Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Dugaan Pelanggaran Belanja Internet Diskominfo Tubaba Menguat

    Dugaan Pelanggaran Belanja Internet Diskominfo Tubaba Menguat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dugaan Pelanggaran Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV berlangganan di Dinas Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba semakin Jelas.

    Pasalnya, Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Tiyuh juga menganggarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk belanja Internet sehingga Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV berlangganan di Dinas terkesan Mubazir.

    Beberapa kepala Tiyuh di kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tubaba beberapa hari belakangan ini mengaku mendapat bantuan internet Wi-Fi dari Dinas Kominfo. Akan tetapi pemerintah Tiyuh tetap menganggarkan dana untuk belanja dengan jenis kegiatan yang serupa dengan alasan. Wi fi bantuan dinas Kominfo tidak mampu mengcover kebutuhan internet untuk kegiatan kantor pemerintah Tiyuh itu sendiri.

    Supriyanto, Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama ketika dimintai keterangan alasan pihak Tiyuh menganggarkan dana puluhan juta untuk belanja Internet menegaskan bahwasanya jaringan internet bantuan Kominfo tidak mampu memenuhi kebutuhan layanan jaringan untuk kantor Tiyuh PJU.

    “Wifi-nya ada tapi tidak berjalan, alatnya ada tapi tidak mampu sudah lama sekitar setahun lebih,” kata Supriyanto.

    Terpisah, Ulin Nuha, Kepalo Tiyuh Panaragan Jaya Indah menegaskan alasan pemerintah Tiyuh menganggarkan belanja Internet disebabkan internet dari Dinas Kominfo tidak mampu memenuhi kebutuhan jaringan internet Tiyuh PJI.

    “Yang di kasih sama Kominfo ga kencang kadang kadang mati, yang dari Kominfo masih tapi mati karena kan kalau untuk kerja harus kencang Wi-Fi nya kalau ga don’t server don’t server, berfungsi tapi dia ngadat ngadat” ujar Ulin Nuha.

     

    Senada disampaikan Sulminadi, Kepala Tiyuh Menggala Mas. “Masalahnya kami ini bayar, kalau dulu benar kami tidak bayar tapi itu tidak lama sekitar setahunlah, setalah ada kejadian wifi mati dari situlah kejadian mulai bayar tapi ga pake dari Kominfo, masalahnya tidak ada sinyal dan kapasitas internetnya terbatas Wi-Finya ada karena itu tidak bisa dipakai makanya Tiyuh menganggarkan sendiri,” urainya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Belanja Internet di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan spesifikasi Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah, Pekerjaan Internet Area Publik, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan -Tahun 2024 di Duga Menyalahi Aturan.

    Pasalnya, Dinas Kominfo Tubaba menganggarkan milyaran rupiah yang di pusatkan pada Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV.

    Anehnya, belanja sebagaimana tersebut diatas di pecah menjadi 5 paket kegiatan meskipun dengan jenis kegiatan yang sama, waktu pelaksanaan yang sama dan tempat yang sama.

    Bahkan hal itu semakin jelas dengan penetapan metode pengadaan yang berbeda-beda yaitu metode e-purchasing dan Penunjukan Langsung. Sehingga Kuat Dugaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV diskominfo Tubaba sengaja dipecah untuk menghindari Tender/seleksi.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Ketiga. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 20 (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

    d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.

    Berdasarkan data hasil penelusuran yang di peroleh Media pada laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=324619 tahun 2024 didapati Diskominfo Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp.1.682.740.200,- yang di pusatkan untuk 5 paket pengadaan dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.

    1. Kode RUP 48705354

    Paket Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah

    Volume Pekerjaan 1 Paket

    Uraian Pekerjaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan / Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah

    Spesifikasi Pekerjaan Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah

    Total Pagu 360.000.000

    Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,

    Total Pagu 360.000.000

    Metode Pemilihan E-Purchasing

    Pemanfaatan Barang/Jasa

    Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.

    2. Kode RUP 48706188

    Paket Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Kabupaten/Kota Cerdas dan Kota Cerdas

    Volume Pekerjaan 1 Paket

    Uraian Pekerjaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan / Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Kabupaten/Kota Cerdas dan Kota Cerdas

    Spesifikasi Pekerjaan Internet Area Publik

    Total Pagu 300.000.000

    Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,

    Total Pagu 300.000.000

    Metode Pemilihan E-Purchasing

    Pemanfaatan Barang/Jasa

    Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.

     

    3. Kode RUP 50313588

    Paket Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Volume Pekerjaan 1 Paket

    Uraian Pekerjaan Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah; Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah; Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah; Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah; Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Spesifikasi Pekerjaan -; Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan –

    Total Pagu 440.000.000

    Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,

    Total Pagu 440.000.000

    Metode Pemilihan E-Purchasing

    Pemanfaatan Barang/Jasa

    Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024.

     

    4. Kode RUP 50315619

    Paket Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Nama KLPD Kab. Tulang Bawang Barat

    Volume Pekerjaan 1 Paket

    Uraian Pekerjaan Internet area publik; Internet area publik ; Internet Tiyuh; Belanja Jaringan Internet Intra Pemerintah;

    Spesifikasi Pekerjaan ; Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan -; Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Total Pagu 555.140.200

    Metode Pemilihan Penunjukan Langsung.

     

    5. Kode RUP 50315863

    Nama Paket Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Volume Pekerjaan 1 Paket

    Uraian Pekerjaan Langganan Zoom; Paket Data User; Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan

    Spesifikasi Pekerjaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan;

    Total Pagu 27.600.000

    Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,

    Total Pagu 27.600.000

    Metode Pemilihan E-Purchasing

    Pemanfaatan Barang/Jasa

    Mulai Januari 2024 Akhir Desember 2024

    Ali Mudianto, Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Persandian Diskominfo Tubaba. Selasa(15/4/2025) diruang kerjanya mengaku pelaksanaan kegiatan belanja Internet di Dinas Kominfo Tubaba di kerjakan oleh Dua Perusahaan Penyedia.

    “Memang ada beberapa jaringan internet yang kita pakai disini, ada Icon Plus sama Telkom, pakai dua perusahaan, kalau yang Telkom semenjak tahun 2014, dari Adbang dipindahkan ke Kominfo, kalau Icon Plus sejak tahun 2024,” beber dia.

    Ali menjelaskan bahwa jaringan internet tersebut dipusatkan untuk berbagai dinas di kabupaten Tubaba dengan kapasitas yang berbeda-beda.

    “Ada beberapa titik setiap dinas itu kita kasih internet Wi-Fi, tapi kan kadang tidak semua karena ada yang memiliki sendiri, macam macam ada yang 50 Mbps, kalau dia untuk umum 20 Mbps kurang lebih 22 Dinas” beber dia.

    Ketika dimintai keterangan alasan paket Belanja internet tersebut dipecah pecah, Ali berdalih bahwa salah satu dari perusahaan penyedia tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan jaringan, namun tetap digunakan dengan alasan telah bekerjasama dengan rentang waktu yang lama.

    “Karena kalau Telkom ini sudah lama dari tahun 2014 memang kita sudah pakai Telkom makanya tidak mungkin kita tinggalkan, sedangkan kalau Icon Plus ini dia membangun jaringan, Telkom ini jaringannya Terbatas jadi untuk ke kecamatan saja kada dia tidak sampai. jaringannya tidak sampai,” dalihnya.

    Ali, juga tidak bisa menjelaskan secara rinci detail dan jumlah kontrak dari 5 paket belanja Internet tersebut dengan alasan Kabid sebelumnya telah di pindah tugaskan.

    “Kalau untuk detailnya ini kan tahun 2024 ya bang mungkin nanti kita bisa ngobrol sama pak sekretaris, dia yang lebih faham bukan saya tidak tahu tapi ada yang lebih faham kare saya disini kan mulai bulan 11 tahun 2024 kemarin sedangkan yang menangani ini sudah pindah” elak dia.

    “Kalau Kontrak saya tidak bisa menjelaskan secara rincinya karena ini ranahnya data saya harus izin dulu kalau sudah dapat izin baru saya sampaikan, saya mohon maaf nanti saya lapor dulu sama pak kadis sama pak sekretaris apa tanggapan mereka, saya harus izin dulu ” Tukasnya.

    Hingga berita diterbitkan Kepala Dinas dan Sekretaris Kominfo Tubaba belum berhasil memberikan tanggapan, dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban meskipun dalam keadaan aktif. (Fendy)

  • Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun 2021-2022, Rabu 16 April 2025.

    Tersangka baru itu Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat. Eni kemudian langsung ditahan, menyusul Kepala Dinasnya Nurmasyah, yang sudah di vonis menjelis hakim lebih awal.

    “Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ujar Kejari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani.

    Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Gita Santika Ramadhani, menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.

    “Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka, yang kini menjadi terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,” katanya. (Red)

  • Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Bendahara Pasar Pulung Kencana Ayu Risha Amarta

    Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Bendahara Pasar Pulung Kencana Ayu Risha Amarta

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan pasar Pulung Kencana, tahun anggaran 2022. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ayu Risha Amarta adalah ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat, dan menjabat staf keuangan Pasar Pulung Kencana. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kamis 10 April 2025.

    Kajari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal SH MH mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala.

    “Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana tahun 2022. Investigasi Kejari Tubaba menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh tersangka AR,” kata Kajari didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana.

    Menurut Kajari, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, TA. 2022 Pada Dinas Koperindag, Tulang Bawang Barat.

    “Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 sampai dengan April 2023,” ujarnya.

    Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024, tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022, kerugian negara bejumlah Rp655,67 juta. “Dalam hal ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkapnya.

    Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana menambahkan terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung. Namun tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah.

    Melainkan langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun. Namun, setelah anggaran APBD turun, bukannya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. Berdasarkan Laporang pengaduan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada 15 Januari 2024, perihal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022, terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai Heri Yunizar.

    Kemudian hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditindak lanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

    Pun Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Pertama Nomor: PRINT- 01.a/L.8.23/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 serta Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kedua Nomor: PRINT- 01.b/L.8.23/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada Tahun 2022 yang saat ini sedang menjalani persidangan, bersama-sama dengan Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 s/d April 2023.

    Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

  • Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Realisasi Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana 

    Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Realisasi Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Tulang Bawang Barat, Muslim, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tulang Bawang Barat sebagai tindak lanjut informasi dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan program ketahanan pangan di Tiyuh (desa) tersebut. “Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Muslim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Baca: Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana Diduga Bermasalah, DPMT Tubaba Sebut Tanggung Jawab Tiyuh

    Selain Tiyuh Tirta Kencana, lanjut Muslim, proses pemeriksaan juga masih berlangsung di beberapa tiyuh lainnya. Dia tidak memungkiri bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendapati adanya ketidaksesuaian dalam perealisasian program tersebut. Namun dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengingat pemeriksaan masih berlangsung saat ini.

    “Dari hasil pemeriksaan temen-teman inspektorat ini semua, ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai, sementara itu dulu karena proses pemeriksaan kita masih berlanjut,” pungkasnya. (*)

  • Realisasi Program Ketahanan Pangan dan Belanja Publikasi Tiyuh Tunas Asri Berpotensi Rugikan Negara

    Realisasi Program Ketahanan Pangan dan Belanja Publikasi Tiyuh Tunas Asri Berpotensi Rugikan Negara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pengelolaan Program Ketahanan Pangan dan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk program Nenemo Mandiri Pangan mencakup kegiatan kolam, kandang, kebun, dan wisata (K3W) dengan tujuan mengentaskan stunting, kemiskinan ekstrem, serta mengendalikan inflasi, justru diberikan sebagai hibah kepada aparatur tiyuh dan masyarakat.

    Indikasi Ketidaktertiban Pengelolaan Anggaran

    Dalam pengadaan barang untuk ketahanan pangan, tidak ada ketentuan spesifik terkait bobot atau umur barang. Pembelian hanya didasarkan pada harga satuan, tanpa adanya Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang rinci mengenai spesifikasi teknis barang yang dibeli.

    Belanja publikasi juga menjadi sorotan. Pemerintah tidak mengalokasikan dana melalui satu operator dengan sistem satu pintu, namun kesepakatan tersebut tidak terpenuhi, sehingga anggaran serupa tetap disusun ulang. Hal ini memunculkan indikasi pemborosan dan potensi kerugian negara.

    Alokasi Anggaran yang Dipertanyakan

    Berdasarkan data yang diperoleh, dalam tiga tahun terakhir, total anggaran ketahanan pangan dan belanja publikasi mencapai Rp 242.920.000, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tahun 2022

    – Bibit ikan lele (15.000 paket): Rp 4.500.000

    – Pakan ikan (550 paket): Rp 5.500.000

    – Pupuk cair (1 paket): Rp 7.000.000

    – Bantuan perlengkapan untuk masyarakat miskin (27 paket): Rp 27.000.000

    – Belanja publikasi DD (1 paket): Rp 12.450.000

    – Website tiyuh (1 unit): Rp 4.000.000

    1. Tahun 2023

    – Ketahanan pangan bidang peternakan (1 paket): Rp 32.100.000

    – Ketahanan pangan bidang pertanian (1 paket): Rp 8.000.000

    – Pembuatan kolam ikan (1 paket): Rp 24.920.000

    – Bantuan perikanan dan pakan (1 paket): Rp 7.020.000

    – Website tiyuh (1 paket): Rp 4.500.000

    Penyelenggara informasi publik (2 unit): Rp 900.000

    – Belanja langganan koran/majalah/publikasi (12 paket): Rp 55.000.000

    3. Tahun 2024

    – Kebun (6 paket): Rp 9.750.000

    – Kandang (24 paket): Rp 36.000.000

    – Kolam (6 paket): Rp 9.300.000

    – Belanja berlangganan koran dan publikasi (12 paket): Rp 22.000.000

    – Website tiyuh (1 paket): Rp 4.500.000

    – Penyelenggara informasi publik (1 unit): Rp 360.000

    Konfirmasi Kepala Tiyuh

    Suharno, Kepala Tiyuh Tunas Asri, didampingi sekretaris dan Kasi Pelayanan, membenarkan bahwa berbagai kegiatan tersebut telah direalisasikan dengan konsep hibah kepada aparatur tiyuh dan sistem satu pintu melalui APDESI untuk belanja publikasi.

    Ia mengakui bahwa dalam pengadaan ketahanan pangan, pemerintah tidak menetapkan standar bobot atau umur barang. “Misalnya untuk kambing, kami belanjakan dan serahkan ke masyarakat. Tidak ada ketentuan bobot atau umur karena di desa tidak ada timbangan, yang penting sudah siap kawin,” ungkapnya.

    Untuk publikasi belanja, Suharno menyebutkan bahwa sistem satu pintu melalui APDESI menimbulkan keluhan karena realisasinya tidak sesuai kesepakatan. “Kami bayar dulu ke APDESI, tapi ada yang tidak tayang sesuai yang dirilis. Pembayaran dilakukan ke APDESI, dan tanda terimanya juga dari mereka,” jelasnya.

    Selain belanja satu pintu ke APDESI, pemerintah tiyuh juga tetap menganggarkan belanja serupa untuk media lain dengan tarif minimal Rp 350.000 per tayang.

    Dugaan Mark-Up dan Indikasi Kerugian Negara

    Ketidaktertiban dalam pengadaan barang untuk ketahanan pangan, tanpa spesifikasi teknis dan RAB yang jelas, berujung pada dugaan mark-up anggaran.

    Sementara itu, dalam belanja publikasi, jika mengacu pada tarif yang ditetapkan berdasarkan grade A, B, dan C dengan kisaran Rp 350.000–500.000 per tayang, seharusnya belanja publikasi satu pintu melalui APDESI menghasilkan 24 kali tayang per tiyuh. Namun, realisasi realisasinya jauh di bawah angka tersebut, mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran yang dapat merugikan keuangan negara. (*)

  • Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Bungkam Soal Temuan BPK?

    Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Bungkam Soal Temuan BPK?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulang Bawang Barat.

    Surat tersebut menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2021–2023, yang diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara.

    Namun alih-alih mendapat tanggapan, LSM KAMPUD justru kecewa dengan sikap Dinas PUPR yang hingga kini belum memberikan klarifikasi. Ketua LSM KAMPUD, Suhendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu lama klarifikasi dari instansi terkait, namun tidak kunjung mendapat tanggapan.

    “Pihak PUPR sejauh ini hanya diam membisu, tak ada jawaban meskipun kami sudah cukup lama menunggu klarifikasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2022–2023,” ujar Suhendri.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Suhendri menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, dan dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan permasalahan ini ke APH. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan dan pemadatan kelengkapan file,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Tulang Bawang Barat terkait permintaan klarifikasi tersebut. (*)

  • Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Darusman, suami dari anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, mengaku merasa dirugikan atas tuduhan istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan suami orang hingga menikah siri. Darusman, menyatakan sangat keberatan atas kabar yang juga tersiar di media massa. Bahkan ada wanita inisial R yang menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Untuk dirinya akan melaporkan R ke Polda Lampung.

    Baca: Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Darusman mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, meresahkan dan sangat mencemarkan dirinya dan keluarga, serta menurunkan harkat martabat. Termasuk adanya kabar ada surat nikah palsu tersebut yang sangat merugikan dirinya. “Kalaupun hal tersebut dilaporkan oleh R sebagai barang bukti. Semestinya hal tersebut bukan ranah keluarganya. Dan bukan kami yang menerbitkan. Kami juga tidak pernah melihat buku itu. Nah silahkan saja gugat di mana tempat buku itu diterbitkan,” kata Darusman, dilangsir beberapa media, Jum’at 07 Maret 2025.

    Menurut Darusman, dirinya akan melaporkan inisial R ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik dan UU ITE karena telah mendistribusikan informasi bohong kepada masyarakat melalui media massa. ”Kami minta juga media yang memuatnya untuk menelaah informasi sebelum disebar luaskan. Di cek dulu kebenarannya. Kalau ini tidak benar. Maka saya harap informasi itu dapat diralat sesuai dengan ketentuan dewan pers,” katanya, yang juga didampingi beberapa wartawan.

    Hal senada diungkapkan Eli Fitriana, yang menurutnya hal tersebut merusak citranya sebagai anggota legislatif. ”Ya saya sudah merasa dihancurkan reputasinya,” ucapnya.

    Informasi di Polres Lampung Tengah, menyebutkan bahwa laporan wanita berinisial R itu belum ada dan tidak terdaftar di SPKT Polres Lampung Tengah, karena belum ada nomor laporan. ”Kalau memang sudah dilaporkan dan laporannya memenuhi unsur, pasti ada nomor LP-nya. Kemudian, pasti yang bersangkutan atau terlapor sudah dipanggil,” Kata seorang petugas SPKT Polres Lampung Tengah.

    Sementara kepada wartawan R membantah dirinya belum melaporkan Eli Fitriana atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Namun R belum merinci dan menunjukan bukti laporan polisinya. ”Saya gak mau ngomong lebih lanjut. Ini saya di kantor,” Kata R, Kamis 6 Maret 2025.

    R mengakui bahwa benar statmen yang beredar di media sebelumnya dalah keterangan dirinya. ”Ya benar. Banyak wartawan yang nelpon saya. Saya tidak tau itu dari mana. Dan saya selalu berkata jangan membuat berita yang tidak ada saksinya,” ucap R.

    Di tempat terpisah, kepala dusun Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Sutopo membenarkan, bahwa Wanita berinisial R adalah Rika. Rika merupakan warga Desa Rejo Asri, yang tinggal bersama suaminya. Bernama Supriyanto. “Ya kami memang sudah mendengar permasalahan Rika dan Supriyanto tersebut. Yang diduga selingkuh ini. Suaminya si Rika namanya Supriyanto,” Ungkap Sutopo.

    Soal laporan ke Polres Lampung Tengah, Sutopo mengatakan bahwa selaku pamong desa, dirinya belum pernah mengetahui hal tersebut. ”Saya belum ada kabar. Jadi saya gatau,” kata Sutopo.

    Sekretaris Desa Rejo Asri, Asep menambahkan, bahwa Supriyadi selaku suami Rika memang sudah pernah terkena masalah yang sama terkait perselingkuhan. “Pertama, Supriyanto memang sudah pernah menikah, sebelum menikahi Rika. Kemudian, terkait masalah perselingkuhan. Kami juga sudah pernah mendengar masalah yang sama sebelum masalah ini,” kata dia. (rilis/Red)

  • Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidak efektipan dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan bahwa hibah senilai Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati atau peraturan yang berlaku.

    Hibah Tanpa SK Bupati

    Sejumlah hibah yang diberikan tanpa ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati meliputi:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan.
    Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah.
    Satgas Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat Rp100 juta melaui Inspektorat.
    Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan.

    Tak hanya dalam bentuk uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat. Namun, hibah ini juga dilakukan tanpa SK Bupati. Menurut keterangan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, SK hibah tersebut tidak dibuat karena pada awalnya dana tersebut direncanakan untuk direalisasikan melalui belanja sewa mobil ke Polres Tulang Bawang Barat.

    Hibah Berulang kepada Lembaga Vertikal

    Selain itu, BPK menemukan bahwa beberapa instansi vertikal menerima hibah lebih dari satu kali dalam setahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian sebagai berikut:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp5,2 miliar
    Kejaksaan Negeri Rp1,56 miliar
    Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp513,3 juta

    Total hibah kepada tiga instansi tersebut mencapai Rp7,28 miliar.

    Laporan BPK juga mencatat bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemkab Tubaba mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar. Selain itu, masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk transfer bagi hasil kepada desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4,79 miliar.

    Sementara itu, realisasi belanja hibah tahun 2022 mencapai Rp17,98 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dan optimal dalam pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran hibah kepada lembaga vertikal dinilai tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama ketika masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.” kata seorang tokoh di Tulang Bawang Barat. (Red).

  • Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial E, yang sempat disorot atas dugaan ijazah palsu, kini E dikabarkan menikah siri dengan seorang pengusaha asal Lampung Tengah yang diketahui sudah beristri. Namun E membantah tuduhan tersebut.

    Dugaan pernikahan siri ini mencuat berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menyebutkan bahwa suami perempuan berinisial R, yang berasal dari Kota Gajah, diduga telah menikah dengan E secara siri.

    “Ada informasi E menikah siri dengan suami R di Lampung Tengah. Suami R itu pengusaha, coba pantau, bila perlu kita ke tempatnya di Lampung Tengah. Informasinya, pihak perempuan dari Lampung Tengah mau melapor ke Badan Kehormatan DPRD Tubaba,” ujar sumber kepada wartawan dilangsir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 25 Februari 2025.

    E Membantah Dugaan Nikah Siri

    Saat dikonfirmasi melalui telepon, E membantah tegas isu yang beredar. “Terkait apapun itu, cari dulu pembenarannya ya. Sampai kemarin, saya tidak pernah menikah dengan siapapun kecuali suami saya,” ujar E.

    E menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pemberitaan yang beredar. “Kalau ada berita ini, itu, ya silakan saja. Namanya saya sekarang sudah menjadi figur publik. Yang penting itu tidak benar,” ujarnya.

    Selain itu, E mengaku terbuka terhadap informasi yang berkembang dan tidak keberatan jika ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau ada foto-foto atau bukti fisik yang bisa dibuktikan, ya silakan,” katanya.

    BK DPRD: Belum Ada Laporan Resmi

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang Barat, Wawan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. “Belum ada informasi apapun. Saya sudah tanya ke bagian-bagian di DPRD, tidak ada laporan masuk. Nanti kita tunggu kabar selanjutnya,” ujar Wawan, Senin 3 Maret 2025.

    Istri Pengusaha Sudah Lapor Polisi

    Sementara itu, perempuan berinisial R yang diduga merupakan istri sah pengusaha asal Lampung Tengah, sempat dihubungi media mengaku akan menceritakan hal itu. “Dapat informasi dari mana, Bang? Oke, nanti saya ceritakan ya, saya lagi di kantor,” kata R dalam percakapan telepon.

    Beberapa hari kemudian, R kembali dikonfirmasi dan membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Saya juga bingung apa mau perempuan itu. Memang suaminya ada di mana selama ini? Suaminya namanya DN, bukan? Masalah ini lagi diproses. Saya sudah buat laporan di Polres. Kalau kami laporkan ke DPRD Tubaba, nanti saya kabari,” ujar R, Selasa 4 Maret 2025.

    Foto Pernikahan Beredar

    Sebelumnya ramai juga diberitakan seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga bersuami dua aliar poliandri. Informasi dihimpun, dugaan oknum anggota DPRD Tubaba itu memiliki suami lain, lantaran beredar foto-foto resepsi pernikahan.

    Diperparah lagi, beredar juga foto buku pernikahan yang diduga kuat milik anggota DPRD Tubaba tersebut. Dengan seorang pria warga Lampung Tengah yang juga telah memiliki istri sah.

    Salah seorang megaku dari pihak keluarga E sempat menghubungi wartawan, dan menjelaskan bahwa foto-foto yang tersebar tersebut adalah hoaks. “Kemarin menurut dari pengakuan ayuk kami bahwa yang di foto tersebut bukan dirinya,” kata salah satu keluarga oknum Anggota DPRD Tubaba.

    Keluarga oknum anggota DPRD Tubaba tersebut juga mengancam akan menempuh jalur hukum. Lantaran foto-foto milik oknum itu disebarkan. “Yang jelas menurut pengakuan foto itu bukan dirinya bang. Karena ayuk ku tidak pernah berbuat seperti itu. Dia merasa dirugikan akan melaporkan yang menyebarkan foto tersebut ke Polisi. Karena dirinya merasa dirugikan mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRD Kabupaten Tubaba bang,” katanya. (Red)

  • Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana Diduga Bermasalah, DPMT Tubaba Sebut Tanggung Jawab Tiyuh

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Tirta Kencana diduga bermasalah. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ashari menyebut pengelolaan program tersebut sudah menjadi tanggung jawab aparatur tiyuh.

    “Apa yang direncanakan oleh Tiyuh silakan dilaksanakan oleh Tiyuh, silahkan Tiyuh melakukan monitoring, karena kambing ini pada saat program ini berjalan akadnya seperti apa, apakah setelah beranak satu pindah yang ngangon, dalam hal ini kita dinas melihat itu merupakan kewenangan pemerintah Tiyuh terhadap keberlanjutan Programnya sudah barang tentu konsep dari masing masing Tiyuh berbeda,” ucap Ashari di ruang kerjanya, Senin, 3 Maret 2025.

    Sementara ketika dimintai keterangan terkait peranan Dinas PMD terkait keberlangsungan program tersebut Ashari menegaskan bahwa pihaknya sebatas pemberdayaan dan pembinaan.

    “Pemberdayaan dan Pembinaan saja, terkait kegagalan, apakah kegagalan ini merupakan sebuah hal yang memang terjadi atau sengaja, itukan sudah menjadi wilayah Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, pengelolaan program pangan Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dipusatkan untuk belanja kolam, kebun, dan kandang yang bersumber Dana Desa Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga bermasalah.

    Baca: Penguatan Lumbung Pangan DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diduga Bermasalah

    Pasalnya, Pengelolaan Penguatan Lumbung Pangan Tiyuh dengan Anggaran mencapai Ratusan juta rupiah yang difokuskan pada Program Nenemo Mandiri Pangan dengan jenis kegiatan Kolam, Kandang, Kebun dan Wisata (K3W) dengan tujuan pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, juga menambah pendapatan masyarakat, memanfaatkan pekarangan lahan kosong rumah warga kurang mampu. hasil panen untuk keperluan dapur sendiri, apabila memiliki sisa untuk dijual dan dibagikan untuk masyarakat sekitar.

    Akan tetapi, dalam pelaksanaan bantuan Kolam, Kandang, Kebun, tersebut oleh kepalo tiyuh dipusatkan langsung kepada Aparatur Aparatur Tiyuh yang di tunjuk oleh langsung Kepala Tiyuh sebagai Pengelola.

    Sehingga, Azas manfaat dari bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Bahkan kuat dugaan, dalam proses pengadaan berbagai belanja Kolam, Kebun, Kandang, serta bibit ikan, bibit tanaman dan ternaknya Terindikasi menyalahi aturan.

    Sebab, proses pengadaan dilakukan dengan cara pembelian langsung tanpa adanya pengajuan penawaran yang jelas. Sehingga kuat dugaan Kontrak kerjasama pengadaan belanja tersebut terindikasi tidak jelas. (*)