Tulang Bawang Barat (SL)-Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, menanda tangani MoU KUA-PPAS tahun 2019 dan pembentukan peraturan daerah tahun 2019. Penandatangan dalam rapat Paripurna di ruang rapat umum gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat, Selasa (13/11/18) di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tubabar Busroni, SH, di hadiri Wakil Bupati Fauzi Hasan, seluruh satuan kerja perangkat daerah setempat dan anggota DPRD. Dalam sambutan Fauzi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Tuba Barat telah sepakat untuk bekerja sama demi membangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini. Masyarakat kabupaten Tulang Bawang Barat yang kita cintai ini tentu sedang menunggu, apa yang akan kita lakukan pada pembangunan tahun anggaran 2019,” katanya.
Fauzi menyampaikan rasa bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 yang memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber penggunaan pembiayaan disertai asumsi yang mendasarinya, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019.
“Yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan SKPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019, telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam siklus perencanaan,” katanya.
Fauzi berharap pembangunan harus dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat, program-program pro rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada tahun anggaran 2019. “Karena komitmen pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini merupakan manifestasi dari kesungguhan kita dalam pembangunan,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, akan memacu semangat kita semua untuk terus mencari dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan guna peningkatan kebutuhan masyarakat, dan kita sadari pula masih terdapat kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, namun kesemua itu akan dibenahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang.
“Kami menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat kita tampung. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas, dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami, bahwa jika ada suatu program belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan kita perhatikan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya penetapan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019, make eksekutif dan Iegis|atif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat serta pada keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2019.
“Sekali Iagi kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian dan pelaksanaan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorita dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat menghasilkan suatu kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Fauzi.
Sahkan 11 Raperda
Rapat Paripurna DPRD dengan Pemerintah Daerah itu juga telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun anggaran 2019. Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 terdiri atas (sebebelas) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun anggaran 2018;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 2022;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Induk Pembangunan Pariwisata Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2019;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat; dan
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran;
“Dari 11 Raperda tersebut, 8 (delapan) diantaranya diprakarsai oleh jajaran eksekutif, dan 3 (tiga) lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Tulang Bawang Barat,” tutupnya. (angga)