Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Protes Jalan Rusak Warga Panaragan Tanam Pohon Pisang

    Protes Jalan Rusak Warga Panaragan Tanam Pohon Pisang

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Puluhan warga melakukan penanaman pohon pisang di tengah jalan Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Aksi tersebut menunjukan protes terhadap pemerintah yang selama ini jalan tersebut mengalami kerusakan parah. Jalan Provinsi penghubung dua Kabupaten Tubaba dan Way Kanan, tepat nya tidak jauh dari simpang Panaragan, Selasa 23 Januari 2024.

    warga gotongroyong menanam pohon pisah ditengah jalan

    Vidio aksi warga itupun Viral di media sosial Facebook. Unngarah Facebook akun Ahmad Terpilih menyebut bahwa penanaman pohon pisang tersebut karena jalan tak kunjung dibenahi. “Pagi ini sudah ada yang kecelakaan, pegawai Kecamatan,” ucap masyarakat dalam video.

    Kepala Tiyuh Panaragan Edison membenarkan bahwa masyarakat Panaragan menunjukan aksi protes kepada pihak Dinas Provinsi Lampung dengan cara menanam pohon pisang di tengah jalan. “Kita berharap jalan ini dapat dibenahi, karena masyarakat tidak tahu ini wewenang provinsi atau Kabupaten, takut nya jalan itu makan korban lagi, karena pagi ini sudah ada yang jatuh,” kata Edison melalui sambungan WhatsApp, Selasa 23 Januari 2024.

    Menurut Edison warga berharap kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang membidangi dapat bisa tanggap dengan apa yang sudah dilakukan masyarakat ini. “Sebelum dari provinsi, pemerintah kabupaten bisa dulu pakai dana darurat untuk membenahi jalan yang rusak ini,” kata Edison. (Red)

  • Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Kejari Tubaba Siap Usut Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Fiktif Dinkes Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) segera menindaklanjuti laporan SIKK-HAM terkait penyalahgunaan wewenang yang menjadi temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Provinsi Lampung pada 3 proyek fiktif Dinkes Tubaba tahun anggaran 2022.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tubaba, Dodi, via panggilan WhatsApp, Selasa, 23 Januari 2024. Dodi membenarkan perihal masuknya berkas laporan SIKK-HAM. Laporan itu terkait temuan penyalahgunaan wewenang pada 3 proyek fiktif Dinkes Tubaba tahun 2022 dalam LHP BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.

    “Senin kemarin, berkas laporan dari SIKK-HAM sudah masuk ke kantor dan tinggal nunggu disposisi dari pimpinan. Pelapor juga sudah menghubungi karena kebetulan saya lagi DL ke Lampung Utara,” ungkap Dodi.

    Dodi melanjutkan, setelah disposisi dari Pimpinan pihaknya segera menindaklanjuti perihal tersebut. Mempelajari permasalahan merupakan langkah awal baru dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.

    “Kebetulan saya kemarin lagi DL jadi saya belum baca berkasnya. Setelah ada disposisi dari Pimpinan, selanjutnya kita lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya. Segera akan kita informasikan pada Pelapor terkait perkembangan dan hasil tindaklanjut kita dalam waktu dekat ini sesuai dengan ketentuan,” pungkas Dodi.

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M. Firsada abaikan perintah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang Fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang merugikan keuangan daerah.

    Pasalnya sampai saat ini oknum-oknum terkait belum mendapatkan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, Oknum PPTK, Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Oknum Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Tubaba. (Efendi/Red)

  • Pj Bupati dan Tubaba Diduga Lindungi Oknum Dinkes Penyalahguna Wewenang, DPRD Bakal Telusuri

    Pj Bupati dan Tubaba Diduga Lindungi Oknum Dinkes Penyalahguna Wewenang, DPRD Bakal Telusuri

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.coPj Bupati dan Sekretaris Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Barat diduga melindungi oknum ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam tiga Proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022, yang ditemukan Fiktif oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.

    Atas dugaan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba dalam waktu dekat akan segera melakukan penelusuran. Seperti diungkapkan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan Pj Bupati dan Setkab Tubaba yang diduga melindungi oknum ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, Senin, 22 Januari 2024.

    Berita Sebelumnya: SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Namun sebelum melakukan penelusuran, kata Ponco, pihaknya akan mengkaji persoalan yang masih berkaitan dengan dugaan proyek fiktif di Dinkes Tubaba tersebut.

    “Saya pelajari dulu. besok saya kabari, karena saya mau tanya Komisi 2,” ungkap Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba melalui pesan WhatsAppnya. (Efendi/Red/Tim)

  • SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    SIKK-HAM Segera Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba ke APH

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera melaporkan dugaan proyek fiktif di Dinas Kesehatan Tubaba ke aparat penegak hukum (APH).

    Baca: Pj Bupati dan Sekda Tulang Bawang Barat Abaikan Perintah Sanksi Dari BPK?

    Direktur SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, mengatakan dugaan yang akan segera dilaporkan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada ketiga paket pengadaan barang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba tahun anggaran 2022 yang dinilai telah merugikan keuangan negara. “Dalam waktu dekat segera kita laporkan masalah ini ke Kejari Tubaba,” katanya, Minggu, 21 Januari 2024.

    Merizal mengaku pihaknya butuh peranan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum terlibat. Menurutnya, APH bisa menjadikan pemberitaan di media sebagai acuan permulaan untuk menelusuri dugaan tersebut.

    “Ini kan sudah sangat jelas adanya unsur pidana, pemberitaan media sudah sangat bisa untuk menjadi langkah awal APH melakukan penelusuran,” tegasnya.

    Di sisi lain, Merizal menyayangkan sikap PJ Bupati dan Sekretaris Daerah yang dinilai lamban dalam menyikapi permasalahan tersebut. Padahal, kata dia, hal itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023.

    Merizal juga memaparkan secara rinci terkait regulasi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

    Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021) yang menggantikan peraturan disiplin sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53 Tahun 2010). Terdapat penyempurnaan dan beberapa ketentuan baru yang tidak terdapat pada PP No. 53 Tahun 2010. Baik pada PP No. 53 Tahun 2010 maupun PP No. 94 Tahun 2021 keduanya mengatur terkait larangan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memuat ketentuan baru yaitu adanya mekanisme negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” katanya.

    “Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Merizal.

    Lanjut jauh, Pasal 36 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2021 saling berkaitan dengan Pasal 20 ayat (6) UUAP, yaitu jika dalam pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Kemudian hasil pengawasan APIP menyatakan bahwa PNS bersangkutan terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan wewenang maka PNS tersebut wajib melakukan pengembalian kerugian negara dan selanjutnya APIP merekomendasikan PPK untuk melaporkan ASN tersebut kepada APH.

    “Laporan PPK kepada APH ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karena larangan penyalahgunaan wewenang/ kewenangan diatur juga dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” jelasnya.

    Merizal juga menyebut PP No. 94 Tahun 2021 secara expressis verbis menyatakan bahwa salah satu larangan bagi PNS adalah dilarang menyalahgunakan wewenang. Namun PP no. 94 Tahun 2021 pun juga tidak memberikan definisi secara eksplisit, hanya saja pada penjelasan PP 94 Tahun 2021 dinyatakan bahwa menyalahgunakan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

    “Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tubaba Tulangbawang Barat (Tubaba) M. Firsada diduga mengabaikan perintah BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

    Pasalnya sampai saat ini, oknum-oknum terkait belum mendapat sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, Oknum PPTK, Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Oknum Bendahara Pengeluaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Para oknum terkait diduga merealisasikan dan melakukan pertanggungjawaban atas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap tiga paket pekerjaan di Dinkes Tubaba.

    Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, bahwa Dinas Kesehatan Tubaba pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif dengan terinci berikut:

    Paket pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih Dinas Kesehatan (PHBS) dengan kode paket 2203486 dengan Metode Pengadaan Langsung, senilai HPS Rp115.440.000, yang dikerjakan CV. Stek Harmoni dengan alamat Daya Asri, Tulang Bawang Barat, dengan Harga Kontrak Rp115.162.500.

    Penandatanganan Kontrak paket tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022, dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. Pekerjaan tersebut dibayarkan secara LS oleh pihak Dinas Kesehatan melalui transfer ke rekening perusahaan CV.STEK HARMONI pada tanggal 7 Juni 2022, dengan nomor SP2D 900/02/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

    Kemudian paket pengadaan Peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih dinas kesehatan (Posyandu) Kode Paket 2206486, Metode Pengadaan Langsung, Nilai HPS Rp115.440.000, dimenangkan CV. Jenggirat Tandang, berlamat Daya Murni, Tulang Bawang Barat dengan Harga Kontrak Rp115.162.500, kontrak ditanda tangani pada 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

    Pada 7 Juni 2022 pihak Dinas Kesehatan Tubaba melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. Jenggirat Tandang sebesar Rp115.162.500, melalui transfer ke rekening perusahaan CV. Jenggirat Tandang dengan Nomor SP2D 900/03/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

    Selanjutnya paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) (Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor) Kode paket 2204486 Jenis Pengadaan Barang, metode pengadaan Pengadaan Langsung dengan nilai HPS Rp. 163.992.954,00, Paket tersebut dimenangkan oleh CV. Central Indah beralamat di Jalan Ratu Pengadilan No. 19 RT 004 RK 8 Karta TBU,Tulang Bawang Barat dengan harga kontrak Rp163.836.000, penandatanganan Kontrak pada 25 Mei 2022 dengan nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

    Pada 7 Juni 2022 pihak Dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. Central Indah senilai R163.836.000, dengan nomor SP2D 900/01/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022, pada 6 Juli 2022.

    Berdasarkan keterangan Kabid Yankes Karyawanto selaku PPK pada 30 November 2022, kegiatan ketiga paket pengadaan sebesar Rp394.161.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Ferdi bahwa uang yang telah ditransfer kepada ketiga penyedia telah diminta kembali oleh pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan dibelanjakan dikemudian hari. Namun pajak atas kegiatan tersebut telah disetorkan ke Kasa Negara berupa PPN sebesar Rp39.061.000 dan PPh 22 sebesar Rp5.374.923.

    Berdasarkan keterangan Ferdi Dermawan selaku Kasubag Keuangan, walaupun ketiga perusahaan penyedia tersebut di atas tidak melaksanakan pengadaan barang yang ada dalam kontrak, serta tidak adanya bukti penyerahan barang dan dokumentasi foto barang. Berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Karyawanto selaku PPK, diakui Ferdi hanya dibuat untuk kelengkapan administrasi saja, Selanjut Ferdi mengatakan bahwa posisi uang tersebut hingga pemeriksaan BPK tersebut berakhir pada 21 Desember 2022 masih ada dan belum digunakan.

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Bupati Tubaba untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

    BPK juga memerintahkan Kepada Sekda agar memberikan sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan memproses indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000 dari pihak-pihak terkait

    sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Bendahara Pengeluaran agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dalam merealisasikan pembayaran belanja.

    Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000 atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah direalisasikan pembayarannya.

    Atas temuan pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp349.725.077 tanpa memperhitungkan PPN dan PPh. Sisa uang yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp44.435.923 kekurangan (Rp39.061.000 + Rp5.374.923) berupa PPN dan PPh yang telah dibayarkan ke kas Negara.

    Dari uraian LHP diatas, diduga kuat pihak PPK, PPTK dan Kasubag Keuangan Dinkes Tubaba dan Pihak penyedia CV. Central Indah, CV. Jenggirat Tandang dan CV. Setek Harmoni memiliki kemufakatan jahat dan unsur kesengajaan dalam memproses pembayaran pada ketiga paket pengadaan barang fiktif tersebut.

    Ketiga perusahaan penyedia tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan barang jasa Pemerintah. Pasal 17 ayat 2 Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jelas menyebutkan terkait tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana Pihak Penyedia harus bertanggungjawab dalam pelaksanaan kontrak, kualitas barang, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.

    Selain itu, dalam Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 status peraturan mencabut peraturan lembaga nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam lampiran kedua Bab III 3.1 poin G disebutkan pihak penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK diberikan sanksi daftar hitam.

    Sehingga sangat wajar bila perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan dan ketiga penyedia untuk ditindaklanjuti ke APH sesuai hukum yang berlaku.

    Selain sanksi hukum, ketiga perusahaan tersebut harus diberikan sanksi daftar hitam karna ketiga perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaksanakan kontrak dan tidak sama sekali melaksanakan pekerjaan. (Efendi/Red)

  • Pj Bupati dan Sekda Tulang Bawang Barat Abaikan Perintah Sanksi Dari BPK?

    Pj Bupati dan Sekda Tulang Bawang Barat Abaikan Perintah Sanksi Dari BPK?

    Tulangbawang Barat, sinarlampung.co–Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada dan Sekertaris Daerah Novriwan Jaya diduga mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait temuan tiga anggaran proyek pada Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat, yang diduga fiktif senilai Rp394 juta.

    BPK merekomendasikan selain pengembalian uang, Kepala Daerah diminta meberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai. Namun, faktanya para ASN yang masuk dalam rekomendasi BPK hanya diminta mengembalikan uang, tanpa ada sanksi sesuai remomendasi Inspketorat Tulang Bawang Barat.

    Data wartawan menyebutkan, Inspektorat Tulang Bawang Barat telah melaporkan sanksi atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan oknum ASN Dinkes sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, kepada Pj Bupati Tubaba M Firsada dan Setkab Tubaba Novriwan Jaya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Namun, Pj Bupati Tubaba dan Setkab hanya merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemulangan kerugian keuangan daerah saja.

    Inspektorat Tubaba melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Selvianti yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa terkait temuan BPK di Dinas Kesehatan itu sudah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan pada Pimpinan yaitu Pj Bupati dan Sekda, sesuai LHP BPK. “Dan dari laporan tersebut Pimpinan memutuskan bahwa sanksi yang diberikan hanya pemulangan kerugian keuangan daerah saja, Kami pihak Inspektorat tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi,” kata Selvianti, Kamis, 18 Januari 2024.

    Menurut Selvianti pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi. “Bukan kami yang memberikan sanksi. Kami hanya menerima LHP BPK untuk ditindak lanjuti dengan cara memberikan surat laporan kepada pimpinan. Yang dimana surat laporan tersebut menguraikan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai serta penerapan sanksi pemulangan kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan,” katanya.

    “Serta sanksi administrasi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021. Jadi bukan kami yang memberikan sanksi, kami hanya melaporkan saja kepada pimpinan, Pimpinan lah yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” tambahnya.

    Berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan sanksi yang diberikan telah ditindak lanjuti dengan memberikan surat ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menindak lanjutinya. “Dan pihak Dinas Kesehatan telah memulangkan kerugian keuangan daerah ke kas daerah sebesar Rp394.161.000, pada tanggal 30 Desember 2022″, kata Selvianti.

    Terkait kekurangan pengembalian uang yang belum dipulangkan ke kas Daerah atas beban Pajak PPN dan PPH 22 sebesar Rp44 juta seperti dalam LHP BPK RI tersebut, Selvianti mengatakan bukan kewenangan pihaknya. “Kami hanya menindaklanjuti kerugian negara sesuai dengan LHP BPK RI perwakilan provinsi Lampung. Dan untuk kekurangan tersebut, kami tidak menindak lanjutinya,” ungkap Selvianti.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai mengatur ada 3 Sanksi administrasi yakni, yang pertama sanksi ringan berupa teguran lisan, dan tulisan, serta pernyataan tidak puas secara tertulis disiplin. Kemudian Sanksi sedang yakni berupa penundaan kenaikan Gaji dan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

    Serta Sanksi Berat yakni berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian dengan tidak hormat. (Red)

  • Bocah 5 Tahun di Tubaba Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

    Bocah 5 Tahun di Tubaba Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tirinya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

    Ayah kandung korban berinisial SP (29) serta ibu tirinya SA (35) warga Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan penganiayaan telah diamankan polisi pada Selasa, 16 Januari 2024.

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 November 2023. Dalam aksinya, kedua pelaku memukuli korban yang masih balita menggunakan gagang sapu hingga patah.

    Tetangga yang simpati dengan keadaan korban, langsung membawanya ke polisi untuk melaporkan kedua pelaku ke polisi. Menanggapi laporan korban, tim Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    “Setelah melakukan penyelidikan, penyidik membawa korban untuk visum dan memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa 16 Januari 2024, tersangka SP dan SA langsung kita tangkap di kediamannya,” kata Dailami kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.

    Dailami menyebut, motif para tersangka tega melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan kenakalan korban. Tersangka yang emosi mengambil sapu dan langsung memukuli korban bertubi-tubi hingga membuat gagang sapu tersebut patah.

    Menurut Dailami, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

  • Delapan Tahun Jalan Penghubung Tuba dan Tubaba di Banjar Agung Tak Tersentuh Perbaikan?

    Delapan Tahun Jalan Penghubung Tuba dan Tubaba di Banjar Agung Tak Tersentuh Perbaikan?

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Badan jalan menghubungkan Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, di desa Warga Indah Jaya kecamatan Banjar Agung , dalam kondisi rusak parah. Badan jalan berlubang dan penuh genangan air, apalagi saat musim hujan, Minggu 7 Januari 2024.

    Baca: Lapor Pak Gubernur, Jalan Provinsi Bandarjaya-Sp Mandala Sudah Lama Rusak Parah

    Setiap kendaraan yang melintas harus berhati-hati karena khawatir terjebak pada lubang besar yang menganga. Kedalaman lubang mencapai 30 senti meter sehingga sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor. Lubang badan jalan mirip kubangan kerbau dan membahayakan pengendara yang melintas.

    “Sudah sejak 8 tahun lalu belum ada perhatian pemerintah sehingga tidak ada perbaikan yang dilakukan pada jalan penghubung dua kabupaten ini. Kami berharap pemerintah dapat segera membangun akses penghubung antar kabupaten,” Wayah, warga Banjar Agung.

    Selama ini, kata Wayan, warga menerima nasib jika musim panas berhadapan dengan debu. Jika musim hujan begini, tidak sedikit kendaraan motor. “Sehari pernah sampai ada empat kali motor jatuh akibat kejebak lubang yang dalam itu,” katanya.

    Hal yang sama diungkapkan seorang pengguna jalan. “Sudah kita kasih tanda tahu-tahu hilang. Saya tiap hari melintas disini mas, jadi hafal benar mana yang lubang dalam dan tidak. Harapan saya sebagai sopir secepatnya jalan ini diperbaiki agar kami dari Tulang Bawang Barat lebih dekat dan cepat,” ucap sopir pick up saat melintas di jalan rusak itu. (Red)

  • Sembilan OPD dan Tiga Kecamatan di Tulang Bawang Barat Palsukan SPJ Nota Belanja BBM, Kerugian Negara Rp741,4 Juta

    Sembilan OPD dan Tiga Kecamatan di Tulang Bawang Barat Palsukan SPJ Nota Belanja BBM, Kerugian Negara Rp741,4 Juta

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Lampung tahun 2022, menemukan modus memalsukan nota belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias Dinas di Pemda Tulang Bawang Barat. Total temuan Rp.741.441.955,-. Nota pembelian BBM tidak sama dengan nota asli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungb Jawaban (SPJ) pada 11 OPD di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dilakukan oleh BPK ahun 2022 yang lalu ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.741.441.995,- untuk belanja Bahan Bakar dan Pelumas dengan menggunakan nota pembelian BBM ternyata tidak sesuai dengan nota Asli alias dipaslukan menyerupai nota asli SPBU.

    Dalam LHP-BPK itu menyebutkan hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada dua SPBU dikabupaten Tulang Bawang Barat yaitu SPBU Candra Mukti dan SPBU Murni Jaya ditemukan bahwa SPJ pada 11 OPD tersebut bukan nota asli yang diterbitkan oleh kedua SPBU tersebut alias Aspal (asli tapi palsu)

    Kesebelas OPD itu adalah Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Trsnsmigrasi, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Lambu Kibang.

    Berdasarkan keterangan dari masing masing Kepala OPD terkait, diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena pengguna kendaraan dinas jarang meminta bukti nota setelah mengisi BBM, dan lebih sering belanja di kios BBM eceran yang tidak memiliki nota, serta ketidak siapan bendahara dalam melakukan pertanggung jawaban SPJ sehingga bendahara yang bersangkutan membuat nota yang menyerupai nota asli alias dipalsukan.

    Berikut rincian 11 OPD yang diduga palsukan nota belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan nilainya:

    Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp63.000.000,-
    Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp24.000.000,-
    Dinas Tenaga Kerja dan Trsnsmigrasi sebesar Rp69.000.000,-
    Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp58.000.000,-
    Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan sebesar Rp195.263.955,-
    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah sebesar Rp72.022.000,-
    Dinas Perikanan sebesar Rp57.000.000,-
    Dinas Kesehatan sebesar Rp57.000.000,-
    Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp88.906.000,-
    Kecamatan Tumijajar sebesar Rp27.000.000,-
    Kecamatan Lambu Kibang sebesar Rp30.000.000,
    Sumber : (LHP-BPK tahun 2022). (Red)

  • Kejati Diminta Usut Rp290 Miliar Lebih Anggaran Proyek di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat

    Kejati Diminta Usut Rp290 Miliar Lebih Anggaran Proyek di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Hampir Rp300 miliar anggaran proyek selama dua tahun yaitu tahu 2022-2023 Anggaran proyek di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat diduga jadi bancaan pejabat dan rekanan di Tulang Bawang. Hal itu terindikasi dengan adanya persekongkolan pengadaan barang dan jasa yang dimulai sejak proses tender yang bermasalah, pengondisian alias persaingan usaha tidak sehat, yang mengarah kepada Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

    Hal itu diungkap oleh Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama. Dia mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Tahun Anggaran 2023 dalam perencanaannya senilai Rp.130,3 Milyaran atau 190 paket. Dan pada Tahun Anggaran 2022 Dinas PUPR Tubaba dalam dalam perencanaannya senilai Rp.167,1 Milyaran atau 251 paket.

    “Untuk kami minta aparat penegak hukum, Polda Lampung, kejaksaan Tinggi Lampung, dan KPK, melakukan penyelidikan terkait indikasi KKN di PUPR Tulang Bawang Barat. Karena dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sering ditemukan adanya persaingan usaha, pelanggaran administratif dan potensi korupsi/kerugian negara,” kata Sandi Chandra Pratama, Senin, 11 Desember 2023, kepada wartawan.

    Menurut Sandi, yang terjadi adalah Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa. Biasanya sudah dikondisikan jadi pemenang dalam pelaksanaan pengadaan. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksana proses pengadaan.

    “Misalnya, administrasi kualifikasi atau legalitas. Ketiga, potensi korupsi atau kerugian negara dan gratifikasi. Terjadi pada saat Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, standar satuan harga dan hal tersebut sering adanya temuan dari BPK serta fee kegiatan. Dari data yang kami kumpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Tubaba dalam pengadaan yang diduga adanya persengkongkolan,” katanya.

    Karena itu, lanjut Sandi, dia meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tugas dan fungsi yang diduga adanya persekongkolan tersebut. sandi siap memberikan datanya kepada penegak hukum. “Kami meminta pihak APH untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Kalaupun pihak APH ingin meminta data atau informasi, saya bersedia untuk memberikan dugaan adanya persekongkolan tersebut,” ujarnya. (Red)

  • Dua Hari? Mana Cukup! (Perjalanan Literasi di Tulang Bawang Barat)

    Dua Hari? Mana Cukup! (Perjalanan Literasi di Tulang Bawang Barat)

    Netizenku.com bersama perhimpunan pegiat literasi Lingkar Aksara mendampingi siswa-siswi perwakilan SMA/SMK se-Tubaba dalam pembelajaran teknik dasar menulis.

    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (11/12 Desember 2023) di Gedung Perpusda Tubaba ini, diikuti 52 peserta yang merupakan perwakilan dari 26 sekolah.

    Selain berdiskusi seputar pentingnya peran literasi dalam membuka wawasan anak muda, kegiatan juga diisi pelatihan menulis berita, esai, feature dan karya fiksi berupa cerpen. Pada tahap awal peserta menerima pemaparan terkait empat tematik pelatihan. Fase ini sekaligus mengidentifikasi minat tiap para peserta terhadap salah satu dari keempat kategori materi tersebut.

    Tahapan selanjutnya ialah pendalaman materi berdasarkan kelompok kategori. Lantas disambung dengan praktik menulis. Kendati pendampingan secara tatap muka dilangsungkan selama 2 hari, bukan berarti pembinaan berhenti sampai di situ.

    Fase berikutnya Netizenku.com dan pegiat literasi Lingkar Aksara menindaklanjuti pembinaan melalui pembentukan WhatsApp Grup. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, proses pembinaan tetap berlangsung. Bahkan, peserta dapat bertanya secara lebih detail dan relatif leluasa dalam segi waktu, tanpa merasa dibatasi waktu yang relatif singkat seperti saat pelatihan tatap muka.

    Proses pembinaan dengan pola ini berlangsung selama seminggu. Dalam kurun waktu tersebut tiap peserta dapat berkonsultasi seputar karya tulis, baik fiksi atau non fiksi, yang sedang mereka tulis. Setelah memasuki masa deadline, tiap peserta mengumpulkan masing-masing karyanya.

    Di akhir kegiatan para pendamping melangsungkan evaluasi untuk melihat perkembangan kemampuan menulis tiap peserta. Karya peserta yang dianggap layak kemudian akan dimasukkan sebagai materi pada majalah digital yang diterbitkan Netizenku.com.

    Tentu saja perjalalan kegiatan literasi selama dua hari itu tidak cukup. Masih banyak materi yang harus diberikan.  Maka, para mentor yang berjumlah enam orang harus membuka kelas WhatsApp Group yang memungkinkan para peserta untuk bertanya dan mengajukan rencana usulan tulisan yang akan dipandu langsung para mentor. *)