Kategori: Tulang Bawang

  • Sekda dan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Tulang Bawang Dilantik

    Sekda dan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Tulang Bawang Dilantik

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, telah melantik langsung Sekretaris Daerah (Sekda) dan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Senin, 10 Juni 2024.

    Dalam acara ini, Pj Bupati melantik Ferli Yuledi sebagai Sekretaris Daerah Tulang Bawang yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Dilanjutkan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Andi Supriyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Tulang Bawang.

    Selanjutnya, M Ami Iswandi Ismed Balaw yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Penawar Tama, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

    Terakhir, Ellys Meritusi yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Menggala, kini menjabat sebagai Direktur RSUD Menggala.

    Terlaksananya pelantikan 4 pejabat tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/233/V.4/ HK/TB/2024 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Tulang Bawang.

    Pelantikan ini pun menindaklanjuti surat menteri dalam negeri Nomor : 100/2.2.6/2535/SJ tertanggal 31 Mei 2024 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

    Drs. Qudrotul Ikhwan atas nama pemerintah daerah Tulang Bawang memberikan ucapan selamat dan sukses kepada bapak Ferli Yuledi yang sudah dilantik sebagai Sekretaris Daerah. Beliau pun mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak/ibu yang telah dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Tulang Bawang.

    Menurut bapak Qudrotul, pelantikan ini telah melalui prosedur serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan momentum ini memiliki makna yang dalam dan memiliki nilai sejarah yang luar biasa dari perjalanan karir bapak dan ibu yang baru dilantik.

    “Kita bisa mengambil hikmah tentang arti sabar, disiplin, serta kesetiaan pula pengabdian. Maka saya berharap seluruh ASN di daerah Tulang Bawang dapat meneladani dan menjadikan pelantikan pejabat seperti ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi di bidangnya,” jelasnya.

    Beliau juga berpesan kepada pejabat yang dilantik supaya dapat menjalankan fungsi pengawasan serta fungsi-fungsi lainnya semaksimal mungkin. Sehingga kinerja perangkat daerah yang dipimpinnya dapat meningkat.

    ” Mari terapkan core value ASN yakni bermoral (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), serta hasilkanlah banyak inovasi yang berdampak besar bagi organisasi,” pesan Qudrotul.

    Terakhir, Pj Bupati berharap kepada pejabat yang dilantik bisa cepat beradaptasi dengan jabatan yang baru saja dijabatnya.

    “Segeralah cepat beradaptasi dengan jabatan baru yang baru saja saudara emban hari ini, agar kedepannya dapat segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan maksimal demi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang kedepannya,” tutup bapak Qudrotul penuh harapan. (Mardi)

  • Dugaan Izajah Palsu Eli Fitriyana Caleg Demokrat Tulang Bawang Barat Bergulir di Polisi, GMBI: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

    Dugaan Izajah Palsu Eli Fitriyana Caleg Demokrat Tulang Bawang Barat Bergulir di Polisi, GMBI: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan izajah paket C Asli tapi Palsu (Aspal) Eli Fitriyana (38), Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Demokrat, untuk DPRD Tulang Bawang Barat tahun 2024-2029, bergulir di Polres Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

    Baca: GMBI Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Caleg Demokrat Tulang Bawang Barat Eli Fitriyana ke Polda Lampung

    Baca: GMBI Laporan Dugaan Ijazah Palsu Paket C Caleg Demokrat Tulang Bawang Barat Eli Fitriyana ke Polda Lampung

    Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah memeriksa semua pihak termasuk terlapor dalam kasus yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) di Polres Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat itu.

    Ketua LSM GMBI Tulang Bawang, Imau Syah mengatakan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih Eli Fitriyana terus berjalan, hal tersebut diperkuat setelah adanya pemanggilan kepada Dinas Pendidikan Tulang Bawang oleh Polres Tulang Bawang Barat.

    Kemudian, pada Jum’at dan Sabtu, Polres Tulang Bawang juga memanggil PKBM yang mengeluarkan ijazah paket C tersebut, termasuk terduga pelaku pembuat dan penggunanya. “Hari Jum’at kemarin tanggal 3 Mei 2024 ada 4 orang dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang telah dipanggil oleh Polres Tulang Bawang Barat. Tapi saya tidak tau siapa saja yang hadir dalam pemanggilan itu,” kata Imau Syah.

    Kemudian, lanjut Imau Syah, pemeriksaan dilanjutkan pada Jum’at ini 17 Mei 2024. Polres Tulang Bawang juga memanggil Siti Nurul Khotimah selaku kepala PKBM dan Sekretarisnya. “Kalau mereka ini dipanggil pihak Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Kemudian, pada Sabtu 18 Mei 2024 terduga EF dan pihak DPC Partai Demokrat Tubaba juga telah dipanggil penyidik Polres Tulang Bawang. ”Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut berdasarkan Rujukan: Laporan Polisi nomor : LP/B/95/IV/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tangal 08 April 2024. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/131/IV/RES.1.9/2024/RESKRIM, Tanggal 16 April 2024 atas tindak lanjut dari Laporan GMBI Distrik Tulang Bawang dan Distrik GMBI Tulang Bawang Barat, terkait dugaan Pembuatan dan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan EF untuk menjadi Caleg DPRD Tubaba periode 2024-2029,” katanya.

    Imau Syah berharap, proses laporan LSM GMBI dapat diproses secara Cepat oleh pihak Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), sesuai hukum yang berlaku. “Kami terus pantau proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Tulang Bawang dan Tulang Bawang barat ini. Sejauh ini kami menilai proses hukum laporan kami Masih On the Track. Tapi jika prosesnya nanti tidak berjalan dengan rulesnya, maka kami GMBI akan mengembalikan proses tersebut ke Jalur yang semestinya. Walaupun untuk mengembalikannya harus dengan melakukan aksi damai di seluruh Polres di Lampung,” katanya.

    Eli Fitriyana Membantah

    Eli Fitriyana, caleg suara terbanyak untuk Daerah pemilihan Tulang Bawang Barat 1 Wilayah pemilihan Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu meraih suara terbanyal. Melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah dan rekan membantah tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu paket C. “Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap,” kata Mirwansyah, Jumat 16 Maret 2024. lalu

    Mirwansyah menambahkan, tidak mungkin kliennya bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai Caleg jika tidak lolos verifikasi berkas oleh KPU. “Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU, berkas ijazah tentu sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu,” ucapnya Mirwansyah. (red/*)

  • Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang meminta PT BSSW menghentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong (onggok-red) di luar areal pabrik yang terindikasi tidak mengantongi izin dan merekomendasikan untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi lingkungan pada lokasi yang di keluhkan menyebabkan pencemaran lingkungan oleh masyarakat Agung Dalam dan Penawar Jaya.

    Yendahren selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Tulang Bawang mengatakan berawal dari keluhan masyarakat dan pemberitaan pada media online, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan antara tim gabungan DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang pada 7 Mei 2024 lalu.

    “Dan hasilnya DLH Kabupaten Tulang Bawang telah menerima surat dari DLH Provinsi Lampung terkait Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan. Kemudian Tim Verifikasi Lapangan DLH Kabupaten Tulang Bawang dan DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan segera menghentikan kegiatan penumpukan/penjemuran onggok diluar lokasi perusahaan dan segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi tersebut,” kata Yendahren.

    Sebelumnya dalam verifikasi lapangan pada Selasa, 7 Mei 2024, tim DLH Provinsi Lampung dan DLH Tulang Bawang dalam verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang kemudian disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

    Sementara itu terkait limbah onggok yang bau Pejabat TPLH DLH Provinsi Lampung Eviristi saat di konfirmasi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu menjelaskan hasil verifikasi lapangan hanya membicarakan soal tingkat bau limbah yang menurut pihaknya tidak bisa di buktikan hanya berdasarkan perkiraan melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

    Soal pencemaran air sungai dan kolam milik warga, menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung, Yulia menerangkan jika hal itu didasarkan pada kondisi cuaca.

    “Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan (kunjungan-red) memang ga hujan ya,” ujar Yulia.

    Akan tetapi fakta di lapangan limbah onggok tersebut sudah mengendap di aliran anak sungai dan kolam milik warga. Tepatnya di belakang Rumah Makan Idola, yang hingga ada tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh DLH Tulang Bawang, belum juga di tinjau lanjutan oleh DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang soal tinjak lanjut idikasi pencemaran tersebut.

    Sehingga dari verifikasi lapangan itu tim DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang menyimpulkan secara sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat hingga tindak menemukan indikasi-indikasi persoalan inti dari aduan masyarakat, melainkan hanya menemukan adanya ketidaksesuaian SOP Lingkungan yaitu antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

    Padahal apa yang dikeluhkan oleh masyarakat bukan hanya soal bau, tetapi juga soal endapan onggok di aliran anak sungai dan kolam milik warga yang terindikasi bagian dari pencemaran, dan harus ada tindak lanjut dan ketegasan Pemerintah terhadap pertanggung jawaban pihak perusahaan ke warga yang terdampak. (Eri/Red)

  • Tindak Lanjut Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

    Tindak Lanjut Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran limbah pabrik pengolahan singkong PT. Budi Starch & Sweetener (BSSW) yang meresahkan warga, Pada Selasa, 7 Mei lalu. Namun, verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan dinas terkait tidak membuahkan hasil alias nihil.

    Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia menerangkan, pihaknya tidak dapat mengidentifikasi indikasi-indikasi dampak lingkungan limbah PT. BSSW sebagaimana dimaksud dalam aduan masyarakat karena faktor cuaca. Karena menurutnya, potensi pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan masyarakat kemungkinan akan timbul saat hujan.

    “Jadi pada saat kita verifikasi ke lapangan, indikasi yang masuk ke dalam aduan itu tidak ada. Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan memang ga hujan ya,” ujar Yulia di kantor DLH Lampung, Rabu, 15 Mei 2024.

    Begitupun mengenai limbah penyebab bau tak sedap dan menyengat, Yulia mengatakan hal itu masih normal atau masuk kategori bau yang masih bisa ditoleransi. Dikarenakan saat verifikasi lapangan, pihaknya tidak mencium bau limbah yang mencolok.

    “Mungkin pada saat kita turun saya tidak tau apakah benar (bau menyengat). Memang pada saat kita turun kan tidak hujan, jadi kita tidak mencium bau-bau yang benar-benar mencolok. Kalau namanya onggok pasti ada bau, tapi ini bukan bau-bau yang menyengat atau bau-bau yang masih bisa ditoleransi,” jelas Yulia.

     

    Menyambung pernyataan Kabid Yulia, Pejabat PPLH DLH Lampung, Eviristi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuktikan bau limbah berdasarkan perkiraan, melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

    “Secara visual juga kita gak bisa membuktikan bahwa itu ada bau apa enggak. Secara kasat mata kita ga bisa buktiin. Walau tidak bau, cuman kita tidak tahu baku mutu tekanan udara itu melebihi atau enggak. Karena kita harus uji lab. Jadi dibuktikan di situ dari data lab dulu,” kata Evi.

    Meski tidak menemukan indikasi-indikasi aduan, Evi menyebut, tim verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang mana nantinya akan disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

    “Apapun yang kita temukan di lapangan itu akan kita tuangkan dalam Berita Acara (BA). Tidak ada perjanjian atau kolusi apapun dengan mereka. Inilah yang tertuang dan kemungkinan-kemungkinan yang harus mereka perbaiki mereka harus tau,” jelas Evi.

    Menyinggung terkait tim verifikasi enggan memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi lapangan, Evi menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan harus dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu.

    “Kita datang ke sana dalam rangka pulbaket ya. Kita tangani dulu pulbaket, pencarian barang bukti. Kerja kita ini hampir sama dengan polisi. Kita tidak bisa memberikan kesimpulan (steatment) di sana (saat verifikasi lapangan). Kesimpulannya kita bawa ke kantor, kita laporkan ke kepala dinas, bahwa ini lo (hasil temuan). Solusi ke depannya seperti setelah mendapat surat dari DLH Tulang Bawang,” ujarnya.

    “Secara kasat mata kemarin memang ada ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan penempatan onggok itu. Secara otomatis adanya ketidaksesuaian berarti ada yang dilanggar. Tapi kami tidak memberikan statement apapun tidak ada closing apapun di situ (lapangan) karena memang bukan saatnya,” jelasnya.

    Saat wartawan mencoba meminta isi berita acara hasil verifikasi lapangan, Kabid Yulia tidak bisa memberitahu dengan alasan rahasia. “Berita acara itu kan masuk dokumen. Jadi kalau namanya dokumen itu bentuknya rahasia, jadi hanya internal yang bisa,” sambung Yulia.

    Meski indikasi aduan tidak ditemukan dengan alasan kondisi cuaca, Yulia meyakinkan bahwa dengan pembenahan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran limbah yang selama ini meresahkan masyarakat. Karena diyakini penempatan limbah yang tidak sesuai prosedur menjadi sumber utama penyebab pencemaran lingkungan.

    “Jadi kalau sudah ada pembenahan Inshaallah apa-apa yang tertuang dalam aduan (masyarakat) ndak akan ada. Memang waktu itu (verifikasi lapangan) tidak bisa membuktikan karena faktor cuaca. Tapi kalau hujan potensi itu (aduan masyarakat) pasti ada,” tegasnya.

    Mengenai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, DLH Lampung telah menyerahkan semua kewenangan kepada DLH Tulang Bawang, mulai dari pembenahan, pengawasan, penindakan, sampai pemberian sanksi.

    Verifikasi Lapangan Tidak Libatkan Warga Terdampak

    PJ, salah satu warga terdampak pencemaran limbah PT. BSSW mengaku tidak dilibatkan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Lampung beserta jajaran. Bahkan, menurutnya, tim verifikasi sama sekali tidak mengecek air sumur dan kolamnya yang tercemar limbah. Padahal, sangat jelas limbah PT BSSW mencemari kolamnya.

    “Saya enggak tau kalo ada dari dinas provinsi mau ngecek soal pencemaran limbah pabrik PT. BSSW. Bahkan mereka enggak ke rumah atau ngecek air kolam yang telah tercemar limbah,” katanya.

     

    Sebagai informasi, PT. BSSW Budi Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW merupakan perusahaan pengolahan tapioka dengan alamat pabrik di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. (Tim)

  • Mantan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin Yang Menjadi Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Rp2,8 Miliar

    Mantan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin Yang Menjadi Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Rp2,8 Miliar

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Lelah mengupayakan keringanan hukuman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2020, akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750, Selasa 14 Mei 2024.

    Penyerahan uang pengganti Rp2,8 miliar atau subsider 3 tahun penjara itu diserahkan terpidana Nasaruddin melalui keluarganya dr. Irfan Nadiyansyah Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, di Kantor Kejari Tulang Bawang. “Hari ini, Nasaruddin melalui keluarga terpidana yaitu dr. Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti,” kata Devi Freddy Muskitta.

    Devi Freddy Muskitta menjelaskan kasus korupsi itu terungkap dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang, atas perkara tindak pidana korupsi dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020 berdasarkan Surat penyidikan Nomor: Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021. “Pada perkara itu ditetapkan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin, Kadis Pendidikan dan Guntur Abdul Nasser, Manager Koperasi BMW Tulang Bawang. Dengan nilai Kerugian Negara, atas korupsi tersebut Rp2,8 miliar,” Ujar Kajari.

    Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 21 Oktober 2021 keduanya dijatuhi pidana. Terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta Subsidair 2 bulan penjara.

    Atas vonis hakim itu, Nasaruddin berkali-kali melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Pertama, upaya banding pada 21 November 2021. Dalam banding itu intinya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan. Serta, uang pengganti sejumlah Rp2, 8 miliar subsider 5 tahun.

    Tidak puas dengan PT, Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi Tanggal 24 Mei 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya. Masih tidak puas,  September 2023 Terpidana Korupsi DAK Disdik Tulang Bawang ini kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun permohonan PK terpidana korupsi itu kembali ditolak. (Red/*) 

  • Tak Kapok, Ibu Muda di Tulang Bawang Tertangkap Lagi Kali Ini Bobol Toko Vape

    Tak Kapok, Ibu Muda di Tulang Bawang Tertangkap Lagi Kali Ini Bobol Toko Vape

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Hukuman penjara yang ia jalani pada 2022 lalu tak membuat jera SA (29) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, untuk terus berbuat kejahatan. Wanita muda itu kembali ditangkap pihak berwajib lantaran nekat membobol sebuah toko rokok elektronik (Vape).

    Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, SA ditangkap di kediaman orang tuanya pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas.

    “Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaus warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan liquid vape berbagai merek serta rokok elektrik,” ujarnya.

    Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 20 Maret lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri korban saat hendak membuka toko vape.

    Setibanya, istri korban kaget ketika melihat gembok toko dalam keadaan rusak. “Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kaca,” katanya.

    Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.

    “Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV oleh petugas kami, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan,” ungkapnya.

    Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus curat dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red/*)

  • Pemprov Lampung Apresiasi Peranan PWNU dalam Pembangunan Daerah

    Pemprov Lampung Apresiasi Peranan PWNU dalam Pembangunan Daerah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi peranan PWNU Provinsi Lampung yang telah bekerja keras dalam pembangunan, memajukan dakwah Islam dan memperjuangkan kesejahteraan umat.

    Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Pengajian Akbar dan Halal Bihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Darul Ishlah Tulang Bawang, Kamis, 9 Mei 2024.

    Dalam acara yang dihadiri Rais Aam Pengurus Besar (PBNU) KH Miftachul Akhyar itu, Qudrotul mengatakan melalui momentum ini untuk terus meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ulama demi terwujudnya masyarakat Lampung yang sejahtera dan berkeadilan.

    Menurutnya, keberadaan NU turut memberikan kontribusi besar dalam memelihara dan menyebarkan ajaran islam yang rahmatan lil alamin.

    “Mari PWNU kita bersatu, wujudkan masyarakat Lampung sejahtera,” Qudrotul.

    Kegiatan ini juga sekaligus Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Darul Ishlah Tulang Bawang.

    Qudrotul menuturkan di dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, Provinsi Lampung telah banyak  bukti dari keberhasilan pembangunan bahkan memperoleh apresiasi dan ratusan penghargaan.

    Ia berpendapat seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras  penyelenggaraan Pemerintah Provinsi secara terencana dan terpadu melalui dukungan semua pihak termasuk Keluarga Besar PWNU Provinsi Lampung.

    “Oleh karenanya, kerja keras dan kerjasama yang baik semua pihak sangat penting untuk terus dijaga, agar pembangunan daerah dapat berjalan baik dan berkelanjutan,” katanya.

    “Semoga kebersamaan kita hari ini menjadi bekal yang berharga dalam menjalani tugas suci ini,” tambahnya.

    Hadir pula dalam acara ini, Ketua PWNU Provinsi Lampung Puji Raharjo, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ishlah KH Shodiqul Amin, Anggota Forkopimda, Para Kiyai, Alim Ulama dan Pimpinan Partai Politik. (*)

  • Anggaran Makan Minum Reses Anggota DPRD Tulang Bawang Musim Covid-19 Diduga Fiktif, LSM LIR Lapor Kejari

    Anggaran Makan Minum Reses Anggota DPRD Tulang Bawang Musim Covid-19 Diduga Fiktif, LSM LIR Lapor Kejari

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Anggaran makan minum reses anggota DPRD Tulang Bawang tahun 2022 diduga sarat di korupsi dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Modusnya laporan fiktif. Temuan itu dilaporkan LSM LIR ke Kejaksaan Negeri Menggala, di Tulang Bawang, pada Selasa 30 April 2024.

    Ketua LSM LIR Junaidi Ar mengatakan pihaknya sempat melaporkan dugaan peraktek melawan hukum oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang kepada Inspektorat Tulang Bawang pada 1 April 2024 yang lalu namun, kasusnya tidak ada progres alias jalan di tempat. “Maka kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Menggala untuk di proses hukum,” kata Junaidi dampingi Ketua Bidang Pembelaan Pers, Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung Ferry Yadi.

    Menurut Junaidi Ar berkas laporan anggaran kegiatan reses anggota DPRD tuba tahun 2022 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Menggala pada hari ini 30 April 2024 sekira jam 9,40 Wib. Yang di terima melalui Staf penerimaan berkas laporan Kantor Kejaksaan Negeri Menggala.

    “Data dugaan indikasi peraktek korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang dengan nilai anggaran milyaran rupiah untuk makan dan minum reses. Temuan kami dugaan penuh rekayasa dan Pemalsuan Dokumentasi,” katanya.

    Junaidi mencontohkan saat pemesanan nasi kotak dan snack yang mengunakan nama rumah makan atau Catering yang tidak jelas. Bahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), Tandatangan dan Stempel di buat oleh oknum pejabat Sekretariat DPRD sendiri bukan dari pihak rumah makan. “Apalagi pada tahun 2022, masih genting-gentingnya Covid-19 menyebar masyarakat Tulang Bawang di larang berkumpul karena Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang menjaga kesehatan masyarakatnya,’ kata Junaidi Ar.

    Pihak Inspektorat Tulang Bawang melalui Irban V, sempat menyebutkan bahwa terakit anggaran makan dan minum reses anggota DPRD Tulang Bawang itu telah di kembalikan apa belum. Tapi berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jadi tidak mungkin pencuri ketika di tangkap (APH) lalu mengembalikan barang hasil curian tersebut tapi tidak dihukum,” katanya.

    Junaidi menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tu hingga diproses oleh Kejaksaan Negeri Menggala, “Dan kita akan siapkan Masa untuk turun di jalan guna mendukung proses penyidikan pihak Kajari tuba,” ujar Junaidi Ar.

    Ketua Bidang Pembelaan Pers Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Ferry Yadi menambahkan pihaknya fokus mengawal laporan itu di Kejaksaan Negeri. “Kami akan fokus pada laporan di Kejaksaan Negeri Menggala yang telah kami serahkan. Dan semua Anggaran yang kami anggap bermasalah di satker-satker yang ada di kabupaten Tulangbawang akan kita ungkap demi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ferry. (Red)

  • Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat Kampung Agung Dalam dan Kampung Penawar Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan pengelolaan singkong milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW.

    Dalam kunjungannya, tim DLH Lampung berjumlah 4 orang dan DLH Tulang Bawang 5 orang dengan di dampingin 2 orang dari perwakilan pihak manajemen perusahaan di bidang lingkungan hidup.

    “Tadi sudah keluar ke lapangan ngecek (tempat limbah-red), terus balik lagi ke sini (kantor pabrik-red) dan itu lagi sama pak Arif dan Dwi orang manajemen kantor BW pusat bidang lingkungan hidup yang di teluk Bandar Lampung,” kata Padri selaku Staf Humas di pabrik itu, Selasa 7 Mei 2024.

    Dikarenakan sedang ada pembahasan tersembunyi bersifat internal di dalam sebuah ruangan yang tidak dapat diliput, antara pihak DLH Lampung dan DLH Tulang Bawang bersama perwakilan manajemen perusahaan. Lantas Pandri kemudian mempersilakan awak media untuk menunggu.

    Setelah ditunggu hingga kurang lebih 2 jam pihak tim DLH maupun manajemen perusahan tak juga kunjung keluar ruangan. Pada pukul 14.23 WIB saat ditanya apakah pembahasan di dalam sudah selesai atau belum.

    Pandri kemudian meminta awak media untuk pulang dan meninggalkan kantor pabrik dengan dalih pihak DLH dan manajemen perusahaan belum bisa memberikan keterangan sebelum adanya laporan dan koordinasi hasil lapangan ke pimpinan.

    “Ya justru itu mereka kan ngga leluasa, kalo media ngga ada kan jadi leluasa. Ngga tau udah selesai atau belum, mereka kan sudah ngomong ke aku untuk kalian tadi belum bisa ngasih keterangan yang pasti dan intinya mereka semua punya atasan jadi kordinasi dululah mereka,” ujarnya.

    Tambahnya, Pandri juga meminta tolong untuk awak media segera meninggalkan kantor pabrik dikarenakan pihak Tim DLH maupun perwakilan perusahan enggan keluar ruangan jika masih ada wartawan di luar.

    Sebelumnya, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Murni Rizal melalui pesan singkat whatsapp memberikan tanggapan terkait keluhan dan keresahan warga soal bau dan air kolam serta sumur warga yang diduga tercemar limbah pabrik pengelolaan singkong.

    “Tim DLH Lampung bersama Tim DLH Tulang Bawang turun ke lokasi melakukan verifikasi lapangan dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup tsb,” balas Murni Rizal, Sekretaris DLH Provinsi Lampung.

    Ditanya kapan tim DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengecekan langsung ke lapangan, “Ya kelapangan hari ini,” balas singkatnya, pukul 11.11 WIB, Selasa 7 Mei 2024.

    Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari hasil verifikasi lapangan Tim DLH Provinsi dan kabupaten bersama pihak perusahaan. Justru memunculkan tanda tanya, sebenarnya apa yang dilakukan hingga awak media terkesan tidak diperkenankan hadir dalam kunjungan tersebut dan justru memunculkan dugaan ada udang di balik batu. (Eri/Red)

  • IJTI Lampung Kecam Perusakan Mobil Ketua SMSI Tuba Minta Polisi Selidiki 

    IJTI Lampung Kecam Perusakan Mobil Ketua SMSI Tuba Minta Polisi Selidiki 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Kendaraan roda empat milik seorang wartawan di Tulang Bawang (Tuba) dirusak orang tak dikenal (OTK) di pelataran pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian Sungai Budi Group atau yang biasa dikenal masyarakat PT Bumi Waras (BW) pada Kamis, 2 Mei lalu. Perusakan dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang, Dedi Irawan saat melaksanakan tugas jurnalisnya di kantor perusahaan pengolahan singkong itu.

    Atas peristiwa tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas aksi perusakan kendaraan milik Dedi Irawan.

    “Polisi diharapkan segera bertindak, supaya kasus kekerasan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak terulang kembali,” ujar Kepala Bidang Advokasi Jurnalis IJTI Lampung Mustaqim, Minggu, 5 Mei 2024.

    Mustaqim meneruskan, kasus perusakan mobil jurnalis itu bermula dari adanya upaya konfirmasi dugaan pencemaran limbah PT BSSW yang meresahkan masyarakat. Sebab, banyak keluhan limbah hasil pengolahan tepung tapioka itu menimbulkan bau tak sedap dan mencemari aliran air dan kolam warga.

    “Dua jurnalis media daring, Dedi Darmawan (pdnewss.com) dan Setia Budi Pramono (hariantuba.com), ingin konfirmasi ke PT. Bumi Waras (BW) yang berada di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Mereka datang sekitar pukul 15.20 WIB dengan mobil jenis sedan warna hitam berplat nomor B 1598 WEE,” papar Mustaqim, Sabtu 4 Mei 2024.

    Pada saat kejadian, kedua korban memarkirkan mobil di halaman kantor lalu masuk menemui staf humas perusahaan bernama Pandri. Setelah selesai wawancara, keduanya keluar kantor pukul 15.50 WIB didampingi Pandri dan langsung ke lokasi mobil diparkir.

    “Namun keduanya kaget, karena melihat plat nomor mobil sudah dirusak. Bahkan saat itu Pandri melihat perusakan tersebut, dengan kondisi plat nomor dan rangkanya sudah berserakan. Keduanya sempat meminta rekaman CCTV milik perusahaan, tapi katanya rusak. Keduanya lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Mustaqim.

    Oleh karenanya, IJTI Lampung mengecam adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalis yang dilakukan orang tak dikenal. Peristiwa itu jelas-jelas sebuah pelanggaran pidana sekaligus mencederai kinerja jurnalis.

    “Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini, supaya jadi efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas Mustaqim.

    Dalam menjalankan kerja jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000″. (Red/*)