Tulang Bawang Barat (SL)-Forum Wartawan Media Harian Tulang Bawang Barat (Tubaba) Bersatu (FW-MTB) melaporkan tujuh Tiyuh (desa,Red) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan Dana Desa. Laporan disampaikan pada Jum’at (20/9/2019) pekan lalu.
Dilangsir salah satu media online, Tubaba, Sekretaris FW-MTB Wardi Saputra mendampingi Ketua Ari Irawan mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari informasi masyarakat. ”Yang jelas, masyarakat sudah mengeluh atas pengelolaan ataupun realisasi dana desa di tiyuh mereka yang setelah kami pelajari tentunya jauh menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku,” katanya di Sekretariat FW-MTB, Rabu (24/9/2019).
Bahkan, lanjut dia, masyarakat dan sebagian aparatur Tiyuh mengeluarkan surat pernyataan yang isinya terkait penyimpangan dana desa. ”Jadi, masyarakat dan aparatur Tiyuh itu awalnya kebingungan mau laporan secara terang-terangan kemana sementara mereka khawatir diintimidasi. Sehingga mereka menyampaikan surat pernyataan itu kepada kami (FW-MTB), sebelumnya juga sudah disampaikan ke Camat, namun tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
“Atas dasar itu kami melakukan pengecekan lapangan, termasuk sempat berupaya untuk konfirmasi kepada Kepalou Tiyuh, koordinasi dengan stackholder terkait termasuk APH di kabupaten namun tidak digubris sementara ini jelas sudah bisa diproses secara hukum. Sehingga, laporan kami sampaikan kepada Kejati Lampung dengan harapan Kejati tidak main-main mengusut persoalan dana desa di Tubaba ini,” tambah Wardi.
Dijelaskan Irawan, modus KKN pada pengelolaan dana desa di 7 Tiyuh itu beragam. Yakni, mulai dari pengelolaan secara sistematis oleh keluarga besar Kepalou Tiyuh dan menutup-nutupi akses publik, sampai anggarannya terealisasi namun kegiatannya tidak ada (fiktif).
”Nah, ini yang kami rangkum menjadi satu berkas laporan. Karena, perlu kami sampaikan bahwa secara administrasi Klir, tapi APH dapat mengerahkan Bidang Intelejennya untuk kroscek secara fair agar ketemu dimana unsur KKNnya,” cetus dia.
“Persoalan yang sudah terlihat jelas yaitu kegiatan fisik seperti pengerasan jalan, gorong-gorong, sumur bor dan fisik lainnya, pada Peraturan Bupati tentang Harga Satuan kan jelas, namun indikasinya mayoritas anggarannya di Mark Up, bahkan yang paling banyak terjadi anggaran yang tumpang tindih yaitu pembelian alat tulis kantor,” beber Irawan.
Irawan memaparkan Tiyuh yang dilaporkan ke Kejati Lampung yakni Tiyuh Penumangan dan Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Gunung Menanti dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Batu Putih yakni Tiyuh Toto Wonodadi dan Margodadi, serta Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang. Ketujuh itu diduga menggunakan modus yang beragam dengan orentasi mencari untung pribadi.
“Kami berharap agar Kejati Lampung memproses secara hukum, ke-7 tiyuh itu dengan harapan ada dampak positif bagi pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Tubaba. Saya tegaskan bahwa kami melaporkan dana desa ini murni dengan niat pencegahan Tindak KKN pada dana desa, sehingga masyarakat dapat menikmati implementasi dana desa dengan utuh,” kata Irawan.
Sementara, saat laporan indikasi KKN masuk ke Kejati Lampung, Ketua FW-MTB Ari Irawan didampingi Anggotanya diterima oleh Pegawai Kejati di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung dan berkas laporan langsung di register dalam Penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM). ”Kita terus koordinasi perkembangannya,” katanya. (Red/nt)