Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Proyek Jalan Provinsi Rp1,9 Miliar Ruas Jalan Sp Tujok-Panaragan Jaya Asal Jadi?

    Proyek Jalan Provinsi Rp1,9 Miliar Ruas Jalan Sp Tujok-Panaragan Jaya Asal Jadi?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Proyek rehab jalan Provinsi Lampung Rp1,9 miliar ruas jalan Sp Tujok-Panaragan Jaya  di Tiyuh (Desa,red) Persiapan Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga asal jadi.

    Pekerjaan yang di laksanakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi, ruas jalan Sp Tujok-Panaragan Jaya (LINK-O68) nomor Spk-01/KTR/PML/LINK-068/RJ.TBB-K.V.03/IIIV/2021. Diduga pekerjaannya tidak melibatkan tenaga ahli di lapangan, Selasa 12 Oktober 2021). Dilokasi proyek pekerja mengaku tidak faham tentang pekerjaan tersebut.

    Pelaksanaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab mutu dan kualitas aspal yang digelar diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis dilapangan,  Pekerjaan pengaspalan jalan raya aspal hanya 2,5 cm, pengukuran ATB dan Laston.

    Dengan begitu terindikasi adanya pengurungan dari segi kubikasi volume yang sudah di sepakati dan tertuang di RAB, proses pengerjaan  diduga diluar spesifikasi teknis, karena tidak dilakukannya pembersihan jalan terlebih dahulu. Bentuk badan jalan aspal bergelombang, dan para pekerja tidak dibekali APD (alat pelindung diri). Belum lagi soal pembuatan siring.

    Warga sekitar juga mengaku tidak tahu menahu tentang proyek tersebut, “Kami tidak tau sudah sejauh mana pekerjaan ini, dan untuk drainase kami juga tidak paham berapa untuk volume kedalamannya. Kami hanya warga yang di berikan kepercayaan untuk melihat dan memantau perkembangan pekerjaan jika ada oknum preman atau media yang turun kelapangan,” kata seorang warga di loaksi.

    Menurut warga, bahwa team dari pelaksaan proyek kontruksi rehabilitas CV. Shafira Berkah Abadi, jarang melihat langsung ke lokasi. “Ya kami berharap instansi terkait agar kiranya dapat memberikan himbauan kepada salah satu oknum pemilik CV. Shafira Berkah Abadi, untuk lebih berperan aktif meninjau kelokasi, agar pekerjaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan RAB yang ada,” katanya. (Red)

  • Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo

    Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kuasa ahli waris 5 Keturunan Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT HIM yang sedang bersengketa.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT HIM oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan bersama Forkopimda Tulangbawang Barat menyusul pemilihan kepala tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut, Rabu, 6 Oktober 2021, sekita r pukul 14.30 WIB s/d selesai di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Kami berharap kepada jajaran pemda dan Forkopimda Tulang Bawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT HIM yang sedang bersengketa,” kata Achmad Sobrie.

    Untuk itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT HIM.

    Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa bersedia /sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulangbawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. Huma Indah Mekar dalam hubungannya dengan ahli waris 5 keturunan.

    Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Polres Tulangbawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada,” tegasnya.

    Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif. “Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN,” kata Kompol Zulkarnain.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN,” ujarnya.

    Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk.

    Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulangbawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulangbawang Barat. (*/red)

  • Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Tulang Bawang Barang (SL)-Kepala Sekolah SD Negeri 04 Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Riwan Syahril (51) di bacok salah satu orang tua wali murid, berinisial BD, Kamis 30 September 2021 sekitar jam 10.00 pagi. Akibatnya korban menderita luka bacok bagian lengan tangan sebelah kiri, dengan 22 jahitan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, diduga orang tua walimurid itu marah, karena diduga kepala sekolah memberikan hukuman kepada murid muridnya yang terlibat keributan yang melibatkan anak pelaku. Saat menyentil para pelaku yang mengeroyok anak pelaku, tanpa sengaja tangan kepala sekolah mengenai anak pelaku, yang kemudian pulang dan mengadu kepada orang tuanya.

    “Salah satu murid saya, atau anak pelaku di kurung oleh temennya di dalam kamar WC-Toilet. Lalau memicu perkelahian karena si anak tidak terima dikurung.Melihat perkelahian itu, saya langsung melerai dan memberikan hukuman kepada 4 siswa yang berkelahi itu berupa sentilan telinga. Dan tidak sengaja terkena kepala anak pelaku. Lalu anak itu pulang ke rumah dan kemudian orangtuanya datang ke sekolah,” kata Riwan.

    Sebelum pelaku ke sekolah, kata Riwan, Mahmud dan Edi yanto (paman siswa) datang ke sekolah, dan menayakan hal yang terjadi. “Mereka datang dengan cara baik-baik ke saya, lalu saya jelaskan kejadiannya kepada mereka berdua kemudian mereka menerima dengan baik kemudian menggambil sepatu dengan tas siswa tersebut untuk dibawa pulang,” katanya.

    “Selang beberapa waktu rombongan paman murid pulang. Kemudian pelaku langsung datang masuk ke dalam kantor ruang saya bekerja dia mengatakan kalau anaknya sudah saya pukul hingga benjol dibagian kepala sebesar telor. Seketika itu dia mengatakan “kuhabisi kamu” lalu saya di bacok di lengan kiri saat itu saya masih duduk memegang komputer lagi mengerjakan tugas,” lanjutnya.

    Setelah melakukan itu, orang tua murid itu sempat ingin menusuk Kepala Sekolah itu, namun tidak jadi. Pelaku membacok meja, dan menyerahkan senjata tajam itu ke pada Kepala Sekolah. “Dia sempat mau nusuk saya tapi gak jadi, dan dia langsung bacok kursi dan menyerahkan goloknya ke saya. Dia bilang “bacok saya” saya jawab “saya gak gila,” kata saya ke pelaku, setelah itu saya di bawa Sarnubi, orang tua wali, yang ada di sekolah langsung di bawa ke puskesmas untuk berobat,” katanya.

    Suryati salah satu guru disekolah itu mengaku tidak menduga hal itu terjadi. Pasalnya, pasca keributan itu, sudah ditemukan oleh keluarga. “Yang saya tau anak dari wali murid itu kelas enam, dan saya mengira persoalan itu sudah selesai, sehingga saya masuk untuk mengajar lagi,” kata dia.

    Menurut Suryati, saat dikelas, salah satu tukang melapor kepada bahwa orang tua wali murid tersebut datang dengan membawa Sebilah senjata tajam golok jenis laduk. “Mendengar itu saya ketakutan, kemudian saya mengamankan beberapa siswa yang masih diluar dan berpesan tidak keluar kelas. Lalu saya ajak tukang ke kantor tapi tukang itu gak mau katanya takut,” jelasnya.

    Suryati lalu memberanikan diri mendekati ruang kantor. Dari luar kantor dia berucap kepada wali murid tersebut agar tidak memperpanjang masalah tersebut. Setelah menasehati orang tua siswa tersebut, kemudian istrinya juga datang ke sekolah kemudian mengamuk.

    “Saat itu saya tidak tahu kalau pak Riwansyah terluka parah. Saya lihat pak Riwan sudah banyak darah ditangannya, kemudian saya cari pertolongan kepada wali murid lain, yang kebetulan sedang menunggu anaknya pulang sekolah untuk membawa pak Riwan ke puskesmas terdekat,” terangnya.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh anak kandung koorban ke Polres Tubaba dengan bukti laporan polisi LP/B-353/lX/2021/SPKT/polres Tulang Bawang barat /polda lampung, atas nama polapor Muhammad Ariska Abib. “Iya kami sudah melaporan peristiwa yang dialami ayah kami ke Polres Tubaba, kami berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku dan dihukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

    SMSI Tubaba

    Kasus pembacokan kepala sekolah oleh Wali Murid mendapat respon Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulang Bawang Barat Mukaddam. Dia berharap Kepolisian Resort Tulangbawang Barat dapat segera menangkap pelaku. Pasalnya aksi itu akan mengganggu kenyamanan para guru mendidik di sekolah.

    “Kita yakit, dan sangat yakin akan kemampuan dan keseriusan Polres Tulangbawang Barat untuk meringkus pelaku. Karean ini harus ditindak tegas. Jika tidak akan menjadi preseden buruk. Akan ada pelaku kejahatan lain yang akan memulai aksinya, karena menganggap mudah dalam berurusan dengan penegak hukum,” kata Mukaddam.

    Selain itu, kata Mukaddam, peristiwa tersebut akan membuat cemas dan bahkan trauma segenap tenaga pendidik, sehingga berkibat fatal pada generasi bangsa. Dan ini jadi pelajaran bagi orang sudah menyerahkan anak untuk dididik, jangan suka ikut campur, karena kenakalan anak-anak itu biasa.

    “Ini bisa jadi pelajaran, terlalu sayang dengan anak, hingga berlebihan, dan merugikan sendiri. Toh demi anak, tapi orang tua berurusan dengan hukum. Peran orang tua itu ikut mendidik anaknya saat dirumah, jika disekolah yang tanggung jawab sekolah, lain hal jika anak menjadi korban pidana di sekolah,” katanya.

    Pelaku Ditangkap

    Pelaku pembacokan kepala sekolah koorban akhinya ditangkap, Kamis malam. “Alhamdulilah Team Tekab 308 berhasil menangkpa pelaku, kurang dari 24 jam. Warga warga RK 001, RW 002 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), itu kini menjalani pemeriksaan di Polres,” Ujar kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andre Tri Putra.

    Menurut Kasat Reskrim pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari anak kandung korban Muhammad Ariska Abib, dengan nomer LP/B 353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulang bawang barat/polda lampung. “Setelah kami menerima laporan Team Tekab 308 polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian. Dini hari pelaku diamankan Tekab 308,” katanya. (red)

  • Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Bandar Lampung (SL) – Hari ini tim kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa telah melakukan upload data gugatan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung melalui e-Court. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

    “Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya upload hari ini,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp, Senin 20 September 2021

    “Materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan,” tuturnya.

    Sekedar mengingatkan, e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar.  Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

    Sementara itu di hari yang sama, tim lipsus media ini menyambangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melengkapi informasi terkait HGU PT HIM yang sedang menjadi polemik mengkaitkan kebijakan pejabat tertinggi di dinas ini pada masanya. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. baru-baru ini.

    Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

    “Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa sejauh ini tidak juga diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie, Senin 13 September 2021.

    Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044 yang dilakukan secara tertutup,  mengakibatkan semakin sempitnya lahan usaha tani masyarakat tiyuh Bandar Dewa, dan melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulang Bawang Barat, semakin tertinggal pembangunannya dengan kawasan lainnya yang telah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya.

    “Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini yang sudah menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat”, papar dia.

    Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani dan terpaksa menjadi buruh di PT HIM, bahkan ada yang keluar daerah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dengan menjadi buruh tani di Lampung Utara dan tidak mempunyai tempat tinggal..

    “PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu ahli waris 5 keturunan berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

    “Dengan adanya pelanggaran tersebut, tidak banyak dalih seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM,” tutur Sobrie ketika itu.

    Sesuai dengan amanat Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang telah disampaikan kepada Kadis Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 menindaklanjuti rekomendasi ketua komnasham kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Mediasi/VII/2013.

    Namun, pada kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang dituju sedang tidak berada di tempat. Menurut dua orang petugas PolPP yang bertugas jaga, Chrisna dan pejabat setempat yang berwenang memberikan statement di dinas tersebut sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.

    “Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari ini, bang. Karena sedang ada rapat di Provinsi,” kata salah seorang petugas penerima tamu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) didampingi seorang rekan kerjanya. Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, telah diupayakan untuk dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayangnya kedua nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (red)

  • Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Bandar Lampung (SL) – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

    “Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu, 15 September 2021, sore.

    Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

    “Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

    “Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

    Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

    “Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

    Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila didalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggungjawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

    “PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

    Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

    “Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

    Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.

    “Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

    Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

    “Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa,” jelasnya.

    PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

    “PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan gantirugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandardewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

    “Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

    Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

    “Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

    Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

    Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

    Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.(red)

  • Sepekan Lakukan Uji Coba PTM Terbatas, SMA N 2 Tulang Bawang Tengah Tetap Patuhi Prokes

    Sepekan Lakukan Uji Coba PTM Terbatas, SMA N 2 Tulang Bawang Tengah Tetap Patuhi Prokes

    Tulang Bawang Barat (SL) – SMAN 2 Kabupaten Tulang Bawang Barat gelar uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, tiap satu kelas diisi 50% siswa. Uji coba PTM di mulai sejak Senin, 6 September 2021 kemarin.

    Para siswa SMAN 2 Tulang Bawang Barat yang mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana terlihat sangat bersemangat mengikuti PTM.

    Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada hari pertama di SMAN 2 Kabupaten Tulang Bawang Barat terpantau sangat baik dan tetap mengutamakan prokes.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengizinkan penerapan PTM jenjang SMA di kabupaten yang berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai tersebut.

    Pantauan sinarlampung.co para siswa duduk dengan rapi di kelas masing-masing sembari menjaga jarak. Bahkan ada siswa yang mengenakan masker ganda, ada juga yang menggunakan satu lapisan masker saja.

    Sementara itu, guru yang mengajar juga mengenakan satu lapis masker.

    Kepala SMAN 1 Tulang Bawang Tengah Dasuki menyebutkan, jumlah siswa yang masuk pada sepekan pertama simulasi ini hanya 50 persen dari siswa yang ada dan tetap menerapkan prokes yang ketat ungkapnya pada sinarlampung.co Senin, 13 September 2021. (Mardi)

  • Urus Adminduk di Tulang Bawang Barat Bayar Hingga Rp900 Ribu?

    Urus Adminduk di Tulang Bawang Barat Bayar Hingga Rp900 Ribu?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba) dikenai biaya hingga mencapai Rp900 ribu. Padahal slogannya, dapat diurus di kantor kecamatan dan kantor tiyuh (desa) secara gratis.

    Hal itu dialami, Wardi, warga yang mengaku menghabiskan biaya Rp300 ribu untuk mengurus kartu anak, KK dan akta kelahiran. “Kakak saya juga mau bikin, tapi aparatur kampung minta Rp700 ribu, sehingga tidak jadi bikin. Sedangkan yang kami tahu pembuatan itu dari pemerintah gratis,” kata wardai, kepada wartawan, di Tulang Bawang Barat.

    Hal yang sama dialami warga lainnya, yang mengaku dimintai Rp900 ribu untuk mengurus administrasi kepindahan dari Palembang agar bisa menetap di desa tersebut. “Ada warga yang di kode uang Rp900 ribu. Orang tidak mampu dimintai uang sebanyak itu, ya kebingungan lah,” ujarnya.

    Atas hal itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penertiban pelayanan publik pembuatan adminduk hingga tingkat tiyuh (desa,red).

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tubaba, Hariyanto, mengatakan pengurusan adminduk diadakan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Namun, Hariyanto mengaku dalam prosesnya ditemui banyak kendala dengan ketiadaan perangkat cetak seperti komputer dan printer.

    “Itu alasan yang sering menjadi kendala, padahal hanya komputer dan printer saja dan sekarang cukup menggunakan kertas biasa sudah bisa,” ungkapnya, tanpa merinci soal dugaan pungutan uang yang mencapai Rp900 ribu tersebut. (lampost/Red)

  • Belanja Anggaran Perubahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Hampir Rp1 Triliun

    Belanja Anggaran Perubahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Hampir Rp1 Triliun

    Tulang bawang barat (SL)-Jumlah anggaran belanja pada anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tulang Bawang Barat diproyeksikan sebesar Rp884.968.640.861, berubah menjadi Rp991.236.658.370,42,. Dengan Pendapatan Daerah Tahun 2021 semula diproyeksikan sebesar Rp905.468.640.861,- berubah menjadi Rp.920.184.136.540,-.

    Bupati dan Ketua DPRD Tulang Bawang Barat menandatangani Rencana anggaran perubahan.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Paripurna, Gedung DPRD, Panaragan, Kamis 09 September 2021. Rapat tersebut dihadiri Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Forkopimda, Sekdakab Tulang Bawang Barat, Kepala OPD dan Camat se- Tulang Bawang Barat.

    Jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tulang Bawang Barat telah duduk bersama membahas serta mencermati Raperda tentang Perubahan APBD 2021. Hal tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran pada tahun 2021 dapat tetap selaras dengan upaya perwujudan visi dan misi daerah yang telah disepakati.

    Pada hari ini Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang Barat telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing.

    Anggota DPRD Tulang Bawang Barat mendengarkan laporan Bupati.

    Secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 yang disahkan pada hari ini, terdiri atas hal-hal sebagai berikut :

    Pertama, Pendapatan Daerah.

    Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021 semula diproyeksikan sebesar Rp.905.468.640.861,- berubah menjadi Rp.920.184.136.540,-.

    Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari :

    – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar : Rp.39.564.544.704,- bertambah menjadi Rp.55.523.530.590,-.

    – Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp.830.108.569.331,- berkurang menjadi Rp.823.350.605.950,-.

    – Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp.35.795.526.826,- bertambah menjadi Rp.41.310.000.000,-.

    Kedua, Belanja.

    Jumlah Belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.884.968.640.861,- berubah menjadi Rp. 991.236.658.370,42,-.

    Yang terdiri atas :

    – Belanja Operasi dan Modal sebesar Rp.738.916.660.661,- bertambah menjadi Rp.844.573.984.096,42,-.

    – Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.5.000.000.000,- berkurang menjadi Rp.2.500.000.000,-.

    – Belanja Transfer sebesar Rp.141.051.980.200,- bertambah menjadi Rp. 144.162.674.274,-.

    Ketiga, Pembiayaan Daerah.

    Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2021 adalah semula sebesar Rp.18.000.000.000,- menjadi Rp.109.667.521.830,42,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.38.500.000.000,- berubah menjadi Rp. 38.615.000.000,-.

    Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada sidang dewan yang terhormat atas kemitraan dan kerjasamanya mulai dari pembahasan hingga disahkannya Raperda APBD Perubaha Tahun Anggaran 2021 pada hari ini .(ADV)

  • Sebelum di PTUN-kan, PT HIM Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Media Online

    Sebelum di PTUN-kan, PT HIM Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Media Online

    Bandar Lampung (SL) – Seakan cerminan buruk korporasi hitam di NKRI yang tidak patut ditiru, sebelum di PTUN-kan oleh keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa, terkait pemberitaan soal penolakan atas hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) Lampung. Ternyata PT HIM pernah menanggapi hal tersebut dengan mengirimkan pernyataannya kepada media online Kompas.com pada Jumat 13 Desember 2013, tidak mengklarifikasi secara langsung.

    Mengutip kompas.com, Jumat (13/12/2013), dalam surat yang ditandatangani oleh direktur PT HIM (tanpa nama) merasa sertifikat HGU PT HIM telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan itu dianggap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

    Sertifikat HGU itu pun digadang menjadi bukti yang sah terhadap hak atas tanah. PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung.

    Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara lima keturunan Achmad Sobrie. Bahkan menurut Sobrie, keluarga besar mereka merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung, Kamis, 2 September 2021 lalu.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    Kini setelah perpanjangan HGU PT HIM masuk ke meja PTUN, Perusahaan yang tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations, milik petinggi Partai Golkar Aburizal Bakrie ini harus mengadu seberapa kuat bukti-bukti yang mereka miliki sebagai hak alas tanah seperti yang mereka klaim selama ini dengan keluarga lima keturunan Bandar Dewa, masyarakat pribumi setempat.

    Pemerintah harus cermat dalam memfasilitasi dan memastikan tidak akan ada upaya pengkerdilan kecerdasan bagi masyarakat lima keturunan Bandar Dewa yang mempertahankan haknya serta berkeinginan kuat menjadikan keputusan PTUN Bandarlampung dalam kasus ini sebagai tolok ukur seberapa tingginya martabat kita sebagai sebuah bangsa. (Red)

  • Saikuddin Serahkan Belasan AJB ke Warga Penumangan Secara Gratis

    Saikuddin Serahkan Belasan AJB ke Warga Penumangan Secara Gratis

    Tulang Bawang Barat (SL) – Usai memberikan berkas keikut sertaan untuk bakal calon Kepala Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Saikuddin memberikan contoh pelayanan yang maksimal dengan menyerahkan 13 Akta Jual Beli (AJB) secara gratis kepada warga Tiyuh Penumangan.

    “Ada 13 AJB hari ini yang kita serahkan kepada masyarakat, ini gunanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan”‘ kata Saikuddin, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Saikuddin tidak meminta sedikit pun imbalan, apalagi uang dari masyarakat dan ini dilakukannya sesuai visi dan misinya dalam memberikan pelayanannya kepada warga Penumangan sebagai contoh mengayomi.

    “Bantuan penyerahan AJB tidak di pungut biaya, yang jelas ini saya tunjukan sesuai visi dan misi saya untuk menunjukkan diri, bahwa saya sudah siap memimpin tiyuh Penumangan dalam pencalonan ini dan transparansi saya dalam memimpin bila saya diamanahkan Allah Subhana Wata’alla dan warga penumangan”, tegasnya.

    Mengenai harapannya kepada penerima AJB, ia tentu mengharapkan pemanfaatan AJB yang diberikannya bisa membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha dan modal.

    “Saya harapkan bisa bermanfaat serta dipergunakan dengan sebaik-baiknya”, tutupnya. (angga)