Tulang Bawang (SL)-Kejaksaan negeri menggala kabupaten Tulang Bawang mempelajari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Menggala dalam Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019, termasuk dugaan pungutan liar berkedok SPP.
Kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Menggala, A R Guntoro SH, Jum’at (17/05) mengatakan, laporan warga terkait dugaan praktek pungli di sekolah menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan, “Dan akan kita pelajari kasus pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Menggala,” kata A R Guntoro SH, kepada team sinarlampung.com melalui handphone sekitar pukul 14:30.wib.
Selain itu ada laporan yang bersumber dari masyarakat dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta di lampirkan peraturan daerah atau peraturan gubernur Lampung tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru itu acuan dan mempunyai kekuatan hukum untuk segera ditindak lanjuti.
“Kita menantikan laporan warga secepatnya dan saya akan koordinasikan dengan kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) untuk melakukan penyelidikan dan memproses dugaan adanya praktek pungli karena laporan warga mempunyai dasar dan fakta yang coba kami buktikan lewat penyelidikan,” katanya.
Guntoro menegaskan, jika pihaknya menemukan bukti adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah maka kejaksaan akan segera menindak lanjuti dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, berita harian sinarlampung.com yang menyebutkan “wali murid keluhkan kewajiban SPP SMA Negeri 1 Menggala” kewajiban SPP yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut jelas-jelas Tabrak peraturan- peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan diantaranya :
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah menengah atas Provinsi Lampung, Pada Bab VI soal pembiayaan, Pada (Pasal21) berbunyi PPDB dibebankan pada APBD dan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 22 menyebutkan
(1). Sekolah dilarang memungut biaya PPDB kepada calon peserta didik atau orang tua/wali, baik langsung maupun tidak langsung.
(2). Sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 12. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Terpisah, Ubaidillah selaku kepala sekolah SMAN 1 menggala, membenarkan adanya kewajiban SPP tersebut pada seluruh siswa, di karenakan bantuan pemerintah tidak mencukupi, jelasnya. Dalam kewajiban siswa untuk membayar SPP itu memang salah tah, Salahnya dimana. Kami tiap pemeriksaan toh aman-aman saja, “jelasnya senada sombong itu.
Yang mana data sinarlampung.com menyebutkan bantuan infrastruktur dari pemerintah provinsi Lampung melalui dinas pendidikan dan kebudayaan di tiap tahunnya, akan tetapi realisasi anggaran tersebut tidak terlihat diantaranya : Bantuan Rehab jamban sepuluh (10) unit di tahun 2018. Rp. 91.090.000,- Bantuan sarana olahraga dan kesenian 2 paket Rp. 60.000.000,-
Lalu bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN I Menggala, seluruh siswa mendapatkannya yang berjumlah 649 siswa. Rp. 1.400.000,- Persiwa dalam satu tahun sekolah tersebut memperoleh Rp908.600.000,- ( sembilan ratus delapan juta enam ratus ribu rupiah ). Dan belum lagi bantuan pemerintah yang lainnya. Bahkan untuk program Indonesia pintar (PIP/KIP,) kepala sekolah SMAN 1 MENGGALA enggan menyebutkan berapa banyaknya siswa yang menerima bantuan tersebut. (Mardi)