Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Penguatan Lumbung Pangan DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diduga Bermasalah

    Penguatan Lumbung Pangan DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diduga Bermasalah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Penguatan Lumbung Pangan, Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dipusatkan untuk belanja Kolam, Kebun dan Kandang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan Tahun 2024 Diduga Berlumur Masalah.

    Pasalnya, Pengelolaan Penguatan Lumbung Pangan Tiyuh dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah yang di Fokuskan pada Program Nenemo Mandiri Pangan dengan jenis kegiatan Kolam, Kandang, Kebun dan Wisata (K3W) dengan tujuan pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, juga menambah pendapatan masyarakat, memanfaatkan pekarangan lahan kosong rumah warga kurang mampu. hasil panen untuk keperluan dapur sendiri, apabila memiliki sisa untuk dijual dan dibagikan untuk masyarakat sekitar.

    Akan tetapi, dalam pelaksanaan bantuan Kolam, Kandang, Kebun, tersebut oleh kepalo tiyuh dipusatkan langsung kepada Aparatur Aparatur Tiyuh yang ditunjuk oleh langsung Kepala Tiyuh sebagai Pengelola.
    Sehingga, azas manfaat dari bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran.

    Bahkan Dugaan, dalam proses pengadaan berbagai belanja Kolam, Kebun, Kandang, serta bibit ikan, bibit tanaman dan ternaknya Terindikasi menyalahi aturan.
    Sebab. Proses pengadaan dilakukan dengan cara pembelian langsung tanpa adanya pengajuan penawaran yang jelas. Sehingga kuat dugaan Kontrak kerjasama pengadaan belanja tersebut terindikasi tidak jelas.

    Sebagaimana, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Bagian ke satu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa.
    Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
    a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

    Bagian Keempat
    Etika Pengadaan Barang/Jasa
    Pasal 7
    (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
    mematuhi etika sebagai berikut:
    a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
    kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

    Berdasarkan data yang di peroleh Media didapati. Selama tiga tahun Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp.321.552.000. yang di pusatkan untuk belanja K3W dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.

    Tahun 2023.
    1. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll).
    Volume: 64 Unit.
    Keterangan: Peningkatan Produksi Peternakan
    Pagu: Rp. 101.775.000.

    2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/ jagung dll.
    Volume: 8 unit.
    Keterangan: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan.
    Pagu: Rp.39.121.000.

    3. Bantuan Perikanan ( bibit/ pakan/dst).
    Volume: 1 paket.
    Keterangan: Bantuan Perikanan (bibit/ pakan/dll).
    Pagu; Rp.15.825.000.

    Tahun 2024
    1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi, jagung dll)
    Volume: 1 unit.
    Keterangan: Pembuatan green house hidroponik.
    Pagu: Rp.40.531.000.

    2. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi jagung dll)
    Volume:1 unit
    Keterangan: Pembuatan tempat penyemaian bibit dan produksi tanaman hidroponik.
    Pagu: Rp.30.325.000.

    3. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi jagung dll)
    Volume:1 unit
    Keterangan: Bantuan bibit tanaman sayuran.
    Pagu: Rp. 14.000.000.

    4: Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dst).
    Volume: 1 paket.
    Keterangan: Bantuan Perikanan (bibit/pakan dst)
    Pagu: Rp. 79.975.000.

    Budi. Kaur Perencanaan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Rabu (26/2/2025) diruang kerjanya mengaku bahwa belanja sebagaimana tersebut di terealisasi. Namun di pusatkan kepada Aparatur Tiyuh selaku pengelola.
    ” Ada ternak kambing, bibit tanaman, kolam dan bibit ikan dibagikan ke suku suku” bebernya.

    Budi beralasan bahwa pengadaan tersebut telah di serahkan kepada RK RK dan PKK Tiyuh setempat selaku Pengelola.

    ” Pertanggungjawaban di RK masing masing, pengertiannya begini, dari TPK di serahkan ke RK- RK. Masing masing dari RK ini pengelolaannya, tergantung RK nya kalau tpk cuma membelanjakan saja.
    Pengelolaan RK masing masing, terlepas RK mau ikut atau tidak diluar kewenangan kami. Kita sebagai TPK cuma pengadaan saja” Elak Budi.

    Ketika dimintai keterangan kejelasan dari perusahaan penyedia dari berbagai pengadaan kegiatan tersebut. Budi menegaskan bahwa tidak melibatkan perusahaan penyedia. akan tetapi melibatkan para tengkulak.

    “Belinya di tengkulak (blantik) bukan perusahaan, tetap ada orangnya, buktinya surat menyurat semuanya lengkap, sampai ke dinas kesehatan fisik lengkap” kelitnya.

    Ketika dimintai keterangan dari lisensi dari berbagai pengadaan tersebut Budi menegaskan bahwa berbagai pengadaan tersebut tidak dilengkapi dengan garansi maupun lisensi.

    “Namanya perorangan mana ada lisensi ataupun garansi kecuali dinas atau perusahaan sekala besar,” kilahnya. (Efendi/Tim)

  • Satu Dekade RS Asy-Syifa Medika: Berbagi Sehat, Berbagi Cinta

    Satu Dekade RS Asy-Syifa Medika: Berbagi Sehat, Berbagi Cinta

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Rumah Sakit Asy-Syifa Medika Tulang Bawang Barat merayakan hari jadinya yang ke-10 dengan tema “Satu Dekade: Berbagi Sehat, Berbagi Cinta” , yang digelar di area rumah sakit pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

    Sejumlah tamu undangan turut hadir, di antaranya Ketua DPRD Tubaba Busroni beserta anggota, perwakilan Kecamatan Tumijajar, Kapolsek, Danramil, Kepala Cabang BSI, Kepalo Tiyuh Murnijaya, Kepalo Tiyuh Daya Asri beserta aparatur, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

    Dalam Segalanya, Direktur Utama RS Asy-Syifa Medika, Hi. Edi Anwar, S.HI, MH, CRP , menyampaikan berbagai pencapaian rumah sakit selama satu dekade terakhir.

    “Sepuluh tahun lalu, tepatnya 23 Februari 2015, saya bergabung dengan rumah sakit ini dalam kondisi tanpa pasien, tanpa dokter, dan hanya dengan beberapa karyawan,” ungkapnya.

    Namun, berkat kerja keras dan doa, kini rumah sakit telah berkembang dengan dukungan 12 dokter spesialis, 8 dokter umum, serta puluhan tenaga kesehatan .

    “Dalam waktu dekat, kami akan menambah dokter spesialis jantung dan membuka layanan cuci darah seiring dengan selesainya pembangunan lantai dua,” lanjutnya.

    Bangunan baru tersebut akan menyediakan 44 tempat tidur pasien , termasuk ruangan VIP untuk kenyamanan pasien.

    Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, perayaan ini juga diisi dengan santunan bagi anak yatim, pembagian paket sembako kepada lansia, serta layanan pengobatan gratis .

    “Perayaan ini sudah dimulai beberapa hari lalu dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 345 tenaga pendidik dan siswa di SMPN 2 Tumijajar. Hari ini, kami melanjutkannya dengan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar,” tambah Edi.

    RS Asy-Syifa Medika tidak hanya melayani warga Tulang Bawang Barat , tetapi juga dari masyarakat Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Lampung Utara .

    Sebagai bentuk pelayanan terbaik, rumah sakit juga menyediakan ambulans gratis untuk antar-jemput pasien serta layanan naik kelas bagi pasien BPJS , dengan syarat Tiyuh telah bekerja sama dengan rumah sakit.

    “Kami berharap kehadiran rumah sakit ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Edi. (*)

  • Pasutri Ini Tertangkap ‘Nyabu’ Bareng di Rumah

    Pasutri Ini Tertangkap ‘Nyabu’ Bareng di Rumah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat sedang menghisap sabu di rumahnya, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, pada Sabtu, 25 Januari 2025, dini hari.

    “Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri,” ucap Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, Jumat, 14 Februari 2025.

    Dalam penangkapan tersebut, kata Jepri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.

    “Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa, dua buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp.200.000, satu unit handphone merk OPPO V12 warna biru, satu buah tas tangan warna merah, satu buah botol plastik bekas,” kata Jepri merinci.

    Jepri menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.

    “Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya

    Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung mengamankan keduanya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

    “Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jepri.

    “Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jepri. (*)

  • Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Diduga kesal dengan pemberitaan atas dugaan mark-up dan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 di Dinas Sosial, Pemda Tulang Bawang Barat, Kepala Dinas Aprizal, melakukan kekerasan verbal dan mengancam wartawan dan redaksi Rmollampung.id.

    “Apa cerita yang bunyinya saya mengelola anggaran sendiri itu, dari mana kira-kira menurut loe?. Redaksi loe itu lihat aja!. Dasar loe nyebutin kalau Kadis kelola anggaran sendiri itu dari mana? dasar loe ngomong, loe jangan buat-buat ini, gua laporin juga loe, bisa gua laporin loe kalau kayak gitu, redaksi loe kayak gitu,” kata Aprizal, dengan nada tinggi kepada wartawan RMOLLAMPUNG via telepon, Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 15.18 WIB sore.

    Tidak hanya sampai disitu, Kadis Sosial itu juga diduga menantang wartawan untuk bertemu dengan maksud dan niat yang belum jelas. “Nanti kita ketemu, hari apa kita ketemu, nanti kita ketemu ya, jangan buat statemen yang gini loe,” ucapnya ketus.

    Terpisah Sekretaris Dinas Sosial, Yusuf, juga menghubungi wartawan Rmollampung.id Tubaba. Yusuf mengungkapkan bahwa dirinya (Sekertrais,red) juga di telpon dan dimarahi oleh Kadis Sosial.

    “Berita kalian tambah laju. Kesannya mengadu domba saya sama pak Kadis jadi tidak enak. Saya kan waktu itu bicara bahwa saya tidak paham, kalian konfirmasi langsung ke Kabid yang membidangi kegiatan jadi kan tidak mengarah. Saya tadi telah di telepon Kadis juga dan marah sama kami juga. Jadi kapan bisa kita dapat bertemu nanti kita ngobrol dulu,” ujar Yusuf melalui sambungan telpon.

    Sebelumnya media memberitakan dugaan mark up bahkan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini semakin mencuat. Bahkan, Sekretaris hingga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas tersebut buang badan.

    Saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Sekretaris Dinsos Tubaba, Yusuf, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam semua realisasi anggaran. Begitu pula dengan Kabid yang ada pada Dinas tersebut.

    Satu diantara Kabid tepatnya Bidang Resos, Joni Tri Putra, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah anggaran serta banyaknya barang yang dibeli seperti anggaran kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat.

    “Yang punya hak jawab itu bos, langsung saja ke Kepala Dinas (Afrizal), masalah kayak gitu langsung saja ke dia, soalnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya dia Kadis,” kata Joni, Kamis 6 Februari 2025.

    Menurut Joni, terkait anggaran dan pembelian barang sudah diserahkan kepada Kadis semua. “Itu sudah ada ketentuan dari Dinas, humas yang dipercayakan juga pak Kadis,” ungkapnya.

    Sebelumnya , terdapat sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, sempat mengajukan bantuan alat bantu seperti kursi roda, alat dengar, dan tongkat, tetapi disampaikan Dinsos tidak ada anggaran, dan kalaupun ada nanti diberikan berasal dari Aspirasi DPR RI Komang Koheri.

    Berdasar informasi yang dihimpun, pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tubaba mengelola anggaran yang cukup besar dan diduga tidak sesuai realisasinya di lapangan sehingga kuat adanya mark up bahkan fiktif yang dilakukan.

    Adapun diantara kegiatan yang dikelola Dinsos Tubaba yaitu, Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota yang menelan anggaran mencapai Rp339,5 juta. Kegiatan Penyediaan Permakanan Rp45 juta, Penyediaan Sandang Rp43 juta, Penyediaan Alat Bantu Rp72 juta, Serta Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Rp26 juta.

    Kemudian, terdapat juga Pemberian Layanan Data dan Pengaduan yang dianggarkan mencapai Rp50 juta, dan Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Rp.19 juta. Selanjutnya, ada juga kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar mencapai Rp2,23 Miliar.

    Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Rp23,9 juta, Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp68 juta. Dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp15 juta. Dan Dinas Sosial juga menganggarkan kembali Penyediaan Makanan Rp25 juta, dan Penyediaan Sandang Rp25 juta.

    Kemudian ada Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD mencapai Rp80,1 juta. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp22,5 juta, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp20 juta.

    Selanjutnya, pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, terdapat Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya mencapai Rp86,7 juta. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp28,8 juta, serta Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor mencapai Rp288,8 juta. Ditambah Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana Rp16 juta. Belum lagi biaya rapat-rapat koordinasi laporan dan lain-lain yang juga menelan anggaran puluhan juta rupiah. (Red)

  • Habiskan Rp352 Juta Gedung Arsip Tulang Bawang Barat Mirip Bedah Rumah?

    Habiskan Rp352 Juta Gedung Arsip Tulang Bawang Barat Mirip Bedah Rumah?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Pembangunan gedung arsip milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang menghabiskan anggaran Rp352,6 juta, ternyata jadinya mirip rumah bantuan bedah rumah.

    Proyek dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi, dengan Konsultan pengawas CV. Devara Consultant, nilai pagu senilai Rp352.644.000. Bangunan itu sekitar Panjang 6 meter dan lebar 9 meter. Bangunan itu tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dihabiskan, bahkan dengan kualitas material yang jauh di bawah standar.

    Pengamatan dilokasi bangunan bahan material bangunan beratap baja ringan, semen, pasir, batu, keramik, plafon gypsum, dan gerbang baja ringan ukuran 2X3 meter, dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran pembangunannya. Bahkan aliaran listrinya justru menumoang di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

    “Tidak masuk akal anggaran sebesar itu tetapi KWH listrik masih menumpang di kantor garasi kami, bahkan biaya listriknya kami yang bayar,” ujar petugas Damkar di lokasi, pada Selasa 21 Januari 2025.

    “Sepertinya ada aroma kecurangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan ini. Kita meminta pihak berwenang untuk memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Jika ada penyimpangan, pelaku harus bertanggung jawab,” kata warga. (Red)

  • Mantan Kadis PPKB Nurmansyah Protes Terpidana Korupsi BOKB  Protes, Sembilan Bulan Laporan Dugaan Rekayasa Kasusnya Oleh Kejari Tulang Bawang Barat Belum Direspon?

    Mantan Kadis PPKB Nurmansyah Protes Terpidana Korupsi BOKB  Protes, Sembilan Bulan Laporan Dugaan Rekayasa Kasusnya Oleh Kejari Tulang Bawang Barat Belum Direspon?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, mempertanyakan laporan kasus dugaan rekayasa kasus korupsi teradap dirinya tak kunjung diproses. Padahal pengaduan atas kejanggalan proses hukum terhadap dirinya, di laporkan sejak 17 April 2024 lalu.

    Baca: Korupsi DAK Non Fisik 2021-2022 Rp1,1 Miliar Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Kadis PPKB Nurmasyah

    Baca: Kejari Periksa Dinas PPKB TUBABA Terkait Korupsi Anggaran 2021 dan 2022?

    Hal itu disampaikan A Yustian, salah satu kerabat Nurmansyah. “Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan atau dugaan rekayasa atas proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba, sejak April 2024 lalu,” kata A. Yustian, dilangsir helloindonesia Jumat 17 Januari 2025.

    Menurut Yustian, dirinya telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap Nurmansyah.

    Dalam pengaduannya, Nurmansyah merasa jadi korban para jaksa Kejari Tubaba. Yaitu :

    1. Dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Menggala pada 18 September 2023.

    2. Dasar penetapan tersangka dan penahanan tidak jelas atas tuduhan merugikan negara Rp880. 744.191. Dirinya tak pernah diperiksa inspektorat, BPK, atau lembaga lainnya.

    3. Walau ada putusan berkas perkara dapat digunakan dalam perkara yang sama terhadap EY, namun bendahara dinas itu tak pernah diproses oleh jaksa.

    4. Ada pengakuan dari Kabid KS AT dan telah mengembalikan uang Rp137. 190.000 tapi yang bersangkutan tak pernah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Tubaba RFA.

    A Yustian, menyatakan Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang,” kata A Yustian.

    Kerabat lainnya, Sabturil juga membenarkan bahwa kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi oleh jaksa yang menangani perkaranya. “Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya,” katanya.

    Sabturil, menceritakan, perihal Surat Pengaduan sang kakak yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kinerja penanganan kasus korupsi di Dinas PPKB oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Jadi kakak saya ini membuat surat pengaduan karena dia menganggap ada pelanggaran, dia merasa dizalimi,” ujar Sabturil di Bandar Lampung, Selasa 18 Januari 2025.

    “Beliau mengadukan jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya karena dia menilai telah terjadi pelanggaran. Terkait Surat Pengaduan yang dia sampaikan, kami percaya dan meyakini Kejati Lampung akan menindaklanjuti surat pengaduan tersebut,” ungkapnya.

    Dia berharap Kejaksaan Tinggi Lampung bisa secepatnya memanggil para jaksa yang diadukan. “Sebagai keluarga, tentu kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memanggil para jaksa yang diadukan,” katanya.

    Untuk diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Nurmansyah telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider dua tahun penjara.

    Dalam Dakwaan Kejaksaan, Nurmasyah didakwa melakukan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) tahun 2021-2022. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 8 September 2023.

    Sidang Sejak September 2023

    Dalam dakwaannya, JPU Risky Fany mengatakan terdakwa Nurmansyah yang merupakan ama Terdakwa Nurmansyah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tulangbawang Barat melakukan korupsi dana BOKB tahun 2021-2022 melihatkan bendaharanya, Eni Yuliati.

    “Dalam perbuatannya terdakwa Nurmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyelewengkan dana BOKB, dengan turut melibatkan bendahara Dinas bernama, Eni Yuliati,” kata Risky Fany, Rabu 8 September 2023 lalu.

    JPU menjelaskan bahwa dana bantuan BOKB diterima melalui rekening Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, lalu dicairkan bendahara dan di serahkan langsung kepada terdakwa, Nurmansyah di Kantor Dinas PPKB dan ada juga di rumah pribadi sesuai dengan permintaan terdakwa.

    “Selisih uang yang tidak direalisasikan terdakwa dan dianggap sebagai sebuah penyimpangan dan merugian keuangan negara. Total selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebanyak kurang lebih Rp1,059 miliar,” jelas JPU.

    JPU menambahkan dari nilai tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa senilai kurang lebih Rp178 juta sehingga tersisa, kurang lebih Rp880 juta. “Akibat perbuatanya terdakwa di jerat Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Red)

  • Ogah Ketemu Wartawan, Kabag Umum DPRD Tubaba Kabur Lewat Pintu Belakang

    Ogah Ketemu Wartawan, Kabag Umum DPRD Tubaba Kabur Lewat Pintu Belakang

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat Eliayana Tande diduga menghindari wartawan dengan cara keluar melalui pintu belakang. Hal itu terjadi saat sejumlah wartawan berupaya meminta keterangannya terkait belanja barang dan jasa melalui E-Katalog Tahun Anggaran 2024 di DPRD setempat yang diduga sarat pengondisian pada Kamis, 16 Januari 2024.

    Eliayana Tande merupakan Pejabat Pengadaan Bagian Umum Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat dalam kegiatan belanja tersebut. Sama halnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eliayana juga sulit ditemui dan selalu banyak alasan saat akan dimintai konfirmasi.

    “Kalau tadi pagi ada tapi di rumah Dinas sekarang tidak ada di kantor, kalau Pejabat Pengadaan kami kurang paham,” kata beberapa Petugas Satpol PP yang berjaga di meja Resepsionis Sekretariat DPRD Tubaba pada Rabu kemarin.

    Kemudian upayakan konfirmasi kembali dilakukan pada hari ini. Meskipun terlihat kedatangannya ke Kantor Sekretariat DPRD, Eliyana Tande malah menghindari wartawan. “Barusan datang, cuma saya liat di ruangan tidak ada. Katanya sih dia mau Dinas Luar ke Way Kenanga, mungkin lewat pintu belakang keluarnya,” kata salah satu petugas jaga.

    Baca: Inspektorat Tunggu Klarifikasi dari Sekretariat DPRD Tubaba Soal Dugaan Kongkalikong Paket Belanja E-Katalog

    Diberitakan sebelumnya, belanja E-katalog di Sekretariat DPRD Tubaba diduga kuat syarat pengkondisian alias kongkalikong. Pasalnya, paket belanja yang di tetapkan dengan metode E-katalog diduga dipecah-pecah menjadi beberapa paket pengadaan meskipun dengan jenis pengadaan yang sama, waktu pelaksanaan yang sama serta lokasi kegiatan yang sama. (Tim/Ep)

  • Inspektorat Tunggu Klarifikasi dari Sekretariat DPRD Tubaba Soal Dugaan Kongkalikong Paket Belanja E-Katalog

    Inspektorat Tunggu Klarifikasi dari Sekretariat DPRD Tubaba Soal Dugaan Kongkalikong Paket Belanja E-Katalog

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan sembilan paket belanja melalui E-Katalog di Sekretariat DPRD Tubaba pada tahun 2024.

    Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD.

    “Kan belum ada hak jawab dari OPD-nya,” ujar Muslim. Ketika diminta tanggapan lebih lanjut mengenai langkah Inspektorat dalam menangani kasus tersebut, Muslim mengarahkan agar pihak media terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung dari Sekretariat DPRD Tubaba,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Januari 2025.

    “Coba klarifikasi ke OPD-nya dulu, mintai hak jawabnya,” tambahnya.

    Dugaan Persekongkolan pada Pengadaan Belanja E-Katalog

    Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat dugaan kuat adanya persekongkolan dalam sejumlah belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Tubaba yang dilakukan melalui metode E-Katalog elektronik. Paket-paket belanja tersebut diduga dipecah menjadi beberapa pengadaan meskipun memiliki jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan lokasi kegiatan yang serupa.

    Beberapa paket pengadaan yang diduga dipecah antara lain:

    – Empat Paket Belanja Mebel:
    – Paket Belanja Modal Mebel
    – Paket Belanja Modal Mebel Kantor
    – Paket Belanja Modal Meja Kursi Pejabat
    – Paket Belanja Modal Kursi Tamu di Ruangan Pejabat

    Empat Paket Pakaian Dinas:

    – Belanja Pakaian Dinas DPRD
    – Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
    – Belanja Pakaian Adat Daerah

    Belanja Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD
    – Satu Paket Belanja Modal Alat Pendingin:
    – Belanja AC dan AC Standing Floor

    Indikasi pemecahan paket diperkuat oleh penetapan kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang berbeda dalam satu paket. Beberapa paket bahkan menggunakan hingga empat kode MAK untuk pembayaran.

    Dugaan Pelanggaran Peraturan

    Dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2) yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender atau seleksi. Selain itu, Pasal 7 mengatur bahwa pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

    Menurut informasi yang diperoleh, salah satu dugaan persekongkolan melibatkan komunikasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk mengatur harga serta penetapan produk sebelum proses pemilihan penyedia pada sistem E-Katalog elektronik. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama aplikasi E-Katalog yang dirancang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meminimalkan praktik kecurangan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

    Rincian Anggaran dan Paket Pengadaan

    Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp1.990.750.000 pada tahun 2024 untuk sembilan paket pengadaan. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya (Rp43.750.000)
    2. Belanja Modal Alat Pendingin (Rp110.000.000)
    3. Belanja Modal Mebel (Rp110.000.000)
    4. Belanja Modal Mebel Kantor (Rp240.000.000)
    5. Belanja Pakaian Dinas DPRD (Rp490.000.000)

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Tim)

  • Sering Transaksi Sabu, Warga Tiyuh Daya Murni Tubaba Dicokok Polisi

    Sering Transaksi Sabu, Warga Tiyuh Daya Murni Tubaba Dicokok Polisi

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Pelaku berinisial BF (31), warga Tiyuh Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap di sebuah kontrakan pada Kamis, 9 Januari 2024.

    Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika diduga jenis shabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah botol mrek sprit yang terdapat 2 buah lubang di tutup botol, 2 buah pipet bengkok.

    “Lalu 1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam,” ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.

    Jepri menambahkan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tiyuh Daya Murni. “Di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
    “Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jepri.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

  • Pemkab Tubaba Belum Bayar Tambahan 100% THR dan Gaji ke-13, Abaikan PP Nomor 14 Tahun 2024?

    Pemkab Tubaba Belum Bayar Tambahan 100% THR dan Gaji ke-13, Abaikan PP Nomor 14 Tahun 2024?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat hingga saat ini belum menyalurkan tambahan 100% THR dan Gaji ke-13 dari TPG dan Tamsil Tahun 2024 sesuai dengan instruksi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Dana tersebut merupakan tambahan bagi Guru dan Dosen ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP/Tukin. Padahal menurut informasi dari Call Center DJPK Kemenkeu dan KPPN Kotabumi, dana tersebut sudah ditransfer melalui DAU tambahan ke Kas Daerah Kabuaten Tulang Bawang Barat per 16 Desember 2024.

    Timbul kekhawatiran jika dana tersebut dialihkan sementara untuk kegiatan lain atau mungkin juga didepositokan di Bank penyalur. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pada 2023, guru dan dosen ASN daerah yang tidak mendapat TPP/Tukin juga mendapatkan tambahan THR dan gaji 13 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil. Dana tersebut ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kab. Tulang Bawang Barat pada 31 Desember 2023 namun baru disalurkan ke rekening penerima masing-masing guru pada bulan Mei 2024. Dengan dana miliaran yang tertahan berbulan-bulan membuat kekhawatiran kejadian tersebut terulang kembali di 2024, apalagi beberapa Bank juga mempunyai produk deposito dengan jangka waktu singkat yakni 1, 3, dan 6 bulan.

    Sebagai informasi, beberapa kabupaten di Provinsi Lampung sudah menyalurkan ke rekening penerima bahkan dari minggu ke 4 bulan Desember 2024 antara lain Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu.

    Tidak hanya terkait dana yang bersifat tidak rutin tersebut, Pemkab Tulang Bawang Barat dan Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang Barat juga sering terlambat membayarkan dana yang sifatnya rutin seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) lewat dari 14 hari setelah dana diterima di Kas Daerah. Padahal sesuai instruksi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pasal 21 dan 22 yang berbunyi “Pemerintah daerah tidak boleh menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan lebih dari 14 hari kerja sejak dana diterima di rekening kas umum daerah”

    “Pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan/atau menyalahgunakan alokasi dana sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

    Selain itu, Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat juga selalu membayarkan gaji ASN guru (PNS dan PPPK) lewat dari tanggal 1 setiap bulannya.

    Hal tersebut mengindikasikan tata kelola keuangan yang kurang baik di Dinas Pendidikan dan Pemkab Tulang Bawang Barat atau terkesan tidak sigap dalam menyalurkan hak-hak pegawainya. Hal ini sejatinya menjadi perhatian bagi pejabat yang berwenang khususnya Bupati Tulang Bawang Barat. (*)