Kategori: Tulang Bawang Barat

  • Bawa Motor Milik Mahasiswi Korban Begal, Warga Abung Semuli Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Motor Milik Mahasiswi Korban Begal, Warga Abung Semuli Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Tekab 308 Polres bersama Polsek Menggala berhasil menangkap RA (35), yang menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. Motor honda biet, itu milik mahasiswi yang menjadi korban pembegalaan saat melintas di arel PT. Huma indah mekar (HIM)

    Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap di areal perkebunan PT. Humas Jaya, Lampung Tengah. Kamis (10/1/19), sekitar pukul 17:00 WIB. “RA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Iptu Zulkifli. Jumat (11/1/19).

    Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Dela Aprianti (19), yang berstatus mahasiswi, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 813 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 14 Desember 2018, kerugian berupa sepeda motor honda beat warna hitam list hijau BE 6371 QN.

    “Kejadian yang dialami oleh korban, terjadi hari Kamis (13/12/2018), sekira pukul 12:00 WIB, saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berangkat kuliah. Ketika melintas di jalan raya PT. Huma indah mekar (HIM), korban di hadang oleh 2 orang pelaku. Salah pelaku langsung todong korban dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam), karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku kabur ke arah Menggala,” papar Iptu Zulkifli.

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaaan pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan akhirnya pelaku yang menyimpan sepeda motor milik korban berhasil ditangkap dan Barang Bukti (BB) sepeda motor ditemukan di rumah pelaku. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” katanya Kapolsek. (rls/Robert)

  • Tokoh Masyarakat Minta Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Suku Lampung Segera Diproses

    Tokoh Masyarakat Minta Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Suku Lampung Segera Diproses

    Tulang Bawang Barat (SL) – Unggahan status Facebook dari pemilik akun Hury Caak Ciliek Owye pada pertengahan tahun 2018 silam berbuntut panjang. Hari ini, Kamis (10/1/2019) sejumlah tokoh masyarakat dari 11 tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar pertemuan khusus membahas status hinaan kepada suku Lampung.

    Pertemuan digelar di kediaman Ketua Federasi Adat Megow Pak Tulangbawang, Herman Artha, di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah. Agenda itu dihadiri perwakilan masyarakat adat di 11 desa yakni Panaragan, Karta, Gedung Ratu, Menggala Mas, Bandar Dewa, Pagar Dewa, Penumangan, Gunung Terang, Gunung Katun dan Gunung Agung.

    Herman Artha, mengatakan pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merekomendasikan pemilik akun Facebook yang diketahui adalah warga Kecamatan Way Kenanga tersebut untuk diproses secara hukum pidana umum dan hukum adat yang berlaku. “Pertemuan ini dalam rangka menuntaskan permasalahan penghinaan terhadap suku Lampung, menghindari hal buruk yang berkembang demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat adat khususnya suku Lampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat adat dari Tiyuh Karta, Sahmin Stan Seimbang, menambahkan dirinya sangat setuju dengan sikap para tokoh adat lainnya untuk mengambil sikap dalam permasalahan tersebut dengan cara musyawarah. “Kami meminta kepada aparat hukum agar segera di selesaikan dengan secara tuntas dan secara hukum negara dan hukum adat yang ada di Kabupaten Tubaba,” kata dia.

    Sementara itu, tokoh adat Pagar Dewa, Damiri mengatakan, selain menuntut pelakunya untuk ditindak dengan hukuman pidana dan adat, pihaknya juga meminta kepada pelaku untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung atas tulisan yang diunggah di halaman media sosial Facebook tersebut. (net)

  • DPO Kasus Pembunuhan di Posko HTI Diamankan Tekab 308 Polres Tuba

    DPO Kasus Pembunuhan di Posko HTI Diamankan Tekab 308 Polres Tuba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap US (33), yang merupakan Daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di posko Hutan Tanaman Industri (HTI) Dusun Gunung Terang tahun 2016.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (8/1/19), sekira pukul 17:00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh/Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. “US yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul. Rabu (9/1/19).

    Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 66/III/2016/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016 dan Daftar pencarian orang Nomor : DPO/25 / VI/2016/Reskrim.

    “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” papar AKP Zainul.

    Kasat menambahkan, peran dari pelaku US saat terjadinya pembunuhan di Posko HTI Gunung Terang tahun 2016 adalah yang menjemput paksa korban, menembak keatas dan menembak para korban dengan menggunakan Senjata api (Senpi) rakitan, mengikat korban serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”, tutup Kasat Reskrim. (rls)

  • Camat TBT Panen Raya Cabai di Tiyuh Candra Jaya

    Camat TBT Panen Raya Cabai di Tiyuh Candra Jaya

    Tulang Bawang Barat (SL)-Camat Tulang Bawang Tengah (TBT), Nur Mujammad, beserta staf kecamatan, dan Kepalo Tiyuh menghadiri panen raya Cabai, di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Para petani bersyukur karena harganya stabil. Dengan kualitas cabai yang terlihat sehat dan segar memudahkan cabai untuk cepat terjual.

    “Panen cabai saat ini adalah panen raya yang berhasil, karena selain melimpah juga terlihat sehat dan jarang ditemui penyakit, kondisi fisiknya juga terlihat segar sebagai akibat datangnya hujan,” kata kepalo Tiyuh Candra Jaya Kusno Utomo. Kamis (10/1/2019).

    Menurut Dia, warga bersyukur karena panen raya kali ini. situasi pasar saat ini yang tingkat permintaan terhadap komoditas cabai terhitung cukup tinggi, “Bersyukur harga berbagai jenis cabai tak jatuh karena masih di kisaran harga yang menguntungkan bagi petani,” ungkapnya.

    Camat mengapresisiasi petani cabai yang ada di wilayah kecamatan Tulang Bawang Tengah. “Kami sangat bangga dengan kegiatan petani cabai, mereka kreatif memanpaatkan lahan kosong yang ada di Tiyuh setempat sehingga ada pendapatan untuk Tiyuh tersebut dan selamat atas panen raya cabai dan semoga masih bertahan hingga sebulan ke depan,”ujarnya.

    Pihaknya meminta kepada para petani cabai agar giat menanam cabai, karena permintaan pasar semakin tinggi.”Kami yakin hingga Februari nanti harga cabai masih stabil dan tak jatuh jauh di bawah harga saat ini,” ujarnya. Ia juga mengharapkan kecamatan Tulang Bawang Tengah khususnya tiyuh Candra Jaya mampu menjadi penyangga swasembada cabai di kabupaten Tubaba. (Robert).

  • Polisi Tangkap Begal Guru Honor di Jembatan Kali Miring November Lalu, Satu Pelaku Pelajar

    Polisi Tangkap Begal Guru Honor di Jembatan Kali Miring November Lalu, Satu Pelaku Pelajar

    Tulang Bawang Barat (SL)-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap BN (33) dan FI (16), pelkau begal motor, yang juga lama menjadi buron, karena masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tiyuh/Desa Candra Kencana.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (9/1/19), sekira pukul 01:00 WIB, dirumahnya masing-masing. “BN yang berprofesi wiraswasta dan FI yang berstatus pelajar, mereka merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur AKP Zainul. Kamis (10/1/19).

    Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Erna Monica (23), berprofesi guru hononer, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 03 Desember 2018, kerugian sepeda motor honda beat warna putih tahun 2014 BE 4140 QL dan Hhandphone (HP) Oppo A71 warna gold.

    “Pelaku BN, FI dan J yang sekarang masuk Daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksi curas terhadap korban hari Kamis (29/11/2018), sekira pukul 20:30 WIB, yang mana saat itu korban sedang melintas di jembatan kali miring Tiyuh Candra Kecana,” katanya.

    Saat itu, para pelaku langsung menghentikan kendaraan korban dan menodongkan Senjata tajam (Sajam) ke arah korban, “Karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Mulya Asri,” papar AKP Zainul.

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan siapa para pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri dan masuk DPO.

    Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita Barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor, HP Oppo A71 warna gold milik korban dan sajam jenis pisau garpu milik pelaku. “Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup Kasat Reskrim. (rls/Robert)

  • Pemkab Tubaba Rekrut Ratusan Tenaga Pendamping Desa

    Pemkab Tubaba Rekrut Ratusan Tenaga Pendamping Desa

    Tulang Bawang Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan perekrutan besar-besaran tenaga pendamping yang akan ditugaskan di setiap tiyuh (desa) dan kecamatan di kabupaten setempat. Perekrutan ini berhubungan dengan rencana program Maju dan Sejahtera (Mantra) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran 2019.

    Demikian dikutip dari Surat Edaran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tubaba Herwan Sahri Nomor 460/154/II.06/TBB/2018, yang ditujukan kepada camat, lurah, dan kepala tiyuh untuk dapat diteruskan kepada masyarakat, tertanggal 31 Desember 2018. “Untuk melaksanakan program tersebut Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat akan melaksanakan proses penyaringan atau seleksi sebagai koordinator kecamatan atau pendamping tiyuh,” kata Sekkab dalam kutipan surat edaran tersebut.

    Dalam lampiran pengumuman itu disebutkan maksimal usia calon pelamar koordinator kecamatan adalah 40, sedangkan usia pendamping tiyuh adalah 35 tahun. Perekrutan dan pendaftaran dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tubaba paling lambat akhir Januari 2019.

    Syarat dan ketentuan mengikuti seleksi program Mantra ini dapat dilihat di kantor kecamatan dan tiyuh di seluruh wilayah Kabupaten Tubaba. (net/ism)

  • Sembilan Security Disediakan Pemkab Tubaba untuk jaga Komplek Islamic Center

    Sembilan Security Disediakan Pemkab Tubaba untuk jaga Komplek Islamic Center

    Tulang Bawang Barat (SL) – Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan di lokasi komplek Islamik Center dan Sesat Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) setempat telah mensiagakan sembilan security yang disiagakan selama 24 jam.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU-PR Tubaba, Nurul, mengatakan petugas Security yang ada di komplek islamic Tubaba berjumlah sembilan orang. “Jumlah petugas yang bertugas sembilan orang, dan di bagi menjadi dua tim,” ujarnya saat di temui di lokasi Islamik Center, Senin (7/1/2019).

    Adapun tugas utama ke sembilan security tersebut meliputi, menjaga keamanan, mengarahkan warga yang berkunjung untuk tidak merusak tanam tumbuh atau merusak Aset kedua ikon, dan mengarahkan agar tidak membuang sampah sembarangan.

    Terpisah, Juladi petugas security mengatakan, hingga saat ini petugas keamanan dilapangan terus berperan aktif memberikan kenyamanan bagi pengunjung dilokasi dua ikon tersebut. “Jumlah petugas security saat ini di komplek dunia akhirat ini berjumlah sembilan orang dan dibagi menjadi dua tim, masing-masung berjumlah 4 sampai 5 orang, dengan tugas utama mengamankan dan mengontrol situasi di seputaran dua icon ini,” ucap Juladi.

    Terkait kendala dilapangan, lanjut Juladi, pihaknya langsung melakukan teguran dan arahan bagi para pengunjung yang bandel, seperti hal kecilnya untuk tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya.

    Untuk itu, dengan sembilan petugas dilapangan yang dibagi dua shift (pergeseran jam kerja) tentunya sedikit kewalahan dalam menjalankan tugas apa lagi jika komplek ini digunakan untuk kegiatan ataupun acara. “Baiknya ada tambahan personil biar lebih aman dan kondusif,” harapnya. (net/red)

  • 69 PNS Pemkab Tubaba Pensiun Tahun ini

    69 PNS Pemkab Tubaba Pensiun Tahun ini

    Tulang Bawang Barat (SL) – Sebanyak 69 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal meninggalkan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bekerja lagi untuk melayani masyarakat Tubaba pada 2019.

    Berdasarkan rekapitulasi data PNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, ke-69 PNS tersebut pada tahun ini telah memasuki masa pensiun sebagai abdi negara. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Lekok saat dikonfirmasi lampost.co di ruang kerjanya, di Jalan Raya Brawijaya, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah. “Dari 429 PNS, ada 69 PNS yang akan pensiun tahun ini, paling banyak guru dan pegawai administrasi teknis lainnya,” kata Lekok, Senin (7/1/2019).

    Berdasarkan data yang ditunjukkan kepada lampost.co, beberapa pejabat struktural yang akan mengakhiri tugas selaku PNS di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Tubaba meliputi tenaga guru 41 PNS, tenaga kesehatan 3 PNS, pengawas/pemilik 4 PNS, dan PNS administrasi/teknis lainnya sebanyak 21 orang.

    Ditanyakan kabar yang beredar di tengah para pejabat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tentang isu pergantian jabatan (mutasi) yang akan dilakukan pada awal tahun ini, Lekok mengatakan, “Kalau soal itu saya belum bisa menjawabnya,” kata dia. (net/ism)

  • Ditolak Berhubungan Intim, Suami “Cacak” Istri Dengan Parang Tebang Tebu

    Ditolak Berhubungan Intim, Suami “Cacak” Istri Dengan Parang Tebang Tebu

    Tulang Bawang Barat (SL)-Seorang Ibu rumah tangga (IRT) IN (24), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, akibat diniaya secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, dan golok. Korban nyaris menderita luka disekutuh tubuh hingga kepala. Motif awal suami cemburu, dan tidak dilayani hubungan intim. Kurang dari 12 Jam pelaku ditangkap Tim Polsek Tulang Bawang Tengah. Rabu (9/1/19),

    senjata yang digunakan pelaku

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan peristiwa yang menimpa korban terjadi hari Rabu (9/1/19), sekira pukul 01:30 WIB, dirumah korban. Pelakunya adalah He (32), suaminya sendiri. “Korban cekcok dengan suaminya berprofesi wiraswasta. Awal mula penyebab terjadinya cekcok tersebut karena korban hendak meninggalkan pelaku. Atas sikap istrinya, pelaku merasa curiga dan beranggapan korban sudah punya Pria idaman lain (PIL),” kata Kapolsek.

    Lalu pelaku mencoba mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban. Mersa yakin dengan kecurigaannya, pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian lengan kanan, bahu kanan, kuping kanan, pelipis kanan sampai hidung, perut, putus jari tangan kanan, rahang-dagu, kepala bagian kanan, tengah, belakang, leher, pundak dan lengan kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Menggala,” jelas Kapolsek.

    Kapolsek menambahkan, usai menganiayaan istriya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun berhasil ditangkap petugas. “Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju ke Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 12 Jam, sekira pukul 06:00 WIB akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Simpang PU, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah” jelas Zulfikar.

    Petugas kemudian mengamankan Barang bukti (BB) berupa golok untuk tebang tebu, satu senjata tajam pisau dapur, gagang pisau dapur terbuat dari kayu, ambalat warna merah yang berlumuran darah, sarung warna hijau motif kotak-kotak yang berlumuran darah dan dua buah bantal yang berlumuran darah.

    “Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” katanya. (rls/Robert)

  • Satu Jam Terkapar, Keluarga Mengira Iis Sudah Tewas Bersimbah Darah

    Satu Jam Terkapar, Keluarga Mengira Iis Sudah Tewas Bersimbah Darah

    Tulangbawang Barat (SL) – Diduga hampir satu jam Iis Nuryani (24), warga Tiyuh Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, terkapar bersimbah darah di ruang tamu, sebelum diberi pertolongan.

    Menurut Wahyuni, ibu korban, keluarga sempat menduga korban sudah meninggal dunia. Sebab, saat para keluarga dan tetangga datang kondisi Iis sudah bersimbah darah dan tidak bergerak akibat luka senjata tajam di sejumlah tubuhnya. “Kami menyangka anak kami sudah meninggal karena sudah berdarah semua. Kata mereka enggak boleh pegang-pegang, nanti ada polisi yang datang jadi kami ikuti. Hampir satu jam kami nangis-nangis, anak saya ngangkat lehernya sambil teriak manggil Papah. Dengar itu, langsung kami angkat bawa ke puskesmas,” kata Wahyuni ditemui di RSUD Menggala, Rabu (9/1/2019).

    Dia menceritakan kejadian penganiayaan yang menimpa putrinya pertama kali diketahui suaminya. Seusai suaminya pulang kerja sebagai Satpam di sebuah perusahaan yang tidak jauh dari kediaman korban. Ia melihat putrinya sudah terkapar dan langsung menjerit sehingga mengundang tetangga berdatangan ke rumah korban. Belum diketahui siapa yang menganiaya Iis dan apa motifnya.