Kategori: Tulang Bawang Barat

  • SMA N 1 Tumijajar Tarik Rp3,75 Juta Permurid Dalih PSMPP

    SMA N 1 Tumijajar Tarik Rp3,75 Juta Permurid Dalih PSMPP

    Tulang Bawang Barat (SL)-SMA Negeri 1 Tumijajar, Tulang Bawag Barat, diduga melakukan pungutan liar, dengan menarik uang Rp3.750.000 dari 1.027 muridnya, dengan kedok PSMPP. Namun Dinas berdalih pungutan tersebut bukan pungli, karena atas kesepakatan bersama wali murid.

    Menurut pihak sekolah, penanrikan uang itu melalui hasil rapat Komite sekolah SMAN 1 Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Yang kepuusannya bahwa walimurid diminta kesediaan memberikan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan. “Tapi tidak semua setuju, banyak wali murid yang megaku sangat keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp3.750. 000 pertahun,“ kata salah satu wali murid kepada wartawan.

    Menurutnya, pihak sekolah melakukan pungutan ke wali murid dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup.

    Selain itu, SMAN 1 Tumijajar juga meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/ wali peserta didik. Mulai untuk membangun fasilitas sarana prasarana sekolah seperti Pemapingan Halaman Sekolah, Sarana UNBK dan Buku Sekolah. “Modus pihak sekolah menggelar rapat melalui komite sekolah dengan wali murid untuk menentukan uang sumbangan guna membangun paping halaman sekolah, buku sekolah dan sarana UNBK,” katanya.

    Untuk modusnya, dana sumbangan tersebut terlampir di surat pernyataan masing-masing orang tua wali murid di bubuhi matrai 10.000, dengan besaran dana mencapai Rp3.750.000 per satu siswa “Di perkirakan siswa sekolah SMAN 1 tersebut kurang lebih mencapai 1027 siswa, hasil penarikan dana tersebut dengan dalih berdasarkan kesediaan wali murid dan kesempatan komite sekolah,” katanya.

    Ironisnya lagi, peserta didik juga kerap mendapatkan ancaman tidak diberikan nomor peserta ujian semester ketika peserta didik tidak membayar sesuai waktu yang ditetapkan pihak sekolah melalui rapat komite tersebut.

    Kepala Sekolah SMAN 1 Tumijajar Najamuddin, membenarkan adanya penarikan uang Rp3.750.000,- tersebut, yang dibebankan kepada kelas 10, 11 dan 12. “Itu sejak tahun lalu, dan tidak kita naikan. Dan wali muridpun menulisnya sendirin nilai Rp3.750.000. Kami tidak menulisnya,” kata

    Najamuddin membantah jika penarikan tersebut dianggap pungutan liar. Karena itu sesuai kesepakatan, dan sesuai peraturan Gubernur Lampung. “Sekolah kami itu yang jelas tidak melakukan pungutan liar. Silahkan buktikan apa bila sekolah kami terbukti melakukan pungutan liar. Yang ada itu PSMPP yang sesuai dengan Pergub dan saya sudah klarifikasi kan hal ini dengan pak Kadis dan pak Tomi,” katanya.

    “Jadi tidak ada yang namanya kami melakukan pungutan liar silahkan jika ingin klarifikasi dengan pak Tomi, dan berita yang beredar bahwasanya kami menarik Rp3.750000 dari 1.027 siswa itu berita ngawur,” lanjutnya.

    Najamuddin menegaskan bahwa nominal Rp3.750000, itu hanya berlaku hanya untuk kelas 10, 11 dan 12. “Itu sesuai kesepakatan hasil rapat. Kita punya program dan program tersebut kita sampaikan. Kami punya guru 85 dan yang negeri hanya 32 yang PNS sisanya honor jadi kami berpikir keras juga untuk menggaji guru honorer karena bantuan dari pemerintah itu tidak mencukupi,” katanya.

    Najamuddin mengaku kerja keras membangun SMAN 1 Tumijajar itu. “Saya ini ngoyo disekolahan ini, kadang banjir. Makanya kami meminta sumbangan kepada wali murid untuk pemasangan paving tersebut,” katanya, jum’at 17 Juli 2022.

    Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si. mengatakan bahwa Kepala Sekolahnya sudah melakukan susai Pergub yang berlaku. “Kepala Sekolah kami tidak mungkin sejahat itu. Coba wali murid ngobrol baik-baik ke pihak sekolah pasti bisa dipahami,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung itu, Senin, 18 Juli 2022.

    Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan SMAN. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan apabila Kadisdikbud melanggar peraturan (Pergub) nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan Menengag Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

    Dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa. Bahkan pasal 51 ayat 4 (c) dan didalam pasal 52, juga dijelaskan bagaimana mekanisme cara satuan Pendidikan (Kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa. (Red)

  • Danlanud BNY Dampingi Waaster Panglima TNI Tutup Serbuan Teritorial TNI

    Danlanud BNY Dampingi Waaster Panglima TNI Tutup Serbuan Teritorial TNI

    Tulang Bawang Barat (SL-Komandan Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bun Yamin (Danlanud BNY) Letkol Nav Yohanas Ridwan, S.T., M.Han., mendampingi Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menutup kegiatan Serbuan Teritorial TNI yang digelar di wilayah Lanud Pangeran M. Bun Yamin TA. 2022 di Lapangan Tiyuh Margodadi, Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Selasa (5/7/2022).

    Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Purwo Sudaryanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Waaster Panglima TNI mengatakan, kegiatan Serbuan Teritorial TNI merupakan wujud Dharma Bakti TNI dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

    “Program Serter TNI ini, diharapkan dapat memberikan manfaat positif dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan serta dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas masyarakat menuju kehidupan sosial yang lebih maju,” ujar Aster Panglima TNI.

    Lebih lanjut Aster Panglima TNI menyampaikan, agar senantiasa memelihara semangat kebersamaan, persatuan, toleransi, serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu agar fasilitas dan sarana prasarana yang telah dibangun senantiasa dijaga dan dipelihara sehingga dapat bermanfaat dalam kurun waktu lama bagi masyarakat.

    Pada kesempatan tersebut, Danlanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Nav Yohanas Ridwan, S.T., M.Han. menjelaskan, sasaran Serbuan Teritorial TNI meliputi kegiatan fisik dan kegiatan non fisik. Kegiatan fisik di wilayah Kab. Tubaba berada di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar meliputi renovasi Mushola, pembangunan jembatan beton ukuran 3 x 4 M, dan renovasi jembatan besi ukuran 12.5 x 3.5 M serta kegiatan non fisik diantaranya Khitanan Massal, Donor Darah, Bakti Sosial, Penyuluhan Kesehatan dan penyuluhan Ketahanan Pangan.

    Selanjutnya kegiatan fisik di wilayah Kab. Tuba berada di Kampung Bawang Sakti Jaya meliputi renovasi Mushola, renovasi saluran air 4 x 1 M, renovasi toren air, dan pembangunan jembatan beton ukuran 4 x 3 M serta kegiatan non fisik diantaranya Penyuluhan Kesehatan dan Ketahanan Pangan, kegiatan Persami, dan penyuluhan Bela Negara.

    “Serter TNI dilaksanakan dari tanggal 6 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 dan sejak tanggal 23 Mei sudah diawali dengan kegiatan Pra Serter TNI. Seluruh kegiatan Serter TNI dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal serta tepat waktu sesuai dengan rencana yang telah ditentukan,” tegas Danlanud BNY.

    Kegiatan penutupan Serter TNI di wilayah Lanud Pangeran M. Bun Yamin ini dimeriahkan dengan atraksi Paramotor dan perlombaan Origami pesawat kertas oleh Siswa-siswi SMPN 5 Tumijajar serta pemberian paket Sembako kepada warga masyarakat dilanjutkan dengan peninjauan dan peresmian fasilitas fisik Serbuan Teritorial TNI oleh Waaster Panglima TNI.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Aspotdirga Koopsud I Kolonel Pnb Adi Setio Nugroho, para pejabat Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tulang Bawang. (Mardi)

  • Ribut Antar Besan dan Saling Lapor di Lampura Kabag Protokol dan Kasi PUPR Tubaba Jadi Tersangka

    Ribut Antar Besan dan Saling Lapor di Lampura Kabag Protokol dan Kasi PUPR Tubaba Jadi Tersangka

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Fetha Rio (35), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Fetha menjadi tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana kriminal Penganiyaan-Pengeroyokan. Polisi juga menentapkan empat orang lainnya, dari pihak pelapor.

    Baca: Nama Kabag Protokol Pemda Tulang Bawang Barat Dilaporkan Terlibat Pengeroyokan Fetha Rio Membantah Dan Luruskan Kasus Sebenarnya

    Fetha ditetapkan sebagai tersangka, bersama Gespen Rubi (39), Muhammad Amal (45) dan Agha Ardinata (20). Sementara empat tersangka lainnya, dari pelapor adalah Tedy Afriza Sarda (30), ASN, Arief Tandy Sarda (27), Alfin Valindo Sarda (24), Rian (18), Mahasiswa atas lapoaran Gepen Rubi.

    Sebelumnya Fetha, dilaporkan bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampura, dua orang pensiunan ASN serta satu mahasiswa dilaporkan ke polisi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL) bernomor 665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura.

    Mereka Gespen Rubi (39), Hi Muhammad Ahondin (60), Muhammad Amal (45), M Agha Ardinata (20), Satya Darma Yanti (42), Hj Marwati Marga (60), dengan saksi Dr Pratiwi Aminah, Cipta Putra Kunang, dan David. Dalam laporannya, Iin menyebutkan peristiwa Senin 14 Maret 2022 lalu.

    Gespen kemudian melaporkan Rian (18), Mahasiswa, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, kemudian Tedy Afriza Sarda (30), ASN, Arief Tandy Sarda (27), Alfin Valindo Sarda (24).

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Total ada delapan tersangka dari kedua pihak. Empat orang dari pihak terlapor yang dijadikan tersangka adalah GR (39) dan FR (35), keduanya berstatus ASN di Pemkab Tubaba, lalu MA dan AG.

    Pihak GR (39) sebagai terlapor juga melakukan laporan balik ke Polres Lampung Utara kepada yang melaporkannya. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka saling lapor, pihak pelapor maupun dari pihak keluarganya ada yang ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskim Senin 27 Juni 202

    “Empat orang dari pihak pelapor yaitu keluarga Iin ditetapkan sebagai tersangka. Berdasaran laporan nomer 666 telah ditetapkan 4 tersangka berinisial AI, TAS, AVS, ATS. Dan urat penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan kepada para pelapor dan terlapor,” katanya.

    Sementara Kepala Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) Prana Putra mengatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum bisa kita proses dikarenakan didalam undang-undang ASN pasal 88 ayat 3 mengatakan, ASN diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata dia.

    Menurutnya, ASN yang bertugas di Tubaba tersebut, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan sehingga masih menunggu keputusan inkrah pengadilan.

    Kepala BKD Tulang Bawang Barat Novian Prihutama membenarkan bahwa GR adalah ASN yang menjabat Kasi di PUPR dan FR selaku Kabag Protokol Pemkab Tubaba. “Iya benar keduanya ASN di Tubaba namun terkait pelaporan itu saya tidak mengetahui nya,” ujar Novian.

    Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ahmad Basri mengatakan status tersangka kepada ASN akan berdampak kepada kinerja, dan tugasnya di pemerintahan. Karena itu, pejabat pembina harus menghentikan sementara dari jabatanya.

    “Itu mengacu pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang berwenang adalah Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah,” katanya kepada wartawan Sabtu 25 Juni 2022.

    Menurut Ahmad Basri, PJ Bupati Tubaba memiliki kewenangan memberhentikan sementara (oknum) pegawai di lingkungannya Pemkab Tubaba. “Setelah menerima salinan resmi status tersangka dari Polres Lampung utara dimana tempat kejadian perkara tindak pidana. Untuk saksi lain, tentu menunggu proses sidang pengadilan hakim. Jika divonis hukuman penjara dua tahun dan telah memiliki kekuatan hukum, maka bisa dipecat,” katanya.

    Ahmad Basri berharap Pj Bupati segera mengambil sikap, dan dapat melakukan proses penghentian sementara dari jabatannya. Sehingga proses roda birokrasi pemerintahan khususnya pada lingkung protokoler dapat berjalan maksimal. “Kita berharap Pj Bupati tubaba dapat segera mengambil tindakan. Dan persoalan ini bisa menjadi pelajaran penting agar yang lain dapat berhati-hati untuk tidak melanggar hukum,” katanya. (Red)

  • Sindikat SIM Palsu di Tulang Bawang Barat Ditangkap

    Sindikat SIM Palsu di Tulang Bawang Barat Ditangkap

    Tulang Bawang Barat (SL)- Tim Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap lima sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Tulang Bawang Barat. Mereka Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

    Para pelaku berbagi peran mulai dari yang mencari pembuat SIM< kemudian membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Foto Editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya. Kemudian dicetak dilokasi percetakan fotocopy sesuai ukuran SIM.

    “Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Foto Editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, Senin 20 Juni 2022.

    Kemudian, kata Kasat, pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy), untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100-Rp150 ribu per 1 buah SIM. “Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan satu juta seratus ribu, per 1 buah SIM,” ujarnya.

    Kemudina, lanjut Kasat, pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20 ribu untuk satu buah SIM. “Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per 1 buah SIM. Para pelaku telah mengakui perbutannya,” kata Fredy.

    Fredy menjelaskan, kasus ini terungkap sejak Sabtu 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib lalu. Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan tiga orang di duga pelaku AS, AM dan AR bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polres Tuba Barat. “Kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku, bahkan SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC, di Tiyuh Mulya Kencana,” ujarnya.

    Tim Sat reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy KR, beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP. Keduanya kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

    “Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy. (Red)

  • Serbuan Teritorial TNI Lanud BNY Resmi di Buka Kas Koopsud I

    Serbuan Teritorial TNI Lanud BNY Resmi di Buka Kas Koopsud I

    Tulang Bawang Barat (SL)-Lanud BNY. Kepala Staf Komando Operasi Udara I (Kas Koopsud I) Marsekal Pertama TNI Jorry S. Koloay, secara resmi membuka Serbuan Teritorial TNI di wilayah Lanud Pangeran M. Bun Yamin TA. 2022 di Lapangan Tiyuh Margodadi, Tumijajar,  Senin 6 Juni 2022.

    Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsda TNI Ir. Tedi Rizalihadi dalam sambutan yang dibacakan Kas Koopsud I Marsma TNI Jorry S. Koloay mengatakan, program Serbuan Teritorial TNI Tahun 2022 di wilayah Lanud Pangeran M. Bun Yamin merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat guna mewujudkan kesejahteraan sosial serta mendukung pembangunan nasional.

    “Serbuan Teritorial TNI Lanud Pangeran M. Bun Yamin ini sebagai bentuk usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya sekaligus menumbuhkan jiwa bela negara melalui bentuk kegiatan karya bakti, komunikasi sosial, dan pertahanan wilayah di Provinsi Lampung,” tegas Kas Koopsud I.

    Lebih lanjut Kas Koopsud I menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme insan teritorial TNI dalam menyelenggarakan ketahanan wilayah, komunikasi sosial dan bakti TNI di wilayah tugasnya masing-masing, sesuai dengan dinamika sosial yang ada di daerah tugasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Danlanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Nav Yohanas Ridwan, menjelaskan, sasaran serbuan teritorial TNI meliputi kegiatan fisik dan kegiatan non fisik. Kegiatan fisik di wilayah Kabupaten Tubaba berada di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar meliputi renovasi Mushola, pembangunan jembatan beton ukuran 3 x 4 M, dan renovasi jembatan besi ukuran 12.5 x 3.5 M serta kegiatan non fisik diantaranya Khitanan Massal, Donor Darah, Bakti Sosial, Penyuluhan Kesehatan dan penyuluhan Ketahanan Pangan.

    Selanjutnya kegiatan fisik di wilayah Kab. Tuba berada di Kampung Bawang Sakti Jaya meliputi renovasi Mushola, renovasi saluran air 4 x 1 M, renovasi toren air, dan pembangunan jembatan beton ukuran 4 x 3 M serta kegiatan non fisik diantaranya Penyuluhan Kesehatan dan Ketahanan Pangan, kegiatan Persami, dan penyuluhan Bela Negara.

    Selain itu Danlanud BNY menambahkan waktu pelaksanaan serbuan teritorial TNI Lanud Pangeran M. Bun Yamin dilaksanakan dari tanggal 6 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 dan sejak tanggal 23 Mei sudah diawali dengan kegiatan Pra serbuan teritorial TNI.

    Serbuan Teritorial TNI ini mengusung tema “Dengan Semangat Serbuan Teritorial TNI Kita Tingkatkan Kegiatan Binter TNI Secara Masif Guna Mengatasi Kesulitan Rakyat di Wilayah Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bun Yamin”. Selain itu kegiatan juga dimeriahkan dengan atraksi Paramotor binaan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Aspotdirga Koopsud I Kolonel Pnb Adi Setio Nugroho, para pejabat Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tulang Bawang. (Mardie/Red)

  • Seain Jalan Provinsi Akses Jalan Menuju Enam Kecamatan di Tulang Bawang Barat Bak Kubangan

    Seain Jalan Provinsi Akses Jalan Menuju Enam Kecamatan di Tulang Bawang Barat Bak Kubangan

    Tulang Bawang Barat (SL)-Warga Tulang Bawang Barat mengeluhkan kondisi jalan Penumangan Unit 6, di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang rusak parah bak kubangan sawah. Jalan yang menjadi akses tunggal menghubungan enam kecamatan, di Tulang Bawang Barat itu sulit untuk dilalui semua kendaraan, termasuk pejalan kaki, Minggu 5 Juni 2022.

    Kondisi jalan rusak, dan sulit dilalui itu mulai dari Jembatan Way Kanan, Tiyuh Pagar Dewa hingga Simpang Tiga menuju arah Unit 6, dan Gunung Terang. “Susah lewat sini. Jalannya kaya masuk sawah. entah kapan ini mau di perbaiki,” kata warga yang melintas.

    Hal yang sama dialami, Mantan Kepala Tiyuh (Desa,red) Solida, yang mengaku kaget dengan kondisi jalan itu saat ini. Jalan itu sulit dilalui motor mauun mobil. Sementara tidak ada alternatif jalan lain, karena semua jalan dalam kondisi rusak.
    “Ini jalan terlalu sulit di lalu, baik motor, mobil, alagi mau jalan kaki. Kita leat sini karena tidak ada pilihan lain rata-rata rusak semua. Begini kondisinya dianggap pilihan terbaik,” kata Solida, dilangsir salah satu media lokal Tubaba.

    Solida berharap jalan itu menjadi perhatian pemerintah Provinsi dan Kabupaten, karena menjadi akses ekonomi enam kecamatan. “Saya berandai-andai jalan yang sejatinya jalan menuju pusat Kota Kabupaten Tulang Bawang Barat bisa dilalui kendaraan roda dua atau roda empat. Ini pasti bisa mendokrak destinasi wisata Tubaba,” katanya.

    Tapi karena melihat kondisi jalan begini membuat masyarakat malas melintas, apalagi yang mau datang. Padahal sepanjang jalan banyak pemandangan indah. “Karena akses jalan begini, wisatawan lokal sudah merasa lemas duluan. Ya kita berharap kepada pemerintah supaya akses badan jalan tersebut secepatnya bisa diperbaiki. Titinya mulai Jembatan Way Kanan-Tiyuh Pagar Dewa-Simpang Tiga Unit 6-Gunung Terang. Jalan akses enam kecamatan yang ada di seberang,” katanya.

    Jalan Provinsi Penghubung Tiga Kabupaten

    Hal yang sama terjadi pada ruas jalan Provinsi penghubung utama tiga kabupaten, yakni Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara yang memiliki lalu lintas harian rata-rata (LHR) cukup tinggi. Pengendara yang menghindari macet dan kecelakaan memilih menggunakan jalan tiyuh terdekat sebagai alternatif, yaitu Jalan Tiyuh Murnijaya, Simpang PU, Tumijajar.

    Keluhan pernah disampaikan Kepala Tiyuh Murnijaya, Sarjoni, karena banyaknya pengendara yang melintas di jalan yang dibangun melalui anggaran dana desa tersebut. Pasalnya, kondisi jalan itu kini terancam kerusakan padahal baru dibangun belum genap dua tahun.

    “Warga juga sudah mulai mengeluhkan jalannya yang mulai rusak. Tetapi disisi lain kita tidak bisa melarang pengendara lewat. Kami berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memperbaiki jalan utama yang menjadi kewenangannya tersebut,” kata Sarjoni.

    Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah jalan nasional. Di antaranya ruas Jalan Adijaya, Simpang Randu yang menghubungkan Kecamatan Batu putih, Gunungterang, Lambukibang, dan Pagardewa, kabupaten Tubaba. Setidaknya ada 10 titik atau lokasi jalan yang rusak dan berlubang.

    Lajur ini pun kerap menelan korban kecelakaan mengingat jalan tersebut merupakan akses utama warga Kabupaten Waykanan menuju Pintu Tol Lambukibang. Warga Tiyuh Sidomakmur, Kecamatan Batuputih Agus mengatakan, kondisi kerusakan ini sudah berlangsung sejak Kabupaten Tubaba belum didirikan. “Terakhir diperbaiki pada 2013 lalu. Lubang yang ditemukan rata-rata menganga seluas satu meter,” kata dia. (Red)

  • Partai Perindo Mempertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD Tulang Bawang Barat

    Partai Perindo Mempertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Anggota DPRD Tulang Bawang Barat

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Lampung, Jolly Sanggam memastikan bahwa Partai Perindo Provinsi Lampung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus narkoba dan asusila. Partainya siap akan memberikan sangsi pemecatan kepada kader yang melanggar hukum.

    Baca: Seorang Wanita Mengaku Disetubuhi Oknum Anggota Dewan Usai Dipaksa Pakai Narkoba

    Baca: Damar Desak Polda Lampung Usut Kasus Dugaan Perempuan Korban Seksual Oknum Anggota Dewan Setelah Pakai Narkoba

    Hal itu diungkapkan Jolly Sanggam menanggapi dugaan kasus asusila oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat, yang sempat viral dipemberitaan, dan di laporkan ke Polres Tulang Bawang. Jolly Sanggam, menyarankan agar AR mengikuti proses hukum.

    “Kami tegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus yang menimpa AR diindikasikan yang kedua kalinya. Yang pertama di Jakarta dan kedua di Tulang Bawang,” kata Jolly.

    Jolly mengatakan partai tidak menolerir siapa pun yang terlibat asusila. “Karena ini mencoreng nama partai. Apalagi Anggota Dewan yang wakilnya rakyat. Akan kita beri sanksi tegas atau dilakukan pemecatan. Agar masyarakat tahu langkah Partai Perindo bila ada anggota melanggar hukum,” kata Jolly Sanggam.

    Menurut Jolly, DPW Partai Perindo provinsi Lampung dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Tulangbawang Barat sudah mempertanyakan proses pengaduan seorang wanita korban pelecehan seksual berinisial SH. Korban yang masih di bawah umur itu, melaporkan AR melakukan pelecehan seksual ke Polres Tulang Bawang pada 23 April 2022.

    Pelaku AR merupakan anggota DPRD Tubaba. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, AR melakukan tindakan asusila di salah satu hotel Tulang Bawang. Menurut Ketua DPD Partai Perindo Tulangbawang Barat, Idris Hadi, pihaknya melayangkan surat kepada Polres Tulang Bawang melalui Unit PPA Satreskrim, menanyakan kasus yang menjerat AR.

    “DPD Partai Perindo Tubaba tidak memberikan bantuan hukum terhadap saudara AR. Proses hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam ini Polres Tulang Bawang,” kata Idris Hadi, kepada media, Rabu 1 Juni 2022. (Red)

  • Oknum Kepalo Tiyuh Indraloka Diduga “Ada Main” Dengan Bendahara?

    Oknum Kepalo Tiyuh Indraloka Diduga “Ada Main” Dengan Bendahara?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Kepala Tiyuh (Desa,red) Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kadek Suwartane diduga “ada Main” dengan Kaur Keuangan Tiyuh Indraloka II, bernama ML. Dugaan hubungan dua pejabat Tiyuh itu menguat dengan seringnya Kadek Suwartane mengunjungi ML di kontrakanya di Kampung Tunggal Warga, Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

    Meski merupakan warga Indraloka Jaya dan merupakan perangkat Tiyuh Indraloka II, ML diketahui sehari-hari tinggal di kontrakan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

    Kepala Tiyuh Indraloka Mukti, Kadek Suwartane kerap mendatangi kontrakan ML bersama Kaur Pembangunan Yuliyanto , bahkan kerap hingga hingga larut malam berada di kontrakan tersebut. Mereka juga kerap hiburan berkaraoke ria di salah satu tempat hiburan malam di Unit II, Tulangbawang.

    Saat dikonfirmasi, Kadek Suwartane dan Yuliyanto, membenarkan jika keduanya sering berkunjung ke kontrakan Mely di Kampung Tunggal Warga, Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. “Memang benar saya sama pak Kadek sering main ke kontrakan Mely karena ada urusan pekerjaan Tiyuh. Emang ada yang salah,” terang Yuliyanto, Jumat 27 Mei 2022.

    Saat ditanya mengenai pihaknya juga sering karaoke di tempat hiburan malam yang ada di unit II, pihaknya juga tidak menyangkal. “Emang salah kalau saya karaoke. Itu hak saya mau karaoke. Saya perlu hiburan dan Saya bayar. Saya karaoke bukan dihari kerja, tidak pakai baju dinas,” kata Kepala Tiyuh Indraloka Mukti, Kadek Suwartane.

    Menurut Kadek, terkait pihaknya karaoke atau pergi ke dunia malam itu merupakan haknya dan urusan pribadinya. “Pergi ke hiburan malam, karaoke, itu hak saya dan jadi urusan pribadi saya,” katanya. (Mardi)

  • Halal Bihalal Insan Pers se-Tulang Bawang Barat Tanpa dihadiri PJ Bupati dan Sekda

    Halal Bihalal Insan Pers se-Tulang Bawang Barat Tanpa dihadiri PJ Bupati dan Sekda

    Tulang Bawang Barat (SL)-Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar halal bihala bersama sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kegiatan halal bihalal dengan judul silahturahmi Pj Bupati itu justru tanpa dihadiri PJ Bupati dan Sekretaris Daerah Tubaba. Acara digelar di rumah makan Kulon Rowo Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Jum’at 27 Mei 2022 malam.

    Kegiatan tersebut juga dalam rangka pisah sambut insan pers Tubaba kepada mantan Bupati Tubaba Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan. Umar Ahmad dan Fauzi Hasan berterimakasih kepada wartawan dan media yang sudah ikut serta membangun Tubaba.

    “Saya bersama pak Fauzi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan Pers se-Tubaba karena seluruh insan Pers se-Tubaba ikut andil di dalam proses pembangunan di kabupaten yang kita cintai ini hingga dapat seperti yang kita lihat dan kita rasakan saat ini. Perjalanan kita menuju Tubaba Sampai seperti yang kita lihat saat ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama,” kata Umar Ahmad.

    Menurutnya, 11 tahun yang lalu saat dirinya menjabat sebagai wakil Bupati Tubaba ada satu do’a yang Umra Ahmad panjatkan “Yaitu besarkan rasa cinta saya kepada Tubaba dan banyak hal yang dapat memberkati saya dalam mempin Tubaba, Alhamdulillah saya merasa do’a saya saat itu sudah terkabul saat ini,” ujar Umar Ahmad.

    Pada saat menjabat Bupati Umar mengaku mendapatkan gaji dan tunjangan. “Jadi saya rasa itu wajar apabila saya mencintai Tubaba dan kemarin tanggal 22 mei 2022 saya mengakhiri masa jabatan saya menjadi Bupati Tubaba dan itu menjadi suatu cobaan bagi saya apakah tanpa gaji dan tunjangan saya masih bisa melekatkan rasa cinta saya kepada Tubaba.” katanya.

    Karena, kata Umar, Jika menjadi Bupati sudah wajar apabila mencintai Tubaba. “Nah ini menjadi ujian bagi saya apakah setelah saya usai menjabat saya masih memiliki rasa cinta saya kepada Tubaba, tapi insyaallah rasa cinta saya kepada Tubaba masih tertanam di dalam hati saya sampai kapanpun dan ruang terbuka untuk siapa saja yang ingin menanam kebaikan di Tubaba,” ucapnya.

    Hal yang sama diucapkan mantan Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan. Dia menyebut luar biasa untuk kebersamaan insan pers di Tubaba ini sehingga acara se meriah ini dapat berjalan dengan sukses tanpa ada suatu halangan apapun yang dapat menghambat sukses nya acara halal bihalal insan pers se-Tubaba ini. “Kalo bisa nya kita dengar The Power of emak-emak malam ini menjadi The Power of insan pers,” ungkapnya.

    Sepuluh tahun yang lalu, kata Fauzi Hasan, dia bergabung di Tubaba dan untuk itu dia menyampaikan tiga hal pentinga. “Pertama saya bersyukur kepada Allah telah di pertemukan dengan Tubaba yang penuh dengan aura kebersamaan, kesederhanaan dan ketulusan,” katanya.

    “Yang kedua saya bersyukur telah di pertemukan Allah dengan saudara-saudara insan pers yang saya cintai ini, dan yang ke tiga saya bersyukur kepada Allah telah di temukan dengan orang yang selalu menginspirasi saya yaitu bapak Umar Ahmad,” tambahnya.

    Sementara dalam sambutannya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba Edi Zulkarnaen mewakili seluruh insan pers se-Tubaba menyampaikan, bahwa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada mantan Bupati Tubaba dan mantan Wakil Bupati Tubaba karena sudah menyempatkan diri untuk hadir di dalam acara halal bihalal seluruh insan pers se-Tubaba.

    “Sungguh bangga buat kami semua karena pak Umar dan pak Fauzi serta rekan-rekan Pemkab Tubaba yang sudah bersedia hadir dalam undangan kami. Saya tekankan Kegiatan ini murni kegiatan insan Pers Se-Tubaba bukan kegiatan salah satu organisasi yang berdiri di Tubaba melainkan ini sebuah kolaborasi dari kita untuk kita agar kegiatan ini nantinya tidak timbul fitnah yang dapat memperpecah kesatuan kita,” kata Edi.

    Hadir Kadis Kominfo Tubaba, Kadis Disdukcapil, Kadis Koperindag Tubaba, Kadis Disporpar Tubaba, Camat TBT, Camat TBU, Camat Gunung Agung, Kasi Pidum, Forkompinda plus, Ketua PWI, Ketua IWO, Ketua AJOI, Ketua SMSI, Ketua KWRI, Ketua SPRI, Ketua AWPI, Ketua FWMHTB, Ketua Forjil, Ketua PWRI, Ketua AWASI serta seluruh Insan Pers Tubaba.

    Ketua Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, juga mengucapkan Terima kasih atas segalanya dalam melaksanakan tugas untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat sampai terkenal di Internasional. “Terima kasih untuk Tubaba, kepada bapak Umar Ahmad dan Fauzi Hasan dalam mencapai pembangunan luar bisa di Kabupaten Tubaba sampai di Internasional. Semoga apa yang telah dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Tubaba”, ucap Sandi. (Angga/red)

  • Kapolda Pecat Tiga Oknum Polisi Narkoba dan Disersi di Polres Tulang Bawang Barat

    Kapolda Pecat Tiga Oknum Polisi Narkoba dan Disersi di Polres Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat (SL)-Tiga anggota Polres Tulang Bawang Barat dipecat dengan tidak hormata atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Mereka terlibat kasus narkoba dan lari dari tugas dan tanggung jawab, alias desersi.

    Pemecatan tiga personil Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor: KEP / 222 / IV / 2022 , Nomor : KEP / 747/ X / 2021 dan Nomor KEP / 136 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Drs. Hendro Sugianto.  Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Mereka  secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran. “Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Sunhot, Rabu 25 Mei 2022.

    Ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran berupa disersi.
    Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 25 Mei 2022 ialah Brigpol AY pelanggaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA pelanggaran disersi selama 20 bulan. Selanjutnya, Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.

    Sunhot menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi. “Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 3 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.

    Dia menyebut berkurangnya tiga personel dari 323 anggota di Polres Tulang Bawang Barat ini catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas. Sunhot berharap agar tidak ada lagi Personil Polres Tulang Bawang Barat.

    “Jangan ada lagi seperti yang mereka bertiga. Saya imbau hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan Narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan lainya. (mrs/humas tbb).