Tulangbawang (SL)-Otak pelaku pencui besi bernilai miliaran rupiah, Yu (44), diringkus Tim Polsek Dente Teladas. YU (44), menjadi buron selama ini karena merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. Central Daya Energi (CDE) PLTU di Dusun Windu Kencana.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (28/12/18), sekitar pukul 22:00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. “YU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Sabtu (29/12/18).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018.
“Pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. CDE, karena dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah lebih dahulu berhasil ditangkap yaitu Miswanto, Mukirin, Topa, Fendi, Darto, Nandar dan Marsid,” katanya.
Para pelaku tersebut di suruh oleh pelaku YU untuk melakukan pencurian dan pelaku YU juga mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan besi tersebut. “Perlu diketahui bahwa pelaku YU ini merupakan mantan kepala keamanan di PT. CDE sehingga para pelaku lainnya sangat yakin aman untuk melakukan pencurian besi-besi milik PT. CDE,” papar AKP Suharto.
Menurut pengakuan dari pelaku YU, dia telah melakukan aksi pencurian besi milik PT. CDE sudah sebanyak 20 kali dan berhasil menjual besi-besi tersebut sebanyak 60 ton. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas Kapolsek.
Melibatkan Nelayan
Sebelumnya, dua nelayan, Bambang (40) dan Siman (40), keduanya warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, karena mencuri besi material milik PT Central Daya Energi (CDE) PLTU senilai ratusan juta, Jumat, 26 Oktober 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mengatakan, petugas menangkap dua nelayan itu saat keduanya berada dalam gudang PT. CDE PLTU di Dusun Windu Kencana, Kampung Way Dente. “Bambang dan Siman, kami tangkap saat keduanya sedang beraksi mencuri besi material di gudang PT CDE PLTU tersebut. Dari penangkapan kedua pelaku, disita barang bukti 3 ton besi material hasil curian senilai ratusan juta rupiah,”ujarnya, Sabtu 27 Oktober 2018.
Dari keterangan pelaku, kata AKP Suharto, bahwa keduanya lebih dari satu kali melancarkan aksi pencurian besi material di PT CDE PLTU. Aksi pencurian itu, dilakukan bersama enam pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO. “Para pelaku pencurian tersebut, merupakan sindikat dan mereka sudah dua kali mencuri material besi milik PT CDE PLTU. Dugaannya, ada TKP pencurian lain yang dilakukan para pelaku,”ungkapnya.
AKP Suharto mengutarakan, penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari Idwar (38), warga Dusun Kampung Tua yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/123/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018 tentang tindak pidana pencurian. “Aksi yang dilakukan komplotan sindikat pencurian besi material milik PT. CDE PLTU tersebut, terjadi pada Senin 22 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 00.00 WIB, dengan kerugian materiil senilai Rp 150 juta,”paparnya.
Pada saat kejadian, pelapor yang sedang bertugas jaga malam di PT CDE PLTU, memergoki delapan orang pelaku sedang mengambil besi material. Besi-besi hasil curian itu, dimasukkan para pelaku ke dalam perahu klotok dan dibawa melalui jalur laut.
“Melihat kejadian itu, pelapor sudah berusaha menghalangi para pelaku. Tapi karena jumlah mereka (pelaku) banyak sekitar delapan oranhg, maka pelapor tidak mampu menghadangnya,”terangnya.
Setelah keesokan harinya Rabu 24 Oktober 2018, lanjut dia, pelapor melaporkan aksi pelaku sindikat pencurian besi material itu ke Mapolsek Dente Teladas. Berbekal laporan itu, dilakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi TKP dan berhasil menangkap Bambang dan Siman saat sedang mengambil besi material.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (rls/Robert)