Kategori: Tulang Bawang

  • Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Lepas Penyaluran Bantuan Beras Tahap 1

    Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Lepas Penyaluran Bantuan Beras Tahap 1

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, resmi melepas penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk bantuan pangan masyarakat tahun 2024. Pelepasan dilakukan di Gedung Bulog Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Februari 2024.

    Pj Bupati Qudrotul menyebutkan, jumlah beras CPP tahap pertama bulan Januari hingga Juni disalurkan sebanyak 30.883 ton di wilayah Tulang Bawang.

    “Hari ini kita salurkan bantuan beras 30.883 ton dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan sebanyak 30.883 Kepala keluarga dengan masing-masing keluarga menerima 10 kilo gram beras,” kata Qudrotul.

    Adapun Jumlah KPM di Tulang Bawang yang menerima CPP tersebut, yaitu Kecamatan Banjar Agung sebanyak 2696 KPM, Banjar baru sebanyak 1087, Banjar Margo sebanyak 2939 KPM, Dente Teladas sebanyak 3921 KPM, Gedung Aji sebanyak 1671 KPM, Gedung Aji Baru sebanyak 1.690 KPM.

    Kecamatan Gedung Meneng sebanyak 2.941, Menggala sebanyak 3657 KPM, Menggala Timur sebanyak 1.748 KPM, Meraksa Aji sebanyak 1.431 KPM, Penawar Aji sebanyak 1.595 KPM, Penawar Tama sebanyak 2.589 KPM, Rawa Jitu Selatan sebanyak 1.391 KPM, Rawa Jitu Timur sebanyak 461 KPM, Rawa Pitu sebanyak 1.120 KPM.

    Qudrotul memastikan, pihaknya telah memeriksa beras yang disalurkan dalam kondisi baik dan kualitas medium.

    “Dengan bantuan ini diharapkan kestabilan harga di masyarakat khususnya di kabupaten Tulang bawang dapat terjaga dan dengan suplai yang cukup, serta kebutuhan dapat terjaga melalui Bulog,” ungkapnya. (Mardi)

  • Ada Pelanggaran Penggunaan Arus Listrik Karaoke Golden Star Tulang Bawang, Manajemen Mangkir Panggilan PLN

    Ada Pelanggaran Penggunaan Arus Listrik Karaoke Golden Star Tulang Bawang, Manajemen Mangkir Panggilan PLN

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang.

    Manager PLN ULP Menggala, Irvan mengatakan, dari hasil penelusuran, petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai lll itu memiliki dua kilowatt-hour (KWH) yang terpasang dengan instalasi berbeda.

    Dari hasil pemeriksaan, Kamis, 25 Januari 2024, KWH yang terpasang di lantai ll menggunakan Miniatur Circuit Breaker (MCB), tidak sesuai dengan daya yang terpasang.

    “Ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak. Pembesaran daya,” kata Irvan, kepada sinarlampung.co, Rabu, 31 Januari 2024.

    Dia menjelaskan, pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 Watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya tersebut.

    Praktek yang dilakukan tempat usaha itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang. Namun, Irvan enggan memberikan berapa daya yang terpasang.

    Dari temuan itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran itu dan hingga kini pihak manajemen perusahaan itu masih mangkir. Ia mengaku, akan kembali mengirimkan surat panggilan ke dua jika hingga batas waktu pelanggan tetap membandel dari panggilan.

    “Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (management tempat usaha karoke, red) ke kantor,” katanya.

    Dia menegaskan, pergantian MCB yang tidak sesuai dengan aturan itu merupakan salah satu pelanggaran, karena telah merusak aset milik PLN.

    Namun, yang menjadi kewenangan untuk melaporkan persoalan pengrusakan atau pergantian MCB tidak sesuai standar itu, justru menjadi kewenangan konsumen yang merasa dirugikan.

    “Satu set KWH dan MCB itu merupakan aset PLN, ketika kami cek MCB-nya tidak standar disitulah pelanggarannya. Kalau mau pelaporan silahkan saja konsumen melaporkan, karena dia merasa ditipu sama yang masang,” kata dia.

    Sementara itu, Pemilik Karaoke Golden Star, Sasmita sempat menyangkal terkait dugaan adanya pencurian arus daya listrik di tempat usahanya.

    “Itu KWH pulsa, saya enggak tahu karena yang tahu abang pemasangan listriknya,” kata Sasmita, Rabu, 24 Januari 2024.

    Dia mengaku, terdapat tiga KWH yang terpasang di tempat usahanya. Namun, dia tidak mampu menjelaskan letak KWH terpasang. “Ada tiga, dipasang di situlah,” katanya.

    Ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi perihal dugaan pencurian arus listrik itu langsung ke pihak PLN. Namun ia tidak dapat menjelaskan berapa daya yang dipesannya saat pemasangan listrik.

    “Coba tanya sama orang PLN kenapa bisa begitu,” katanya.

    Sasmita bahkan meminta wartawan untuk mengecek seluruh tempat karoke yang berdiri di Wilayah Kabupaten Tulangbawang.

    “Sekalian cek semua karoke di seluruh Unit 2, siapa tau nanti juga ada pendugaan pencurian juga soal arus listrik,” ujar Sasmita. (Mardi)

  • Uang Transport dan Belanja Snack Pelantikan KPPS Kampung Sungainibung Dipertanyakan

    Uang Transport dan Belanja Snack Pelantikan KPPS Kampung Sungainibung Dipertanyakan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co –  Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah KPPS yang dilantik pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu mempertanyakan ketiadaan uang transport dan nilai anggaran pembelian snack.

    Salah satu KPPS Kampung Sungainibung mengatakan, saat pelantikan yang berlangsung di balai kampung setempat, mereka hanya mendapatkan snack yang berisi tiga macam kue dan air mineral.

    “Kue tiga macam itu terdiri dari Bolu Kukus, Kue Nona Manis, dan Risol serta air mineral gelas,” kata dia, Senin, 29 Januari 2024.

    Menurut dia, jika dikalkulasikan per kotak snack yang berisi tiga buah kue dan satu gelas air mineral hanya berkisar Rp5000.

    “Harga kue itu sekitar 1000 per biji, kami sering makannya dan baru kemarin istri beli karena ada tamu. Jadi kalau dihitung per kotak snack itu sekitar Rp5000,” katanya.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan uang transport saat pelantikan. Pasalnya, dari informasi di sejumlah daerah yang tersebar di laman media sosial, pelantikan KPPS terdapat uang transport.

    “Kami pas pelantikan cuma dapat snack aja, uang transportnya enggak ada seperti yang tersebar di daerah lain itu,” katanya.

    Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Tulangbawang, Resa memastikan tidak ada uang transport saat pelantikan KPPS.

    “Kalau untuk pelantikan KPPS tidak ada uang transport. Itu info yang salah jika pelantikan dapat uang transport. Itu adalah uang Bimtek, bukan uang pelantikan KPPS,” ujar dia.

    Dia menjelaskan, untuk nilai snack pelantikan dan Bimtek KPPS dianggarkan Rp10000 per kotak dan Rp25000 untuk nasi kotak yang diberikan saat Bimtek KPPS. “Makan siang Rp25000 dan Rp10000 untuk snack,” katanya.

    Dia menegaskan, kewenangan pengadaan snack dan makan siang menjadi kewenangan jajarannya ditingkat bawah.

    “Kalau pelantikan KPPS di kampung masing-masing, maka PPS yang pesan snack dan makan siang. Kalau pelantikan KPPS dipusatkan di kecamatan, maka PPK yang pesan snack dan makan siang,” ujar Resa.

    Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Sungainibung, Hamdan tidak memberikan jawaban terkait hal itu meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. (Mardi)

  • Berkedok Cafe, D13 Tulang Bawang Diduga Jual Miras dan Buka Dugem Hingga Larut Malam

    Berkedok Cafe, D13 Tulang Bawang Diduga Jual Miras dan Buka Dugem Hingga Larut Malam

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Distrik 13 (D13) Cafe di Jalan Ethanol Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang diduga tempat dugem yang menjual minuman keras (miras) berkedok cafe. Pasalnya dari pengamatan di tempat yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Kopi Ketje Unit 2, terlihat pada lantai 1 tak ubahnya cafe pada umumnya yang menjual varian makanan dan minuman seperti yang tersedia di banner sudut ruangan. Lantai 1 ini terlihat biasa saja, bahkan tanpa aktivitas.

    Namun, suasana sangat berbeda saat berada di lantai 2. Di sini terdapat ruangan berpintu yang di dalamnya terdapat aktivitas hingar bingar lampu kelap-kelip bak diskotik disertai iringan house musik Disk Jockey (DJ). Terlihat para pengunjung tengah asyik berjoget ria sembari menikmati minuman keras (miras) di atas meja.

    “Uda pesen minuman sama table belum bang? kalau belum pesan jangan masuk. Keluar aja bang,” ucap salah satu karyawan D13 Cafe kepada awak media yang sedang melakukan pengamatan di tempat tersebut, Minggu Malam 28 Januari 2024.

    Sementara itu, salah satu pengunjung yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika di tempat tersebut menjual minuman beralkohol dengan berbagai merk. Harganya ada yang mencapai Rp1 jutaan. Pengunjung ini juga menyebut cafe tersebut biasa beroperasi hingga larut malam, apalagi pas malam minggu.

    “Kalo minuman di sini ada bir, kawa-kawa (merk bir) dan lainnya. Kalo harga bahkan ada yang sampe 1 jutaan lebih, kalo bubarnya malam biasa ngga nentu liat pengunjung tapi kalo malam minggu gini sampe jam 4 subuh,” ujarnya.

    Sampai berita ini diturunkan, awak media sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna menelusuri izin usaha dan miras yang beredar ditempat tersebut. (Red/Eri)

  • DPMPTSP Tuba Bakal Tindak Izin Usaha Karaoke Golden Star

    DPMPTSP Tuba Bakal Tindak Izin Usaha Karaoke Golden Star

    Tulangbawang, sinarlampung.co Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang, Dedi Palwadi menegaskan tempat usaha karaoke yang menjalankan bisnis tidak sesuai ijin dapat dijatuhi sanksi pencabutan ijin usahanya.

    Hal itu diungkapkan Dedi Palwadi menanggapi persoalan tempat Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menyediakan minuman keras dan perempuan seksi untuk menjadi pemandu lagu serta beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

    “Kalau tidak sesuai izin yang diberikan diberi teguran sampai dengan pencabutan izin usahanya,” kata Dedi, Jumat, 26 Januari 2024.

    Dia mengatakan, dari hasil penelusuran di sistem Online Single Submission (OSS) perijinan, tempat usaha itu mengantongi ijin karaoke dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292.

    Ijin usaha dengan KBLI itu, tegas dia, tidak termasuk dalam ijin menjual minuman keras (Miras) dan memperkerjakan perempuan berpakaian seksi untuk menjadi pemandu lagu.

    “Di sistem OSS, usaha karaoke itu masuk dalam KBLI 93292 hanya untuk izin karaoke, bukan termasuk miras. Kewenangannya Provinsi khusus untuk miras ada izin sendiri,” katanya.

    Dia mengaku, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran operasional tempat karaoke itu bersama instansi terkait.

    “Nanti kami koordinasikan dengan dinas teknisnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan OPD penegak peraturan yaitu Satpol-PP,” ujar dia. (Mardi)

  • Selain Colong listrik, Karaoke Golden Star Tulang Bawang Diduga Sediakan PL dan Miras

    Selain Colong listrik, Karaoke Golden Star Tulang Bawang Diduga Sediakan PL dan Miras

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan pencurian arus listrik, muncul dugaan baru terhadap karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang diterpa isu baru. Usaha hiburan yang diketahui sebagai tempat karaoke keluarga itu diduga menyediakan minuman keras dan perempuan seksi untuk menjadi pemandu lagu (PL).

    Owner Karoke Golden Star, Sasmita mengaku, jika ijin usaha yang dikantongi tempat usahanya itu merupakan usaha hiburan malam. Namun, pernyataan Sasmita bertolak belakang dengan surat ijin keramaian yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Tulangbawang nomor: Sl/YANMAS/1/Xl/YAN 2.1/2023/Intelkam disebutkan usaha tersebut merupakan karaoke keluarga.

    Bahkan, dalam surat perijinan berbasis risiko yang terpampang di dinding bangunan karaoke Golden Star, jelas disebutkan skala usaha itu merupakan usaha kecil. Akan tetapi Sasmita bersikeras jika usahanya memiliki izin hiburan malam yang lengkap. “Hiburan malam dan semua lengkap,” kata Sasmita, Kamis, 25 Januari 2024.

    Dia enggan menanggapi terkait konfirmasi perihal tempat usahanya diduga menyediakan berbagai jenis minuman keras dan perempuan berpakaian seksi untuk menjadi pemandu lagu. “No coment,” ujar dia.

    Selain itu, berdasarkan informasi sejumlah pengunjung menyebutkan jika jam operasional tempat usaha itu buka hingga dini hari. “Itu bisa sampai pagi bukanya, bisa sampai jam tiga pagi baru tutup. Tapi juga tergantung kondisi tamunya,” kata sumber sinarlampung.co.

    Berita Terkait: Karaoke Golden Star Diduga Colong Arus Listrik

    Sementara itu, Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, Noviantori tidak merespon pesan konfirmasi wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, karaoke Golden Star diduga melakukan pencurian arus listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, dari pantauan di lapangan tampak hanya terdapat satu kilowatt-hour (kWH) listrik prabayar yang terpasang di bangunan karaoke itu. KWH itu terpasang berada di dalam sisi bangunan berlantai lll itu. (Mardi)

  • Oknum Pegawai Dinas Koperasi Tuba Diduga Dirikan Koperasi Bodong

    Oknum Pegawai Dinas Koperasi Tuba Diduga Dirikan Koperasi Bodong

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Oknum pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tulang Bawang diduga mendirikan koperasi simpan pinjam bodong di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Yeen Saputra, Nurman mengatakan, sekretariat kantor koperasi itu berada di wilayah Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Ia mengaku, kantor koperasi itu bergabung dengan rumah yang ditempati ketua koperasi, Saripudin. Namun, alamat kantor yang disebutkan Nurman, tidak pernah terlihat plang nama kantor.

    “Plangnya sempat dibuat, tapi karena orang yang datang banyak jadi kami lepas,” kilah Nurman saat ditemui di tempatnya bekerja, Rabu, 24 Januari 2024.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, Koperasi Simpan Pinjam Yeen Saputra itu diduga merupakan usaha bodong dan milik pribadi yang didirikan Kasi Industri Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulangbawang, Nurman.

    Nurman berupaya menyangkal dugaan itu dengan klaim bahwa tiap tahunnya selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun Nurman, tidak dapat memberikan nomor ponsel ketua koperasi. “Nomornya sering ganti-ganti,” katanya.

    Nurman kembali tidak dapat menjawab saat wartawan menanyakan nama Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam Yeen Saputra. “Saya lupa namanya, sekretarisnya itu perempuan,” katanya. (Mardi)

  • Karaoke Golden Star Diduga Colong Arus Listrik

    Karaoke Golden Star Diduga Colong Arus Listrik

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga melakukan pencurian arus listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

    Pasalnya, dari pantauan di lapangan tampak hanya terdapat satu kilowatt-hour (kWH) listrik prabayar yang terpasang di bangunan karaoke itu. KWH itu terpasang berada di dalam sisi bangunan berlantai lll itu.

    Tempat Karaoke itu diduga melakukan pencurian arus listrik dari tiang utama tanpa lewat Kwh meteran.

    Sasmita pemilik Karaoke Golden Star mengaku tidak mengetahui jika tempat usahanya diduga melakukan pencurian arus.

    “Itu Kwh pulsa, saya enggak tahu karena yang tahu abang pemasangan listriknya,” kata Sasmita, Rabu, 24 Januari 2024.

    Dia mengaku, terdapat tiga Kwh yang terpasang di tempat usahanya. Namun, dia tidak mampu menjelaskan letak Kwh terpasang. “Ada tiga, dipasang di situlah,” katanya.

    Ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi perihal dugaan pencurian arus listrik itu langsung ke pihak PLN. Namun ia tidak dapat menjelaskan berapa daya yang dipesannya saat pemasangan listrik.

    “Coba tanya sama orang PLN kenapa bisa begitu,” katanya. (Mardi)

  • Urai Borok Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR Tuba

    Urai Borok Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) melalui bidang Cipta Karya (CK) kembali menganggarkan jasa konsultasi perencana pembangunan gapura pagar Pemda dan kawasan wisata Cakat Raya, yang sebelumnya kedua paket Perencana tersebut telah dikerjakan dengan menelan anggaran biaya sebesar Rp550 juta.

    Jasa konsultasi perencana gapura dan pagar Pemda dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015 dengan pagu sebesar Rp150 juta. Sedangkan untuk pembuatan DED kawasan wisata Cakat Raya dianggarkan Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400 juta. Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan fisik atau konstruksinya sampai saat ini belum direalisasikan oleh Dinas PUPR.

    Yang membuat heran, pihak Dinas PUPR Tuba pada APBD-P tahun 2023 menganggarkan kembali dua paket jasa konsultasi perencana, yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Pemda sebesar Rp100 juta, Jasa Konsultasi Perencana Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp100 juta, Jasa Konsultasi Perencana Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp300 juta dengan metode Seleksi, dan Jasa Konsultasi Pengukuran Kawasan Wisata Cakat Raya sebesar Rp35 juta, untuk pembuatan peta kontur Kawasan Wisata Cakat Raya.

    Peta kontur sendiri merupakan pendukung sebuah Perencanaan bangunan di lokasi tersebut, dimana konsultan perencana sebelum membuat perencanaan bangunan harus terlebih dahulu memiliki peta kontur di lokasi tersebut sehingga sehingga hasil perencanaan bangunan yang dibuat lebih detail.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu pihak penyedia jasa konsultasi yang enggan disebutkan namanya, Dinas PUPR Tulangbawang telah memiliki Peta kontur kawasan wisata Cakat Raya, karna tanpa peta kontur tersebut pihak Dinas PUPR pada tahun anggaran 2018 dapat membuat DED Kawasan Wisata Cakat Raya,” ujarnya.

    Menurutnya, pembuatan peta kontur kawasan wisata Cakat Raya yang dianggarkan Dinas PUPR tahun 2023 ini merupakan suatu pemborosan anggaran, karena peta kontur tersebut sudah ada, begitu juga dengan Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Pemda dan Kawasan Wisata Cakat Raya, seharusnya sebelum menyusun anggaran semestinya dikorscek terlebih dahulu agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

    Terpisah, mantan Kabit Cipta Karya Dinas PUPR Tulangbawang TA 2015 Rozali akui adanya anggaran jasa konsultan perencana gapura dan pagar Pemda Tulangbawang pada TA 2015.

    “Perencanaan pembangunan pagar Pemda sudah dibuat pada saat saya sedang menjabat Kabid Cipta Karya. Pada saat itu Kasi zaya Bapak Rully, tapi pembangunannya tidak kami lanjutkan karena anggarannya pada saat itu tidak ada. Sedangkan untuk pembuatan DED Kawasan Wisata Cakat Raya tahun anggaran 2018 bukan saya lagi Kabidnya, belum lama ini,” ujarnya, 23 November 2023.

    “Pembangunannya belum dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk jasa konsultasi perencana pager Pemda sudah dikerjakan, dan itu bukti-bukti file-nya ada di Kantor Dinas PUPR, kalau pun tahun ini Dinas PUPR mau menganggarkan seharusnya untuk pembangunan fisiknya saja. Kalau pun ada perubahan harga dan bentuk gambar seharusnya di review, gak perlu buat perencanaan baru,” ujar Rozali.

    Selanjutnya, di tahun 2023 melalui APBD Perubahan Dinas PUPR Tulangbawang melalui Cipta Karya juga menganggarkan belanja barang melalui penyedia yang diduga untuk kegiatan pembangunan kawasan wisata Cakat Raya, kurang lebih sebesar Rp524 juta lebih dan anggaran jasa tenaga pekerja dan mandor melalui swakelola untuk pekerjaan pembangunan kawasan wisata Cakat Raya di Kecamatan Menggala Timur.

    Berikut uraian nama-nama paket tersebut yaitu:

    1. Pengadaan pohon, tanaman rumput, dan media tanam pada Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp200 juta.

    2. Pengadaan ornamen Taman Cakat Raya, jenis pengadaan barang melalui Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp200 juta.

    3. Pengadaan bahan bangunan Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung pagu anggaran Rp65.737.848.

    4. Pengadaan penerangan Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp36.029.324.

    5. Pengadaan pompa mesin air dan aksesoris Taman Cakat Raya jenis pengadaan barang melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp7,8 juta.

    6. Belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi melalui penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung dan pagu anggaran Rp14.450.000.

    Namun dalam proses pengadaan barang tersebut, diduga mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 secara Tertulis tidak ada kata Wajib, Namun dalam peraturan ini secara jelas menyatakan dan menekankan yaitu pada Pasal 69 (1), bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

    Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 2 (2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode: 1. E-purchasing; 2. Pembelian melalui Toko Daring;3. Penunjukan Langsung; 4. Pengadaan Langsung; atau 5. Tender Cepat.

    Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

    Hal tersebut napak jelas pada pekerjaan pembangunan lendskip taman wisata Cakat Raya yang dikerjakan dengan cara swakelola tipe 1 yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Tulangbawang. Barang-barang material yang dibutuhkan pada pembangunan taman tersebut proses pengaadnya dilakukan melalui penyedia dengan metode Pengadaan Langsung. Diduga pelaksanan pengadaan barang yang dilaksanakan Pejabat Pengadaan tidak melalui elektronik, sehingga transaksionalnya tidak tercatat secara digital didalam aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

    Dari hasil pantauan wartawan di lokasi pekerjaan taman wisata Cakat Raya beberapa Minggu yang lalau, terlihat pohon-pohon serta rumput-rumput telah tertanam rapi di taman wisata Cakat Raya. Begitu juga dengan ornamen, lampu taman, mesin pompa air, dan bahan-bahan material juga sudah banyak terpasang rapi di lokasi Taman Kawasan Wisata Cakat.

    Para pekerja atau tukang taman sedang mengerjakan pemasangan ornamen batu alam mengelilingi bangunan miniatur Candi Borobudur, untuk 2 bangunan pendopo yang terbuat dari kayu, telah berdiri kokoh di taman tersebut, dua pendopo kayu tersebut diduga beli barang yang sudah jadi alias tidak dibuat sendiri oleh tukang yang bekerja di taman Cakat Raya.

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Tulangbawang Rozali mengaku, sejauh ini untuk belanja barang-barang untuk pekerjaan di lokasi wisata Cakat Raya belum tercatat secara digital didalam SPSE.

    “Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinas PUPR Tulangbawang untuk proses pemilihan penyedianya sudah atau belum dilakukan kami juga tidak tahu. Karena Pejabat Pengadaan di Dinas PUPR bukan dari kami, melainkan dari Dinas PUPR itu sendiri,” ungkap dia beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurut Rozali berdasarkan regulasi belanja barang atau jasa tersebut tidak dapat dikerjakan sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia dilaksanakan.

    “Untuk proses pemilihan penyedia atau transaksional-nya harus tercatat secara digital didalam LPSE. Kami sudah membuat surat edaran kesemua OPD yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Tulangbawang agar semua belanja atau transaksi barang dan jasa di setiap OPD dicatat secara digital didalam LPSE,” terang dia.

    Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang belum ada yang memberikan tanggapan meski surat konfirmasi tertulis Nomor: 35/KL/ll/TB-Xl/2023 sudah dilayangkan sejak, Kamis, 30 November 2023. (Mardi)

  • Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Doni Ardiansyah Putra Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Doni Ardiansyah Putra Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang, Doni Ardiansyah Putra, yang menjadi terdakwa korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1,4 Miliar, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 10 Januari 2024.

    JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyakini terdakwa Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. “Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Supriyanti membacakan tuntutan

    Selain hukuman tujuh tahun enam bulan, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Doni Ardiansyah Putra juga diwajikan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. “Apabila tidak dibayar, kata jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa.

    Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan terdakwa dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

    Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Menurut Tarmizi tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi. “Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

    Dalam pembelaan, kata Tarmizi pihaknya akan menyampaikan fakta. Kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.

    Soal untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan oleh kliennya uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online. Hingga saat ini terdakwa masih masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. “Sedang diupayakan,” katanya.

    Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.

    Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.

    Total ada 28 nasabah kredit fiktif yang dia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (Red)