Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan Penggeledahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulang Bawang Barat. Penggeledahan terkait Penyidikan dugaan korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 lalu.
“Penggeledahan ini guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 di Diskoperindag,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulang awang Barat, Dodi Ariyansyah, Selasa 10 September 2024 di Pasar Pulung Kencana.
Penggeledahan tersebut kata dia, dilakukan tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tubaba Risky Fany Ardhansyah, kegiatannya dimulai pukul 09.20 WIB. Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu personil bidang intelijen Kejari. “Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 Menit, selesai pukul 11.45 wib,” jelasnya.
Setelah itu, Kejari bergerak menuju pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana. “Dari dua tempat itu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022,” ujarnya.
Kata dia, penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. “Penggeledahan itu juga upaya mencegah terduga tersangka dapat penghilangan atau pemusnahan barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Proyek Pasar Habiskan Rp77 Miliar, PT Brantas Abipraya Tagih Tunggakan Rp7,6 Miliar
Sisa Uang Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sebesar Rp7,6 miliar dari total Rp77 miliar, belum dibayarkan Pemerintah Daerah kepada PT Brantas Abipraya. Pasalnya, Proyek pembangunan pasar Pulung Kencana yang dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN di Tubaba Nomor Kontrak: 600-S 04/KONTRAK/PU/TUBABA/XI/2018 tanggal 26 November 2018, dengan Masa Kontrak 540 hari kalender, kemudian di Addendum sebanyak dua kali hingga akhir pekerjaan 07 Juli 2020, masih menyisakan masalah.
Penelusuran wartawan Januari 2022 lalu, perbaikan bangunan yang dilakukan kontraktor pasca berakhirnya kontrak perpanjangan waktu pada Juli 2021, hingga Januari 2022 belum situntaskan Brantas Abipraya. Kebocoran atap, keretakan dinding dan patahnya beberapa struktur beton, belum tersentuh dengan baik oleh perusahaan plat merah tersebut, meski pemerintah daerah Tubaba telah menggelontor APBD puluhan miliar untuk berbagai pekerjaan tambahan dan finishing pasar modern Tubaba agar tampak rapih dan segera beroperasi.
Ketua Pospera Tubaba Dedi Priyono, mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati Pimpinan PT Brantas Abipraya melalui sekretaris perusahaan, meminta klarifikasi atas proyek tersebut, lantaran terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan (annual report).
“Pada tanggal 8 September 2021, saya menerima balasan surat klarifikasi dari PT Berantas Abipraya yang di tandatangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan Miftakhul Anas. Dalam surat balasan itu ada empat klarifikasi yang disampaikan terkait beberapa pertanyaan berkaitan dengan nilai proyek dan laporan keuangan proyek,” Kata Dedi Priyono.
Dikatakan Dedi, dari puluhan proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya di seluruh Indonesia pada tahun 2018, 2019 dan 2020 justru tidak memuat informasi detail mengenai nilai proyek pembangunan pasar Pulung Kencana sebesar Rp77 miliar. “Ada nilai transaksi penerimaan uang muka oleh PT Brantas Abipraya hanya sebesar Rp9,4 miliar pada tahun 2019, dan pendapatan jasa usaha konstruksi senilai Rp20,8 miliar tahun 2020 untuk proyek Pembangunan pasar Pulung Kencana pada Dinas PUPR Tubaba. Jika ditotal hanya Rp30,2 milar yang tertulis dalam laporan. Kami tidak menemukan nilai kontrak pihak berelasi yang sesuai kontrak,” kata Dedi.
Dikatakan Dedi, hasil investigasi pihaknya hingga Senin (3/1/2022) pembayaran dari Pemkab Tubaba sejak Tahun 2018 sampai 2020 kepada PT Brantas Abipraya telah mencapai Rp67.777.599.120 termasuk nilai PPN. “Rinciannya 28 Desember 2018 Pemkab Tubaba membayar kepada PT Berantas Abipraya sebesar Rp11.552.999.850,-, 23 September 2019 Rp.6.546.699.915,- 17 April 2020 Rp.26.186.799.660,- kemudian 21 Juli 2020 sebesar Rp.6.546.699.915,- Tanggal 3 November 2020 Rp.13.093.399.830, dan 30 Desember 2020 sebesar Rp.3.850.999.950,-.” kata Dedi
Sementara itu, lanjut Dedi, temuan hasil pemeriksaan BPK, PT Brantas Abipraya hanya mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar lebih, dari nilai proyek Rp77 miliar. Berikut ini Jawaban Laporan dan Klarifikasi PT Brantas Abipraya kepada Pospera Kabupaten Tulangbawang Barat.
1. Bahwa di dalam Laporan Keuangan Tahunan (annual report) PT Brantas Abipraya (Persero) tidak memuat secara detail setiap nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
2. Bahwa Pimpinan PT Brantas Abipraya (Persero) mengetahui adanya Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana di Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, namun terkait dengan detail pelaksanaan pekerjaan yang lebih mengetahui adalah Divisi Operasi 1 yang membawahi proyek tersebut.
3. Bahwa terhadap seluruh transaksi pembayaran dan terhadap nilai kontrak pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Pulung Kencana sebagaimana pertanyaan Saudara pada poin 4 memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Laporan Tahunan (annual report).
4. Bahwa terhadap pertanyaan Saudara pada poin 5 kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu kepada Pimpinan proyek Pembangunan Pasar Pulung dikarenakan hal tersebut merupakan ranah proyek bukan merupakan ranah Kantor Pusat.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas Sekretaris Perusahaan. (Red)