Kategori: Tulang Bawang

  • Kejari Menggala Bidik Dugaan Pungli SMA Negeri 1 Menggala

    Kejari Menggala Bidik Dugaan Pungli SMA Negeri 1 Menggala

    Tulang Bawang (SL)-Kejaksaan negeri menggala kabupaten Tulang Bawang mempelajari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Menggala dalam Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019, termasuk dugaan pungutan liar berkedok SPP.

    Kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Menggala, A R Guntoro SH, Jum’at (17/05) mengatakan, laporan warga terkait dugaan praktek pungli di sekolah menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan, “Dan akan kita pelajari kasus pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Menggala,” kata A R Guntoro SH, kepada team sinarlampung.com melalui handphone sekitar pukul 14:30.wib.

    Selain itu ada laporan yang bersumber dari masyarakat dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta di lampirkan peraturan daerah atau peraturan gubernur Lampung tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru itu acuan dan mempunyai kekuatan hukum untuk segera ditindak lanjuti.

    “Kita menantikan laporan warga secepatnya dan saya akan koordinasikan dengan kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) untuk melakukan penyelidikan dan memproses dugaan adanya praktek pungli karena laporan warga mempunyai dasar dan fakta yang coba kami buktikan lewat penyelidikan,” katanya.

    Guntoro menegaskan, jika pihaknya menemukan bukti adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah maka kejaksaan akan segera menindak lanjuti dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

    Sebelumnya, berita harian sinarlampung.com yang menyebutkan “wali murid keluhkan kewajiban SPP SMA Negeri 1 Menggala” kewajiban SPP yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut jelas-jelas Tabrak peraturan- peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan diantaranya :

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

    Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah menengah atas Provinsi Lampung, Pada Bab VI soal pembiayaan, Pada (Pasal21) berbunyi PPDB dibebankan pada APBD dan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

    Pasal 22 menyebutkan
    (1). Sekolah dilarang memungut biaya PPDB kepada calon peserta didik atau orang tua/wali, baik langsung maupun tidak langsung.
    (2). Sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 12. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
    Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

    Terpisah, Ubaidillah selaku kepala sekolah SMAN 1 menggala, membenarkan adanya kewajiban SPP tersebut pada seluruh siswa, di karenakan bantuan pemerintah tidak mencukupi, jelasnya. Dalam kewajiban siswa untuk membayar SPP itu memang salah tah, Salahnya dimana. Kami tiap pemeriksaan toh aman-aman saja, “jelasnya senada sombong itu.

    Yang mana data sinarlampung.com menyebutkan bantuan infrastruktur dari pemerintah provinsi Lampung melalui dinas pendidikan dan kebudayaan di tiap tahunnya, akan tetapi realisasi anggaran tersebut tidak terlihat diantaranya : Bantuan Rehab jamban sepuluh (10) unit di tahun 2018. Rp. 91.090.000,- Bantuan sarana olahraga dan kesenian 2 paket Rp. 60.000.000,-

    Lalu bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN I Menggala, seluruh siswa mendapatkannya yang berjumlah 649 siswa. Rp. 1.400.000,- Persiwa dalam satu tahun sekolah tersebut memperoleh Rp908.600.000,- ( sembilan ratus delapan juta enam ratus ribu rupiah ). Dan belum lagi bantuan pemerintah yang lainnya. Bahkan untuk program Indonesia pintar (PIP/KIP,) kepala sekolah SMAN 1 MENGGALA enggan menyebutkan berapa banyaknya siswa yang menerima bantuan tersebut. (Mardi)

  • Wali Murid Keluhkan Kewajiban Biaya SPP SMA Negeri 1 Menggala?

    Wali Murid Keluhkan Kewajiban Biaya SPP SMA Negeri 1 Menggala?

    Tulang Bawang (SL)-Wali murid SMA Negeri 1 Menggala, Tulang Bawang mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswa-siswi membayar iuran SPP, dengan nilai mencapai jutaan rupiah setiap tahun. Selain membebani wali murid, kebijakan wajib SPP itu di paksakan, tanpa pandang bulu. SPP juga diterapkan kepala murid penerima KIP, dan BOS.

    “Jujur, dalam keadaan ekonomi yang sekarang ini saya rasakan untuk nyari buat makan saja susah nanti dulu yang lainnya. Karena faktor usia dan kesehatan yang kurang baik inilah yang sangat membebani saya dan terlebih lagi, besarnya iuran SPP yang harus dilunasi sebelum siswa-siswi baru melakukan masa orientasi siswa (MOS) bagi peserta didik baru,” kata Bahriel (55) pada sinarlampung.com. Jum’at  (10/05).

    Menurut Bahriel, dengan keadaan ekonomi yang sulit, dia harus mebayar SPP, untuk dua anaknya yang berada di satu sekolha itu. “Seperti ini saya harus membayar iuran SPP dari kedua buah hatinya yang mana ke dua-duanya menimba ilmu di sekolah yang sama. Putri sulungnya duduk di bangku kelas tiga dan putra bungsu duduk di bangku kelas satu SMAN 1 Menggala Tulang bawang,” katanya.

    Biaya iuran SPP untuk siswa baru (kelas satu/red) sebesar Rp1.575.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) harus di lunasi siswa sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar. Iuran SPP untuk siswa kelas tiga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) iuran yang wajib di lunasi. “Ya sebenarnya itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua untuk mendidik anak-anaknya, jangankan lagi cari hutangan nyawa sekalipun saya ikhlas buat buah hati kami,” katanya.

    BACA : Asuransi Jadi Syarat Wajib Untuk Mengikuti Mid Smester SMAN 1 Menggala, ‘Belum Bayar Silahkan Keluar’

    Wali murid lainnya menyatakan kebijakan yang di terapkan oleh pihak sekolah ini sangat membebani mereka. “Hampir semua dewan guru di SMAN 1 itu mengetahui keadaan ekonomi kami. Namun pihak sekolah SMAN 1 Menggala tidak mempunyai toleransi sedikit pun khususnya Kepala Sekolah,” kata wali murid yang terlihat kesal, Senin (13/05).

    Menurutnya, mereka tidak tahu apakah memang kebijakan pemerintah melalui menteri pendidikan, bahwa SMA Negeri itu wajib bayar SPP. “Saya minta tolong kepada seluruh pihak media dan LSM yang ada di daerah kabupaten tulang bawang tolong di bantu masyarakat yang benar miskin dan awasi kinerja pemerintah,” katanya.

    “Seorang guru yang kita tahu untuk menjadi contoh istilahnya di gugu dan ditiru, tetapi berbeda dengan dewan guru di SMAN 1 Menggala yang mana hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak pandang bulu yang mana dia orang sini asli,” ungkapnya.

    Parahnya lagi, untuk siswa yang mendapat program kartu Indonesia pintar (KIP) saat bantuan dari pemerintah itu di ketahui sudah diterima (cair/red) dengan tegas dan tanpa toleransi pihak sekolah tersebut meminta kepada seluruh siswa untuk melunasi iuran SPP yang di terapkan jauh dari tahun tahun sebelumnya.

    Sikap pihak sekolah ini telah mengenyampingkan UU  dan peraturan kementerian pendidikan yaitu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

    BACA : Belum Bayar SPP Pelajar SMA Negeri 3 Tulang Bawang Sempat Tidak Boleh Ikut Ujian

    Berbunyi : Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

    Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

    Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Menggala, saat dihubungi di sekolahnya Kepala Sekolah sedang tidak di tempat. dan para guru enggan memberikan keterangan. “Kami tidak punya wewenang, silahkan langsung dengan kepala sekolah,” ujar salah seorang guru, kepada sinarlampung.com. (Mardi)

  • Bunda Winarti Jadi Pedagang di Operasi Pasar Tulang Bawang

    Bunda Winarti Jadi Pedagang di Operasi Pasar Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang melalui Dinas Perdagangan, mengadakan operasi pasar murah sebagai jawaban atas kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat, Rabu (15/05/2019). Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Aspol Kecamatan Menggala itu bertujuan untuk membantu masyarakat, dengan menyediakan kebutuhan untuk bulan suci ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri 1440 Hijriah.

    Masing-masing barang tersebut disiapkan seperti gula sebanyak 2 Ton, minyak makan 3.000 liter, Tepung 1.000 kilogram, telur 500 kilogram, Beras 5 Ton, Susu Kaleng 1.200 buah, Tepung Ketan 300 kilogram, Mentega sebanyak 700 sachet dan sirup 1.000 botol, Gas LPG 3 kilogram sebanyak 300 tabung dengan harga Het 16.500.

    “Barang-barang yang tersedia harganya lebih murah dari pada di pasaran, sebab kalo ada yang lebih murah ditempat lain, untuk apa diadakan, karena tujuan kita untuk membantu masyarakat,” ujar Pangeran Suri, sebutan Adat Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH.

    “Semoga pelaksanaan operasi pasar murah ini dapat berguna dan bermanfaat untuk warga, jangan berdesakan saat membeli, karena jumlahnya lumayan banyak, insyaallah kebagian semua,” imbuh Bunda Winarti berpesan, yang sebelumnya ia juga melayani warga pembeli.

    Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen pihak ketiga, mulai dari PT. Bulog, PT. Indomarco PT. PPI, PT. Putra Kibang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang. Bupati hadir bersama unsur Forkopimda, sekdakab Ir. ANTHONI MM dan sejumlah kepala OPD, ketua MUI serta tokoh masyarakat. (Mardi)

  • Maret-April 2019, Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 26 Tersangka, Enam Diantaranya Wanita

    Maret-April 2019, Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 26 Tersangka, Enam Diantaranya Wanita

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang gelar konferensi pers ungkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika, bertempat di Gedung serba guna (GSG) Wira Satya Polres Tulang Bawang, Senin (13/5/19).

    Polres Tulang Bawang ekspose tangkapan Narkoba

    Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, dan Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

    Kapolres mengatakan, dalam dua bulan (Maret-April 2019) Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. “16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan April, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan,” kata Syaiful.

    Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram. Adapun lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, dengan rincian 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Para pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (rls/Mardi/Robert)

  • Anggaran BUMkam Tri Makmur Jaya Dua Tahun “Mak Jelas”  LSM PPPI Akan Laporkan Aparat Kampung ke Penegak Hukum

    Anggaran BUMkam Tri Makmur Jaya Dua Tahun “Mak Jelas” LSM PPPI Akan Laporkan Aparat Kampung ke Penegak Hukum

    Tulang Bawang (SL)-Anggaran bantuan Badan Usaha Milik Kampung (Desa,red) (BUMKam) Artha Bina Makmur, milik Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, selama dua tahun (2016-2017), bernilai ratusan juta, diduga fiktif, dan dijadikan bancaan aparatur Kampung.
    Bukti tanda terima dan keluar masuk keuangan ditunjukkan Ketua BUMkam

    Dari total bantuan tahun 2016 Rp100 juta, dan tahun 2017 Rp60 juta, total Rp160 juta, tidak dikelola oleh Ketua BUMkam. Sempat ada yang diserahkan Ketua BUMKam yang ada di tahun 2017, itupun hanya Rp40 juta, yang diminta dibelikan sapi.

    Ironisnya sapi yang dibeli itu, diminta Kepala Kampung untuk diserahkan kepada warga kampung lain, dengan jarak harus melewati dua kampung. Kuat dugaan anggaran itu penyimpangan anggaran BUMkam itu melibatkan Kepala Kampung dan Sekeratris Desa.

    Atas temuan itu, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Perjuangan Indonesia (LSM-PPPI) Kabupaten Tulang Bawang akan melaporkan oknum aparat pemerintahan Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala, ke Kajari Menggala, terkait dugaan korupsi Dana BUMdes hingga ratusan juta.

    Sekretaris di LSM PPPI, Hadi Jaya mengatakan ada anggaran ratusan juta untuk meningkatkan pendapatan khususnya di tingkat perkampungan dari hasil usaha yang di jalankan oleh BUMKam Artha Bina Markur. Tapi  kenyataannya, uang yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hanya di jadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri oleh para oknum aparatur pemerintahan Kampung Tri Makmur Jaya.

    Kuat dugaan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum aparatur pemerintahan kampung Tri Makmur Jaya dapat di pastikan negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah karena anggaran BUMkam di tahun 2016 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan di tahun 2017 di anggarkan sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah,) dari anggaran dua tahun tersebut sama sekali tidak ada yang di jalankan programnya.

    Hadi Jaya, mengaku geram dan akan menindaklanjuti hasil investigasi dan menyiapkan bukti-bukti yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Kami secepatnya melaporkan kepihak berwajib,” katanya saat berkunjung kerumah team sinarlampung.com di komplek kantor Pemda tuba Sabtu (11/05) sekitar pukul 14.00 Wib.

    Dikonfirmasi Aparat Kampung Tri Makmur Jaya Marah?

    Jaja Sujana (53), kepala Kampung Tri Makmur Jaya, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai dana yang di peruntukan untuk BUMkam tersebut, “Karena untuk mengawasi BUMkam saya serahkan urusan itu kepada sekretaris desa (sekdes) kalau memang mau minta klarifikasi cari saja ketua BUMkam-nya,” kata Jaja Sujana, pada sinarlampung.com dirumahnya,Minggu (12/05).

    “Karena tugas dan urusan saya terlalu banyak dan bahkan yang lebih dari urusan itu (BUMkam/red) saya tidak nggak mengurusinya,” Tambah Jaja Sujana dengan nada sinis.

    Sementara saat bersamaan, Sekertaris Kampung, Slamet Mulyono justru terlihat kesal, dan marah saat dimintai tangapan terkait dugaan penyimpangan anggaran BUMdes tersebut. “Tidak tahu saya, Memang masalahnya apa, dan urusan kalian ini apa kok mempertanyakan BUMkam kami. Kok sudah seperti inspektorat saja,” kata Slamet dengan nada tinggi.

    Terpisah, Shobik, Kepala BUMkam Artha Bina Makmur mengakui bahwa dana tersebut hanya namanya saja yang Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Namun yang diterima dari Kepala Kampung Jaja Sujana, dengan mengutus Slamet Mulyono selaku sekdes hanya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), untuk anggaran BUMkam tahun 2016.

    Shobik menjelaskan bahkan uang BUMkam yang nominalnya Rp35 juta itu masih diminta kembali oleh Kepala kampung Rp10 juta, oleh pak Sekdes Rp10 juta dan Ketua Badan Permusyawarahan Kampung (BPK) Rp5 juta. “Uang itu juga kemudian diminta kembali oleh Kepala Desa, Sekdes, dan BPK, semua ada tanda terimanya,,” katanya sambil menunjukkan bukti pengeluaran kepada sinarlampung.com.

    Sementara Dana BUMkam tahun 2017 yang nominalnya yang terima hanya Rp40 juta, dan di perintahkan oleh kepala kampung dan sekdes membeli dua ekor sapi, “Dan sapi yang dibeli itu disuruh kepala kampung di kelola oleh bapak Sugeng yang rumahnya berada di kampung Cempaka Jaya, yang jarak kampung itu harus melewati tiga kampung untuk bisa kesana,” katanya. (Mardi)

  • Pencuri HP Bidan Lince di Menggala Tiga Bulan Lalu Tertangkap

    Pencuri HP Bidan Lince di Menggala Tiga Bulan Lalu Tertangkap

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap SW (32), warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena terlibat kasus pencurian. Pelaku mencuri HP milik dikamar tidurnya tiga bulan lalu.
    Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (11/5/2019), sekira pukul 07.30 WIB, di belakang RS (rumah sakit) Budi Asih, daerah Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur. “SW yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Zulkifli. Minggu (12/5).
    Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1), sekira pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, yang mana waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi HP berada di dekat korban.
    Korban baru mengetahui kalau HP nya telah hilang ketika terbangun hari Minggu (27/1), sekira pukul 03.00 WIB dan melihat pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka. Paginya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.
    “Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan,” ungkap Iptu Zulkifli.
    Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)
  • Polisi Tangkap Pemuda Yang Setubuhi Anak Bawah Umur di Kawasan Lokalisasi Register 45

    Polisi Tangkap Pemuda Yang Setubuhi Anak Bawah Umur di Kawasan Lokalisasi Register 45

    Tulang Bawang Barat (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap YU (25), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Ga (14), anak dibawah umur. Pelaku ditangkap hari Kamis (9/5), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya, atas laporan ibu korban.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mengatakan,  pelaku YU berprofesi swasta, warga Tiyuh (Desa,Red) Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ES (38), berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, ibu kandung korban. “Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019,” ujar Zainul. Jum’at (10/5/19).

    Menurut Kasat Reskrim, aksi pelaku, terjadi hari Rabu (6/3/19), di Desa Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku membawa korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. “Disana korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu korban ditinggalkan oleh pelaku di tempat prostitusi tersebut.

    Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan. Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji. “Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Kasat Reskrim

    Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. “Berkat keuelatan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan Barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur,” katanya.

    Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (rls/Robert)

  • Satu Keluarga Terjerumus “Bisnis” Narkoba 

    Satu Keluarga Terjerumus “Bisnis” Narkoba 

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus satu kelurga, yang diduga terlibat bisnis narkoba. Mereka ada yang menjadi penjual hingga kurir narkoba. Mereka adaah YE (27), SY als US (28), HE (18) dan SE (24),

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (2/5), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah YE yang berada di Tiyuh/Kampung Bojong Dewa. “YE yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), SY als US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (7/5).

    Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga.

    “Petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” katanya.

    Untuk diketahui, bahwa YE merupakan istri dari pelaku JU (33), berprofesi wiraswasta, yang sudah terlebih dahulu ditangkap, hari Minggu (3/2) dengan perkara yang sama. Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. “Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby.

    Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP (handphone) Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.

    Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (rls/mardi)

  • PDIP Kuasai Suara di Tulang Bawang Dengan 10 Kursi DPRD

    PDIP Kuasai Suara di Tulang Bawang Dengan 10 Kursi DPRD

    Tulang Bawang (SL)-Partai PDIP Tulang Bawang meraih suara terbanyak pada pemilihan legislatif 2019. PDIP mendapatkan 10 kursi dengan jumlah lima incumben, dan lima orang wajah baru. Dengan suara tertinggi masih dikuasai Ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i. Hal itu terungkap berdasarkan pleno penghitungan Suara dari hasil pemilu serentak pada tahun 2019 di KPU di ruang rapat utama Pemda Tulang Bawang sejak Selasa, 30 April 2019 sampai dengan hari Selasa 07 Mei 2019.

    “Lelah kami terobati,” kata Staf di sekertaiat PDIP Daerah Kabupaten Tulang Bawang Redi Santoni pada sinarlampung.com Rabu (08/05) sekitar pukul 10.30 Wib. “Alhamdulillah, rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang masih percaya pada PDIP yang mana dari hasil Rapat pleno penghitungan suara oleh KPU telah selesai pada Hari Selasa (07/05) sekitar pukul 23.40 Wib,” katanya.

    Kepada sinarlampung.com, Redi menyebutkan Hasil pleno penghitungan suara yang telah selesai dilakukan ini “Sebenarnya sudah bisa kita syukuri hanya saja kita menunggu Pleno penetapannya saja, tegasnya. PDIP yang menjadi partai pemenang dalam pileg daerah tulang bawang tahun 2019 dan peraih kursi terbanyak dengan memperoleh Sepuluh kursi” katanya.

    Data mereka lima kursi di duduki oleh wajah baru yaitu
    1. INES SEPTIA SAPUTRI
    2. KETUT KASUB INDRA JAYA
    3. KETUT SASPRIYANTO
    4. UTOYO
    5. MARJOKO
    Sedangkan Lima caleg lainnya merupakan petahana diantaranya
    1. SOPI’I AZHARI
    2. HERI KOKO
    3. SODRI
    4. HARTONO
    5. EDI SAPUTRA

    Dalam Pileg 2019 di tingkat DPRD kabupaten Tulangbawang , PDIP meraih kursi terbanyak dengan sepuluh kursi. Sedangkan urutan kedua diraih Partai Gerindra dengan sembilan kursi. Dengan demikian, PDIP kembali nahkodai DPRD kabupaten tulang bawang. Partai Gerindra mendapatkan posisi wakil ketua karena urutan kedua, Sementara urutan ketiga ditempati partai PAN dan Golkar mendapatkan urutan ke empat.

    Terpisah, Holil yang mana di ketahui adalah petana yang kembali menduduki kursi parlemen yang di usung oleh partai amanat Nasional membenarkan bahwa hasil Rapat pleno penghitungan suara yang telah selesai dilakukan Selasa (07/05) sekitar pukul 23.45. Wib jelasnya pada sinarlampung.com saat terhubung melalui via handphone.

    “Ya mas, benar Peringkat pertama Moncong putih memperoleh sepuluh kursi, Gerindra sembilan korsi dan alhamdulilah mas partai kita (PAN/red) memperoleh Tujuh kursi sambil terbahak-bahak terdengar suara dalam panggilan tersebut, terima kasih mas wasallam,” katanya. (Mardi)

  • Wabup Tulang Bawang Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Lampung

    Wabup Tulang Bawang Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Lampung

    Tulang Bawang (SL)-Wakil bupati Tulang Bawang,  Hendriwansyah bersama pejabat pemerintah Kabupaten Tulang Bawang  menyambut kunjungan safari ramadhan 1440 H / 2019 Gubernur Lampung H.M. Ridho Ficardo,  bersama rombongan yang dipusatkan di Islamic Center Manggala.

    Kunjungan safari ramadhan tersebut diwakili oleh assisten 2 provinsi Lampung, Ir.Taufik Hidayat, MM, M.EP dan dan Tim forkopimda Provinsi Lampung. Dalam Kegiatan safari ramadhan ini, pemerintah provinsi, menyerahkan bantuan untuk masjid, dan  bantuan untuk anak yatim piatu, serta bantuan untuk Ramadhan ibadah sebesar Rp20 juta untuk Kampung Bujung Tenuk, dan santunan paket sembako kepada kaum dhuafa.

    Gubernur Lampung, mengatakan dalam sambutan tertulisnya, yang di bacakan Assisten ll Ir.Taufik Hidayat mengatakan, Safari Ramadhan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi kepada masyarakat,  terutama tokoh agama atau ulama, sehingga terwujud kebersamaan antara pemerintah dengan para ulama.

    Melalui puasa Ramadhan ini Gubernur Lampung mengharapkan kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang untuk senantiasa meningkatkan koordinasi dan sinergitas sehingga berbagai agenda pembangunan, baik yang dilaksanakan pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan lancar dan sukses, dan ebagai wujud kepedulian pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat Kab. Tulang Bawang.

    Dalam kunjungan rombongan safari ramadhan ini dihadiri oleh wakil bupati Tulang Bawang Hendriwansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, forkopimda, asisten 1, asisten 2,dan Asisten 3, Ketua Majelis Ulama Indonesia, (MUI), kepala satuan kerja (satker), Camat se Kabupaten Tulang Bawang, serta Kabag, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan.

    Dalam sambutan yang disampaikan oleh wakil bupati Tulang Bawang, atas nama pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang, mengucapkan terima kasih atas kunjungan safari ramadhan rombongan Gubernur Lampung di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

    Silaturahmi merupakan hal positif yang selalu diajarkan dalam Islam karena mampu untuk mempererat hubungan antar sesama manusia. “Saya juga menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas bantuannya yang diperuntukkan bagi masjid dan anak yatim piatu serta paket sembako,” sambungnya.

    Dan tidak lupa wakil bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Tulang Bawang membutuhkan perhatian dari pemerintah provinsi Lampung baik dalam bentuk infrastruktur dan lain-lain. Kegiatan ini juga dihadiri oleh ribuan jamaah yang datang di Masjid Islamic Center Menggala, kegiatan diakhiri dengan salat Maghrib berjamaah dan Buka bersama di aula Masjid Islamic Center Menggala. (Mardi)