Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Diduga Proyek Pengadaan Buku Milik Disdik Tubaba Carut Marut

    Diduga Proyek Pengadaan Buku Milik Disdik Tubaba Carut Marut

    Tulangbawang Barat (SL) – Pengadaan buku milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba),  diduga carut marut, berdasarkan pantauan wartawan, didapati kejanggalan mulai dari keterangan pihak sekolah, korwas dan pihak Dinas.

    Beberapa kepala sekolah penerima bantuan buku kecamatan Tulangbawang Udik dan Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat menjelaskan, terkait bantuan buku telah di terima pihak sekolah.

    Namun menurut mereka terkait kejelasan bantuan buku yang di terima pihak sekolah, Untuk lebih detailnya bantuan tersebut pihak dinaslah yang lebih memahami. Karena hingga saat ini beberapa dari sekolah belum memanfaatkan bantuan tersebut sembari menunggu pemeriksaan dari pihak dinas terkait.

    Sekolah yang menerima bantuan buku di antaranya, Sdn 01 Kagungan Ratu dan Sdn 01 Way Sido. Kecamatan Tulangbawang Udik. Sdn 01 Daya Murni, Sdn 04 daya sakti, Sdn 01 Sumber rejo, dan Sdn 01 Margo Mulyo. Kecamatan Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat.

    Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN 01 Ragungan Ratu Ida Laila mengatakan, terkait bantuan buku yang di terima pihaknya, dirinya belum bisa menjelaskan, karena menurutnya, yang mengetahui lebih detail adalah petugas inventaris sekolah yang kebetulan sedang ada urusan. “Kami hanya mendapatkan 28 dus saja, untuk lebih jelasnya coba tanya kepala sdn 01 Way Sido, itu yang lebih lengkap,” terang Ida Laila  dilangsir daily-lampung.com.

    Sementara itu, Kepala sdn 01 Way Sido Andreyas Darmaji menerangkkan, bantuan tersebut, pihaknya mendapatkan bantuan buku sebanyak 18 dus sembari menunjukkan dus buku bantuan yang masih di segel dan untuk kejelasan jumlah bantuan tersebut dirinya tidak bisa menjelaskan, pihaknya belum tau secara pasti karena belum di hitung dan pihak dinas belum melakukan pemeriksaan. “Kami hanya mendapat bantuan 18 dus dan belum di hitung, soalnya kami masih menunggu pemeriksaan dari dinas,” kata Andreyas.

    Dari pantauan,  ada  beberapa sekolah yang dapat, tapi mereka tidak memgetahui jumlah buku yang diterima, seperti, Kepala Sdn 01 Daya Murni Hermiyati dan Kepala Sdn 04 daya sakti Nurlina, kepala Sdn 01 Sumberejo Jumiyati di dampingi korwascam Tumijajar.

    Kasi kesetaraan Dinas Pendidikan Tubaba Badri di dampingi Sekretaris Pendidikan Budiman Jaya, belum bisa menjelaskan secara pasti. “untuk jumlahnya sendiri kami tidak tau, yang kami tau per sekolahnya mendapatkan satu paket,”ungkapnya dengan rawut wajah seperti mengelak. (net/dl)

  • Diduga Penerima Bantuan Alsintan di Tubaba Alami Nepotisme

    Diduga Penerima Bantuan Alsintan di Tubaba Alami Nepotisme

    Tulangbawang Barat (SL) – Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang menelan dana miliaran rupiah diduga nepotisme. Pasalnya, proses seleksi calon penerima bantuan alsintan tidak melalui prosedur dan syarat–syarat yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian.

    Dilangsir hariansatelit.com, hasil investigasi menyebutkan salah satu penerima bantuan alsintan di Kabupaten Tubaba yaitu Suwito, berupa (traktor 3 unit dan hantraktor 2 unit). Saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu Suwito mengatakan dia mendapatkan bantuan alsintan dari Dinas Pertanian atas nama upja (unit pelayanan jasa alat dan mesin pertanian).

    Akan tetapi masih menurut Suwito upja nya sebagai penerima bantuan belum terbentuk. “Masih sebatas rencana karena belum ada anggota, belum ada struktur organisasi tidak ada AD / RT,” katanya, belum lama ini. Bahkan lebih lanjut Suwito tidak dapat menunjukkan dokumen apapun yang terkait bantuan alsintan alias ilegal.

    Hal ini tentu saja menyalahi peraturan Kementrian Pertanian no 25 tahun 2008, karena penerima bantuan alsintan adalah lembaga yaitu kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan upja bukan individu. Hal ini menyebabkan pemberian bantuan alsintan tidak tepat sasaran dan merugikan petani. Hal ini dapat terlihat dari beberapa alsintan di rumah Suwito yang belum pernah terpakai sama sekali.

    Disoal tentang adanya unsur nepotisme dan kesalahan prosedur dalam penetapan calon penerima bantuan alsintan. Kepala Seksi (Kasi) Rahmat Efendi dan Sutrisno selaku Kabid mengatakan Suwito itu upja yang di tingkatkan menjadi brigade. Keterangan ini tentu saja berbeda jauh dengan keterangan Suwito.

    Karena itu diharapkan kepada Kejari agar dapat mengusut tuntas dugaan nepotisme dan kesalahan prosesur dalam penetapan calon penerima bantuan alsintan oleh Dinas Pertanian Tubaba agar distribusi bantuan alsintan tepat sasaran. (net)

  • Satresnarkoba Polres Tuba Ungkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

    Satresnarkoba Polres Tuba Ungkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika, bertempat di Mapolres setempat. Kamis (7/2/19).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

    Kapolres mengatakan, selama bulan Januari 2019, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 22 pelaku, dengan rincian 17 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 5 pelaku berjenis kelamin perempuan. “Dari tangan para pelaku tersebut, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu sebanyak 18,2 gram, inex sebanyak 38,5 butir, satu pucuk Senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dan 6 butir amunisi aktif call 38 modifikasi,” ujar AKBP Syaiful.

    Yang menarik disini, salah satu pelaku yang berhasil diungkap berinisial DK (32), berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Kabupaten Lampung Tengah, warga Jalan Para Iling Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kotamadya Metro. “Saat ditangkap, pelaku DK sedang berpesta narkotika bersama pelaku YA (42) dan pelaku IY (23), di Cafe Ferry yang beralamat di Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” terang AKBP Syaiful.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik cafe, ternyata cafe tersebut belum memiliki izin dari Pemda Kabupaten Tulang Bawang. (rls/Robert)

  • DPRD Tubaba Dukung Dinas Segel Kampus STAI Tulang Bawang

    DPRD Tubaba Dukung Dinas Segel Kampus STAI Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat kecam pihak STAI Tulang Bawang. Dan akan segera bersikap, mendukung Dinas terkait untuk menyegel kampus tersebut.

    Yantoni, Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Barat,

    “Secepatnya kami akan koordinasi dalam permasalahan legalitasnya dan siap mendukung penuh dinas terkait lakukan tindakan penyegelan,” kata Yantoni, Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Barat, kepada sinarlampung.com di ruang komisi I Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (07/02).

    Yantoni menyatakan pihaknya secepatnya akan koordinasi dengan dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu dan kementerian agama kabupaten Tulang Bawang Barat dalam permasalahan legalitas STAI Tulang Bawang.

    Lebih lanjut dalam Permasalahan STAI yang tidak memiliki IMB dan Izin operasional. “Saya yang mewakili Dewan Perwakilan Rakyat akan mendukung tindakan dari dinas dinas terkait dengan melakukan penyegelan,” katanya.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP

    Dia berharap kepada seluruh masyarakat atas mahasiswa bisa mengerti dan memahami pihak pemerintah daerah apabila lakukan tindakan penyegelan ini, “Yang mana tujuan dan niat kami baik karena apa bila Pihak STAI tidak memiliki legalitas yang jelas siapa yang mengakui mereka serjana nantinya,” katanya.

    Karena sebagai orang tua, juga merasakan mahalnya biaya pendidikan apalagi pendidikan jenjang perguruan tinggi, jadi jangan sampai orang tua yang sudah membiayai ujung ujungnya serjana yang mereka dapatkan tidak bisa di manfaatkan atau lebih jelas tidak di akui Pemerintahan.

    Terpisah Lukman selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kabupaten tulang bawang barat Lukman, Sudah memerintahkan staf yang membidangi pendataan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bangunan dan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin katanya ke sinarlampung.com di ruang tamu kantornya Kamis (07/02).

    Bahkan memang sudah di perintahkan nya staf menindaklanjuti permasalahan bangunan sekolah tinggi agama Islam tulang bawang dengan belum mengantongi IMB atau izin lainnya secara lengkap, “Selain melanggar peraturan daerah tindakan ini juga bertujuan meningkatan PAD Kabupaten Tulang bawang barat,” katanya.

    Dalam struktur team peningkatan PAD yaitu DPM PTSP, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas PU, serta Bagian Hukum Setda kabupaten tulang bawang barat.

    “Berbagai macam pelanggaran perizinan yang tidak dicukupi oleh yayasan tersebut Terutama izin mendirikan bangunan (IMB), Bahkan apa bila surat teguran dari kami selaku pemerintah atau yg membidangi tidak di indahkan kami akan lakukan tindakan yang lebih ke pihak STAI Tulang bawang,” pungkasnya. (Mardi).

  • Musresbang Kecamatan se-Tulang Bawang Barat

    Musresbang Kecamatan se-Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan se-kabupaten Tubaba. Kegiatan berlangsung di balai Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba. Rabu. (6/02/2019).

    Pantauan Sinarlampung.com tampak hadir dalam kesempatan tersebut Para pejabat tinggi pratama pemkab Tubaba, Camat Tumijajar, Danramil, Kapolsek, kepalo Tiyuh se-kecematan Tumijajar, serta para tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutannya Bupati Tubaba Umar Ahmad.SP yang di bacakan Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan.SE.MM mengatakan, Kegiatan Musrenbang tersebut, merupakan program rutin tahunan, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari mekanisme perencanaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

    “Mekanisme semacam ini tidak lain adalah merupakan perwujudan dari sebuah proses perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan yang kita kenal dengan istilah pendekatan teknokratis, partisipatif, politik dan Top Down-Botton Up yang kemudian dirangkum menjadi usulan rencana kerja kecamatan. Sinkronisasi usulan rencana kerja kecamatan merupakan hasil kesepakatan program prioritas kecamatan yang dipadukan dengan hasil Musrenbang tingkat tiyuh yang telah dilaksanakan sebelumnya,”ungkapnya.

    Masih kata Fauzi, pembangunan tentu saja tak lepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun disusun. Selain itu, APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2019 ini tetap disusun melalui pendekatan anggaran pro rakyat, dimana belanja langsung lebih besar dibandingkan dengan belanja tidak langsung, yaitu untuk belanja langsung sebesar Rp 575,48 milyar atau 53,60%, sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 498,27,98 milyar atau 46,40% dari total Rp 1,073 Triliyun.

    “Namun demikian, kita tetap menyadari bahwa APBD kita masih belum bisa mencukupi semua kebutuhan pembangunan, meski Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah berupaya melaksanakan anggaran berimbang, dengan menekan pengeluaran pos belanja tidak langsung, terutama dari belanja pegawai yang sifatnya tidak penting, yang dapat kita gunakan untuk membiayai pos belanja langsung, terutama untuk membiayai pembangunan sarana fisik infrastruktur, sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.

    Bupati memaparkan, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di daerah, yang telah dirasakan dan adanya perubahan yang lebih baik, seperti, Insfrastruktur, karena infrastruktur merupakan salah satu faktor pembangkit perekonomian suatu wilayah, dengan tersedianya infrastruktur yang baik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas kesehariannya. Pembangunan Infrastruktur sebaliknya diarahkan sebagai pengembangan pusat kegiatan melalui pengembangan pusat-pusat permukiman untuk melayani kegiatan pelayanan pemerintahan, pelayanan dan jasa ekonomi, terutama untuk akses transporasi hasil bumi masyarakat, dalam konteks ini kecamatan ini juga diharapkan dapat menjadi daerah penyangga bagi kecamatan lainnya.

    Kemudian, bidang Pendidikan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka pembangunan sektor pendidikan akan terus kita tingkatkan, baik melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan maupun peningkatan mutu dan kualitas pendidik.

    Bidang Kesehatan, selain memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat tidak mampu seperti JKN, Pengembangan Puskesmas Rawat Inap, pengembangan dan pembangunan Rumah Sakit Daerah menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih

    “Bidang Perekonomian Rakyat, pada sektor pertanian, Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki potensi yang sangat besar, berupa lahan pertanian sawah irigani maupun non irigasi. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sawah irigasi teknis dengan luas perairan laut 8.127 ha dan non irigasi seluas 3.171 Ha yang kita terus tingkatkan produktifitasnya. Selain itu banyak memiliki komoditas yang lain seperti singkong, karet dan dan sawit. Di tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah memulai pembangunan Pasar Modern Pulung Kencana, sebagai pusat perekonomian di ibukota kabupaten. Diharapkan dengan pembangunan ini tingkat pertumbuhan ekonomi dapat lebih ditingkatkan,”pungkasnya.

    Selain terkait infrastruktur juga dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Tiyuh, berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan tiyuh, Pemkab Tulang Bawang Barat di tahun 2019 ini telah menganggarkan Dana Desa sebanyak Rp. 89.161.665.000 (89 Milyar, 161 Juta, 665 Ribu Rupaih). Dalam pelaksanaannya, penganggaran dana desa ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Diharapkan dengan dianggarkannya dana desa, pembangunan di Tiyuh lebih dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Tiyuh tersebut dan langsung dapat dinikmati masyarakat.

    “Selain di tahun 2019 ini telah diluncurkan Program Maju Sejahtera Tulang Bawang Barat (Program Mantra Tubaba), yang bertujuan peningkatan keberdayaan masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya. (Robert)..

  • Dinas Pendidikan Tubaba: Aturan Melarang SD SMP Melakukan Pungutan Dalam Bentuk Apapun

    Dinas Pendidikan Tubaba: Aturan Melarang SD SMP Melakukan Pungutan Dalam Bentuk Apapun

    Tulang Bawang Barat (SL)-Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat merespon keresahan Wali murid SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, terkait adanya pungutan seragam, uang Komite bulanan, dan penarikan biaya parkir, oleh pihak sekolah. Dinas berjanji akan memberikan saksi tegas kepada Kepala Sekolah Ibnu Hajar

    Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Amrulloh, mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar terkait keluhan dari sejumlah wali murid dengan adaanya pungutan seragam Rp260 ribu persiswa, uang Rp50 ribu, dan uang parkir Rp10 ribu itu. “Jika alasan pihak sekolah biaya yang dipunggut dari sejumlah wali murid tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pungutan uang parkir, Bahwa kami dari dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah dan komite SMPN 03 Tulang Wang Tengah,” kata Amrullah. Melalui sambungan Telpon selularnya kepada sinarlampung.com. Senin (4/2/2019).

    Amrullah, menjelaskan bahwa berdasarakan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam Permen tersebut, bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

    “Pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang Rp50 ribu, yang diwajibkan terhadap siswa dan siswi, bahwa wajib belajar 9 tahun,” katanya.

    Bahkan, katanya, sebagai mana tertuang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan dalam bentuk apapun, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

    “Aturan itu juga memuat ancaman sanksi merujuk pada peraturan PP 53 Jika terbukti Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Tegas Amrullah.

    Apapun kebijakan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, itu Tanpa koordinasi dengan Dinas pendidikan Tubaba, dan itu sudah menyalahi aturan, “Kami dari Dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah dalam bentuk apapun,” katanya.

    Amrullah menyatakan bahwa dirinya sudah mengutus Jumadi, Kabid Dikdas dan Pihak inspektorat Tubaba untuk kroscek ke lapangan kemungkinan ini ada laporan yang dobel-dobel dengan anggaran Dana BOS. “Selain itu saya akan menyuruh kepala sekolah Ibnu Hajar S,pd. untuk membaca Perbub agar dia paham Undang-Undang,” katanya.

    Untuk itu, lanjutnya, Dinas pendidikan Tubaba, akan segera jadwalkan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mensosialisasikan tentang larangan pungutan terhadap siswa dan siswi dalam bentuk apapun.

    Sebelumnya, kepada wartawan, di ruang kerjanya Kepala Bidang Dinas Pendidikan Tubaba Jumadi menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan pihak kepala sekolah Ibnu Hajar, berupa uang Rp260 ribu untuk seragan sekolah dan penarikan uang Rp50 ribu dan uang parkir Rp10 ribu itu, mengacu payung hukum komite sekolah.

    “Kemarin kepala sekolahnya Ibnu Hajar, sudah kami panggil, kepala sekolahnya mengakui semua penarikan uang seragam Rp260 ribu dan uang Rp50 ribu, serta Rp10 uang parkir kenderaan, Pengakuan kepala sekolah penarikan uang itu berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid. Penarikan itu sah-sah saja sepanjang wali murid mensetujui hasil mupakat musyawarah komite dan wali murid, kepala sekolahnya sudah kami panggil,” kata Jumadi. Jum’at (28/1/2018). (Robert)

  • Aparat Diminta Usut Pungli SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, Disdik Tubaba Legalkan itu?

    Aparat Diminta Usut Pungli SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, Disdik Tubaba Legalkan itu?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Program Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Umar Ahmad.SP, dibidang pendidikan yang menjadi prioritas dalam wajib belajar ternoda akibat maraknya pungutan liar di sekolah. Terutama di SMP N 3 Tulang Bawang Tengah yang memberlakukan penarikan modus jual belikan baju seragam sekolah Rp260 ribu persiswa, Setoran Komite Sekolah Rp50 ribu, dan pungutan parkir bulanan Rp10 setiap bulan.

    Kepala sekolah kanan (tumpang dagu,red)

    Untuk itu, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diminta segera menindak lanjuti dugaan pungutan liar oleh oknum Kepala sekolah SMPN 03. Dan Ibnu Hajar, S.pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah yang dikeluhkan oleh sejumalah wali murid.

    Informasi lain bahkan, pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah yang dipimpin oleh Ibnu Hajar. S.pd. justru manfaatkan program Pengadaan seragam sekolah dari dinas pendidikan Tubaba, “Pada tahun 2018 yang akan diberikan secara geratis kepada siswa dan siswi yang tengah mengenyam dunia pendidikan di sekolah setempat, di jadikan ajang praktek Pungli yang diwajibkan pihak sekolah terhadap siswan dan siswi untuk mengeluarkan biaya menebus baju seragan sebesar Rp.260.000 persiswa.” kata salah seorang wali murid.

    Bahkan, atas Peraturan yang di keluarkan pihak sekolah tersebut, membuat Polemik di sejumlah wali murid, dan meminta kepada Bupati Umar Ahmad.SP. dan kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Ir. Amrullah.MT dapat mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah Ibnu Hajar.S.pd. “Agar proses keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut tidak terganggu,” katanya kepada media sinarlampung.com. Minggu (3/2/2019).

    Wali Murid menjelaskan, selain wali murid diwajibkan untuk menebus baju seragam olah pihak sekolah, yang jumlahnya ada 530 siswa dan siswi dari kelas VII hingga kelas lX di wajibkan untuk menyetorkan upeti uang sebanyak Rp50.000 dan uang parkir kenderaan sebesar Rp10.000 kepada pihak komite sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah. “Uniknya dengan alasan pihak sekolah dan Komite uang tersebut akan digunakan untuk menggaji komite sekolah,” ujarnya.

    Dari jumlah 530 siswa dan siswi penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun yang terus mengalir ke rekening pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah,”Di tafsir mencapai Rp530 juta, pertahun selama ini pihak sekolah berdalih tak mampu untuk menganggarkan anggaran untuk penambahan pengadaan korsi dan meja di sekolahan tersebut selama ini banyak mengundang tanya kami wali murid di kemanakan anggaran sebayak itu,” Kata dia.

    Berdasarkan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No.75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan jelas bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang 50 ribu, yang diwajibkan terhadap siswa dan siswi.

    Jika pihak sekolah SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, berdalih penarikan uang Rp50 ribu itu dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawaran antara pihak sekolah, komite dan wali murid, namun tidak sepenuhnya wali murid mensetujui hasil kesepakatan itu, “Meski uang 50 ribu tarikan itu tak seberapa namun jika dari jumlah murid yang ada 530, maka hasil uang yang terkumpul sebanyak Rp.26.000.000 lebih dengan alasan pihak sekolah uang tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pengerasan paping di sekolah tersebut, pihak sekolah tak seharusnya membebankan terhadap kami wali murid, pihak sekolah bisa mengajukan proposal bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke dinas pendidikan Tubaba,” pungkaanya.

    Sementara itu saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya Kepala bidang dinas pendidikan Tubaba Jumadi membantah, menurutnya pungutan yang dilakukan pihak kepala sekolah Ibnu Hajar.S.pd. Uang Rp260.000, untuk seragan sekolah dan penarikan uang Rp50.000 dan uang parkir Rp.10.000 itu, berdasarkan keterangan kepala sekolahnya mengacu payung hukum komite sekolah.

    “Kemarin kepala sekolahnya Ibnu Hajar, sudah kami panggil, kepala sekolahnya mengakui semua penarikan uang seragan Rp260.000 dan uang Rp50.000 serta Rp10.000 uang parkir kenderaan, Menurut keterangan kepala sekolah Jika penarikan uang itu berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid penarikan itu sah-sah saja sepanjang wali murid mensetujui hasil mupakat musyawarah komite dan wali murid, kepala sekolahnya sudah kami panggil kelitnya jumadi,” kata Jumadi. Jum’at (28/1/2018). (Robert)

  • Ojek Abudemen Perkosa Pegawai Pemda Tubaba di Kebun Karet

    Ojek Abudemen Perkosa Pegawai Pemda Tubaba di Kebun Karet

    Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) menangkap dua warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, HE (53) dan AN (30), karena terlibat kasus pemerkosaan, seorang pegawai Pemda, warga Menggala, disebuah gubuk, kebun karet,  pekan lalu.

    HE,  dan AN,  bersama SA (DPO), dilaporkan korban (20), Pegawai Pemda, warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, dua dari tiga pelaku ditangkap pada hari Jum’at (1/2/19), sekitar pukul 02:00 WIB, di rumahnya masing-masing. “HE berprofesi petani, dan AN wiraswasta. Keduanya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Zulfikar, Sabtu (2/2/19)

    Menurut Kapolsek,  dari hasil pemeriksaan sementara aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SA, ojek langganan korban, yang kini masih buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama pelaku HE dan AN, terjadi hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18:00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, daerah pemekaran Tiyuh Panaragan.

    Waktu itu korban yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat, seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.

    Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil Handphone (HP) milik korban, tetapi korban tidak mau dan memberontak dan kemudian meminta segera diantarkan pulang. Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE.

    Korban yang merasakan gelagat kurang baik, kembali meminta diantarkan pulang tetapi, para pelaku tetap tidak mau. Pelaku AN yang juga sudah ada di rumah pelaku HE, lalu berpura pura mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE.

    Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. “Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” jelas Zulfikar.

    Menurut Zulfikar, awalnya karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan, dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, petugas dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.

    “Pelaku SA yang sekarang DPO, adalah pelaku yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan. Pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban, dan mencabuli korban saat korban di perkosa, sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk,” terang Kompol Zulfikar.

    Dalam perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Hodan Beat warna biru putih milik pelaku HE.

    “Saat ini pelaku HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidan dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolsek. (rls/Robert)

  • Komite dan SMPN 3 Tulang Bawang Tengah Tarik Iuran Bulanan, Uang Seragam Hingga Parkir Motor

    Komite dan SMPN 3 Tulang Bawang Tengah Tarik Iuran Bulanan, Uang Seragam Hingga Parkir Motor

    Tulang Bawang Barat (SL)-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Mulya Kencana, disinyalir melakukan pungli secara sistematis. Pungli juga diduga melibatkan komite sekolah mulai dari Ketua Komite Wahyu Kuncoro dan Sekertaris Puan Sinaga dan Bendahara bernama Rini. Pungutan sekolah Rp260 ribu untuk seragam, Rp50 setiap bulan, dan Rp10 ribu uang parkir perbulan, bagi siswa yang membawa motor.

    Berdasarkan keterangan beberapa wali murid, menyebutkan mereka ditarik uang dengan dalih sumbangan, dan dibayarkan setiap bulan. Dan itu dirasa memberatkan. Bahkan bagi siswa yang memiliki motor, pihak sekolah dan komite mewajibkan membayar Rp10 ribu permotor.

    Kepala Sekolah SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa saat ini disekolahnya  terdata ada 530 siswa. Terkait penarikan uang komite sebesar Rp50.000 persiswa tersebut untuk keperluan komite yang langsung di ambil oleh Bendahara Komite Rini. Selanjutnya penarikan Rp10.000 dikenai biaya parkir Rp10.000 perbulan. dan untuk atribut dan pakaian siswa dikenakan biaya Rp260.000 persiswa.

    Saat ditanya bahwa aksi pihak oknum sekolah terhadap wali murid dan murid, yang diduga untuk memperkaya diri sendiri, dengan mengatasnamakan sumbangan. Dan dilarang dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang unsur pidananya antara lain salah satunya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ibnu Hajar mengaku tidak tahu soal itu.

    “Yang lalu-lalu telah menjadi tradisi turun menurun saya tidak tau cuman kegunaannya untuk beli kursi. Karena kasihan ada murid yang duduk di lantai. Benar adanya penarikan berdasarkan kesepakatan wali murid, saya kurang tau. Cuman untuk kemajuan sekolah ini untuk itu komite mensiasati untuk melakukan penarikan tersebut,” kata Ibnu Hajar, selaku kepala sekolah. Sabtu (2/2/19).

    Penarikan itu juga mendapat kritik dari wali murid, yang tidak mau disebut namanya, karena khawatir terhadap nasib anaknya yang sekolah disana. “Apa yang telah yang dilakukan oleh pihak sekolah telah mengangkangi aturan yang ada, telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.

    “Dalam permen tersebut di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah. Pihak sekolah minta pembayaran uang seragam, uang untuk komite Rp50 ribu, serta uang parkir di dalam lingkungan sekolah setiap bulan persiswa Rp10 000,” katanya. (Robert)

  • Bandar Narkoba di Wilayah Pagar Dewa Ditangkap Sat Narkoba Polres Tuba, Ada Daftar Pembeli?

    Bandar Narkoba di Wilayah Pagar Dewa Ditangkap Sat Narkoba Polres Tuba, Ada Daftar Pembeli?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pengedar Narkoba diwilayah Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Jumat (1/2). Pelaku SI als UP (40), diringkus dengan barang bukti 13 Gram Sabu sabu, dan puluhan buti pil ekstasi berbagai merek.

    barang bukti sabu dan pil ekstasi, serta senjata api rakitan

    Dari tersangka yang ditangkap pelaku ditangkap hari Selasa (29/1/19), sekitar pukul 09:00 WIB, di rumahnya Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat itu, petugas juga mengamankan senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan pelaku adalah target operasi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku ditangkap hari Selasa (29/1/19), sekitar pukul 09:00 WIB, di rumahnya. “SI als UP yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Boby. Jum’at (1/2/19)

    Menurut Boby, barang bukti yang diamankan adalah berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi 32 butir pil inex warna merah muda berlogo NIKE, dan enam butir pil inex warna biru muda tanpa logo, 1 bungkus plastik klip kecil berisi pecahan pil inex warna biru muda tanpa logo.

    “Lalu 86 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 13,24 gram, bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bekas sabu, timbangan digital merk CHQ warna hitam, senpi rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika,” jelas Boby.

    .Boby menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, dan pelaku berada di rumahnya, petugas kami melakukan penggerbekan, dan penggeledahan di rumah pelaku,” jelas Boby.

    Disana, lanjut Boby, petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa narkotika, senpi rakitan dan amunisi aktif. Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” katanya.

    Untuk kepemilikan narkotikanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (rls/Robert)