Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Hj Winarti, boyong sejumlah pejabat Tulang Bawang, “hamburkan” APBD Tour ke Timur Tengah. Selain ke Turkey, Arab. Ironisnya, lawatan pejabat Tulang Bawang hingga satu bulan itu, tanpa diketahui masyarakat Tulang Bawang. Tidaj jelas tujuan kepergian Winarti dan sejumlah pejabat itu, dan menjadi pertanyaan masyarakat.
Parhnya lagi, tidak ada satupun pejabat dan perangkat pemerintahan Tulang Bawang yang bisa memberikan penjelasan atau keterangan resmi terkait perjalanan dinas ke luar negeri itu. “Ini aneh, jalan jalan pake uang negara, dan atas nama pemerintahan, tapi tidak ada yang bisa menjelaskan. Ini menimbulkan berspekulasi jika perjalanan Bupati dan sejumlah pejabat hanya plesiran, menghambur-hamburkan uang APBD. Jangan jangan tidak ada ijin Kemendagri,” kata Fahruddin, salah satu tokoh masyarakat Menggala, dilangsir fajarsumatera.co.id.
Menurut Fahruddin kunjungan Bupati dan pejabat Tulang Bawang ke Turki tidak jelas tujuanya dan dalam rangka apa. Sebab, kata Fahruddin, perjalanan yang terkesan diam-diam tanpa diketahui oleh publik, bahkan hingga saat ini tidak ada keterangan resmi Pemkab Tulangbawang apa sebenarnya tujuan Bupati.
“Umumnya kalau seorang Bupati ke luar negeri harus ada peryataan resmi pemerintah, tetapi ini sama sekali tidak ada bahkan terkesan ditutup-tutupi. Saya heran kenapa harus ditutupi kalau perjalananya memang resmi apalagi mengunakan APBD uang rakyat harus ada pertanggung jawabanya hasil dari perjalanan tersebut,” tandasnya, Senin (6/5).
Menurut Fahruddin, siapapun Pejabat Bupati maupun ASN ketika hendak pergi keluar negeri harus mengantongi ijin dari pihak kementerian luar negeri. “Nah yang menjadi pertanyaan kita Winarti sudah mendapat ijin apa belum, apalagi perjalanan mereka bukan hanya ke negara Turki, melainkan sekaligus ke Negara Arab Saudi, informasi yang kami dapatkan usai dari turki beliau langsung melaksanakan ibadah umroh,“ paparnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada pihak Pemkab Tulangbawang agar dapat segera mengeluarkan keterangan resmi terkait dengan perjalanan Bupati Winarti dan rombongan ke luar negeri. “Pemkab harus jelaskan kepada publik apa tujuan Bupati ke turki dan arab saudi, dan asal usul biaya serta ijin Kemendagri, semua harus dibuka kepada publik, agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai kinerja Bupati Winarti,“ tukasnya.
Plesiran Bupati Tulang Bawang Hj Winarti bersama sejumlah pejabat Pemkab Tulang Bawang ke Negara Turki dan Arab saudi mendapat respon negatif dari masyarakat lantaran terkesan menghambur-hamburkan uang negara. Disinyalir perjalanan dinas sang Bupati belum mengantongi ijin dari Kemendagri.
Untuk perjalanan dinas pejabat telah diatur dalam sebuah aturan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN,Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Pada Pasal 10,ayat (1) dijelaskan Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
- Surat undangan;
- Kerangka acuan kerja (KAK);
- Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
- Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.
Pada BAB II dijelaskan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Pasal 2: ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri.
ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani kerjasama luar negeri.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka: kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding; seminar; lokakarya; konferensi; promosi potensi daerah; kunjungan persahabatan atau kebudayaan; pertemuan Internasional; dan penandatanganan perjanjian internasional.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain: terjadi bencana alam; terjadi bencana sosial; pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut informasi sementara yang didapat usai ke Turki Bupati Winarti tidak langsung pulang ke Indonesia melainkan Bupati langsung ke Arab Saudi melaksanakan Ibadah Umroh. Beredar juga iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa oleh Winarti langsung dari mekkah.
Selain itu Bupati dijadwalkan pulang pada 13 April 2019, atau terhitung delapan hari Puasa. Artinya selama sembilan hari berada di Turki. 10 hari berada di Mekkah ditambah, beberapa hari perjalanan lain, artinya Winarti meninggalkan kursi Bupati hampir satu Bulan. (fs/red)