Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Kejati Lampung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp6,9 Miliar Dana Publikasi Kominfo Tulang Bawang Barat

    Kejati Lampung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp6,9 Miliar Dana Publikasi Kominfo Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Infosos mempertanyakan proses hukum Laporan mereka di Kejati Lampung, terkait dugaan penyimpangan anggaran Publikasi Media di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat. Infosos melaporakn kasusnya ke Kejati Lampung sejak 7 November 2022, dan hingga kini tidak ada kabar.

    kepada wartawan, Ketua Infosos Tulang Bawang Barat Pawari menyayangkan mangkraknya kasus ini. “Sudah dua bulan kami lapor ke Kejati Lampung. Dan sampai saat ini belum ada titik terangnya. Kami melaporkan kasusnya karena terindikasi terjadi pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kadis, Kabid media hingga kasi Order ADV. Tapi belum terdengar progres kasusnya,” kata Pawari.

    Menurut Pawari, pihaknya percaya Kejati Lampung akan profesional setiap menanggapi laporan masyarakat, apalagi terkait pidana korupsi. “Kita percaya Kejati Lampung pasti akan menindak lanjuti setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dan jika kasus ini tidak ada respon, kita akan teruskan ke Kejagung dan KPK. Tapi kita masih yakin Kejati Lampung secara profesional dan transparan akan merespon laporan kami ini,” ujarnya.

    Pawari menjelaskan laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung adalah terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kominfo Tubaba, yang sempat diprotes puluhan awak media beberapa waktu lalu. Yaitu terkait penambah Media yang dari 246 menjadi 270 media. Lalu soal Advetoria (ADV) yang belum dibayar.

    “Kemudian soal peralatan dan perlengkapan kantor,dan kami cukup memiliki data dan bukti terkait caruk maruknya dan tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo, selain banyak kawan – kawan jurnalis yang siap sebagai saksi menguatkan laporan,“ katanya.

    Informasi di Tulang Bawang Barat, Diskominfo dipimpin Kepala Dinas Eri Budi Santoso, Kabag Deswanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna anggaran (PA), mengelola anggaran sebesar Rp5,928 miliar, dan tambahan untuk langganan media Rp1,013 miliar, ditahun anggaran 2022.

    Dalam pelaksanan pembayaran publikasi media diduga tidak transaparan dan berindikasi korupsi untuk kepentingan pribadi. Beberapa media yang mendapatkan bagian order dengan nilai pantastis, dan sisanya hanya mendapatkan sekedarnya nya saja kisaran 2 dan 3 order yang didapat dalam setahun kerjasama.

    Ada media yang tidak dapat order sampai ahir tahun kerja sama. Ada media sampai ahir tahun kerjasama hanya mendapatkan satu order dengan nilai Rp2 juta dan itu tidak bisa dicairkan. Sistem untuk pembayaran pun tidak ada jadwal tetap yang di tentukan, pembayaran terkesan tertutup dan rahasia, tidak ada aturan yang tetap dan aturan yang jelas untuk pembayaran. Anehnya, meski menyatakan tidak ada lagi untuk pembayaran media, namun berkas berkas media atau SPJ penagihan ditampung.

    Melanggar Aturan

    Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tulang Bawang Barat Joni Setiawan juga menuding bahwa DisKominfo Tulang Bawang Barat dengan anggaran Rp5,9 miliar dengan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD-P) murni sebesar Rp1 milyar dalam tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola hal tersebut terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), anggaran sebesar Rp6,9 milyar lebih dibelanjakan dengan metode swakelola Tipe 1. Sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:

    PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

    ”Acuan sangat jelas tentang swakelola mulai dari Perpres 54 tahun 2010 yang telah dirubah perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga
    /perangkat daerah atau Instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat,” kata Joni Desember 2022 lalu.

    Menurut Joni dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat dilakukan dengan metode swakelola mempunyai kriteria sebelas aitem. diantara aitem tersebut ialah Demi meningkatkan Sumber Daya Dalam perangkat daerah sendiri Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola.

    Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

    “Dalam regulasinya swakelola tipe 1 bisa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Mengoptimalkan sumber daya dinas sendiri agar efisiensi anggaran bisa terlihat Kominfo belanja tapi pakai pihak perusahaan media acuan hukum apa yang dipakai oleh mereka,” Terangnya.

    Dirinya juga menguraikan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan Kepala dinas Kominfo Edi Santoso serta berkewajiban menetapkan penyelenggara swakelola di tempatnya. “Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J.menetapkan penyelenggara swakelola,” katanya.

    Dalam bagian kesembilan penyelenggara swakelola pasal 16 ayat (1) di mana yang berbunyi penyelenggara swakelola membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksanaan dan atau Tim Pengawasan yang mempunyai kewenangan dimana dalam peraturan tersebut tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

    Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi,dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.dan tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

    “Saya juga penasaran aturan yang dipakai Kominfo dalam hal ini, bila memakai acuan perpres sangat jelas bahwa ada tim yang harus dibentuk oleh kadis Kominfo sehingga dalam mengeluarkan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif bila mengikuti peraturan,” paparnya.

    Dalam realisasinya dinas Kominfo tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang swakelola hal tersebut terlihat jelas dengan aplikasi yang dipasang oleh Kominfo untuk mendaftarkan media yang berada di kabupaten setempat.

    Pihaknya menilai Kepala Dinas Edi Budi Santoso sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan yang mempunyai Kewenangan dalam menetapkan pengeluaran keuangan daerah sebagai Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan kewenangan mulai dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,menetapkan perencanaan pengadaan bahkan penyelenggara swakelola. “Kadis Kominfo adalah Pengguna Anggaran atau PA yang mempunyai tugas dan kewenangan di dinasnya dan juga menetapkan penyelenggara swakelola,” ulasnya.

    Joni mengemukakan kontrak yang disepakati oleh media Tubaba dengan Kominfo bisa dijadikan tolak ukur oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) yang bertanggung jawab terhadap bupati dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

    “Dalam hal pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pasti ada kontraknya, yang lebih mempunyai peranan adalah inspektorat dalam mengawasi internal pemerintah ada tanda bukti dari setiap uang yang dibelanjakan sehingga itu yang dijadikan dasar laporan dalam mengelola uang daerah,”. Terangnya. (Red)

  • Korban Pimpinan Ponpes Hidayatul Salafiah Bertambah Aktivitas Belajar Dihentikan Entah Sampai Kapan, Kemenag Tubaba Cuek?

    Korban Pimpinan Ponpes Hidayatul Salafiah Bertambah Aktivitas Belajar Dihentikan Entah Sampai Kapan, Kemenag Tubaba Cuek?

    Lampung Selatan (SL)-Satriwati korban pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Salafiah, di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bertambah menjadi enam orang. Tiga santri lainya belum sempat di setubuhi. Peristiwa pencabulan terus berulang dalam kurun waktu sembilan bulan sejak Maret hingga Desember 2022 lalu.

    Baca: Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah Tulang Bawang Barat Cabuli Tiga Santri Dibawah Umur

    Sementara sejak AA ditangkap, aktivitas belajar mengajar di Ponpes Hidayatul Salafiah, dengan jumlah 40 satri itu kini dihentikan, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Para guru juga belum bersikap, sementara keluarga anak istri AA entah kemana.

    Mustofa, salah satu staf pengajar di Ponpes tersebut, mengaku tidak menyangka pimpinan pondok AA (45), berbuat hal tersebut. “Kami juga kaget, selama ini biasa saja tidak ada yang aneh. Saat ini aktivitas belajar mengajar di Ponpes dihentikan. dan tidak bisa memastikan kapan proses belajar mengajar di ponpes diaktifkan lagi,” kata Mustofa.

    Menurut Mustofa, para dewan guru belum mengambil sikap pasca AA ditangkap Polisi. Saat ini keluarga AA sendiri sudah tidak ada lagi disekitar Pondok. “Kami dewan guru belum melakukan rapat. Entah dilanjutkan atau dibubarkan. Tapi yang utama perombakan kepengurusan karena AA ditahan di kepolisian dan keluarga juga tidak di sini,” kata Mustofa, Senin, 2 Januari 2023.

    Menurut Mustofa, pondok itu selama ini memiliki 40 santri terdiri dari 25 santri pria dan 15 santriwati yang menempuh pendidikan setingkat sekolah menengah pertama. “Untuk pimpinan pondok itu kepribadiannya biasa saja. Menjalani rutinitas seperti biasa, seperti ibadah dan lain sebagainya. Saya juga kaget,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Dailami membenarkan korban AA bertambah. Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka terungkap bahwa selain tiga orang diperkosa, ternyata ada tiga orang santri lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

    Namun, tiga korban tersebut hanya diraba di daerah sensitif korban. “Dalam kurun waktu sembilan bulan yakni sejak Maret hingga Desember 2022 terdapat enam santriwati menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan tersangka AA. Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka tiga hingga lima kali kepada setiap korbannya dan waktu pelaku melakukan perbuatannya juga berbeda-beda,” kata Kasat mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi.

    Kemenag Tubaba Belum Bersikap

    Sementara terkait kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah, Kemenag Kabupaten Tulangbawang Barat baru merencanak akan turun untuk melakukan evaluasi. Plt Kepala Kemenag Tubaba, Anthon Sofari mengatakan, pihaknya akan turun bersama tim Bidang Pontren, Kemenag Provinsi Lampung. Kemenag Tubaba telah menyurati Kemenag Provinsi Lampung melalui Bidang Pondok Pesantren.

    “Yang mengeluarkan izin pendirian Ponpes tersebut dari Kementerian Agama Pusat, sehingga kita perlu menunggu rekomendasi dari pusat untuk menindaklanjuti masalah ini. Apakah nantinya izinnya akan dibekukan sementara atau kita bekukan selamanya,” kata Anthon Sofari, kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022.

    Menurut Anthon, jadwal pihaknya masih padat, jadi belum terjadwal kapan akan turun untuk melakukan evaluasi akan tetapi secepatnya akan jadwalkan supaya masalah ini cepat selesai. “Saya berharap untuk masyarakat mohon kiranya kita semua tidak menjustice seluruh Ponpes seperti itu, itu yang tidak kita harapkan. Kita akan melakukan pembina khusus nya Ponpes yang ada di kabupaten Tubaba supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya. (Red)

  • Kejati Benarkan Akan Renov Masjid Tapi Mengaku Tidak Tahu Soal Ada Sumbangan Rp1,7 Miliar dari Tubaba

    Kejati Benarkan Akan Renov Masjid Tapi Mengaku Tidak Tahu Soal Ada Sumbangan Rp1,7 Miliar dari Tubaba

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan rencana renovasi Masjid Ar-Ridla yang berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Pembangunannya sudah dimulai awal tahun 2023. Namun, Kejati Lampung mengkau belum tahu soal rencana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Baca: Pemda Tulang Bawang Barat Hibahkan Dana Rp1,7 Milyar Untuk Kejati Lampung?

    “Rencana renovasi Masjid sudah dimulai dengan pembangunan pagar dan sebagainya. Soal hibah Rp1,7 miliar itu, sementara ini kami belum bisa menyampaikannya. Kami harus mengecek data itu dulu. Dan terkait nilai pembangunan Masjid, dan teknis lainnya, belum bisa disampaikan sekarang,” kata Plh Koordinator Bidang Intelijen Ahmad Patoni, Selasa 3 Januari 2023.

    Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa soal informasi Kejati Lampung yang mengajukan hibah renovasi Masjid ke Pemkab Tubaba, akan ditanyakan ke bidang perencanaan Kejati Lampung. “Kami ada bidang perencanaan nanti coba kami tanyakan. Dan dari kemarin saya sarankan konfirmasi ke pemberi hibah saja. Bahasanya kan kami sudah terima hibah dan sudah berjalan, itu belum, kalau proses hibah kami sudah,” katanya. (Red)

  • Eksekutor Penembakan di HTI 44 Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tubaba

    Eksekutor Penembakan di HTI 44 Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tubaba

    Tubaba (SL) Petugas Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk eksekutor penembakan yang terjadi di wilayah perkebunan HTI 44 Kecamatan Gunungterang, Tubaba. Satu tersangka buron.

    Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang.

    “AL (45) ditangkap, Minggu (1/1/2023) tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Sunhot P Silalahi, saat menggelar pres rilis di Mapolres setempat, Senin, 2 Januari 2023.

    Dia menjelaskan, kasus penembakan yang menimpa Sutino (45) warga Kampung Kotajaya, Kecamatan Negarabatin, Way Kanan, pada Minggu, 4 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

    Awal muka penembakan itu terjadi, lanjut Sunhot, ketika tersangka AL, Minggu, 4 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB didatangi tersangka S (buron) datang ke rumah tersangka AL yang berada di Ethanol, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

    S mengajak AL untuk masuk ke lahan yang sudah dijualn AL kepada seseorang yang berinisial D dan telah digarap atau ditanam oleh PSHT.

    “Mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah. Setelah itu S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Honda CRF. Ditengah perjalanan tersangka AL diperintahkan S untuk mengambil satu pucuk senjata api jenis Locok,” ujar Sunhot.

    Keduanya, lanjut dia, melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan keduanya berpapasan dengan korban. Saat di lokasi kejadian itu, AL langsung melakukan penembakan ke arah korban.

    “Tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah rombongan PSHT satu kali yang mengenai betis kaki korban,” kata dia.

    Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan kedua tersangka. Saat ini pihaknya tengah memburu rekan AL berinisial S.

    “Tersangka penembakan dikenakan pasal percobaan pembunuhan 338 JO 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” katanya. (Mardi)

  • Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah Tulang Bawang Barat Cabuli Tiga Santri Dibawah Umur

    Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah Tulang Bawang Barat Cabuli Tiga Santri Dibawah Umur

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah, di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial AA (45), Warga Tiyuh (Desa,red) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, itu kini ditangkap Polisi. Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, sudah terdata tiga murid yang menjadi korbannya, Sabtu 31 Desember 2022.

    Baca: Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

    Baca: Cabuli Santri Pimpinan Pondok Pesantren Huffadh El Karimi Syah Munirul Ikhwan Masuk Penjara

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan korban terkahir adalah HH (15). Korban dipanggil pelaku dengan modus pura-pura minta dibuatkan kopi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira Pukul 00.00. Saat korban mengantar teh pelaku lalu membujuk korban, dan melakukan persetubuhan, dengan dalih mendapatkan barokah.

    “Korban yang baru selesai sholat tahajud dipanggil pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku berdalih meminta tolong untuk dibuatkan teh. Kemudian, saat masuk ke dalam rumah, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Dengan bujuk korban mendapat barokah tuhan, pelaku langsung menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata Daelani.

    Atas dasar laporan tersebut, jelas Kasar, Tim Satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. “Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang,” kata Daelani.

    Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AA sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, lanjut Dailami, dilakukan setelah polisi melengkapi penyelidikan, berkas barang bukti, dan penyidikan. “Terlapor mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya.

    Tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Tiga santriwati itu menjadi korban aksi bejat tersangka, Jumat, 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00.  Tersangka AA kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Tubaba.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3  Jo Pasal 76D subsider  Pasal 82 ayat 2  Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” kata Daelani.

    Pengasuh Pondok di Tumijajar

    Medio Juni 2022 lalu, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat. Pelakunya adalah seorang guru (pengasuh) pondok pesantren. Korbannya adalah salah seorang santri perempuan, 1 Juni 2021 lalu.

    Pelaku berinisial MFA (27), guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tumijajar, itu mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya. Mirisnya aksi pelaku sudah berlangsung selama dua tahun. Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan perlakuan tak senonoh terhadap dirinya itu kepada teman sesama santriwati dan warga lingkungan pondok.

    Sodomi 12 Santri di  Ponpes Tulang Bawang

    Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang ustad cabul di Pondok Pesantren Darul Islah, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, dengan dugaan merudapaksa 12 santri dalam tiga tahun terakhir. Ustad cabul bernama Waluyo (41), tercatat sebagai salah seorang guru di Pesantren Darul Islah itu, Selasa, 6 Desember 2022

    Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena didampingi Ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren, mengatakan seluruh korban adalah santri pria. Modus pelaku merayu mereka dengan cara memberikan uang, makanan, dan pakaian. “Perbuatan cabul dilakukan dengan membawa para santri ke kamar pribadinya. Karena terus berlangsung dan korban bertambah banyak, sebagian dari orang tua santri melapor ke Polres Tulangbawang,” kata Kapolres. (Mardi)

  • Polres Tubaba Berhasil Rampungkan 165 Kasus

    Polres Tubaba Berhasil Rampungkan 165 Kasus

    Tulang Bawang (SL) Sebanyak 186 tersangka dari berbagai kasus kejahatan ditangkap petugas Kepolisian Resor Tulangbawang Barat. Kasus curat mendominasi kejahatan di Kabupaten Ragem Sai Mangi Waway.

    Waka Polres Tulangbawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan terdapat empat jenis kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.

    Heru bilang, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima 299 laporan pengaduan masyarakat terdiri dari Sat Reskrim 267 laporan dan polsek 32 laporan. Dari jumlah laporan itu, 165 perkara berhasil dirampungkan.

    Kasus Curat, kata dia, menjadi tindak kejahatan yang mendominasi dengan 132 kasus. Kemudian, kasus Curanmor 10 kasus, Curas delapan kasus, dan Cabul empat kasus.

    “Total 116 tersangka yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat dengan berbagai kasus,” kata Heru saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Tulangbawang Barat, Jumat, 30 Desember 2022.

    Sementara itu, di tahun ini terdapat 55 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Dari jumlah itu, 17 kasus dalam proses penyidikan, 36 kasus tahap ll, dan dua kasus diselesaikan dengan Restorative Justice.

    Sementara untuk barang bukti yang diamankan, kata dia, 19,76 gram sabu-sabu, setengah butir ekstasi, 419,81 gram ganja, dan 1778 pil Hexcimer.

    “Jumlah tersangka 70 orang, terdiri dari 66 laki-laki dan empat tersangka perempuan,” ujar dia. (Mardi)

  • Rekomendasi Temuan BPK Akan Dikembalikan Inspektorat Tubaba ke BPK

    Rekomendasi Temuan BPK Akan Dikembalikan Inspektorat Tubaba ke BPK

    Tubaba (SL)-Inspektur Kabupaten Tulangbawang Barat, Prana Putra menegaskan terdapat petunjuk teknis dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tidak mungkin dia (penggunaan DAK) keranah yang lain, namanya saja sudah khusus ada juknisnya digunakan untuk apa,” tegas Prana Putra, ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Tubaba, Selasa, 27 Desember 2022.

    Prana menyatakan, pihaknya akan mempelajari rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan DAK fisik dan nonfisik tahun 2021 yang tidak sesuai peruntukannya oleh BPKAD Tubaba. “Kita pelajari aja paling, apakah itu melanggar atau tidak, nanti kita pelajari lah dengan dia orang apa melanggar atau tidak,” terang Prana.

    Inspektur terkesan buang badan, saat diminta tanggapan langkah Inspektorat ketika didapati indikasi pelanggaran. Prana justru akan mengembalikan keputusan temuan itu kepada BPK. “Ini kan temuan BPK, kembali kita akan koordinasi dengan BPK apa kata BPK, mereka yang sudah melakukan itu tidak bisa tumpang tindihkan. Rekomendasinya seperti apa sudah tindak lanjut apa belum kembali ke BPK,” ucap dia. (Mardi)

  • Pemda Tulang Bawang Barat Hibahkan Dana Rp1,7 Milyar Untuk Kejati Lampung?

    Pemda Tulang Bawang Barat Hibahkan Dana Rp1,7 Milyar Untuk Kejati Lampung?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pemerintah Tulangbawang Barat menghibahkan anggaran Rp1,7 miliar untuk bantuan rehabilitasi masjid di lingkungan kantor Kajati Lampung. Besaran hibah yang cukup pantastik itu menjadi gunjingan publik dan mempertanyakan urgenti hibah APBD tersebut.

    Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama, menilai hibah tersebut sangat tidak tepat, apalagi pemberian hibah itu tidak memenuhi kriteria peruntukannya secara spesifik serta bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran.

    “Kecuali, kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” Kata Juendi kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Menurut Juendi, bantuan hibah tersebut harusnya memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah.

    Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. “Untuk kabupaten Tubaba selayaknya bantuan hibah di berikan kepada masjid atau tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

    Juendi menjelaslan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Lalu sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.

    “Usulan tersebut akan dievaluasi oleh SKPD terkait yang telah ditunjuk kepala daerah, selanjutnya kepala SKPD terkait akan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melaui TAPD,” katanya.

    Selanjutnya, lanjut Juendi pemberian hibah ini akan dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

    NPHD ini paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah tujuan pemberian hibah, besaran/ rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/ penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah.

    “Pemberian hibah harus jelas tujuanya apa dan terkait dengan nominalnya juga harus penuh pertimbangan, apa lagi dana 1,7 bukan jumlah yang sedikit, ada apa dengan itu semua,” tutur Juendi.

    Penerima Hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

    Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi, laporan penggunaan hibah surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/ jasa bagi penerima hibah berupa barang/ jasa.

    “NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,” ucap Juendi Leksa.

    Sementara Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Zaidirina, menyebutkan bahwa terkait hibah rehabilitasi masjid Kajati Lampung yang diberikan Pemkab Tubaba tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta terkait realisasi ABPD Pemkab Tubaba dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

    “Memang kan ada permohonan, kemudian hasil dari tim panitia anggaran menyatakan itu layak kita bantu ya kita bantu, dan mereka kan tidak di anggarkan melalui APBN dan juga APBD Provinsi kebetulan proposal mereka masuk ya kita bantu, jadi keuntungannya bagi kita ya kita sudah membantu untuk membangun masjid,” ujar Zaidirina.

    Sementara banyak warga Tubaba menyayangkan hibah tersebut terlebih kabupaten tulang bawang barat tahun 2023 mengalami defisit sebesar 20 miliar.  Belum lagi hutang SMI yang masih harus d bayar. Sementara masih banyak kantor dinas terkait yang belum di bangun atau di buatkan di Tubaba karena keterbatasan anggaran.

    Catatan Pengamat soal Hibah Rp1,7 Miliar

    Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menganggarkan Belanja Hibah Rehabilitasi Masjid Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp1,7 milyar yamg dianggarkan pada APBD tahun 2023, mendapat sorotan dari pengamat pembangunan daerah Lampung Nizwar Affandi, yang juga staf ahli Kemendagri.

    Menurut Nizwar Affandi, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ada beberapa poin catatan terkait polemik hibah APBD Tubaba untuk pembangunan masjid kantor Kejati Lampung.

    Pertama, hibah dari APBD Kabupaten ke Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan jika semua belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan oleh perundang-undangan telah dipastikan terpenuhi, seperti anggaran pendidikan minimal 20 persen, anggaran kesehatan minimal 10 persen, anggaran pengawasan, dan lain-lain yang termasuk belanja wajib

    Kedua, hibah dari APBD Kabupaten hanya dapat diberikan kepada satuan kerja yang wilayah kerjanya di kabupaten bersangkutan, misalnya Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejari. “Itupun sepanjang dapat dipastikan penggunaannya untuk menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan, misalnya kendaraan operasional dan peralatan kerja,” ujar Nizwar.

    Ketiga, dari sisi prosedur semua calon penerima hibah harus membuat usulan tertulis semacam proposal kepada Kepala Daerah, artinya mesti dipastikan apakah benar Kajati Lampung sebelumnya sudah pernah membuat usulan tertulis permohonan hibah untuk pembangunan masjid di kompleks kantor beliau kepada Penjabat Bupati Tubaba.

    Keempat, masih dari sisi prosedur mesti dipastikan juga apakah penerima hibah memenuhi persyaratan untuk menerima hibah dan masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mana hibah itu dalam APBD Tubaba.

    “Terakhir, mesti dipastikan bahwa penerima hibah dalam hal ini Kejati Lampung benar-benar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima,” lanjutnya.

    Mantan Presiden BEM Unila itu melanjutkan, sepanjang lima catatan ini bisa dipastikan dengan bukti-bukti resmi (officially evidence) yang dapat diaudit (auditable), “Saya kira hibah tersebut dapat diterima dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    “Tetapi jika tidak, saya sarankan Kejati Lampung sebagai pihak penerima hibah segera mengembalikan pemberian itu kepada Pemkab Tubaba. Bukankah dalam Islam juga diajarkan bahwa niatan yang baik saja tidak cukup, niatan yang baik juga harus dilakukan dengan cara-cara atau prosedur yang baik,” ujarnya. (Red)

  • Gunakan Dak Tak Sesuai Peruntukan, Pemkab Tubaba Dinilai Langgar Aturan

    Gunakan Dak Tak Sesuai Peruntukan, Pemkab Tubaba Dinilai Langgar Aturan

    Tubaba (SL) Direktur Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang Barat, Merizal menilai Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melanggar Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

    Hal itu dilontarkannya, saat menanggapi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik tahun 2021 yang diduga tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan Pemkab Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

    Ia menjelaskan, dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) menyatakan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundangan-undangan.

    Kemudian, pasal 24 ayat (4) menyatakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat di capai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

    Di ayat (5) menyatakan pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan dana dalam jumlah yang cukup.

    “Kemudian di ayat (6) menyatakan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Ini kan jelas dalam penggunaan anggaran itu peruntukannya untuk apa, bagaimana penggunaannya, karena dalam setiap mengelola uang negara itu ada aturannya,” ujar Merizal, Selasa, 27 Desember 2022.

    Ia melanjutkan, dalam PP yang sama di pasal 134 ayat (1) menyatakan PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.

    Di ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang di gunakan untuk mendanai pengeluaran daerah untuk setiap periode.

    Selanjutnya, terang Merizal, di pasal 135 ayat (1) menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan.
    (a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
    (b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
    (c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;
    1) Lampiran 1.02 nomor 1 Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 35 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.

    2) Lampiran 1.03 nomor 2 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, paragraf 6 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komperatif.

    Laporan realisasi anggaran dapat menyediakan kepada pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; (a). telah di laksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; (b) telah di laksanakan sesuai dengan anggaranya (APBN/APBD) dan (c) telah di laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, jelas dia, dalam Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018.

    Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK fisik di rekening kas umum daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.7/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik, pada pasal 5 ayat (4) yang menyatakan penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.

    Pasal 44 ayat (1) sisa DAK non fisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh pemerintah daerah dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ayat (2) sisa DAK non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Mesium dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pangan dan Pertanian di perhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun berikutnya

    Ayat (4) sisa DAK non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak di perhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.

    Pada pasal 52 Ayat (1) kepala daerah bertanggungjawab secara formal dan material atas Penggunaan DAK Non Fisik.
    Ayat (2) DAK non fisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Kabupaten dan kota sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan

    Pada ayat (3) penggunaan DAK non fisik oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan ayat (4) pelaksanaan DAK non fisik di daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK non fisik yang di tetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

    “Ini secara rinci sudah dijabarkan, sementara dasar hukum Pemkab Tubaba sendiri apa sebagai landasan untuk mengalihkan anggaran yang memang sudah ditentukan prioritasnya,” tegas Merizal.

    Dia menilai, dugaan kesalahan dalam pengelolaan atau tidak sesuai peruntukannya dapat menjadi langkah awal aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran.

    Sebelumnya di beritakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk membayar belanja tidak sesuai peruntukannya.

    Dugaan kesalahan dalam penyaluran dana bantuan pemerintah pusat itu, membuat Pemerintah Kabupaten Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

    Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2021 diketahui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2021 Rp9.604,754,217,45. Hasil Pemeriksaan atas komponen kas di Kas Daerah Rp7.010.912.320.04 dan pencatatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Pemkab Tubaba mendapatkan kucuran DAK Rp160.215.686.206.00. Jumlah itu, terdiri DAK fisik Rp82.119.773.434.00 dan DAK non fisik Rp.78.095.912.772.00.

    Setelah direalisasikan belanja atas DAK tersebut Rp134.928.617.234.00 diperoleh nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751.00.

    Hal itu menunjukkan terdapat penggunaan DAK untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2021 diluar yang di atur dalam petunjuk teknis DAK senilai Rp15.448.696.430.96 dengan rincian nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751,00 dikurangi kas daerah Rp7.010.912.320.04.

    Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan berkilah tidak mengetahui secara persis persoalan terkait kesalahan dalam penggunaan DAK tahun lalu itu. Ia meminta, untuk mengkonfirmasi langsung persoalan kepada anak buahnya.

    “Kalau itu terkait datanyakan teknis banget, nanti bisa ditanya diperben saja datanya. Perbendaharaan yang ngeluarin pembayarannya, saya kan enggak hafal satu-satu, dengan ini Abdurahman Chesar, atau Kabidnya Tara,” ucap Mirza sembari meninggalkan Gedung DPRD Tubaba seusai mengikuti rapat di ruang Komisi lll, Senin, 26 Desember 2022.

    Kasubid Pengelolaan Kasda dan Dana Transfer BPKAD mengaku tidak dilakukan pemantauan maupun pembatasan penggunaan sisa DAK yang ada di kas daerah, sehingga karena keterbatasan kas maka dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah. Atas penggunaan Dana tersebut Pemkab Tulangbawang Barat tidak dapat menyajikan peruntukannya.

    Atas saldo DAK yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2021 tersebut, terdapat kewajiban yang harus dibayar pada tahun 2022 berupa utang retensi DAK fisik 2021 Rp4.359.402.900.00 terdiri dari DAK fisik jalan Rp3.654.178.100.00, DAK fisik air minum Rp524.598.100.00, dan DAK fisik irigasi Rp180.626.700,00.

    Atas kewajiban Retensi tersebut sampai dengan 21 April 2022 belum dilakukan pembayaran karena masa pemeliharaan belum berakhir.

    Selain itu, realisasi DAK yang tidak sesuai peruntukkan tersebut antara lain menimbulkan utang belanja atas kegiatan yang seharusnya dibayarkan dari DAK non fisik bidang pendidikan sebesar Rp8.065.520.180.00.

    Operator Fungsional GTK Dinas Pendidikan Tubaba, Kodri membenarkan adanya kurang bayar DAK non Fmfisik TPG tahun lalu. Padahal, kata Kodri, pengajuan pencarian telah diajukan sejak bulan Oktober tahun 2021.

    Namun, pembayaran justru dilakukan BPKAD hanya satu bulan atau untuk bulan Oktober 2021. Sementara, pembayaran bulan November dan Desember tahun 2021 dibayarkan tahun 2022.

    “Pengelolaan anggarannya di keuangan (BPKAD Tubaba red), kalau untuk pengajuanya triwulan IV (Oktober, November, Desember). Namun hanya TPG bulan Oktober sebesar ini yang dapat dicairkan, kita cuma pengajuan keuangan yang lebih faham,” kata Kodri. (Mardi)

  • Pemkab Tubaba Gunakan DAK tahun 2021 Tidak Sesuai Peruntukan

    Pemkab Tubaba Gunakan DAK tahun 2021 Tidak Sesuai Peruntukan

    Tubaba (SL) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk membayar belanja tidak sesuai peruntukannya.

    Dugaan kesalahan dalam penyaluran dana bantuan pemerintah pusat itu, membuat Pemerintah Kabupaten Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

    Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2021 diketahui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2021 Rp9.604,754,217,45. Hasil Pemeriksaan atas komponen kas di Kas Daerah Rp7.010.912.320.04 dan pencatatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Pemkab Tubaba mendapatkan kucuran DAK Rp160.215.686.206.00. Jumlah itu, terdiri DAK fisik Rp82.119.773.434.00 dan DAK non fisik Rp.78.095.912.772.00.

    Setelah direalisasikan belanja atas DAK tersebut Rp134.928.617.234.00 diperoleh nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751.00.

    Hal itu menunjukkan terdapat penggunaan DAK untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2021 diluar yang di atur dalam petunjuk teknis DAK senilai Rp15.448.696.430.96 dengan rincian nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751,00 dikurangi kas daerah Rp7.010.912.320.04.

    Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan berkilah tidak mengetahui secara persis persoalan terkait kesalahan dalam penggunaan DAK tahun lalu itu. Ia meminta, untuk mengkonfirmasi langsung persoalan kepada anak buahnya.

    “Kalau itu terkait datanyakan teknis banget, nanti bisa ditanya diperben saja datanya. Perbendaharaan yang ngeluarin pembayarannya, saya kan enggak hafal satu-satu, dengan ini Abdurahman Chesar, atau Kabidnya Tara,” ucap Mirza sembari meninggalkan Gedung DPRD Tubaba seusai mengikuti rapat di ruang Komisi lll, Senin, 26 Desember 2022.

    Kasubid Pengelolaan Kasda dan Dana Transfer BPKAD mengaku tidak dilakukan pemantauan maupun pembatasan penggunaan sisa DAK yang ada di kas daerah, sehingga karena keterbatasan kas maka dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah. Atas penggunaan Dana tersebut Pemkab Tulangbawang Barat tidak dapat menyajikan peruntukannya.

    Atas saldo DAK yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2021 tersebut, terdapat kewajiban yang harus dibayar pada tahun 2022 berupa utang retensi DAK fisik 2021 Rp4.359.402.900.00 terdiri dari DAK fisik jalan Rp3.654.178.100.00, DAK fisik air minum Rp524.598.100.00, dan DAK fisik irigasi Rp180.626.700,00.

    Atas kewajiban Retensi tersebut sampai dengan 21 April 2022 belum dilakukan pembayaran karena masa pemeliharaan belum berakhir.

    Selain itu, realisasi DAK yang tidak sesuai peruntukkan tersebut antara lain menimbulkan utang belanja atas kegiatan yang seharusnya dibayarkan dari DAK non fisik bidang pendidikan sebesar Rp8.065.520.180.00.

    Operator Fungsional GTK Dinas Pendidikan Tubaba, Kodri membenarkan adanya kurang bayar DAK non Fmfisik TPG tahun lalu. Padahal, kata Kodri, pengajuan pencarian telah diajukan sejak bulan Oktober tahun 2021.

    Namun, pembayaran justru dilakukan BPKAD hanya satu bulan atau untuk bulan Oktober 2021. Sementara, pembayaran bulan November dan Desember tahun 2021 dibayarkan tahun 2022.

    “Pengelolaan anggarannya di keuangan (BPKAD Tubaba red), kalau untuk pengajuanya triwulan IV (Oktober, November, Desember). Namun hanya TPG bulan Oktober sebesar ini yang dapat dicairkan, kita cuma pengajuan keuangan yang lebih faham,” kata Kodri. (Mardi)