Kategori: Tulang Bawang

  • Calon Paskibraka Tulang Bawang 2024 Dilantik, Pj Bupati Minta Fokus Berlatih

    Calon Paskibraka Tulang Bawang 2024 Dilantik, Pj Bupati Minta Fokus Berlatih

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, yang diwakili Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi, menghadiri pembukaan dan pelantikan Calon Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2024 di ruang rapat utama lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Senin, 5 Agustus 2024.

    Dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan mengucapkan selamat kepada calon Paskibraka Tulang Bawang 2024.

    “Selamat kepada 33 orang Calon Paskibraka Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024. Sebagai putra-putri terbaik daerah yang telah melewati seluruh tahapan seleksi, adik-adik harus bangga karena telah sampai pada tahap ini,” ucap Qudrotul Ikhwan dalam keterangannya.

    “Pelaksanaan Diklat ini adalah awal dari kesuksesan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang. Mengingat sakralnya upacara tersebut, adik-adik saya minta untuk benar-benar fokus berlatih dan mengikuti seluruh arahan dari para pelatih,” terusnya.

    Menurutnya, masih ada waktu berlatih sekitar 10 hari lagi. Dia meminta peserta memanfaat waktu yang ada secara maksimal dan segera beradaptasi dan berkenalan dengan seluruh Calon Paskibraka maupun para pelatih agar chemistry menjadi lebih terbangun secara optimal.

    “Banyaknya latihan yang akan dijalani, tentu akan menguras fisik dan mental. Maka jagalah selalu kesehatan. Maksimalkan waktu istirahat yang diberikan. Juga yang tak kalah pentingnya adalah perbanyak doa. Maka yakinlah, dengan begitu adik-adik akan sukses sampai dengan pelaksanaan upacara mendatang,” pesan Qudrotul Ikhwan.

    Selain itu, Qudrotul Ikhwan juga berpesan Kepada seluruh pelatih supaya membina calon Paskibraka dengan baik, terus memotivasi agar semangat juang mereka tetap terjaga. Suksesnya Upacara HUT Ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Tulang Bawang baginya juga sangat bergantung kepada para pelatih.

    ” Terima kasih atas dedikasi dan pengorbanan para pelatih maupun Calon Paskibraka. Terkhusus bagi Calon Paskibraka, tunjukkan bahwa kalian adalah putra-putri Unggulan yang mempu mengharumkan nama keluarga maupun sekolah asalnya. Dari kalian ini, makna Unggul yang tercantum dalam brand UDANG MANIS (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera) menjadi semakin nyata keberadaannya,” tutup Qudrotul Ikhwan.

    Diketahui, turut hadir dalam acara seluruh Forkopimda, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Badan, Kapela Dinas, dan seluruh Kepala bagian Sekretariat Daerah, serta Camat Menggala. (Mardi)

  • Tidak Dilibatkan, Kepala Kampung Lingai Pertanyakan Hasil Peninjauan Sungai yang Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo

    Tidak Dilibatkan, Kepala Kampung Lingai Pertanyakan Hasil Peninjauan Sungai yang Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung tinjau kondisi sungai Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang yang diduga tercemar limbah PT Menggala Sawit Indo.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang, Yen Dahren, membenarkan pihaknya sempat mendampingi tim DLH Provinsi Lampung saat meninjau aliran sungai Kampung Lingai yang diduga tercemar limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit.

    Yen Dahren mengaku, belum mendapatkan laporan terkait hasil pengecekan itu. Sebab, mereka masih menunggu hasil dari uji laboratorium yang dilakukan DLH Provinsi Lampung.

    “Belum dapat laporan (hasil peninjauan), kita nunggu DLH Provinsi, karena sifatnya mendampingi DLH Provinsi,” kata Yen, Minggu, 4 Agustus 2024.

    Kepala Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Selfi Novia, menyayangkan tidak adanya koordinasi pihak DLH Provinsi Lampung saat meninjau lokasi sungai yang diduga tercemar.

    “Tidak ada koordinasi (DLHD Provinsi Lampung) dengan pemerintah Kampung Lingai saat turun melakukan pengecekan. Kalau ada koordinasi semestinya akan kami tunjukan titik-titik sungai yang tercemar. Termasuk titik dimana dari tempat pembuangan kolam limbah terakhir ke sungai,” katanya.

    Ia khawatir, keluhan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengolah buah kelapa sawit yang berdiri di kampungnya itu tidak akan rampung.

    Sebab, saat dinas meninjau lokasi tidak melibatkan aparatur kampung maupun masyarakat yang terdampak.

    “Jika perlu, pihak DLH Provinsi bisa bertanya atau meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat. Selain mencemari ekosistem sungai, akibat limbah itu juga menghambat aktivitas masyarakat atau petani khususnya sayur-mayur,” ujar dia.

    Peristiwa dugaan pencemaran lingkungan itu terjadi, Selasa 30 Juli 2024. Pasalnya warga sekitar mendapati ikan yang hidup di aliran sungai itu tampak mati. Selain itu, air aliran sungai berubah warna menjadi hitam pekat.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. (Mardi)

  • Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kedatangan Tim Verifikasi Lapangan (Verlap) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang didamping pihak perusahaan ke lokasi dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo di Sungai Lingai menjadi sorotan Kepala Kampung (Kakam) Lingai Hj Selfi Novia, Sabtu 3 Agustus 2024.

    Selfia menyayangkan tidak adanya koordinasi Tim Verlap pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut kepada aparatur kampung dan memberitahu warga.

    “Tidak ada koordinasi (Tim Verlap) dengan pemerintah Kampung Lingai. Kalau ada koordinasi semestinya akan kami tunjukan titik-titik sungai yang tercemar. Termasuk titik dimana dari tempat pembuangan kolam limbah terakhir ke sungai,” terang Selfi.

    Jika perlu, lanjut Silvia, pihak DLH bisa bertanya atau meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat terkait imbas ekosistem sungai yang timbul akibat dari dugaan tersebut. “Selain ekosistem sungai, juga menghambat aktifitas masyarakat atau petani khususnya sayur-mayur,” terangnya.

    Selain tidak ada koordinasi, masyarakat juga menyayangkan lambatnya tanggapan dari pihak terkait untuk turun ke lokasi.

    “Karena sudah berjalan 4 hari limbah itu mencemari sungai. Sehingga jika di lab mungkin racun limbah itu sudah hilang atau berkurang kadarnya. Terlebih sudah dua hari ini hujan turun lebat di sini,” ungkapnya.

    Menanggapi itu, Sekretaris DLH Lampung Murni Rizal menegaskan jika pihaknya bekerja sesuai Prosedur Tetap (Protap). “Karena tidak adanya aduan dari masyarakat dan ini bagian respon cepat DLH terhadap informasi yang beredar terkait dugaan pencemaran tersebut. Sehingga di luar jam kerja tim kami melakukan verlap dan pengambilan sampel untuk uji lab,” ujar Murni saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp.

    Lanjut Murni, turunnya tim verlap menindaklanjuti atas ramainya pemberitaan terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. Sehingga menurutnya, turunnya tim sudah diinformasikan melalui rekan-rekan media.

    “Masyarakat atau aparatur setempat yang ingin menyaksikan atau menambahkan informasi kepada tim verlap ya silahkan saja datang, karena tidak adanya aduan dari masyarakat secara tertulis sehingga kami sudah memberitahukan sebelumnya terkait kedatangan tim Verlap melalui media,” tambahnya.

    Untuk Tim verlap sendiri, telah melakukan pengambilan sampel dan pengukuran terkait keluar masuknya air yang diduga tercemar. “Kami bekerja sesuai SOP yang ada, sehingga apabila ada informasi ataupun bukti tambahan yang ingin disampaikan masyarakat, ya silahkan saja membuat aduan secara tertulis dengan melampirkan identitas berupa KTP beserta bukti ke DLH Kabupaten ataupun Provinsi dan bisa juga melalui website DLH di kolom spam aduan,” jelasnya.

    “Jika dugaan pencemaran menimbulkan kerugian materil dan dibuktikan dengan hasil uji lab tim verlap nantinya. Aparatur setempat bisa menginventarisir masyarakat yang merasa dirugikan untuk direkomendasikan kepada pihak perusahaan agar adanya pertanggungjawaban, seperti penyaluran CSR,” terangnya.

    Di lain sisi, pihaknya juga sedang menganalisis terkait yang mengeluarkan izin AMDAL apakah dari provinsi atau kabupaten itu sedang kami telusuri. “Jika nantinya ditemukan indikasi dugaan tersebut, maka kami akan memberi sanksi administrasi,” ungkapnya.

    Sementara, terkait hasil uji lab. Sekretaris DLH Lampung belum bisa memastikan waktunya, namun jika sudah mengetahui hasilnya, pihak DLH akan segera menyampaikannya. (Eri/Red)

  • Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mulai bergerak menindak lanjuti informasi dugaan pencemaran limbah industri PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Rencananya, DLH Lampung akan turun bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Kita upayakan tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris DLH Lampung, Murni Rizal. “Iya (turun ke lokasi besok),” katanya kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Murni Rizal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan upaya tindak lanjut informasi terkait dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai yang tengah ramai diberitakan.

    Dalam pengecekan besok, tim DLH akan melakukan pengkajian sumber atau faktor pencemaran. Selain itu, pihaknya juag akan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang tercemar.

    Hal tersebut, kata Murni, guna memastikan apakah pencemaran tersebut berasal dari limbah industri perusahaan terkait atau karena faktor lain.

    “Kan nanti diliat hulunya di mana. Apa dari perusahaan itu (PT. Menggala Sawit Indo) atau dari tempat lain,” tegas Murni.

    Lanjutnya, jika nantinya hasil pengecekan dan uji lab membuktikan limbah perusahaan yang menjadi biang keroknya, maka DLH akan melihat kembali izin serta teknis pembuangan limbah apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika didapati pelanggaran, barulah DLH memberi kebijakan terhadap perusahaan.

    “Kalau yang dilanggar prosedur administratif, ya sanksi administratif, dia harus benahi. Misalnya, cara dia membuang limbah itu ke badan sungai itu tidak ada Pertek-nya (Persetujuan Teknis) ya (perusahan) harus melengkapi. Seandainya perizinannya ada di provinsi ya kita awasi. Kalau perizinannya di Kabupaten ya (DLH) Tulang Bawang yang mengawasi,” jelasnya.

    Berita Sebelumnya: Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai

    Saat ditanya bagaimana tindakan DLH jika ternyata pembuangan limbah perusahaan tersebut terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau kesengajaan, Murni menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya sebatas melaksanakan kebijakan administrasi.

    “Kalau itu wewenangnya penegak hukum. Silahkan penegak hukum, ini ada uji lab-nya. Silahkan penegak hukum melihat dari sisi mana,” kata Murni Rizal. (Red/*)

  • Soal Sungai Lingai Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo, DLH Belum Pikirkan Tindakan

    Soal Sungai Lingai Diduga Tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo, DLH Belum Pikirkan Tindakan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Soal dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo yang menyebabkan aliran sungai Linggai di Kabupaten Tulang Bawang berubah menjadi warna hitam pekat dan merusak ekosistem sungai berupa ikan turut mati terapung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik Kabupaten maupun Provinsi setempat belum melakukan tindakan atas keluhan warga tersebut.

    Kepala DLH Kabupaten Tulang Bawang, Yendahren mengatakan karena hal itu merupakan kewenangan DLH Provinsi Lampung, sehingga pihaknya yang mengetahui informasi itu sudah meneruskannya ke Provinsi.

    “Karena Kewenangan Provinsi, sudah kami sampaikan info ini kemarin, dan tinggal menunggu tindak lanjut dari DLH Provinsi,”kata Yendahren, saat di konfirmasi via Whatsapp.

    Terkait soal apakah akan ada tim DLH Provinsi yang akan turun mengecek langsung keluhan warga terhadap sungai Linggai yang diduga tercemar Limbah PT Menggala Sawit Indo, Yendahren belum bisa memastikannya.

    “Kami hanya mendampingi dalam pembinaan dan pengawasannya. Tinggal menunggu dari prop saja untuk turun ke lapangan dan sudah ada komunikasi dengan DLH prop. Kami ini hanya ikut dampingi prop saja kalau turun,”ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Drs. Murni Rizal saat di konfirmasi via pesan singkat Whatsapp terkait persoalan tersebut mengatakan. “Besok aja ya Pak komennya,”balasnya. (Red/*)

  • Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai

    Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Sungai di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang diduga tercemar oleh limbah PT Menggala Sawit Indo.

    Aliran sungai yang mengairi sawah warga kampung itu berubah warna menjadi hitam pekat dan sejumlah ikan tampak mati sejak Selasa, 30 Juli 2024.

    Soleh warga Kampung Lingai, mengatakan dugaan pencemaran sungai yang diakibatkan oleh pabrik kelapa sawit diduga mulai terjadi sejak, Selasa, 30 Juli 2024.

    “Kondisi air sungai mulai menghitam dan ikannya ditemukan warga pada mati itu terjadi sejak kemarin,” kata Soleh, Rabu, 31 Juli 2024.

    Akibat dugaan pencemaran itu, membuat resah warga karena sungai menjadi salah satu sumber penghidupan warga. Pasalnya air sungai itu menjadi satu-satunya sumber air mengairi sawah.

    “Selain merusak ekosistem sungai, air limbah ini juga dapat merusak tanaman padi warga disini. Bahkan dulunya disini yang sempat ada petani nanam genjer, sekarang enggak bisa lagi, karena airnya kurang bagus,” katanya.

    Soleh mengaku, masyarakat sempat menanyakan perihal perubahan warna air sungai ke pihak perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan, air limbah berwarna hitam pekat itu justru dapat berguna sebagai pupuk tanaman warga.

    “Dulu pernah ditanyain kok air limbahnya hitam. Kata mereka ini pupuk, bagus untuk tanaman. Tapi kenyataannya enggak layak untuk ekosistem air, ini pencemaran,” katanya.

    Ia berharap, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan pengolah kelapa sawit yang diduga tidak ramah terhadap lingkungan itu.

    Dari pantauan di lapangan, air sungai yang diduga tercemar limbah itu tampak hitam pekat bercampur minyak dan tampak ikan mati mengambang. Aliran sungai yang diduga telah tercemar itu juga mengairi sejumlah sawah warga.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menggala Sawit Indo belum dapat dikonfirmasi. Wartawan sempat mendatangi kantor perusahaan, namun petugas keamanan menyatakan tidak ada pihak perusahaan yang dapat ditemui.

    “Orangnya pada keluar, enggak ada di kantor,” kata salah satu Satpam yang berjaga di pintu masuk perusahaan. (Mardi)

  • Empat Polres Jadi Objek Audit Itwasum Polri di Lampung

    Empat Polres Jadi Objek Audit Itwasum Polri di Lampung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan audit kinerja tahap II tahun anggaran 2024, aspek pelaksanaan dan pengendalian berpusat di aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, Sabtu, 13 Juli 2024. Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat, Polres Mesuji, dan Polres Lampung Barat menjadi objek audit kali ini.

    Audit dipimpin Irwil III Itwasum Polri, Brigjen Pol Budi Widjanarko selaku pengawas tim, dan beranggotakan 6 (enam) perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas, Ipda Bastian, mengatakan, audit kinerja di lingkungan Polri merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun guna meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, serta terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Tim audit ini melakukan berbagai pemeriksaan dan evaluasi terhadap beberapa bidang yakni bidang operasional, logistik, keuangan, dan sumber daya manusia. Hasil dari audit tersebut nantinya berupa rekomendasi perbaikan yang diperlukan dan wajib dijawab oleh satker,” ucap Bastian.

    Bastian melanjutkan, audit oleh tim Itwasum Polri merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kinerja, serta organisasi sesuai dengan tugas pokok dan rencana kerja masing-masing satuan kerja.

    Kasi Humas menambahkan, hasil dari audit yang dilakukan oleh tim Itwasum Polri diharapkan bisa menjadi bahan guna meningkatkan kinerja satwil yang ada di jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Tulang Bawang dan tiga Polres lainnya yang menjadi objek audit.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tulang Bawang bersama dengan PJU Polres, dan Kapolsek jajaran, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan bersama PJU Polres, Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto bersama PJU Polres, dan Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam bersama PJU Polres. (*)

  • Warga Minta Pemerintah Tutup Lapak Karet Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan

    Warga Minta Pemerintah Tutup Lapak Karet Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Masyarakat keluhkan keberadaan Lapak Karet di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, karena diduga mencemari lingkungan. Bahkan, usaha lapak karet itu tidak mengantongi ijin.

    Selain menimbulkan aroma tidak sedap, keberadaan lapak karet itu juga disinyalir sengaja membuang air limbah ke saluran drainase yang berada tepat di sisi depan lapak.

    “Itu kalau pas hujan, apalagi kalau hujan rintik-rintik baunya sakit banget kalau masuk ke dada,” kata warga kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Menurut mereka, pemilik usaha penampungan getah karet itu diduga sengaja membuang air limbah ke drainase. “Itu kayaknya sengaja dibuang ke parit, bisa dicek aja siring depan itu berbau dan warnanya sangat pekat,” ujarnya.

    Warga berharap, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang abai terhadap kesehatan lingkungan.

    “Kami minta ada tindakan tegaslah dari pemerintah. Jangan sampai tempat usaha ini malah menimbulkan penyakit, karena yang merasakannya kami di sini,” katanya.

    Yadi kasir LapaK Karet saat ditemui di lokasi usaha menyangkal jika pihaknya membuang air limbah ke saluran irigasi. Namun, ia tidak dapat mengelak saat wartawan bersamanya langsung mengecek saluran limbah.

    Pasalnya, air limbah dari lokasi penimbangan langsung dialiri ke saluran drainase yang berada tepat disisi depan tempat usaha. Saluran air itu, mengalir ke anak-anak sungai yang berada tidak jauh dari lokasi.

    “Ini lepas, nanti dipasang,” elak dia, padahal saluran pipa yang diakui terlepas satu sisi berada dalam saluran pembuangan sementara pipa satunya berada di atas lantai.

    Yadi juga tidak dapat menunjukan ijin usaha yang dimiliki, termasuk UKL-UPL. Ia mengatakan, kewenangan pengurusan ijin berada di bagian perusahaan.

    Selain itu, di sana juga diketahui terdapat satu pekerja warga negara asing yang berasal dari Negeri Gajah Putih.

    “Ada satu pekerja dari Thailand, tinggal disini juga. Tapi dia sudah laporan di bagian Kantor Imigrasi Kabupaten Lampung Utara,” katanya.

    Dari hasil penulusuran wartawan di lapangan, Senin, 24 Juni 2024, tampak air limbah mengalir secara langsung ke saluran air di depan tempat usaha. Bau menyengat juga tercium di seputar lokasi.

    Bahkan, saat dilakukan pengecekan langsung bersama, tiga bak penampungan yang berada di sisi kanan depan tempat usaha tampak keruh dan berbau menyengat.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang, Yen Dahren mengaku, belum mengetahui apakah lapak karet itu sejauh ini sudah mengantongi ijin atau tidak. Pasalnya, saat ini pengurusan ijin bagi pelaku usaha dapat dilakukan secara online. “Belum tahu saya ini, karena izin kan ke OSS,” katanya. (Mardi)

  • Resmi Dilantik, Juleha Tulang Bawang Siap Jalankan Roda Organisasi 

    Resmi Dilantik, Juleha Tulang Bawang Siap Jalankan Roda Organisasi 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Kabupaten Tulang Bawang resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juleha Lampung, Saluddin, dengan disaksikan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan di kantor bupati Tulang Bawang setempat, Jumat, 14 Juni 2024.

    Pengukuhan Juleha Tulang Bawang Periode 2024-2026 itu dilaksanakan berbarengan dengan pembukaan pelatihan juru sembelih di Kabupaten Tulang Bawang. Pembukaan pelatihan sendiri dilakukan Qudrotul Ikhwan.

    Pj Bupati Qodratul Ikhwan mengaku bangga dan mendukung penuh keberadaan Juleha di Tulang Bawang. Dia berharap Juleha bisa memberikan syiar kepada masyarakat. Tak lupa Qudrotul juga mengucapkan selamat kepada pengurus Juleha Tulang Bawang yang hari ini dikukuhkan.

    “Selamat bagi teman-teman yang baru saja dikukuhkan. Semoga Tulang Bawang menjadi wilayah yang baik untuk juru sembelih halal,” harap Qudrotul Ikhwan.

    Sementara itu, Ketua DPW Juleha Lampung, Saluddin meminta seluruh anggotanya terutama pengurus Juleha Tulang Bawang untuk menjalankan kinerjanya dengan baik. Selain itu, ia juga menekankan agar para pengurus tidak menyia-nyiakan dukungan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan terhadap Juleha.

    “Mari kita tunjukkan kinerja dalam syiar Juru Sembelih halal,” ajak dia.

    Saluddin menjelaskan, keberadaan Juleha semakin dibutuhkan. Awalnya Juleha hadir hanya mengedukasi dan pendampingan panitia ldul Qurban di Gresik Jawa Timur. Seiring dengan kebutuhan dan tuntutan.

    “Saat ini pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk semua produk, khusus produk hasil sembelihan dan turunannya harus bersertifikasi kompetensi Juleha,” tegas Saluddin.

    Tak berhenti sampai disitu, Saluddin juga memaparkan, dulu sertifikasi halal cukup memberikan contoh makanan dan minuman disertai keterangan tidak mengandung zat berbahaya maupun yang tidak halal sudah bisa disertifikasi.

    “Sekarang harus bisa ditelusur, misalnya penjual ayam geprek, sate kambing, dan gulai sapi saat mengajukan sertifikat halal harus tertelusur bahwa yang menyembelih ayam, kambing, dan sapi harus bersertifikasi pelatihan Juleha,” papar Saludin.

    “Sekali lagi saya tegaskan, pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang pertama adalah menjalankan syariat lslam,” sambungnya.

    Pada acara ini juga, Ketua MUI Tulang Bawang Yantori Yurni mendukung penuh eksistensi Juleha dalam mengampanyekan penyembelihan hewan ternak sesuai syariat islam.

    “MUI dengan DPD Juleha Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan yang sama-sama bergerak di bidang sosial, untuk itu harus saling dukung dan menguatkan,” katanya.

    “Terkait MUI Tulang Bawang memberikan dukungan dana sebesar 75 persen, Yantori menyatakan, kondisi DPD Juleha Indonesia di Tulang Bawang baru terbentuk, tentu memerlukan dukungan penuh dari MUI. Apa yang dilakukan MUI merupakan kewajiban agar bisa ikut berdakwah melalui Juleha,” tambahnya.

    Yantori pun menyemangati Juleha untuk terus mengepakkan sayap organisasi di tengah masyarakat.

    “Jadikan Juleha sebagai sarana da’wah yang mencerminkan bahwa Islam itu mengajarkan kasih sayang terhadap semua mahluk. Kembangkan ilmu yang didapat bagi masyarakat. Selalu belajar dan belajar untuk menambah ilmu juga wawasan tentang Juleha,” tandas Yantori.

    Zainul Ahmadi, Ketua DPD Juleha saat ini dihadapan kita bukan hanya sebuah momentum pengukuhan, tetapi awal dari suatu perjalanan yang penuh tanggung jawab dan harapan.

    Saya menyadari betapa besar amanah yang telah diberikan untuk menjalankan roda organisasi ini dan tanggung-jawab kita bersama. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membangun pondasi yang kokoh, kolaborasi dengan semangat kebersamaan, serta bekerja keras demi mencapai tujuan,” tegas Zainul.

    Visi dan misi Juleha menjadi kompas perjalanan guna mencapai prestasi yang tinggi dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat, tambah Zainul.

    “Saya juga terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan saran dari anggota dan elemen masyarakat karena saya percaya keberhasilan kita tergantung pada komunikasi yang baik dan partisipasi aktif dari semua pihak,” ucap Zainul.

    “Mari kita tingkatkan komunikasi, keterbukaan, dan kerjasama antar anggota agar kita bisa menjalankan tugas dan tanggung-jawab dengan lebih baik. “Untuk semua DPD Juleha Indonesia, kita wujudkan cita-cita dan meraih kesuksesan. Maka, mari kita Bersatu, bekerja keras, dan menjaga semangat kebersamaan di setiap langkah syiar kita,” pungkas Zainul.

    Susunan Pengurus DPD Juleha Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Masa Bakti 2024 – 2026

    Dewan Syariah

    Ketua MUI Kabupaten Tulang Bawang

    H. Firmansyah, S.Sos., M.M

     

    Pembina

    Bupati Tulang Bawang

    Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang

    Penasehat

    Ketua PCNU Kabupaten Tulang Bawang

    Ketua Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang

    Ketua DMI Kabupaten Tulang Bawang

    Pengurus Harian

    Ketua : Zainul Ahmadi

    Wakil Ketua I : Heri Antoni, S.H

    Wakil Ketua II : Syamsuddin

    Sekretaris : M. Ishak

    Wakil Sekretaris : Budi Wijaya, S.Pd.I

    Bendahara : H. Dedi Mulyadi

    Bidang Pengembangan Dakwah, Pendidikan Dan Sumber Daya Manusia

    Ketua : Nasib Subagio, S.Pt., M.M

    Anggota : Burhanudin

    Mantori Bandarsyah Jipang

    Ahmad Syahroni

    Gunawan, S.P

    M. Bilal, S.Pd.I

    H. Mardiyanto, S.Ag., M.Pd.I

    Bidang Pengembangan Usaha

    Ketua : Hartono Albuhori. SM, S.Pd.I

    Anggota : Ahmad Sanusi, S.Pd

    Mansyur Al Faury

    Perdiansyah, MM.,M.Pd.

    Eko Susanto

    Dadang Kurniawan

    Yasin Yusuf

    Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi Dan Kerjasama Instansi

    Ketua : H. Irpan Toni, S.H., M.H

    Anggota : Harsoni, S.H., M.H

    Paridon

    Effendi. RL

    H. Marhali, S.Ag., M.Pd.I.

    M. Tarwan Al Anshory

    Rojikin, M.Pd.I

    Diketahui, peserta pelatihan 97 orang mencakup Pengurus DPD Juleha Indonesia Kabupaten Tulang Bawang yang dilantik. Acara ini dimeriahkan oleh peserta bazar bilah dan kelengkapannya dari setiap DPD Juleha Indonesia.

    Materi pada pelatihan ini Fiqih Qurban oleh Ust. Maulana Isnain, Lc., M.A (Dewan Syariah Juleha Indonesia Provinsi Lampung), Pengenalan Juleha dan Peraturan Perundangan tentang Sertifikasi Halal oleh Saluddin, S.H., M.Si (Ketua DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung), dan Praktek Perebahan dan Tali Temali oleh Asep Supriyadi (Ketua DPD Juleha Indonesia Kabupaten Pringsewu).

    Turut hadir pada acara ini, DPD Juleha Indonesia Kota Bandar Lampung, DPD Juleha Indonesia Kabupaten Pringsewu, dan DPD Juleha Indonesia Kabupaten Lampung Tengah. Anggota Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkup Pemerintah Kabupaten. Juga, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat,Journalist, Ormas, dan LSM. (Heny)

  • Empat Pria Gilir Gadis Mabok di Cafe Distrik 13 Kampung Tunggal Warga Tulang Bawang

    Empat Pria Gilir Gadis Mabok di Cafe Distrik 13 Kampung Tunggal Warga Tulang Bawang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gadis (19) warga Tulang Bawang, dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu digilir empat pria, di atas sopa lantai dua Cafe Distrik 13 (D13), di Jalan Ethanol Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 1 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Baca: Berkedok Cafe, D13 Tulang Bawang Diduga Jual Miras dan Buka Dugem Hingga Larut Malam

    Polres Tulang Bawang menyegel lokasi dugem berkedok Cafe D13 di TUlang Bawang.

    Korban tersadar sudah tidak lagi mengunakan pakaian di atas sofa lantai dua tempat dugem yang menjual minuman keras (miras) berkedok cafe itu. Lokasi itu sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Kopi Ketje Unit 2. Lantai satu beroperasi layaknya cafe pada umumnya yang menjual makanan dan minuman dengan kondisi tidak ada aktifitas operasional, namun lantai dua hinar bingar.

    Adapun 4 pelaku yakni Jhorgi Retdondo alias Ogik (27), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo dan Muhammad Ghozali (23), warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian Muhammad Famalio Saiputra alias Fama (25), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Septiyan Rizky Adam (23), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu pelaku Jhorgi Retdondo alias Ogik (27) alias JS, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo. Sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi pelaku via WhatsApp (WA).

    Korban datang bersama dengan temannya yang juga perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu pelaku yang saat itu bersama Muhammad Ghozali (23) alias MG, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, lalu Muhammad Famalio Saiputra alias Fama (25) alias MF, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Septiyan Rizky Adam (23) alias SR, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Kemudian korban bersama pelaku dan teman-temannya menenguk miras yang disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk. Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah empat itu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS aliass O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.

    “Ketika korban sadar, kondisinya dalam keadaan tanpa busana. Lalu korban membawa pakaian menuju toilet di Cafe Distrik 13. Saat berada di toilet, korban mendengar pintu digedor kuat, lalu korban keluar. Ternyata saksi D teman korban datang dan membawa korban keluar dari tempat itu. Hari itu juga korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangan Bawang AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu.

    Menurut Kasat Reskrim, para pelaku sudah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. Para pelaku yang ditangkap JR als O (27), berprofesi wiraswasta, MG (23), berprofesi karyawan swasta, MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

    “Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga,” kata Kasat.

    “Kemudian pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Selanjutnya pada hari Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR  ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” tambah Kasat Reskrim.

    Hengky Darmawan, menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.

    Dari keterangan T (63), ayah kandung korban, bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

    Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda. (Red)