Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Gelaran Budaya Purnama Tiyuh-tiyuh Tidak di Bantu Pemda Panitia Sampai Galang Donasi

    Gelaran Budaya Purnama Tiyuh-tiyuh Tidak di Bantu Pemda Panitia Sampai Galang Donasi

    Bandar Lampung (SL)-Gelaran budaya “Purnama Tiyuh-tiyuh” bakal berlangsung pada Sabtu, 26 Maret 2022, pukul 19:30 WIB, di Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai, Islamic Center, Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kegiatan tersebut sedianya digelar pada tanggal 17 Maret 2022 di kawasan Tiyuh-tiyuh, Ulluan Nughik, namun dengan mempertimbangkan situasi meningkatnya kasus Covid-19, maka acara itu ditunda.

    Tak hanya waktu pelaksanaannya yang berubah, lokasi acara juga mesti dipindah, lantaran menghindari cuaca buruk yang beberapa hari terakhir hujan deras dan angin kencang. Sehingga panyelenggara memutuskan acara akan bertempat di Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai, Islamic Center, Tubaba.

    Irul Hartoko, Pembina Sanggar Pakem sekaligus Ketua Pelaksana Purnama Tiyuh-Tiyuh menjelaskan, acara ini digagas oleh kolektif kesenian dan individu di Tubaba. Mereka adalah Garis Budaya, Sanggar Pakem, Sekolah Seni Tubaba, Circus Art Show, Teater Klatak, Dalam Studio Cabang Tubaba, Sanggar Tumang Rajouw Penumangan, Rachmat Coffee, Mata Lensa, Tiyuh-tiyuh dan Komunitas Film Tubaba.

    “Edisi kali ini kolektif seni Tubaba berkolaborasi dengan Tricia. L. Sumarijanto, musik director dan konduktor angklung di Amerika Serikat,” kata Irul melalui rilisnya.

    Para pengisi acara, berturut-turut sesuai susunan acara yakni fire dance (Circus Art Show), Tari Sigeh Pengunten ( Sanggar Tumang Rajou, Penumangan), gitar klasik Lampung (Akhi Karim, Pagardewa), Musik Q-thik (Sanggar Pakem), Angklung Kolaborasi (Sanggar Pakem-Teater Klatak), Angklung Yos Bisa (SD Yos Sudarso, Lamteng), Angklung Bambu Tenor Bandarjaya (Lamteng), dan di akhir acara digelar sebuah pertunjukan Angklung interaktif dari Tricia L. Sumarijanto bersama para penonton.

    “Seluruh pembiayaan kegiatan ini dilakukan secara swadaya, tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD) Tubaba. Meskipun acara ini pernah diusulkan oleh Bupati Tubaba dan masyarakat pecinta seni dan budaya, namun pemerintah daerah Tubaba menolak kegiatan ini,” terang Irul.

    Acara ini, lanjut Irul, sesungguhnya bertujuan melatih para pelaku seni dan budaya di Tubaba dalam menggelar event kebudayaan yang berkelanjutan. Diharapkan dari kegiatan ini muncul bakat-bakat dalam bidang seni dan budaya, seperti produser, penata lighting, sound engineer, stage manager, konseptor event, ahli managemen seni, sutradara, koreografer, penyanyi, penari, aktor teater, aktor film, perupa, seniman kriya, seniman tradisonal gitar klasik Lampung, seniman gamolan Lampung, seniman seruling Lampung, jurnalis kesenian dan keahlian-keahlian lainnya.

    Panitia menyediakan kursi untuk 100 orang. Karena sebagian acara digelar secara outdoor, diharapkan penonton membawa payung. Tentu saja panitia akan menerapkan protokol kesehatan yakni setiap penonton wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi masyarakat yang ingin memberikan donasi untuk kegiatan ini, silahkan ditransfer pada nomor rekening berikut: BRI, 5661 01 031 006 533 (Pendidikan Seni dan Ekologi). Email: senitubaba19@gmail.com. (red/*)

  • Ketua Koni Tubaba Larang Wartawan Liputan Lomba Billyard HUT 13th Tubaba?

    Ketua Koni Tubaba Larang Wartawan Liputan Lomba Billyard HUT 13th Tubaba?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Ajudan Sekda Pemda Tulangbawang Barat (Tubaba) melarang jurnalis saat akan meliput kegiatan lomba Billiard Fun Game Billiard Eight Ball yang merupakan bagian dari peringatan HUT ke-13 Kabupaten Tubaba, yang diadakan di rumah dinas Sekda di Tiyuh Panaragan, Selasa 22 Maret 2022.

    Ketua PWI Tubaba, Edi Zulkarnain, menilai tindakan ketua KONI Tubaba itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ketua KONI Tubaba diduga kuat melarang sejumlah wartawan meliput kegiatan lomba billiard di Rumdis Sekkab Tubaba, apa alasannya? Sementara, kegiatan tersebut dalam rangkaian HUT kabupaten. Apa yang salah dengan kehadiran rekan-rekan wartawan di sana,” kata Edi Zulkarnain.

    Edi menyesalkan perilaku ketua KONI Tubaba. Padahal UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja, selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar dan menjunjung tinggi etika serta kode etik jurnalistik.

    “Ketentuan dalam Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Bahkan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana,” katanya.

    Edi menjelaskan UU Pers Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

    Atas insiden itu, Ketua KONI Kabupaten Tubaba Kodari, Selasa sore 22 Maret 2022 langsung mengunjungi sekretariat PWI Tubaba untuk meminta maaf, dan memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran hibah KONI Tubaba tahun anggaran (TA) 2022 yang berjumlah Rp350 juta.

    Menurutnya, sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan beberapa cabang olahraga (Cabor) pada peringatan HUT ke-13 Tubaba. “Saya datang ke kantor PWI Tubaba ini untuk meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi,” ujarnya. (Red)

  • Ketua PSSI Tubaba Kembali dipimpin Edison

    Ketua PSSI Tubaba Kembali dipimpin Edison

    Tulang bawang barat(SL)-Kongres Assosiasi PSSI Tubaba yang digelar hari ini Rabu 23 Maret 2022 secara aklamasi memilih Edison, S.H., M.H menjadi Ketua, Wakil Ketua Sodri Helmi, S.H., M.H., Komite Eksekutif Harianto, Budianto, serta Didin Nurdiansyah dan Sekretaris Mubaraq Daud.

    Kongres yang diselenggarakan di Taman Wisata Umbul Kapuk Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Assosiasi Propinsi Supeno, jajaran pengurus Propinsi Dini Arisandi lalu Sekretaris Mursalin Lamo sekaligus peserta tim yang terdiri dari 16 club sepak bola yang berada di Tubaba.

    Adapun tujuan dari kepengurusan provinsi untuk PSSI tubaba”berharap besar dan semua peserta kongres agar dengan terpilihnya kembali pengurus PSSI dapat lebih concern dan mengikuti beberapa kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI dan menjadi pokok prioritas adalah seleksi pemain untuk mengikuti ajang gelaran Pra Porprov Gubernur Cup dan Porprov 2022 mendatang”ujarnya.

    “Selain itu dengan berbagai regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah baik UU Olahraga, Keppres maupun Surat Edaran Menteri menjadi landasan untuk mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat guna memfasilitasi club-club sepakbola didalam PSSI tubaba agar terus dapat berkembang dan berprestasi”tuturnya. (Angga)

  • Fun Game Billiard Turut Meriahkan HUT TUBABA KE-13

    Fun Game Billiard Turut Meriahkan HUT TUBABA KE-13

    Tulang bawang barat(SL)- Dalam rangka meriahkan hari jadi yang ke – 13 Kabupaten Tulang bawang barat , Komite olahraga nasional indonesia (KONI) tubaba menggelar Fun game biliard Eight ball Piala Bupati Cup 2022 yang diselenggarakan di rumah dinas sekretaris daerah setempat.Selasa 22 Maret 2022.

    Ketua Penyelenggara Marwazi mengatakan sejumlah peserta yang mengikuti fun game biliard ini hanya kepala OPD dengan tujuan untuk menjalin silaturahmi antar sesama kepala OPD dan satker lainnya. “Perlombaan ini kita buat sistem regu, untuk per satker harus mewakili 2 orang saja, ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus momentum dalam rangka memeriahkan HUT tubaba yang ke-13” ujarnya,

    Ketua umum KONI Kabupaten Tubaba Kodari juga menyampaikan bahwa pelaksanaan fun game biliard eight ball diikuti peserta sebanyak 70 orang, yang sudah terbagi menjadi 35 regu, “untuk satu regu hanya 2 orang saja, kita memulai perlombaan pada jam 16.30 sore sampai dengan malam hari “katanya disela-sela pelaksanaan.

    Ia juga berharap untuk kedepannya agar momentum seperti ini menjadi momentum yang positif, dimana selain saling mepererat silaturahmi juga baik untuk kesehatan fisik dalam berolahraga tentunya. “Dan saat ini sudah ditentukan pemenangnya dalam putaran saling gugur, untuk juara 1 dipegang oleh pasangan camat gunung agung dan Kepala Badan kepegawaian daerah, Juara 2 diambil oleh Kepala bagian perekonomian dan Kepala dinas pemadam kebakaran, Lalu Sekretaris daerah dan pasangannya merebut juara 3,” ucapnya. (Red)

  • Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Insfrastruktur Jalan Rusak

    Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Insfrastruktur Jalan Rusak

    Tulang Bawang Barat (SL)-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) prioritaskan perbaikan peningkatan ruas jalan di dua kecamatan yakni Kecamatan Batu Putih dan Gunung Agung. Jalan yang beberapa waktu lalu mengalami kerusakan akibat transportasi umum bermuatan lebih, kini mulai diperbaiki.

    Kepala dinas PUPR Iwan Mursalin

    Kepala dinas PUPR Iwan Mursalin didampingi Sekertaris Dinas Sadarsyah mengatakan peningkatan ruas jalan wilayah utara sudah diperbaiki meski beberapa waktu lalu mengalami kerusakan akibat transportasi umum bermuatan lebih.

    “Kita tetap prioritaskan kwalitas infrastrukstur jalan tersebut, meski beberapa waktu lalu mengalami kerusakan akibat mobil bermuatan lebih/kapasitas,” kata Sadarsyah, diruang kerja, Kamis 11 Maret 2022.

    “Sudah kita tegur rekanan untuk memperbaikinnya. Kami sudah menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi untuk membatasi muatan,” tambahnya.

    Kepala Bidang Bina Marga Sumardi menambahkan bahwa peningkatan ruas jalan di terletak di wilayah utara Tubaba diantaranya jalan Toto Kato-Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih dengan pagu anggaran mencapai Rp3,5 miliar serta pemingkatan jalan Marga Jaya-Suka Jaya dengan pagu anggaran Rp6,5 miliar di Kecamatan Gunung Agung.

    “Pekerjaan peningkatan ruas jalannya sudah kita mulai awal oktober dan selesai akhir desember 2021 lalu, meski mengalami kerusakan akibat pengguna transportasi umum bermuatan lebih, tetap kita perbaiki,karena masih dalam masa pemeliharaan rekanan,” terangnya.

    Dia memambah biasanya setelah jalan itu sudah bagus kendaraan yang melewati jalan itu tidak terkontrol, maka untuk sudah diupayakan pasang portal pembatasan muatan. “Untuk itu kita mengharapkan keasadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga dan merawat jalan yang saat ini sudah diperbaiki,” katanya. (Angga/red)

  • Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Lima Keturunan Vs PT HIM

    Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Lima Keturunan Vs PT HIM

    Tulang Bawang Barat (SL)-Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM). Polda akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk Kementerian ATR soal kasus tersebut.

    “Polda Lampung akan ambil alih kasus ini, Kita akan dikomunikasikan dengan BPN pusat untuk pengukuran ulang,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, usai berdialog dengan Pemkab Tulangbawang Barat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan PT HIM di gedung Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai, Rabu, 9 Maret 2022.

    Kapolda berjanji akan berlaku seadil-adilnya, sebab selama bertugas dirinya tidak pernah kenal dengan Pengusaha dan Perusahaan karena ingin memposisikan dirinya ditengah-tengah. “Saya akan berdiri adil seadil-adilnya, saya tidak kenal dengan PT HIM, saya juga tidak kenal dengan Masyarakat 5 keturunan. Alhamdulillah saya selama bertugas di Lampung tidak kenal dengan Pengusaha maupun Perusahaan karena saya ingin berdiri di tengah-tengah,” kata Kapolda.

    Kapolda juga memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan berjalan pada jalur yang tepat. “Hukum pidananya berjalan, Perdata dengan pengumpulan data-datanya berjalan, Reforma Agraria juga berjalan. Kita percaya pemerintah akan berjalan di jalurnya,” tandasnya.

    Kapolda meminta, kedepannya jangan ada lagi kekerasan yang baru. “Dari PT HIM ada kekerasan saya proses dan dari lima keturunan ada kekerasan saya proses, jadi jangan ada kekerasan baru,” pintanya.

    Kunjungan Jenderal bintang dua ini ke Tubaba dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh setempat. Terkait dengan peristiwa bentrokan berdarah antara Masyarakat Adat Lima Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Lampung, 2 Maret 2022 yang lalu.

    Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Ketua Federasi Adat Mego Pak Tubaba, Bupati Tubaba Ir. Hi. Umar Ahmad, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kepalo Tiyuh, Camat dan Pejabat teras Pemkab Tubaba.

    Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria Tulangbawang Barat agar merekomendasikan pencabutan HGU PT HIM. Kamis (10/3). Sebab dalam pertimbangan mantan Widyaswara ini, PT HIM tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai (win-win solusi).

    Selain itu, Perlu adanya penataan dan penertiban aktifitas perusahan PT HIM yang diduga melanggar berbagai peraturan per UUan. PT HIM juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan di Pal 133 sampai Pal 139. “Lahan tersebut tidak sesuai lagi dipertahankan peruntukannya untuk usaha perkebunan karet, karena saat ini sudah menjadi pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat,” katanya. (Rls)

  • Irjen Pol Hendro Sugiatno Sapa Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Barat

    Irjen Pol Hendro Sugiatno Sapa Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat (SL)-Bahas kasus Lima Keturunan dan PT Huma Indah Mekar (HIM) Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berdialog dengan tokoh masyarakat Tulang Bawang Barat, di Gedung Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai,Rabu 9 Maret 2022.

    Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, para Pju Polres Tulang Bawang Barat, Ketua Federasi Adat Mego Pak Tubaba Hi. Herman Arta, Bupati Ir. Hi. Umar Ahmad, para tokoh adat, tokoh masyarakat, kepalo tiyuh, camat dan pejabat teras pemkab Tubaba.

    “Kita sayangkan peristiwa yang kemarin terjadi. Mari kita jaga keamanan serta kondusifitas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini supaya segala Permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik agar permasalahan ini kita serahkan kepada hakim selaku wakil Tuhan di dunia,” kata Kapolda membuka sambutannya.

    Menurut Kapolda, permasalahan ini harus ada akhir dan semua pihak harus menerima dan memaklumi hasil akhir dari permasalahan ini. “Saya pastikan akan berdiri di tengah-tengah saya tidak kenal PT HIM dan juga tidak kenal 5 Keturunan,” kata Kapolda. (red)

  • Polres Tubaba Terbitkan DPO Pengrusakan Kebun Karet PT HIM

    Polres Tubaba Terbitkan DPO Pengrusakan Kebun Karet PT HIM

    Tulang Bawang Barat (SL)-Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejumlah nama terkait kasus penebangan kebun karet PT Huma Indah Mekar (HIM) yang terletak di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Penebangan oleh masyarakat Lima Keturunan tersebut dilakukan sekitar bulan Februari yang lalu. Itu lantaran masyarakat menganggap tidak adanya keseriusan dari PT HIM untuk menyelesaikan tuntutan warga terkait dengan kelebihan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Nama nama yang masuk DPO Polisi itu merupakan sejumlah koordinator lapangan dan warga yang masuk dalam masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa, Tubaba.

    Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Freddy Apriza Farina membenarkan adanya sejumlah nama yang masuk dalam DPO tersebut. Namun dia enggan merinci daftar DPO tersebut. Kasat berdalih akan meminta petunjuk dari Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi terlebih dahulu sebelum mengungkapkan datanya tersebut kepada para wartawan. “Iya ada, mereka masuk dalam DPO. Tetapi saya belum berani mengungkapkan, karena saya akan meminta petunjuk Bapak Kapolres terlebih dahulu,” katanya, Senin 7 Maret 2022.

    Sebelumnya masyarakat Lima Keturunan yang merupakan Warga Bandar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, dan Penumangan mengklaim bahwa lahan HGU yang dipakai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) saat ini melebihi dari ukuran yang ada. Lahan-lahan tersebut merupakan milik warga Lima Keturunan termasuk perengan dan lebung (tanah dengan posisi miring) yang kini juga ditanami oleh perusahaan milik warga.

    Karena itu, warga mendesak agar perusahaan melakukan ukur ulang hingga diketahui berapa sesungguhnya total lahan yang yang ada di perkebunan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis perusahaan belum memberikan persetujuan untuk pengukuran ulang lahan milik mereka sebagaimana regulasi yang ada. (Red)

  • PEMATANK dan GPL Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Dua Proyek Jalan Rp10 Miliar di Tubaba

    PEMATANK dan GPL Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Dua Proyek Jalan Rp10 Miliar di Tubaba

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPP  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerak Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romli mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dua proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat, senilai Rp10 miliar yang baru seumur jagung selesai dikerjakan sudah rusak.

    Baca: Dua Proyek Jalan Rp10 Miliar di Tulang Bawang Barat Sarat Dikorupsi?

    Pasalnya, nilai dua proyek bernilai pantastis, Rp3,5 miliar dan Rp6,5 miliar tahun anggaran 2021 itu sarat dikorupsi, mulai dari volume hingga kesesuaian bestek dalam RAB. Dua mega proyek itu yakni Jalan Toto Katon-Toto Makmur tepatnya di Tiyuh Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih yang dikerjakan CV Delapan Belas Guna Mandiri dengan pagu anggaran mencapai Rp3,5 miliar.

    Kemudian, proyek peningkatan Jalan Marga Jaya-Suka Jaya yang dikerjakan CV Graha Kencana dengan nilai anggaran Rp6,5 miliar di Kecamatan Gunung Agung. “Saya kira penegak hukum dapat segera mengusut proyek tersebut,” kata Suadi Romli.

    Menurut Suadi Romli, selain dikeluhkan masyarakat, juga menjadi sorotan media. “Kita sudah menurunkan Tim Investagasi atas dua proyek Rp10 miliar itu. Kita akan kaji, dan akan kita laporkan kepada penegak hukum. Baik ke Polda ataupun Kejati Lampung,” kata penggiat anti korupsi ini.

    Suadi Romli menjelaskan korupsi menjadi penyakit akut di Lampung. Meski sudah banyak kepala daerah hingga jajarannya di OTT KPK terkait korupsi, tetapi sepertinya tidak menjadikan efek jera. Buktinya masih saja banyak temuan korupsi, mulai dari fee proyek, hingga korupsi pengerjaan. “Meski begitu kita sudah sepakat bahwa korupsi mensengsarakan rakyat, dan harus di berantas,” katanya.

    Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) Fariza Novita (Ica). kepada sinarlampung.co, Srikandi penggiat anti korupsi ini mendesak penegak hukum segera mengusut indikasi penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut. “Kita sudah tebak, nantinya akan diperbaiki, dan masa perawatan. Tapi realisasi anggaran sudah selesai. Ini Pola pola kongkalikong yang terjadi,” kata Ica.

    Menurut Ica, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. “D an hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ini, diatur di PP 71/2000,” kata Ica.

    Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Jadi kita punya kewajiban turut serta memberantas korupsi,” urainya.

    Menurut Ica, selama ini, pengadaan barang dan jasa menjadi ladang korupsi. Namun, angka tertinggi terjadi di sektor infrastruktur yang jadi sasaran empuknya korupsi. “Belum lagi korupsi peradilan. Data pemerintah menyebutkan lebih dari 30 persen korupsi terjadi saat pengadaan barang dan jasa. Korupsi menumpuk di infrastruktur pembangunan, lebih dari 30 persen,” katanya.

    Ica menambahkan seharusnya ada pengawasan dalam infrastruktur dalam pembangunan barang dan jasa. Serta dibarengi dengan perbaikan tata kelola yang lebih baik. “Semangat brantas korupsi itu harus ada upaya mendorong perbaikan tata kelola, tranparansi misalnya,” katanya.

    Sementara, Sekertaris Dinas PUPR Tulang Bawang Barat Sadarsyah mengatakan bahwa terkait dua proyek tersebut, saat ini masih dalam masa perawatan. Dan saat ini dalam proses perawatan, dan dilakukan perbaikan. “Proyek masih dalam masa perawatan. Kita sudah perintahkan pelaksana untuk memperbaikinya,” katanya. (Red)

  • Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan di Tubaba Tahun 2020 Rp289 Juta

    Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan di Tubaba Tahun 2020 Rp289 Juta

    Tulang Bawang Barat (SL)-Perjalanan Dinas 30 anggota DPRD Tulang Bawang Barat tahun 2020 diduga bermasalah, dan terindikasi dugaan perjalanan dinas fiktif. Karena itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan pengembalian uang senilai Rp289,4 juta. BPK menemukan lima item kegiatan perjalanan dinas 30 wakil rakyat itu tidak jelas pelaporannya.

    Berdasarkan dokumen Audit BPK menyebutkan Belanja Perjalanan dinas sekitar Rp289.454.545, yang di pusatkan pada 5 item jenis kegiatan perjalanan dinas itu Rp104 juta, tanpa dokumen pertanggungjawaban. Dalam hasil pemeriksaan dokumen, terdapat 14 perjalanan dinas yang tidak di lengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban penginapan dan transportasi baik darat, laut, dan udara dengan total sebesar Rp104.276.660.

    Ada perjalanan Dinas tidak sesuai Tanggal surat perintah tugas Rp27 juta lebih. Kemudian ada temuan tiket Penyebrangan tidak Valid Rp3,2 juta. Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket/karcis penyebrangan pelabuhan dengan database penyebrangan ASDP. Kemudian pada perjalanan Dinas Melebihi Pagu Rp30,5 juta untuk pembayaran uang harian, uang transportasi, uang penginapan, dan uang representasi melebihi Pagu.

    Kemudian temuan perjalanan dinas tidak terkonfirmasi oleh hotel dan tempat Tujuan sebesar Rp124 juta lebih. Dengan pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi kepada beberapa hotel yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kepada lembaga/badan/institusi tujuan perjalanan dinas.

    Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut di peroleh informasi bahwa terdapat tujuh Surat Perintah Tugas(SPT) perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel terkait dan tidak melakukan tugas di tempat lembaga/badan/institusi terkait.

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

    Pengembalian Gunakan APBD?

    Sementara terkait pengembalian uang kelebihan perjalanan dinas 30 anggota DPRD Tulang Bawang Barat itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang negara yang ada pada Belanja Perjalanan Dinas 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) selanjutnya.

    Informasi dilangsir salah satu media online menyebutkan proses pemulangan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang hanya dilengkapi bukti pemulangan dari Sekretariat DPRD Tubaba dan bank Lampung, tanpa dilengkapi dengan bukti pembayaran dari 30 Anggota DPRD Tubaba kepada sekretariat dewan.

    Plt. Sekretaris Dewan, Erawan, Selasa 1 Maret 2022 mengaku, bahwa kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas untuk 30 Anggota DPRD Tubaba Tahun 2020 sudah dilakukan Pemulangan. Akan tetapi bukti pemulangan Dana tersebut hanya dari Sekretariat DPRD ke Kas Daerah. ”Sudah dipulangkan, ada bukti Pemulangannya dari bank, itulah yang di minta oleh BPK,” Kata Erawan.

    Menurut Erawan hal tersebut merupakan kewenangan Bendahara Sekretariat. ”Kalau masing-masing saya rasa tidak, karena kita yang merekap sebenarnya. Kan tugas sekretariat atas nama si-A, si- B kita dikasih Bukti dari Bank, mereka kan setornya ke Bendahara saya, bendahara ini yang menyetor ke Bank, Bendahara saya waktu itu pak Budi, Kalau sekarang Eka,” dalih Erawan.

    Bendahara Sekretariat DPRD Tubaba Eka Erviayana di dampingi Kabag Umum sekretariat DPRD Tubaba Eliyana mengatakan pihaknya tidak begitu memahami soal bukti pembayaran dari 30 Anggota DPRD Tubaba itu. Sehingga dirinya meminta waktu untuk kordinasi kembali dengan Sekwan dan Plt Sekwan. ”Kalau sumber anggarannyakan ranahnya ini masuk ke ranah Dewan. Nama-namanya juga ada. Cuma kalau bukti setor Dewan ke kami saya tidak pegang, buk Eka juga tidak pegang, nanti saya tanya dulu sama pak Agus atau pak Erawan lagi,” katanya.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho membenarkan ada rekomendasi BPK tersebut. Ponco menyebut, pihaknya sudah mengembalikan sesuai perintah BPK tersebut. Masing masing pribadi anggota Dewan telah mengembalikan uang kelebihan Belanja Perjalanan Dinas DPRD Tubaba langsung ke Kas Daerah.

    ”Itukan anggaran tahun 2020, ketika ada temuan BPK kita itu wajib mengembalikan 60 hari, makanya 60 har itu harus dibayarkan, bayarnya kemana ya ke kas daerah, artinya kami bayarnya di bank Lampung, kenapa harus keseluruhan kalau temuanya Ponco ya Ponco,” kata Ponco, kepada wartawan Kamis 3 Maret 2022.

    Menurut, Ponco pemulangan tersebut dibayarkan atas nama masing masing, meskipun pengembalian kelebihan pembayaran tersebut secara kolektif. ”Ya disitu harus namanya sendiri, misalkan Ponco empat ratus sekian walaupun nantinya kolektif,” katanya.

    Temuan 2014-2019, 18 Mantan Dewan Belum Kembalikan

    Sementara, pada temuan sebelumnya tahun 2014-2019, juga ada temuan Rp87 juta dari 18 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), saat itu Aria Septajaya Sesunan, menargetkan pengembalian dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota dewan periode 2014-2019 selesai Oktober 2020.

    Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke bupati pada 22 Juni 2022 lalu, ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD tersebut nilainya mencapai Rp87 juta.

    Aria mengatakan dari senilai Rp87 juta hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut baru dikembalikan para anggota dewan sekitar Rp37 juta yang sudah masuk ke Kas Daerah kabupaten setempat. ”Yang belum mengembalikan ini 18 orang mantan anggota dewan, nilainya mencapai Rp50 juta, sementara yang sudah mengembalikan adalah 12 orang anggota dewan aktif saat ini,” kata dia, SEptember 2020 lalu.

    Menurut Aria upaya pengembalian dana tersebut telah dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan menyurati yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. “Untuk itu, kita telah melakukan upaya dengan mengirim surat kepada masing-masing anggota yang masih belum mengembalikan, agar segera ditindaklanjuti temuan BPK ini, dan ditargetkan bulan Oktober sudah selesai semua. Dari total Rp87 juta, masih tersisa sekitar Rp50 juta lagi yang harus dikembalikan kepada negara, sehingga kita berupaya segera diselesaikan,” ulasnya.

    Menurutnya, temuan BPK tersebut tidak ada sangkutan dengan sekretariat dewan, sehingga pihaknya tidak akan menutup kekurangan dana yang harus dikembalikan. ”Masa sekretariat yang harus mengembalikan duit, karena yang menerima manfaat adalah para anggota dewan. Jadi, mereka 18 orang ini yang harus menyelesaikan dan sampai lubang tikus akan kita cari, karena ini harus kembali ke kasda,” kata Aria.

    Namun, untuk 12 orang anggota yang masih aktif periode 2019-2024 sudah melakukan pengembalian dana pada awal September 2020. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Prana Putera, membenarkan adanya sebagian anggota DPRD telah melakukan pengembalian dana ke negara.

    “Ya memang benar, tanggal 1 september terakhir kemarin 12 anggota DPRD yang masih duduk menjadi anggota legislatif sudah mengembalikan kelebihan pembayarannya. Dan ini kita perpanjang lagi hingga sebelum November 2020 ini, jika masih belum dikembalikan maka BPK akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya. (Red)