Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Juniardi Minta Pemda Segera Cabut Perbup Tubaba: Berpotensi Ganggu Kinerja Pers

    Juniardi Minta Pemda Segera Cabut Perbup Tubaba: Berpotensi Ganggu Kinerja Pers

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH meminta Pemda Tulang Bawang Barat segera mencabut Peraturan PJ Bupati dan memperbaiki aturan yang justru mengarah kepada upaya menghalang- halangi kerja kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan tranparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.

    Hal itu dikatakan Juniardi, saat dimintai tanggapan terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulang Bawang Barat.

    “Saya baru dapat salinan Pergubnya dari kawan kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU diatas, maka bisa batal demi hukum,” katanya Juniardi.

    Menurut Juniardi, irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku. Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak ‘terganggu’ dengan mekanisme UU KIP.

    “Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10  plus tujuh hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” katanya.

    Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.

    Termasuk mengorganisir konferensi pers, mengolah dan memberikan press release, menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media, termasuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan yang lainnya.

    Artinya jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.

    “KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas. Nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” katanya.

    Sementara di dalamnya perbup itu lanjut Alumni Magister Hukum Unila itu, ada memasukan kalusula tentang media dan pers, sehingga menjadi rancu. “Tahukan bahwa UU no 40 Tetang pers tidak ada turunannya, karena memang UUnya lek spesialis tentang kemerdekaan pers,” ujar Kordinator Forum KI Indonesia 2011-2015 itu.

    Juniardi menjelaskan dalam Konstitusi mengatur hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    “Lalu Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Peraturan pemerintah. Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi. Ada peraturan daerah kabupaten kota, hingga surat edaran. Misal UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lalu ada Perpunya, lalu ada Permendagri, Peraturan Komisi Informasi, Pergub dan seterusnya,” kata Juniardi.

    Belum lagi isi Perbup yang juga ikut ikutan mengatur tentang sengketa informasi yang menjadi kewenangan komisi informasi yang sudah diatur UU KIP dan peraturan komisi informasi. “Perbup itu terlihat seperti tanpa kajian akademik, isinya hanya copas pasal pasal UU KIP, pasal pasal UU Pers. Jika ingin mengatur soal audensi pers, itu jadwal protokoler saja,” katanya.

    Lebih fatal lagi, lanjut Juniardi, Perbup itu dalam hal memaknai pasal 17 UU 14/2008 tentang informasi yang dikecualikan. “Ayat ayat pada Pasal 17 UU KIP itu, intinya adalah informasi dikecualikan menyangkut rahasia negara, rahasia private, dan rahasia persaingan usaha tidak sehat. Diuji dulu konsekwensinya sebelumnya dinyatakan rahasia atau informasi dikecualikan,’ ujar mantan Wartawan Lampungpost itu.

    “Misal, informasi dikecualikan karena rahasia negara. Ngujinya sederhana, apakah jika Informasi itu dibuka ke publik Negara terganggu, jika tidak maka bukan rahasia negara. Contoh soal anggaran di Tubaba. Apakah soal anggaran di Tubaba jika dibuka ke Publik, Negara terganggu?,” katanya.

    Lalu informasi private, contohnya informasi informasi private adalah menyangkut rahasia pribadi seseorang, misal Warkah, wasiat, rekan medik, termasuk CV, nilai hasil tes dll. “Nomor HP misalnya itu private. Menjadi informasi publik apabila diijinkan pemilik. Kecuali HP pejabat publik ya, bukan private karena jabatan jabatan publik,” urai Juniardi.

    Lalu, informasi rahasia persaingan usaha tidak sehat, misal saat proses tender proyek. Selama masa proses, dokumen dokumen persyaratan milik perusahaan itu rahasia adalah rahasia. “Menjadi tidak rahasia setelah menjadi pemenang. Karena itu kerap ditemukan kecurangan, ternyata pemenang tidak sesuai syarat misalnya. Transparansi itu juga untuk mencegah korupsi. Maka ada istilah kalo bersih kenapa risih,” kata owner sinarlampung.co ini.

    Memahami keterbukaan Informasi, kata Juniardi adalah bagaimana membangkitkan partisipasi publik, dan akuntabilitas badan publik yang telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.

    Badan publik, harus membuka diri dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi,” katanya.

    Selama ini, hubungan pemerintah dengan masyarakat bersifat top down dan kini sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintahan saat ini. Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah di Tubaba jangan justru menjadi preman dalam regulasi untuk menghalang halangi kemerdekaan pers. “Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers,” katanya. (Red)

  • Proyek Jembatan Box di Tiyuh Candra Kencana Setengah Miliar Lebih Amburadul Tapi Lunas PHO 

    Proyek Jembatan Box di Tiyuh Candra Kencana Setengah Miliar Lebih Amburadul Tapi Lunas PHO 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Baru serah terima Proyek Jembatan Box di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, milik Binamarga PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat, sudah rusak, dan ambrol. Diduga pengerjaan proyek asal jadi, dengan kualitas jauh dari spesifikasi pengerjaan.

    warga menunjukkan dinding jembatan yang ambrol

    Ironisnya, proyek dengan kontrak 600/17/Kontrak/DPUPR/Tubaba/Vll/2023, dengan Nilai Kontrak Rp584.035.000, tanggal kontrak 10 juli 2023, waktu pelaksanaan 150 hari kalender, pelaksana CV. Cakrawala Anugerah Selatan, tahun anggaran 2023, sudah diserah terimakan alias PHO.

    Dilokasi pengerjaan terlihat jelas tanah urukan yang diduga tidak dilakukan pemadatan, jenis material tanah yang digunakan tidak sesuai, dengan kondisi pembersihan lingkungan dengan dibiarkannya sampah sisa pekerjaan di lokasi pekerjaan. Bahkan adukan material beton tidak sesuai spesifikasi.

    “Ini mah asal asalan namanya. Sepertinya CV Cakrawala Anugerah Selatan, selaku pelaksana terkesan hanya berupaya untuk menggugurkan pekerjaan secara administratif semata. Lihat dibeberapa bagian masih ditemukan banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan bestek,” kata warga dilokasi pengerjaan.

    Menanggapi pekerjaan itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Angga mengatakan, secara fisik pekerjaan jembatan dimaksud sudah di PHO dua bulan yang lalu. “Memang pada saat jebol, itu kan tanggul yang di bawah,” kata Angga.

    “Itu saluran yang lama dan hanya ditutup oleh mereka (rekanan). Dan sudah saya sampaikan kepada pihak rekanan agar itu dibuka saja dan diganti buis beton serta dibuat acian yang bagus jangan yang acian satu tujuh. “Apalagi pada saat ini sudah mulai musim hujan dan ketika hujan deras maka akan ambrol.Secara spesifikasi untuk pengerjaan tanggungjawab pihak rekanan,” dalih Angga.

    Kabid Salahkan Alam

    Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR meninjau pembuatan penggantian Jembatan Box di Tiyuh Candra Kencana yang amblas di duga pengerjaan asal jadi, Senin 04 Desember 2023 lalu. “Iya pengerjaan jembatan ini sudah di PHO, kurang lebih dua bulan yang lalu informasi dari Angga selaku PPTK nya, dan ini masih masa pemeliharaan, ” Iwan Balaw.

    Menurut Iwan, penurunan yang terjadi pada timbunannya akan segera ditindak lanjuti dan diperbaiki hingga fungsional pekerjaan ini menjadi baik kembali. “Untuk perencanaannya sudah sesuai Box nya, dengan lebar dimensinya, Hanya ini karena faktor alam juga cuaca hujan sehingga mengalami penurunan di timbunan opretan jembatan ini. Tentunya ini akan diperbaiki sesuai dengan spesifikasi Bina Marga.” kata dia.

    Sementara Ketua komisi III DPRD Tubaba Paisol menyebutkan pihaknya sudah sampaikan ke masyarakat dan meminta juga dari Dinas PUPR untuk cek benar di lapangan. “Mulai dari hari ini di tindak lanjuti kenapa ada penurunan tanah dan kita juga minta di rapikan aliran airnya, supaya tidak tergenang. Saya minta kepada pihak PUPR untuk segera manggil rekanan nya untuk menyelesaikan. Sebelum masa pemeliharaan ini berakhir,” kata Paisol.

    Menurut Paisol jika faktor alam justru harusnya baik, karena pengerjaan itu dilakukan waktu musim kemarau. “Cuma kontraktornya ini mengambil tanahnya dari pinggir bukan tanah merah untuk timbunannya. Maka ini kita minta tanah merah yang masuk hari ini untuk timbunanya. Karena ada lapisan lempengan bekas coran jembatan lama yang tidak terkena timbunan sehingga menyebabkan amblasnya timbunan dan bangunan,” jelas dia.

    Pasiol meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi pekerjaan, termasuk masyarakat yang dilibatkan dalam pengerjaan. “Kita akan kroscek langsung dimana ada laporan masyarakat pengerjaan kurang baik. Karena ini bersumber dari APBD, uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Badan Pemerintahan Tiyuh (BPT) Tiyuh Candra Kencana meminta pelaksana pkegiatan melaksanakan pengerjaan sesuai dengan yang di harapkan. Karena itu akan dimanfaatkan masyarakat. “Harapan kami selaku warga mewakili BPT Tiyuh Candra Kencana di harapkan sesuai dengan kebutuhan kami. Terutama untuk talud nya ini kurang tinggi nanti kalau air nya meluap atau naik maka jalan ini akan putus oleh air. Kami juga ikut mengawasi pengerjaan jalan ini,” katanya. (Red/**)

  • Caleg Yang Dilaporkan Kasus Perkosaan Masih Berkeliaran, DPW PDIP Lampung Klarifikasi Statusnya

    Caleg Yang Dilaporkan Kasus Perkosaan Masih Berkeliaran, DPW PDIP Lampung Klarifikasi Statusnya

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Calon anggota legislatif (Caleg) BMP alias K yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perkosaan kepada AP (19) 3 Juni 2023 lalu masih bebas keluyuran. Padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Namun putra anggota DPRD Tubaba Fraksi PDIP itu masih mangkir, dan banyak tinggal di Menggala, Tulang Bawang.

    Baca: Oknum Caleg Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Perkosa Mahasiswi, Lapor ke Polresta Sejak Juni 2023

    BMP sempat mengaku sebagai Caleg dari PDIP di salah satu Kabupaten di Lampung. Mendengar hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lampung membenarkan jika pelaku dugaan perkosaan terhadap mahasiswi swasta itu adalah anak anggota DPRD Tubaba dari partainya. “Saya sudah menghubungi Ketua DPC Tubaba. Dan benar kalau dia (BMP,red) anak dari kader PDI Perjuangan. Tapi yang bersangkutan sudah berkeluarga,” ucap Sutono, kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

    Sutono memastikan bahwa BMP bukanlah kader dari PDI-P di Lampung. “Orang tuanya benar kader PDIP. Tetapi anak yang dipermasalahkan itu bukan Bacaleg dari PDI Perjuangan. Jadi tidak benar yang bersangkutan Bacaleg PDIP,” kata Sutono.

    Informasi wartawan menyebutkan, pasca ramai pemberitaan atas kasusnya, BMP kemudian meninggalkan rumah pribadinya, di Perumahan Bumi Puspa Kencana Blok C-14, Rajabasa, Bandar Lampung. BMP kini banyak tinggal di kawasan Menggala. BMP menghuni rumah megah sekitar kompleks perumahan Pemda Tulang Bawang.

    Bahkan Jum’at 3 November 2023 malam BMP terlihat bersama beberapa koleganya tengah kongkow di kawasan Pasar Toto Mulyo, Tulang Bawang Barat. Mereka kemudian bergerak ke arah SP I dan Unit 2 Tulang Bawang. “Sudah tidak lagi di Bandar Lampung. Kabarnya sudah tinggal di Menggala, ada rumah besar di Komplek Pemda,” kata sumber wartawan di Bandar Lampung.

    Menanggapi kasus Caleg jadi terlapor itu, Praktisi hukum Yulius Andesta meyakini bahwa Polisi tidak akan tinggal diam menyikapi gaya BMP yang terkesan melecehkan panggilan aparat berwenang. “Kalau sudah dua kali panggilan diabaikan, pasti ada tindakan tegas ke depannya. Penyidik itu tugasnya menjalankan UU, dalam hal ini melakukan penegakan hukum, jadi siapa pun yang dinilai meremehkan tugasnya, pasti akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulius Andesta, Senin 6 November 2023.

    Yulius menyatakan apresiasi atas ketegasan penyidik dalam menangani perkara ini. Karena meski terlapor mangkir dari kewajibannya menyampaikan klarifikasi, namun penyidik telah menaikkan status perkara dugaan perkosaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Kita sebagai warga masyarakat yang ingin melihat penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, patut memberi apresiasi dan penghormatan atas kerja penyidik dalam perkara ini yang sudah naik ke penyidikan. Ini artinya, keterangan terlapor sudah tidak diperlukan lagi karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti,” kata Yulius Andesta.

    Dalam prosesnya, melalui surat bernomor: B/483/IX/2023/Reskrim, tanggal 15 September 2023, yang ditujukan kepada AP selaku pelapor, dengan prihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, pada point kedua surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan bahwa laporan terhadap dugaan perkosaan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    “Kasus perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa atau bukan delik aduan. Maka dalam perkara ini, tidak mengenal perdamaian. Perbuatan harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya sudah benar, penyidik memang harus melanjutkan proses hukumnya,” katanya.

    Yulius menambahkan delik atau peristiwa pidana aduan terdiri dari dua, yaitu yang disebut delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah peristiwa pidana yang selalu hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, seperti pada pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, dan 369 KUHP.

    “Pada delik aduan, orang yang mengadukan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan atau pelaporan diajukan. Misalnya, pencabutan laporan karena adanya perdamaian dan sebagainya. Nah, kasus perkosaan itu sesuai pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa, bukan delik aduan,” katanya.

    Yulius menjelaskan, pasal 285 KUHP menyatakan: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Red)

  • Pembangunan Tugu Tapal Batas di Protes Warga, Pj Bupati Tubaba M Firsada Beri Penjelasan Begini

    Pembangunan Tugu Tapal Batas di Protes Warga, Pj Bupati Tubaba M Firsada Beri Penjelasan Begini

    Panaragan – Warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat (Tubaba), memprotes pembangunan tugu tapal batas yang dilakukan warga Lampung Utara di Tiyuh Kartatanjung Selamat. Atas hal itu pekerjaan itu pun kini dihentikan sementara.

    Perwakilan warga, Azwar, mengatakan masyarakat buaybulan meminta pemkab segera menyelesaikan masalah dugaan pengklaiman wilayah yang dilakukan warga dari Lampung Utara.

    Selain itu, masyarakat mempertanyakan penolakan laporan di kepolisian terkait masalah tersebut. “Alhamdulillah, semua permasalahan yang disampaikan masyarakat langsung ditanggapi Pj Bupati dan OPD terkait,” ujar Azwar.

    Masyarakat meminta permasalahan tapal batas dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Tugu yang dibangun itu masuk wilayah Kampung Karta Tanjung Selamet, Tubaba,” kata dia.

    Dia berharap Pemprov segera mengambil tindakan atas pengklaiman wilayah tersebut dengan menetapkan tapal batas sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. “Masyarakat menunggu keputusan dari provinsi,” kata dia

    Pj Bupati Tubaba, M Firsada, meminta warganya tidak terprovokasi terkait pembangunan tugu perbatasan tersebut. Sebab, penyelesaian tapal batas kabupaten akan diselesaikan di tingkat provinsi.

    “Saya minta masalah tapal batas ini disikapi dengan baik dan jangan terprovokasi dengan hal-hal yang menyesatkan,” kata Firsada, saat dialog dengan masyarakat Marga Buaybulan yang ujuk rasa di kantor camat Tulangbawang Udik, Kamis, 2 November 2023.

    Kepala Kesbangpol Lampung itu mengatakan penetapan tapal batas kabupaten menjadi kewenangan provinsi dan dilakukan berdasarkan penetapan wilayah yang disepakati.

    “Pembahasan masalah pembangunan itu sudah dijadwalkan di provinsi. Saya minta masyarakat bersabar biar provinsi yang menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

    Menurut dia, pihak kepolisian dan TNI menjamin kegiatan pembangunan dihentikan sementara. “Sesuai permintaan masyarakat, kegiatan pembangunan tugu dihentikan sampai ada keputusan dari provinsi,” kata dia.

  • Oknum Caleg Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Perkosa Mahasiswi, Lapor ke Polresta Sejak Juni 2023

    Oknum Caleg Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Perkosa Mahasiswi, Lapor ke Polresta Sejak Juni 2023

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Calon anggota Legislatif (Caleg) untuk Wilayah Tulang Bawang, BMP Alias K, diduga terlibat kasus perkosaan terhadap seoarang mahasiswi. Korban melapor ke Pokresta Bandar Lampung, beberapa jam setelah lejadian, medio 3 Juni 2023 lalu. Dan hingga kini masih dalam penyelidikan Unit PPA Reskrim Polresta Bandar Lampunng.

    Kepada wartawan, korban AP (19), Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, menyebutkan dirinya melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung beberapa jam pasac kejadian. BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S, dan telah beristri NR. Peristiwa perkosaan terjadi dikediaman pelaku di bilangan Rajabasa.

    Laporan korban terdaftar dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/Ppolresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra.

    AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menyatakan perkosaan dialaminya pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jalan Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. “Saya langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung selang beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan,” katanya.

    Dari data di Polresta Bandar Lampung, dan SP2HP kepada pelapor, Polresta yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.

    Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.

    Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Penyidik juga menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.

    Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bahwa penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

    Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP. Namun, pria beristri yang tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, penyidik segera mengirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, jika tidak hadir sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan. ”Kalau terlapor menghilang, Polisi pasti akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, di Bandar Lampung, Jum’at 3 November 2023. (Red)

  • Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dua pelajar ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri ratusan bungkus rokok senilai Rp5 juta dari sebuah warung di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Rabu (25/10) lalu.

    Kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (25/10).

    Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban es warga kelurahan Panaragan Jaya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan menjebol atap genteng. Keduanya berhasil mengambil 123 bungkus rokok berbagai jenis dari warung. “Pelaku melalui atap genteng dengan dijebol dan pelaku barang dagangan,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).

    Menurut Dailami, kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih anak di bawah umur, kedua pelaku dijerat pasal biasa atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Karena mereka masih di bawah umur kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Dailami. (*)

  • Gadaikan Randis, Dua Anggota Bawaslu Tuba Disidang DKPP Selasa Pagi Ini

    Gadaikan Randis, Dua Anggota Bawaslu Tuba Disidang DKPP Selasa Pagi Ini

    BANDARLAMPUNG – Selasa (11/10/2023) pagi ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

    Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai Teradu I dan II.

    Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

    Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

    Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

    Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

    Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

    “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (red)

     

  • Karaoke Family Dragon ‘Melenggang’ di Atas Keluhan Warga

    Karaoke Family Dragon ‘Melenggang’ di Atas Keluhan Warga

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.coMeski dikeluhkan warga, bangunan usaha hiburan “Dragon Karaoke Family” di Tiyuh Mulya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, tetap berdiri kokoh. Tampak tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat setempat.

    Berdasarkan hasil reportase di lapangan dan informasi yang dihimpun, “Cafe Karaoke Family Dragon” diduga beroperasi tak sesuai aturan dan keluar dari jalur perizinan berlaku.

    Sementara berdasarkan keterangan warga yang dilansir dari beberapa sumber, aktivitas di cafe tersebut telah membuat resah dan kerap menganggu ketenangan warga.

    “Semenjak ada tempat itu saya merasa resah. Orang-orang yang mabuk di tempat itu kalo kencing sembarangan dan suka teriak-teriak ganggu kenyamanan kami kalo tidur yang rumahnya berada dekat di karaoke itu,” dikutip dari visioner.news yang di publish pada, Selasa (12/9/2023).

    “Benar karaoke tersebut beroperasi sampai larut malam bahkan sampai saya mau berangkat ke masjid pada saat azan subuh mereka baru bubar, mereka banyak yang mabuk dan juga terlihat banyak “wanita-wanita” malam di situ,” dikutip dari suararakyatlampung.com, Senin (2/10/2023).

    Selain itu, kepala desa (tiyuh) Mulya Kencana, juga membenarkan keberadaan Cafe Karaoke Family Dragon, namun dirinya merasa tidak dihargai oleh pihak pengusaha.

    “Benar ada karaoke di wilayah saya tetapi saya tidak tahu beroperasi sampai jam berapa, izinnya bagaimana dan menjual apa saja di karaoke tersebut, dikarenakan sampai saat ini, mereka yang membuka usaha tersebut juga tidak menghargai kami sebagai aparatur tiyuh dengan tidak diberikannya foto copy izin operasional room karaoke dragon tersebut walaupun sudah kami minta,” tegasnya Suyanta.

    Sementara itu, dari penelusuran di lapangan pewarta mengantongi beberapa izin “Dragon Cafe & Karaoke” yang dikeluarkan Polres Tulang Bawang Barat tentang keramaian, surat izin lingkungan, dan surat izin satu pintu namun tidak mendapatkan izin jual beli alkohol.

    “Tidak mengadakan atau menyediakan tempat perjudian, tidak menyajikan dan menjual minuman atau makanan yang, buka jam 15.00-01.00 Wib” beberapa catatan izin yang dikeluarkan Polres Tulang Bawang Barat ditandatangani Kasat Intelkam.

    Kendati demikian, warga meminta pihak terkait seperti polisi, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan stakeholder terkait agar dapat menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan merasa resah dan susah tidur karena musik yang terlalu keras pada saat larut malam waktu jam istirahat. (***)

  • Jelang UKW di Tulangbawang Barat, DPC AWPI Way Kanan Ajak Pemkab-Forkopimda Way Kanan Berkolaborasi

    Jelang UKW di Tulangbawang Barat, DPC AWPI Way Kanan Ajak Pemkab-Forkopimda Way Kanan Berkolaborasi

    WAY KANAN – Pengurus DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan kembali melakukan serangkaian pertemuan dengan unsur pimpinan kantor, lembaga dan badan di kabupaten itu dalam rangka aktualisasi sejumlah agenda aksi yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

    Aksi jalin silaturahmi dan kolaborasi itu langsung dipimpin Ketua DPC AWPI Way Kanan, Agus Medi, di mana pada Senin (2/10/2023) pagi telah diterima oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Ikut mendampingi Bupati Adipati Surya Kadis Kominfo Yusron.

    Dijadwalkan, pertemuan serupa juga akan dilakukan dengan sejumlah pejabat Pemkab Way Kanan dan Forkompinda pada pekan ini.

    Selain bermaksud mengeratkan komunikasi dan silaturahmi, pertemuan AWPI dengan Bupati Adipati juga membicarakan keseriusan organisasi pers itu dalam kegiatan pembangunan khususnya di bidang pemberitaan.

    Kapada Bupati Adipati, Agus Medi menyampaikan upaya AWPI secara nasional yang mewajibkan seluruh pengurus dan wartawan anggota AWPI di Indonesia untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi (UKW).

    Terkait UKW itu, Agus Medi menginformasikan bahwa AWPI Way Kanan akan mengirim seluruh pengurus dan wartawan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang akan diselenggaran Oktober ini di Kabupaten Tulangbawang Barat.

    “Alhamdulillah, tadi bupati menyampaikan dukungannya,” kata Agus Medi.

    Lebih lanjut Agus Medi menyampaikan pesan dan harapan Bupati agar seluruh wartawan anggota AWPI senantiasa menjaga marwah organisasi dan daerah tempatnya berkarya dengan terus meningkatkan profesionalitas dan senantiasa bekerja di bawah payung Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang sudah menjadi kesepakatan insan pers di Indonesia.(red)

  • Korupsi DAK Non Fisik 2021-2022 Rp1,1 Miliar Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Kadis PPKB Nurmasyah

    Korupsi DAK Non Fisik 2021-2022 Rp1,1 Miliar Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Kadis PPKB Nurmasyah

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, dijembloskan ke penjara, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana DAK Non-fisik Rp1,187 miliar tahun 2021-2022, oleh penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Senin 18 September 2023.

    Dihadapan wartawan, saat menuju mobil tahanan, Nurmansyah mengatakan akan melakukan perlawanan atas penahanan dirinya. Nurmansyah merasa dizolimi dan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Dia mengaku membantah semua tuduhan.

    “Berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan saudara tersangka inisila N (Nurmansyah,red) sebesar Rp1.187.452.669 atau satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan,” kata Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah.

    Risky Fany Ardiansyah, menyatakan seluruh pencairan di sisa tahun anggaran TA 2021 dan 2022 tidak di gunakan untuk kegiatannya, dan tidak adanya laporan pertanggung jawabannya untuk apa. “Dan bahwa selama pencairan anggaran dana DAk Non-fisik itu, seluruh anggaran tersebut disimpan tersangka di rekening pribadinya,” jelas Risky Fany Ardiansyah.

    Menurut Risky Fany Ardiansyah kepada tersangka dilakukan penahanan di Rutan Menggala Tulang Bawang (Tuba) selama 20 hari kedepan, guna memudahkan proses penyidikan. “Berdasarkan perbuatannya tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Risky mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor:700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023. Pihaknya menetapkan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan intensif, “Kami melakukan ini berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei 2023 serta diperkuat bukti-bukti yang ada,” kata Risky.

    Pihaknya, kata Risky melakukan penetapan tersangka Nurmansyah ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka Nurmansyah ini ditetapkan pelaku tipikor terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar,” kata Risky.

    Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa terdapat bukti penyimpangan anggaran. Anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik dua tahun lalu tidak didistribusikan seluruhnya. “Jadi anggaran tersebut dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Risky.

    Sementara Nurmansyah menegaskan bahwa semua yang terjadi ini adalah kezaliman dan penyalahgunaan kewenangan. “Saya akan melawan. Saya membantah semua tuduhan tersebut. Saya hanya memenuhi amanat undang-undang, dan saya menaati kewenangan yang, ini semena-mena,” teriak Nurmansyah, saat naik mobil tahanan. (Red)