Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Gathering Media dan Dialog Lintas Organisasi Pers Bahas Publikasi Satu Pintu DD dan Visi Misi Calon Bupati

    Gathering Media dan Dialog Lintas Organisasi Pers Bahas Publikasi Satu Pintu DD dan Visi Misi Calon Bupati

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Koordinator Lintas Organisasi Pers Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat besar lintas organisasi pers Tubaba dan Gathering Media dan Dialog Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Senin, 23 September 2024.

    Acara berlangsung di Lembah Meza, Kelurahan Panaragan Jaya (Area Bambu Kuning) di hadiri Perwakilan 13 Organisasi Pers dan Nopriwan Jaya Calon Bupati Tubaba. dalam acara tersebut membahas seputar Publikasi Satu Pintu yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta Visi Misi Calon Bupati Periode 2024-2029.

    Dedi Priyono selaku Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba mengatakan bahwa hingga saat ini Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tiyuh Tubaba belum terealisasi seluruhnya.

    “Publikasi Satu pintu Dana Desa sampai saat ini belum di cairkan seluruhnya, masih ada beberapa kecamatan yang belum terkumpul, untuk 13 Organisasi ada, dan juga untuk Independen ada. Hanya untuk Independen sampai saat ini kami belum menerima legalitas badan hukumnya,” kata dia.

    Terpisah, dalam sambutannya Nopriwan Jaya Calon Bupati Tubaba memaparkan Visi dan Misi Calon Bupati Tubaba Periode 2024-2029 berpusat pada Infrastruktur Jalan, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian Menyeluruh dan UMKM.

    ” Pertama Infrastruktur Jalan, tiga tahun yang lalu negara kita di terpa oleh covid, kita sama sama berdoa di tahun 2025 kondisi keuangan baik pusat maupun daerah sudah mulai pulih kembali sehingga kita memprioritaskan Infrastruktur Jalan,” Kata Nopriwan Jaya.

    Selanjutnya, ” lalu program selanjutnya di bidang Pendidikan, kita juga fokus mengawal, tidak ada satupun anak anak Tubaba yang putus sekolah karena terkendala ekonomi,” urainya.

    Kemudian Nopriwan Jaya memaparkan Program Prioritas lainnya. “Untuk semua warga Tubaba harus tercover BPJS Kesehatan, Pertanian dalam artian menyeluruh, untuk ketahanan pangan terutama di Peternakan dan UMKM,” ucapnya. (*)

  • Anggaran Gaji Petugas Kebersihan DLH Tubaba 2024 Hilang Ratusan Juta

    Anggaran Gaji Petugas Kebersihan DLH Tubaba 2024 Hilang Ratusan Juta

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Anggaran miliaran rupiah belanja barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran (TA) 2024 mengarah kepada dugaan mark up dan fiktif. Indikasi ini terjadi pada 12 paket kegiatan belanja barang dan jasa yang dilaksanakan dengan metode pemilihan pengadaan langsung dan swakelola.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Sirup LKPP, pada 2024 DLHD Tubaba menganggarkan Rp1.164.302.000 yang dipusatkan pada 12 paket belanja barang dan jasa, termasuk belanja gaji petugas kebersihan. Namun dalam prosesnya, didapati sejumlah kejanggalan sebagaimana penelusuran tim media ini.

    Salah satunya adalah paket Pekerjaan Petugas kebersihan dengan anggaran senilai Rp622.200.000 yang dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung. Besaran anggaran tersebut dipergunakan untuk menggaji 23 orang petugas kebersihan. Setiap orang digaji Rp850.000 per bulan dengan masa pekerjaaan selama setahun.

    Namun dalam pelaksanaannya, terdapat selisih bayar pada anggaran gaji petugas kebersihan tersebut. Apabila diakumulasi secara keseluruhan, gaji bulanan dikali total anggota petugas kebersihan, akan diperoleh hasil yang tidak sesuai atau tidak mencapai target pagu anggaran yang digelontorkan.

    Berdasarkan penghitungan, dari pagu anggaran sebesar Rp622.200.000 terdapat selisih pembayaran sekitar Rp387.600.000. Sederhananya, 23 orang × Rp850.000 × 12 bulan = Rp234.600.000. Rp622.200.000 – Rp234.600.000 = Rp387.600.000.

    Wanto, salah seorang Petugas Kebersihan Pasar Mulya Asri mengaku bahwasanya Petugas Kebersihan ditugaskan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan gaji bulanan. “Yang gaji Dinas 850 ribu sebulan langsung di transfer ke rekening,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan bahwa Petugas Kebersihan berjumlah sekitar 23 orang yang merupakan Petugas Kebersihan pasar dan Petugas Kebersihan di jalan Protokol.
    “Di pasar Mulya Asri 4 orang, Pasar Daya murni 4 orang, Pasar Panaragan Jaya 4 orang, Pasar Pulung Kencana 4 orang, di jalan-alan ada sendiri seluruhnya 7 orang,” urainya.

    Selain anggaran gaji Petugas Kebersihan yang hilang lebih dari separuh tersebut, anggaran dari 12 paket belanja DLH Tubaba 2204 yang patut dicurigai adalah anggaran pemeliharaan alat berat atau excavator yakni senilai Rp20 juta. Meski telah dianggarkan, kegiatan pemeliharaan tampaknya tak berjalan alias fiktif. Faktanya, excavator milik DLH Tubaba dalam keadaan mangkrak dan tidak berfungsi. (Efendi/*)

  • Laskar Lampung Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Anggaran BBM Pemda Tulang Bawang Barat

    Laskar Lampung Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Anggaran BBM Pemda Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Ormas Laskar Lampung Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan pelumas APBD Tulang Bawang Barat tahun 2023. Anggaran yang dikelola Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang Barat mencapai Rp1 Miliar lebih itu sarat di korupsi.

    Data Ormas Laskar Lampung Indonesia menyebutkan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bakar dan pelumas pada berbagai kendaraan dan generator di lingkungan Sekretariat Daerah disimpangkan.

    Sekretaris Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha, AB, SH mengatakan akan melaporkan ke Kejati dan Polda Lampung atas temuan ini. “Secepatnya kami akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ini, agar Tulang Bawang menjadi daerah yang terbebas dari kegiatan korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum demi memperkaya diri sendiri,“ katanya.

    Menurutnya, Pemkab Tulang Bawang Barat tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp209.865.792.177,00 dengan realisasi sebesar Rp.181.780.876.589,39 atau 86,62% dari anggaran. Namun, anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja bahan bakar dan pelumas pada Sekretariat Daerah yang sebesar Rp.1.089.047.250,00 justru diduga direalisasikan sebesar Rp.1.089.000.000,00 atau 99,99% dari anggaran.

    ”Temuan data ini menunjukkan adanya pembelian BBM fiktif di SPBU tertentu. Faktur yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban menunjukkan adanya manipulasi dengan menggunakan bukti nota dan cap palsu yang diterbitkan oleh SPBU tersebut,” katanya.

    Bahkan, pihak SPBU menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pembelian tersebut, dan bahwa mereka hanya menerima pembayaran untuk pembelian BBM dengan cash atau kartu kredit yang terverifikasi,” ujarPanji Padang Ratu sapaan akrabnya.

    Panji menambhakn data menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran tambahan yang tidak sesuai untuk pembelian BBM di kantor Sekretariat Daerah dan rumah dinas. Total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp99.196.000,00 pada tanggal 21 April 2023.

    Ketidak akuratan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk :

    – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

    – Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023

    – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Permasalahan ini kata Panji, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini menggaris bawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta perlunya penguatan sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi.

    ”Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini harus segera ditindaklanjuti. Pihak APH harus segera turun untuk menindak tegas para oknum tikus kantor yang merampok uang rakyat itu,“ katanya.

    Belum ada keterangan esmi pihak Sektariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Red)

  • Dalih Satu Pintu, Dana Publikasi DD 100 Tiyuh jadi “Olahan” APDESI Tubaba?

    Dalih Satu Pintu, Dana Publikasi DD 100 Tiyuh jadi “Olahan” APDESI Tubaba?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Penyaluran Dana Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 di 100 tiyuh (desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebab, penyaluran dana publikasi sebesar Rp12,5 juta per tiyuh di Kabupaten Tubaba setempat diduga menjadi bahan “olahan” oknum pengurus APDESI setempat.

    Turut campurnya APDESI Tubaba mengolah DD publikasi kepada media massa dinilai tidak elok dan tidak etis. Keterlibatan APDESI dalam dana publikasi musti menjadi perhatian Penjabat Bupati dan semua pihak.

    “Kami sebagai salah satu kepala tiyuh juga bingung dan galau, dana publikasi dikumpulkan satu pintu di APDESI, setelah itu disalurkan kepada masing – masing organisasi wartawan yang ada di Tuba Barat,” terang salah satu kepala tiyuh.

    Ia juga mengaku galau, ketika sejumlah oknum wartawan datang ke balai tiyuh ataupun ke rumah kepala tiyuh menanyakan serta meminta jatah dana publikasi. Padahal dana publikasi sudah disetorkan di satu pintu. Tapi masih banyak oknum wartawan yang memintanya.

    “Banyak kawan – kawan wartawan yang minta bagian dana publikasi. Kami bingung dan mumet. Karena dana publikasi sebesar Rp12,5 juta sudah kami setorkan di satu pintu. Semua wartawan adalah kawan, jadi kami bingung dan pusing juga,” keluhnya.

    Terpisah, salah satu Ketua Forum Kepala Tiyuh di Tulang Bawang Barat yang enggan namanya disiarkan dengan tegas mengaku bahwa banyak kepala tiyuh yang merasakan tidak nyaman dengan kebijakan penyaluran dana publikasi lewat satu pintu.

    “Kalau saya pribadi dan kawan-kawan kepala tiyuh menginginkan penyaluran dana publikasi lewat masing-masing tiyuh. Kami punya banyak kawan media yang musti diperhatikan lewat dana publikasi. Dana publikasi adalah bagian dari pendapatan tahunan kemitraan dengan pemerintahan kampung,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak APDESI Tulang Bawang Barat maupun organisasi wartawan setempat yang mengolah dan mengatur penyaluran dana publikasi tersebut. Tim Media ini akan segera melakukan penelusuran dan konfirmasi mendalam kepada pihak-pihak terkait. (*)

  • Usut Korupsi Anggaran Pasar Pulung Kencana Kejari Geledah Kantor UPTD Pasar dan Diskoperindag Tulang Bawang Barat

    Usut Korupsi Anggaran Pasar Pulung Kencana Kejari Geledah Kantor UPTD Pasar dan Diskoperindag Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan Penggeledahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulang Bawang Barat. Penggeledahan terkait Penyidikan dugaan korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 lalu.

    “Penggeledahan ini guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 di Diskoperindag,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulang awang Barat, Dodi Ariyansyah, Selasa 10 September 2024 di Pasar Pulung Kencana.

    Penggeledahan tersebut kata dia, dilakukan tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tubaba Risky Fany Ardhansyah, kegiatannya dimulai pukul 09.20 WIB. Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu personil bidang intelijen Kejari. “Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 Menit, selesai pukul 11.45 wib,” jelasnya.

    Setelah itu, Kejari bergerak menuju pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana. “Dari dua tempat itu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022,” ujarnya.

    Kata dia, penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. “Penggeledahan itu juga upaya mencegah terduga tersangka dapat penghilangan atau pemusnahan barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.

    Proyek Pasar Habiskan Rp77 Miliar, PT Brantas Abipraya Tagih Tunggakan Rp7,6 Miliar

    Sisa Uang Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sebesar Rp7,6 miliar dari total Rp77 miliar, belum dibayarkan Pemerintah Daerah kepada PT Brantas Abipraya. Pasalnya, Proyek pembangunan pasar Pulung Kencana yang dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN di Tubaba Nomor Kontrak: 600-S 04/KONTRAK/PU/TUBABA/XI/2018 tanggal 26 November 2018, dengan Masa Kontrak 540 hari kalender, kemudian di Addendum sebanyak dua kali hingga akhir pekerjaan 07 Juli 2020, masih menyisakan masalah.

    Penelusuran wartawan Januari 2022 lalu, perbaikan bangunan yang dilakukan kontraktor pasca berakhirnya kontrak perpanjangan waktu pada Juli 2021, hingga Januari 2022 belum situntaskan Brantas Abipraya. Kebocoran atap, keretakan dinding dan patahnya beberapa struktur beton, belum tersentuh dengan baik oleh perusahaan plat merah tersebut, meski pemerintah daerah Tubaba telah menggelontor APBD puluhan miliar untuk berbagai pekerjaan tambahan dan finishing pasar modern Tubaba agar tampak rapih dan segera beroperasi.

    Ketua Pospera Tubaba Dedi Priyono, mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati Pimpinan PT Brantas Abipraya melalui sekretaris perusahaan, meminta klarifikasi atas proyek tersebut, lantaran terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan (annual report).

    “Pada tanggal 8 September 2021, saya menerima balasan surat klarifikasi dari PT Berantas Abipraya yang di tandatangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan Miftakhul Anas. Dalam surat balasan itu ada empat klarifikasi yang disampaikan terkait beberapa pertanyaan berkaitan dengan nilai proyek dan laporan keuangan proyek,” Kata Dedi Priyono.

    Dikatakan Dedi, dari puluhan proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya di seluruh Indonesia pada tahun 2018, 2019 dan 2020 justru tidak memuat informasi detail mengenai nilai proyek pembangunan pasar Pulung Kencana sebesar Rp77 miliar. “Ada nilai transaksi penerimaan uang muka oleh PT Brantas Abipraya hanya sebesar Rp9,4 miliar pada tahun 2019, dan pendapatan jasa usaha konstruksi senilai Rp20,8 miliar tahun 2020 untuk proyek Pembangunan pasar Pulung Kencana pada Dinas PUPR Tubaba. Jika ditotal hanya Rp30,2 milar yang tertulis dalam laporan. Kami tidak menemukan nilai kontrak pihak berelasi yang sesuai kontrak,” kata Dedi.

    Dikatakan Dedi, hasil investigasi pihaknya hingga Senin (3/1/2022) pembayaran dari Pemkab Tubaba sejak Tahun 2018 sampai 2020 kepada PT Brantas Abipraya telah mencapai Rp67.777.599.120 termasuk nilai PPN. “Rinciannya 28 Desember 2018 Pemkab Tubaba membayar kepada PT Berantas Abipraya sebesar Rp11.552.999.850,-, 23 September 2019 Rp.6.546.699.915,- 17 April 2020 Rp.26.186.799.660,- kemudian 21 Juli 2020 sebesar Rp.6.546.699.915,- Tanggal 3 November 2020 Rp.13.093.399.830, dan 30 Desember 2020 sebesar Rp.3.850.999.950,-.” kata Dedi

    Sementara itu, lanjut Dedi, temuan hasil pemeriksaan BPK, PT Brantas Abipraya hanya mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar lebih, dari nilai proyek Rp77 miliar. Berikut ini Jawaban Laporan dan Klarifikasi PT Brantas Abipraya kepada Pospera Kabupaten Tulangbawang Barat.

    1. Bahwa di dalam Laporan Keuangan Tahunan (annual report) PT Brantas Abipraya (Persero) tidak memuat secara detail setiap nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

    2. Bahwa Pimpinan PT Brantas Abipraya (Persero) mengetahui adanya Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana di Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, namun terkait dengan detail pelaksanaan pekerjaan yang lebih mengetahui adalah Divisi Operasi 1 yang membawahi proyek tersebut.

    3. Bahwa terhadap seluruh transaksi pembayaran dan terhadap nilai kontrak pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana sebagaimana pertanyaan Saudara pada poin 4 memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Laporan Tahunan (annual report).

    4. Bahwa terhadap pertanyaan Saudara pada poin 5 kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu kepada Pimpinan proyek Pembangunan Pasar Pulung dikarenakan hal tersebut merupakan ranah proyek bukan merupakan ranah Kantor Pusat.

    Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas Sekretaris Perusahaan. (Red)

  • Proyek Lab IPA dan Komputer SMP Negeri 12 Tubaba Rp6292 juta Dimark-up Ada Laporan Fiktif

    Proyek Lab IPA dan Komputer SMP Negeri 12 Tubaba Rp6292 juta Dimark-up Ada Laporan Fiktif

    Tulang Bawang Barat,sinarlampung.co-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan belanja mark-up serta fiktif anggaran sebesar RP49,5 juta (Rp49.584.670.64) pada kegiatan pembangunan ruang laboratorium IPA dan ruang laboratorium Komputer di SMP Negeri 12 Kabupaten Tulangbawang Barat.

    Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tubaba tahun 2023.

    Diketahui, Pemkab Tubaba menganggarkan kegiatan pembangunan dua ruangan serta perlengkapan perabotnya tersebut masing-masing senilai Rp629.270.500.00. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2023.

    Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan BPK RI kepada PPK menunjukkan bahwa PPK tidak memiliki rincian kebutuhan upah bahan untuk tiap pekerjaan konstruksi pembangunan atau rehabilitasi.

    Verifikasi yang dilakukan oleh PPK hanya memastikan bahwa Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana, verifikasi tidak dilakukan terhadap substansi bukti pertanggungjawaban serta keabsahan bukti pertanggungjawaban.

    “Dengan demikian hingga pekerjaan konstruksi selesai dilakukan dan dokumen bukti pertanggungjawaban seluruhnya telah diterima, PPK tidak mengetahui apakah jumlah upah/bahan yang dipertanggungjawabkan telah sesuai dengan desain yang telah disusun dalam tahap perencanaan,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip, Selasa 3 September 2024.

    BPK menyebutkan terdapat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp49.584.670,64. Pasalnya, dari hasil wawancara kepada Ketua P2S diketahui bahwa kuitansi yang dilampirkan bukan merupakan kuitansi pembelian bahan dari pihak penyedia/toko.

    Ternyata, kuitansi tersebut merupakan kuitansi yang sudah disiapkan oleh pihak sekolah. Kuitansi yang dilampirkan ditulis oleh pihak sekolah dengan jumlah nilai yang sama dengan dana yang diterima pada tiap tahap.

    ”Ketua P2S menyatakan jumlah bahan dari seluruh kuitansi tidak dapat dipastikan apakah telah sesuai dengan desain kebutuhan bahan yang diperlukan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan desain yang direncanakan,” kata BPK.

    Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di dua ruangan laboratorium SMPN 12 Tubaba, didapati beberapa item ruangan yang sudah rusak. Diantaranya adalah lantai halaman ruangan yang sudah retak-retak dan ambles.

    Menanggapi temuan itu, PPK kegiatan yakni, Kabid Kebudayaan Disdikbud Tubaba, Badri membenarkan perbuatan pihak sekolah. ”Ya memang rata-rata begitu buat kuitansinya,” kata Badri, Senin 26 Agustus 2024 lalu.

    Menurut Badri, Kepala Sekolah SMPN 12 Tubaba sempat sok atas temuan BPK tersebut. ”Sampai menangis kepala sekolahnya. Karena pusing mau mengembalikan uang tersebut,” kata Badri.

    Meskipun begitu, kata Badri, kepala sekolah SMPN 12 Tubaba telah melakukan pengembalian uang yang menjadi temuan BPK tersebut. Sementara, kepala sekolah SMPN 12 Tubaba, Sutini enggan merespon wartawan meski berulang kali dilakukan konfirmasi. (Red)

  • Proyek Rehab Pagar Rp87 Juta Tiyuh Candra Kencana Asal Jadi Dengan Kualitas Buruk

    Proyek Rehab Pagar Rp87 Juta Tiyuh Candra Kencana Asal Jadi Dengan Kualitas Buruk

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Rehabilitasi pagar Tiyuh (Desa) Candra Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, sepanjang 78 meter dengan menggunakan anggaran dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (Silpa) diduga asal jadi dan asal asalan. Pasalnya, pagar Tiyuh Candra Kencana Suku 04 yang belum genap berusia satu tahun, sudah banyak yang rusak dan retak, dan cat pada pagar mulai mengelupas, Senin 05 September 2024.

    “Dengan anggaran Rp87 juta, tapi tidak sesuai dengan hasilnya. Pagar sudah banyak retak. Itu tukang yang mengerjakannya pasti asal jadi tidak mementingkan mutu dan kualitas. Kemungkinan tahun depan dianggarkan lagi untuk rehab kembali. Ngabisin anggaran saja,” kata warga tak jauh dari lokasi pagar.

    Tim Pelaksana Kerja (TPK) Eti didampingi Sekretaris Tiyuh Satya Hartono mengatakan rehabilitasi Pagar sepanjang 70 meter itu dikerjakan dua tahap menggunakan anggaran Silpa pada tahun 2023 dan 2024. “Iya, rehab itu pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp37 juta kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2024 sebesar Rp50 juta..jadi total keseluruhan untuk Rehabilitasi Pahar Tiyuh sebesar Rp87 juta,” kata Eti selaku TPK Tiyuh Candra Kencana.

    Sementara Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Zainal Abidin, yang dikonfirmasi dikantornya tidak da ditempat. Dihubungi omor ponselnya 08536807****, dalam kodisi tidak aktif. (Red)

  • Inspektorat Bakal Dalami Kegiatan Belanja Bermasalah di DLH Tubaba

    Inspektorat Bakal Dalami Kegiatan Belanja Bermasalah di DLH Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba), Muslim berjanji akan mendalami dugaan sejumlah paket belanja bermasalah di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tubaba Tahun Anggaran (TA) 2023. Namun Muslim akan mempelajari pokok permasalahan terlebih dahulu dengan alasan pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan belanja di instansi bersangkutan.

    “Nanti kita pelajari dulu karena kan memang (Dinas) Lingkungan Hidup ini kita belum pernah melakukan pemeriksaan secara khusus” kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024.

    Baca: Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah Makin Menguat, Kontrak Perjanjian Kerja Teryata Belum Terdaftar di Disnaker

    Setelah mempelajari pokok persoalannya, Muslim akan berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya. “Nanti kita pelajari kalau memang nantinya, kita lihat langkah langkah yang harus dilakukan kita koordinasikan dengan pak Inspektur langkah pengawasannya seperti apa,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, 5 paket anggaran belanja DLHD Tubaba yaitu belanja pemeliharaan alat berat-alat besar darat-excavator, paket belanja jasa petugas kebersihan, paket pekerjaan makanan dan minuman aktifitas lapangan dan Paket Belanja Bahan-Bahan Lainnya Diduga Kuat Terindikasi Berlumur Masalah.

    Pasalnya, pada tahun 2023 DLHD Tubaba menganggarkan Dana mencapai puluhan juta rupiah untuk Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator. Selanjutnya, pada tahun 2024 DLHD Tubaba kembali menganggarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator.

    Anehnya, meskipun tiap tahun DLHD menganggarkan dana untuk pemeliharaan, excavator tetap dalam keadaan rusak. Hal itu terlihat jelas dari kondisi excavator yang rusak, bahkan mangkrak alias tidak berfungsi. (Efendi/Tim)

  • Juleha Lampung: Pemangku Kepentingan Komitmen, Sinergi, Kolaborasi Menyediakan Makanan Halal

    Juleha Lampung: Pemangku Kepentingan Komitmen, Sinergi, Kolaborasi Menyediakan Makanan Halal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung Saluddin menyampaikan, semua pemangku kepentingan berkomitmen, bersinergi serta berkolaborasi dalam menyediakan makanan yang Halalan Toyiban terutama daging dan olahannya.

    Saluddin menjelaskan, adanya DPD Juleha Kabupaten Tulang Bawang Barat, insya Allah upaya untuk menjamin daging dan olahan daging sembelihan di wilayah Kabupaten Tubaba semakin mudah terwujud.

    “Dalam proses penyembelihan, peran Juleha sangat penting untuk memastikan penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)”, tegas Saluddin pada sinarlampung.co, Kamis, 5 September 2024.

    Saluddin juga memaparkan 10 unit kompetensi sesuai dengan Peraturan Kemenaker RI No 147 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal yang harus dikuasi oleh seorang Juleha.

    Selanjutnya, seorang Juleha harus menguasai 10 unit kompetensi sesuai dengan Peraturan Kemenaker RI No. 147 tahun 2022 tentang SKKNI Juru Sembelih Halal, ujar Saluddin.

    Pertama, menerapkan syariat Islam. Kedua, melakukan koordinasi pekerjaan. Kemudian ketiga, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja. Keempat, menerapkan higiene dan sanitasi. Lalu, kelima menyiapkan peralatan penyembelihan.

    Masih menurut Saluddin, keenam melakukan pemeriksaan fisik hewan. Dilanjutkan yang ketujuh, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. “Sedangkan kedelapan menerapkan teknik penyembelihan hewan. Kesembilan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, dan yang terakhir yang kesepuluh, menetapkan status kematian hewan,” pungkas Saluddin.

    Disisi lain, Ketua DPD Juleha Kabupaten Tulang Bawang Barat Wiwid Didik Anggara mengatakan, keberadaan Juleha di Tubaba ini penting dan mendesak, boleh dibilang 100 persen urgent, ujar Wiwid dengan profesi dokter.

    Pada kesempatan ini juga, ia menyampaikan target, maksud dan tujuan Pelatihan Juleha di Tubaba serta materi yang akan disampaikan pada acara ini.

    Target pelatihannya adalah para penyedia hewan potong sehingga bisa menyajikan hasil sembelihan yang baik dan halal, kata Wiwid yang buka praktek dokter bersama istrinya, Nansie Hayuningtias.

    Tak hanya itu, ia juga menyampaikan maksud pelatihan untuk memberikan informasi pentingnya Juleha di Tubaba. “Tujuannya agar lebih banyak orang atau peserta yang lebih faham cara sembelihan yang baik dan halal,” tutup Wiwid.

    Diketahui, Pelantikan DPD Juleha Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Bhakti 2024-2026 dilanjutkan dengan Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi pada hari Sabtu, 21 September 2024 di Pondok Modern al-Furqon.

    Adapun materi pelatihan, Fiqih Sembelih Halal oleh Ust. Maulana Isanin, Lc, M.A (Dewan Syari’ah DPW Juleha Provinsi Lampung). Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Kompetensi Juru Sembelih Halal oleh Saluddin, S.H, M.Si (Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung). Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan oleh drh. Purnama Edy Santosa (Dosen Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Unila dan DPD Juleha Kota Bandar Lampung).

    Kemudian, Teknik Asah Bilah oleh Slamet Riyadi (Ketua DPD Juleha Kabupaten Lampung Tengah). Tali Simpul Juleha oleh Syaret Efendi (Sekretaris DPD Juleha Kota Metro). Teknik Sembelih Halal dan Butcher oleh Indra Suprayogi (DPD Juleha Kota Metro). Praktek Penyembelihan Ayam oleh Nanot Maryono (DPD Juleha Kota Bandar Lampung) serta Praktek Penyembelihan Sapi.

    Fasilitas yang didapat Sertifikat Juleha, Materi, Makan Siang, Coffee Break, Praktek Langsung (Potong Ayam & Sapi) serta Pengenalan Bilah. CP Whatsapp: 0821 1245 1064 (Wiwid) dan 0812 7912 327 (Zaenal). (Heny)

  • Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah Makin Menguat, Kontrak Perjanjian Kerja Teryata Belum Terdaftar di Disnaker

    Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah Makin Menguat, Kontrak Perjanjian Kerja Teryata Belum Terdaftar di Disnaker

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co –Dugaan 5 Paket Belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin menguat. Sebab, salah satu dari 5 paket di instansi terkait yaitu kontrak perjanjian kerja antara perusahaan pemborong dengan perusahaan penyedia jasa petugas kebersihan hingga saat belum tercatat maupun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

    Hal tersebut berdasarkan keterangan Sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin. Dia mengaku kontrak perjanjian kerja antara penyedia jasa petugas kebersihan dan perusahaan pemborong dalam hal ini DLHD belum pernah terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans. “Belum ada sementara ini belum terdaftar maupun tercatat di sini,” ujarnya, Senin, 2 September 2024.

    Begitupun mengenai kontrak perjanjian penyedia jasa petugas kebersihan dan pekerja/buruh juga belum terdaftar. “Belum ada, sampai saat ini belum,” tegas Erwin.

    Menurut Erwin, seharusnya kontrak perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penerima (DLHD) wajib tercatat di Disnakertrans. “Seharusnya mereka lapor sama kita, menyampaikan upah minimum kabupaten, membuat peraturan perusahaan,” tandasnya.

    Sebagaimana, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

    Pasal 1 nomot 1 menyebutkan, Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.

    No 2. Perusahaan penerima Pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

    No. 4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Penerima Pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

    No 7. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja/ buruh dengan Pekerja/ Buruh di Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Selanjutnya, pada pasal 20 menjelaskan. Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh Harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

    Kemudian di tegaskan lagi pada pasal 27.
    No 1. Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dan/ atau perjanjian Kerja waktu tertentu dengan Pekerja/ Buruh.
    No. 2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan. (Efendi)