tulang Bawang Barat Masdar tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, , Medio Selasa 23 Januari 2024 lalu dan diterima langsung oleh PTSP Kejari Tulang Bawang Barat. ”Ya benar, kami LSM Trinusa telah melapor ke Kejari Tubaba,” kata Masdar.

    Menurut Masdarm sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat terkait LHP BPK RI tahun 2022. “Namun surat klarifikasi dari kami ditanggapi tanpa menyertakan bukti atau tanpa lampiran dokumen pendukung terkait penyelesaian,” katanya.

    Masdar meminta pihak kejaksaan negeri mengusut tuntas dan menindak lanjuti dengan melakukan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atas laporan LSM Trinusa itu.
    ”Jika laporan kami tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan aksi damai. Karena hal ini demi tegaknya transparansi dan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik KKN,” katanya.

    Lembaga SIKK-HAM Segera Laporkan Proyek Fiktif Dinkes Tubaba

    Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tulang Bawang Barat juga akan segera melaporkan dugaan proyek fiktif pada tiga paket pengadaan barang di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang sangat merugikan Keuangan Daerah.

    “Kami menyayangkan sikap PJ Bupati dan Sekretaris Daerah yang di nilai Lamban dalam menyikapi Permasalahan tersebut. Padahal hal itu merupakan salah satu dari Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 untuk di tindaklanjuti,” kata Direktur Cabang SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, Minggu 21 Januari 2024.

    Apalagi, kata Merizal kasus proyek fiktif Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat itu sudah menjadi perhatian publik. “Banyak pemberitaan, juga sorotan masyarakat. Dan menjadi temuan BPK, yang rekomnya tidak dijalankan. Apakah semua kongkalikong hingga menjadi bias,” katanya.

    Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan bahwa Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif dengan terinci berikut;

    1. Paket pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih Dinas Kesehatan (PHBS) dengan Kode Paket 2203486 dengan Metode Pengadaan Langsung, dengan nilai HPS Rp115.440.000,00, yang dikerjakan oleh CV STEK HARMONI dengan alamat Daya Asri, Tulang Bawang Barat, dengan Harga Kontrak Rp115.162.500,00.

    Penandatanganan Kontrak paket tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022, dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. Pekerjaan tersebut dibayarkan secara LS oleh pihak Dinas Kesehatan melalui transfer ke rekening perusahaan CV.STEK HARMONI pada tanggal 7 Juni 2022, dengan nomor SP2D 900/02/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

    2. Paket pengadaan Peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih dinas kesehatan (Posyandu) Kode Paket 2206486, Metode Pengadaan Langsung, Nilai HPS Rp115.440.000,00 dimenangkan CV. JENGGIRAT TANDANG, dengan Alamat Daya Murni-Tulang Bawang Barat, dengan Harga Kontrak Rp115.162.500,00, kontrak ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

    Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. JENGGIRAT TANDANG sebesar Rp. 115.162.500,00, melalui transfer ke rekening perusahaan CV. JENGGIRAT TANDANG dengan Nomor SP2D 900/03/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

    3. Paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) (Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor) Kode paket 2204486 Jenis Pengadaan Barang, metode pengadaan Pengadaan Langsung dengan nilai HPS Rp163.992.954,00, Paket tersebut dimenangkan oleh CV CENTRAL INDAH dengan alamat Jalan Ratu Pengadilan no 19 RT 004 RK 8 Karta TBU – Tulang Bawang Barat, dengan harga kontrak Rp163.836.000,00. Penandatanganan Kontrak pada tanggal 25 Mei 2022 dengan nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

    Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. CENTRAL INDAH senilai Rp.163.836.000, dengan nomor SP2D 900/01/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022, pada tanggal 6 Juli 2022.

    Berdasarkan keterangan Kabid Yankes Karyawanto selaku PPK pada tanggal 30 November 2022 kegiatan ketiga paket pengadaan sebesar Rp394.161.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Ferdi bahwa uang yang telah ditransfer kepada ketiga penyedia telah diminta kembali oleh pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan dibelanjakan dikemudian hari.

    Namun pajak atas kegiatan tersebut telah disetorkan ke Kasa Negara berupa PPN sebesar Rp39.061.000 dan PPh 22 sebesar Rp. 5.374.923.

    Berdasarkan keterangan Ferdi Dermawan selaku Kasubag Keuangan, walaupun ketiga perusahaan penyedia tersebut diatas tidak melaksanakan pengadaan barang yang ada dalam kontrak, serta tidak adanya bukti penyerahan barang dan dokumentasi foto barang.

    Berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Karyawanto selaku PPK, diakui Ferdi hanya dibuat untuk kelengkapan administrasi saja. Selanjut Ferdi mengatakan bahwa posisi uang tersebut hingga pemeriksaan BPK tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2022 masih ada dan belum digunakan.

    Ironisnya, meski terbukti fiktif dan menjadi temuan BPK, Pemda Tulang Bawang Barat yang diminta BPK memberikan saksi tidak dilaksanakan. Pemda Tulang Bawang Barat hanya merekomendasikan pengembalian uang. (Red)

  • Guru Honorer di Tulang Bawang Barat Usul Formasi PPPK dan CPNS Untuk Tenaga Pendidik, Pemda Tergantung Usulan Sekda

    Guru Honorer di Tulang Bawang Barat Usul Formasi PPPK dan CPNS Untuk Tenaga Pendidik, Pemda Tergantung Usulan Sekda

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) mengadukan nasibnya le DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba). Mereka meminta wakil rakyt Tubaba itu untuk mengajukan usulan pengadaan formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan CPNS yang di isi oleh tenaga pendidik, Selasa 30 Januari 2024.

    Ketua (FGPPNS), Endah Suryani mengatakan, sebanyak 496 para tenaga pendidik tersebut merupakan guru honorer yang sudah mengikuti tes seleksi P3K pada tahun 2021 lalu. Karena itu Pemkab Tubaba wajib mengusulkan kembali 496 yang sudah mengikuti tes seleksi P3K dua tahun lalu.

    Sesuai dengan surat Kemenpan-RB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023, tanggal 21 Desember 2023 tentang usulan kebutuhan ASN. ”Target kami yang ikut tes pada tahun 2021 lalu mesti dibereskan. Sebab itu adalah hak kami. Meskipun kami mesti mengikuti tes kembali. Kami siap,” kara Edah Suryani, kepada wartawan.

    Endah Suryani menyampaikan hal itu dihadapan Wakil ketua II DPRD Tubaba S. Joko Kuncoro dan sejumlah anggota DPRD yakni Paisol, SH ketua Komisi III, Gunawan Agung Kuncoro Anggota Komisi II dan Drs. Sobri, MM anggota Komisi III. Hadir sejumlah kepala OPD antara lain, kepala BKPSDM Novian, PH, SE.,MM Sekretaris dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdurrahman, M. Rasydi, SH Asisten bidang Administrasi Umum, Mirza Irawan, S.Sos.,MM kepala BPKAD.

    Endah Suryani meminta Pemkab Tubaba dapat mengusulkan kepada Kemenpan RB agar guru honorer Tubaba dapat diusulkan pada formasi PPPK tahun 2024. ”Kami meminta kepada Pemkab Tubaba dapat mengusulkan guru honorer Tubaba pada formasi PPPK tahun 2024 ini ke Kemenpan RB guna mengubah nasib kami,” pintanya.

    Siti Maisaroh. Guru honorer SDN 11 Tumijajar yang mengaku menjadi guru honorer sejak tahun 2009 dan hanya mendapat gaji Rp300 ribu rupiah. Dia mengharapkan bantuan Pemkab Tubaba agar dapat merubah nasibnya dan keluarga sekaligus menjawab penatian panjangnya selama ini.

    Hal yang sama juga disampaikan Ati Kartika Sari, guru honorer SDN 33 Candra Jaya Tulang Bawang Tengah (TBT) yang mengaku sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2020 yang juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tubaba pada tahun 2024 ini mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Pemerintah Pusat. ” Harapan kami ada kepastian adanya formasi PPPK pada tahun 2024 ini. Hal ini terkait dengan nasib kami dan teman-teman seperjuangan guru honorer yang ada di Tubaba ini,” pinta Ati.

    Menanggapi desakan guru itu, Ketua Lintas Komisi DPRD Tubaba, Joko Kuncoro mengatakan, pihaknya menampung semua usulan guru honorer. Dan akan memperjuangkan nasib guru honorer dengan melakukan usulan kepada Pemkab untuk ditindak lanjuti ke pemerintah pusat. ”Karena kami kasihan juga, banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Namun, tak kunjung diberikan kesempatan sebagai P3K,” kata dia.

    Tidak Ada Anggaran?

    Sementara Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama mengungkapkan bahwa 496 guru honorer tersebut sudah terdata oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dan menurut Novian, ratusan tenaga honorer itu bukan tidak diusulkan, akan tetapi tidak dianggarkan untuk pengangkatannya karena keterbatasan anggaran. “Intinya tidak ada anggaran untuk pengangkatannya,” kata Novian.

    Untuk tahun 2024, kata Novia, terdapat surat dari Kemenpan-RB untuk menyelesaikan masalah P3K dengan cara diusulkan tahun ini. Karena berdasarkan peraturan UU No. 1 tahun 2023 tentang pembayaran gaji dan tunjangan. Pengalokasiannya untuk gaji hanya sebesar 30 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Sementara, kata Novian, berdasarkan informasi dari Kepala BKAD Tubaba, Pemkab Tubaba sudah mengalokasikan dana sebesar 31 persen lebih dari jumlah P3K yang ada saat ini. Dan untuk pengusulan ini tergantung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ”Jadi usulan ini tergantung pimpinan kami dalam hal ini pak Sekda. Apakah akan diusulkan semua atau tidak,” katanya. (Red)

  • Pemda dan Warga Perbaiki Jalan Rusak Provinsi di Tiyuh Panaragan

    Pemda dan Warga Perbaiki Jalan Rusak Provinsi di Tiyuh Panaragan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Korporasi dan masyarakat bersama wakil rakyat, dan Pemda Tulang Bawang Barat, mulai ikut melakukan perbaikan sementara pada kerusakan ruas jalan provinsi Lampung yang ada di Tiyuh (Desa,red) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu 24 Januari 2024.

    Sekretarisnya Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, Sadarsyah, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan alat berat ke lokasi guna melakukan perbaikan sementara. “Kami PUPR Tubaba, hari Ini menugaskan Fungsional Penyelengara Jalan dan Jembatan Ir. Wisnu, serta alat 1 motor Grader Ke lokasi untuk mengambil Langkah perbaikan sementara supaya aktifitas jalan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Sadarsyah.

    Adapun upaya yang telah dilakukan, kata Sadarsyah, yakni membersihkan bahu jalan dan menghamparkan batu base untuk menutupi jalan rusak tersebut dengan menggunakan material base yang dikirim oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung di lokasi.

    Selain itu, lanjut Sadarsyah dirinya telah menugaskan Kabid Bina Marga Ir. M. Iwan Balau untuk berkoordinasi dengan Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk melaporkan bahwa terdapat kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

    “Perbaikan ini hanya untuk sementara sebelum adanya perbaikan lanjut oleh pihak provinsi, jadi saya berharap para pelaku usaha supaya dapat mempergunakan jalan sesuai dengan Kapasitas dan kemampuan jalan ini,” ujarnya.

    Camat Tulang Bawang Timur, Achmad Nazaruddin, menyampaikan, pihaknya bersama masyarakat ikut melakukan gotong royong guna memperbaiki jalan rusak tersebut. “Alhamdulillah sore ini jalan tersebut sudah bisa dilewati karena lubang besar yang menyebabkan macet di area tersebut sudah ditutup batu pecah, ini juga sebagai tindak lanjut arahan bapak Pj Bupati, untuk respon cepat keluhan masyarakat,” kata Camat.

    Perbaikan jalan tersebut, jelas Camat dibantu oleh alat berat dari Dinas PUPR dan material dari berbagai pihak swasta. “Setelah melakukkan upaya berkoordinasi dengan perusahaan seperti PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan membantu batu sabes 4 mobil truk, PT. BMSi membantu sabes 1 mobil truk, PTP. Bunga Mayang membantu material sabes 1 truk,” katanya. (Red)

  • Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Proyek Fiktif Dinkes Tubaba Dianggap Tidak Jelas 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah memberikan sanksi materil dan administrasi kepada sejumlah oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba. Sanksi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tubaba Tahun Anggaran 2022. Pengamat Pembangunan Tubaba, Hairuddin menganggap pemberian sanksi tersebut tidaklah jelas.

    Hairuddin mengatakan, ketidakjelasan sanksi tersebut bisa dilihat dari rilis yang dikeluarkan Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung di Dinkes Tubaba Tahun Anggaran 2022. Rilis tersebut menyatakan jika sanksi materil dan administrasi telah dilaksanakan dan dianggap selesai. Tetapi, rilis tersebut hanya merinci sanksi materil saja, sedangkan sanksi administrasi tidak diuraikan.

    “Kalau kita lihat dari PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksi disiplin ada tiga jenis yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan tentang ketidakpuasan. Sanksi sedang, berupa potongan tunjangan jabatan sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Terakhir sanksi berat, yaitu penurunan pangkat,” papar Hairuddin Minggu, 28 Januari 2024.

    Seharusnya, lanjut Khairullah, rilis yang diterbitkan Inspektorat tersebut harus lebih jelas dan rinci jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada oknum ASN. Sehingga masyarakat juga dapat mengetahuinya. Selain itu, dengan dipublikasikannya pemberian sanksi administrasi tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.

    Berita Terkait: Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Terkait jenis sanksi administrasi yang layak diterima oknum ASN Dinkes dan ketiga perusahaan penyedia, Hairuddin pun memberikan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau dilihat dari PP 94 tahun 2021 sanksi administrasi yang layak diberikan yaitu pasal 14 huruf (a) disebutkan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran yang menyalah gunakan wewenang dikenakan hukuman disiplin berat, sedangkan untuk sanksi ketiga perusahaan penyedia diberikan daftar hitam,” jelasnya.

    Selain sanksi administrasi, lanjut Hairuddin, berdasarkan pasal 36 PP No.94 tahun 2021 memuat ketentuan mekanisme pemeriksaan penyalahgunaan wewenang PNS yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal (APIP). Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    Laporan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karna larangan penyalahgunaan wewenang atau kewenangan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

    Berita Sebelumnya: SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tubaba M.Firsada diduga mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah. (Efendi/Red)

  • Lapor Pak Mendagri Ada Oknum ASN di Tubaba Satu Tahun Nggak Ngantor, Gajian Jojong dan Kepala Daerah Diduga Cuek?

    Lapor Pak Mendagri Ada Oknum ASN di Tubaba Satu Tahun Nggak Ngantor, Gajian Jojong dan Kepala Daerah Diduga Cuek?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial T, yang bertugas di Dinas Perikanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ternyata sudah satu tahun tidak masuk kantor dan tetap meneriga gaji secara rutin. Ironisnya, Kadis, Inspektorat, Sekda dan Pj Bupati Tulang Bawang Barat cuek saja.

    Atas Hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nusantara Ta’akan Mati (Hantam) Provinsi Lampung, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Gubernur Lampung untuk mengambil tindakan, dengan memberikan teguran kepada penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekda hingga Inspektorat Tulang Bawang Barat, yang terkesan lamban menyikapi oknum ASN Dinas Perikanan tesebut.

    “Kami sangat menyayangkan atas ketidak patuhanya ASN inisial (T) di Dinas Perikanan Kabupaten Tubaba itu dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.  Baru ini saya mendengar Ada oknum ASN sudah 1 tahun Tidak Pernah Masuk Kantor dan dibiarkan. Hingga kini belum ada tindakan. Mendagri dan pak Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi harus bersikap,” kata Ketua Hatam Nasir, Rabu 24 Januaria 2024.

    Menurut Nasir, jika Instansi terkait tidak berani mengambil dan memberikan tindakan sesuai dengan kesalahan oknum ASN maka seharusnya peran seorang PJ Bupati Tubaba cepat menyikapi persoalan tersebut agar tidak menjadi presiden buruk.

    “Kami telusuri, para pejabat, Kadis Pertanian, Inspektorat, dan Sekda, justru mereka saling lempar. Jika memang mereka tidak mampu karna diduga (T) dibacking orang kuat, ya serahkan saja kepada PJ Bupati untuk menyikapi permasalahan ini,” katanya.

    Nasir juga meminta kepada Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa mengambil langkah, agar tidak dibiarkan berlarut-larut. “Kami minta Gubernur juga mengevaluasi kinerja Penjabat PJ Bupati, yang belum bersikap meski sudah satu tahun tidak masuk kantor. Namun gaji tetap lancar dibayarkan. Ini merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

    Sekda Mengaku Tak Berdaya?

    Kadis Perikanan Kabupaten Tulang Bawang barat, Gustami mengaku tidak berdaya untuk mengambil tindakan, pasalnya dirinya baru satu-dua bulan bertugas sebagai Kadis Perikanan di Tubaba. “Saya menjabat sebagai kepala Dinas Perikanan-kan baru disini. Sementara masalah itu sudah satu tahun. Jadi coba tanyakan saja ke Seketaris. Muka T itu yang mana saja saya tidak tahu,” kata Gustami.

    Murut Gustami, untuk menyikapi permasalahan oknum ASN tersebut sangatlah tidak mudah karna panjang urusannya. “Permasalahan ini-kan tidak mudah. Saya ini tidak berdaya. Karna urusan Pegawai ini kan sangat panjang jadi saya sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan tapi tetap aja tidak mau aktif masuk kantor,” katanya.

    Sementara Sekda Kabupaten Tulang bawang Barat, Ir Novriwan Jaya, menyatakan bahwa terkait ada Oknum ASN di Dinas Perikanan itu, Kepala OPD dan Inspektorat harus segera mengambil Sikap tegas.

    “Saya meminta Dinas terkait dan Inspektorat mengambil tindakan tegas terkait persoalan Oknum ASN Dinas Perikanan yang sudah satu tahun tidak aktif masuk kantor. Saya atas nama Sekda tubaba sudah memiliki komitmen bersama seluruh OPD dilingkup pemkab Tubaba, untuk melakukan evaluasi jika terdapat permasalah terhadap oknum ASN. Maka garda terdepan nya yaitu Kepala dinasnya,” kata Sekda. (Red)

  • Polda Lampung Benarkan Oknum Kasi Dishub Tulang Bawang Barat Tersandung Kasus Narkoba, Tapi Rehab?

    Polda Lampung Benarkan Oknum Kasi Dishub Tulang Bawang Barat Tersandung Kasus Narkoba, Tapi Rehab?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat, inisial FZ, dikabarkan diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, medio Sabtu 20 Januari 2024. Kabar ditangkapnya Fauzan baru ramai di Tulang Bawang Barat pada Senin 22 Januari 2024.

    “Ada oknum ASN Dishub Tubaba itu diduga ditangkap polisi Polda Lampung karena terlibat narkoba hari Sabtu, 20 Januari 2024 kemarin,” kata sumber di Tulang Bawang Barat.

    Sekretaris Dishub Tubaba Sunardi saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa bawahannya tersebut. Namun, kata Sunardi, Fauzan sudah tidak terlihat aktif bekerja sejak Senin, 21 Januari 2024 hingga saat ini “Saya belum dapat kabar jika mengenai informasi itu. Memang dari hari Senin dia belum kelihatan ngantor lagi,” ujar Sunardi.

    Kepala Dishub Tubaba, Ahmad Zulkifly membenarkan Fuazan adalah bawahannya. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah benar F ditangkap Dirresnarkoba Polda Lampung. ”Saat ini kami sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan. Dan kami juga sedang mencari tahu kebenarannya,” kata Zulkifly

    Polda Lampung Benarkan FZ Sempat Ditangkap dan Rehab

    Dirnarkoba Polda Lampung, Kombespol Erlin Tangjaya yang sempat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihak mengamankan F atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Menurut Erlin, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keterlibatan FZ dalam penyalahgunaan narkoba.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi. Karena itu, F kemudian menjalani prosesi rehabilitasi. Keputusan ini diambil setelah hasil tes menunjukkan bukti penyalahgunaan narkotika.

    “Ada oknum tersebut lalu kita bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan tes urine, hasilnya positif. Oknum tersebut mengajukan untuk menjalani rehabilitasi,” katanya.

    Baru Empat Hari Rehab Sudah Masuk Kantor

    Empat hari kemudian, Kamis 25 Januari 2024, Fauzan terlihat berkantor di Dishub Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan membantah dirinya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung.

    Kepada wartawan Fauzan mengatakan, bahwa informasi soal isu penangkapan dirinya lantaran tersandung kasus narkoba pada beberapa hari yang lalu itu itu tidak benar. “Hadirnya saya di kantor hari ini dengan keadaan sehat wal afiat. Dan saya mau klarifikasi bahwa berita yang telah beredar kemarin itu tidak benar,” bantah Fauzan, diruang kerjanya, pada Kamis, 25 Januari 2024.

    Menurutnua, terkait dengan ketidak aktifan dirinya dalam bertugas sejak beberapa hari yang lalu ini disebabkan lantaran sedang dibenturkan oleh permasalahan keluarga. Jika hanya sebatas klarifikasi dinilai kurang tepat untuk menjadi acuan upaya pembelaan. Fauzan siap untuk melakukan tes urine secara terbuka jika nantinya diperlukan.

    “Sejak hari senin saya lagi banyak masalah dalam rumah tangga. Jadi saya gak pernah ada urusan dengan pihak kepolisian, kalo mau dites urine sekarang juga saya siap,” ucapnya.

    Dewan Kesal?

    Ketua Komisi lll DPRD Tulang Bawang Barat Paisol, mengatakan kabar oknum ASN Tulang Bawang Barat yang terlibat narkoba bukan hanya sekali saja. Karena itu dia meminta Pj Bupatu sebagai pimpinan tertinggi Pemkab Tulang Bawang Barat segera mengambil sikap ketegasan dalam mendisiplinkan para ASN.

    “Pj Bupati Tubaba gak boleh hanya diam menyikapi persoalan ini. Kasus seperti ini bukan cuma sekali saja. Inspektorat juga harus didesak untuk memanggil oknum itu supaya bisa dibuktikan kebenarannya ke khalayak ramai, tes urine semua pegawai Dishub Tubaba itu,” katanya.

    Karena itu, Paisol meminta oknum ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) dikabarkan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung diberikan sanksi pemecatan. ”Ini harus ditindak tegas, karena kita memikirkan tentang masa depan Pemerintah Kabupaten Tubaba yang semestinya diisi oleh orang-orang yang berintegritas,” kata Paisol, kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.

    Sementara itu, Inspektur pembantu khusus (Irbansus) V Inspektorat Tubaba, Muslim menyatakan pihaknya akan segara mendalami informasi yang beredar. ”Akan kami tindaklanjuti secepatnya,” singkatnya. (Red)

  • Protes Jalan Rusak Warga Panaragan Tanam Pohon Pisang

    Protes Jalan Rusak Warga Panaragan Tanam Pohon Pisang

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Puluhan warga melakukan penanaman pohon pisang di tengah jalan Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Aksi tersebut menunjukan protes terhadap pemerintah yang selama ini jalan tersebut mengalami kerusakan parah. Jalan Provinsi penghubung dua Kabupaten Tubaba dan Way Kanan, tepat nya tidak jauh dari simpang Panaragan, Selasa 23 Januari 2024.

    warga gotongroyong menanam pohon pisah ditengah jalan

    Vidio aksi warga itupun Viral di media sosial Facebook. Unngarah Facebook akun Ahmad Terpilih menyebut bahwa penanaman pohon pisang tersebut karena jalan tak kunjung dibenahi. “Pagi ini sudah ada yang kecelakaan, pegawai Kecamatan,” ucap masyarakat dalam video.

    Kepala Tiyuh Panaragan Edison membenarkan bahwa masyarakat Panaragan menunjukan aksi protes kepada pihak Dinas Provinsi Lampung dengan cara menanam pohon pisang di tengah jalan. “Kita berharap jalan ini dapat dibenahi, karena masyarakat tidak tahu ini wewenang provinsi atau Kabupaten, takut nya jalan itu makan korban lagi, karena pagi ini sudah ada yang jatuh,” kata Edison melalui sambungan WhatsApp, Selasa 23 Januari 2024.

    Menurut Edison warga berharap kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang membidangi dapat bisa tanggap dengan apa yang sudah dilakukan masyarakat ini. “Sebelum dari provinsi, pemerintah kabupaten bisa dulu pakai dana darurat untuk membenahi jalan yang rusak ini,” kata Edison. (Red)